Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-002372.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Aneka Mitra Gemilang, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002372.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619194/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002372.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANEKA MITRA GEMILANG, NPWP 03.262.454.6-407.000, beralamat di Jl. Raya Kaliabang Bungur KM 27, Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Ronald Suciawan, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nathan Wilman,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-003/AMG- SKK/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025,

2. Nama: Stevanus Cahya Pratama,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-001/AMG- SKK/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Lara Sri Yeni/199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Hartono/198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Dhika Widyartika/198705262010122006

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yostra Herdiawan/199506112015021001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/199510072015021002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Azella Dina Rosani/199903062018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2670/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 667/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/AMG- SP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 619194/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 43.520.962,00 0,00 9.891.025,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 47.568.354,00 0,00 10.810.900,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 4.047.392,00 0,00 919.875,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran9.967.267,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 11672/KBT.01/2024 tanggal 22 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.967.267,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 003/AMG-SP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 13 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/AMG-SP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp9.967.267,00 (sembilan juta sembilan ratus enam puluh

tujuh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah), telah Pemohon Banding terima tanggal 20 Januari 2025 dan diajukan Banding dan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp9.967.267,00 (sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bapak Ronald Suciawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 29 tanggal 4 Desember 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak; Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pengajuan Surat Keberatan

bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 619194/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 1858/SPK/XI/2024 tanggal 22 November 2024 dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Nomor 001C45090J0M4DH7menggunakanKodeBillingNomor 640241002198567 tanggal bayar 22 November 2024 yang telah diterima oleh KPU Tipe A Tanjung Priok;

2. Pengajuan Surat Banding bahwa Keputusan Nomor KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadapPenetapandalamSPTNPNomorSPTNP- 619194/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 Pemohon Banding terima pada tanggal 20 Januari 2025;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Nomor KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Januari 2025 dan surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan Pemohon Banding sudah melunasi SPTNP Nomor SPTNP-619194/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Penerimaan Negara (NTPN) Nomor 001C45090J0M4DH7 menggunakan Kode Billing Nomor 640241002198567 tanggal bayar 22 November 2024 yang telah diterima oleh Terbanding;

Alasan Banding bahwa Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor 619194/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Adapun dasar perhitungan akhir pemeriksa/pengkaji keberatan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebagai berikut:

Now boranan Diberitahukan Diteiaphan kekuransan kelebihan

Pa PAN ‘ “ "3 "a . lie peta , . (IT nl roy 1 « 1 bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan pada KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 bahwa terhadap barang impor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 971486 tanggal 26 September 2024 ditetapkan dengan total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD25,911.66 (berdasarkan KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD28,321.41) menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel. Nilai yang diberitahukan Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya. Oleh sebab itu, Pemohon Banding melampirkan kembali dokumen pendukung yang diberikan berupa Invoice, Packing List, PIB, Bukti Pembayaran berupa slip dan mutasi rekening. Total pembayaran sebesar USD49,160.36 telah sesuai dengan bukti pembayaran yang merupakan gabungan atas beberapa invoice lainnya. Berikut untuk detail dari pembayaran:

t Dye oe . Invoice .

PO Nomber Supptrer Amount

Mumber bahwa Nilai Pabean atas barang impor atas PIB Nomor 971486 tanggal 26 September 2024 ditetapkan dengan total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD28,321.41;

bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dimana Pemohon Banding sudah menyampaikan nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenar-benarnya dan telah disepakati baik oleh pihak penjual

maupun pihak pembeli dan segala dokumen pendukung yang menunjukkan kebenaran nilai transaksi tersebut sudah Pemohon Banding berikan/lampirkan selama proses keberatan dan merupakan dokumen pendukung yang sebenar- benarnya;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pertimbangan Terbanding yang menetapkan Nilai Pabean atas impor barang sebagaimana diuraikan yang menyebabkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp9.967.267,00 (sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);

bahwa pada Keputusan Nomor SPTNP Nomor 619194/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024, Terbanding menyebutkan alasan penolakan keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) maupun bentuk korespondensi lain yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon Banding atau pemilik barang dengan seller;

b. Pemohon Banding melampirkan salinan Purchase Order, namun tidak diotorisasi dengan tanda tangan;

c. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah CIFUSD25,911.66 dengan rincian, Insurance USD0.00, Freight USD0.00;

d. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan salinan Sales Contract sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran (perjanjian antara dua belah pihak penjual (eksportir) dengan pembeli (importir);

