Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman

PUT-002335.26/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Singaland Asetama, PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan), Tahun pajak 2023

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002335.26/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/900.1.13.1/91/BAPENDA-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Pengajuan Permohonan Keberatan Terhadap Nilai Jual Objek Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002335.26/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINGALAND ASETAMA, NPWP 01.585.382.3-734.000, beralamat di Gedung Rajawali Place Lt. 28 JL HR Rasuna Said Kav B/4 RT.003 RW.007, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910 dalam hal ini diwakili oleh H Arfan Sani jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bunga Wiladatika Savitri,

Izin Kuasa Hukum: KEP-93/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, Surat Kuasa Khusus: S-044/FD/SGA/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TANAH

BUMBU, berkedudukan di Jl. Dharma Praja Nomor 02 Gunung Tinggi, Kec. Tanah Bumbu, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Nani Arianti, S.H, M.Kn., M.H.,

Jabatan: Kepala Bagian Hukum,

Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Nama: Briyan Ajisoko, ST., M.Sos,

Jabatan: Sekretaris Badan Pendapatan Daerah,

Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,

Nama: Adi Pebriady,S.E.,M.M.

Jabatan: Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak

Daerah,

Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Nama: Irwan, S.E.,M.M.,

Jabatan: Kepala Bidang Pengendalian dan Penagihan

Pendapatan,

Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Nama: Henry Kesumajaya, S.E., M.M.

Jabatan: Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan,

Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Nama: Indra Saddhavanta, S.H.,

Jabatan: Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Unit Organisasi : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan Surat Kuasa Nomor P/100.3.11.3/1/Bup.Kum.2/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Nomor S-004/FD/SGA/III/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 63.10.050.012.008- 0076.0 tanggal 9 Juni 2023 diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dengan perhitungan sebagai berikut:

OBJEK PAJAK LUAS (m2) Ww Aa mz NJOP (Rp)

30161 2 770.000 83.817 419.000 (Bangunan TE ol or oo Ah 0

Total NJOP 83.817 419,000

2. | NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak KenaPajak)

Menimbang bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S093A/FD/SGA/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ne Luas (M2) kata (OP per M2 Total NJOP (Rp) Tarif PBB| PBB Terutang

Bum | oo Ir ono

Menurut Terzanding Bsetrdiaton| 028 | 167624658

Selisih NJOP Bumi | | | 2eog.000] ressoo4o.coo| | 457.250.008

Bangunan | | | Lo Lo Ll

Menurut Teroanding | Lt oo 00 syaa | oo.

Menurut Pemahan Banding | =| Pee | 0.

Selisih NJOP Bangunan | STC CCdYSCCSC~SY

Total Sengketa NJOP 7e.690.049.000| | 157.350.098

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor B/900.1.13.1/91/BAPENDA-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025, menyatakan menolak permohonan keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

OT ba Sesal ont (sem

[Sema [Serer me MAN MA NG DAN ma ame ma, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor S-004/FD/SGA/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 (melalui Surat elektronik/ Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S- 004/FD/SGA/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor B/900.1.13.1/91/Bapenda-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 dan diterima pada tanggal 16 Januari 2025;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan yang telah disetujui Pemohon Banding yaitu sebesar Rp10.254.740,00;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh H Arfan Sani jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 oleh Notaris Hayati Nufus, S.H;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/900.1.13.1/91/Bapenda-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2023 dengan NOP: 63.10.050.012.008-0076.0 tanggal 9 Juni 2023 yang Pemohon Banding terima

tanggal 27 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Badan Pendapatan Daerah, dengan rincian sebagai berikut:

Bangunan bo oo ho oo 51)

NJOPTKP (NJOP Tidak KenaPajak) — bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat No-S093A/FD/SGA/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dan telah diterima oleh Terbanding tanggal 03 Oktober 2023; bahwa inti nya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan persandingan perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Luas (M2) kasa M2 IT otal NJOP (Rp)|Tarif PBE| PBB Terutang

Bum Yo Let oo 1 00

Menurut Terbanding a3 817 416 000 187 634 838

Menurut Pemahan Banding 10 254 740

Selisih NJOP Bumi | | | 2.609.000 | 728.690.049.000] | 187.200.008 es GO

2Bangnn | TE Lo

Menurut Terbanding LA bobo... ag | 0000.

