Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-002377.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Piaggio Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002377.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00662/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00063/406/22/062/24 tanggal 25 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002377.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PIAGGIO INDONESIA, NPWP 03.133.656.3-063.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt.30, Jl. Jenderal Sudirman KAV. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, yang diwakili oleh Marco Noto La Diega, jabatan Direktur, domisili elektronik: finance.Support@id.piaggio.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fachrur Riqki Nugroho

Izin Kuasa Hukum : KЕР-865/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024

2. Nama: Agnes Pinintani Banurea

Izin Kuasa Hukum : KEP-616/PP/IKH/2025 tanggal 21 April 2025

3. Nama: Drs Hamdanus Lukman

Izin Kuasa Hukum : KEP-365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025

4. Nama: Gontam

Izin Kuasa Hukum : KEP-1140/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/PIC/AFC-TAX/VII/2025 Tanggal 24 Juli 2025, 008/PIC/AFC-TAX/VII/2025 Tanggal: 28 Juli 2025, 005/PIC/AFC-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, 001/PIC/AFC-TAX/IX/2025 tanggal 10 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Devid Wahyudi/ 19831031 200901 1 008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama / NIP: Helena Ameline/ 19740704 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama / NIP: Ricky Garry Gurnita/ 19860225 200901 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

4. Nama / NIP: Tutun Rahmanto/ 19760627 200212 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-41/WPJ.04/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Telah

membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-712/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PID/AFC-

TAX/III/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00175/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/PIC/AFC-

TAX/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00063/406/22/062/24 tanggal 25 April 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/PID/AFC-TAX/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00662/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Desember 2024 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PID/AFC-TAX/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui E-Tax court tanggal 6 Maret 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/PID/AFC-TAX/III/2025 tanggal 4 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (”UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00662/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Desember 2024 diterima pada tanggal 12 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1(satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Marco Noto La Diega jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 17 tanggal 26 Agustus 2024;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00662/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Penghasilan bruto atau peredaran usaha/bruto1.873.624.912.9421.873.624.912.942-
2Harga pokok penjualan1.642.399.599.9001.642.399.599.900-
3Penghasilan bruto atau laba bruto231.225.313.042231.225.313.042-
4Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha155.160.992.877155.160.992.877-
5Penghasilan neto dalam negeri76.064.320.16576.064.320.165-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya(10.698.058.160)(10.698.058.160)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian fiskal-
a. Penyesuaian Fiskal Positif12.900.211.17373.423.281.079(60.523.069.906)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif872.230.947872.230.947-
c. Jumlah (a – b)12.027.980.22672.551.050.132(60.523.069.906)
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto77.394.242.231137.917.312.137-
11Kompensasi kerugian---
12Penghasilan kena pajak77.394.242.231137.917.312.137-
13PPh terutang17.026.733.24030.341.808.640-
14Kredit pajak53.586.978.00053.586.978.000-
15Jumlah PPh yang (lebih) dibayar(36.560.244.760)(23.245.169.360)-

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp 60.523.069.906

Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP tersebut di atas, yaitu banding sehubungan dengan koreksi atas Fiskal Positif Lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 12.900.211.173

Menurut TerbandingRp 73.423.281.079

KoreksiRp 60.523.069.906

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan pendapat Terbanding atas Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp 60.523.069.906 dengan ringkasan berikut:

1. Tidak terdapat relevansi antara peraturan yang diacu oleh Terbanding dengan alasan koreksi yang dilakukan. Selain itu, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding berpotensi menimbulkan transaksi afiliasi yang bersifat fiktif;

3. Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor tunggal yang bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan promosi lokal di Indonesia sehingga biaya promosi yang ditanggung oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang wajar dilakukan oleh distributor. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan yang tertuang di dalam OECD Guidelines yang menyatakan bahwa perusahaan distributor dapat melakukan kegiatan promosi tanpa menimbulkan marketing intangible selama mendapatkan manfaat yang sesuai atas kegiatan promosi itu sendiri;

4. Analisis fungsional Pemohon Banding telah secara jelas disampaikan di dalam Dokumen Lokal milik Pemohon Banding tahun 2022 (“TP Doc”) dan analisis di dalam TP Doc tersebut telah diakui oleh Terbanding. Sehingga atas koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa seharusnya terdapat kompensasi atas fungsi yang dilakukan

oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan pratik bisnis yang lazim, selain bahwa manfaat atas fungsi tersebut diterima langsung oleh Pemohon Banding;

5. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia dan OECD Guidelines, disebutkan bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan yang umum dan wajar untuk dilakukan oleh perusahaan distributor, dan sejalan dengan fungsinya;

6. Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan promosi guna meningkatkan permintaan produk di wilayah yang disepakati (domestik), sesuai dengan perjanjian dan atas kegiatan promosi tersebut juga telah memberikan manfaat dan keuntungan langsung kepada Pemohon Banding;

7. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa perusahaan distributor tunggal lainnya di Indonesia juga melakukan dan menanggung biaya promosi. Hal ini membuktikan kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan hal yang wajar;

8. Kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan lingkup kerja yang disepakati dalam Grup. Adapun perusahaan distributor Grup lainnya juga melakukan kegiatan promosi dan atas kegiatan tersebut juga tidak mendapatkan kompensasi; dan

9. Dari aspek kinerja keuangan, operating margin (OM) Pemohon Banding juga sudah berada di dalam rentang kewajaran yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding sehingga seluruh transaksi termasuk kinerja Pemohon Banding sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Berikut adalah uraian mendetail Pemohon Banding atas poin-poin alasan tersebut di atas:

A. Terdapat ketidaksesuaian antara dasar hukum yang diacu oleh

Terbanding dengan koreksi yang ditetapkan. Di sisi lain Pemohon Banding juga telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur di dalam dasar hukum yang diacu oleh Terbanding tersebut

Sebelum Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut ketidaksesuaian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah memenuhi dan mematuhi seluruh ketentuan yang diatur di dalam dasar hukum yang diacu oleh Terbanding. Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding (sebelumnya Pemeriksa dan Tim Peneliti Keberatan) menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

Gambar 1: Screenshot dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan

Gambar 2: Screenshot dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding pada saat keberatan

Mengacu pada dasar hukum yang berlaku, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang valid dan tepat, dengan alasan-alasan yang akan dijelaskan di bawah ini;

Tabel 1: Tanggapan Pemohon Banding atas dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding

Dasar hukum yang digunakan oleh TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Pasal 18 ayat (3) UU PPh
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untukPerlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dasar
menentukan kembali besarnya penghasilan danyang dijadikan sengketa oleh Terbanding merupakan
pengurangan serta menentukan utang sebagai modalkegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon
untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena PajakBanding dengan pihak independen di Indonesia,
bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungansehingga pada dasarnya transaksi tersebut sudah
istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai denganseharusnya dianggap wajar dan sesuai dengan praktik
kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakbisnis pada umumnya. Dengan demikian,
dipengaruhi oleh hubungan istimewa denganpenggunaan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh
menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”yang digunakan Terbanding adalah tidak relevan
dengan koreksi yang ditetapkan;
Disisi lain, Pemohon Banding telah memenuhi
kewajaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon
Banding dengan pihak afiliasi yang juga telah diuji
pada Bab 2.1 di dalam TP Doc, di mana berdasarkan
hasil pengujian tersebut, transaksi afiliasi Pemohon
Banding serta fungsi yang dilakukan sebagai
perusahaan distributor telah memenuhi Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
Selanjutnya, sebagaimana yang akan dijelaskan lebih
lanjut pada Bagian H dalam surat permohonan
banding ini, Terbanding juga pada dasarnya telah
setuju atas analisis kewajaran yang tertuang di dalam
TP Doc Pemohon Banding, yang ditunjukkan dengan
tidak adanya koreksi atas laba operasi Pemohon
Banding sebagai perusahaan distributor dibandingkan
dengan perusahaan pembanding yang juga telah
disetujui oleh Terbanding selama proses pemeriksaan
hingga keberatan. Dalam hal ini, Terbanding telah
setuju bahwa laba operasi Pemohon Banding sebagai
perusahaan distributor telah memenuhi Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan
membandingkan dengan perusahaan pembanding
independen, sehingga koreksi yang ditetapkan oleh
Terbanding atas kompensasi biaya promosi yang
masih harus diterima oleh Pemohon Banding menjadi
tidak relevan.
PMK-22/PMK.03/2020 Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer yang diantaranya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya
serta akan dijelaskan lebih lanjut pada Bagian H,
bahwa di dalam TP Doc, Pemohon Banding telah
melakukan analisis kesebandingan untuk menguji
kewajaran transaksi afiliasi yang Pemohon Banding
lakukan dengan pihak afiliasi. Adapun di dalam TP Doc
tersebut, Pemohon Banding juga telah memenuhi
langkah-langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha sebagaimana yang diatur di dalam
PMK-22/PMK.03/2022. Hal ini juga telah diakui oleh
Terbanding selama proses pemeriksaan hingga
keberatan yang ditunjukkan dengan tidak adanya
koreksi terkait kewajaran terkait analisis ekonomi dan
pengujian transaksi afiliasi Pemohon Banding;
Oleh karena itu, alasan Terbanding untuk
menggunakan PMK-22/PMK.03/2022 sebagai salah
satu dasar koreksi menjadi tidak relevan karena
Pemohon Banding telah memenuhi dan dapat
menunjukkan Penerapan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi yang
Pemohon Banding lakukan selama tahun 2022.
PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa serta Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa
seperti yang tertuang di dalam TP Doc, seluruh
transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding
dengan pihak afialisi selama tahun 2022 telah
dilakukan pengujian kesebandingan berdasarkan
peraturan Transfer Pricing yang berlaku dan atas
analisis kesebandingan tersebut, Pemohon Banding
telah dapat menunjukkan bahwa transaksi yang
dilakukan dengan pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
Selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin sampaikan
kembali bahwa dasar yang dijadikan sengketa
merupakan kegiatan promosi yang dilakukan oleh
Pemohon Banding dengan pihak independen di
Indonesia, sehingga pada dasarnya transaksi tersebut
tidak termasuk dalam transaksi yang dilakukan oleh
Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa. Sehingga, penggunaan dasar
hukum PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 yang
digunakan Terbanding menjadi tidak relavan dan tidak
sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang
sebenarnya.
OECD Guidelines 2017 paragraf 33
OECD Guidelines paragraf 33 menyatakan dalam halPemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan
distributor melakukan fungsi dan pengeluaran untukOECD Guidelines tidak dapat dijadikan sebagai dasar
marketing lebih dari yang dilakukan independenhukum langsung dan utama dalam menetapkan
marketer/distributor, sementara distributor tidakproduk hukum di Indonesia. OECD Guidelines sendiri
mendapatkan kompensasi yang sesuai dari marginhanyalah merupakan panduan internasional yang
penjualan produk perusahaan afiliasi, Otoritas Pajaktidak memiliki kekuatan hukum mengikat (soft law)
dapat melakukan transfer pricing adjustment atasdalam sistem hukum di Indonesia;
transaksi tersebut dengan menentukan kompensasiAdapun dasar hukum mengenai harga transfer di
yang seharusnya diterima distributor karenaIndonesia secara jelas dan tegas diatur dalam UU
melakukan aktivitas marketing yang intensif tersebut.PPh, beserta peraturan pelaksanaannya seperti PER-
Transfer Pricing Adjustment tersebut harus dilakukan32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan PMK-
atas kesebandingan dengan perusahaan independen213/PMK.03/2016 (yang telah diperbaharui menjadi
jika melakukan transaksi yang sebanding.PMK-172/PMK.03/2023), yang tidak satupun secara
eksplisit mengadopsi ketentuan dalam paragraf 33
OECD TP Guidelines tersebut. Ketiadaan aturan yang
secara eksplisit mengatur mengenai perlakuan biaya
promosi sebagaimana yang dijadikan dasar koreksi
utama oleh Terbanding dari OECD Guidelines
tersebut menyebabkan koreksi yang dilakukan
Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat
dalam sistem perpajakan Indonesia;
Sebagai tambahan, Pemohon Banding berpendapat
bahwa penggunaan OECD TP Guidelines paragraf 33
telah diinterpretasikan secara keliru oleh Terbanding.
Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa contoh
yang tertuang di dalam OECD TP Guidelines paragraf
33 tersebut adalah ketika kegiatan promosi yang
dilakukan oleh distributor melebihi tingkat fungsi yang
seharusnya dilakukan dan tidak memberikan manfaat
sebanding secara langsung kepada distributor itu
sendiri;
Hal ini tentu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi
pada Pemohon Banding, di mana kegiatan promosi
yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai
dengan fungsi yang dijalankan, dan atas biaya
promosi yang dikeluarkan tersebut telah memberikan
manfaat ekonomi secara langsung kepada Pemohon
Banding. Pada Surat Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan nomor S-153/PJ.04/2010 tentang
Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi
disebutkan bahwa klasifikasi usaha perusahaan yang
melakukan fungsi distribusi (terlepas dari level risiko
yang ditanggung) melakukan kegiatan promosi dan
penjualan. Sehingga dari sisi peraturan domestik, telah
jelas bahwa secara fungsi, Pemohon Banding telah
sewajarnya menanggung biaya promosi dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Kemudian atas
pengujian kriteria biaya promosi yang dikeluarkan oleh
Pemohon Banding tersebut juga sudah dibuktikan
bahwa biaya tersebut telah memenuhi kriteria biaya
3M dan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto menurut PMK-02/PMK.03/2010;
Penjelasan rinci mengenai kesesuaian antara biaya
promosi yang ditanggung oleh Pemohon Banding
dengan fungsi dan manfaat ekonomi yang diterima
oleh Pemohon Banding sebagai distributor di

Indonesia akan Pemohon Banding sampaikan pada Bagian H dari surat permohonan banding ini.

Berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas dasar hukum dan pedoman yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi di atas, dapat dilihat bahwa tidak terdapat relevansi antara dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksinya atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Di sisi lain, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan mengenai pengujian transaksi afiliasi dan terkait kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan distributor sebagaimana yang diatur di dalam peraturan dan pedoman yang dirujuk oleh Terbanding;

B. Koreksi yang dilakukan Terbanding berpotensi menimbulkan transaksi

afiliasi yang bersifat fiktif

Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa kegiatan dan biaya promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya menerima kompensasi dari pihak afiliasi, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding telah menimbulkan transaksi fiktif dengan pihak afiliasi;

Disisi lain, Pemohon Banding telah mendokumentasikan seluruh transaksi afiliasi Pemohon Banding sepanjang tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam TP Doc, yang telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas seluruh transaksi afiliasi yang terdapat dalam TP Doc tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding pada dasarnya telah menyetujui seluruh transaksi afiliasi yang tercantum dalam TP Doc. Lebih lanjut, berdasarkan analisis secara keseluruhan (company-wide), yang akan dijelaskan lebih rinci pada Bagian H, margin laba Pemohon Banding telah memenuhi kewajaran jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding sejenis. Perlu dicatat pula bahwa

Terbanding telah menyetujui analisis kesebandingan yang tercantum dalam TP Doc Pemohon Banding;

Berdasarkan Pasal 20 atas PER-32/2011, disebutkan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Terbanding) dalam menentukan kembali besarnya pajak penghasilan (koreksi) bagi wajib pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) hanya dilakukan apabila wajib pajak (Pemohon Banding) dalam melakukan transaksinya dengan pihak afiliasi, tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, seperti yang dikutip sebagai berikut:

Pasal 20 PER-32

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.”

