Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-002355.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Adyabina Putramas, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002355.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002355.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADYABINA PUTRAMAS, NPWP 01.548.108.8-038.000, beralamat di Gedung Puri Indah Financial Tower Lt.18 Unit 1801, Jl Puri Lingkar Dalam, Blok T-8, RT 011, RW 007, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, dalam hal ini diwakili oleh Sumarno Suhadi jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Berita Acara PT Adyabina Putramas Nomor 012 tanggal 18 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Maria Rachmawati Gunawan, S.H., di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Maria Marsella,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 337/AP-IMP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1583/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-677/PP/ BR/2025 tanggal 9 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 104/AP-IMP/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00450/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 294/AP- IMP/VI/ 25 tanggal 2 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 81.314.887 0 18.480.650 00 0 106.612.852 0 24.230.175 5.000.0000 0 25.297.965 0 5.749.525 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran36.047.490

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 604/AP-IMP/XI/2024 tanggal 20 November 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp36.047.490,00 (tiga puluh enam juta empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 104/AP-IMP/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 104/AP-IMP/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Segi Formal:

1. Pengajuan keberatan:

Bahwa atas SPTNP nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024 kami telah mengajukan keberatan dengan melampirkan

bukti penerimaan negara (BPN) dengan kode billing 640241100246039, NTPN A1BAF00Q1RDIUJNG tgl 20 Maret 2024, fotokopi SPTNP- 627572/KPU.1/SPTNP/2024, beserta dokumen pendukung lainnya.

2. Pengajuan Banding:

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00133/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 di unduh oleh kami pada tanggal 20 Januari 2025 (melalui situs Ceisa 4.0) sehingga memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana di maksud Pasal 35 ayat (2) UU No.14 tahun 2002. tentang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 95 ayat (1) UU No.10 Tahun 1995 Tentang kepabeanan Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

B. Segi Materi:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas jenis barang POLYCARBONATE yang berasal dari negara Jepang sehingga menjadi sebesar CIF USD 61.950,00 dan mengharuskan kami membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp36.047.490,00 (tiga puluh enam juta empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) sehingga Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan tarif (SPTNP) No. 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024.

Berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas, bersama ini dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Pejabat Bea dan Cukai:

1. Bahwa Pemohon melakukan pengimporan dalam PIB nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Jenis Barang: POLYCARBONATE

Negara Asal: JAPAN

Nilai Pabean: USD 47.250,00;

Supplier: KOTEC CORPORATION

2. Bahwa pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan SPTNP no. 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024 terkait nilai pabean yang diberitahukan pada pos 1.

3. Bahwa Surat Keberatan Pemohon yang dilampiri salinan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor kode Billing 640241100246039 dan nomor NTPN 40C241EJP9I20J0N tanggal bayar 20 November 2024 dan salinan BPN diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 21 November 2024.

4. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa Salinan SPTNP, PIB, PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bukti Penerimaan Negara (BPN), Bukti bayar transaksi, Rekening Giro, Polis Asuransi, Akta Perusahaan.

5. Bahwa Pemohon mengajukan Keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ceisa 4.0 pada tanggal 21 November 2024 dengan alasan sebagaimana terlampir dalam surat permohonan keberatan.

6. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean atas importasi barang yang diberitahukan pada PIB nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 berupa POLYCARBONATE sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 36.047.490 (tiga puluh enam juta empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

7. Bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti kepada Pemohon melalui Surat Nomor S1055/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 22 November 2024, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat import5@adp-group.co sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan keberatan dan Pemohon telah menyampaikan data tambahan, namun berdasarkan hasil penelitian data belum memadai.

8. Pemohon melampirkan Bukti korespondensi berupa email tanggal 4 April 2024, terkait permintaan atas barang berupa RG-20MRA Black namun tidak terdapat keterangan informasi jabatan atas pihak yang melakukan percakapan serta tidak tercantum informasi mengenai pengiriman file dokumen, keterangan mengenai mekanisme pembayaran, serta nama dan nomor rekening tujuan pembayaran.

9. Pemohon melampirkan salinan Purchase Order, nomor 212400274 tanggal 3 September 2024 diterbitkan oleh PT ADYABINA PUTRAMAS kepada KOTEC CORPORATION namun tidak diotorisasi dengan tanda tangan Pihak Pembeli.

