Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Np Auto Refinishes Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Membatalkan

P U T U S A N

Nomor PUT-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002341.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jl. Ancol Barat Iii No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430 yang diwakili oleh Vinodh Venkataramani Jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta, S.Tr.Ak,

Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NPARI/01-11/III/2025 tanggal 11 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B / 199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1626/BC/KPU.1/2025 tanggal 01 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-677/PP/ BR/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 053/BAW- NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00445/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 049/BAW- BAND/NPARI/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025

diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. BeaMasuk44.553.000,00-
2. BMAD/BMI/BMTP0,00-
3. Cukai0,00-
4. PPN4.900.000,00-
5. PPnBM0,00-
6. PPhPasal221.113.000,00-
7. Denda0,00-
JumlahKekurangan/KelebihanPembayaran50.566.000,00-

Menimbang bahwa atas SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan SPKTNP PT. NP Auto Refinishes Indonesia Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp. 50.566.000,00 (lima puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara BB3941EJPHU9LPHT Tanggal 14 Maret 2025 (terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Arief Arbenta, S.Tr.Ak, selaku Kuasa Hukum sesuai dengan Surat Kuasa Khusus nomor NPARI/01- 11/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 dan Izin Kuasa Hukum nomor KEP- 506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai atas nama Arief Arbenta, S.Tr.Ak, NPWP: 71.•••.•••.•-•••.000, Alamat Jl. Griya Indah Blk 2 J/9 LK II RT 009, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

7. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 16 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 terdapat kekurangan pembayaran yang harus segera

dilunasi sebelum tanggal 02 Februari 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 44.553.000,00

PPN Impor: Rp. 4.900.000,00

PPh Pasal 22 Impor : Rp. 1.113.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp. 50.566.000,00

2. bahwa Pemohon Banding keberatan atas SPKTNP Nomor SPKTNP- 90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dikeluarkan terbanding sebagaimana poin 1 dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam PIB nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023. Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) PIB nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 dengan tarif Bea Masuk sebagai berikut:

NoNamaBarangBMPemberitahuanBMPenetapan
1N-FORCEWATERPROOFSHEETP4005%10%
2N-FORCEWATERPROOFSHEETP6005%10%
3N-FORCEMASKINGTAPE(24MMX25MTR)5%5%
4N-FORCEX45PERFECTWOOLPAD7.5''5%5%
5N-POWER440ULTRAGLOSSCLEAR0.8L5%10%
6N-POWER 440 ULTRA GLOSS HARDENER 0.2L5%10%
7SB300B/CBALANCER4L5%10%
8ST067#MICABASE2K@REDBROWN1L5%10%
9ST075#MICABASE3Y@FINEGOLD1L5%10%
10ST 076 # MICA BASE 4Y @ PLATINUM GOLD1L5%10%
11NAXSUPERIOST079#MICABASE2V1L5%10%
12ST083#MICABASE4R@RED1L5%10%
13NAXSUPERIOST096#MICABASE3M1L5%10%
14NAXSUPERIOST134METALLICGOLD5%10%
15NAX SUPERIO ST 002 # CRYSTAL SILVER FINE5%10%
16ST004#CRYSTALSILVERCOARSE5%10%
17ST008#CRYSTALSILVERCOARSE1L5%10%
18NAXSUPERIOST172#OPALCOLOUR5%10%
19NAXSUPERIOST202#TINTINGBLACKNP5%10%
20NAXSUPERIOST203#DEEPBLACK1L5%10%
21ST301#MAPICOYELLOW1L5%10%
22NAXSUPERIOST302#JEWELYELLOW5%10%
23ST401#MAXIMORANGE1L5%10%
24NAXSUPERIOST507#RUBYRED5%10%
25NAX SUPERIO ST 603 # CINQUASIA BROWN5%10%
26ST901#CYANINEGREEN1L5%10%
27NAXVALUETHINNER1L5%10%
28FF152HIGHFLIPFLOPCONTROLLER1LT5%10%
29N-MAXSBEU81JCRYSTFLASHFINE1L5%10%
30N-MAXSBEU81LCRYSTFLASHMED1L5%10%
31N-MAXSBEU457LEMONYELLOW1L5%10%

