P U T U S A N
Nomor PUT-002486.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00596/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00075/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002486.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Ladang Sawit Mas, NPWP 02.389.119.5-064.000/ 0023891195064000 NITKU 0023891195064000000000, beralamat di Jalan Melawai Raya Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat, jabatan Direktur, berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Ladang Sawit Mas Nomor 890 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bondan Adya Fitryanto Rahman Izin Kuasa Hukum: KEP-2112/PP/IKH/2025 tanggal 27
Oktober 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 906/AT-TAX-LSM/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,
2. Nama: Agus Bambang Wijaya
Izin Kuasa Hukum: KEP-1082/PP/IKH/2025 tanggal 26
Juni 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 894/AT-TAX-LSM/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,