Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-002376.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Sumber Energi Sejahtera, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002376.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUMBER ENERGI SEJAHTERA, NPWP 01.871.352.9-033.000, beralamat di Kompleks Duta Merlin Blok E/37, Jl. Ruko Roxi Trade Centre, Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, M233, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat 10150, dalam hal ini diwakili oleh Richard Lityo jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 02 Maret 2023 yang dibuat oleh Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notaris di Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Sumber Energi Sejahtera;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. IDG Ngurah Utama,

Izin Kuasa Hukum: Nomor 210/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025,

2. Nama: Eddy Kaslim,

Izin Kuasa Hukum: Nomor 647/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-Banding-001/SES- 2023/03/2025 tanggal 19 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/

197410061996021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Artira Putrina/ 198812102014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

11. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

12. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

13. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/

200003202019122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2800/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 662/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/Banding- SES-2023/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00483/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor Bantahan- SUB-SES-001-SPKTNP-122/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk322.153.000-
2. Cukai--
3. PPN35.436.000-
4. PPnBM--
5. PPh Pasal 2216.464.000-
6. Denda--
Jumlah Tagihan374.053.000-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/Banding-SES-2023/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Rabu tanggal 19 Maret 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/Banding-SES-2023/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 06 Maret 2025 Melalui Chatting CC PFPD Penul, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang Undang nomor 10 tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006;

bahwa surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp374.053.000 (tiga ratus tujuh puluh empat juta lima puluh tiga ribu rupiah) dengan transfer bank (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Richard Lityo jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 02 Maret 2023; bahwa dengan demikian, surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Penetapan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 pada tanggal 06 Maret 2025 Melalui Chatting CC PFPD Penul, berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 143/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas PIB Nomor 038964 tanggal 24 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sehingga

mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

No.UraianKekurangan Rp
1Bea Masuk322.153.000
2PPN35.436.000
3PPh. Pasal 2216.464.000
Jumlah374.053.000

bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tersebut, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, karena sesuai dengan isi surat tersebut apabila Pemohon Banding keberatan atas penetapan tersebut, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 21 Maret 2025;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa Pemohon Banding melakukan impor sesuai Pemberitahuan PIB no 038964 tanggal 24 Januari 2023;

bahwa ketentuan yang berlaku pada saat impor tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK-04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

bahwa atas impor no 038964 tanggal 24 Januari 2023, Pemohon Banding telah mengirimkan SKA ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan melakukan upload dokumen COO Nomor 220320947176001905 tanggal 06 Januari 2023 melalui media SLIM pada tanggal 25-01-2023 pukul 11:41:10 dengan Kode tiket MTEAY1231401 dan Softcopy tersebut sudah diterima dalam kurun waktu kurang dari 24 jam (copy tanda terima dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok kami lampirkan);

bahwa dengan demikian sesuai Pasal 5 (PMK nomor 45/PMK.04/2020) Pemohon Banding berhak atas tarif preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif preferensi IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership);

bahwa pengiriman Softcopy SKA tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 3 (PMK nomor 35 tahun 2023) pasal 3 ayat (2) huruf (b);

Pasal 6 (PMK nomor 45/PMK.04/2020)

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

(a) Memenuhi ketentuan procedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5; dan (b) Memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi :

1. Kriteria asal barang (origin criteria);

2. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. Ketentuan procedural (procedural provisions) selain ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada huruf (a).

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan international;

Pasal 3 (PMK nomor 45/PMK.04/2020) (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean Pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a), harus dilakukan dengan pengiriman melalui :

a. Surat elektronik (e-mail); atau b. Media elektronik lainnya,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean nomor pendaftaran;

Pasal 5 (PMK nomor 45/PMK.04/2020) (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean nomor pendaftaran;

dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan SKA untuk PIB dengan Nopen: 038964 tanggal 24 Januari 2023 dengan melakukan upload dokumen COO Nomor 220320947176001905 tanggal 06 Januari 2023 melalui media SLIM pada tanggal 25-01-2023 pukul 11:41:10 dengan Kode tiket MTEAY1231401 dan Softcopy tersebut sudah diterima dalam kurun waktu kurang dari 24 jam (copy tanda terima dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kami lampirkan);

bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

PMK 35 tahun 2023

Pasal 3 (PMK nomor 35 tahun 2023) ayat (2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme :

