Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-002486.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Ladang Sawit Mas, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002486.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00075/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002486.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Ladang Sawit Mas, NPWP 02.389.119.5-064.000/ 0023891195064000 NITKU 0023891195064000000000, beralamat di Jalan Melawai Raya Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat, jabatan Direktur, berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Ladang Sawit Mas Nomor 890 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bondan Adya Fitryanto Rahman Izin Kuasa Hukum: KEP-2112/PP/IKH/2025 tanggal 27

Oktober 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 906/AT-TAX-LSM/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,

2. Nama: Agus Bambang Wijaya

Izin Kuasa Hukum: KEP-1082/PP/IKH/2025 tanggal 26

Juni 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 894/AT-TAX-LSM/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,

3. Nama: Muchamad Aziz

Izin Kuasa Hukum: KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 1

Juli 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 918/AT-TAX-LSM/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,

4. Nama: Iswadi Arfansjah S.

Izin Kuasa Hukum: KEP-2052/PP/IKH/2025 tanggal 15

Oktober 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 882/AT-TAX-LSM/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,

5. Nama: Ahmad Fajar

Izin Kuasa Hukum: KEP-1614/PP/IKH/2024 tanggal 23

Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 930/AT-TAX-LSM/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lisa Amelia Marlina / 19810325 200212 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina / 19870823 200812 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2315/WPJ.30/2025 tanggal 23 Juli 2025,

3. Nama/NIP: Rosalina Damayanti / 19770218 199603 2 001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan

Pengurangan IV,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Tri Prasetyo Donatianus / 19820906 200112 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

5. Nama/NIP: Kusumaningrum Dwiastuti / 19830325 200901 2 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

6. Nama/NIP: Sarip Suryana / 19710911 199303 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

7. Nama/NIP: Wahju Handajani / 19711122 199201 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3277/WPJ.30/2025 tanggal 23 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 660/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 208/AT-TAX- LSM/III/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00084/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 769/AT-TAX- LSM/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00075/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri42.064.573.55742.617.160.103
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2.772.000.0002.772.000.000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)44.836.573.55745.389.160.103
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)44.836.573.55745.389.160.103
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)4.206.457.3564.261.716.011
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.365.510.9123.365.510.912
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain35.872.584.56435.872.584.564
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)39.238.095.47639.238.095.476
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)39.238.095.47639.238.095.476
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) (a-d)(35.031.638.120)(34.976.379.465)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya35.031.638.12035.031.638.120
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)35.031.638.12035.031.638.120
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)055.258.655
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c (KUP)41.443.991
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)41.443.991
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)96.702.646
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 133/AT-TAX-LSM/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor-
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri42.064.573.557
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2 .772.000.000
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
Jumlah Seluruh Penyerahan4 4.836.573.557
Halaman 5 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-002486.16 / 2 0 25/PP/M.XI
PT Ladang Sawit Mas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri4 .206.457.356
Dikurangi :
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3 .365.510.912
STP (pokok kurang bayar)-
Dibayar dengan NPWP sendiri-
Lain-Lain3 5.872.584.564
Jumlah3 9.238.095.476
Diperhitungkan : SKPPKP-
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3 9.238.095.476
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar- 3 5.031.638.120
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3 5.031.638.120
- Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)-
Jumlah3 5.031.638.120
4PPN yang (Lebih)/Kurang Dibayar- 0
5Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP-
- Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
Jumlah-
6Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar- 0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar55.258.655055.258.655
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP41.443.991041.443.991
Sanksi Kenaikan000
Jumah Pajak yang masih harus Dibayar96.702.646096.702.646

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 208/AT-TAX- LSM/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 208/AT-TAX-LSM/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00075/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakditerimanyaKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima pada tanggal 20 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 890 tanggal 8 Januari 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00075/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel-1

NO.URAIANDESEMBER 2020
SPTSKPSelisih
1Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor--- - 5 52.586.546 -
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri42.064.573.55742.617.160.103
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2 .772.000.0002 .772.000.000
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
Jumlah Seluruh Penyerahan4 4.836.573.5574 5.389.160.103
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri4 .206.457.3564 .261.716.011- 5 5.258.656
Dikurangi :
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--- -
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3 .365.510.9123 .365.510.912
STP (pokok kurang bayar)-- --
Dibayar dengan NPWP sendiri-
Lain-Lain3 5.872.584.5643 5.872.584.564-
Jumlah3 9.238.095.4763 9.238.095.476
Diperhitungkan : SKPPKP---
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3 9.238.095.4763 9.238.095.476
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar- 3 5.031.638.120- 3 4.976.379.465
3 4.976.379.465
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3 5.031.638.1203 5.031.638.120-
- Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)---
Jumlah3 5.031.638.1203 5.031.638.120
4PPN yang (Lebih)/Kurang Dibayar- 05 5.258.655
5Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP---
- Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-4 1.443.991- 4 1.443.991
Jumlah-4 1.443.991
6Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar- 09 6.702.646

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 133/AT-TAX- LSM/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel-2

1Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor-
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri42.064.573.557
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2 .772.000.000
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
Jumlah Seluruh Penyerahan4 4.836.573.557
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri4 .206.457.356
Dikurangi :
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3 .365.510.912
STP (pokok kurang bayar)-
Dibayar dengan NPWP sendiri-
Lain-Lain3 5.872.584.564
Jumlah3 9.238.095.476
Diperhitungkan : SKPPKP-
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3 9.238.095.476
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar- 3 5.031.638.120
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3 5.031.638.120
- Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)-
Jumlah3 5.031.638.120
4PPN yang (Lebih)/Kurang Dibayar- 0
5Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP-
- Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
Jumlah-
6Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar- 0

