PUTUSAN
Nomor PUT-002377.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00662/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00063/406/22/062/24 tanggal 25 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002377.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PIAGGIO INDONESIA, NPWP 03.133.656.3-063.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt.30, Jl. Jenderal Sudirman KAV. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, yang diwakili oleh Marco Noto La Diega, jabatan Direktur, domisili elektronik: finance.Support@id.piaggio.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fachrur Riqki Nugroho
Izin Kuasa Hukum : KЕР-865/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024
2. Nama: Agnes Pinintani Banurea
Izin Kuasa Hukum : KEP-616/PP/IKH/2025 tanggal 21 April 2025
3. Nama: Drs Hamdanus Lukman
Izin Kuasa Hukum : KEP-365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025
4. Nama: Gontam
Izin Kuasa Hukum : KEP-1140/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/PIC/AFC-TAX/VII/2025 Tanggal 24 Juli 2025, 008/PIC/AFC-TAX/VII/2025 Tanggal: 28 Juli 2025, 005/PIC/AFC-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, 001/PIC/AFC-TAX/IX/2025 tanggal 10 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;