(a) menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau (b) mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui :

a. Sistem Komputer Pelayanan b. Surat elektronik (e-mail); atau c. Media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

PMK Nomor 35 tahun 2023, Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8 (PMK nomor 35 tahun 2023)

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :

(b) Terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 (PMK nomor 35 tahun 2023)

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :

(a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 431); dan

(b) Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/atau DAB …. Dst …

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

bahwa alasan yang mendasari Pemohon Banding mengajukan banding atas Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak mengirimkan Hardcopy SKA (Surat Keterangan Asal) /COO kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan Kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang; bahwa Terbanding mengeluarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 143/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, yang mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar bea masuk dan pajak atas impor PIB no 038964 tanggal 24 Januari 2023 sebesar Rp374.053.000,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Penetapan Terbanding dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan hasil pindaian berwarna hasil unduhan SKA melalui SLIM, sesuai tanda terima dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor 220320947176001905 tanggal 06 Januari 2023 melalui media SLIM pada tanggal 25-01-2023 pukul 11:41:10 dengan Kode tiket MTEAY1231401;

Catatan: SLIM yaitu media elektronik yang disediakan oleh Kantor Pabean. bahwa Impor PIB no 038964 tanggal 24 Januari 2023 yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 3 PMK

nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 mengenai pengiriman SKA dalam bentuk Softcopy;

bahwa Impor PIB no 038964 tanggal 24 Januari 2023 yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 3 (b) PMK nomor 35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 mengenai pengiriman SKA dalam bentuk Softcopy;

bahwa sesuai PMK Nomor 35 tahun 2023 pasal 8 huruf (b), impor yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk diproses sesuai PMK Nomor 35 tahun 2023;

bahwa sosialisasi PMK-35/PMK.04/2023 tentang tata cara Penyerahan SKA yang disampaikai Kepala Seksi Kerja sama Perdagangan Bebas II Pada tanggal Tanggal 12 April 2023 yang bisa di putar kembali di Kanal BCTV di menit 57 menyampaikan penjelasan bahwa PIB yang mendapatkan nopen sebelum 28 April 2023 tapi mereka sudah menyerahkan Softcopy nya berarti mereka tidak perlu menyampaikan Hard copynya karena otomatis sudah mengikuti PMK yang baru yaitu PMK-35/PMK.04/2023;

bahwa dengan demikian tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan hardcopy SKA kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memenuhi syarat mengenai pengiriman SKA dalam bentuk Softcopy. Sehingga terhadap impor PIB no 038964 tanggal 24 Januari 2023, Pemohon Banding berhak atas tarif preferensi;

3. Pemohon Banding dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak. Karena telah memenuhi syarat mengenai pengiriman SKA dalam bentuk Softcopy, baik menurut PMK nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 maupun PMK nomor 35 tanggal 28 Maret 2023;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyetujui usulan Pemohon Banding bahwa impor yang dilakukan telah memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban menyampaikan hardcopy SKA, karena telah disampaikan dalam bentuk Softcopy sesuai dengan PMK 35 tahun 2023 pasal 3 ayat (2) huruf (b);

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membayar bea masuk dan pajak sebagaimana Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025;

4. Menyatakan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 tidak berlaku atas Pemohon Banding;

5. Menyatakan bahwa Pemohon Banding berhak mendapatkan hak preferensi tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang alam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00483/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 melalui surat nomor 001/Banding-SES-2023/2025 tanggal 17 Maret 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan penggunaan tarif preferensi skema IJEPA;

bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan alasan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagai berikut: NPWP: 01.871.352.9-033.000

APIU: 9120206111742

Pemasok: Pentel (Singapore) Pte., No.8 Pandan Crescent #03-

05/06(Lift Lobby)Singapor

Invoice: I167661 15-12-2022

BL: OOLU8892646040 29-12-2022

Fasilitas: - IJEPA 220320947176001905 06-01-2023

Pelayanan: Jalur Hijau (HL)