Selanjutnya, disebutkan pula bahwa dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, sebagaimana disebutkan pada Pasal 20 ayat

(3) dari PER-32 yang dikutip di atas, perhitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan dokumen penentuan laba wajar yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, dalam hal telah dipenuhinya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas seluruh transaksi afiliasi di dalam TP Doc, maka koreksi yang ditetapkan oleh

Terbanding atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi menjadi tidak relevan dan seharusnya dibatalkan

Paragraf 1.51 OECD Guidelines menjelaskan bahwa kompensasi dilakukan dengan mencerminkan nilai fungsi, aset, dan risiko dari masing-masing pihak. Selain itu, disisi lain, apabila Terbanding mengasumsikan bahwa kegiatan promosi Pemohon Banding harus mendapatkan penggantian secara praktis, penggantian atau "reimbursement" dipahami sebagai penggantian biaya aktual tanpa markup yang telah dikeluarkan satu pihak atas nama pihak lain. Dari definisi di atas, maka sangat jelas bahwa baik dari basis koreksi, alasan koreksi, dan atribusi koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding bertentangan satu sama lainnya;

Selanjutnya, sebagaimana, yang dijelaskan pada Bagian E dari surat permohonan banding ini, bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, Pemohon Banding berhak untuk menanggung biaya promosi sesuai dengan fungsinya sebagai perusahaan distributor. Sehingga, penetapan kompensasi atas kegiatan promosi oleh Terbanding berpotensi menciptakan inkonsistensi dan kontradiksi dengan analisis FAR yang pada dasarnya telah disetujui oleh Terbanding;

Dengan demikian, jelas bahwa koreksi Terbanding tidak berdasar karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku;

C. Alasan koreksi Terbanding atas beban promosi Pemohon Banding tidak

relevan dan terdapat kekeliruan dalam menilai kegiatan promosi dan iklan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak independen Dalam proses pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi fiskal positif lainnya atas kegiatan dan biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, yang menurut Terbanding seharusnya dikompensasi/reimburse oleh Piaggio & C.S.p.A (“Piaggio Italia”) selaku pemilik merek. Menurut Terbanding, Pemohon Banding menjalankan model bisnis sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor) yang pada tahun 2022 Terbanding berpendapat

bahwa nilai atas kegiatan advertising dan promotion yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah signifikan. Sebagaimana tertuang di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), alasan koreksi Terbanding tersebut mengacu pada OECD Guidelines 2017 Chapter VI. Adapun berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) setuju dengan pendapat Tim Pemeriksa atas kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas biaya promosi yang dikeluarkan;

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena tidak sesuai dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang akan diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon Banding pada bagian berikutnya di dalam surat permohonan banding ini;

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor tunggal yang bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan promosi di wilayah Indonesia dalam rangka meningkatkan permintaan di pasar lokal sebagaimana yang telah disepakati di dalam Perjanjian Distributor Eksklusif dengan Piaggio Vietnam Co Ltd (“Piaggio Vietnam” atau “PVN”). Ada pun berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Distributor Ekslusif tersebut, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan promosi selama jangka waktu yang disetujui di dalam perjanjian yang bertujuan untuk meningkatkan permintaan di pasar lokal. Adapun penjelasan atas perjanjian ini akan Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut pada Bagian E dari surat permohonan banding ini. Selain itu, kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding juga telah sesuai dengan fungsi yang dijalankan, dan atas kegiatan promosi tersebut telah memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada Pemohon Banding, yang juga akan diuraikan lebih lanjut pada Bagian H dari surat permohonan banding ini;

Adapun penjelasan rinci mengenai kesesuaian antara kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan fungsi dan manfaat yang

diterima oleh Pemohon Banding sebagai distributor di Indonesia juga dijelaskan Bagian H pada surat permohonan banding ini;

Selanjutnya, Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sejalan dengan paragraf 6.76 sampai dengan paragraf 6.78 OECD Guidelines, tidak terdapat korelasi antara biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dengan timbulnya suatu marketing intangibles di Indonesia, karena biaya promosi yang dikeluarkan tersebut murni untuk keperluan operasional dan untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri;

Berdasarkan paragraf 6.76 sampai dengan paragraf 6.78 OECD Guidelines, diuraikan mengenai definisi marketing intangible serta kondisi di mana Pemohon Banding yang bertindak sebagai distributor dapat mengakui adanya biaya promosi yang harus dikeluarkan dikarenakan fungsi yang dilakukan, sebagai berikut:

Paragraf 6.76 OECD Guidelines

“6.76 …..One important issue is whether the marketer/distributor should be compensated only for providing promotion and distribution services, or whether the marketer/distributor should also be compensated for enhancing the value of the trademarks and other marketing intangibles by virtue of its functions performed, assets used, and risks assumed;

Terjemahan tidak resmi:

“…..Salah satu isu penting adalah apakah pemasar/distributor harus diberi kompensasi hanya atas penyediaan layanan promosi dan distribusi, atau apakah pemasar/distributor juga harus diberi kompensasi atas peningkatan nilai merek dagang dan marketing intangible lainnya berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko ditanggung”

Paragraf 6.77 OECD Guidelines

“The analysis of this issue requires an assessment of (i) the obligations and rights implied by the legal registrations and agreements between the parties; (ii) the functions performed, the assets used, and the risks assumed by the parties; (iii) the

intangible value anticipated to be created through the marketer/distributor’s activities; and (iv) the compensation provided for the functions performed by the marketer/distributor (taking account of the assets used and risks assumed)….”

Terjemahan tidak resmi:

“Analisis atas isu tersebut membutuhkan penilaian atas (i) kewajiban dan hak yang tersirat oleh pendaftaran dan perjanjian secara legal antara para pihak; (ii) fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh para pihak; (iii) nilai tidak berwujud yang diantisipasi untuk diciptakan melalui kegiatan pemasar/distributor; dan (iv) kompensasi yang diberikan atas fungsi yang dilakukan oleh pemasar/distributor (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang diasumsikan)….”

Paragraf 6.77 OECD Guidelines juga menyebutkan bahwa sangat penting untuk mempertimbangkan fungsi yang dilakukan oleh perusahaan distributor, dalam menilai apakah atas kegiatan yang dilakukan distributor tersebut telah menimbulkan marketing intangible atau tidak. Selanjutnya, pada Paragraf 6.78 OECD Guidelines disebutkan mengenai beberapa penilaian yang dapat dilakukan untuk melihat kesesuaian fungsi promosi yang dilakukan oleh perusahaan distributor, yang di antaranya termasuk juga analisis fungsional dan peninjauan terhadap perjanjian antar pihak-pihak yang terkait;

Selanjutnya, Paragraf 6.78 OECD Guidelines menjelaskan sebagai berikut:

Paragraf 6.78 OECD Guidelines

“When the distributor actually bears the cost of its marketing activities (for example, when there is no arrangement for the legal owner to reimburse the expenditures), the analysis should focus on the extent to which the distributor is able to share in the potential benefits deriving from its functions performed, assets used, and risks assumed currently or in the future…;

…... For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its functions performed, assets used, and risks assumed in developing the value of a trademark and other marketing intangibles from its turnover and market share when it has a long-term contract providing for sole distribution rights for the trademarked product. In such a situation the distributor’s effort may have enhanced the value of its own intangibles, namely its distribution rights. In such cases, the distributor’s share of benefits should be determined based on what an independent distributor would receive in comparable circumstances. …..” Terjemahan tidak resmi:

“Ketikadistributorbenar-benarmenanggungbiaya kegiatanpromosinya (misalnya, ketika tidak ada pengaturan bagi pemilik sah untuk mengganti pengeluaran), analisis harus fokus pada sejauh mana distributor dapat membagi keuntungan potensial yang diperoleh dari fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung di masa sekarang atau yang akan datang…;

….. Sebagai contoh, distributor mungkin memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat dari fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung dalam mengembangkan nilai merek dagang dan marketing intangible lainnya dari omset danpangsapasarketika terdapat kontrakjangka panjang untuk menyediakan hak distribusi tunggal untuk produk bermerek dagang. Dalam situasi seperti itu, upaya distributor mungkin telah meningkatkan nilai intangibles-nya sendiri, yaitu hak distribusinya. Dalam kasus seperti itu, pembagian keuntungan distributor harus ditentukan berdasarkan apa yang akan diterima distributor independen dalam keadaan yang sebanding.....”

Paragraf 6.78 OECD Guidelines di atas menyebutkan bahwa ketika distributor memang benar menanggung biaya promosi. Di mana tidak ada pengaturan mengenai penggantian biaya atas biaya promosi

tersebut, maka analisis yang perlu dilakukan adalah sejauh mana distributor tersebut mendapatkan manfaat atas kegiatan promosi yang dilakukan tersebut. Dengan kata lain, Paragraf 6.78 OECD Guidelines menyatakan bahwa perusahaan distributor dapat melakukan kegiatan promosi tanpa menimbulkan marketing intangible selama mendapatkan manfaat yang sesuai atas kegiatan promosi itu sendiri;

Dalam menetapkan koreksi atas kompensasi yang dianggap Terbanding harus diterima atas biaya promosi, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah mengabaikan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta kesepakatan yang ada terkait dengan kegiatan promosi tersebut. Seperti yang juga telah tertuang di dalam TP Doc, dalam kegiatan bisnisnya, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi promosi secara lokal untuk meningkatkan permintaan pasar di Indonesia. Hal tersebut juga telah tertuang di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

Selanjutnya, Paragraf 6.11 OECD Guidelines juga mengatur mengenai klausul marketing intangible, sebagai berikut:

“Care should be taken in determining whether or when an intangible exists and whether an intangible has been used or transferred. For example, not all research and development expenditures produce or enhance an intangible, and not all marketing activities result in the creation or enhancement of an intangible.”

Terjemahan tidak resmi:

“Harus diperhatikan mengenai penentuan apakah perdagangan atau promosi tidak berwujud benar-benar ada. Misalnya, tidak semua pengeluaran penelitian dan pengembangan menghasilkan perdagangan yang tidak berwujud, dan tidak semua kegiatan promosi menimbulkan adanya promosi yang tidak berwujud (marketing intangible);

Jelas bahwa berdasarkan Paragraf 6.11 OECD Guidelines di atas, disebutkan bahwa tidak semua kegiatan promosi menimbulkan

marketing intangible, di mana atas biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah biaya wajar yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan distributor sebagai biaya operasional dan yang sama sekali tidak menimbulkan marketing intangible seperti yang diasumsikan oleh Terbanding. Adapun perjanjian Distributor Eksklusif hanya dilakukan dan dibuat antara PVN dengan Pemohon Banding tanpa adanya pihak lain yang terlibat yang salah satu didalamnya mencakup pelaksanaan kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan distributor dengan adanya koordinasi dengan PVN sebagai perusahaan manufaktur. Dalam hal ini, PVN sendiri bukan merupakan legal owner dari brand yang dipasarkan oleh Pemohon Banding. Namun, PVN sebagai entitas manufaktur, telah memiliki perjanjian terpisah dengan Piaggio Italia terkait dengan penggunaan merek Piaggio, dimana PVN membayarkan royalty atas pemanfaatan merek tersebut. Sehingga, tidak relevan apabila Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding harus mendapatkan kompensasi dari Piaggio Italia sebagai legal owner sedangkan Pemohon Banding sendiri hanya melakukan perjanjian Distributor Eksklusif dengan PVN;

Atas hal tersebut sangatlah tidak relevan apabila disebutkan bahwa kegiatan promosi yang disepakati di dalam perjanjian tersebut dapat menimbulkan marketing intangible. Terlebih lagi, dari hasil pemeriksaan hingga penelitian keberatan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak pernah membuktikan bagaimana bentuk dan proses timbulnya marketing intangible yang dimaksud atas kegiatan promosi Pemohon Banding tersebut;

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa kesimpulan yang diambil oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi saja tanpa terlebih dahulu melihat bahwa biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tersebut secara substantif adalah benar untuk menunjang operasional Pemohon Banding sesuai fungsi yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia dan juga secara internasional dan sama sekali tidak menimbulkan marketing intangibles;

Oleh karena itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa tidak terdapat marketing intangibles atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Indonesia;

Selanjutnya, berdaasarkan Paragraf 6.32 OECD Guidelines disebutkan sebagai berikut:

“In transfer pricing cases involving intangibles, the determination of the entity or entities within an MNE group which are ultimately entitled to share in the returns derived by the group from exploiting intangibles is crucial. A related issue is which entity or entities within the group should ultimately bear the costs, investments and other burdens associated with the development, enhancement, maintenance, protection and exploitation of intangibles……….” Terjemahan tidak resmi:

“Dalam kasus penetapan harga transfer yang melibatkan harta tidak berwujud, penentuan entitas dalam kelompok MNE yang pada akhirnya berhak untuk berbagi dalam keuntungan yang diperoleh kelompok dari eksploitasi harta tidak berwujud sangat penting. Isu terkait adalah entitas mana dalam grup yang pada akhirnya harus menanggung biaya, investasi, dan beban lain yang terkait dengan pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi harta tak berwujud……….”