MenurutPemohon Banding | | | ho Yam

Selisih MOP Bangunan | | | | Ce

Ng an A/N Away

Total Sengketa NJOP 78.690.049.000| | 157.380.008 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/900.1.13.1/91/Bapenda-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Pengajuan Permohonan Keberatan Terhadap Nilai Jual Objek Pajak Kepala Badan Pendapatan Daerah Tahun Pajak 2023, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Luas (M2) NJOP per M2 (Rp)

Bumi” | Bangunan | Bumi — | Bangunan

Semua | OST oh 277.000;

Menjadi =| TP 2779.00; -

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan Nilai NJOP dari pihak Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Ne Luas (M2) KOP er Mg Total NJOP (Rp) Tarif PBB) PBB Terutang

Menurut Terbanding 89 817 419 000 167.634 838

Wenurut Pemohon Banding 1 284 740

Selisih Diajukan Banding | | | 2.609.000] 78.690.048.000/ = | 157.380.008

Menurut Pemohon Banding [fT Pe pooh

Selisih Diajukan Banding |” ||P 5 |)

Total Sengketa NJOP dan PBB Terutang 78.580.048.000| | 157.300.098 bahwa oleh karena nilai penetapan NJOP dari Terbanding tersebut yang tidak Pemohon Banding setujui, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding ini kepada Pengadilan Pajak;

Sengketa Nilai NJOP Rp78.690.049.000,00 dan PBB Terutang Rp 157.380.098,00 Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan Terbanding Nomor B/900.1.13.1/91/Bapenda-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025, dan berikut penjelasan dari kami:

Ketentuan Formal Penerbitan Surat Keputusan bahwa sebelum Pemohon Banding membahas sengketa atas materi, Pemohon Banding menjelaskan dibawah ini untuk masalah formal penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor B/900.1.13.1/91/Bapenda-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

bahwa berdasarkan Pasal 90 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Distribusi Daerah disebutkan:

Ayat (1): Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1);

Ayat (3): Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (7);

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat No-S093A/FD/SGA/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dan telah diterima oleh Terbanding tanggal 03 Oktober 2023, dan selanjutnya Keputusan Terbanding telah diterbitkan tertanggal 14 Januari 2025 yang mana sudah melewati jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima;

bahwa berdasarkan penjelasan peraturan diatas, atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor B/900.1.13.1/91/Bapenda-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 menjadi batal demi hukum penerbitan Surat Keputusan Keberatan;

Sengketa Materi bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan keberatan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai NJOP yang tercantum pada SPPT PBB-P2 tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.779.000,00 per meter persegi; bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan NJOP tersebut tidak sesuai dengan kewajaran nya;

bahwa sudah ada penilaian nilai pasar yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan sebagaimana termuat dalam Laporan Penilaian No. 00126/2.0118-00/PI/01/0355/1/III/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang menyimpulkan bahwa nilai pasar Objek Pajak atas tanah sesuai NOP 63.10.050.012.008-0076.0 adalah sebesar Rp170.000,00 per meter persegi;

bahwa Penilaian individual menggunakan KJPP telah mengacu pada PERDA No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2) pasal 7 ayat (3) penjelasan menyatakan:

“Dalam menentukan NJOP untuk penilaian objek pajak khusus secara individual, dapat diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik atau Pihak Ketiga”;

bahwa Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan termasuk KJPP yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No, 772/KM.1.2023 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa

Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013;

bahwa dengan demikian, NJOP sebesar Rp170.000,00 per meter persegi berdasarkan Laporan KJPP adalah sudah sesuai dengan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku dan sepatutnya dapat digunakan untuk menghitung nilai PBB terutang tahun 2023;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Distribusi Daerah serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa nilai NJOP menurut Terbanding sebesar Rp 2.779.000,00 yang tercantum dalam SPPT PBB adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan nilai NJOP Bumi tahun 2023;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Perhitungan PBB terhutang tahun 2023 menjadi sebagai berikut:

Bawah

KOP KP (JOP Tidak Kena Pajak [| —SCSC~“~“~“S*S*~“~<CSCS*S*tStSCSY bahwa berdasarkan perhitungan diatas, Jumlah PBB terutang menurut Pemohon Banding adalah Rp 10.254.700,00 dan telah disetorkan pada tanggal 14 Februari 2025;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-002335.26.

