P U T U S A N
Nomor PUT-002355.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 627572/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002355.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADYABINA PUTRAMAS, NPWP 01.548.108.8-038.000, beralamat di Gedung Puri Indah Financial Tower Lt.18 Unit 1801, Jl Puri Lingkar Dalam, Blok T-8, RT 011, RW 007, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, dalam hal ini diwakili oleh Sumarno Suhadi jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Berita Acara PT Adyabina Putramas Nomor 012 tanggal 18 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Maria Rachmawati Gunawan, S.H., di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Maria Marsella,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 337/AP-IMP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,