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 50.566.000,00 (lima puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 44.553.000,00

PPN Impor: Rp. 4.900.000,00

PPh Pasal 22 Impor : Rp. 1.113.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp. 50.566.000,00

Alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat

Bea dan Cukai dalam SPKTNP PT NP Auto Refinishes Indonesia Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 adalah sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2501180009048, diketahui bahwa SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 dikirimkan pada tanggal 18 Januari 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.

3. bahwa sesuai dengan PIB nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 yang telah Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding telah menyampaikan informasi sebagai berikut:

a. Pengirim: M/S NIPPON PAINT (INDIA) PVT LTD

b. Penjual: M/S NIPPON PAINT (INDIA) PVT LTD

c. Importir: PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA

d. Pemilik Barang: PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA

e. Invoice: EXPORT/22-23/120 Tanggal 17 Desember 2022

f. BL: NSA317153JKR Tanggal 26 Desember 2022

g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0949916A/00018560 Tanggal 06 Januari 2023.

4. bahwa di dalam PIB nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

5. bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0949916A/00018560 Tanggal 06 Januari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: NIPPON PAINT(INDIA)PVT.LTD. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “EXPORT/22-23/120 Tanggal 17 Desember 2022”

6. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor NSA317153JKR Tanggal 26 Desember 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah M/S NIPPON PAINT (INDIA) PVT LTD;

7. bahwa sesuai dengan Invoice nomor EXPORT/22-23/120 Tanggal 17 Desember 2022 penerbit invoice adalah M/S NIPPON PAINT (INDIA) PRIVATE LIMITED;

8. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

9. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of

India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

10. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and (d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

11. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-

Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 06 Januari 2023;

12. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

13. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

14. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan.

2. bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 untuk PIB nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA masing-masing PIB sebesar BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM AIFTA masing-masing PIB sebesar BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi bermeterai Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025;

P.2 Surat Kuasa Khusus nomor NPARI/01-11/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 dari

Vinodh Venkataramani kepada Arief Arbenta;

P.3 Fotokopi bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP Kode 64••••••••••669 dan Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN BB3941EJPHU9LPHT tanggal bayar 14 Maret 2025 sebesar Rp50.566.000,00;

P.4 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

NP Auto Refinishes Indonesia Nomor 12 Tanggal 17 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, S.H., di Jakarta Selatan;

P.5 Fotokopi PIB nomor 028725 tanggal 17 Januari 2023;

P.6 Fotokopi SPPB;

P.7 Fotokopi bermeterai Bill of Lading, Form AI FTA, Commercial Invoice,

Packing List, Resi Kirim, Tanda Terima SLIM;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00445/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 melalui Surat Nomor 004/RDL- SB/I/202 tanggal 23 Januari 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa SPKTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

b. bahwa sesuai dengan bukti kirim resi P2501180009048 diketahui bahwa SPKTNP- 90/BC/KPU.1/2025 tanggal 18 Januari 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 tidak sesuai PMK tersebut;

c. bahwa PIB nopen 028725 tanggal 17Januari 2023 di kolom 19, telah dituliskan fasilitas preferensi tarif importasi ASEAN-India;

d. bahwa Form AIFTA yang dimiliki untuk PIN nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspenction Govt of India dengan EIC/2023/013/0949916A/00018560 tanggal 06 Januari 2023;

e. bahwa terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdangangan Barang Dalam Persetujuan

Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 dengan alasan bahwa Berdasarkan hasil penelitian, perusahaan tidak menyerahkan lembar asli hardcopy Certificate of Origin (COO) / Invoice Declaration sesuai ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 j.o. Pasal 16 ayat (2) PMK Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN s.t.d.d. PMK Nomor 81/PMK.04/2022, atas COO tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sekaligus menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP sebagaimana tersebut di bawah.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 84/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Januari 2025, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