e. Pemohon Banding melampirkan Rekening Giro BANK MAS, Periode 4 Oktober 2024 Nomor Account 1000185473, tercantum keterangan transaksi Transfer keluar RTGS atau Valas 2012//24QZGP4098 (25911.66)24QZGP4099(23248,70) tanggal 1 Oktober 2024 sebesar Debit USD49,160.36; Berdasarkan penelitian pada salinan pengiriman uang dan Rekening Giro, diketahui nilai pengiriman uang sebesar USD49,160.36 berbeda dengan nilai yang tercantum pada salinan PIB dan Invoice yaitu

sebesar CIFUSD25,911.66 diduga atas nilai pengiriman uang merupakan pembayaran gabungan dan pada salinan pengiriman terdapat keterangan pembayaran atas 2 (dua) Invoice, namun Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung lainnya atas pembayaran tersebut;

f. Bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan SPT MASA PPN Formulir 1111B1, Pemohon Banding tidak menyampaikan secara lengkap salinan dokumen perpajakan meliputi Laporan SPT Masa PPN berikut lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak, selain itu Pemohon Banding tidak melampirkan Faktur Pajak Penjualan Dalam Negeri atas barang impor a quo atas Bukti Formulir 1111 Bl, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya;

g. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, Pemohon Banding hanya melampirkan Data Bank Kliring Keluar, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut telah tercatat dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi;

bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak keputusan terbanding dan mengajukan Banding ini adalah sebagai berikut:

a. Bersamaan dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa proses negosiasi/penentuan harga untuk pembelian atas PO 4530001858 ini merupakan harga yang diberikan oleh pihak supplier per kuartal, sehingga jika harga yang ditawarkan telah disetujui, maka tidak ada proses negosiasi/penyesuaian kembali atas harga yang telah diberikan. Bukti harga yang diberikan untuk dua kuartal Pemohon Banding lampirkan pada Bukti 9;

b. Bersamaan dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding sampaikan dokumen Purchase Order dengan otorasi dan telah ditandatangani (Bukti 10);

c. Bersamaan dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa pembentukan harga dan incoterms telah berdasarkan persetujuan buyer dan juga seller. Dimana incoterms yang telah disetujui adalah CIF,

dan maka dari itu untuk insurance dan juga freight telah termasuk pada harga yang tertera pada invoice;

d. Bersamaan dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagai bentuk dokumen perjanjian transaksi antara Importir dan Pemasok disepakati melalui email pembukaan Purchase Order dan juga dokumen Purchase Order yang telah disetujui pembukaannya (Bukti 11);

e. Bersamaan dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi Valas 2012//24QZGP4098 (25911.66)24QZGP4099 (23248,70) tanggal 1 Oktober 2024 sebesar Debit USD49.160,36 merupakan transaksi pembayaran atas 2 Purchase Order (4530001858 dan 4530001859). Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali dokumen pendukung atas transaksi ini (Bukti 8);

f. Bersamaan dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding sampaikan SPT masa PPN (Bukti 12);

g. Bersamaan dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding sampaikan bukti pembukuan/general ledger untuk pembayaran transaksi Purchase Order 4530001858, buku kas, buku bank, buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, dan pembayaran PIB (Bukti 13);

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 yang masih hams dibayar menjadi nihil;

bahwa surat permohonan banding ini Pemohon Banding buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 002372.19.2025/PAN/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 619194/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Bukti P-3. Akta Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Aneka

Mitra Gemilang Nomor 29 tanggal 4 Desember 2019 dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-4. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 4 Oktober 2024 sebesar Rp9.967.267,00; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 22 November 2024 sebesar Rp9.967.267,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 1858/SPK/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-8. PIB Nomor 971486 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-9. Bukti korespondensi via email dan Price Quote;

Bukti P-10. Purchase Order Nomor 4530001858 tanggal 26 Juni 2024 dan

4530001859 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-11. Commercial Invoice Nomor 24QZGP4098 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-12. Packing List Nomor 24QZGP4098 tanggal 27 Agustus 2024; Bukti P-13. Bill of Lading Nomor MEDUX7707466 tanggal 19 September 2024;

Bukti P-14. Bukti Pembayaran berupa Slip Kiriman Uang Bank Mas tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti P-15. Account Statement Bank Mas periode Oktober 2024;

Bukti P-16. Dokumen PIB dan Pelengkap Pabean atas transaksi pembayaran gabungan;

Bukti P-17. Pembukuan;

Bukti P-18. SPT Masa PPN;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 003/AMG-SB/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor S-