Seri BarangNo./ Tgl. PIBUraian BarangHSPembebanan (PPN 11%)Ket.
1 s.d 165038964 / 24 Januari 2023Stationery Goods : Ghw1-12 Water Colour Pastels 12cols.Set With Water Brush Baik Dan Baru dst9609.90.99 3213.90.00 9603.30.00 3926.10.00 3824.99.10 9608.99.99 9608.20.00 9608.10.10 9608.60.90 9609.20.00BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 7.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA)
9608.40.00BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 7.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA)
dst. sesuai KKPU

bahwa berdasarkan Sistem Layanan Informasi Mandiri KPUBC Tipe A Tanjung Priok diketahui tidak terdapat data penyerahan hardcopy SKA dari Pemohon Banding sebagai berikut;

) KSEI BEA DAN CLIKA TIPE A TAN.LINS PR OK Ap sea

LEVIBAR R5SPUN PELAYANAN Ane =:

PENERIMAAN COO HIJAU eae

Data Permohonan

Kase T ke: MTEAY 123140"

NPV U1 41S h2890R3CCuR

Nama Perusanaan PT SLMBER ENERSI SEJAATERA

Noma P6 IGSa64

Tanggal PS 2025-01-24

Respos Sratus Penernmaan Softcacy

Waktu Status 2023 91 25110505

Waktu Cetak 2025-01-21 13 19 A5

Perhatian!

- Lembar sespos ni sah tarpa tanda tangan

- Data paca lemba’ respon Gapat dive’ ksa kebenarannya mela ul alara' paca QR Code

- Urtak mengetahui status pe ayanan terbaru atas permonrenan Anda, sunjungi laran hrtps.“bcpriok.nevslimpagetpencarian

1 Kh CH FT FT

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui bahwa Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SK, sesuai data sebagai berikut:

NoNo. / Tgl. PIBNo. Tgl SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan SKAPenyerahan Softcopy SKAKet.
SLIMSIAP-NG
1038964 / 24 Januari 2023220320947176001905 06-01-202323 Feb 2023 05 Jan 202425 Jan 2023 -- -Tidak ada penyerahan Hardcopy SKA

bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 143/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, tidak menyerahkan SKA asli sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020, sehingga terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan Kembali dengan tarif BM MFN;

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, yang mewajibkan PEMOHON BANDING untuk melunasi tagihan berupa BM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp374.053.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta lima puluh tiga ribu rupiah);

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS bahwa Terbanding menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon Banding dan Surat Bandingnya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi menggunakan dokumen BC 2.0 (PIB) dengan rincian data sebagai berikut:

Seri BarangNo./ Tgl. PIBUraian BarangHSPembebanan (PPN 11%)Ket.
1 s.d 165038964 / 24 Januari 2023Stationery Goods : Ghw1-12 Water Colour Pastels 12cols.Set With Water Brush Baik Dan Baru dst9609.90.99 3213.90.00 9603.30.00 3926.10.00 3824.99.10 9608.99.99 9608.20.00 9608.10.10 9608.60.90 9609.20.00 9608.40.00BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 7.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA) BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA)

BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA)

BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA)

BM 0% PPh 7.5% (IJ-EPA)

BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA)

BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA)

BM 0% PPh 2.5% (IJ-EPA) dst. sesuai KKPU bahwa dalam importasi tersebut di atas, Pemohon Banding menggunakan fasilitas tarif bea masuk dengan skema Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dengan data nomor SKA sebagai berikut:

NoNo. / Tgl. PIBNo. Tgl SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan SKAPenyerahan Softcopy SKAKet.
SLIMSIAP- NG
1038964 / 24 Januari 2023220320947176001905 06-01-202323 Feb 2023 05 Jan 202425 Jan 2023 -- -Tidak ada penyerahan Hardcopy SKA

bahwa berdasarkan penelitian pada Sistem Layanan Informasi Mandiri KPUBC Tipe A Tanjung Priok diketahui Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli Surat Keterangan Asal;

bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.04/2021 tentang Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, disebutkan:

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada diktum Menimbang diperoleh informasi bahwa:

a. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesuai dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu

menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

bahwa namun, penyerahan SKA pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam DIKTUM MENIMBANG menyatakan:

a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia- Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA);

b. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesuai dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

a. Ketentuan Pasal 2 PMK 45/PMK.04/2020 sebagai berikut:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form);

b. Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran;

c. Pasal 5 ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

d. Pasal 5 ayat (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

e. Ketentuan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020 sebagai berikut: SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk

atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke kantor pabean dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA diterbitkan;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga penggunaan tarif bea masuk dengan skema IJEPA tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang;

E. SIMPULAN bahwa berdasarkan hal tersebut, maka atas importasi sebagaimana diuraikan di atas tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa penetapan kembali Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

F. PERMOHONAN/SARAN bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Bandingadalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan PEMOHON BANDING untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTERBANDINGNomorSPKTNP- 122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Bantahan-SUB-SES-001-SPKTNP-122/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa benar, bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 melalui surat nomor 001/Banding-SES-2023/2025 tanggal 17 Maret 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan penggunaan tarif preferensi skema IJEPA;

bahwa SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 diterbitkan atas PIB nomor 038964 tanggal 24 Januari 2023. HS dengan Bea Masuk 0% atas impor barang;

bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan dalam PMK nomor 35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan International;

bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta tanggal 28 Maret 2023;

Bab III, Ketentuan Peralihan

Pasal 8 Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku :

• Bagi yang BELUM menyerahkan unduhan SKA, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020

Pasal 3 (PMK-45/PMK.04/2020) (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean Pelabuhan

pemasukan sebagaimana dimaksud dalam pasal2 ayat (1) huruf (a), harus dilakukan dengan pengiriman melalui :

a. Surat elektronik (e-mail); atau b. Media Elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor … (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor;

Pasal 5 (PMK-45/PMK.04/2020) (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor;

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA… bahwa bagi yang SUDAH menyerahkan unduhan SKA, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 35 tahun 2023;

bahwa atas PIB nomor 038964 tanggal 24 Januari 2023 Pemohon Banding telah melakukan upload pdf dokumen COO no: 220320947176001905 tanggal 06 Januari 2023 melalui SLIM pada tanggal 25 Januari 2023 jam 11:41.10 dengan kode tiket MTEAY1231401 dan soft copy sudah diterima (dalam kurun waktu kurang dari 24 jam);

bahwa dengan demikian pemrosesan dokumen Pemohon Banding telah sesuai dengan PMK-35/PMK.04/2023 pasal 3 ayat (2) huruf (b);

2. Terbanding menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan alasan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan Kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang; Bantahan bahwa Terbanding berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 Tanggal 29 April 2020, dimana Terbanding berasumsi Pemohon Banding belum menyerahkan unduhan SKA;

bahwa Pemohon Banding berpedoman kepada PMK-35/PMK.04/2023, dimana bagi perusahaan yang sudah menyerahan unduhan SKA, maka pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 35 tahun 2023;

bahwa sesuai dengan dan Ketentuan Peralihan Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan No. 35 tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Pemohon Banding berhak atas tarif preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang Import berdasarkan tarif preferensi IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement) dengan HS yang kami beritahukan dalam PIB adalah benar dengan Bea Masuk 0% atas impor barang dengan Nomor Pendaftaran PIB : 038964 tanggal 24 January 2023 dengan menyerahkan SKA IJEPA sesuai ketentuan yang berlaku;

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

bahwa benar, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagai berikut :

NPWP: 01.871.352.9-033.000

APIU: 9120206111742

Pemasok: Pentel (Singapore) Ptd., No. 8 Pandan Crescent #03-05/06 (Lift Lobby) Singapore