KertasKerja: KKPU-1/ST-97/NP AUTO REFINISHES INDONESIA/PENUL/2025  KKPU-2/ST-97/NP AUTO REFINISHES INDONESIA/PENUL/2025  KKPU-3/ST-97/NP AUTO REFINISHES INDONESIA/PENUL/2025  KKPU-4/ST-97/NP AUTO REFINISHES INDONESIA/PENUL/2025
SasaranPenelitian:TarifBM
JenisDokumen:PIB(BC2.0)
JumlahDokumen:1(satu)
NilaiPabean:Rp.943.039.331,35
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:DokumenPelengkapPabean
HasilPengujian:SelisihKurang
Ketentuan yang dilanggar:PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat KeteranganAsalDalamRangkaPengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease2019(Covid-19).
KetentuanSanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea MasukdanPajakdalamrangkaimpor
Uraianterjadinyapelanggaran:
Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean, tidak sesuaidenganketentuanpenyerahanlembarasliSKAsebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration
BesertaDokumenPelengkapPabeanPenelitianSurat
KeteranganAsalDalamRangkaPengenaanTarifBeaMasukAtasBarang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), sehingga tarif preferensitidak dapatdiberikandanatasbarangimportersebutditetapkan kembalimenjaditarifBMMFN.
KekuranganpembayaranBeaMasukdanPDRI:
JenisPenerimaan:NilaiTagihan
BeaMasuk:Rp.44.553.000,00
BeaMasukTambahan*):Rp. 0,00
BeaKeluar:Rp. 0,00
PPN:Rp. 4.900.000,00
PPnBM:Rp. 0,00
PPH:Rp. 1.113.000,00
Denda:Rp. 0,00
Total:Rp.50.566.000,00

2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. 50.566.000,00 (Lima puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);

C. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

D. Penelitian dan Analisis

Materi Penetapan SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dengan status wajib pajak Non Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jenis usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi kosmetik dan alat laboratorium (sumber: data registrasi kepabeanan dan perpajakan pada CEISA 4.0). Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagaimana tercantum dalam KKPU dengan menggunakan tarif preferensi AIFTA dengan data pemberitahuan antara lain sebagai berikut:

No./Tgl.PIB:028725tanggal17/01/2023
Jalur:Hijau(HL)
Invoice:EXPORT/22-23/120Tgl.17-12-2022
BL:NSA317153JKRTgl.11-11-2022
Fasilitas:57.PreferensiTarifImportasiAsean-India
No./Tgl.SKA:EIC/2023/013/0949916A/00018560/06-01-2023
Pemasok:M/SNIPPONPAINT(INDIA)PVTLTD

3. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa SKA yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen yang diberitahukan oleh perusahaan berdasarkan data pada CEISA Impor dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW:

4. Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau, telah melakukan penyampaian dokumen SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok dalam bentuk softcopy, namun demikian tidak terdapat data penyampaian lembar asli hardcopy SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok;

5. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 diatur hal- hal sebagai berikut

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuanprosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA a tau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor

Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

6. bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan atas barang impor sebagaimana tersebut diatas ditetapkan menjadi tarif BM MFN:

E. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tarif;

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa

dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 049/BAW-BAND/NPARI/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Menurut Terbanding sesuai SUB

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

2. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dengan status wajib pajak Non Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jenis usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi kosmetik dan alat laboratorium (sumber: data registrasi kepabeanan dan perpajakan pada CEISA 4.0). Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagaimana tercantum dalam KKPU dengan menggunakan tarif preferensi AIFTA dengan data pemberitahuan antara lain sebagai berikut:

Noitakpid | (O28725tanagat17012023 ae aa me era

Fate [| Peters Tar iporas saga eT SKA aa aa

Pemesck [| WSNIPONPANT(NDIAYPVTLTO

3. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa SKA yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen yang diberitahukan oleh perusahaan berdasarkan data pada CEISA Impor dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW;

4. Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau, telah melakukan penyampaian dokumen SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok dalam bentuk softcopy, namun demikian tidak terdapat data penyampaian lembar asli hardcopy SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok;

5. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 2 a. Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

i. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

ii. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari

Instansi Penerbit SKA;

iii. tanda tangan eksportir; dan iv. Overleaf Notes.

b. Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

i. surat elektronik (e-mail); atau ii. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap (3) Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a) Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b) Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a) memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b) Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1. Kriteria asal barang (origin criteria);

2. Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3. Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

6. bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan atas barang impor sebagaimana tersebut diatas ditetapkan menjadi tarif BM MFN:

Nein 4 ‘ r | Tangyul nn [Me 8 Na | Penyerahan GKA ash .

Namar | DH Taney qul (16 Narnar SKA SKA Tanggal Jatut Tempe Penyerahan SKA asli Pm SIAR NG Kasurarigan

1 ! 1 H ene La

II. Bantahan Pemohon Banding atas SUB

1. bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim resi nomor P2501180009048, diketahui bahwa SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 dikirimkan

pada tanggal 18 Januari 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.

3. bahwa sesuai dengan PIB nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 yang telah Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding telah menyampaikan informasi sebagai berikut:

i. Pengirim: M/S NIPPON PAINT ( INDIA) PVT LTD

j. Penjual: M/S NIPPON PAINT ( INDIA) PVT LTD

k. Importir: PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA

l. Pemilik Barang: PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA

m. Invoice: EXPORT/22-23/120 Tanggal 17 Desember 2022

n. BL: NSA317153JKR Tanggal 26 Desember 2022

o. Kode CoO: 57 p. Nomor CoO: EIC/2023/013/0949916A/00018560 Tanggal 06 Januari 2023.

4. bahwa di dalam PIB nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

5. bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0949916A/00018560 Tanggal 06 Januari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: NIPPON PAINT(INDIA)PVT.LTD. sesuai dengan PIB Kolom 2, Consignee: PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “EXPORT/22-23/120 Tanggal 17 Desember 2022”

6. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor NSA317153JKR Tanggal 26 Desember 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah M/S NIPPON PAINT (INDIA) PVT LTD;

7. bahwa sesuai dengan Invoice nomor EXPORT/22-23/120 Tanggal 17 Desember 2022 penerbit invoice adalah M/S NIPPON PAINT (INDIA) PRIVATE LIMITED;

8. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(3) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(4) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

9. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

10. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and (d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

11. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.04/2015 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, sebagai berikut:

a. Importir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal:

i. diperlukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko; atau ii. PIB disampaikan dalam bentuk Data Elektronik menggunakan Media

Penyimpan Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.

b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi importir yang telah mendapatkan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/ atau pengakuan se bagai AEO.

c. Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa cetakan (hard copy) atau Data Elektronik dari hasil pemindaian.

d. Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa atau Portal Indonesia National Single Window (INSW).

e. Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, importir tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy).

f. Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampman bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai ·peraturan perundang-undangan mengenai perJanJian atau kesepakatan internasional.

12. bahwa Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Huruf G Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 028725 tanggal 17 Januari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 06 Januari 2023;

13. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

14. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

15. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi bermeterai Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai

Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-2 Surat Kuasa Khusus nomor NPARI/01-11/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 dari Vinodh Venkataramani kepada Arief Arbenta;

Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP Kode

64••••••••••669 dan Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN BB3941EJPHU9LPHT tanggal bayar 14 Maret 2025 sebesar Rp50.566.000,00;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT NP Auto Refinishes Indonesia Nomor 12 Tanggal 17 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, S.H., di Jakarta Selatan;

Bukti P-5 Fotokopi PIB nomor 028725 tanggal 17 Januari 2023;

Bukti P-6 Fotokopi SPPB;

Bukti P-7 Fotokopi bermeterai Bill of Lading, Form AI FTA, Commercial Invoice,

Packing List, Resi Kirim, Tanda Terima SLIM;

