Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-002336.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Indonesia Nippon Steel Pipe, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002336.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002336.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823.5-

055.000, yang beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor I A Blok C-1, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat 41373, yang diwakili oleh Toyomitsu Akamune jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Enna Budiman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-998/PP/IKH/2024tanggal26

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0158/INSP- PWC/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025,

2. Nama: Drs. Surendro Supriyadi, M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP1267/IKH/2023 tanggal 22 September

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0158/INSP- PWC/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1442/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-612/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026,;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0052/INSP-BEA CUKAI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00465/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0179/INSP-BEACUKAI/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga94.272.000 0 0 0 10.369.000 0 2.356.000 0 0
Jumlah106.997.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 0052/INSP-BEA CUKAI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0052/INSP-BEA CUKAI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 sesuai dengan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Nomor S-135/KPU.103/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah digugurkannya SKA Form JIEPA dalam rangka skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement atas PIB 031058 tanggal 18 Januari 2023 oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hardcopy SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45/2020”);

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa digugurkannya SKA Form JIEPA dan pengenaan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (“Most Favoured Nation/MFN Tariff”) oleh Terbanding adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Terkait Substansi Surat Penetapan SPKTNP-103

bahwa Terbanding menggugurkan SKA Form JIEPA atas PIB 031058 tanggal 18 Januari 2023 dengan SKA Form JIEPA Nomor 220300895179701805 tanggal 28 Desember 2022;

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-116/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Januari 2025 untuk menginisiasi dan memulai pelaksanaan Penelitian Ulang. Sebagai tindak lanjut dari Surat Tugas tersebut, Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025, satu hari setelah penerbitan Surat Tugas. Berdasarkan LHPU tersebut, kemudian terbitlah Surat Penetapan Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 dengan total kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar seratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah;

bahwa tata cara penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diatur secara khusus dalam peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PMK-190/2022”) dan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PER-2/2023”);

bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Pemohon Banding berpandangan bahwa Terbanding telah tidak akurat dalam melakukan penghitungan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sehingga SPKTNP-103 mengandung unsur cacat secara substansi. Berikut perbandingan hasil perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding.

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB069,133,00015,712,000
BM dan PDRI menurut Terbanding dengan Tarif MFN94,272,00079,502,00018,068,000
SPKTNP-10394,272,00010,369,0002,356,000
DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB069,133,00015,712,000
BM dan PDRI menurut Pemohon dengan Tarif MFN94,272,00079,502,02618,068,625
Selisih menurut Pemohon Banding94,272,00010,369,0262,356,625

bahwa mengacu pada Pasal 52 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Adminstrasi Pemerintahan”), sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang sah yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib tepat secara substansi;

bahwa berdasarkan Pasal 66 dan 71 apabila sebuah Keputusan Tata Usaha Negara secara substansi cacat, maka atas Keputusan Tersebut harus dibatalkan;

bahwa mempertimbangkan adanya kesalahan dalam substansi SPKTNP- 103, Pemohon Banding berpendapat, sesuai dengan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dan pemenuhan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, SPKTNP-103 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan syarat-syarat hukum dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam PMK-190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dan PER-2/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

Terkait Materi Penetapan SPKTNP-103

bahwa berdasarkan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Nomor S-135 tanggal 22 Januari 2025, digugurkannya SKA Form JIEPA atas PIB tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hard copy SKA Form JIEPA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada PMK-45/2020;

bahwa tata cara penyerahan SKA untuk periode PIB yang menjadi sengketa (Januari 2023) diatur di dalam PMK-45/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

bahwa berdasarkan PMK-45/2020, ketentuan mengenai penyerahan soft copy diatur dalam Pasal 3 ayat 1 dan hard copy diatur dalam Pasal 5; bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan terkait penyerahan SKA sebagaimana diatur pada PMK-45/2020 diatas. Pemohon Banding telah menyerahkan soft copy melalui media elektronik portal SLIM dan lembar asli (hard copy) SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dapat dibuktikan lebih lanjut melalui screenshot Penyerahan SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui Portal SLIM atas PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKA Pemohon Banding tetap valid karena telah diserahkan ke Kantor Pabean dalam bentuk soft copy dan hard copy, sehingga penetapan yang dilakukan Terbanding atas PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023 tersebut adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 adalah tidak sah dan/atau cacat secara substansi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan;

bahwa alasan penerbitan penetapan pada Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan KembaliTarifdan/atauNilaiPabeanNomorSPKTNP- 103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 adalah tidak sah dan cacat sehingga harus dibatalkan;

3. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran atas PIB 031058 tanggal 18 Januari 2023 yang ditetapkan dalam SPKTNP- 103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 adalah nihil;

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 106.997.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00465/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 melalui Surat Nomor 0052/INSP-BEA CUKAI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan alasan yang pada intinya bahwa Pemohon telah menyerahkan dokumen SKA/COO dalam proses penelitian hardcopy atas pemotongan kuota terhadap PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023 ke KPU Bea dan cukai Tipe A Tanjung Priok melalui aplikasi SLIM;

bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 dengan alasan pada intinya menyatakan bahwa lembar asli SKA tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);

bahwa dilakukan penelitian ulang yang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor LAOP-LAOP-29/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 07 Januari 2025, LPOP-41/BC.09/2025 tanggal 09 Januari 2025 dan NPP-41/BC.09/2025 tanggal 09 Januari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA;

bahwa atas barang impor dalam PIB a quo ditetapkan kembali pembebanannya menjadi sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
KlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebanan
1HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 2) 5.95MMX1063MMXC SESUAI P/L NPH290-P7208.25.00BM 0% (JIEPA) PPN 11% PPh22 2,5%7208.25.00BM 15% (MFN) PPN 11% PPh22 2,5%

bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah penetapan Terbanding terkait Tarif (JIEPA) dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan sebesar Rp106.997.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tarif preferensi bea masuk berdasarkan skema JIEPA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta atas PIB terkait sengketa diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa pada saat impor PT Indonesia Nippon Steel Pipe menggunakan tarif preferensi JIEPA dan tarif Bea Masuk USDFS (User Specific Duty Free Scheme);

NoNo. PIBTanggalNo/Tgl SKA JIEPANo/Tgl SKEP USDFS
103105818/01/2023220300895179701805 tgl. 28-12-202263/KM.04/BC.02/2022 tgl, 06-07-2022

bahwa telah dilakukan pemeriksaan, diketahui atas SKA Form JIEPA yang diberitahukan pada PIB adalah non elektronik (SKA hardcopy), hal tersebut sesuai dengan kode dokumen yang diberitahukan importir dalam PIB, yaitu “861”;

berdasarkan hasil penelusuran pada website INSW dilaman https://insw.go.id/e-COO/detail, bahwa SKA Form JIEPA Nomor 220300895179701805 tanggal 28 Desember 2022 yang diberitahukan pada PIB Nomor 031058 tidak ada/tidak ditemukan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan pada aplikasi internal terkait penerimaan dokumen yaitu Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui diperoleh informasi data penerimaan softcopy (hasil pindaian berwarna) maupun hardcopy (lembar asli) SKA. Diketahui Pemohon menyerahkan softcopy (hasil pindaian berwarna) akan tetapi tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) SKA terkait sengketa;

bahwa PIB Nomor 031058 tanggal 18-01-2023 dengan kode tiket nomor GQ3DWB231381 atas Layanan Penerimaan NPD;

bukti SKA hasil pindaian berwarna Form JIEPA yang diserahkan oleh importir sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding; bahwa sehubungan dengan uraian terkait permasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal terkait ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri;

bahwa ketentuan domestik (domestic laws/regulations) mengenai mekanisme perolehan tarif preferensi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/ 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

bahwa untuk saat tersebut, ketentuan mengenai tata cara penyerahan SKA dalam rangka pengenaan Tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan berbagai kerja sama perdagangan/ekonomi internasional yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk memperoleh tarif preferensi bea masuk dalam skema JIEPA atas importasi dalam PIB dengan nomor pendaftaran 031058 tanggal 18 Januari 2023, Pemohon Banding memberitahukan penggunaan SKA Form JIEPA dan SKEP USDFS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan pada aplikasi internal terkait penerimaan dokumen yaitu Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui diperoleh informasi data penerimaan softcopy (hasil pindaian berwarna) maupun hardcopy (lembar asli) SKA. Dalam penelusuran tersebut juga didapat informasi permintaan dokumen melalui Nota Permintaan Dokumen (NPD) dan importir menyampaikan dokumen yang diminta melalui SLIM dalam bentuk softcopy; bahwa pada faktanya, berdasarkan penelitian tidak terdapat penyerahan lembar asli SKA terkait sengketa di kantor pabean;