Seperti yang disebutkan dalam Paragraf 6.32 OECD Guidelines di atas, dalam menentukan entitas dalam grup yang berhak atas keuntungan dari suatu harta tidak berwujud dapat dinilai dari entitas mana yang menanggung biaya, investasi, dan beban lain yang terkait dengan pengembangan(development),peningkatan(enhancement), pemeliharaan (maintenance), perlindungan (protection) dan eksploitasi (exploitation) suatu harta tidak berwujud, atau yang biasa disebut dengan analisis fungsi “DEMPE”;

Apabila merujuk pada Dokumen Induk milik Grup di dalam analisis fungsional, tidak terdapat satu pun fungsi yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki kemampuan atau pun kapasitas untuk

melakukan fungsi DEMPE atas harta tidak berwujud yang dimiliki oleh Grup. Selanjutnya, berdasarkan Dokumen Induk, entitas Grup yang memiliki fungsi dan berpotensi atas timbulnya suatu harta tidak berwujud dari fungsi yang dilakukan, termasuk penelitian dan pengembangan (research and development atau “R&D”) hanyalah Piaggio Italia; Gambar 3: Fungsi yang dilakukan oleh Piaggio Italia dan Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Induk

Berdasarkan analisis fungsi DEMPE dan detail fungsi yang dilakukan oleh Piaggio Italia dan Pemohon Banding yang tercantum dalam Dokumen Induk atau sebagaimana ditunjukkan di atas, telah jelas bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi yang tidak berhubungan dengan atau tidak terlibat dalam pembentukan suatu harta tidak berwujud (intangible property) apa pun di dalam Grup. Hal ini juga sesuai dengan analisis fungsional yang tertuang di dalam TP Doc Pemohon Banding yang lebih lengkapnya akan Pemohon Banding jelaskan pada bagian selanjutnya;

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat dan simpulan Terbanding dalam menetapkan koreksi pada proses pemeriksaan tahun 2022 tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana yang diatur di dalam peraturan terkait, sebagai berikut:

Di dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP telah diatur mengenai beban pembuktian dalam Undang-Undang Perpajakan yang menyatakan bahwa:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”

Bahwa ketentuan dalam Pasal 12 UU KUP menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip self-assessment, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Terbanding “mendapatkan bukti” bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar. Kalimat yang perlu digarisbawahi dalam bunyi Pasal di atas adalah kalimat “mendapatkan bukti”. Secara gramatikal, kata “mendapatkan” dalam kalimat tersebut merupakan kata aktif yang menunjukan bahwa bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Pemohon Banding harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Terbanding, misalnya dengan cara melakukan Pemeriksaan atau Penelitian. Sedangkan kata “bukti” dapat merujuk pada pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Perpajakan yang dapat berupa:

(1) Surat atau tulisan;

(2) Keterangan ahli;

(3) Keterangan para saksi;

(4) Pengakuan para pihak; dan/atau

(5) Pengetahuan Hakim;

Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP sebagai pihak yang menanggung beban pembuktian atas ketidakbenaran dari Surat Pemberitahuan, Terbanding harus dapat menunjukkan bahwa temuan pemeriksaan yang mengungkapkan ketidakbenaran tersebut, telah didasari pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK-17/2013 yang selengkapnya menyatakan bahwa;

Pasal 8 huruf c PMK-17/2013:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Oleh karena itu, penetapan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sebagaimana yang diatur di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, sebagai berikut:

Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak andal dan tidak valid, sehingga menimbulkan koreksi yang tidak relevan. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa koreski atas biaya promosi seharusnya dibatalkan;

D. Terbanding telah setuju dengan analisis fungsional Pemohon Banding

telah dituangkan di dalam TP Doc, termasuk kegiatan promosi yang dilakukan

Di dalam analisis fungsional di dalam TP Doc telah dijelaskan mengenai aset yang dimiliki dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding seperti yang tertuang dalam Bab 2.1.2 TP Doc yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan maupun keberatan. Berdasarkan analisis fungsional tersebut, Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai perusahaan distributor otomotif yang memiliki departemen pemasaran yang bertanggung jawab atas fungsi promosi lokal, fungsi hubungan masyarakat dan fungsi komunikasi pemasaran

sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar struktur organisasi Pemohon Banding pada Gambar 6 di bawah ini. Sehingga sangatlah wajar apabila Pemohon Banding menanggung beban promosi atas fungsi yang dijalankan tersebut. Pada analisis fungsional di dalam TP Doc tersebut, telah disebutkan bahwa setiap entitas distributor Grup Piaggio memang melakukan fungsi promosi lokal di wilayah masing- masing;

Ada pun kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berupa komunikasi dengan pelanggan lokal serta kegiatan pendukung lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan permintaan pasar Pemohon Banding di wilayah Indonesia, yang sama sekali tidak ada kaitan dengan timbulnya suatu marketing intangible berdasarkan peraturan yang telah diuraikan oleh Pemohon Banding pada Bagian E di atas. Sehingga, tidaklah lazim apabila Terbanding mengharapkan adanya kompensasi atas biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas aktivitas promosi yang dilakukan kepada pihak independen lokal;

Screenshot atas fungsi yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran, pengiklanan dan promosi sebagaimana yang tertuang di dalam TP Doc, adalah sebagai berikut:

Gambar 4: Screenshot fungsi pemasaran, pengiklanan dan promosi yang tertuang di dalam TP Doc Pemohon Banding

Selain itu, seperti yang jelas disebutkan pada Gambar 4 di atas, bahwa atas aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanyalah sebatas melakukan kegiatan promosi dan atas kegiatan tersebut tidak menciptakan atau meningkatkan nilai aset pemasaran tidak berwujud yang dikembangkan oleh P&C atau yang menurut

Terbanding telah menciptakan marketing intangible. Adapun TP Doc Pemohon Banding ini telah disampaikan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan sampai dengan keberatan dan tidak pernah dipermasalahkan sama sekali oleh Terbanding khususnya atas analisis fungsional yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Selain itu, pada proses keberatan, Terbanding pada dasarnya telah setuju dengan analisis fungsional Pemohon Banding yang sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi pemasaran lokal;

Gambar 5: Pernyataan Terbanding pada Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang menyatakan Pemohon Banding melakukan fungsi pemasaran

Atas hal tersebut, hal ini mendukung kesimpulan bahwa sebenarnya Terbanding telah setuju dengan pendapat Pemohon Banding bahwa memang kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding tidak menciptakan marketing intangible. Selain itu, Terbanding juga tidak melakukan analisis fungsional kembali dalam menetapkan koreksi pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Selanjutnya di bawah ini, Pemohon Banding juga tampilkan screenshot atas struktur organisasi lokal perusahaan Pemohon Banding yang memiliki berbagai fungsi untuk menjalankan kegiatan operasionalnya sebagai perusahaan distributor otomotif di Indonesia;

Gambar 6: Screenshot struktur organisasi lokal perusahaan Pemohon Banding

Berdasarkan screenshot di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding memiliki beberapa divisi, di mana salah satunya adalah divisi

marketing/pemasaran. Pada tahun 2022, Pemohon Banding memiliki 8 orang pegawai, yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan promosi Pemohon Banding. Divisi pemasaran di dalam struktur organisasi Pemohon Banding tersebut bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan promosi yang terdiri dari kegiatan komunikasi hubungan masyarakat dan promosi. Adapun atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui divisi pemasaran tersebut, adalah murni untuk kepentingan usaha Pemohon Banding sendiri dan bertujuan untuk mempromosikan dan meningkatkan permintaan pelanggan di Indonesia. Dengan adanya divisi pemasaran di dalam struktur organisasi Pemohon Banding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah sewajarnya Pemohon Banding juga menanggung biaya promosi atas kegiatan bisnisnya sendiri, karena fungsi promosi tersebut memang dilakukan oleh dan untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri. Dengan mengacu pada Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Pemohon Banding tidak menemukan penjelasan eksplisit bahwa Terbanding tidak setuju dengan karakterisasi Pemohon Banding. Atas hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding pada dasarnya telah setuju dengan karakterisasi Pemohon Banding termasuk atas aktivitas Pemohon Banding yang berkaitan dengan pemasaran atau promosi; Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengharapkan adanya kompensasi atas biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas fungsi yang dilakukan serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding sendiri, adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan pratik bisnis yang lazim. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada fakta dan kondisi Pemohon Banding yang sebenarnya, serta tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan seharusnya dibatalkan;

E. Kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai

perusahaan Distributor Tunggal telah sesuai dengan lingkup pekerjaan di dalam Perjanjian dengan pihak afiliasi dan atas kegiatan promosi tersebut juga telah sesuai dengan peraturan yang menyebutkan bahwa biaya promosi dapat ditanggung oleh perusahaan distributor

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor tunggal yang bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan promosi di wilayah Indonesia untuk meningkatkan permintaan di pasar lokal sebagaimana yang telah disepakati di dalam Perjanjian Distributor Eksklusif dengan pihak afiliasi. Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding perlu untuk mempromosikan barang yang dijual di Indonesia, karena nature dari Pemohon Banding sendiri adalah bergerak di bidang distribusi kendaraan bermotor, dan memang mengharuskan Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan promosi yang relevan, sebagai salah satu strategi perusahaan dalam upaya meningkatkan volume penjualan dan berkompetisi dengan perusahaan distributor sejenis.

Selain itu, Pemohon Banding juga merupakan perusahaan distributor sepeda motor dan suku cadang otomotif, di mana salah satu fungsi yang dilakukan dalam kegiatan bisnisnya adalah terkait dengan kegiatan promosi. Penjelasan secara rinci mengenai fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dituangkan secara rinci di dalam TP Doc. Berdasarkan dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding seharusnya dapat menilai karakteristik bisnis Pemohon Banding sebagai perusahaan distributor yang juga melakukan fungsi promosi;

Selain itu, OECD Guidelines telah menyebutkan bahwa distributor dapat melakukan kegiatan promosi atas barang yang dijual. Secara spesifik, Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan nomor S-153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi (“S-153”) juga menjelaskan secara rinci klasifikasi usaha perusahaan yang

melakukan fungsi distribusi juga melakukan kegiatan promosi, penjualan dan penentuan strategi penjualan, sebagai berikut:

Gambar 7: Karakteristik perusahaan yang melakukan kegiatan distribusi

Bahkan dari karakterisasi usaha yang dituangkan di dalam S-153 tersebut telah jelas terlihat bahwa seluruh distributor pada level apa pun, semuanya melakukan fungsi pelaksanaan kegiatan pemasaran, tanpa terkecuali. Hal ini juga mendukung bahwa penetapan alasan koreksi Terbanding adalah keliru dan tidak valid;

Oleh karena itu, merupakan hal yang lazim pula bagi Pemohon Banding sebagai perusahaan Distributor Tunggal di bidang distribusi kendaraan bermotor di Indonesia untuk melakukan kegiatan promosi dan penjualan, sebagai salah satu strategi perusahaan dalam upaya meningkatkan volume penjualan dan berkompetisi dengan perusahaan kompetitor sejenis di Indonesia;

Selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mendistribusikan sepeda motor yang juga menjalankan berbagai fungsi, di mana salah satu fungsi yang dilakukan adalah fungsi promosi yang disesuaikan dengan pasar domestik, dengan berpedoman pada strategi pemasaran yang ditetapkan secara global. Adapun atas fungsi promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut juga telah sesuai dengan fungsi yang disepakati antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yaitu PVN

sebagaimana tertuang di dalam “Perjanjian Distributor Eksklusif” (Lampiran 5);

Di dalam Perjanjian Distributor Eksklusif tersebut telah dijelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang disebutkan di dalam perjanjian sebagaimana yang ditampilkan di bawah ini:

Bab A dari “Perjanjian Distributor Eksklusif”:

“PVN merupakan anak perusahaan dari Piaggio & C.S.p.A, dengan kantor terdaftar di 25, viale Rinaldo Piaggio, Pontedera (Pi), Italia (selanjutnya disebut sebagai “PIAGGIO”), yang bergerak antara lain, dalam membuat, menjual mengekspor dan memberikan pelayanan produk-produk sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 1 Perjanjian ini, termasuk suku cadang, komponen dan aksesoris asli terkait…”

Selanjutnya, berdasarkan Bab 2.1 dari “Perjanjian Distributor Eksklusif” tersebut, dijelaskan mengenai cakupan penunjukkan Pemohon Banding sebagai distributor di wilayah Indonesia oleh PVN yang dijelaskan sebagai berikut:

Bab 2.1 dari “Perjanjian Distributor Eksklusif”:

“Sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, PVN dengan ini menunjuk Distributor sebagai importir yang sah untuk penjualan dan pelayanan Produk-produk dan memberikan kepada Distributor hak eksklusif untuk menjual dan memberikan pelayanan atas Produk-produk di Wilayah tersebut baik secara langsung dan/atau melalui jaringan sub-Distribusinya, dan Distributor dengan ini menerima penunjukan tersebut sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. Selama jangka waktu Perjanjian ini, Distributor di luar Wilayah tidak diperbolehkan secara aktif mencari konsumen-konsumen bagi Produk-produk tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PVN, namun harus dimengerti bahwa Batasan ini tidak termasuk

penjualan secara pasif dari konsumen-konsumen di luar Wilayah…”

Di dalam Bab 9.1 dari “Perjanjian Distributor Eksklusif” antara Pemohon Banding dan PVN tersebut juga telah diatur mengenai Merek, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektuan yang berkaitan dengan kegiatan penjualan yang dilakukan oleh PVN kepada Pemohon Banding sebagai perusahaan distributor di Indonesia, sebagai berikut:

Bab 9.1 dari “Perjanjian Distributor Eksklusif”:

“Distributor mengakui bahwa setiap dan seluruh hak paten, hak cipta, merek dan hak kekayaan intelektual lainnya yang menyatakan atau berkaitan dengan Produk-produk dan dokumentasi dan petunjuk terkait (selanjutnya disebut sebagai "HKI PIAGGIO") merupakan dan tetap menjadi kepemilikan tunggal PIAGGIO dan berdasarkan perjanjian terpisah, PVN telah diberikan oleh PIAGGIO lisensi untuk menggunakan Merek (sebagaimana selanjutnya dijelaskan), termasuk hak untuk memberikan kuasa penggunaanya oleh jaringan Distributornya…”

Berdasarkan ketentuan di dalam Bab 9.1 dari “Perjanjian Distributor Eksklusif” di atas dapat dilihat bahwa pengaturan mengenai lisensi merek “PIAGGIO” telah dilakukan antara Piaggio Italia dengan PVN di mana biaya terkait lisensi yang dibayarkan oleh PVN kepada Piaggio Italia tersebut sudah termasuk ke dalam komponen harga penjualan yang ditetapkan oleh PVN kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa atas biaya pembelian kepada PVN tersebut juga telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Lebih lanjut, atas penunjukkan yang dilakukan oleh PVN kepada Pemohon Banding sebagai distributor yang sah untuk penjualan dan pelayanan atas produk-produk di wilayah Indonesia tersebut, Pemohon Banding memiliki beberapa kewajiban, yang di mana salah satunya adalah kewajiban terkait Usaha Pemasaran, di mana Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan kegiatan promosi di wilayah yang disepakati, dalam hal ini adalah di wilayah Indonesia. Screenshot atas

kewajiban yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebagai distributor berdasarkan “Perjanjian Distributor Eksklusif” ditampilkan sebagai berikut:

Gambar 8: Screenshot kewajiban Pemohon Banding sebagai distributor

Seperti yang ditunjukkan dalam screenshot perjanjian antara Pemohon Banding dengan PVN di atas, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memiliki tanggung jawab atas kegiatan promosi dalam upaya peningkatan permintaan pada tingkat nasional atau hanya untuk wilayah di pasar lokal (Indonesia). Dengan demikian sangatlah wajar apabila Pemohon Banding menanggung biaya atas kegiatan promosi, karena selain Pemohon Banding memiliki memang fungsi promosi sebagaimana yang telah disepakati, kegiatan promosi tersebut juga memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

Selain itu, penjelasan mengenai fungsi Pemohon Banding yang menjalankan fungsi promosi di pasar Indonesia juga telah sesuai dengan yang tertuang di dalam Bab 2.6 di dalam Dokumen Induk tahun 2022. Adapun penjelasan fungsi Pemohon Banding pada Bab 2.6 di dalam Dokumen Induk adalah sebagai berikut:

Fungsi Pemohon Banding di dalam Dokumen Induk:

“Fungsi utama: Piaggio Indonesia melakukan kegiatan distribusi kendaraan (roda dua), suku cadang dan aksesoris di pasar Indonesia. Mulai akhir Tahun Pajak 2022, Piaggio Indonesia memulai kegiatan perakitan produk “Completely knock-down” (“CKD”) yang diimpor dari PVN menjadi produk “Complete Built Up” (“CBU”), dan juga melakukan percobaan dan pengujian control tertentu. Piaggio Indonesia juga menjalankan fungsi administrasi

dan pemasaran serta layanan purna jual untuk pasar Indonesia dengan kemungkinan bantuan dari Piaggio & C.;

Selanjutnya, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan Distributor Tunggal untuk merek Piaggio di Indonesia. Dengan berfungsi sebagai perusahaan Distributor Tunggal tersebut, Pemohon Banding perlu untuk mempromosikan produk yang dijual di Indonesia. Sebagaimana yang tertuang pada “Perjanjian Distributor Eksklusif”, salah satu kewajiban Pemohon Banding adalah terkait dengan kegiatan promosi produk Piaggio di Indonesia. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kewajibannya sebagai distributor terbatas pada kegiatan promosi di Indonesia atas kaitannya dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PVN, sehingga tidak ada kaitannya dengan timbulnya marketing intangible untuk meningkatkan brand value atas merk yang dimiliki oleh Piaggio Italia sebagai brand owner.

Oleh karena itu, kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk masuk dan bersaing di pasar Indonesia dan meningkatkan penjualan Pemohon Banding, di mana pada hakikatnya telah sesuai dengan hak dan kewajiban Pemohon Banding sebagai perusahaan Distributor Tunggal. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, bahwa baik berdasarkan OECD Guidelines maupun peraturan yang berlaku di Indonesia, telah disebutkan bahwa kegiatan promosi merupakan kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan distributor sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa fungsi Pemohon Banding sebagai perusahaan distributor dengan risiko terbatas yang tidak dapat seharusnya menanggung biaya promosi menjadi tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, alasan Terbanding yang melakukan koreksi atas biaya promosi adalah tidak tepat dan tidak berdasar pada fakta dan kondisi Pemohon Banding yang sebenarnya;

Asumsi Terbanding yang menyatakan telah terjadi profit shifting atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pendapat yang keliru

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, di dalam penjelasannya, Terbanding menyebutkan atas Perjanjian Distributor Eksklusif yang dilakukan antara Pemohon Banding dan PVN dapat menimbulkan isu profit shifting ke pihak pemilik merek (yang dalam hal ini adalah Piaggio Italia), sehingga Terbanding berasumsi bahwa Pemohon Banding seharusnya mendapatkan kompensasi atas kegiatan promosi yang dilakukan tersebut dari pemilik merk;

Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat ketidak- sesuaian kesimpulan Terbanding dengan alasan koreksi yang ditetapkan. Bahwa Terbanding telah mengacu pada Perjanjian Distributor Eksklusif antara Pemohon Banding dengan PVN, kemudian Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat isu profit shifting kepada brand owner, yaitu Piagio Italia.

Sebagaimana yang telah diteliti oleh Terbanding dan tertuang di dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, berdasarkan Dokumen Induk, fungsi distributor bukan hanya dilakukan oleh Pemohon Banding di Indonesia, melainkan oleh berbagai afiliasi distributor luar negeri lainnya di berbagai negara di dunia, termasuk di kawasan Asia Pasifik, seperti Tiongkok dan Jepang. Di mana tarif pajak dari masing- masing negara tersebut berbeda-beda dan sama sekali tidak relevan apabila disebutkan terdapat isu profit shifting dalam hal ini. Sebagai contoh, tarif pajak penghasilan badan di Tiongkok adalah 25% dan di Jepang 23.2%;

Lebih lanjut, Terbanding secara spesifik menyebutkan di dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa isu profit shifting adalah ke negara pemilik merk (brand owner) yang dalam hal ini merupakan Piagio Italia yang berdomisili di Italia dengan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi (24%) dari tarif Pajak di Indonesia (22%).

Sehingga dalam hal ini, telah jelas bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan koreksi atas kegiatan promosi Pemohon Banding; Selain itu, sebagaimana yang tertuang pada Tabel 4 Dokumen Induk, afiliasi grup Piaggio lainnya yang berfungsi sebagai distributor, juga melakukan dan menanggung biaya atas kegiatan promosi lokal yang dilakukannya sendiri. Adapun afiliasi grup Piaggio lainnya juga tidak menerima kompensasi atas kegiatan promosi lokal yang dilakukan karena kegiatan tersebut memang sudah merupakan fungsi dasar sebagai distributor sehingga beban promosi memang sewajarnya ditanggung sendiri karena manfaat yang diterima secara komersial hanya dapat dirasakan langsung oleh distributor tersebut. Selain bahwa afiliasi grup Piaggio yang berfungsi sebagai distributor tidak mendapatkan kompensasi, atas kegiatan promosi yang dilakukan juga tidak pernah dipermasalahkan oleh entitas pajak di yurisdiksi manapun, karena kegiatan promosi yang dilakukan oleh perusahaan distributor memang telah sesuai dengan fungsinya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik secara lokal maupun internasional;

Lebih lanjut, sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya bahwa PVN sebagai entitas manufaktur, telah memiliki perjanjian terpisah dengan Piaggio Italia terkait dengan penggunaan merk Piaggio. Adapun atas perjanjian tersebut dilakukan hanya antara PVN dan Piaggio Italia tanpa sama sekali melibatkan Pemohon Banding. Sementara, perjanjian distributor antara Pemohon Banding dengan PVN hanya murni atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas fungsinya sebagai distributor tunggal di Indonesia, sehingga sangatlah tidak relevan apabila kegiatan promosi tersebut dikaitkan dengan brand value apalagi disebutkan adanya isu profit shifting ke Italia;

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Terbanding telah menetapkan kesimpulan dan koreksi atas alasan yang keliru dan tidak relevan, sehingga seharusnya koreksi atas biaya promosi Pemohon Banding seharusnya dibatalkan;

Biaya promosi dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas aktivitas promosi yang dilakukan dengan pihak independen di Indonesia terkait periklanan, pameran, dan kegiatan promosi lainnya masih dalam lingkup kegiatan promosi sesuai perjanjian dan memberikan keuntungan langsung bagi Pemohon Banding

Dalam menetapkan koreksi terkait kompensasi yang diasumsikan oleh Terbanding seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas biaya promosi yang dilakukan kepada pihak independen, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah mengabaikan fakta bahwa biaya promosi yang dibayarkan kepada pihak independen lokal di Indonesia tersebut telah memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding dalam menetapkan koreksinya, telah mengabaikan fakta bahwa biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding secara langsung telah memenuhi kriteria 3M. Sehingga, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa dalam penetapan koreksinya, Terbanding tidak melakukan pengujian secara menyeluruh, dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah untuk aktivitas promosi atas transaksi dengan pihak independen, yang bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional Pemohon Banding dan meningkatkan penjualan di pasar Indonesia;

Selanjutnya, atas biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tersebut juga memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (“PMK-02/2010”) sebagai berikut:

“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. Biaya pameran produk;

c. Biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.” Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan tanggung jawabnya untuk melakukan kegiatan promosi di wilayah Indonesia, telah memenuhi kriteria operasional langsung (3M) dan juga memenuhi kriteria sebagai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding. Selain itu, seluruh biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah terhadap pihak ketiga (independen), yang demikian biaya promosi tersebut dapat dikatakan wajar;

Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui pencatatan biaya promosi di dalam SPT Tahunan PPh Badan dan dengan demikian atas biaya promosi Pemohon Banding tersebut merupakan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga Pemohon Banding tidak perlu menerima kompensasi atas pencatatan biaya promosi tersebut;

Pemohon Banding telah menerima manfaat langsung atas biaya promosi yang dikeluarkan. Tanpa adanya fungsi dan biaya promosi tersebut, akan sangat sulit bagi Pemohon Banding untuk dikenal oleh pelanggan di Indonesia, apalagi untuk meningkatkan penjualan di pasar Indonesia. Manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding, khususnya secara ekonomi, akan dijelaskan pada Bagian H dalam surat permohonan banding ini;

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pada dasarnya atas biaya promosi yang dicatat oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tersebut merupakan biaya kepada pihak independen yang telah memenuhi kriteria 3M sehingga

tidak memiliki relevansi apa pun dengan transaksi afiliasi dalam koridor Transfer Pricing;

Pemohon Banding menerima manfaat atas kegiatan promosi yang dilakukan di Indonesia dan Perusahaan Distributor Tunggal di Indonesia menanggung biaya promosi yang serupa dengan Pemohon Banding Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai fungsi promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan manfaat yang diterima, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam grup Piaggio telah ditetapkan mengenai strategi manajemen dengan fungsi terpusat secara global yang dilakukan oleh Piaggio Italia;

Untuk memudahkan identifikasi kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi, Pemohon Banding dengan itikad baik akan menyampaikan rincian kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Piaggio Italia sesuai dengan lingkup kerja masing-masing pihak, sebagi berikut:

Tabel 2: Rincian kegiatan promosi yang dilakukan oleh Piaggio Italia dan Pemohon Banding

Kegiatan pemasaran yang dilakukan Piaggio ItaliaKegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding
Menetapkan strategi promosi global dan panduan bagi masing-masing anak perusahaan dalam Grup Piaggio.• Pameran produk; • Periklanan/cetak promosi; • Sponsorship terkait promosi produk dan public relations.

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Piaggio Italia adalah dalam hal penetapan strategi promosi global dan panduan bagi masing-masing anak perusahaan dalam Grup Piaggio. Hal tersebut juga telah tertuang di dalam perjanjian dengan afiliasi, di mana Pemohon Banding memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan permintaan pasar atas produk Piaggio secara lokal, yaitu di Indonesia;

Sebagaimana yang telah dijelaskan di bagian sebelumnya dari surat tanggapan banding ini, dalam struktur perusahaan Pemohon Banding, kegiatan promosi tersebut dilakukan oleh departemen promosi in-house yang bertanggung jawab atas fungsi hubungan masyarakat dan fungsi komunikasi promosi. Lebih lanjut, bahwa selama proses pemeriksaan

dan keberatan, Pemohon Banding juga telah menjelaskan dan memberikan contoh atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun 2022 di Indonesia seperti melakukan kerja sama dengan designer independen lokal untuk design produk sepeda motor Pemohon Banding, melakukan kegiatan periklanan ke media untuk memperkenalkan produk Piaggio di Indonesia, dan juga melakukan kerja sama dengan penyelenggara pameran yang ada di Indonesia. Adapun atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding ini memang dilakukan oleh Pemohon Banding semata-mata bertujuan untuk meningkatkan permintaan pasar (penjualan) atas produk Piaggio di Indonesia. Selain itu, jelas bahwa atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima manfaat langsung secara ekonomi yang mendukung kegiatan operasional perusahaan;

Pada tahun 2022, Pemohon Banding mengalami peningkatan penjualan yang cukup konsisten. Hal ini dapat dilihat dari tren penjualan sepeda motor dan spare parts Pemohon Banding selama periode tahun 2017 hingga 2022 yang cenderung terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, seperti yang ditunjukkan pada grafik di bawah ini;

Gambar 9: Tren penjualan Pemohon Banding selama periode 2017- 2022

Berdasarkan grafik di atas, dapat dilihat bahwa tren penjualan sepeda motor dan spare parts Pemohon Banding di Indonesia pada periode 2017 hingga 2022 mengalami kenaikan bertahap, dan pada tahun 2022,

Pemohon Banding mengalami peningkatan penjualan yang cukup signifikan sebesar kurang lebih 90.08% dibandingkan tahun 2021, yang salah satunya diakibatkan dari hasil dari kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Indonesia;

Dengan melihat peningkatan penjualan yang signifikan yang diperoleh oleh Pemohon Banding maka kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk masuk dan bersaing di pasar Indonesia dan meningkatkan penjualan Pemohon Banding, pada hakikatnya memang memberikan manfaat langsung kepada Pemohon Banding dan telah sesuai dengan hak dan kewajiban Pemohon Banding sebagai perusahaan Distributor Tunggal. Adapun tujuan utama kegiatan promosi dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu utamanya adalah untuk kepentingan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Tanpa adanya kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut, pangsa pasar Pemohon Banding di Indonesia akan sangat terbatas dan akan kesulitan untuk bersaing dengan kompetitor perusahaan sejenis. Sehingga manfaat atas kegiatan promosi yang dilakukan sepenuhnya diterima oleh Pemohon Banding sendiri dan bukan untuk pihak afiliasi sehingga tidak terdapat marketing intangible yang ditimbulkan dari kegiatan promosi Pemohon Banding tersebut. Dengan demikian, alasan Terbanding yang melakukan koreksi atas biaya promosi adalah tidak tepat dan tidak berdasar pada fakta dan kondisi Pemohon Banding yang sebenarnya;

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa untuk meningkatkan volume penjualan di Indonesia, Pemohon Banding harus bersaing dengan kompetitor di industri sejenis. Dengan demikian, sangatlah wajar apabila Pemohon Banding perlu melakukan kegiatan promosi untuk dapat menarik pelanggan, yang dalam hal ini adalah pihak independen. Seperti yang telah disebutkan, bahwa selama tahun 2022, kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding meliputi kegiatan terkait periklanan di media cetak dan/atau media lainnya, pameran produk dan

sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk yang manfaatnya diterima langsung oleh Pemohon Banding sebagai distributor.