1069/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti T-4. TanggapanatasBuktiTransaksiNomorSR-

185/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 619194/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/AMG-SP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Nilai PabeanCIF USD25,911.66CIF USD28,321.41bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan digugurkan sebagai nilai transkasi, dikarena- kan bukti yang dilampir- kan tidak memadai.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.967.267,00 (sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Backsheet PE Film 70

MM*6000M*22Gsm ...dst (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 971486 tanggal 26 September 2024 dengan nilai pabean CIF USD25,911.66 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD28,321.41, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.967.267,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 971486 tanggal 26 September 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 971486 tanggal 26 September 2024 dengan jenis barang Backsheet PE Film 70 MM*6000M*22Gsm ...dst (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.III), dengan data pembanding berupa PIB Nomor 927138 taggal 9 September 2024 atas nama PT Zensei Indonesia tanpa dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hams memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 971486 tanggal 26 September 2024, dengan Commercial Invoice Nomor 24QZGP4098 tanggal 27 Agustus 2024, Bill of Lading Nomor MEDUX7707466 tanggal 19 September 2024, Penjual Jinjiang Champions Import & Export Trade Co., Ltd., diketahui barang impor Backsheet PE Film 70 MM*6000M*22Gsm ...dst (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD25,911.66;

bahwa terdapar 2 (dua) Purchase Order yaitu:

1. Purchase Order Nomor 4530001858 tanggal 26 Juni 2024, seharga CIF USD18,625.20;

2. Purchase Order Nomor 4530001859 tanggal 26 Juni 2024, seharga CIF USD21,591.66 bahwa Invoice Nomor 24QZGP4098 tanggal 27 Agustus 2024 diterbitkan oleh Jinjiang Champions Import & Export Trade Co., Ltd., atas barang Backsheet PE Film 70 MM*6000M*22Gsm ...dst (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan harga CIF USD25,911.66, dengan perintah membayar kepada Jinjiang Champions Import & Export Trade Co., Ltd., melalui Bank of China Jinjiang Sub Branch Quanzhou Fujian China dengan Nomor Account 405 277 908 333;

bahwa Packing List Nomor 24QZGP4098 tanggal 27 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Jinjiang Champions Import & Export Trade Co., Ltd., atas barang Backsheet PE Film 70 MM*6000M*22Gsm ...dst (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan 512 pkgs GW 15.155,35 kgs, NW 14.771,05 kgs;

bahwa Bill of Lading Nomor MEDUX7707466 tanggal 19 September 2024, yang diterbitkan Mediterranean Shipping Company S.A, shipper Jinjiang Champions Import & Export Trade Co., Ltd., membawa Backsheet PE Film 70 MM*6000M*22Gsm ...dst (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara

asal China, dengan Kapal Athena HU437A diangkut dari Xiamen ke Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid;

bahwa Nilai Pabean dalam term CIF sesuai dengan Invoice USD25,911.66; bahwa berdasarkan Slip Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank Mas Nomor TP1235633 tanggal 1 Oktober 2024, Pemohon Banding dengan sumber dana rekening nomor 1000185473 telah melakukan pengiriman uang kepada Jinjiang Champions Import & Export Trade Co., Ltd. melalui China CITIC Bank Internasional Limited dengan Nomor Account 744 151 372 301 sebesar USD49,160.36, Provisi: USD7.5, Biaya: USD25.00, total yang dikirim USD49,192,86. Pembayaran: 2012//24QZGP4098 (25911.66) 24QZGP4099 (23248,70);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran Bank MAS Nomor 1000185473 milik Pemohon Banding periode Oktober 2024, diketahui pada tanggal 1 Oktober 2024 terdapat transaksi Transfer keluar RTGS atau Valas 2012//24QZGP4098 (25911.66) 24QZGP4099(23248,70) tanggal 1 Oktober 2024 sebesar Debit USD49,160.36;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 971486 tanggal 26 September 2024 sebesar CIF USD25,911.66 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Backsheet PE Film 70 MM*6000M*22Gsm ...dst (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sesuai dengan PIB Nomor 971486 tanggal 26 September 2024 sebesar CIF USD25,911.66;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619194/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024, atas nama: PT Aneka Mitra Gemilang, NPWP 03.262.454.6-407.000, beralamat di Jl. Raya Kaliabang Bungur KM 27, Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Backsheet PE Film 70 MM*6000M*22Gsm ...dst (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD25,911.66, sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor 971486 tanggal 26 September 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.