3. bahwa atas surat keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-3

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar55.258.655,000,0055.258.655,00
2.Sanksi Bunga0,000,000,00
3.Sanksi Kenaikan41.443.991,000,0041.443.991,00
4.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar96.702.646,000,0096.702.646,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel-4

No.UraianMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1.DPP yang PPN_nya Harus dipungut/dibayar sendiri42.617.160.103,0042.064.573.557,00552.586.546,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas pengelolaan kebun petani plasma dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU Perkebunan) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (untuk selanjutnya disebut Permentan 98/2013), dalam pasal 15 mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan;

b. bahwa fasilitas pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati kebun inti dan petani plasma;

c. bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dan masyarakat sekitar sebagai petani plasma telah menyelenggarakan program kemitraan dimana Pemohon Banding aktif dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit petani plasma sebagaimana diatur oleh UU Perkebunan;

d. bahwa dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma, Pemohon Banding terlebih dahulu mengeluarkan dana pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit petani plasma. Dana yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan dana talangan yang dibukukan Pemohon Banding pada akun piutang plasma. Pembayaran dana talangan dilakukan petani plasma melalui penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma kepada kebun inti;

e. bahwa pembayaran dana talangan dapat juga dilakukan oleh petani plasma melalui pinjaman ke bank dimana Pemohon Banding bertindak sebagai penjamin. Dana pinjaman yang diperoleh petani plasma dari bank masuk terlebih dahulu ke rekening petani plasma untuk selanjutnya dibayarkan kepada Pemohon Banding dan dibukukan sebagai pengurang piutang petani plasma;

f. bahwa Pemohon Banding membukukan piutang petani plasma sebagai Aset Tidak Lancar (dalam Laporan Audit dicatat sebagai Aset Tidak Lancar- Piutang Petani Plasma);

g. bahwa seluruh pengeluaran dana talangan yang merupakan kepentingan petani plasma tidak dicatat sebagai biaya oleh Pemohon Banding, namun dicatat sebagai piutang petani plasma. Selain itu, semua pengeluaran dana talangan dicatat sesuai dengan aktual biaya yang dikeluarkan dan petani plasma juga mengembalikan ke inti sesuai dengan yang dikeluarkan oleh inti, sehingga tidak ada margin keuntungan yang diambil oleh inti;

h. bahwa dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding mencatat adanya penyerahan jika tidak ada pengeluaran biaya;

i. bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun petani plasma tidak memenuhi syarat-syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut UU PPN). Penjelasan pada aturan tersebut dinyatakan sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

a. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

j. bahwa karena merupakan tugas dari pemerintah, maka Pemohon Banding wajib melaksanakan tugas tersebut. Tidak ada inisiatif dari Pemohon Banding untuk menyerahkan barang dan jasa kepada petani plasma, melakukan pembinaan atau mengelola kebun petani plasma atau menjadi penjamin pinjaman, sehingga kegiatan tersebut sebenarnya bukan kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Oleh karena itu maka tidak memenuhi syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

k. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, seharusnya tidak ada koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah PPN yang Kurang Dibayar Masa Januari 2020 seharusnya adalah sebesar Rp0,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-5

1Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor-
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri42.064.573.557
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2 .772.000.000
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
Jumlah Seluruh Penyerahan4 4.836.573.557
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri4 .206.457.356
Dikurangi :
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3 .365.510.912
STP (pokok kurang bayar)-
Dibayar dengan NPWP sendiri-
Lain-Lain3 5.872.584.564
Jumlah3 9.238.095.476
Diperhitungkan : SKPPKP-
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3 9.238.095.476
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar- 3 5.031.638.120
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3 5.031.638.120
- Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)-
Jumlah3 5.031.638.120
4PPN yang (Lebih)/Kurang Dibayar- 0
5Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP-
- Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
Jumlah-
6Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar- 0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, PPN yang Kurang Dibayar Masa Desember 2020 adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00084/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 15 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Sengketa Koreksi DPP Penyerahan PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri: Menurut Pemohon BandingRp42.064.573.557,00

Menurut PemeriksaRp42.617.160.103,00

Koreksi yang diajukan BandingRp 552.586.546,00

Menurut Terbanding

a) Dasar Hukum

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP);

Pasal 2 ayat (2);

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak

Pasal 12 ayat (3);

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2);

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa/Tahun Pajak, atau Masa/Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 1

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang undang ini

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini.

7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang

dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalarn Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. Jasa pelayanan kesehatan medis;

b. Jasa pelayanan sosial;

c. Jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. Jasa keuangan;

e. Jasa asuransi;

f. Jasa keagamaan;

g. Jasa Pendidikan;

h. Jasa Kesenian dan Hiburan;

i. Jasa Penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. Jasa tenaga kerja;

l. Jasa perhotelan;

m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau catering.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Pasal 17 ayat (3) huruf a dan c;

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

c. penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:

1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau

2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui;

b) Data dan Fakta

a. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 masa pajak Desember 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-323/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 19 Desember 2023;

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif DPP Penyerahan Dipungut Sendiri untuk keseluruhan masa Januari s.d Desember 2020 total nilai sebesar Rp14.985.194.197,00 dan koreksi untuk Masa Pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp552.586.546,00;

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat permohonan keberatan Nomor 133/AT-TAX-LSM/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp552.586.546,00;

d. bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Buah Kelapa Sawit dengan KLU:01262;

c) Tanggapan Terbanding

bahwa hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp552.586.546,00 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp552.586.546,00. dengan perincian sebagai berikut:

Menurut PemeriksaRp42.617.160.103,00
Menurut SPT/WPRp42.064.573.557,00
KoreksiRp552.586.546,00

2. bahwa berdasarkan penelitian diketahui proses bisnis Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit dengan hasil produk nya berupa CPO dan Palm Kernel. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar (TBS) berasal dari kebun sendiri dan juga pembelian dari perusahaan lain dan plasma;

b. bahwa berdasarkan Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, mengatur antara lain:

Pasal 1

Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

Pasal 58 ayat (1)

Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.

c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mengatur antara lain: Pasal 1

2. Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan;

3. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra- tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman;

4. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan;

Pasal 9

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah unit pengolahan hasil perkebunan seperti tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, wajib memiliki IUP-P;

Pasal 11 ayat (1)

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang- kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan;

Pasal 11A ayat (1)

Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diperoleh dari hak milik atas tanah pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai;

d. bahwa pada umumnya tanah perkebunan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit pada awalnya merupakan kawasan hutan atau tanah negara yang selanjutnya Negara memberikan izin usaha kepada perusahaan untuk mengusahakan sebagai tanah perkebunan dalam jangka waktu tertentu (HGU);

e. bahwa berdasarkan informasi bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai operator atau pelaksana kegiatan pembangunan kebun masyarakat/petani yang dilakukan dengan cara:

- Pemohon Banding menyediakan pendanaan bagi petani plasma untuk pembangunan kebun, penanaman, pengelolaan, pemanenan dan pengangkutan hasil kebun. bahwa dalam hal sumber dana berasal dari Bank maka Pemohon Banding bertindak sebagai Penjamin sekaligus pengelola dana tersebut;

- Pemohon Banding melakukan aktifitas pembelian seluruh kebutuhan material pembangunan kebun petani plasma seperti pupuk, bibit dan sebagainya, melakukan kegiatan penanaman, pembibitan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan, jasa manajemen dan administrasi;

- Seluruh kegiatan pembangunan kebun Petani Plasma tersebut sepenuhnya akan menjadi kewajiban/ditanggung oleh Petani Plasma, dan akan dibayarkan melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding.

f. bahwa hasil produksi (tandan buah segar sawit) yang berasal dari areal kebun yang hak pengelolaannya dimiliki oleh Petani baik yang lahannya berasal dari lahan perusahan perkebunan atau lahan masyarakat atau Petani sendiri sepenuhnya merupakan TBS (Tandan Buah Segar) milik Petani Plasma;

g. bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa barang dan jasa yang terkait dengan pembuatan atau penyediaan kebun, penanaman, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan dan kegiatan lainnya kepada Petani Plasma;

h. bahwa seluruh biaya terkait dengan kegiatan pembangunan kebun tersebut merupakan kewajiban bagi Petani Plasma yang akan dibayarkan oleh Petani Plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Wajib Pajak;

3. bahwa dalam Proses Keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data terkait Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit tersebut, seperti:

- Perjanjian Kerjasama antara Plasma/Petani/Koperasi dengan Bank;

- Perjanjian Kerjasama antara Plasma/Petani/Koperasi dengan Wajib Pajak/Inti;

- Perjanjian Kerjasama antara Plasma/Petani/Koperasi dengan Wajib Pajak/Inti dan dengan Bank;

- Skema dan Proses Bisnis Pembangunan Kebun Plasma;

- Skema dan Proses Bisnis Pembiayaan Kebun Plasma;

- Berita Acara Panen Plasma;

- Dokumen pendukung yang terkait biaya perawatan kebun plasma oleh Plasma/Petani/Koperasi yang diganti secara real cost;

- Purchase Order, Invoice, Bukti serah terima barang, Faktur Pajak Masukan dan rekening koran terkait biaya pembinaan dan perawatan kebun plasma;

- Dokumen pendukung reklasifikasi biaya perawatan kebun menjadi piutang Plasma/Petani/Koperasi;

- Laporan konversi Kebun Plasma oleh Disbun;

- Dokumen pendukung yang terkait Piutang oleh Plasma/Petani/Koperasi yang akan dibayar melalui mekanisme potongan pada saat penjualan TBS;

a. Purchase Order, Invoice, Bukti serah terima barang, Faktur Pajak Keluaran dan rekening koran terkait penjualan TBS dari kebun plasma;

b. Laporan penjualan TBS kebun plasma;

- Rekening koran terkait utang piutang dengan pihak Plasma;

4. bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Inti dan Koperasi Mitra sebagai Plasma merupakan dua entitas yang berbeda. Berdasarkan informasi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti akan mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu untuk membangun kebun plasma dan mengelola kebun plasma. Pada saat tanaman mulai menghasilkan, semua dana talangan oleh Pemohon Banding dicatat sebagai piutang plasma dan menjadi hutang Koperasi Mitra (Plasma);

5. bahwa Koperasi Mitra (Plasma) wajib menjual seluruh TBS hasil produksi Perkebunan Kemitraan milik Koperasi Mitra (Plasma) kepada Pemohon Banding (Perusahaan Inti);

6. bahwa berdasarkan data pada General Ledger diketahui jumlah Biaya Pemakaian Bahan dan Peralatan dan Biaya Jasa merupakan biaya untuk keseluruhan kebun (Perusahaan Inti dan Plasma) yang mana atas seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut telah dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding (Perusahaan Inti), dengan demikian atas biaya bahan dan jasa untuk Koperasi Mitra (Plasma) sebesar Rp552.586.546,00 merupakan penyerahan yang terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Adapun perincian biaya bahan dan jasa untuk Koperasi Mitra (Plasma) adalah sebagai berikut:

No. AkunAkunJumlah
570610Alokasi TSM - Plasma - Bahan- 90.767.605
570620Alokasi TSM - Plasma - Jasa- 461.818.941
Grand Total- 552.586.546

7. bahwa pembebanan biaya bahan dan jasa untuk Koperasi Mitra (Plasma) yang tercantum pada General Ledger adalah sebesar Rp552.586.546,00 dengan perincian sebagai berikut sebagai berikut:

G/LG/L DescriptionAssignmentDocumentNoPstng DatePKAmount in doc. curr.Curr.Amount in local cur.LCurrTextMasa
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE3P05MU60120000443031/12/202050- 1.000.000IDR- 1 .000.000IDRORD CJAE3P05MU60Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE3P06HV00120000443231/12/202050- 1.350.000IDR- 1 .350.000IDRORD CJAE3P06HV00Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE3P06HV20120000443531/12/202050- 3.237.645IDR- 3 .237.645IDRORD CJAE3P06HV20Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE3P06MU02120000443931/12/202050- 2 93.788IDR- 293.788IDRORD CJAE3P06MU02Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE3P06MU25120000444331/12/202050- 83.600IDR- 83.600IDRORD CJAE3P06MU25Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE3P07HV00120000444931/12/202050- 2.262.000IDR- 2 .262.000IDRORD CJAE3P07HV00Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE3P08HV10120000446231/12/202050- 1 02.900IDR- 102.900IDRORD CJAE3P08HV10Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE3P08HV30120000446331/12/202050- 1.155.566IDR- 1 .155.566IDRORD CJAE3P08HV30Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE3P08MU50120000447131/12/202050- 1.155.566IDR- 1 .155.566IDRORD CJAE3P08MU50Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE4P06HV20120000447731/12/202050- 2.372.590IDR- 2 .372.590IDRORD CJAE4P06HV20Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE4P06MU01120000448031/12/202050- 1.620.570IDR- 1 .620.570IDRORD CJAE4P06MU01Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE4P06MU12120000448431/12/202050- 5 60.850IDR- 560.850IDRORD CJAE4P06MU12Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE4P06MU25120000448831/12/202050- 6.025.226IDR- 6 .025.226IDRORD CJAE4P06MU25Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE4P06MU60120000449331/12/202050- 16.742.937IDR- 16.742.937IDRORD CJAE4P06MU60Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE4P08HV10120000449731/12/202050- 85.750IDR- 85.750IDRORD CJAE4P08HV10Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE4P08HV20120000449831/12/202050- 3 57.985IDR- 357.985IDRORD CJAE4P08HV20Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE4P08HV30120000450031/12/202050- 1.155.566IDR- 1 .155.566IDRORD CJAE4P08HV30Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE4P08MU50120000450931/12/202050- 1.155.566IDR- 1 .155.566IDRORD CJAE4P08MU50Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE5P04HV00120000451231/12/202050- 1.160.000IDR- 1 .160.000IDRORD CJAE5P04HV00Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE5P04MU01120000451731/12/202050- 1.833.810IDR- 1 .833.810IDRORD CJAE5P04MU01Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE5P05HV30120000453231/12/202050- 1.165.359IDR- 1 .165.359IDRORD CJAE5P05HV30Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE5P05MU01120000453331/12/202050- 6.827.313IDR- 6 .827.313IDRORD CJAE5P05MU01Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE5P05MU02120000453431/12/202050- 4 99.253IDR- 499.253IDRORD CJAE5P05MU02Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE5P06HV20120000454831/12/202050- 7.937.410IDR- 7 .937.410IDRORD CJAE5P06HV20Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE5P06MU01120000455131/12/202050- 6.999.905IDR- 6 .999.905IDRORD CJAE5P06MU01Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE5P06MU03120000455331/12/202050- 2 68.837IDR- 268.837IDRORD CJAE5P06MU03Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE5P06MU25120000455631/12/202050- 1 29.200IDR- 129.200IDRORD CJAE5P06MU25Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE5P06MU50120000455931/12/202050- 1.155.567IDR- 1 .155.567IDRORD CJAE5P06MU50Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE6P05HV00120000457831/12/202050- 7 35.000IDR- 735.000IDRORD CJAE6P05HV00Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE6P05HV20120000458131/12/202050- 89.372IDR- 89.372IDRORD CJAE6P05HV20Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE6P05HV30120000458331/12/202050- 1.155.566IDR- 1 .155.566IDRORD CJAE6P05HV30Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE6P05MU01120000458431/12/202050- 5.720.267IDR- 5 .720.267IDRORD CJAE6P05MU01Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE6P05MU22120000458831/12/202050- 15.200IDR- 15.200IDRORD CJAE6P05MU22Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE6P06HV20120000459831/12/202050- 3.335.090IDR- 3 .335.090IDRORD CJAE6P06HV20Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE6P06HV30120000460031/12/202050- 48.965IDR- 48.965IDRORD CJAE6P06HV30Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE6P06MU01120000460131/12/202050- 8.537.326IDR- 8 .537.326IDRORD CJAE6P06MU01Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE6P06MU03120000460331/12/202050- 1.280.494IDR- 1 .280.494IDRORD CJAE6P06MU03Desember
570610Alokasi TSM - Plasma - BahanCJAE6P06MU50120000460831/12/202050- 1.155.566IDR- 1 .155.566IDRORD CJAE6P06MU50Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE3P05MU02120000442431/12/202050- 13.728.000IDR- 13.728.000IDRORD CJAE3P05MU02Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE3P05MU20120000442631/12/202050- 25.190.880IDR- 25.190.880IDRORD CJAE3P05MU20Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE3P06MU02120000443931/12/202050- 6.630.000IDR- 6 .630.000IDRORD CJAE3P06MU02Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE3P06MU20120000444131/12/202050- 33.345.620IDR- 33.345.620IDRORD CJAE3P06MU20Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE3P07HV10120000445131/12/202050- 4 84.000IDR- 484.000IDRORD CJAE3P07HV10Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE3P07HV30120000445231/12/202050- 7.500.000IDR- 7 .500.000IDRORD CJAE3P07HV30Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE3P07MU02120000445431/12/202050- 3 90.000IDR- 390.000IDRORD CJAE3P07MU02Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE3P07MU25120000445731/12/202050- 86.025.501IDR- 86.025.501IDRORD CJAE3P07MU25Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE3P08HV10120000446231/12/202050- 1.914.000IDR- 1 .914.000IDRORD CJAE3P08HV10Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE4P06MU10120000448331/12/202050- 10.664.000IDR- 10.664.000IDRORD CJAE4P06MU10Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE4P06MU20120000448531/12/202050- 149.951.660IDR- 149.951.660IDRORD CJAE4P06MU20Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE4P08HV10120000449731/12/202050- 1.650.000IDR- 1 .650.000IDRORD CJAE4P08HV10Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE4P08MU20120000450531/12/202050- 49.978.940IDR- 49.978.940IDRORD CJAE4P08MU20Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE5P04MU25120000452231/12/202050- 16.683.000IDR- 16.683.000IDRORD CJAE5P04MU25Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE5P06MU20120000455531/12/202050- 33.158.400IDR- 33.158.400IDRORD CJAE5P06MU20Desember
570620Alokasi TSM - Plasma - JasaCJAE6P04MU20120000457031/12/202050- 24.524.940IDR- 24.524.940IDRORD CJAE6P04MU20Desember
JUMLAH- 552.586.546- 552.586.546

