Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-002485.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Ladang Sawit Mas, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002485.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Ladang Sawit Mas mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2020
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (2)
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002485.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Ladang Sawit Mas
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00074/207/20/095/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 25 Maret 2026