10. Bahwa Pemohon tidak melampirkan salinan Sales Contract, sehingga tidak dapat diketahui kesepakatan atas transaksi sebenarnya yang terjadi serta tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang dibayarkan.

11. Pemohon melampirkan Salinan Invoice nomor 430090 tanggal 4 Oktober 2024 diterbitkan oleh KOTEC CORPORATION, tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD 47.250,00 tercantum Incoterms CIF Jakarta, Payment Term: T/T 30 Days After B/L Date, tidak terdapat informasi Bank.

12. Bahwa atas Salinan Packing List yang dilampirkan oleh Pemohon, file tidak dapat diakses (rusak).

13. Pemohon melampirkan salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal tidak tercantum dengan jelas, tercantum nilai yang dikirimkan USD 47.250,00, Pengirim PT. ADYABINA PUTRAMAS dan Penerima KOTEC CORPORATION, Biaya: Rp.25.000, Sumber dana: -, Jumlah yang dikirim dalam Rupiah: Rp.742.203.000.

14. Pemohon melampirkan Rekening Giro Periode November 2024, tercantum keterangan transaksi tarikan tanggal 4 November 2024 sebesar Rp.1.972.214.400, berdasarkan penelitian diketahui sebagai berikut:

a. Bahwa salinan lembar rekening giro dalam bentuk tidak utuh (data ditutup) sehingga data dalam periode pelaporan, hanya atas transaksi a quo saja,

b. Nilai transaksi yang tercantum pada rekening giro yaitu sebesar Rp.1.972.214.400, berbeda dengan yang tercantum pada salinan pengiriman uang Bank BCA yaitu sebesar Rp.742.203.000 sehingga di duga merupakan pembayaran gabungan, namun Pemohon tidak melampirkan data pendukung atas pembayaran lainnya tersebut, dan tidak terdapat penjelasan keterangan atas selisih nilai pengiriman uang tersebut, sehingga berdasarkan hal tersebut tidak dapat dibuktikan

harga yang sebenarnya yang dibayar kepada pihak penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo;

15. Bahwa Pemohon hanya melampirkan SPT MASA PPN Formulir 1111 B1 dan Formulir 1111 B2, Pemohon tidak menyampaikan secara lengkap salinan dokumen perpajakan meliputi Laporan SPT Masa PPN berikut lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak, Selain itu Pemohon tidak melampirkan Faktur Pajak Penjualan Dalam Negeri atas barang impor a quo atas Bukti Formulir 1111 B1, dimana terdapat keterangan informasi atas perolehan barang impor dalam PIB a quo pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan Nama Penjual Barang Kena Pajak (BKP): KOTEK CORPORATION dengan nomor dokumen 173282#12E2B7L183H5SQN5 dengan PPN sebesar Rp81.314.887,00, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya.

16. Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, Pemohon hanya melampirkan General Ledger, Buku Bank, Buku Hutang, Inventory Audit Report, Buku Pembelian, data dilampirkan dalam bentuk file excel, diketahui data yang disajikan hanya terkait Periode a quo saja data disajikan tidak lengkap secara komprehensif meliputi saldo awal dan akhir sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut telah tercatat dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi.

Menurut PT. Adyabina Putramas:

1. Bersama surat banding ini kami menegaskan bahwa informasi mengenai pengiriman file dokumen, keterangan mengenai mekanisme pembayaran, serta nama dan nomor rekening tujuan pembayaran tertera di dokumen lain yaitu Proforma Invoice yang akan kami lampirkan bersama surat banding ini.

2. Bersama dengan surat banding ini kami akan melampirkan Purchase Order yang sudah ditandatangani.

3. Bersama surat banding ini kami akan melampirkan Proforma Invoice sebagai pengganti Sales Contract yang belum dilampirkan di permintaan

data sebelumnya.

4. Bersama surat banding ini kami menegaskan bahwa di Salinan Invoice nomor 430090 tanggal 4 Oktober 2024 diterbitkan oleh KOTEC CORPORATION tidak terdapat informasi Bank karena tertera di dokumen lain yaitu Proforma Invoice yang akan kami lampirkan bersama surat banding ini.