bahwa berdasarkan hal tersebut karena ketentuan prosedural dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tidak terpenuhi maka atas importasi terkait sengketa tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam skema JIEPA;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut, maka atas barang impor dalam PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

bahwa telah terbukti bahwa berdasarkan pemeriksaan serta ketentuan yang ada, pembebanan tarif preferensi bea masuk atas barang impor in casu tidak dapat diberikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 0179/INSP-BEACUKAI/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada SUB, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Nilai Penetapan dalam SPKTNP-103 adalah Tidak Tepat, Sehingga SPKTNP-103 Tidak Sah dan/atau Cacat Secara Substansi;

bahwa tata cara penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diatur secara khusus dalam peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PMK-190/2022”) dan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PER-2/2023”);

bahwa berdasarkan Kertas Keja Penelitian Ulang (”KKPU”) Nomor KKPU- 4/ST-116/INDONESIA NIPPON STEEL PIPE/PENUL/2025, Pemohon Banding berpandangan bahwa Terbanding tidak akurat dalam melakukan penghitungan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor atas SPKTNP-103 sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak akurat melakukan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (”PPN”), dimana Terbanding tidak melakukan pembulatan ke bawah dalam rupiah penuh untuk setiap seri barang;

bahwa Terbanding tidak akurat melakukan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 (”PPh Pasal 22”), dimana Terbanding tidak melakukan pembulatan kebawah dalam ribuan rupiah penuh untuk setiap seri barang pada Nilai Impor yang digunakan sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 22;

bahwa berikut perbandingan hasil perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa Nilai SPKTNP Menurut Terbanding

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB069,133,00015,712,000
BM dan PDRI menurut Terbanding dengan Tarif MFN94,272,00079,502,00018,068,000
SPKTNP-10394,272,00010,369,0002,356,000

bahwa Nilai SPKTNP Menurut Pemohon Banding

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB069,133,00015,712,000
BM dan PDRI menurut Pemohon dengan Tarif MFN94,272,00079,502,02618,068,625
Selisih menurut Pemohon Banding94,272,00010,369,0262,356,625

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan Terbanding mengandung unsur cacat secara substansi. Bahwa mengacu pada Undang- undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Adminstrasi Pemerintahan”), sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang sah yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib tepat secara substansi;

bahwa apabila sebuah Keputusan Tata Usaha Negara secara substansi cacat, maka atas Keputusan Tersebut harus dibatalkan;

bahwa mempertimbangkan adanya kesalahan dalam substansi SPKTNP- 103, Pemohon Banding berpendapat, sesuai dengan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dan pemenuhan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, SPKTNP-103 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan syarat-syarat hukum dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam PMK-190/2022 tentang

Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dan PER-2/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

bahwa Penetapan Tarif dalam Rangka Skema User Specific Duty Free Scheme (“USDFS”) dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Diatur Tersendiri;

bahwa Penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (“PMK-51/2022”). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK-51/2022, disebutkan bahwa:

“User Specific Duty Free Scheme (“USDFS”) adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).”

bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK-51/2022, tarif bea masuk USDFS dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan (“SKEP”) Nomor 63/KM.04/BC.02/2022 tanggal 6 Juli 2022, untuk menggunakan tarif bea masuk USDFS atas importasi barang untuk digunakan dalam kegiatan produksi;

bahwa tarif bea masuk dalam rangka USDFS berbeda dengan tarif preferensi dalam rangka IJEPA. PMK-51/2022 menetapkan tarif bea masuk USDFS sebesar 0% terhadap importasi bahan baku (Lampiran A dan B PMK-51/2022) yang berasal dari Jepang dengan skema USDFS. Sedangkan tarif preferensi dalam rangka IJEPA yang diatur lebih lanjut dalam PMK- 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan

Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (“PMK-73/2021”) memiliki tarif preferensi yang beragam sesuai dengan HS Code.