Selanjutnya, berdasarkan Paragraf 33 OECD Guidelines, disebutkan bahwa kompensasi seharusnya diberikan kepada distributor yang mengeluarkan kegiatan promosi yang melebihi fungsi dan pengeluaran distributor independen dalam transaksi yang sebanding. Berdasarkan penjelasan tersebut jelas disebutkan bahwa kompensasi seharusnya diberikan hanya kepada distributor yang melakukan kegiatan promosi yang melebihi fungsi dan pengeluaran distributor independen;

Selanjutnya, Pemohon Banding dengan itikad baik juga telah menelusuri pencatatan biaya iklan dan promosi di Laporan Keuangan Audit perusahaan-perusahaan Distributor Tunggal di Indonesia yang laporan keuangannya dapat diakses oleh publik. Langkah ini Pemohon Banding lakukan untuk menunjukkan bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan Distributor Tunggal merupakan kegiatan yang wajar dilakukan oleh perusahaan distributor. Di bawah ini, Pemohon Banding tampilkan grafik yang menunjukkan biaya iklan/promosi yang ditanggung oleh beberapa perusahaan distributor tunggal di Indonesia, yang informasi keuangannya dapat diakses oleh publik;

Gambar 10: Perbandingan biaya iklan dan promosi yang ditanggung oleh Distributor Tunggal di Indonesia pada tahun 2022

Berdasarkan grafik perbandingan biaya iklan dan promosi yang ditanggung oleh distributor tunggal di Indonesia pada tahun 2022

tersebut, dapat dilihat bahwa perusahaan-perusahaan distributor tunggal di Indonesia pada umumnya juga menanggung biaya promosi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Dengan demikian, biaya promosi yang ditanggung oleh Pemohon Banding tersebut merupakan biaya yang wajar ditanggung oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan distributor tunggal dan biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tersebut juga telah sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai perusahaan distributor tunggal di Indonesia. Selain itu, sebagaimana yang ditunjukkan pada Gambar 10 di atas, bahwa biaya promosi yang ditanggung oleh Pemohon Banding bukan merupakan biaya yang signifikan apabila dibandingkan dengan perusahaan distributor tunggal lainnya di Indonesia;

Selain itu, seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa dari sudut pandang transfer pricing, kegiatan dan biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dengan pihak independen dapat disimpulkan sebagai transaksi yang wajar. Kemudian, dari sisi kinerja keuangan Pemohon Banding sebagai distributor, operating margin (OM) Pemohon Banding juga sudah berada di dalam rentang kewajaran yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding. Adapun dalam perhitungan OM tersebut juga telah memperhitungkan seluruh biaya operasional Pemohon Banding yang didalamnya termasuk atas biaya promosi yang disengketakan oleh Terbanding. Disisi lain, selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan analisis kewajaran atau pun margin Pemohon Banding sebagai perusahaan distributor sebagaimana yang tercantum di dalam TP Doc. Sehingga dari segala aspek, seluruh transaksi termasuk kinerja Pemohon Banding yang didalamnya termasuk kegiatan promosi yang dilakukan sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga pada dasarnya pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding seharusnya mendapatkan kompensasi atas biaya promosi yang dikeluarkan (yang pada dasarnya juga sudah diuji pada level OM Pemohon Banding sebagai distributor

dengan hasil yang wajar), menjadi kontradiktif dan merupakan sesuatu yang tidak konsisten dan tidak berdasar.

Berdasarkan data keuangan perusahaan pembanding Pemohon Banding di dalam TP Doc, Pemohon Banding juga telah menghitung rentang interkuartil kewajaran atas rasio biaya operasi terhadap penjualan perusahaan pembanding kemudian membandingkannya dengan rasio biaya operasi terhadap penjualan milik Pemohon Banding. Di bawah ini Pemohon Banding tampilkan screenshot rentang interkuartil kewajaran atas rasio biaya operasi terhadap penjualan perusahaan pembanding yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding dan perbandingannya dengan Pemohon Banding;

Tabel 3: Screenshot rentang interkuartil kewajaran yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding dan perbandingannya dengan Pemohon

Banding

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa perusahaan-perusahaan Ditributor Tunggal di Indonesia juga menanggung biaya promosi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Selain itu, berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat pula bahwa rasio biaya operasi yang ditanggung oleh Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil rasio biaya operasi yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang independen. Dengan demikian, biaya promosi yang ditanggung oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang wajar dan lazim ditanggung oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan Distributor Tunggal di Indonesia;

Selain itu, pembayaran biaya promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kepada pihak independen, dan bertujuan untuk

menunjuang kegiatan operasional Pemohon Banding serta agar produknya dapat bersaing dengan kompetitor sejenis di pasar Indonesia, sehingga biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai biaya operasional yang telah memenuhi kriteria 3M sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh. Lebih lanjut, biaya promosi tersebut juga dibayarkan kepada pihak independen, sehingga transaksi tersebut seharusya dianggap telah wajar;

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas kompensasi yang seharusnya diterima atas biaya promosi yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp 60.523.069.906, sehingga seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp 36.560.244.760;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Jumlah koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif lainnya menurut Terbanding sebesar Rp 60.523.069.906,00 agar dibatalkan, dengan perincian sebagai berikut:

N o.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan bruto atau peredaran usaha/bruto1.873.624.912.9421.873.624.912.942-
2Harga pokok penjualan1.642.399.599.9001.642.399.599.900-
N o.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
3Penghasilan bruto atau laba bruto231.225.313.042231.225.313.042-
4Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha155.160.992.877155.160.992.877-
5Penghasilan neto dalam negeri76.064.320.16576.064.320.165-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya(10.698.058.160)(10.698.058.160)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian fiskal-
a. Penyesuaian Fiskal Positif73.423.281.07912.900.211.173(60.523.069.906)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif872.230.947872.230.947-
c. Jumlah (a – b)72.551.050.13212.027.980.226(60.523.069.906)
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto137.917.312.13777.394.242.231-
11Kompensasi kerugian---
12Penghasilan kena pajak137.917.312.13777.394.242.231-
13PPh terutang30.341.808.64017.026.733.240-
14Kredit pajak53.586.978.00053.586.978.000-
15Jumlah PPh yang (lebih) dibayar(23.245.169.360)(36.560.244.760)-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00175/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 13 Juni2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan

analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya6.420.844.03866.943.913.94466.943.913.944

*disalin sesuai asli SUB

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 60.523.069.906

a. Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (1) UU KUP stdtd UU No. 6 tahun 2023

- Pasal 1 ayat (4) PMK No. 213/PMK.03/2016

- Peraturan Dirjen Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Dirjen Nomor PER-31/PJ/2011

- Peraturan Dirjen Nomor PER-22/PJ/2013

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 131/KPP.0411/2024 tanggal 29 April 2024 terdapat koreksi PenyesuaianFiskalPositifLainnyasebesar Rp60.523.069.906,-

Koreksi tersebut merupakan koreksi positif atas kompensasi yang seharusnya diterima Wajib Pajak dari pihak afiliasi Pemeriksa melakukan penyesuaian dengan secara langsung menghitung kompensasi yang seharusnya diterima distributor dalam hal ini Wajib Pajak dari perusahaan afiliasi;

2) Wajib Pajak tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp60.523.069.906,- dan mengajukan keberatan dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

a. Alasan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas beban promosi Wajib Pajak adalah tidak relevan dan Pemeriksa juga telah keliru dalam menilai kegiatan promosi dan iklan yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak Independen

b. Analisis fungsional Wajib Pajak telah dituangkan di dalam TP Doc Wajib Pajak, termasuk kegiatan promosi yang dilakukan

c. Kegiatan promosi yang dilakukan oleh Wajib pajak sebagai perusahaan Distributor Tunggal telah sesuai dengan lingkup pekerjaan di dalam perjanjian dengan pihak afiliasi dan atas kegiatan promosi tersebut juga telah sesuai dengan peraturan yang menyebutkan bahwa biaya promosi dapat ditanggung oleh perusahaan distributor

d. Biaya promosi dikeluarkan oleh Wajib pajak atas aktivitas promosi yang dilakukan dengan pihak independen di Indonesia terkait periklanan, pameran dan kegiatan promosi lainnya masih dalam lingkup kegiatan promosi sesuai perjanjian dan memberikan keuntungan langsung bagi Wajib Pajak

e. Wajib Pajak menerima manfaat atas kegiatan promosi yang dilakukan di Indonesia dan Perusahaan Distributor Tunggal di Indonesia menanggung biaya promosi yang serupa dengan Wajib Pajak

3) Tim Peneliti telah mengundang Wajib Pajak melalui Surat undangan nomor S-845/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor BA- 495/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 19 September 2024

4) Tim Peneliti keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S- 703/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1. Yang menjadi sengketa koreksi Pemeriksa dengan Wajib Pajak adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp Rp60.523.069.906,-;

Koreksi tersebut merupakan koreksi positif atas kompensasi yang seharusnya diterima Wajib Pajak dari pihak afiliasi Pemeriksa melakukan penyesuaian dengan secara langsung menghitung kompensasi yang seharusnya diterima distributor dalam hal ini Wajib Pajak dari perusahaan afiliasi

2. Kompensasi/Remunerasi yang harus diterima Pemohon Banding sebesar Rp Rp60.523.069.906,-:

a. Pada Tahun 2022 Wajib Pajak membebankan biaya promosi sebesar Rp Rp61.374.349.517,- sesuai yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 sebagai berikut:

b. Legal owner dari brand yang dipromosikan oleh Wajib Pajak adalah afiliasi. Dengan demikian biaya promosi yang dibebankan Wajib Pajak pada dasarnya untuk kepentingan afiliasi dalam rangka meningkatkan value dari brand perusahaan di wilayah Indonesia

3. Gambaran umum terkait kegiatan usaha dan skema kepemilikan Pemohon Banding sebagai berikut:

1) PT Piaggio Indonesia (selanjutnya disebut “PID”) adalah anak perusahaan dari Grup Piaggio. Perusahaan induk Grup Piaggio adalah Piaggio & C.S.p.A (selanjutnya

disebut “P&C”) yang bertanggung jawab atas produksi produk milik Grup di Pasar Eropa. Produk-produk milik Grup diproduksi oleh salah satunya Piaggio Vietnam co.Ltd (selanjutnya disebut “PVN”). Kemudian produk dikomersialkan di seluruh dunia di seluruh entitas lokal, termasuk PID yang terutama bergerak dalam distribusi sepeda motor dan suku cadang terkait di Indonesia;

2) Wajib Pajak (PID) bergerak dalam kegiatan distribusi untuk produk-produk Grup. PID dimiliki secara langsung oleh Piaggio Vespa B.V., dan secara tidak langsung oleh P&C. Gambar di bawah ini menggambarkan struktur kepemilikan Perusahaan pada 31 Desember 2021;

4. Penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Wajib Pajak sebagai berikut:

a. Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Transaksi intra-grup yang dilakukan oleh PID selama tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebagaimana tabel di bawah ini:

Sumber: Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 halaman 4

2) Dalam Dokumen Lokal bagian struktur organisasi lokal (halaman 5-6) disebutkan bahwa terdapat divisi marketing (Pemasaran) yang terdiri dari 8 karyawan. Departemen ini bertanggungjawab untuk menerapkan aktivitas pemasaran dan promosi secara terpusat, yaitu komunikasi hubungan masyarakat (Public Relation) dan pemasaran. Dalam kegiatannya, departemen ini juga berkoordinasi dengan departemen penjualan dan pengembangan jaringan;

3) Gambaran Bisnis pada halaman 7 menyebutkan bahwa PID didirikan pada tahun 2011 sebagai perusahaan distribusi, yang bergerak dalam bidang distribusi sepeda motor dan suku cadang terkait di Indonesia. Secara khusus, PID mendistribusikan skuter dan sepeda motor. Lini produk standar yang ditawarkan oleh Perusahaan adalah: Vespa, Liberty, MP3, Aprilia, Moto Guzzi dan Medley;

4) Jaringan distribusi pada halaman 8 yang dibentuk oleh Grup Piaggio sebagai berikut:

a) Grup Piaggio umumnya mendistribusikan produknya pada tingkat global melalui distributor dan importir local pihak ketiga yang independen. Kemudian produk tersebut dijual kepada dealer lokal yang berlokasi di seluruh dunia, untuk penjualan ritel berikutnya di pasar. Dealer independen umumnya dilatih oleh Grup Piaggio untuk penyediaan layanan purna jual dan pengoperasian dengan memanfaatkan input dari Grup

b) Asia Pasifik

Di Asia Pasifik, grup Piaggio memiliki kehadiran komersial langsung di Vietnam, Indonesia, Tiongkok,

dan Jepang. Sementara di pasar lain beroperasi melalui pengimpor. Jaringan distribusi terus dikembangkan sejalan dengan dengan tujuan strategis grup, yang berencana untuk memperluas operasi di wilayah tersebut. Aktivitas yang telah dilakukan sebelumnya dan masih berlanjut untuk semua pasar di wilayah Asia Pasifik meliputi:

• Meningkatkanjumlahoutletpenjualan, mengkonsolidasikan seluruh jasa penjualan dan jasa lainnya;

• Mengkonsolidasikan kehadiran lokal, dengan studi geo-marketing yang lebih terfokus dan terperinci:

• Pertumbuhan dalam hal ukuran penjualan dan purnajual:

• Secarabertahapmenyalurkanidentitas perusahaan kea rah konsep Motoplex yang nantinya akan semakin konsisten dan seragam di seluruh negara;

Di Indonesia memliki jaringan sebanyak 51 outlet penjualan;

c) Pasar Sepeda Motor

Pasar sepeda motor terpenting di Asia adalah di India, yang melanjutkan tren pertumbuhan tahun sebelumnya pada tahun 2022 dengan lebih dari 10,1 juta item terjual, dan meningkat sebesar 5,3%. Pasar sepeda motor di Kawasan ASEAN 5 jauh lebih pentingdaripada sector skuter; penjualan sepeda motor di Vietnam tidak signifikan. Di negara lain, penjualan tertinggi tercatat di Indonesia, namun dengan terjualnya 305 ribu unit dan penurunan sebesar 1,3% dibandingkan tahun sebelumnya;

d) Strategi Bisnis yang dilakukan oleh PID

Grup Piaggio bertujuan untuk menciptakan nilai dengan mengadopsi strategi sebagai berikut:

- Memperkuat posisi kepemimpinannya di pasar roda dua Eropa dan pasar kendaraan komersial ringan di India, juga dengan pandangan terhadap perubahan iklim yang terkait dengan proses transisi menuju penggunaan sumber energi terbarukan;

- Meningkatkan kehadirannya di pasar internasional, dengen referensi khusus ke wilayah Asia;

