Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-002346.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Citra Global Media Nusantara, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-002346.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari
2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002346.47/2025/PP, telah
mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CITRA GLOBAL MEDIA NUSANTARA, NPWP 66.140.419.4-
451.000, beralamat di Kawasan Pergudangan dan Industri Daan
Mogot Eraprima, Jl. Daan Mogot Km. 21 N27, RT- RW-, Poris Plawad,
Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Ivan Wihardja,
jabatan Direktur Utama, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon
Banding;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam
persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-450/BC/BC.06/2025 tanggal 6 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 741/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00433/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011A/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 16 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. DendaRp 1.181.680.000,00 Rp 0,00 Rp 129.984.313,00 Rp 0,00 Rp 1.270.300.950,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 2.581.965.263,00Rp 0,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025 diterima Pemohon Banding pada tanggal yang sama dan pengajuan Banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterima SPKTNP sebagaimana dimaksud Pasal 35 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding diajukan untuk 1 (satu) Penetapan yang diajukan Banding sebagaimana dimaksud Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Surat Banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan yang diajukan Banding sebagaimana dimaksud Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Surat Banding telah dilampiri Bukti Pembayaran Penerimaan Bea dan CukaisejumlahRp2.581.965.263,00dengannomorNTPN 364D27LIBBV0SBLR tanggal 14 Maret 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa Surat Banding telah ditandatangani oleh Direktur Utama sebagaimana ketentuan Pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang Diajukan Banding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang mengakibatkan kekurangan bayar Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor sebagai berikut:

- Bea MasukRp 1.181.680.000

- PPN ImporRp 129.984.313

- PPh Pasal 22 ImporRp 1.270.300.950

- TotalRp 2.581.965.263

Jumlah Rp2.581.965.263,00 telah dibayar pada tanggal 14 Maret 2025 NTPN 364D27LIBBV0SBLR;

2. Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean di atas untuk 10 (sepuluh) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBBea Masuk (Rp)PPN Impor (Rp)PPh 22 Impor (Rp)Total (Rp)Tanggal BayarNTPN
1Nomor: 005794 Tanggal: 07-03-20230242.789.00055.180.000297.969.00007-03- 202327FF26OIHSG28HOF
2Nomor: 012419 Tanggal: 15-05-20230234.073.00053.199.000287.272.00015-05- 2023D478C0HK32LA7N38
3Nomor: 014061 Tanggal: 31-05-20230236.943.00053.851.000290.794.00029-05- 2023995C743A2CURVQ4G
4Nomor: 016002 Tanggal: 22-06-20230237.150.00053.898.000291.048.00017-06- 202395BDD5S5226K24SG
5Nomor: 010659 Tanggal: 28-04-20230236.385.00053.724.000290.109.00028-04- 20230F0162AF2NN3OCNQ
6Nomor: 019167 Tanggal: 22-07-20230240.356.00054.627.000294.983.00022-07- 202397D9F7L01NEC9DQC
NoPIBBea Masuk (Rp)PPN Impor (Rp)PPh 22 Impor (Rp)Total (Rp)Tanggal BayarNTPN
7Nomor: 022987 Tanggal: 28-08-20230244.326.00055.529.000299.855.00028-08- 2023DEBDA6OIHSUV9N5T
8Nomor: 025838 Tanggal: 26-09-20230275.449.00062.602.000338.051.00025-09- 2023515887L01NKB15G8
9Nomor: 900967 Tanggal: 03-10-20230275.951.00062.717.000338.668.00003-10- 2023B37EB43A2DDOIVF6
10Nomor: 904464 Tanggal: 13-11-20230284.792.66764.725.575349.518.24213-11- 2023F462436SIIUBKQSR
TOTAL02.508.214.667570.052.5753.078.267.242

Atas 10 (sepuluh) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut di atas telah dibayar Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dengan total:

- Bea MasukRp0

- PPN ImporRp 2.508.214.667

- PPh Pasal 22 ImporRp 570.052.575

- TotalRp 3.078.267.242

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa Pokok sengketa adalah menurut Laporan Hasil Audit terdapat adanya kesalahan pemberitahuan klasifikasi dan pembebanan tarif barang;

B. Alasan Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan pemberitahuan impor barang berdasarkan prinsip self assessment telah didukung dengan dokumen pelengkap pabean sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali pos tarif yang dilakukan Terbanding yang menetapkan kembali klasifikasi dan pembebanan pos tarif sehingga menyebabkan kekurangan bayar;

Kesimpulan

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

2. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemberitahuan impor barang berdasarkan prinsip self assessment telah didukung dengan dokumen pelengkap pabean sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan;

