P U T U S A N
Nomor PUT-002376.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUMBER ENERGI SEJAHTERA, NPWP 01.871.352.9-033.000, beralamat di Kompleks Duta Merlin Blok E/37, Jl. Ruko Roxi Trade Centre, Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, M233, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat 10150, dalam hal ini diwakili oleh Richard Lityo jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 02 Maret 2023 yang dibuat oleh Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notaris di Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Sumber Energi Sejahtera;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. IDG Ngurah Utama,
Izin Kuasa Hukum: Nomor 210/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025,
2. Nama: Eddy Kaslim,
Izin Kuasa Hukum: Nomor 647/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-Banding-001/SES- 2023/03/2025 tanggal 19 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;