- Meningkatkan efisiensi operasi semua proses perusahaan, dengan focus pada produktivitas industry;

Sehubungan dengan segmen kendaraan roda dua di Asiapasifik,perusahaanbertujuanuntuk memperluas penjualan di seluruh area (Vietnam, Indonesia, Thailand, Malaysia dan Taiwan), dengan menjajaki peluang untuk motor bermesin menengah, menembus segmen premium di pasar Tiongkok Selanjutnya, untuk mengkonsolidasikan posisi bisnisnya, Grup melakukan upaya peningkatan dan berinvestasi pada potensi aset utamanya:

- Merek khusus, yang diakui di seluruh dunia;

- Jaringan penjualan yang luas pada pasar yang diinginkan;

- Kompetensi dalam penelitian dan pengembangan, berfokus pada inovasi,keamanan dan lingkungan;

- Kehadiran internasional yang kuat, dengan operator lokal untuk semua proses perushaan inti, daripemasaranhinggapenelitian danpengembangan, produksi dan pembelian;

Strategi korporasi ditentukan oleh Grup Piaggio dan strategi perusahaan PID secara ketat sesuai dengan kerangka kerja yang lebih besar yang dibuat oleh Grup, meliputi penentuan harga dan produk, jaringan distribusi melalui pemilihan dealer yang ketat dan pengembangannya (yaitu, pengembangan dealer dalam hal jumlah toko, dan lain-lain), mitra keuangan, pemasaran dan lain-lain. Fungsi ini dijalankan oleh manajemen inti perusahaan, namun selaras dengan strategi global dan disetujui oleh CEO Piaggio Asia di bawah panduan dari Perusahaan Induk Piaggio (P&C);

e) Di Asia Pasific Grup Piaggio memiliki kegiatan komersial langsung di Vietnam, Indonesia, Tiongkok dan Jepang, sementara di pasar lain Grup beroperasi melalui pengimpor. Jaringan distribusi terus dikembangkan sejalan dengan tujuan strategis Grup yang berencana untuk memperluas operasi di wilayah tersebut. Aktivitas yang telah dilakukan sebelumnya dan masih berlanjut untuk semua pasar di wilayah Asia Pasifik meliputi:

(1) Meningkatkanjumlahoutletpenjualan, mengkonsolidasi seluruh jasa penjualan dan jasa lainnya;

(2) Mengkonsolidasi kehadiran local, dengan studi geo-marketing yang lebih terfokus dan terperinci;

(3) Pertumbuhan dalam hal ukuran penjualan dan purna jual;

(4) SecarabertahapmenyalurkanIdentitas Perusahaan ke arah konsep Motoplex (yaitu multibrand andalan Grup Piaggio yang menawarkan tempat untuk memamerkan merek

utama Grup Piaggio) yang nantinya akan semakin konsisten dan seragam di seluruh negara;

f) Fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung dan aset yang digunakan (dokumen lokal tahun 2022 halaman 15)

P&C

Fungsi – Strategi korporasi

P&C bertanggung jawab atas fungsi strategi global untuk seluruh Grup. SEcara khusus, P&C menentukan kebijakan harga umum, bertanggung jawab atas kegiatan R&D dan pengembangan prodduk baru. P&C mengoordinasikan distribusi produk Grup di tingkat grosir dan eceran, mengembangkan pedoman pemasaran umum dan kampanye komersial, dengan memastikan citra produk di seluruh dunia dan merek Grup

Fungsi – Pemasaran dan Promosi

Kegiatan pemasaran dan promosi secara terpusat dikembangkan oleh P&C agar memiliki koordinasi yang akurat dan efektif atas merek. P&C juga bertanggung jawab untuk menetapkan strategi pemasaran global dan panduan perusahaan dengan siapa anak perusahaan Grup harus patuh

P&C menyediakan PID dengan strategi pemasaran global dan pedoman terkait, serta materi promosi global yang akan disesuaikan untuk pasar pasar domestic. P&C juga bertanggung jawab untuk memberikan panduan tentang penentuan posisi merek;

PID (Piaggio Indonesia)

Fungsi – Strategi korporasi

Strategi korporasi secara ketat mengikuti kerangka kerja yang lebih besar yang dibuat oleh P&C. ManajemenPIDbertanggungjawabuntuk menetapkan strategi perusahaan dalam kaitannya dengan operasinya di Indonesia. Dalam hal ini, PID melakukan aktivitas pengambilan keputusan, termasukmenentukantingkathargadan menargetkan pertumbuhan pendapatan;

Fungsi – Pemasaran, pengiklanan dan promosi Pemasaran melibatkan komunikasi nilai produk/jasa kepada pelanggan, sementara kegiatan promosi melibatkan pelaksanaan kegiatan pemasaran tersebut;

Departemen pemasaran PID bertanggungjawab atas fungsi pemasaran dan promosi lokal tertentu. Fungsi- fungsi yang dilakukan oleh departemen pemasaran terdiri dari fungsi hubungan masyarakat (Public Relation atau PR) dan fungsi komunikasi pemasaran; Semua kegiatan di atas dilakukan sejalan dengan strategi pemasaran global dan pedoman yang disediakan oleh P&C, yang bertanggung jawab atas kegiatan pemasaran strategis. Oleh karena itu, P&C akan bertanggung jawab untuk memberikan panduan terkait penentuan posisi merek (misalnya, merek Vespa yang bergaya, klasik dan retro) dan materi promosi tertentu dan akibatnya menanggung risiko terkait. Sifat dan tingkat aktivitas pemasaran yang dilakukanoleh PID terbatas dan oleh karena itu tidak menciptakan atau meningkatkan nilai aset pemasaran tidak berwujud yang dikembangkan oleh P&C;

Fungsi – Manajemen Umum

Dalam hal ini, PID dibantu oleh P&C, yang mengoordinasikan, menyediakan dan mengawasi penyediaan jasa terpusat untuk semua entitas Piaggio di dunia, termasuk PID

b. Berdasarkan Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Perjanjian jasa yang penting dan kebijakan Harga Transfer (Dokumen Induk Tahun Pajak 2022, halaman 15-16)

Piaggio & C sebagai penyedia jasa

a. Jasa antar perusahaan yang berkaitan dengan jasa TI, purnajual, SDM, administrasi, keuangan, pajak, hukum, pembelian, manajemen bahan, penilaian vendor dan pemasaran komunikasi

i. Penyedia jasa Grup: Piaggio & C

ii. Peserta Grup: Piaggio Hrvatska, Piaggio Hellas,

Piaggio Fast Forward; Piaggio Group Americas, Piaggio Vehicles Pvt Ltd, Piaggio France, Piaggio Espana, Piaggio Deutshland, Piaggio Limited, PVN, Piaggio Vespa, Piaggio Indpnesia, Piaggio Group Japan, Foshan Piaggio Vehicles Technology, Piaggio Asia Pacific;

iii. Deskripsi jasa yang disediakan:

Jasa Pemasaran dan Komunikasi

Piaggio & C menyediakan dukungan dalam penciptaan dan realisasi komunikasi dan kampanye iklan (Merek & Periklanan), dukungan untuk organisasi dan sponshor acara dan pameran (Acara dan komunitas), dukungan dalam kegiatan strategisuntukmeningkatkandan mengembangkan merek(Ritel/ Perizinan/

Perdagangan/ Aksesori), saran dan pengalaman pelanggan, dukungan dalam pengelolaan dan pemeliharaan situs web, jejaring social, danplatformdigital,dukungandalam pengembangan konten multimedia (Piaggio Studios)

iv. Kebijakan Harga Transfer

Biaya jasa yang ditanggung oleh P&C dapat dibebankan kembali kepada penerima jasa secara langsung atau tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya untuk jasa tertentu yang disediakan dan ditetapkan untuk entitas tertentu, sementara biaya tidak langsung dibagi di antara beberapa entitas penerima manfaat Grup. Baik biaya langsung dan tidak langsung dibebankan dengan mark-up sebesar 6% dalam hal jasa yang diberikan oleh Piaggio & C, sementara tidak ada mark-up yang diterapkan dalam hal jasa yang disediakan oleh ketiga pihak independen di mana P&C adalah perusahaan perantara;

2) Analisis Fungsional

PT Piaggio Indonesia (Indonesia)

- Fungsi utama

Piaggio Indonesia melakukan kegiatan distribusi kendaraan (roda dua), suku cadang dan aksesoris dipasar Indonesia. Mulai akhir tahun pajak 2022, Piaggio Indonesia memulai kegiatan perakitan produk “Completely knock-down (CKD) yang diimpor dari PVN menjadi produk”Completely Built Up” (CBU), juga melakukan pengujian dan control kualitas tertentu secara terbatas. Piaggio Indonesia juga melakukan fungsi administrasi dan promosi dan

layanan purnajual untuk pasar Indonesia, dengan bantuan Piaggio & C.;

- Risiko Penting

Piaggio Indonesia menanggung risiko pasar, risiko produk/kualitas terkait dengan CKD dan CBU, risiko kredit pelanggan, risiko nilai tukar mata uang asing dan risiko persediaan.;

- Aset penting

Piaggio Indonesia mengelola kantor dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan komersial. Sejak akhir tahun pajak 2022, Piaggio Indonesia juga memiliki pabrik perakitan;

3) Pada Dokumen Induk Tahun Pajak 2022, halaman 33, disebutkan bahwa kegiatan pemasaran dan promosi secara terpusat dikembangkan oleh Piaggio & C. Untuk memiliki koordinasi atas merek yang akurat dan efektif. Upaya pemasaran anak perusahaan dari Grup harus sejalan dengan strategi pemasaran global dan pedoman perusahaan yang ditetapkan oleh Piaggio & C;

Strategi pemasaran melibatkan penentuan tujuan perusahaan sehubungan dengan kehadiran dan posisi di pasar. Kegiatan tersebut dapat meliputi pengembangan rencana untuk meluncurkan dan menempatkan produk baru, atau mengembangkan rencana untuk menargetkan segmen tertentu di pasar yang memiliki potensi keuntungan paling besar bagi perusahaan.Keberhasilanstrategipemasaran membutuhkan pemahaman tentang factor-faktor yang mempengaruhi permintaan atas produk perusahaan. Pemasaran yang taktis dan fungsiperiklanan mencakup kegiatan yang menilai pasar, mempromosikan penjualan,meningkatkanloyalitaspelanggan,

kepercayaan pelanggan dan kesadaran konsumen terhadap produk;

Anak perusahaan Piaggio & C bertanggung jawab untuk memutuskan dan mengelola semua kegiatan pemasaran lokal, agar selalu diterapkan dengan pedoman perusahaan Piaggio & C;

4) Aset tidak berwujud yang penting (Dokumen Induk Tahun Pajak 2022, halaman 40)

Piaggio & C adalah pemilik kekayaan intelektual Grup, termasuk yang paling penting (i) merek terdaftar seperti Piaggio, Vespa, Gilera, Aprilia, Moto Guzzi, Scarabeo, Derbi dan Ape, (ii) paten (terkait dengan fitur teknis yang terkait dengan proses manufaktur), (iii) know-how dan rahasia industri, (iv) desain terdaftar dan prototipe;

Piaggio & C mengendalikan, mengawasi, dan melindungi kekayaan intelektual tersebut di setiap Negara tempat Grup beroperasi;

c. Berdasarkan dokumen Perjanjian Distributor Eksklusif (Exclusive Distributorship Agreement) antara PID dan Piaggio Vietnam Co Ltd tanggal 1 Juni 2011, diperoleh informasi sebagai berikut:

(1) Piaggio Vietnam Co Ltd (selanjutnya disebut PVN) merupakan anak perusahaan dari Piaggio & C.S.p.a. di Italia (selanjutnya disebut PIAGGIO) yang bergerak dalam kegiatan usaha membuat, menjual mengekspor dan memberikan pelayanan produk-produk dengan merek Piaggio dan Vespa antara ZIP, ZIP 100, Liberty 150 i.e., Vespa 125 carb, Vespa LX 150ie termasuk suku cadang, komponen dan aksesoris asli. (Huruf A.)

(2) PVN telah diberikan oleh PIAGGIO hak-hak untuk menjual dan mendistribusikan produk-produk di wilayah Asia Pasifik, baik secara langsung maupun

dengan menunjuk distributor-distributor pihak ketiga. (Huruf B.)

(3) PVN menunjuk Wajib Pajak (PID) sebagai importir yang sah untuk penjualan dan pelayanan produk- produk dan memberikan kepada Wajib Pajak (PID) hak eksklusif untuk menjual dan memberikan pelayanan atas produk-produk di Indonesia secara langsung dan/atau melalui jaringan sub-Distributornya. (Pasal 2.1)

(4) PVN dapat mengiklankan produk-produk di media, dengan cara dan dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan kebijakannya. Wajib Pajak (PID) sebagai distributor mengetahui bahwa PVN dari waktu ke waktu dapat memulai program pengiklanan usaha untuk mempromosikan produk-produk secara nasional, regional dan setempat dalam tingkat sub-Distributor. Program tersebut akan diatur oleh PVN berdasarkan keadaan per kasus dan Wajib Pajak (PID) akan diberitahukan kemudian. (Pasal 4.1 dan 4.2 Promosi dan Iklan)

(5) Wajib Pajak (PID) mengakui bahwa setiap dan seluruh hak paten, hak cipta, merek dan hak kekayaan intelektual lainnya yang menyatakan atau berkaitan dengan produk-produk dan dokumentasi dan petunjuk terkait merupakan dan tetap menjadi kepemilikan tunggal PIAGGIO dan berdasarkan perjanjian terpisah, PVN telah diberikan oleh PIAGGIO lisensi untuk menggunakan merek termasuk hak untuk memberikan kuasa penggunaannya oleh jaringan distributornya. Wajib Pajak (PID) tidak memiliki hak atau perizinan tersebut, kecuali secara tegas diatur berikut berkaitan dengan produk-produk dan pelayanan atasnya

(6) (Pasal 9.1 Kepemilikan Merek, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual)

(7) Selama jangka waktu perjanjian, Wajib Pajak (PID) menggunakan merek hanya berkaitan dengan kegiatan pemasaran, pengiklanan, penjualan dan distributsi produk-produk di Indonesia, untuk mengidentifikasikan Wajib Pajak (PID) sebagai distributor PVN atas produk-produk tersebut;

(8) Gaya, bentuk dan dimensi merek yang digunakan Wajib Pajak (PID) harus sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh PVN atau PIAGGIO dari waktu ke waktu dan menurut persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PVN;

(9) Setiap itikad baik yang berkaitan dengan penggunaan merek oleh Wajib Pajak (PID) secara eksklusif melekat pada kepentingan PIAGGIO dan/atau PVN;