5. Bersama dengan surat banding ini kami akan melampirkan Salinan Packing List.

6. Bersama dengan surat banding ini kami menegaskan bahwa salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal tidak tercantum dengan jelas karena dokumen tersebut merupakan hasil pindaian original, tgl pengiriman uang adalah 04 November 2024.

7. Bersama surat banding ini kami menegaskan bahwa nilai transaksi yang tercantum pada rekening giro yaitu sebesar Rp.1.972.214.400, berbeda dengan yang tercantum pada salinan pengiriman uang Bank BCA yaitu sebesar Rp.742.203.000 karena merupakan pembayaran gabungan beberapa invoice. Adapun invoice dan bukti pembayarannya kami lampirkan juga dengan surat banding ini.

8. Bersama surat banding ini kami menegaskan bahwa kami melampirkan lembar rekening mutasi bank dalam bentuk tidak utuh karena kami menyesuaikan dengan transaksi yang diminta, bukan secara keseluruhan transaksi rekening mutasi bank yang memuat transaksi-transaksi yang tidak relevan dengan cargo pengiriman ini.

9. Bersama surat banding ini kami juga menegaskan bahwa kami sudah memenuhi permintaan data atau dokumen tambahan baik dari segi perpajakan maupun pencatatan dan pembukuan yang diminta, dan sudah sesuai dengan transaksi yang relevan dengan cargo pengiriman ini.

Demikian permohonan banding ini, semoga kiranya Bapak Ketua berkenan untuk mengabulkan permohonan kami dengan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang penetapan atas keberatan PT. Adyabina Putramas terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai

dalam SPTNP nomor SPTNP- 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November

2024;

P.3 Softcopy Akta Berita Acara PT Adyabina Putramas Nomor 012 tanggal 18

Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Maria Rachmawati Gunawan, S.H., di Jakarta beserta softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.4 Softcopy Surat Keberatan Nomor 604/AP-IMP/XI/2024 tanggal 20 November

2024;

P.5 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000077645654

tanggal bayar 20 Maret 2024 sebesar Rp30.475.579,00;

P.6 Softcopy Rekening Giro, Bukti Pengiriman Uang, Commercial Invoice, Invoice; P.7 Softcopy Proforma Invoice;

P.8 Softcopy Packing List;

P.9 Softcopy Purchase Order;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00450/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-002355.46.2025/PAN/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT. Adyabina Putramas, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Adyabina Putramas terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor

SPTNP- 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo.

2. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00133/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 melalui Surat Nomor 104/AP- IMP/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, dengan alasan sebagaimana pada Surat Banding tersebut.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon mengimpor barang sesuai PIB nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 yang diberitahukan:

a. Jalur Impor: Hijau;

b. Jenis barang: POLYCARBONATE;

c. Jumlah barang: 39 PALLETS;

d. Nilai Pabean (CIF) : USD 47.250;

e. Negara Asal: JAPAN (JP);

f.Supplier: KOTEC CORPORATION.

2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan sesuai alasan sebagaimana tertuang dalam risalah Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagai berikut:

Jumlah PIB (USD) Penetapan (USD)

. arang

Jenis Barang

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024

tanggal 19 November 2024, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp36.047.490,00 (tiga puluh enam juta empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);

4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 21 November 2024;

5. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Penelitian Dan Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean

atas PIB nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024, sehingga Pemohon dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 36.047.490,00 (tiga puluh enam juta empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);

2. Bahwa di dalam surat bandingnya Pemohon telah menyampaikan Alasan Banding pada Bagian Alasan Pengajuan Banding;

3. Atas dalil sebagaimana pada butir 2 diatas, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik,pengembangan,karyaseni,desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli

secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakuan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang ditetapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti batang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode

komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan

penelitian nilai pabean.