Invoice: I167661 15-12-2022

BL: OOLU8892646040 29-12-2022

Fasilitas: IJEPA 220320947176001905 06-01-2023

Pelayanan: Jalur Hijau (HL) bahwa benar, berdasarkan Sistim Layanan Informasi Mandiri KPU BC Tipe A Tanjung Priok diketahui tidak terdapat data penyerahan hardcopy SKA dari Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengirimkan Softcopy SKA, sebagaimana kode tiket MTEAY1231401, yang diterima oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Lembar Respon Pelayanan, Penerimaan COO Hijau, tanggal 25-01-2023 jam 11:05:05;

bahwa benar Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli SK. Namun Pemohon Banding telah mengirimkan Softcopy SKA yang telah diterima oleh KPU Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok;

bahwa penelitian ulang dilakukan oleh Terbanding yang tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 143/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA Asli sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan Kembali dengan tarif BM MFN;

Bantahan bahwa ketentuan Peralihan PMK-35/PMK.04/2023 tanggal 28 Maret 2023 menegaskan bahwa bagi perusahaan yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35/PMK.04/2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau

DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK nomor 35 tahun 2023;

Ringkasan Pasal 8 (PMK-35/PMK.04/2023) bahwa pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, bagi yang sudah menyerahkan unduhan SKA, maka pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 35 tahun 2023;

Kutipan Pasal 8 huruf (b) (b) terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;

Ringkasan Pasal 9 (PMK-35/PMK.04/2023)

Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal … dst, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang disebutkan pada point (1) sampai dengan (17) Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu PMK Nomor 45/PMK.04/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga sudah tidak diperlukan penyerahan SKAAsli bilamana sudah melakukan penyerahan hasil unduhan SKA melalui SLIM / Media Elektronik yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

Kutipan Sebagian pasal 9 (PMK-35/PMK.04/2023)

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 431); dan

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan ;

1. Pasal 10 dst …

2. Pasal 12 dst …

3. Pasal 12 dst …

4. Pasal 10 dst …

5. Pasal 10 dst …

6. Pasal 10 dst …

7. Pasal 10 dst …

8. Pasal 7 dst …

9. Pasal 10 dst …

10. Pasal 8 dst …

11. Pasal 9 dst …

12. Pasal 9 dst …

13. Pasal 9 dst …

14. Pasal 9 dst …

15. Pasal 9 dst …

16. Pasal 12 dst …

17. Pasal 9 dst …

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa BM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 374.053.000 (tiga ratus tujuh puluh empat juta lima puluh tiga ribu rupiah);

Bantahan bahwa Pemohon Banding menolak diterbitkannya SPKTNP nomor 122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, karena pemrosesan dokumen Pemohon Banding telah sesuai Pasal 3 PMK nomor 35 tahun 2023:

Pasal 3 (PMK-35/PMK.04/2023

……

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme :

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui :

- Sistim Komputer Pelayanan

- Surat Elektronik (e-mail); atau

- Media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean dengan menunjuk pada Pemberitahuan Pabean Impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah.

bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan Softcopy SKA, sebagaimana kode tiket MTEAY1231401, yang diterima oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Lembar Respon Pelayanan, Penerimaan COO Hijau, tanggal 25- 01-2023 jam 11:05:05;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi skema IJEPA;

C. DASAR HUKUM bahwa Pemohon Banding setuju dengan dasar hukum dari point (1) sampai dengan (13) yang disebutkan Terbanding dalam Surat Uraian Banding, namun Pemohon Banding menambahkan satu Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:

14. Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 tahun 2023 (PMK-35/PMK.04/2023 tanggal 28 Maret 2023) tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan International;

D. ANALISIS bahwa Terbanding hanya berpedoman kepada PMK-45/PMK.04/2020, sedangkan dengan diterbitkannya PMK-35/PMK.04/2023 tanggal 28 Maret 2023, maka atas impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding berlaku ketentuan yang diatur dalam PMK-35/PMK.04/2023;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud dalam PMK-35/PMK.04/2023 pasal 3.