(10)Pasal 9.2 Penggunaan Merek);

d. Perjanjian distributor eksklusif adalah perjanjian antara pihak-pihak yang terafiliasi. Perjanjian seperti ini tidak akan terjadi apabila dilakukan antara pihak-pihak yang independen. Karena apabila tidak mendapatkan kompensasi, akan merugikan salah satu pihak, yaitu Wajib Pajak (PID), yang menyebabkan terjadinya profit shifting ke pihak Pemilik Merek (afiliasi);

Dengan kata lain tidak ada perusahaan Independen yang telah berinvestasi cukup besar serta dihadapkan dengan risiko tanpa meminta adanya jaminan kelangsungan usaha (going concern) yang sangat bergantung pada ijin produksi dari pemilik lisensi

Terlebih apabila kemudian pengakuan atas hak cipta yang berkaitan dengan aktifitas pemasaran yang dilakukannya menjadi milik perusahaan lain;

Fakta lain yang terungkap dalam perjanjian distributor eksklusif adalah setiap pembuatan materi iklan harus sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Piaggio Vietnam (PVN) atau Piaggio Italia;

e. Bahwa berdasarkan Analisa FAR, maka diketahui bahwa Wajib Pajak (PID) memiliki fungsi pemasaran lokal, sementara P&C memiliki fungsi pemasaran global; Pemasaran dan promosi yang dilakukan P&C:

a) Kegiatan pemasaran dan promosi secara terpusat dikembangkan oleh P&C agar memiliki koordinasi yang akurat dan efektif atas merek. P&C juga bertanggung jawab untuk menetapkan strategi pemasaran global dan panduan perusahaan dengan siapa anak perusahaan Grup harus patuh;

b) Strategi pemasaran melibatkan penentuan tujuan perusahaan sehubungan dengan kehadiran dan posisi di pasar. Kegiatan tersebut dapat termasuk mengembangkan rencana untuk meluncurkan dan memposisikan produk baru, atau mengembangkan rencana untuk menargetkan segmen tertentu dari pasar yang memiliki potensi keuntungan paling besar bagi perusahaan. Pemasaran strategis yang berhasil akan membutuhkan pemahaman tentang faktor-faktor yang memengaruhi permintaan untuk produk perusahaan. Fungsi pemasaran dan periklanan taktis mencakup kegiatan yang menilai pasar, mempromosikan penjualan,meningkatkanloyalitaspelanggan, kepercayaan konsumen, dan kesadaran konsumen terhadap produk;

c) P&C menyediakan PID dengan strategi pemasaran global dan pedoman terkait, serta materi promosi global yang akan disesuaikan untuk pasar domestik. P&C juga

bertanggung jawab untuk memberikan panduan tentang penentuan posisi merek;

d) Anak perusahaan P&C bertanggungjawab untuk memutuskan dan mengelola semua kegiatan pemasaran lokal, agar selalu diterapkan sesuai dengan pedoman perusahaan induk P&C;

(sumber: TP Doc – Dokumen Induk Tahun Pajak 2022, halaman 33-34)

f. Pemasaran, pengiklanan dan promosi yang dilakukan PID

a) Pemasaran melibatkan komunikasi nilai produk/jasa kepada pelanggan, sementara kegiatan promosi melibatkan pelaksanaan kegiatan pemasaran tersebut;

b) Departemen pemasaran PID bertanggung jawab atas fungsi pemasaran dan promosi lokal tertentu. Fungsi- fungsi yang dilakukan oleh departemen pemasaran terdiri dari fungsi Hubungan Masyarakat (Public Relation atau "PR") dan fungsi komunikasi pemasaran;

c) Semua kegiatan di atas dilakukan sejalan dengan strategi pemasaran global dan pedoman yang disediakan oleh P&C, yang bertanggung jawab atas kegiatan pemasaran strategis. Oleh karena itu, P&C akan bertanggung jawab untuk memberikan panduan terkait penentuan posisi merek (misalnya, merek Vespa yang bergaya, klasik, dan retro) dan materi promosi tertentu dan akibatnya menanggung risiko terkait. Sifat dan tingkat aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh PID terbatas dan oleh karena itu tidak menciptakan atau meningkatkan nilai aset pemasaran tidak berwujud yang dikembangkan oleh P&C;

g. Bahwa legal owner dari brand yang dipromosikan oleh Wajib Pajak (PID) adalah perusahaan afiliasi dengan demikian biaya promosi yang dibebankan PID pada

dasarnya adalah untuk kepentingan perusahaan afiliasi dalam rangka meningkatkan value dari brand perusahaan afiliasi serta marketing intangibles lainnya di wilayah Indonesia

Karena legal owner dari brand yang dipromosikan PID adalah perusahaan afliasi, sehingga atas biaya promosi ini menurut Pemeriksa pada dasarnya adalah untuk kepentingan perusahaan afiliasi, sehingga atas biaya promosi tersebut tidak seharusnya dibebankan oleh PID melainkan perusahaan affiliasi di luar negeri;

Pemeriksa berpendapat bahwa perusahaan yang bertransaksi dengan perusahaan independen pada dasarnya tidak akan melakukan kegiatan promosi yang akan menambah atau meningkatkan value dari Intelectual Property berupa brand/merek yang dipromosikan tanpa adanya kompensasi yang wajar

Oleh karena itu, Pemeriksa menyimpulkan tolok ukur pengeluaran-pengeluaran dalam batas yang wajar sesuai adat kebiasaan pedagang yang baik pada sengketa a quo adalah ketika suatu perusahaan independen tidak akan melakukan kegiatan promosi yang akan menambah atau meningkatkan value dari Intelectual Property berupa brand/merek yang dipromosikan tanpa adanya kompensasi yang wajar

h. Bahwa kegiatan promosi yang dilakukan PID dapat memberikan dampak (value) positif terhadap brand/merek, terbuktidenganterjadinyapeningkatan penjualan/peredaran usaha. Peningkatan penjualan, baik penjualan dealer, distributor, pada akhirnya akan meningkatkan penjualan dari principal di luar negeri;

i. Sesuai pedoman yang diberikan Paragraf 33 OECD TP Guidelines 2017, dalam hal distributor melakukan fungsi

dan pengeluaran untuk marketing lebih dari yang dilakukan independen marketer/distributor, sementara distributor tidak mendapatkan kompensasi yang sesuai dari margin penjualan produk perusahaan afiliasi, dapat diakukan transfer pricing adjustment atas transaksi tersebut dengan menentukan kompensasi yang seharusnya diterima distributor karena melakukan aktivitas marketing yang intensif tersebut. Transfer Pricing Adjustment tersebut harus didasarkan atas kesebandingan dengan perusahaan independen jika melakukan transaksi yang sebanding; Penyesuaian yang dilakukan dapat berupa:

(1) Penyesuaian harga beli distributor dari perusahaan afiliasi menggunakan metode RPM atau TNMM dengan menggunakan data pembanding distributor yang juga mengeluarkan biaya promosi yang signifikan

(2) Pendekatan alternatif seperti residual profit split method

(3) Secara langsung menghitung kompensasi yang seharusnya diterima distributor atas biaya promosi yang melebihi kewajaran. Nilai kompensasi yang wajar dihitung sebesar biaya yang dikeluarkan ditambah mark up laba yang sesuai

j. Resume pendapat Tim Peneliti:

i. Perjanjian distributor eksklusif adalah perjanjian antara pihak-pihak yang terafiliasi. Perjanjian seperti ini tidak akan terjadi apabila dilakukan antara pihak-pihak yang independen. Karena apabila tidak mendapatkan kompensasi, akan merugikan salah satu pihak, yaitu Wajib Pajak (PID), yang menyebabkan terjadinya profit shifting ke pihak Pemilik Merek (afiliasi)

Dengan kata lain tidak ada perusahaan Independen yang telah berinvestasi cukup besar serta dihadapkan

dengan risiko tanpa meminta adanya jaminan kelangsungan usaha (going concern) yang sangat bergantung pada ijin produksi dari pemilik lisensi Terlebih apabila kemudian pengakuan atas hak cipta yang berkaitan dengan aktifitas pemasaran yang dilakukannya menjadi milik perusahaan lain

Fakta lain yang terungkap dalam perjanjian distributor eksklusif adalah setiap pembuatan materi iklan harus sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Piaggio Vietnam (PVN) atau Piaggio Italia

ii. Wajib Pajak memang memiliki fungsi pemasaran,

namun kegiatan pemasaran dan promosi secara terpusat dikembangkan oleh P&C agar memiliki koordinasi yang akurat dan efektif atas merek. P&C juga bertanggung jawab untuk menetapkan strategi pemasaran global dan panduan perusahaan dengan siapa anak perusahaan Grup harus patuh

iii. P&C menyediakan PID dengan strategi pemasaran

global dan pedoman terkait, serta materi promosi global yang akan disesuaikan untuk pasar domestik. P&C juga bertanggung jawab untuk memberikan panduan tentang penentuan posisi merek;

iv. Anak perusahaan P&C bertanggungjawab untuk

memutuskan dan mengelola semua kegiatan pemasaran lokal, agar selalu diterapkan sesuai dengan pedoman perusahaan induk P&C

v. Semua kegiatan di atas dilakukan sejalan dengan strategi pemasaran global dan pedoman yang disediakan oleh P&C, yang bertanggung jawab atas kegiatan pemasaran strategis. Oleh karena itu, P&C akan bertanggung jawab untuk memberikan panduan terkait penentuan posisi merek (misalnya, merek

Vespa yang bergaya, klasik, dan retro) dan materi promosi tertentu dan akibatnya menanggung risiko terkait. Sifat dan tingkat aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh PID terbatas dan oleh karena itu tidak menciptakan atau meningkatkan nilai aset pemasaran tidak berwujud yang dikembangkan oleh P&C

vi. Bahwa legal owner dari brand yang dipromosikan oleh

Wajib Pajak (PID) adalah perusahaan afiliasi dengan demikian biaya promosi yang dibebankan PID pada dasarnya adalah untuk kepentingan perusahaan afiliasi dalam rangka meningkatkan value dari brand perusahaan afiliasi serta marketing intangibles lainnya di wilayah Indonesia. Biaya promosi ini menurut Pemeriksa pada dasarnya adalah untuk kepentingan perusahaan afiliasi, sehingga atas biaya promosi tersebut tidak seharusnya dibebankan oleh PID melainkan perusahaan affiliasi di luar negeri

vii. Tim Peneliti berpendapat bahwa perusahaan yang

bertransaksi dengan perusahaan independen pada dasarnya tidak akan melakukan kegiatan promosi yang akan menambah atau meningkatkan value dari Intelectual Property berupa brand/merek yang dipromosikan tanpa adanya kompensasi yang wajar

viii. Bahwa penyesuaian dengan menghitung kompensasi

yang seharusnya diterima oleh Wajib Pajak (PID) dari perusahaan afiliasi sebesar nilai biaya (at cost) yaitu sebesar Rp60.523.069.906 sesuai dengan kebijakan harga transfer Grup, karena transaksi dilakukan dengan pihak Independen. Dengan demikian, koreksi positif atas Kompensasi/Reimbursement yang harus diterima Wajib Pajak (PID) sesuai dengan data/fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5. Sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Tim Peneliti Keberatan menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi penyesuain fiskal untuk Tahun Pajak 20 atas Bunga, sehingga jumlah koreksi menurut Wajib Pajak, Pemeriksa, dan Tim Peneliti adalah sebagai berikut

UraianMenurutMenurutKoreksiMenurut Peneliti
Wajib PajakPemeriksa
(a)(b)© b-a(d)
Koreksi12.900.211.17373.423.281.07960.523.069.90673.423.281.079
Penyesuaian
Fiskal Positif

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor U-002377.15.2025/PAN/2025 tanggal 24 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) sertaPasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

*disalin sesuai asli SUB

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00662/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c.Koreksi Pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya pada

pokoknya mengemukakan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00662 tanggal 10 Desember 2024; Bukti P-2 Fotokopi SKPLB a quo

Bukti P-3 Salinan Akta Nomor 17 tanggal 26 Agustus 2024,

Bukti P-4 Salinan Akta Nomor 01 tanggal 03 Agustus 2022

Bukti P-5 Salinan Akta Pendirian Nomor 12 tanggal 24 Februari 2011

Bukti P-6 Surat Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2022

Bukti P-7 Perjanjian Distributor Eksklusif dengan Piaggio Vietnam

Bukti P-8 Contoh jenis kegiatan promosi yang dilakukan Wajib Pajak selama tahun

2022

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus atas nama Agnes Pinintani Banurea berserta

lampiran

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus atas nama Fachrur Rifqi Nugroho berserta lampiran Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus atas nama Hamdanus Lukman berserta lampiran Bukti P-12 Salinan Passport Marco Noto La Diega

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Marco Noto La Diega

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Agnes Pinintani Banurea

Bukti P-15 Pakta Integritas atas nama Fachrur Rifqi Nugroho

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Hamdanus Lukman

Bukti P-17 Pakta Integritas atas nama Gontam

Bukti P-18 Surat Kuasa Khusus atas nama Gontam berserta lampiran

Bukti P-19 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022

Bukti P-20 Penjelasan tertulis beserta lampiran:

• Bukti pendukung dengan PT Rumah Visual Manta Imaji

• Bukti pendukung dengan Modern Vespa Indonesia (MoVe)

• Bukti pendukung dengan PT Facio Digital Kreatif

• Bukti pendukung dengan PT Fantastis Anak Bangsa Indonesia

• Bukti pendukung dengan PT Dwi Pratama Mandiri

• Dokumen Induk Tahun Pajak 2022

Bukti P-21 Penjelasan tertulis beserta lampiran:

• Salinan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 termasuk daftar nominatif

• Salinan artikel referensi atas Putusan Pengadilan Tinggi Delhi atas kasus Maruti Suzuki

• Salinan artikel referensi atas Putusan Pengadilan Tinggi Delhi atas kasus LG Electronics

Bukti P-22 Penjelasan tertulis beserta lampiran:

• Contoh kegiatan promosi yang dilakukan oleh perusahaan pembanding

• Perjanjian distributor eksklusif dengan Piaggio Vietnam Co. Ltd. tanggal 1 Juni 2021

Bukti P-23 Kesimpulan akhir beserta 21 lampiran

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 LAP;

Bukti T-2 LPK;

Bukti T-3 LPK;

Bukti T-4 Matrik sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanggal 8 Desember 2025

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 10 November 2025

Bukti T-7 Kesimpulan akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00662/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00063/406/22/062/24 tanggal 25 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/PID/AFC-TAX/III/2025 tanggal 4 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbandingNilai Sengketa

Penyesuaian

112.900.211.173,0073.423.281.079,0060.523.069.906,00

Fiskal Positif

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta

fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan, meneliti, dan menilai

alat bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: SengketaKoreksiPenyesuaianFiskalPositifSebesar Rp60.523.069.906,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan

pada pokoknya:

− Bahwa Pemohon Banding secara fungsional dikategorikan sebagai

distributor dengan profil risiko terbatas (limited risk distributor), sehingga secara ekonomi tidak sewajarnya memikul biaya strategi penetrasi pasar yang bersifat masif dan fundamental.