bahwa kode fasilitas tarif bea masuk USDFS berbeda dengan tarif preferensi dalam rangka IJEPA. Bahwa importir harus mencantumkan kode fasilitas “60” pada PIB atas penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS, sedangkan dalam menggunakan tarif preferensi skema IJEPA, importir harus mencantumkan kode fasilitas “56”;

bahwa untuk dapat menggunakan fasilitas USDFS, importasi bahan baku dilakukan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 PMK- 51/2022;

bahwa dalam melakukan importasi atas PIB 031058 tanggal 18 Januari 2023, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK-51/2022 di atas, sehingga untuk PIB a quo berhak untuk menggunakan tarif USDFS;

bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen melalui media elektronik portal SLIM maupun menyampaikan termasuk lembar asli (hard copy) SKA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa tahap penerimaan softcopy pada Screenshot portal SLIM di atas menunjukan catatan bahwa importir harus menyerahkan dokumen hardcopy agar permohonan dapat diproses lebih lanjut. Berdasarkan Screenshot di atas, terbukti bahwa pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA bersama dengan dokumen persyaratan pemenuhan fasilitas USDFS yang lain, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap “Penelitian Hardcopy” dan “Pemotongan Kuota”;

bahwa dengan dilanjutkannya proses dari “Penelitian Hardcopy” ke tahap “Pemotongan Kuota”, pihak Terbanding telah melakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK-51/2022 dan mengkonfirmasi validitas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, termasuk lembar asli SKA dan pemenuhan ketentuan asal barang atas barang impor;

bahwa PMK-45/2020 Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang Mengikat untuk Mengatur Penyampaian SKA dalam Rangka USDFS;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada poin D angka 5 pada SUB. Pemohon Banding berpendapat bahwa PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (“PMK- 45/2020”) tidak mengatur ketentuan penyampaian SKA dalam rangka pemberian tarif bea masuk USDFS;

bahwa tidak terdapat ketentuan atau pasal pada PMK-45/2020 yang menyatakan bahwa PMK-45/2020 mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk USDFS, serta tidak ada ketentuan atau pasal pada PMK-45/2020 yang mencabut ketentuan penyampaian lembar asli SKA atas importasi dalam rangka USDFS pada PMK-51/2022 ataupun PMK yang mengatur mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk USDFS yang berlaku sebelumnya, seperti PMK Nomor 63/PMK.010/2017. Oleh karena itu, PMK-45/2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk mengatur penyampaian SKA dalam rangka USDFS, dan hanya ketentuan pada PMK-51/2022 yang seharusnya berlaku agar Pemohon Banding dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan penyampaian SKA dalam rangka pemberian tarif bea masuk USDFS seharusnya hanya mengacu pada PMK-51/2022, bukan PMK-45/2020. Hal ini sesuai dengan Asas Kepastian Hukum sebagai bagian dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, atas importasi PIB 031058 tanggal 18 Januari 2023, Pemohon Banding telah melaksanakan seluruh ketentuan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dapat menggunakan tarif bea masuk USDFS sebagaimana diatur dalam PMK- 51/2022;

Kesimpulan dan Permohonan

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang ditujukan kepada PT Indonesia Nippon Steel Pipe Nomor SPKTNP- 103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 terkait dengan penyerahan lembar asli SKA adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 adalah tidak sah dan/atau cacat secara substansi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan;

bahwa penyampaian lembar asli SKA dan dokumen dalam rangka USDFS diatur tersendiri di dalam PMK-51/2022;

bahwa tidak terdapat ketentuan pada PMK-45/2020 yang menyatakan PMK- 45/2020 mengatur tata cara penyerahan lembar asli SKA dalam rangka USDFS, serta tidak terdapat ketentuan pada PMK-45/2020 yang mencabut ketentuan penyampaian lembar asli SKA pada PMK-51/2022. Oleh karena itu, ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk USDFS hanya mengacu pada PMK-51/2022;

bahwa terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA pada proses importasi, yang dibuktikan dengan screenshot portal SLIM;

bahwa Terbanding telah mengkonfirmasi validitas dokumen USDFS, termasuk lembar asli (hardcopy) SKA, yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga proses dapat dilanjutkan dan diselesaikan dengan pemotongan kuota USDFS;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan KembaliTarifdan/atauNilaiPabeannomorSPKTNP- 103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 adalah tidak sah dan cacat sehingga harus dibatalkan;