Pasal 28

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

c. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan

nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

c. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

d. Bahwa pada proses keberatan tidak dapat dilakukan pengujian silang atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan karena keterbatasan data yang tersedia, yaitu:

1) Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi surat, faksimili, email) maupun bentuk korespondensi lain yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon atau pemilik barang dengan seller;

2) Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah CIFUSD47.250,00 dengan rincian Insurance USD0,00, Freight USD0,00;

3) Pemohon melampirkan salinan Purchase Order, nomor 212400274 tanggal 3 September 2024 diterbitkan oleh PT ADYABINA PUTRAMAS kepada KOTEC CORPORATION namun tidak diotorisasi dengan tandatangan Pihak Pembeli

4) Pemohon tidak melampirkan salinan Sales Contract, sehingga tidak dapat diketahui kesepakatan atas transaksi sebenarnya yang terjadi serta tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang dibayarkan.

5) Pemohon melampirkan Salinan Packing List, namun salinan yang dilampirkan filenya tidak dapat diakses (rusak);

6) Bahwa Pemohon melampirkan salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal tidak tercantum dengan jelas, tercantum nilai yang dikirimkan USD47.250,00, Pengirim PT. ADYABINA PUTRAMAS dan Penerima KOTEC CORPORATION, Biaya: Rp.25.000, Sumber dana: -, Jumlah yang dikirim dalam Rupiah:

Rp.742.203.000

7) Bahwa Pemohon melampirkan Rekening Giro Periode November 2024, tercantum keterangan transaksi tarikan tanggal 4 November 2024 sebesar Rp.1.972.214.400, berdasarkan penelitian diketahui sebagai berikut:

a. Bahwa salinan lembar rekening giro dalam bentuk tidak utuh (data ditutup) sehingga data dalam periode pelaporan, hanya atas transaksi a quo saja,

b. Nilai transaksi yang tercantum pada rekening giro yaitu sebesar Rp.1.972.214.400, berbeda dengan yang tercantum pada salinan pengiriman uang Bank BCA yaitu sebesar Rp.742.203.000 sehingga di duga merupakan pembayaran gabungan, namun Pemohon tidak melampirkan data pendukung atas pembayaran lainnya tersebut, dan tidak terdapat penjelasan keterangan atas selisih nilai pengiriman uang tersebut,

Sehingga berdasarkan hal tersebut tidak dapat dibuktikan harga yang sebenarnya yang dibayar kepada pihak penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo;

8) Bahwa Pemohon hanya melampirkan SPT MASA PPN Formulir 1111B1 dan Formulir 111B2, Pemohon tidak menyampaikan secara lengkap salinan dokumen perpajakan meliputi Laporan SPT Masa PPN berikut lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak, Selain itu Pemohon tidak melampirkan Faktur Pajak Penjualan Dalam Negeri atas barang impor a quo atas Bukti Formulir 1111 B1 dimana terdapat keterangan informasi atas perolehan barang impor dalam PIB a quo pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan Nama Penjual Barang Kena Pajak (BKP): KOTEK CORPORATIONdengannomordokumen 173282#12E2B7L183H5SQN5denganPPNsebesar Rp81.314.887,00, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya;

9) Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, Pemohon hanya melampirkan General Ledger, Buku Bank, Buku Hutang, Inventory Audit Report, Buku Pembelian, data dilampirkan dalam bentuk file excel, Pemohon tidak melampirkan data Jurnal Transaksi, Kartu Stok Barang, Buku Persediaan, Buku Penjualan, Buku Piutang, Bukti Pengeluaran Bank dan diketahui data yang disajikan hanya terkait Periode a quo saja data disajikan tidak lengkap secara komprehensif meliputi saldo awal dan akhir sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut telah tercatat dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi..

e. Tidak cukupnya data dan tidak tersedia dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya / yang seharusnya dibayar oleh Pemohon;

f. Pemohon tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya seperti kondisi serupa pada Putusan Mahkamah Agung RI NOMOR: 1965/B/PK/Pjk/2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 89147/PP/M.VIIB/19/2017 antara PT. Surya Pertiwi melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali PT. Surya Pertiwi dengan pertimbangan diantaranya yaitu karena nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, Bill of Lading, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok / Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum

dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya penetapan Pejabat Bea dan Cukai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya / seharusnya dibayar atas barang yang diimpor sesuai PIB nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 sehingga ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIFUSD61.950,00;