8. bahwa faktanya seluruh biaya terkait kegiatan pembangunan kebun dan pengelolaan kebun plasma berupa biaya bibit, biaya pupuk, biaya pembersihan lahan, penanaman dan pengadaan material pendukung dicatat sebagai Piutang Plasma oleh Pemohon Banding (Perusahaan Inti);

9. bahwa pelunasan Piutang Plasma Pemohon Banding (Perusahaan Inti) dilakukan oleh Koperasi Mitra (Plasma) melalui mekanisme pemotongan langsung atas pembayaran TBS oleh pihak Perusahaan Inti pada saat

Koperasi Mitra (Plasma) menjual TBS kepada Perusahaan Inti. Mekanisme transaksi Pemohon Banding (Perusahaan Inti) dan Koperasi Mitra (Plasma) dengan mekanisme data talangan yang dicatat dengan akun piutang plasma dan kemudian di net off dengan hasil kebun TBS Plasma tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan material (BKP) dan pemberian Jasa dari Pemohon Banding kepada Petani Plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi petani plasma;

10. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan antara lain:

Pasal 8

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha; dan

b. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

11. bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding (Perusahaan Inti) kepada Koperasi Mitra (Plasma) dilakukan secara rutin dan dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan kelapa sawit, sehingga kerjasama kemitraan Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra dilakukan karena kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan demikian persyaratan bahwa penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan telah terpenuhi;

12. bahwa dalam alasannya Pemohon Banding menjelaskan terkait koreksi tersebut merupakan reimbursement (dana talangan) atas biaya pengelolaan Plasma yang seharusnya bukan merupakan objek PPN, Peneliti berpendapat bahwa:

a. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk kegiatan pembangunan, pengelolaan, perawatan kebun plasma berupa pemupukan kebun plasma melalui mekanisme pemotongan langsung oleh Pihak lnti pada saat Mitra/Plasma menjual TBS kepada pihak lnti (Pemohon Banding) sesuai dengan perjanjian;

b. bahwa Reimbursement dalam arti bahasa disebut juga penggantian ataupun penagihan kembali. Dengan kata lain bisa diartikan reimbursement adalah sejumlah uang yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke pihak penerima jasa melalui pemberi jasa. Melihat definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam melakukan kegiatan Reimbursement, terdapat 3 pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut: penerima jasa, pemberi jasa dan pihak ketiga (supplier);

c. Mengenai perlakuan PPN terhadap reimbursement biaya:

Dalam biaya-biaya yang bisa diakui sebagai reimbursement tentunya memiliki syarat yang harus dipenuhi antara lain:

• Biaya yang di-reimburse tidak boleh ada imbalan (mark up/down);

• Bukti asli dari pihak ketiga diserahkan kepada penanggung beban sesungguhnya (penerima jasa);

• Dokumen bukti dari pihak ketiga atas nama penanggung beban sesungguhnya/penerima jasa bukan atas nama pemberi jasa;

bahwa dalam transaksi reimbursement, pihak ketiga akan menagih tagihan pembayaran ke pihak penerima jasa yang diteruskan oleh pemberi jasa dengan atau tanpa mark up (imbalan). Pembayaran akan dilakukan oleh penerima jasa ke pihak ketiga juga pun melalui pemberi jasa, penghasilan yang dicatat oleh pihak pemberi jasa adalah selisih antara jumlah pembayaran dari pihak penerima jasa dan reimbursement.