3. Menetapkan bahwa dasar dan alasan penetapan Terbanding melalui SPKTNP Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat;

4. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran atas PIB 031058 tanggal 18 Januari 2023 yang ditetapkan dalam SPKTNP- 103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 adalah nihil;

5. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 106.997.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor dalam SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 32 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat oleh

Angela Meilany Basiroen, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-3. Pengesahan Akta Notaris Nomor 32 tanggal 20 Maret 2024 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0121255 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

03976/KPU.1/2023 tanggal 18 Januari 2023;

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 620230100143604 tanggal 17 Januari

2023 sebesar Rp84.845.000,00 (PIB);

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara PT Bank BTPN TBK NTPN

7034D1E1ISRP5JFK tanggal 18 Januari 2023 sebesar Rp84.845.000,00 (PIB);

Bukti P-7. PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023;

Bukti P-8. Shipping Advice untuk Invoice Nomor 22/12-KH2S283IA-3

tanggal 22 Desember 2022;

Bukti P-9. Invoice Nomor 22/12-KH2S283IA-3 tanggal 22 Desember 2022

sebesar USD40,273.92;

Bukti P-10. Packing List untuk Invoice Nomor 22/12-KH2S283IA-3 tanggal

22 Desember 2022;

Bukti P-11. Bill of Lading Nomor TOJK-0050-2080 tanggal 25 Desember

2022;

Bukti P-12. Marine Cargo Insurance Policy Nomor 223816789 tanggal 22

Desember 2022;

Bukti P-13. Certificate of Origin-Form JIEPA Nomor 220300895179701805

tanggal 28 Desember 2022;

Bukti P-14. Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 10 Juli 2025 atas

nama Toyomitsu Akamune;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Juli 2025 atas nama

Enna Budiman;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 0158/INSP-PWC/VII/2025 tanggal

10 Juli 2025 atas nama Enna Budiman;

Bukti P-17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHB-00109 berlaku

hingga 26 September 2026 atas nama Enna Budiman;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-998/PP/IKH/2024 tanggal 26

September 2024 atas nama Enna Budiman;

Bukti P-19. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Juli 2025 atas nama

Drs. Surendro Supriyadi, M.M.;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor 0159/INSP-PWC/VII/2025 tanggal

10 Juli 2025 atas nama Drs. Surendro Supriyadi, M.M.;

Bukti P-21. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHB-0437 atas

nama Drs. Surendro Supriyadi, M.M.;

Bukti P-22. Izin Kuasa Khusus Nomor KEP1267/IKH/2023 tanggal 22

September 2023 atas nama Drs. Surendro Supriyadi, M.M.; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025 PT Indonesia Nippon Steel Pipe;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-1/ST-

116/INDONESIA NIPPON STEEL PIPE/PENUL/2025 tanggal 15 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0052/INSP-BEA CUKAI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025Jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 88/LHPU/KPU.1/20 25 tanggal 15 Januari 2025

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

No.PIBSKA Form IJEPA
NomorTanggalNomorTanggal
103105818 Januari 202322030089517970180528 Desember 2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp106.997.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025, dengan alasan bahwa berdasarkan pemeriksaan pada aplikasi internal terkait penerimaan dokumen yaitu Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui diperoleh informasi data penerimaan softcopy (hasil pindaian berwarna) maupun hardcopy (lembar asli) SKA. Dalam penelusuran tersebut juga didapat informasi permintaan dokumen melalui Nota Permintaan Dokumen (NPD) dan importir menyampaikan dokumen yang diminta melalui SLIM dalam bentuk softcopy dan berdasarkan penelitian tidak terdapat penyerahan lembar asli SKA terkait sengketa di kantor pabean;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan soft copy melalui media elektronik portal SLIM dan lembar asli (hard copy) SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dapat dibuktikan lebih lanjut melalui screenshot Penyerahan SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui Portal SLIM atas PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023 dan Pemohon Banding berpendapat bahwa SKA Pemohon Banding tetap valid karena telah diserahkan ke Kantor Pabean dalam bentuk soft copy dan hard copy, sehingga penetapan yang dilakukan Terbanding atas PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023 tersebut adalah tidak tepat;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 pembebanan tarif bea masuk dan tarif PPH Ps 22 Impor atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023, diberitahukan menggunakan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian IJEPA ditetapkan oleh Terbanding menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN) dan tarif PPH Ps 22 2,5%;

bahwa menurut Terbanding barang impor yang diberitahukan dengan 1 (satu) PIB a quo tidak berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian IJEPA karena pindaian formulir JIEPA untuk kedua PIB tersebut yaitu Nomor 220300895179701805 tanggal 28 Desember 2022 untuk PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023 diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding melebihi jangka waktu sebagaimana yang diatur Pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat

Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), selanjutnya disebut PMK- 45/2020 dan tarif PPH Ps 22 sesuai dengan tarif sebesar 2,5%;

bahwa menurut Pemohon Banding, SPKTNP a quo mengandung unsur cacat secara substansi karena penghitungan pajak dalam rangka impor tidak sesuai ketentuan sehingga harus dibatalkan dan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB in casu berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka USDFS bukan IJEPA sehingga tidak dapat menggunakan dasar hukum PMK 45 tahun 2020;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan Para Pihak dalam persidangan, disimpulkan perbedaan perhitungan pajak dalam rangka impor yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dengan menggunakan tarif yang berlaku umum dikarenakan karena cara pembulatan yang berbeda dan perbedaan tersebut nilainya sangat tidak material sehingga demi asas kemanfaatan dapat diabaikan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SPKTNP a quo sah;

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

bahwa User Specific Duty Free Scheme (USDFS) diketahui merupakan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi atau Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan formulir surat keterangan asal barang yang digunakan untuk program ini menggunakan form JIEPA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.010/2022); bahwa berdasarkan Pasal 40 Perjanjian IJEPA dinyatakan untuk dapat menggunakan tarif preferensi, importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) kepada negara pengimpor sebagaimana bunyi Pasal 40 Perjanjian sebagai berikut:

Pasal 40

Claim For Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of exporting Party from Importers who claim the preferential tariff treatment for the good

bahwa Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 51/PMK.010/2022 antara lain menyatakan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea

masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

(3) Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan

b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation).

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut PMK 73/PMK.04/2021) ketentuan asal barang harus dipenuhi secara kumulatif, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

bahwa berdasarkan Pasal 9 PMK 73/PMK.04/2021 disebutkan Importir wajib menyerahkan lembar asli SKA, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 9

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. dst..

bahwa Pasal 9 PMK 73/PMK.04/2021 merupakan salah satu ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 73/PMK.04/2021;

bahwa ketentuan terkait penyerahan SKA selama Pandemi Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa kedua PIB in casu mendapatkan Nomor pendaftaran pada tanggal 18 Januari 2023 yang ketentuan mengenai penyerahan SKA yang berlaku adalah PMK-45/2020;

bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 3 dan Pasal 5 PMK-45/2020 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa alasan penetapan Terbanding barang in casu tidak dapat menggunakan tarif preferensi adalah karena lembar asli SKA untuk barang in casu tidak pernah diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak membantah mengenai penyampaian lembar asli SKA in casu dan masih dibawah penguasaan Pemohon Banding; bahwa dari rumusan bunyi Pasal 3 dan Pasal 5 PMK-45/2020, dimaknai bahwa dalam masa pandemi covid 19, Importir yang ingin menggunakan tarif preferensi berdasarkan perjanjian internasional, harus menyerahkan pindaian berwarna formulir SKA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB didaftarkan dan lembar aslinya juga harus diserahkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

bahwa disimpulkan dihitung sejak tanggal PIB didaftarkan yaitu tanggal 18 Januari 2023, sampai dengan saat penetapan Terbanding yaitu 17 Januari 2025 lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023 tidak diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti dan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023 dapat menggunakan tarif preferensi perjanjian IJEPA program USDFS;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 031058 tanggal 18 Januari 2023 pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebagaimana penetapan Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukJenis barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp106.997.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 94.272.000,00

PPN: Rp 10.369.000,00

PPh Pasal 22 : Rp 2.356.000,00

Jumlah: Rp106.997.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025, atas nama PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823.5-055.000, yang beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor I A Blok C-1, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat 41373.

2. Menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22 menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp106.997.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.