2. Dapat disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi;

3. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Pendapat

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 294/AP-IMP/VI/25 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. S-00450/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025 perihal tanggapan atas alasan banding yang diajukan PT Adyabina Putramas melalui Surat Permohonan Banding No. 104/AP-IMP/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak 002355.46/2025/PP, bersama ini dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Keputusan Yang Dibanding:

1. Pemohon Banding telah menerima penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam hal SPTNP Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/ 2024 tanggal 19 November 2024 atas PIB No. 173282 tanggal 21 Oktober 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Barang: POLYCARBONATE

Jumlah: 39 PALLET

Nilai Pabean (CIF): USD 47.250

Negara Asal: JAPAN (JP)

Supplier: KOTEC CORPORATION

2. Atas penetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui surat nomor 604/AP- IMP/XI/2024 tanggal 20 November 2024.

3. Atas pengajuan keberatan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan Surat Keputusan Nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025.

4. Bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 pemohon banding mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui surat nomor 104/AP-IMP/III/2025 tanggal 13 Maret 2025.

5. Atas pengajuan banding oleh Pemohon Banding tersebut Terbanding telah

mengirimkan Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. S-00450/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025 ke Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Bantahan atas Uraian Banding

1. Permasalahan

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan tarif (SPTNP) dengan Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024 atas jenis barang POLYCARBONATE yang berasal dari negara Jepang menjadi sebesar CIF 61.950,- dan mengharuskan kami membayar kekurangan sebesar Rp 36.047.490,- (Tiga Puluh Enam Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah).

2. Berdasarkan Surat Uraian Banding

- Pemohon melampirkan salinan Purchase Order, nomor 212400274 tanggal 3 September 2024 diterbitkan oleh PT Adyabina Putramas kepada Kotec Corporation namun tidak diotorisasi dengan tandatangan Pihak Pembeli.

- Pemohon tidak melampirkan salinan Sales Contract, sehingga tidak dapat diketahui kesepakatan atas transaksi sebenarnya yang terjadi serta tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang dibayarkan.

- Pemohon melampirkan Salinan Packing List, namun salinan yang dilampirkan filenya tidak dapat diakses (rusak).

- Bahwa Pemohon melampirkan salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal tidak tercantum dengan jelas, tercantum nilai yang dikirimkan USD47.250,00, Pengirim PT. Adyabina Putramas dan Penerima Kotec Corporation, Biaya: Rp.25.000, Sumber dana: -, Jumlah yang dikirim dalam Rupiah: Rp.742.203.000.

- Bahwa Pemohon melampirkan Rekening Giro Periode November 2024, tercantum keterangan transaksi tarikan tanggal 4 November 2024

sebesar Rp.1.972.214.400, berdasarkan penelitian diketahui sebagai berikut: a. Bahwa salinan lembar rekening giro dalam bentuk tidak utuh (data ditutup) sehingga data dalam periode pelaporan, hanya atas transaksi a quo saja, b. Nilai transaksi yang tercantum pada rekening giro yaitu sebesar Rp.1.972.214.400, berbeda dengan yang tercantum pada salinan pengiriman uang Bank BCA yaitu sebesar Rp.742.203.000 sehingga di duga merupakan pembayaran gabungan, namun Pemohon tidak melampirkan data pendukung atas pembayaran lainnya tersebut, dan tidak terdapat penjelasan keterangan atas selisih nilai pengiriman uang tersebut, Sehingga berdasarkan hal tersebut tidak dapat dibuktikan harga yang sebenarnya yang dibayar kepada pihak penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo.

- Bahwa Pemohon hanya melampirkan SPT Masa PPN Formulir 1111B1 dan Formulir 111B2, Pemohon tidak menyampaikan secara lengkap salinan dokumen perpajakan meliputi Laporan SPT Masa PPN berikut lampirannya ke Kantor Pelayanan Halaman 9 dari 10 Pajak, Selain itu Pemohon tidak melampirkan Faktur Pajak Penjualan Dalam Negeri atas barang impor a quo atas Bukti Formulir 1111 B1 dimana terdapat keterangan informasi atas perolehan barang impor dalam PIB a quo pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan Nama Penjual Barang Kena Pajak (BKP): Kotek Corporation dengan nomor dokumen 173282#12E2B7L183H5SQN5 dengan PPN sebesar Rp81.314.887,00, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya.

- Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, Pemohon hanya melampirkan General Ledger, Buku Bank, Buku Hutang, Inventory Audit Report, Buku Pembelian, data dilampirkan dalam bentuk file excel, Pemohon tidak melampirkan data Jurnal Transaksi, Kartu Stok Barang, Buku Persediaan, Buku Penjualan, Buku Piutang, Bukti Pengeluaran Bank dan diketahui data yang disajikan hanya terkait Periode a quo saja data disajikan tidak lengkap secara

komprehensif meliputi saldo awal dan akhir sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut telah tercatat dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi.

3. Bantahan Menurut PT. Adyabina Putramas

- Bersama dengan surat bantahan ini kami menegaskan bahwa Salinan Purchase Order yang telah ditandatangani sudah kami lampirkan bersama dengan surat banding nomor 104/AP-IMP/III/2025 tanggal 13 Maret 2025.

- Bersama surat bantahan ini kami menegaskan bahwa kami sudah melampirkan Proforma Invoice sebagai pengganti Sales Contract bersama dengan surat banding nomor 104/AP-IMP/III/2025 tanggal 13 Maret 2025.

- Bersama surat bantahan ini kami menegaskan bahwa kami sudah melampirkan Salinan Packing List bersama dengan surat banding nomor 104/AP-IMP/III/2025 tanggal 13 Maret 2025.

- Bersama surat bantahan ini kami menegaskan bahwa salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal tidak tercantum dengan jelas karena dokumen tersebut merupakan hasil pindaian original, tgl pengiriman uang adalah 04 November 2024.

- Bersama surat bantahan ini kami menegaskan bahwa kami melampirkan lembar rekening mutasi bank dalam bentuk tidak utuh karena kami menyesuaikan dengan transaksi yang diminta, bukan secara keseluruhan transaksi rekening mutasi bank yang memuat transaksi-transaksi yang tidak relevan dengan cargo pengiriman ini.

- Bersama surat bantahan ini kami juga menegaskan bahwa kami sudah memenuhi permintaan data atau dokumen tambahan baik dari segi perpajakan maupun pencatatan dan pembukuan yang diminta, dan sudah sesuai dengan transaksi yang relevan dengan cargo pengiriman ini.

Demikian surat bantahan terhadap Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai S-00450/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025, semoga kiranya Majelis berkenan untuk mengabulkan permohonan kami dengan

membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang atas keberatan PT Adyabina Putramas terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cikai dalam SPTNP Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024. bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19

November 2024;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Akta Berita Acara PT Adyabina Putramas Nomor

012 tanggal 18 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Maria Rachmawati Gunawan, S.H., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 604/AP-IMP/XI/2024 tanggal 20

November 2024;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000077645654 tanggal bayar 20 Maret 2024 sebesar Rp30.475.579,00;

Bukti P-6. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 337/AP-IMP/VII/2025 tanggal 30

Juli 2025 a.n. Maria Marsella;

Bukti P-7. Softcopy Formulir 1721 A1 a.n. Maria Marsella;

Bukti P-8. Softcopy Pakta Integritas tanggal 30 Juli 2025 a.n. Sumarno Suhadi; Bukti P-9. Softcopy bermeterai PIB Nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024; Bukti P-10. Softcopy bermeterai Invoice;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Bukti Korespondensi Surat Elektronik;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Matriks;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Tabel Penarikan;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Formulir SPT Masa PPN;

Bukti P-18. Softcopy Commercial Invoice;

Bukti P-19. Softcopy Proforma Invoice;

Bukti P-20. Softcopy Packing List;

Bukti P-21. Softcopy Purchase Order;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

627038/KPU.1/2024 tanggal 19 November 2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 892408 tanggal 23 Agustus 2024; Bukti T-3. Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi

tanggal SR-64/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 17 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00133/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 104/AP-IMP/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 47,250CIF USD 61,950Barang impor pada PIB Nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp36.047.490,00 (tiga puluh enam juta empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 tidak

didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD61,950.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 sebesar CIF USD47,250.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 17 Januari 2025 atas PIB nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 dari yang semula sebesar CIF USD47,250.00 menjadi sebesar CIF USD61,950.00 dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari

barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha

pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap

transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis,

spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

Bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang

pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan

pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 627038/KPU.1/2024 tanggal 19 November 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang: Polycarbonate, dengan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 892408 tanggal 23 Agustus 2024 (pos 1);

bahwa bukti PIB Pembanding yang diserahkan Terbanding dalam persidangan sebagaimana berikut:

PLMELRI TANUAN IMPOR BARANG (PIBI Bo 26

Kala Para > KPU BLA DSN CUIKAL MPLS LA PR CIR Keran) Dalaman ka cae 1

Namor Pergmuar : LOU 21 ES BAE SO 3 “arggalPergmuar 1 SIANG gité

& SEK % 415 : za ° diana: 2. Uersala.

GB UKS MOOR : Tyo urtak Upekais 2. Semana: & Pelayanga Segar 9. Gandagan K2

CSRS SLMUSAYARSH : “TJ siassilungi 2. Ler sale; 3 Dengan Jam ran: a. Lainya

Doe A

Bude

Ti. Marea: Senna PES pangkuan ee Me. Was bes da Berne Lé

Te. Pesanhar Minat CI MSI AN

Tabi aout vital Po

YA gaun? Tajua DABS PL [oon

Th Wye ce:

Ve area VARY

Te TI Se BI CA

Sister BL

LEV GAR LANJU AV DOKUMLN YAN PEW CMU PERSYAKAI SAS ASILIAS

FLWULRITAN UAN IMPOR BARANG [FIL

Karlor Pangan > KPU ELA DAN GUKAL LS LL PR OK Beng

Mamat Per gid” 2 RUKO AE As 2 SOL 5 arcgal Pereajuer 2 PAI ELE

Namar 1 US ZAC RS arggal 1 EYANG ge

No Kas Nama Dokumen damar car lange?) Soko Hama aan

Gekumer ! 3 amar car tanggal 20 : Jiang 52

é Sub IAWEICL | SA TILIA

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menanggapi bukti-bukti yang disampaikan Terbanding serta Metode yang dipakai Terbanding dalam melakukan penetapan atas PIB dalam sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding tersebut, tidak diketahui informasi tanggal B/L sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada bukti yang mendukung jika PIB Pembanding yang dipakai menjadi dasar penetapan Terbanding atas PIB sengketa a quo masih dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh)

hari sebelum atau sesudah tanggal B/L pada PIB sengketa a quo sebagaimana yang diatur dalam Lampiran H angka 5 b.1] PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding membantah dalil-dalil Terbanding atas penetapan yang dilakukan dengan menyampaikan bukti-bukti, baik yang dilampirkan dalam surat banding maupun yang diajukan dalam persidangan, yang selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut telah ditanggapi oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor nomor 212400274 tanggal 03 September 2024, Pemohon Banding memesan kepada Kotec Corporation barang berupa PC RG-20MRA Black P60003 dengan jumlah sebanyak 35,000.00 Kgm dan nilai sebesar CIF USD47,250.00, Term of Payment: T/T 30 Days;

bahwa berdasarkan bukti Proforma Invoice nomor 430090P tanggal 5 September 2024, PT Adyabina Putramas (Pemohon Banding) selaku Pembeli dan Kotec Corporation selaku Penjual, bersepakat melakukan transaksi jual beli barang berupa PC RG-20MRA Black P60003 sebanyak 35,000.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF USD47,250.00, Payment: T/T 30 Days after B/L Date, remit to: MUFG Bank, Ltd., A/C No. 489936 Swift Code: BOTKJPJT, Name of Accountee: Kotec Corporation; bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Polycarbonate dengan jumlah sebanyak 35,000.00 Kgm atau 39 Pallet dan nilai pabean sebesar CIF USD47,250.00 atau Rp739.226.250,00 (NDPBM : Rp15.645,00), negara asal: Japan, dengan Kotec Corporation sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor 430090 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterbitkan Kotec Corporation, barang impor yang disengketakan berupa