Permohonan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa banding ini agar memutus :

1. Surat Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-5/WBC.02/2025 Tanggal 16 Januari 2025 menjadi nihil;

bahwa surat banding ini disampaikan dan mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00433/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan menggunakan dokumen PIB BC 2.0 dengan data diberitahukan sebagai berikut:

NoPIBtanggalPosPemberitahuanPenetapan
102036801/08/202318529.90.54 BM: 0 % (ACFTA) PPh: 2,5% PPN: 11%8528.71.91 BM: 5 % (ACFTA) PPh: 7,5% PPN: 11%
290615501/12/20231
390796822/12/20231
460585108/03/20241
560695730/03/20241
660765016/04/20241
761020820/05/20241
861195512/06/20241
961316326/06/20241
1061956421/08/20241

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan atas SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025, diketahui sebagai berikut:

a. Berdasarkan Surat Kepala KPPBC TMP Belawan Nomor ND- 1400/KBC.0201/2024 tanggal 2 Oktober 2024 hal Pengajuan PIB untuk

Penelitian Ulang atas Rekomendasi BPK RI, agar dilakukan penelitian ulang terhadap PIB tersebut di atas karena merupakan Rekomendasi dalam LHP BPK RI;

b. BerdasarkanrekomendasidalamLHPBPKRINomor 33.a/LHP/XV/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait pemeriksaan importasi Pemohon Banding dengan uraian barang yang sama diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan 12 kali importasi barang berupa mainboard namun berdasarkan pemeriksaan pada kolom ”merek” diketahui bahwa komoditas mainboard pada masing-masing PIB diidentifikasi sebagai komponen utama Set Up Box TV digital model HD 168 Gol Kijang;

c. Berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System 2(a) PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dijelaskan bahwa:

2. (a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu Pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar;

d. Berdasarkan data tersebut di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8528.71.91;

bahwaterdapatrekomendasi dalamLHP BPKRINomor 33.a/LHP/XV/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait pemeriksaan Pemohon Banding dengan uraian barang yang sama, diketahui sebagai berikut:

a. Bahwa selama tahun 2023, Pemohon Banding melakukan 12 kali importasi barang berupa mainboard dengan nilai impor total sebesar Rp46.186.206.987,56 dengan salah satu pelabuhan pemasukan barang adalah melalui Belawan, Sumatera Utara;

b. Atas importasi tersebut menggunakan fasilitas Tarif Preferensi ACFTA dan merupakan importasi jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

c. Berdasarkan penelitian pada kolom “Merek” yang dicantumkan dalam formulir PIB, diketahui bahwa komoditas mainboard pada masing-masing PIB diidentifikasi sebagai komponen utama Set Up Box TV digital model HD 168 Gol Kijang;

d. Berdasarkan hasil penelusuran ke situs Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada laman https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/sertifikat- terbit diketahui bahwa Pemohon Banding mendaftarkan model HD 168, HD 168 GOL, HD 168 GOL KIJANG sebagai jenis STB TV digital atau DVB-T2;

e. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tersebut, diketahui bahwa barang tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8528.71.91 sebagai aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak, - - Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar, - -

- - Dioperasikan dengan tenaga listrik;

Penelitian Atas Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan hasil penelusuran internet, diketahui sebagai berikut:

a. Pada website Pemohon Banding yaitu https://www.citraglobalmn.com/# didapati informasi bahwa salah satu produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah decoder atau set top box model OPTUS OP-66HD dan CV Dunia Parabola sebagai pusat distribusi produk dari Pemohon Banding di wilayah Medan;

b. Pada website Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada laman https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/sertifikat-terbit diketahui bahwa CV Dunia Parabola mendaftarkan model OPTUS OP-66HD sebagai Set Top Box DVB-S2

c. Pada website https://www.techopedia.com/definition/2284/set-top-box-stb diketahui sebagai berikut:

d. Didapati mainboard televisi digital (mainboard DTV) banyak diperjualbelikan pada marketplace, dengan keterangan bahwa dengan adanya mainboard tersebut, pembelian set top box tidak lagi diperlukan, karena mainboard tersebut sudah memiliki fungsi sebagai receiver siaran televisi digital, seperti yang dimiliki set top box;

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa barang impor berupa mainboard diidentifikasikan sebagai mainboard televisi digital, yang memiliki fungsi sebagai apparatus penerima atau receiver bagi sinyal siaran televisi digital serta dioperasikan dengan tenaga listrik;

Penelitian Atas Klasifikasi Barang

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut:

Catatan 1

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan Catatan ketentuan berikut

ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

Catatan 2a

Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu Pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar;

