P U T U S A N
Nomor PUT-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002341.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jl. Ancol Barat Iii No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430 yang diwakili oleh Vinodh Venkataramani Jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Arief Arbenta, S.Tr.Ak,
Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NPARI/01-11/III/2025 tanggal 11 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Ema Ratna Sari/198204162003122001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,