− Bahwa Aktivitas promosi tersebut dinilai memberikan nilai tambah

ekonomis pada aset tak berwujud berupa merek (brand value) yang dimiliki oleh prinsipal di luar negeri (Piaggio & C Italy/Vietnam), sehingga Pemohon Banding dianggap telah menyerahkan "jasa pemasaran" tanpa menerima kompensasi wajar (arm's length compensation).

− Bahwa Terbanding menerapkan wewenang berdasarkan Pasal 18 ayat (3)

UU PPh untuk menghitung kompensasi setara biaya (at cost) sebagai tambahan penghasilan bagi Pemohon Banding di Indonesia.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

tersebut dengan alasan pada pokoknya:

− Bahwa Biaya promosi tersebut merupakan biaya nyata (real expense) yang

dikeluarkan secara eksklusif untuk aktivitas pemasaran di wilayah kedaulatan hukum Indonesia guna mempertahankan pangsa pasar dan meningkatkan volume penjualan unit, yang merupakan inti dari kegiatan operasional Pemohon Banding (memenuhi prinsip 3M).

− Bahwa Seluruh transaksi biaya dilakukan dengan pihak ketiga independen

(lokal) yang didukung oleh bukti faktur, bukti pembayaran, dan daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK-02/2010.

− Pemohon Banding menegaskan bahwa meskipun biaya promosi cukup

besar, kinerja keuangan perusahaan tetap berada dalam rentang kewajaran industri sebagaimana dibuktikan dalam Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc).

Menimbang, bahwa pokok masalah dalam sengketa ini adalah:

Apakah secara substansi ekonomi, pengeluaran promosi tersebut merupakan investasi operasional Pemohon Banding untuk mengejar peredaran usaha domestik, ataukah merupakan aktivitas luar biasa yang melampaui fungsi rutin distributor sehingga mewajibkan adanya kompensasi dari pemilik merek global.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat Yuridis dan Pembuktian.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan tersebut, Pengadilan Pajak

akan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

a. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh) yang berbunyi: "besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri ... ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ... biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan".

b. Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berbunyi: "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan ... bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa".

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), khususnya Pasal 14, 15, dan 16 yang mengatur mengenai penerapan

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transaksi harta tak berwujud melalui analisis fungsional DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation).

d. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang berbunyi: "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti".

Bahwa, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

Pengaturan mengenai biaya promosi dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan instrumen hukum yang memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengurangi penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut nyata-nyata dikeluarkan demi kelangsungan bisnis (3M). Hubungan istimewa tidak serta- merta menggugurkan hak ini selama transaksi tersebut dilakukan secara wajar.

Interpretasi atas Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam konteks marketing intangibles haruslah berfokus pada Substansi Ekonomi di mana alokasi laba mengikuti alokasi fungsi dan risiko secara riil. Pengadilan berpendapat bahwa profil fungsi "limited risk" bukanlah harga mati yang melarang pengeluaran pemasaran, melainkan harus diuji melalui data pembanding industri yang sebanding.

Analisis DEMPE merupakan standar yang wajib dipenuhi untuk menentukan entitas mana yang memberikan kontribusi nilai tambah. Jika Pemohon Banding menjalankan fungsi pemeliharaan (maintenance) merek di pasar lokal dan eksploitasi pasar secara langsung, maka pembiayaan promosi di yurisdiksi Indonesia merupakan konsekuensi logis dari pemanfaatan hak ekonomi tersebut.

Dalam hal penilaian pembuktian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti primer yang menunjukkan aliran uang kepada pihak ketiga independen memiliki bobot pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan dengan narasi

deskriptif atau profil fungsi yang bersifat administratif, sejalan dengan mandat Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan mendalam atas alat

bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Terkait Pengujian Substansi Ekonomi dan Arus Uang (Substance Over Form)

BahwamenurutPemohonBanding,biayapromosisebesar Rp60.523.069.906,00 dibayarkan kepada pihak ketiga independen (lokal) untuk mendukung penjualan unit kendaraan di Indonesia dan telah didukung bukti pengeluaran yang valid.

Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa berdasarkan profil fungsional, Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor, sehingga secara ekonomi tidak wajar menanggung biaya promosi besar karena risiko pasar seharusnya berada pada level prinsipal.

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding, Pemohon Banding menyajikan Bukti berupa Invoice dan Rekening Koran yang menunjukkan transaksi dilakukan dengan vendor independen di Indonesia.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat yang disampaikan para pihak, diperoleh fakta hukum sebagai berikut: Terbukti adanya aliran uang riil dari kas Pemohon Banding ke pihak ketiga independen guna membiayai kegiatan operasional pemasaran. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti primer berupa invoice pihak ketiga memiliki kekuatan pembuktian yang mengatasi argumentasi teoritis Terbanding mengenai profil risiko. Status Limited Risk Distributor hanyalah sebuah label administratif, sedangkan substansi ekonomi menunjukkan Pemohon Banding secara riil menanggung beban biaya demi mengejar target peredaran usaha domestik.

b. Terkait Upaya Spesifik "Vespa Batik" dan Analisis Manfaat (Benefit Test)

Bahwa menurut Pemohon Banding, proyek "Vespa Batik" adalah strategi lokalisasi budaya (cultural localization) yang murni ditujukan untuk pasar

Indonesia guna menstimulasi permintaan domestik melalui pendekatan emosional terhadap warisan budaya nasional.

Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa aktivitas promosi yang bersifat monumental seperti "Vespa Batik" secara otomatis meningkatkan nilai merek global (brand equity) milik prinsipal (Piaggio & C Italy/Vietnam), sehingga prinsipal menerima manfaat ekonomi tanpa memberikan kompensasi kepada entitas Indonesia.

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Dokumentasi Vespa Batik dan penjelasan bahwa proyek ini tidak memiliki relevansi ekonomi di pasar luar negeri karena motif dan produknya bersifat spesifik Indonesia.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat yang disampaikan para pihak, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

− Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa proyek "Vespa Batik"

dirancang secara khusus untuk merespons psikografis konsumen Indonesia yang memiliki kebanggaan tinggi terhadap identitas nasional. Strategi ini merupakan bentuk fungsi Enhancement (Peningkatan) dan Exploitation (Eksploitasi) pasar lokal yang sangat spesifik.

− Secara ekonomi, produk Vespa dengan motif Batik tidak didistribusikan

atau dipromosikan di Milan, Paris, atau Hanoi. Dengan demikian, pengeluaran promosi tersebut tidak memberikan Manfaat Ekonomi Langsung (Primary Benefit) bagi prinsipal untuk meningkatkan volume penjualan unit di yurisdiksi lain.

− Peningkatan citra merek global yang mungkin terjadi hanyalah merupakan

Incidental Benefit (Manfaat Sampingan) sebagaimana diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 7.13. Prinsip hukum internasional yang diakui secara luas menyatakan bahwa manfaat insidental tidak memerlukan kompensasi atau remunerasi jasa pemasaran, selama aktivitas tersebut dilakukan oleh entitas lokal demi kepentingan komersialnya sendiri (yaitu menjual unit di Indonesia).

− Berdasarkan prinsip Matching Cost Against Revenue, karena seluruh

penghasilan atas penjualan unit "Vespa Batik" ini dicatat dan dilaporkan

sebagai pendapatan Pemohon Banding di Indonesia (yang menjadi objek PPh Badan), maka secara yudisial adalah adil dan tepat jika biaya promosinya pun dibebankan sebagai pengurang penghasilan di Indonesia. Memaksa adanya reimbursement dari prinsipal justru akan mendistorsi laporan keuangan Pemohon Banding, di mana beban biaya dipindahkan ke luar negeri sementara pendapatannya tetap tinggal di Indonesia.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat: Bahwa aktivitas promosi melalui proyek "Vespa Batik" merupakan bentuk implementasi nyata dari fungsi Exploitation (Eksploitasi) pasar yang dilakukan oleh Pemohon Banding guna memaksimalkan potensi penjualan di wilayah kedaulatan Indonesia. Pengadilan Pajak menilai bahwa lokalisasi produk yang bersifat sangat kultural ini membuktikan bahwa biaya promosi tersebut ditujukan semata-mata untuk menggerakkan keputusan pembelian konsumen domestik, yang hasil penjualannya dilaporkan sepenuhnya sebagai penghasilan bruto Pemohon Banding di Indonesia. Mengingat prinsipal global tidak melakukan penjualan unit serupa di yurisdiksi lain, maka tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi Terbanding untuk menyatakan adanya manfaat ekonomi yang dialihkan secara cuma-cuma kepada prinsipal. Sesuai dengan OECD TPG 2017 Paragraf 7.13, manfaat merek yang bersifat insidental tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi kompensasi selama aktivitas tersebut dilakukan untuk kepentingan bisnis entitas lokal sendiri. Oleh karena itu, pengeluaran tersebut secara substansial adalah biaya operasional yang dapat dikurangkan (deductible) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

c. Terkait Kegagalan Pembuktian "Bright Line" oleh Terbanding Bahwa menurut Pemohon Banding, tingkat pengeluaran promosi perusahaan masih dalam rentang kewajaran karena laba operasional perusahaan (Operating Margin) secara keseluruhan masih berada dalam rentang kewajaran industri.

Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding berargumen bahwa rasio biaya promosi terhadap penjualan (AMP Ratio) Pemohon Banding

dianggap eksesif karena melampaui rata-rata distributor otomotif pada umumnya, sehingga pengeluaran yang "melebihi batas" tersebut dianggap sebagai biaya yang seharusnya ditanggung prinsipal.

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Bukti TP Doc yang membuktikan bahwa laba operasionalnya masih wajar dibandingkan perusahaan pembanding independen, sehingga tidak ada indikasi pengalihan laba melalui biaya promosi.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat yang disampaikan para pihak, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

− Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Terbanding dalam proses

pemeriksaan maupun keberatan sebagaimana tertuang dalam Laporan Penelitian Keberatan (LPK) tidak pernah menyajikan data pembanding yang sah dan akurat untuk menentukan posisi "Garis Terang" (Bright Line) atau ambang batas kewajaran biaya promosi bagi industri distributor roda dua premium di Indonesia.

− Penggunaan istilah "eksesif" atau "tidak wajar" oleh Terbanding bersifat

subjektif dan asumtif karena tidak didasarkan pada hasil benchmarking study terhadap data pasar bebas (independent comparables). Tanpa adanya data statistik yang menunjukkan rata-rata pengeluaran promosi distributor independen sejenis, maka parameter "melebihi batas" yang digunakan Terbanding tidak memiliki landasan yudisial yang kuat.

− Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan Bright Line Test dalam

sengketa marketing intangibles mengharuskan otoritas pajak untuk secara eksplisit membuktikan adanya aktivitas "luar biasa" (extraordinary efforts) melalui perbandingan numerik yang valid. Kegagalan Terbanding dalam menyediakan data ini mengakibatkan dalil koreksinya kehilangan dasar pembuktian.

− Sebaliknya, Bukti TP Doc Pemohon Banding yang menggunakan metode

Transactional Net Margin Method (TNMM) membuktikan bahwa meskipun biaya promosi tinggi, laba bersih operasional Pemohon Banding masih masuk dalam rentang Interquartile Range (IQR) perusahaan sebanding.

Hal ini mengimplikasikan bahwa strategi pemasaran tersebut merupakan keputusan bisnis yang rasional guna mempertahankan laba operasional, bukan skema penghindaran pajak.

− Sesuai amanat Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, beban pembuktian

ketidakwajaran berada pada Terbanding. Karena Terbanding tidak mampu menyajikan minimal dua alat bukti pembanding yang kuat untuk membuktikan adanya biaya "eksesif", maka secara hukum koreksi tersebut tidak terbukti.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat: Bahwa penetapan koreksi oleh Terbanding yang menyatakan adanya pengeluaran promosi yang "eksesif" tanpa didasari oleh analisis kesebandingan (comparability analysis) yang akurat merupakan bentuk koreksi yang bersifat arbiter. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 172/2023 mensyaratkan adanya data pembanding industri yang nyata sebagai tolok ukur kewajaran. Dalam sengketa ini, Terbanding terbukti gagal memenuhi beban pembuktian (burden of proof) untuk menunjukkan posisi "Bright Line" industri, sedangkan Pemohon Banding telah berhasil membuktikan kewajaran kinerjanya melalui Bukti TP Doc yang menyajikan analisis laba operasional dalam rentang kewajaran (arm's length range). Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa pengeluaran biaya promosi tersebut adalah wajar dan merupakan bagian dari strategi bisnis Pemohon Banding untuk memelihara peredaran usahanya di Indonesia, sehingga koreksi Terbanding atas kompensasi/reimbursement tersebut tidak memiliki landasan hukum dan fakta yang kuat dan harus dibatalkan seluruhnya. Bahwa berdasarkan uraian di atas, karena Terbanding gagal membuktikan ketidakwajaran biaya promosi melalui data pembanding dan gagal mematahkan bukti substansi ekonomi Pemohon Banding, maka wewenang Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak dapat diterapkan secara sah dalam sengketa ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yuridis dan

pembuktian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya promosi sebesar Rp60.523.069.906,00 adalah pengeluaran riil untuk kepentingan operasional Pemohon Banding di Indonesia (3M) dan bukan merupakan penyerahan jasa pemasaran kepada afiliasi yang memerlukan kompensasi. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp60.523.069.906,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif60.523.069.906,000,0060.523.069.906,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan

maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 73.423.281.079,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 60.523.069.906,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Rp 12.900.211.173,00 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRp
Penghasilan neto77.394.242.231,00
Kompensasi kerugian0,00
Penghasilan kena pajak77.394.242.231,00
PPh terutang17.026.733.240,00
Kredit Pajak53.586.978.000,00
PPh kurang/ (Lebih) Bayar(36.560.244.760,00)
Sanksi administrasi0,00
Jumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar(36.560.244.760,00)

*nilai PPh terutang yang tercantum merupakan nilai pembulatan menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00662/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00063/406/22/062/24 tanggal 25 April 2024, atas PT PIAGGIO INDONESIA, NPWP 03.133.656.3-063.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar Rp(36.560.244.760,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M.,

M.Hum., C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.