Maka dari itu seharusnya tagihan pembayaran pihak ketiga langsung ditujukan ke penerima jasa;

bahwa apabila pihak ketiga membuat tagihan langsung atas nama penerima jasa, dan pemberi jasa hanya sebagai penyalur/perantara, maka seluruh biaya reimbursement dalam tagihan tersebut bukan termasuk apa yang dimaksud dalam pengertian Penggantian di dalam Undang-Undang PPN. Namun jika pihak ketiga memberikan tagihan atas nama pemberi jasa, lalu pemberi jasa diharuskan membuat tagihan baru untuk penerima jasa, sehingga seluruh biaya di tagihan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta, ketentuan ini masuk dalam pengertian Penggantian menurut Undang-Undang PPN, maka biaya- biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan pajak PPN. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPN atas Reimbursement harus dilihat terlebih dahulu invoice tagihan oleh Pihak Ketiga, apakah atas nama Pemberi Jasa atau atas nama Penerima Jasa;

d. Fakta bahwa terdapat Penyerahan Jasa Kena Pajak

• bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding (Induk) dengan Koperasi/Plasma sebagai pihak yang mewakili petani plasma dalam pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun;

• bahwa Pemohon Banding melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada biaya pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma. Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Koperasi/Plasma;

• bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN, diatur bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakal, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan

barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dan pemesan;

• bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

• bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka terbukti bahwa Pemberian Jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma oleh Wajib Pajak merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak;

e. Tentang Penyerahan Jasa Pembangunan, Pengelolaan Dan Pengembangan Kebun Plasma Merupakan Penyerahan yang Terutang PPN

• bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(b) impor Barang Kena Pajak;

(c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

(g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pen gusaha Kena Pajak; dan

(h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

• bahwa berdasarkan ketentuan di atas, telah diatur dengan tegas bahwa penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak, termasuk Jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma

sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;

• bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma bukan merupakan objek pajak, dapat Peneliti sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak sejalan/bertentangan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN;

• bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN telah mengatur jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok sebagai berikut:

(a) jasa pelayanan kesehatan medis;

(b) jasa pelayanan sosial;

(c) jasa pengiriman surat dengan perangko;

(d) jasa keuangan;

(e) jasa asuransi;

(f) jasa keagamaan;

(g) jasa pendidikan;

(h) jasa kesenian dan hiburan;

(i) jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

(j) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan jasa angkutan udara luar negeri;

(k) jasa tenaga kerja;

(l) jasa perhotelan;

(m)jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka

menjalankan pemerintahan secara umum;

(n) jasa penyediaan tempat parkir;

(o) jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

(p) jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

(q) jasa boga atau katering.

• bahwa Undang-Undang PPN dengan tegas mengatur bahwa pada prinsipnya, semua penyerahan barang dan jasa merupakan

penyerahan yang dikenakan PPN, kecuali yang telah diatur secara rinci dalam ketentuan pengecualian, yang dalam hal ini untuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN;

• bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma tidak termasuk dalam lingkup jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, sehingga penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma dalam perkara tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN;

f. Fakta bahwa Pemohon Banding Mengakui Seluruh Biaya dan Pajak Masukan atas Penyerahan Jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma (memperhatikan fakta dan bukti yang ada):

• bahwa terkait dengan Penyerahan Jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma dalam sengketa tersebut, Pemohon Banding melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada biaya pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma. Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses penyerahan jasa tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Koperasi/Plasma;

• bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding;

• bahwa selanjutnya, Pajak Masukan atas biaya-biaya pembangunan, pengelolaan plasma seperti pembelian pupuk, pestisida, dan lainnya telah dikreditkan oleh Pemohon Banding. Dalam pengkreditan Pajak Masukan ini, tidak ada pemisahan pengkreditan pajak antara Pajak

Masukan atas pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding untuk kebun inti maupun kebun plasma;

• bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN bahwa setiap Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Maksud dari ketentuan ini adalah prinsip matching cost against revenue, bahwa setiap Pajak Masukan yang dikreditkan adalah harus ada padanan Pajak Keluarannya;

• bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma dan Pajak Masukan terkait, yang telah Pemohon Banding kreditkan, merupakan pembentuk dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma dimaksud;

g. Tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma

• bahwa sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma, Pemohon Banding telah memberikan fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai kepada Koperasi/Plasma, sebagaimana dimaksud dengan jasa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN;

• bahwa penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma tersebut terutang PPN dengan dasar pengenaaan pajak sebesar Nilai Penggantian sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN yang mengatur Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar

atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

• bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma merupakan pembentuk dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma;

• bahwa (apabila Pemohon Banding telah mencatat piutang plasma) Pemohon Banding telah mengakui piutang atas biaya-biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk kepentingan plasma, sehingga sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 3 PP Nomor 1 Tahun 2012, saat pengakuan piutang merupakan saat terutang PPN;

h. Tentang Penyerahan Jasa Pemohon Banding bukan Merupakan Reimbursement

• bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa biaya sehubungan dengan penyerahan jasa pada sengketa tersebut merupakan nilai yang ditagihkan kembali (reimbursement) atas biaya pembangunan, pengolahan dan pengembangan kebun plasma sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak;

• bahwa sebagaimana Peneliti telah sampaikan sebelumnya, Undang- Undang PPN telah mengatur dengan jelas terkait Jasa yang menjadi objek PPN dan DPP PPN suatu penyerahan, sehingga dalil/alasan Pemohon Banding tersebut merupakan dalil yang tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum;

• bahwa reimbursement merupakan kondisi dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya Iangsung atas nama penerima jasa. Adapun kondisi ini berbeda dengan transaksi pada sengketa tersebut;