Bukti P-8 Pakta Integritas a.n. Vinodh Venkataramani;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus nomor NPARI/29-01/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 dari Vinodh Venkataramani kepada Arief Arbenta;

Bukti P-10 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT NP Auto Refinishes Indonesia Nomor 1 Tanggal 09 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Idam HUudi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Cirebon beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-11 Fotokopi bermeterai Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Arief Arbenta, S.Tr.Ak.; Bukti P-12 Penjelasan Tertulis nomor 029/BAW-NPARI/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy KKPU;

Bukti T-2 Tanggapan Formal nomor SR-20/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
PemohonBandingTerbanding
1Formal SPKTNPMelebihijangka waktu penyampaianTidakmelebihi jangkawaktu penyampaianBarangImpor pada PIBnomor 028725tanggal 17Januari2023
2Tarif PreferensiDiberikanTarif PreferensiSkema ASEAN-IndiaFTATidakDiberikan TarifPreferensi (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.566.000,000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 84/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Januari 2025, yang menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 028725 tanggal 17 Januari 2023, negara asal India, 31 jenis/pos barang, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka AIFTA, tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka AIFTA terkait presentasi (presentation), karena penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) yang tercantum pada PIB a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya:

1. Pengiriman SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK. 04/2018 (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.04/2008).

2. Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA (Form AI) yang diberitahukan pada PIB Nomor 028725 tanggal 17 Januari 2023 pada tanggal 31 Januari 2023, dengan demikian penyerahan Form AI a quo masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 3 atar (2) PMK 45/PMK.04/2020, sedangkan pada saat penyerahan lembar asli Form AI a quo telah berlaku PMK 35/PMK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b PMK 35/PMK.04/2020 ketentuan penyerahan SKA berlaku sebagaimana diatur pada PMK 35/PMK.04/2020.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 028725 tanggal 17 Januari 2023, negara asal India, 31 jenis/pos barang, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (Form AI), namun tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait presentasi (presentation) sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020, sebagaimana penetapan Terbanding pada SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang tidak disetujui Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 3 atar (2) PMK 45/PMK.04/2020; selain itu Pemohon Banding juga mengajukan banding karena pengiriman SPKTNP a quo tidak memenuhi

ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008 beserta perubahan- perubahannya.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa sebelum melakukan pemeriksaan penetapan Terbanding dalam Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan pengirimana SPKTNP a quo yang juga disengketakan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding a quo tidak sah karena pengiriman SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008 beserta perubahan- perubahannya;

bahwa SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, sebagai tindak lanjut dari LHPU Nomor 84/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Januari 2025, merupakan pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa tata cara mengenai Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai diatur dalam PMK 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, sebagaimana telah diubah dengan PMK 147/PMK.04/2009, kemudian diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK. 04/2018 (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.04/2008);

bahwa PMK 51/PMK.04/2008 antara lain menyatakan, sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(4) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 10B

(3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

Pasal 14

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayar (2) PMK 51/PMK.04/2008 disimpulkan SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 seharusnya dikirim kepada importir paling lama tanggal 16 Januari 2025;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan tidak dibantah oleh Terbanding, diketahui SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 dikirim oleh Terbanding kepada Pemohon Banding (sebagai Importir) pada tanggal 18 Januari 2025, tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayar (2) PMK 51/PMK.04/ 2008;

bahwa SPKTNP a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, final, dan mengikat kepada Pemohon Banding selaku subjek hukum;

bahwa syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 52 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan) yang menyatakan, sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa tata cara penerbitan SPKTNP a quo mendasarkan pada PMK 51/PMK.04/ 2008 sebagai salah satu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan SPKTNP-90/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 16 Januari 2025 diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan SPKTNP a quo;

bahwa dikarenakan SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 batal demi hukum, diartikan tidak ada lagi sengketa materi, sehingga pemeriksaan sengketa materi tidak diperlukan lagi.

Menimbang, bahwa SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 batal demi hukum, maka materi sengketa banding lainnya yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal

21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.