Karena pada saat berlakunya PMK-35/PMK.04/2023 Pemohon Banding sudah menyerahkan unduhan SKA dalam bentuk Softcopy yang telah diterima oleh Terbanding;

bahwa penerimaan Softcopy oleh Terbanding tersebut tercantum dalam kode tiket MTEAY1231401, yang diterima oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Lembar Respon Pelayanan, Penerimaan COO Hijau, tanggal 25-01-2023 jam 11:05:05;

E. SIMPULAN bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) PMK- 35/PMK.04/2023, sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK-35/PMK.04/2023;

bahwa kepada Pemohon Banding tidak dapat diberlakukan PMK- 45/PMK.04/2020 karena pada saat PMK-35/PMK.04/2023 berlaku Pemohon Banding sudah melakukan unduhan SKA;

bahwa Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan maksud dan isi dari PMK-35/PMK.04/2023 dan oleh karenanya SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 harus dinyatakan tidak berlaku terhadap Pemohon Banding;

F. PERMOHONAN/SARAN bahwa berdasarkan bantahan Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk a. Menyatakan bahwa pemrosesan dokumen impor yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan PMK-35/PMK.04/2023 pasal 3 ayat (2), oleh karenanya Pemohon Banding berhak atas tarif preferensi skema IJEPA;

b. Menyatakan bahwa SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat oleh Terbanding dinyatakan ditolak;

c. Kami sebagai Pemohon Banding, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan permohonan banding kami atas SPKTNP- 122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditetapkan oleh Terbanding Rp 374.053.000 menjadi NIHIL;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Pakta Integritas atas nama Drs. IDG Ngurah Utama jabatan

Kuasa Hukum;

Bukti P-2. Softcopy Pakta Integritas atas nama Eddy Kaslim jabatan Kuasa

Hukum;

Bukti P-3. Softcopy Kartu Kuasa Hukum atas nama Drs. IDG Ngurah Utama; Bukti P-4. Softcopy Kartu Kuasa Hukum atas nama Eddy Kaslim;

Bukti P-5. Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN 557C137EP732I845 tanggal

17 Maret 2025 sebesar Rp374.053.000,00;

Bukti P-6. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-Banding-001/SES-

2023/03/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-7. Softcopy Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 02 Maret 2023 yang dibuat oleh Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notaris di Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Sumber Energi Sejahtera yang disertai dengan Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-8. Softcopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Drs. IDG Ngurah Utama; Bukti P-9. Softcopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Eddy Kaslim;

Bukti P-10. Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-11. Surat Bantahan Nomor Bantahan-SUB-SES-001-SPKTNP-122/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Bukti P-12. Softcopy Invoice dan Packing List Nomor I167661 tanggal 15 Desember 2022;

Bukti P-13. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

038767/KPU.1/2023 tanggal 24 Januari 2023;

Bukti P-14. Softcopy Pelayanan Penerimaan COO Hijau;

Bukti P-15. Softcopy PIB Nomor 038964 tanggal 24 Januari 2023;

Bukti P-16. Softcopy Bill of Lading Nomor OOLUB892646040 tanggal 29 Desember 2022;

Bukti P-17. Softcopy Surat Nomor SES-8/Tanggapan-122/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Tanggapan Akhir;

Bukti P-18. Softcopy Surat Nomor SES-8/Tanggapan-122/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Tanggapan Akhir (Revisi);

Bukti P-19. Softcopy Tangkapan Layar Siaran Youtube terkait PMK 35 Tahun 2023; Bukti P-20. Softcopy Tautan Google Drive berisi Lampiran Sosialisasi PMK Nomor

35 Tahun 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (Softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Uraian Banding Nomor S-00381/KPU.01/SUB/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang PT Sumber Energi Sejahtera NOmor

143/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor S-176/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-4. Softcopy Surat Nomor S-334 /KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 04 November 2025 tentang Tanggapan Tambahan dan Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/Banding-SES-2023/2025 tanggal 17 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi IJEPATarif BM (IJEPA)Tarif BM (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp374.053.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta lima puluh tiga ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif preferensi oleh Terbanding atas barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB menjadi tarif yang berlaku umum (MFN) dengan alasan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA tidak memenuhi ketentuan pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga Pemohon Banding diharuskan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp374.053.000,00 namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

2. Ketentuan tentang Penyerahan SKA

Menimbang bahwa sengketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

2.1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1) huruf a.

