Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
PT Np Auto Refinishes Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Membatalkan
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 17 ayat (1); Pasal 95
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5; Pasal 6
- PMK 170/PMK.04/2020Pasal 16
- PMK 51/PMK.04/2008Pasal 14 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Membatalkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Np Auto Refinishes Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Membatalkan
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 November 2025