• bahwa faktanya, pihak ketiga memberikan tagihan atas nama Pemohon Banding (pemberi jasa), dan Pemohon Banding (pemberi jasa) membuat tagihan baru untuk Koperasi/Plasma (penerima jasa), sehingga seluruh biaya yang ditagihkan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta (nilai penggantian) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN, sehingga jelas bahwa seluruh biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan PPN;

13. bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan penyerahan bahan dan jasa dari Pemohon Banding (Perusahaan Inti) kepada Koperasi Mitra (Plasma) untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp552.586.546,00 merupakan penyerahan yang terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak;

14. bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp552.586.546,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Dibatalkan
Wajib PajakPemeriksaTim Peneliti
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri42.064.573.55742.617.160.10342.617.160.1030

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 208/AT-TAX-LSM/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 769/AT-TAX-LSM/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa bank sebagai pemberi pinjaman mensyaratkan dibuatnya koperasi guna memberikan pinjaman kepada para petani plasma. Jika petani plasma berdiri sendiri sebagai pribadi, maka bank tidak akan memberikan pinjaman. Dengan demikian pembentukan koperasi ini lebih untuk memenuhi syarat diperolehnya pinjaman dari bank untuk para petani plasma;

2. bahwa biaya produksi kebun plasma yang direimburse Pemohon Banding kepada petani plasma adalah at cost, tidak ada unsur keuntungan di dalamnya sebagaimana layaknya penyerahan barang dan/atau jasa;

3. bahwa hasil TBS dari kebun plasma tidak sepenuhnya menjadi milik petani plasma sampai adanya pengembalian biaya produksi. Namun demikian untuk memudahkan pencatatan tetap dicatat sebagai piutang plasma (posisi kredit);

4. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak bisa membuktikan adanya penyerahan barang dan/atau jasa kepada petani plasma karena tidak ada dokumen seperti Purchase Order (PO), surat antar barang, berita acara serah terima barang, invoice, Faktur Pajak, transfer penerimaan atau biaya, dan lainnya sebagaimana layaknya transaksi penyerahan barang dan/atau jasa;

5. bahwa kewajiban pembayaran dari petani plasma kepada Pemohon Banding lebih bersifat pengembalian pinjaman, dan bukan pembayaran barang dan/atau jasa, karena semua pengelolaannya baik kebun inti maupun kebun petani plasma ada di dalam satu atap management dan di dalam satu pembukuan kebun inti;

6. bahwa mekanisme dana talangan dari Pemohon Banding kepada petani plasma ditujukan agar program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk perusahaan swasta menggandeng petani lokal dapat berjalan. Tujuan lainnya adalah agar risiko usaha seperti dana talangan yang tidak dikembalikan, kualitas dan kuantitas hasil produksi yang tidak sesuai dengan standar perusahaan, masalah sosial kemasyarakatan dan sebagainya dapat dihindari;

7. Pada prinsipnya Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pengadaan dan penyerahan material (BKP) dan jasa pengelolaan kebun karena kebun yang di urus adalah kebun Pemohon Banding. Adapun untuk kebun petani plasma merupakan kegiatan yang disyaratkan oleh Pemerintah kepada Pemohon Banding dengan segala macam risiko usaha di dalamnya;

8. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terjadi penyerahan yang terutang PPN dan tidak harus diterbitkan Faktur Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 011/TaxDept/LSM/VIII/2025

tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-3.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 050/Tax Dept/LSM/IX/2025

tanggal 24 September 2025;

Bukti P-4.Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Kerjasama

Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Nomor ADD1 04/SPK-LSM/IX/2015 tanggal 12 September 2018 antara Koperasi Rungau Sejahtera dan PT Ladang Sawit Mas;

Bukti P-5.Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkbeunan

Kelapa Sawit Pola Kemitraan Seluas +/- 728 HA Nomor 001/SPK- LSM/IX/2015 tanggal 8 September 2015 antara Koperasi Perkebunan Bukit Tunggal Sejahtera dan PT Ladang Sawit Mas;

Bukti P-6.Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkbeunan

Kelapa Sawit Pola Kemitraan Seluas +/- 1.60 Hektar Nomor 03/SPK- LSM/IX/2015 tanggal 28 September 2015 antara Koperasi Perkebunan Istana Pawan Mandiri dan PT Ladang Sawit Mas;

Bukti P-7.Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Kerjasama

Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Nomor ADD 002/SPK-LSM/IX/2015 tanggal 11 September 2018 antara Koperasi Perkebunan Mitra Penjalaan Permai dan PT Ladang Sawit Mas;

Bukti P-8.Contoh Jurnal Inti & Plasma Tahun 2020-Pupuk;

Bukti P-9.Contoh Jurnal Inti & Plasma Tahun 2020-Jasa;

Bukti P-10. Closing Statement dengan surat nomor 093/Tax Dept/LSM/XI/2025

tanggal 19 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-323/RIKSIS/KPP.3010/2023

tanggal 19 Desember 2023;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Beirta Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-5.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6.Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-7.Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-8.Risalah Pembahasan

Bukti T-9.Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-10. Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan;

Bukti T-11. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-12. Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-13. Surat Peringatan Pertama;

Bukti T-14. Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-15. Surat Peringatan Kedua;

Bukti T-16. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen;

Bukti T-17. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 23 Juli 2025; Bukti T-18. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6820/WPJ.30/2024

tanggal 17 Desember 2024;

Bukti T-19. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025; Bukti T-20. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 September

2025;

Bukti T-21. Pendapat Akhir dengan surat nomor S-1415/WPJ.30/2025 tanggal 24

Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00075/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 208/AT-TAX-LSM/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri42.064.573.55742.617.160.103552.586.546

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp552.586.546,00 terkait dengan penyerahan barang dan jasa kepada petani Plasma;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN dipungut sendiri dengan alasan bahwa hubungan dengan Koperasi/Plasma adalah hubungan kemitraan/kerjasama usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban perundang- undangan, dan bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN);

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah penyerahan barang dan/atau jasa kepada pihak petani Plasma merupakan penyerahan yang terutang PPN dan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

...