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2.2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian

Internasional,

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik;

2.3 Bahwa perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement

(IJEPA) merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2008 tentang Pengesahaan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

Bahwa pada Rule 3 OCP-IJEPA pada pokoknya menyatakan bahwa surat keterangan asal harus diterbitkan pada saat pengiriman atau paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman, terdapat nomor SKA dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di negara pengekspor, tidak terdapat ketentuan tentang penyerahan SKA kepada otoritas negara pengimpor.

Rule 3 – Issuance

a) In principle, a certificate of origin should be issued by the time of shipment or no later than three days from the date of shipment.

b) dst…

c) The signature on a certificate of origin of person authorized to sign of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees may be autographed or printed.

d) Each certificate of origin should bear a certification number given by the office of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees."

2.4 Peraturan Menteri Keuangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.04/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut “PMK-73/PMK.04/2021”);

Bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA, menurut Pasal 9 ayat (1) PMK- 73/PMK.04/2021, juga harus mencantumkan kode fasilitas secara benar dan mencantumkan nomor referensi Form IJEPA pada PIB;

Bahwa berdasarkan PMK-73/PMK.04/2021

Pasal 9 ayat (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa oleh karena PIB a quo masih dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka berdasarkan Pasal 23 PMK- 73/PMK.04/2021, tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asa/ dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam hal ini adalah PMK-45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 (selanjutnya disebut “PMK- 45/PMK.04/2020”);

Bahwa berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020,

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1)

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Bahwa PMK-45/PMK.04/2020 dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a. PMK- 73/PMK.04/2021 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”).

Bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023

Pasal 3 Ayat (1)

lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2)

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

Pasal 8 huruf b

Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

Bahwa PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 diundangkan tanggal 29 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 10 PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023

3. Fakta di Persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan, adalah sebagai Berikut:

3.1 Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 038964 tanggal 24 Januari 2023 dengan menggunakan tarif preferensi skema IJEPA

(Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) dengan SKA nomor 220320947176001905 tanggal 06 Januari 2023;

3.2 Bahwa berdasarkan PIB a quo, Pemohon Banding memberitahukan pada kolom 19 PIB kode fasilitas dan no. refferensi SKA sebagai berikut:

19 Pemenuhan Persyaratan Fasilitas Impor

56 Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA)

Certificate Of Origin (CO)Tgl 06-01-2023 220320947176001905

3.3 Bahwa berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP NG diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan layanan penerimaan COO Hijau dengan kode pelayanan ZNS4CK231401 dengan data sebagai berikut:

xv AFA DAN CLKAI TIPE A TANJUNG PRIO A ch ae iq LEMBAR RESPON PELAYANAN ee ae

PENER!MAAN COO HIJAU ape es

5 Data Permohonan if Kode 7 kei Lo MTEAY1231401

1 Pu > O1871352¢e0aa0C0

‘ Kani Perusaraan : PT. SUMBER EKFRSI SEJAHTERA

y Mami SIB: Cea

5 Targgai PIR Do 2005.01-24

: Respon Status : Penerimaan Seftcopy

5 Waktu Status " 2023-11-25 110505

Waktu Cetak Lo 2025-02-20 1743

Perhatian!

~Lembar respon in: sah tanpa tanda tangan

: Data pada lombar respon dapat dibelixsa kebenarannya melalui alama: pada OR Cede

- Entus mergotah,i stairs pelayanan turbaru atas ermcehanan Anda. kunjungi laman

Alfos:“ocpriok novslim/ioagesaencarian.