Catatan 6

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa Heading 85.29 diperuntukkan untuk barang-barang berupa sparepart/bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari Pos 85.24 sampai dengan 85.28 sedangkan barang impor yang diberitahukan sebagai mainboard, tidak termasuk ke dalam sparepart, karena telah memiliki fungsi utama sebagai aparatus penerima atau receiver untuk televisi;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Heading 85.28, dijelaskan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pos Tarif 8529.90.54 (pemberitahuan Pemohon Banding) dapat diuraikan sebagai berikut:

85.29Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28.Parts suitable for use solely or principally with the apparatus of headings 85.24 to 85.28.
8529.10- Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya :- Aerials and aerial reflectors of all kinds; parts suitable for use therewith :
- - Piringan reflektor antena parabola untuk sistem multi- media penyiaran langsung dan bagiannya :- - Parabolic aerial reflector dishes for direct broadcast multi-media systems and parts thereof :
8529.10.21- - - Untuk penerima televisi- - - For television reception
8529.10.29- - - Lain-lain- - - Other
8529.10.30- - Antena teleskopik, antena rabbit dan antena dipole untuk penerima televisi atau radio- - Telescopic, rabbit and dipole antennae for television or radio receivers
8529.10.40- - Filter dan separator antena- - Aerial filters and separators
8529.10.60- - Feed horn (wave guide)- - Feed horns (wave guide)
- - Lain-lain :- - Other :
8529.10.93- - - Dari jenis yang digunakan dengan aparatus transmisi untuk penyiaran radio- - - Of a kind used with transmission apparatus for radio- broadcasting
8529.10.94- - - Dari jenis yang digunakan dengan aparatus transmisi untuk televisi- - - Of a kind used with transmission apparatus for television
8529.10.99- - - Lain-lain- - - Other
8529.90- Lain-lain :- Other :
8529.90.20- - Dari decoder- - Of decoders
8529.90.40- - Dari kamera digital atau kamera perekam video- - Of digital cameras or video camera recorders
- - Printed circuit board lainnya, dirakit :- - Other printed circuit boards, assembled :
8529.90.51- - - Untuk barang dari subpos 8525.50 atau 8525.60- - - For goods of subheading 8525.50 or 8525.60
8529.90.52- - - Untuk barang dari subpos 8527.13, 8527.19. 8527.21, 8527.29, 8527.91 atau 8527.99- - - For goods of subheading 8527.13, 8527.19, 8527.21, 8527.29, 8527.91 or 8527.99
- - - Untuk barang dari pos 85.28 :- - - For goods of heading 85.28 :
8529.90.53- - - - Untuk panel layar datar- - - - For flat panel displays
8529.90.54 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Lain-lain, untuk penerima televisi- - - - Other, for television receivers

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pos 8528.71.91 (Penetapan Terbanding) dapat diuraikan sebagai berikut:

85.28Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.Monitors and projectors, not incorporating television reception apparatus; reception apparatus for television, whether or not incorporating radio-broadcast receivers or sound or video recording or reproducing apparatus.
- Monitor tabung sinar katoda :- Cathode-ray tube monitors :
8528.42.00- - Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - Capable of directly connecting to and designed for use with an automatic data processing machine of heading 84.71
8528.49- - Lain-lain :- - Other :
8528.49.10- - - Berwarna- - - Colour
8528.49.20- - - Monokrom- - - Monochrome
- Monitor lainnya :- Other monitors :
8528.52.00- - Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - Capable of directly connecting to and designed for use with an automatic data processing machine of heading 84.71
8528.59- - Lain-lain :- - Other :
8528.59.10- - - Berwarna- - - Colour
8528.59.20- - - Monokrom- - - Monochrome
- Proyektor :- Projectors :
8528.62.00- - Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - Capable of directly connecting to and designed for use with an automatic data processing machine of heading 84.71
8528.69- - Lain-lain :- - Other :
8528.69.10- - - Mempunyai kemampuan memproyeksikan pada layar dengan ukuran diagonal 300 inci atau lebih- - - Having the capability of projecting onto a screen diagonally measuring 300 inches or more
8528.69.90- - - Lain-lain- - - Other
- Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau- Reception apparatus for television, whether or not incorporating radio- broadcast
pereproduksi suara atau video maupun tidak :receivers or sound or video recording or reproducing apparatus :
8528.71- - Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar :- - Not designed to incorporate a video display or screen :
- - - Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi :- - - Set top boxes which have a communications function :
8528.71.11- - - - Dioperasikan dengan tenaga listrik- - - - Mains operated
8528.71.19- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Lain-lain :- - - Other :
8528.71.91 (Penetapan Terbanding)- - - - Dioperasikan dengan tenaga listrik- - - - Mains operated
8528.71.99- - - - Lain-lain- - - - Other
8528.72- - Lain-lain, berwarna :- - Other, colour :
8528.72.10- - - Dioperasikan dengan baterai- - - Battery operated
- - - Lain-lain :- - - Other :
8528.72.91- - - - Tabung sinar katoda- - - - Cathode-ray tube type
8528.72.92- - - - Liquid crystal devices (LCD), light-emitting diode (LED) dan tipe panel layar datar lainnya- - - - Liquid crystal devices (LCD), light- emitting diodes (LED) and other flat panel display type
8528.72.99- - - - Lain-lain- - - - Other
8528.73.00- - Lain-lain, monokrom- - Other, monochrome

bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana telah diuraikan di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai mainboard diidentifikasikan sebagai mainboard televisi digital, yang memiliki fungsi sebagai aparatus penerima atau receiver bagi sinyal siaran televisi digital serta dioperasikan dengan tenaga Listrik, tidak tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8529.90.54 dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8528.71.91 dengan pembebanan Bea Masuk Preferensi ACFTA sebesar 5%, PPN Impor sebesar 11% dan PPh Impor sebesar 7,5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan; bahwa di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang

demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Simpulan

1. Pemohon Banding terbukti tidak cermat dalam pengajuan Banding melalui Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025. Dalam surat Banding ini, Pemohon Banding salah menginformasikan nomor PIB beserta nilai yang disengketakan. Padahal, di dalam Surat Banding yang sama Pemohon Banding telah tepat dalam menginformasikan nomor SPKTNP dan nilai yang disengketakan;

2. Berdasarkan penelitian terbukti Pemohon Banding tidak tepat dalam mengklasifikasikan barang impor yang diberitahukan sebagai mainboard ke dalam Pos Tarif 8529.90.54;

3. Bahwa atas barang impor yang diberitahukan sebagai mainboard lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8528.71.91 dengan pembebanan tarif Bea Masuk Preferensi ACFTA sebesar 5%, PPN Impor sebesar 11% dan PPh Impor sebesar 7,5%;

4. Dalam menerbitkan SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 011A/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberi bantahan sebagai berikut:

1. Salah Informasi Terkait PIB yang Disengketakan

Pada Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025 di halaman 3 (tiga), Pemohon Banding keliru dalam menuliskan rincian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang menjadi sengketa dalam SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025. Kekeliruan ini disebabkan karena tertukar dengan PIB yang menjadi sengketa pada SPKTNP-6/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025;

Berikut 10 (sepuluh) PIB yang menjadi sengketa dalam SPKTNP- 5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025 :

NoPIBBea Masuk (Rp)PPN Impor (Rp)PPh 22 Impor (Rp)Total (Rp)Tanggal BayarNTPN
1Nomor: 020368 Tanggal: 01-08-20230239.271.00054.380.000293.651.00001-08- 20234714D5S522CIKQG8
2Nomor: 906155 Tanggal: 01-12-20230278.425.68063.278.500341.704.18001-12- 2023F95F44VNI863MSRV
3Nomor: 907968 Tanggal: 22-12-20230279.322.43863.482.300342.804.73822-12- 2023D036C7L01NT93LJ0
4Nomor: 605851 Tanggal: 08-03-20240264.504.9830264.504.98308-03- 2024548530HK3BPC5EIS
5Nomor: 606957 Tanggal: 30-03-20240265.095.58360.248.975325.344.55830-03- 2024960CF6OII5Q35KHL
6Nomor: 607650 Tanggal: 14-04-20240267.120.50360.709.150327.829.65316-04- 20246B2E41E1J6ENUPVK
7Nomor: 610208 Tanggal: 20-05-20240270.900.35161.568.225332.468.57620-05- 20243B9DB5S52BDLDKAP
8Nomor: 611955 Tanggal: 12-06-20240270.259.12661.422.475331.681.60112-06- 2024D34426OII6314F97
9Nomor: 613163 Tanggal: 26-06-20240440.645.465100.146.675540.792.14025-06- 20242E21736SIRPFJPBJ
10Nomor: 619564 Tanggal: 21-08-20240435.654.46799.012.375534.666.84220-08- 2024EF6947L020RCB7LD
TOTAL03.011.199.596624.248.6753.635.448.271

Atas 10 (sepuluh) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut di atas telah dibayar Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dengan total:

- Bea MasukRp0

- PPN ImporRp 3.011.199.596

- PPh Pasal 22 ImporRp 624.248.675

- TotalRp 3.635.448.271

2. Jenis Barang dan Analisa Terbanding adalah Barang yang Berbeda Berdasarkan Poin D. Analisis Angka 3 huruf c dalam Surat Uraian Banding halaman 8, disebutkan sebagai berikut:

“Berdasarkan penelitian pada kolom “Merek” yang dicantumkan dalam formulir PIB, diketahui bahwa komoditas mainboard pada masing-masing PIB diidentifikasi sebagai komponen utama Set Up Box TV digital model HD 168 Gol Kijang.”

Jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB yang menjadi sengketa yang digunakan untuk pelaksanaan proses produksi bukan merupakan komponen Set Top Box TV Digital Model HD168 Gol Kijang sebagaimana disangkakan oleh Terbanding, melainkan mainboard sebagai sparepart Dekoder Satelit Operator TV Berlangganan K-Vision Optus Model OP66HD;

Adapun barang yang dimaksud memiliki perbedaan bentuk serta fungsi dengan komparasi sebagai berikut:

Mainboard Set Top Box Dekoder Mainboard Set Top Box TV Digital

Satelit Operator TV Berlangganan Model HD168 Gol Kijang

K-Vision Optus Model OP66HD (barang yang dijadikan dasar oleh

(barang yang diimpor Pemohon Terbanding)

Banding)

Komponen ini digunakan untuk Komponen ini digunakan untuk memproduksi Set Top Box TV Digital memproduksiDekoderSatelit Model HD168 Gol Kijang. Hasil produksi Operator TV Berlangganan K-Vision akhir komponen ini digunakan untuk Optus Model OP66HD. Hasil menangkap siaran terestrial dengan produksi akhir komponen ini antena UHF.digunakan terbatas oleh Operator

TV Berlangganan K-Vision untuk menjual layanan TV berbayarnya dengan menggunakan parabola satelit.

3. Mainboard Tidak Dapat Secara Serta Merta Dapat Digunakan

Mainboard Dekoder Satelit OPTUS OP66-HD tidak dapat langsung digunakan, tetapi membutuhkan adanya software khusus dan membutuhkan proses produksi lebih lanjut. Tanpa software ini maka seluruh hardware (barang fisik) decoder tidak dapat digunakan. Software dikembangkan khusus oleh K-Vision yang kemudian dikirimkan kepada Pemohon Banding untuk dilakukan flash dan/atau update software pada perangkat;

bahwa untuk proses produksi, Pemohon Banding menyerap belasan sampai dengan puluhan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan produksi. Lebih lanjut pelaksanaan produksi telah disesuaikan dengan standar Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 dan mutu produknya sesuai dengan SNI 04-6253:2003 sebagaimana setiap tahunnya dilakukan audit oleh Balai Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI Jakarta) dan Kementerian Perindustrian;

Dalam hal komponen mainboard dianggap sama dengan barang jadi sebagaimana klasifikasi HS Code oleh Terbanding, maka seharusnya tidak ada kepentingan bagi Pemohon Banding untuk melakukan proses produksi serta memiliki pekerja produksi sampai dengan pemenuhan standar Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 dan mutu produknya sesuai dengan SNI 04-6253:2003;

Kesimpulan dan Usul

bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penetapan kembali tarif atas PIB tersebut di atas oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya sehingga keputusan yang diterbitkan Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya atas SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025 menjadi sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 0

b. PPN Impor: Rp 0

c. PPh Impor: Rp 0

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari

2025;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 14 Maret 2025

sebesar Rp2.581.965.263,00;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Citra Global Media Nusantara Nomor 06 tanggal 11 Mei 2021 yang dibuat oleh Monika Antonputri, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Formal;

bahwa Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025;

bahwa Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan Penetapan Kembali Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2025 (16 + 28 + 14 = 58 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga masih memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp2.581.965.263,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai Bukti Penerimaan Negara tanggal 14 Maret 2025, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti asli pelunasan jumlah tagihan pungutan yang terutang, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025, ditandatangani oleh Ivan Wihardja jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Citra Global Media Nusantara Nomor 06 tanggal 11 Mei 2021 yang dibuat oleh Monika Antonputri, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan akta asli dimaksud dan/atau perubahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-538/PAN.172/2025 tanggal 10 September 2025;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 011/CGMN/BC/01.25/PP/2025 tanggal 14 Maret 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILI:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-5/WBC.02/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama PT Citra Global Media Nusantara, NPWP 66.140.419.4-451.000, beralamat di Kawasan Pergudangan dan Industri Daan Mogot Eraprima, Jl. Daan Mogot Km. 21 N27, RT- RW-, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.