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

...

bahwa fakta hukum relevan terkait sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

• bahwa terdapat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit antara Pemohon Banding dengan pihak Koperasi Rungau Sejahtera, Koperasi Bukit Tunggal Sejahtera dan Koperasi Perkebunan Istana Pawan Mandiri;

• bahwa bentuk kerjasama sesuai perjanjian adalah Pemohon Banding in casu Perusahaan Inti akan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan pembiayaan yang berasal dari: kredit bank kepada Koperasi, penjualan TBS bersih dan Dana Talangan dari Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding telah terlebih dahulu membiayai untuk keperluan pembelian pupuk, upah tenaga kerja dan pengeluaran lainnya sebagai dana talangan dan dicatat sebagai piutang petani Plasma;

• bahwa pengembalian dana talangan tersebut dengan cara net-off dengan hasil penjualan TBS petani Plasma;

• bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian bahan dan penggunaan jasa terkait pengelolaan kebun Plasma;

bahwa menurut Terbanding sesuai fakta persidangan, Pemohon Banding telah memberikan jurnal pencatatan pengakuan biaya atas pemakaian bahan dan jasa pengelolaan kebun Plasma oleh Pemohon Banding dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan mencatat biaya pengelolaan Plasma dalam laporan laba rugi (sebagai HPP atau biaya operasional), Pemohon Banding secara tidak langsung mengakui bahwa pengelolaan Plasma adalah bagian dari aktivitas bisnis perusahaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pencatatan biaya di sisi Pemohon Banding yang kemudian ditagihkan atau diperhitungkan sebagai piutang kepada Plasma membuktikan adanya nilai ekonomi yang dialihkan. Bahwa hal ini menunjukkan telah terjadi penyerahan JKP (jasa manajemen/pembangunan) karena ada biaya yang

dikeluarkan untuk kepentingan pihak lain (Plasma) yang nantinya akan dibayar kembali (melalui potong hasil TBS). Bahwa kondisi ini memenuhi unsur perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan fasilitas tersedia untuk dipakai (vide Pasal 1 angka 5 UU PPN);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketika Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas pengelolaan kebun Plasma, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa perolehan tersebut digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, jika saat perolehan Pajak Masukan diakui berhubungan dengan usaha dan dikreditkan, maka saat menyerahkan barang/jasa tersebut ke pihak lain (Plasma) harus diakui sebagai penyerahan yang terutang PPN (Pajak Keluaran). Bahwa menjadi tidak konsisten jika Pajak Masukan dikreditkan namun Pajak Keluaran tidak dipungut dengan alasan bukan objek pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil reimbursemen yang dinyatakan Pemohon Banding untuk menegaskan tidak terjadi penyerahan yang terutang PPN, tidak didukung oleh fakta bahwa faktur pajak dari pihak ketiga ditujukan kepada Pemohon Banding dan bukan menggunakan nama Koperasi/Plasma. Bahwa fakta ini menunjukkan transaksi tersebut secara formal adalah perolehan bagi Pemohon Banding, sehingga saat barang/jasa itu diberikan ke Plasma, secara hukum terjadi penyerahan yang wajib dipungut PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dengan Pemohon Banding mencatat biaya pengelolaan kebun Plasma di pembukuan dan mengkreditkan Pajak Masukannya merupakan bukti pengakuan material bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari rantai produksi/usaha Pemohon Banding. Bahwa hal ini memberikan landasan bahwa setiap konsumsi barang/jasa yang Pajak Masukannya telah dikreditkan, maka pada saat beralih pemanfaatannya kepada pihak lain in casu petani Plasma, wajib dipungut Pajak Keluarannya;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dasar pengenaan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp552.586.546,00 masa pajak Desember 2020 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri552.586.546552.586.5460

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 DFP Fernyerahan yang FE nya harus disusg.a seen + -. An San aa 3

. RN —£ 7 3. 5 UU

Penurut Ter zancins

Kore si tida: clacat disertahan can Fengasiiss 2 as 2 -

CFF Penyerahan yang FE nya harus clicueg.t seen ¢ -. La san az song

. TT —£ 7 S.S UU

Senurut Pengadilan Fa a

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-323/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 19 Desember 2023, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00075/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023, Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6820/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024, diketahui terdapat kesalahan penulisan pada Keputusan Keberatan Terbanding yaitu, sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana seharusnya adalah sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP sesuai dengan yang tertera pada SKPKB karena hasil Keputusan Keberatan Terbanding adalah Menolak;

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Rr: Palak :Rp:

Js fase kaga Saman ce tank oo | oo satin) oo samaan

(aa aer geen atepa taat | fae oo sitaan

pie weer Tangani sering oo oo oo jini) oo Hima

Be rp eye | ee

pees maa ko | eines) ee ee

San rp ee | ce] aa

Ip JI p''—musm

Sept ha ee

Pare Fase inn Pee 8

De ea FS genre anne DEEP ee

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00075/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 atas nama PT Ladang Sawit Mas,NPWP02.389.119.5-064.000/0023891195064000NITKU 0023891195064000000000, beralamat di Jalan Melawai Raya Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Py SanesiAdvinistrasi

Bunga Pasalt3ayat:2:KUP 5

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.