3.4 Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan hasil pindaian berwarna SKA (Softcopy SKA) berdasarkan Aplikasi SLIM bahwa atas PIB a quo, Pemohon

Banding telah menyerahkan Softcopy SKA dengan kode pelayanan, namun tidak menyerahkan asli SKA, sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut:

No.No. / Tgl. PIBNo. / Tgl. SKAPenyerahan SKA SoftcopyPenyerahan Hardcopy SKA Asli
SLIMSIAP NGSLIM
1.038964 tgl 24 Jan 2023220320947176001905 tanggal 06-01-202325 Jan 2023--

4. Analisis

Menimbang bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK-73/PMK.04/2021, disamping menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA, Pemohon Banding juga wajib mencantumkan kode fasilitas IJEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding dalam telah mencantumkan kode fasilitas 56 (IJEPA) pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar dan telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan Softcopy/hasil pindaian COO/SKA kepada Terbanding melalui Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) dan SIAP KPUBC Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur dalam PMK-45/PMK.04/2020 Pasal 3 ayat (2);

Menimbang bahwa dalam ketentuan Operational Certification Procedure (OCP) IJEPA, secara tegas tidak mengatur tentang penyerahan SKA kepada otoritas negara pengimpor, kapan saatnya SKA diserahkan kepada otoritas negara pengimpor, demikian juga dalam OCP-IJEPA tidak mengatur SKA dalam bentuk hasil pindaian berwarna SKA atau Asli SKA sebagai syarat pemenuhan untuk mendapatkan tarif preferensi, dengan demikian, jika mengacu pada ketentuan pada OCP IJEPA, maka penyerahan SKA baik berupa hasil pindaian berwarna SKA maupun Lembar asli SKA tidak mengikat jangka waktu penyerahan kepada negara pengimpor;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut,Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil pindaian berwarna (Softcopy) COO/SKA dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal PIB, memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020;

Menimbang bahwa PMK-45/PMK.04/2020 dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a. PMK-73/PMK.04/2021 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023;

Bahwa Berdasarkan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,

BAB 2

HAL-HAL KHUSUS,

C.PENCABUTAN.

221. Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang-undangan baru, Peraturan Perundang- undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Perundang- undangan yang tidak diperlukan itu;

229. Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula;

Berdasarkan Pasal 10, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023; Bahwa dengan demikian, berdasarkan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bab 2 huruf C. Nomor 221 dan 229 diatas, sejak tanggal 28 April 2023 secara tegas PMK- 45/PMK.4/2020 telah dicabut dan ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, sehingga yang berlaku adalah ketentuan dalam PMK-35 Tahun 2023;

Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b PMK-35 Tahun 2023, atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35

Tahun 2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK-35 tahun 2023;

Bahwa frase “sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023” jika dimaknai “sejak tanggal 28 April 2023”. Maka bunyi Pasal 8 huruf b menjadi “Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak tanggal 28 April 2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”;

Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 8 huruf b. PMK-35 tahun 2023, sejak tanggal 28 April 2023, atas PIB Nomor 038964 telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada tanggal 24 Januari 2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA Form JIEPA pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah diterima Terbanding pada tanggal yang sama;

Bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA kepada Terbanding sampai dengan 28 April 2023, namun demikian dengan belakunya PMK-35 Tahun 2023, maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, atas importasi dengan SKA a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima oleh Terbanding

5. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa tarif preferensi IJEPA tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 jo Pasal 9 ayat (1) huruf b dan c. PMK- 73/PMK.04/2021 jo Pasal 8 huruf b PMK-35 tahun 2023 serta berdasarkan bukti- bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 038964 tanggal 24 Januari 2023 pada Tarif Preferensi BM (IJEPA);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi IJEPATarif BM (IJEPA)Tarif BM (MFN)Tarif BM (IJEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif preferensi atas barang impor pada PIB nomor 038964 tanggal 24 Januari 2023 dengan tarif BM IJEPA (sesuai PIB) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulakan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 122/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama PT SUMBER ENERGI SEJAHTERA, NPWP 01.871.352.9-033.000, beralamat di Kompleks Duta Merlin Blok E/37, Jl. Ruko Roxi Trade Centre, Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, M233, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat 10150;

2. Menetapkan tarif preferensi atas PIB Nomor 038964 tanggal 24 Januari 2023 dengan tarif BM mendapatkan tarif preferensi IJEPA;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.