Polycarbonate dengan jumlah sebanyak 35,000.00 Kgm atau 39 Pallet (1,400.00 Bags) dan nilai sebesar CIF USD47,250.00;

bahwa berdasarkan bukti Packing List nomor 430090 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterbitkan Kotec Corporation yang diterbitkan Kotec Corporation, barang impor yang disengketakan berupa Polycarbonate dengan jumlah sebanyak 35,000.00 Kgm atau 39 Pallet (1,400.00 Bags);

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading nomor 015EX25470 tanggal 4 Oktober 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Polycarbonate sebanyak 39 Pallet, Pelabuhan muat: Kobe, dengan pengirim (Shipper): Kotec Corporation dan Consignee: PT Adyabina Putramas (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan Bukti SPT Masa PPN untuk Oktober 2004, terdapat informasi DPP sebesar Rp739.226.250,00, Nama Penjual BKP Kotec Corporation untuk PIB sengketa a quo;

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sengketa a quo sebesar CIF USD47,250.00, oleh Pemohon Banding dibayarkan kepada Kotec Corporation, melalui Bukti Pengiriman Uang BCA nomor M98HK tanggal 04 November 2024 dengan nilai transfer sebesar USD47,250.00 atau total Rp742.228.000,00 (kurs: Rp15.708,00, termasuk biaya: Rp25.000,00), dengan No. Rekening Pengirim: 198-301-7936, No. Rekening Penerima: 489936, MUFG Bank, Ltd., Swift Code: BOTKJPJT, dengan berita: 2012//430090 (47250);

bahwa berdasarkan bukti Rekening Giro BCA nomor: 1983017936 an PT Adyabina Putramas untuk periode November 2024, pada tanggal 04 November 2024 terdapat informasi transaksi debit sebesar Rp1.972.214.400,00 dengan keterangan: Tarikan 0273534-3;

bahwa atas transaksi sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagaimana informasi berikut:

Na Ia ngo Leas) lace

Mama ADYASINA PUTRAMAS PT

Tel Keterangan Cabang | Jumlah !

bBo TAR BAM U2 Pan 3 Pus Loe? PA sud uo be

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat kesesuaian antara nilai yang dibayarkan sebagaimana pada bukti transfer atau pengiriman uang dengan nilai yang diberitahukan sebagaimana pada bukti purchase order, proforma invoice, invoice, PIB dan SPT Masa PPN, namun demikian terdapat ketidaksesuaian antara bukti pembayaran atau pengiriman uang dengan bukti rekening giro;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menjelaskan alasan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian antara bukti pembayaran atau pengiriman uang dengan bukti rekening giro sebagaimana diuraikan di atas;

bahwa sengketa a quo karena adanya penetapan Terbanding atas nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam keputusan keberatan nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025, namun sebagaimana diuraikan di atas tidak ada bukti yang mendukung jika PIB Pembanding yang dipakai menjadi dasar penetapan Terbanding atas PIB sengketa a quo masih dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L pada PIB sengketa a quo sebagaimana yang diatur dalam Lampiran H angka 5 b.1] PMK 144/PMK.04/2022.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa walaupun terdapat ketidakkonsistenan antara bukti transfer dan rekening giro, namun terdapat bukti-bukti lain yang saling berkesesuaian sebagaimana telah dijelaskan di atas. Selain itu, tidak terdapat bukti yang mendukung bahwa PIB pembanding yang digunakan sebagai dasar penetapan oleh Terbanding atas PIB sengketa a quo berada dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading pada PIB sengketa a quo sebagaimana diatur dalam Lampiran H angka 5 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022. Dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 sebesar CIF USD47,250.00 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak

karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD47,250.00CIF USD61,950.00CIF USD47,250.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Polycarbonate yang diberitahukan dalam PIB nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 sebesar CIF USD47,250.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025
tanggal 17 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Adyabina
Putramas terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
dalam SPTNP Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November
2024, atas nama PT Adyabina Putramas, NPWP 01.548.108.8-038.000,
beralamat di Gedung Puri Indah Financial Tower Lt.18 Unit 1801, Jl Puri Lingkar
Dalam, Blok T-8, RT 011, RW 007, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota
Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610.
2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Polycarbonate yang
diberitahukan dalam PIB nomor 173282 tanggal 21 Oktober 2024 sebesar CIF
USD47,250.00.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.