2025/PAN/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Kepala Badan Pendapatan

Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/900.1.13.1/91/Bapenda- PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan No-S093A/FD/SGA/IX/2023 tanggal 12 September 2023;

Bukti P-3. Fotokopi SPPT PBB tahun 2023 dengan NOP: 63.10.050.012.008- 0076.0 tanggal 9 Juni 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Pembayaran PBB sejumlah yang disetujui Pemohon

Banding sebesar Rp10.254.740,00;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Singaland Asetama Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017;

Bukti P-6. Matriks sengketa;

Bukti P-7. Fotokopi SPOP dan LSPOP Tahun 2022;

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 772/KM.1/2013 tentang

Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 tentang Pemberitahuan Efektif Perubahan Data KJPP (Perubahan Rekan dan Nama KJPP Iskandar, Asmawi& Rekan Menjadi KJPP Iskandar &Rekan)

Bukti P-10. Fotokopi Laporan Penilaian Properti Perkebunan Kelapa Sawit PT

Singaland Asetama Nomor 00072/2.0118-00/PI/01/0355/1/II/2024 tanggal 15 Februari 2024;

Bukti P-11. Fotokopi SPPT PBB Tahun 2021, 2022, 2024 dan 2025;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanggal 28 November 2025;

Bukti P-13. Penjelasan Penutup (Closing Statement) Nomor 033/RBPK/SGA/

II/2026 tanggal 19 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi SPPT PBB Tahun 2023 s.d. 2025;

Bukti T-2. Fotokopi Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Fotokopi Kertas Kerja dan Penjelasan Perhitungan Penetapan NJOP

Nomor Objek Pajak 63.10.050.012.008.0076.0 atas nama PT Singaland Asetama;

Bukti T-5. Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Bukti T-6. Fotokopi Keputusan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor 188.46/212/BAPENDA/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak, Daftar Biaya Komponen Bangunan, Ketetapan Minimal dan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023;

Bukti T-7. Fotokopi Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten

Tanah Bumbu Nomor B/900.1.13.1/91/BAPENDA-PP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Pengajuan Permohonan Keberatan Terhadap Nilai Jual Objek Pajak;

Bukti T-8. Tanggapan tertulis Terbanding atas keterangan Pemohon Banding tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-9. Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Bukti T-10. Closing Statement Nomor 900.1.13.1/351/BAPENDA/2026 tanggal 20 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor B/900.1.13.1/91/ BAPENDA-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Pengajuan Permohonan Keberatan Terhadap Nilai Jual Objek Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 dengan Nomor Objek Pajak 63.10.050.012.008-0076.0 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor S-004/FD/SGA/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

—Bamanen Bandien Menurut Mila Sengketa

Uraian Pemohon Banding Terbanding Rp, (Rp) (Rp) ;

NJCP Bumim= 10.900, 00 2.779.000, 00 2.509.006, 90

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah penetapan NJOP Bumi/m2 oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding (Rp? | Terbanding (Rp) Nilai Sengketa (Rp)

NJOP Bumi:m? 170.000 00 2 779.000. 00 2509 000.00 bahwa Terbanding menetapkan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp2.779.000,00 a quo, berdasarkan penilaian yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp2.779.000,00 a quo, dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

Formal Penerbitan Surat Keputusan bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat masalah formal penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor B/900.1.13.1/91/Bapenda-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

bahwa berdasarkan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Distribusi Daerah (selanjutnya disingkat PP 35/2023), disebutkan:

“(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk harus memberi Keputusan atas

keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1).

(3) Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan

sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (7).”

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Nomor S093A/FD/SGA/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dan telah diterima oleh Terbanding tanggal 3 Oktober 2023, dan selanjutnya Keputusan Terbanding telah diterbitkan tertanggal 14 Januari 2025 yang mana sudah melewati jangka waktu 12 (dua belas bulan) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor B/900.1.13.1/91/Bapenda-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 menjadi batal demi hukum;

Materi Keputusan bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp2.779.000,00 a quo tidak sesuai dengan kewajaran-nya;

bahwa sudah ada penilaian nilai pasar yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan sebagaimana termuat dalam Laporan Penilaian Nomor 00126/2.0118-00/PI/01/0355/1/III/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang menyimpulkan bahwa nilai pasar Objek Pajak atas tanah sesuai NOP 63.10.050.012.008-0076.0 adalah sebesar Rp170.000,00/m2;

bahwa penilaian individual menggunakan KJPP telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (selanjutnya disingkat Perda 16/2011) Pasal 7 ayat (3) penjelasan menyatakan:

“Dalam menentukan NJOP untuk penilaian objek pajak khusus secara individual, dapat diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik atau Pihak Ketiga.”

bahwa Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan termasuk KJPP yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusannya Nomor 772/KM.1.2023 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013;

bahwa dengan demikian, NJOP sebesar Rp170.000,00/m2 per meter persegi berdasarkan Laporan KJPP adalah sudah sesuai dengan perundang-undangan perpajakan daerah dan sepatutnya dapat digunakan untuk menghitung nilai PBB

Terutang Tahun Pajak 2023;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat 2 (dua) sengketa, yaitu:

- terkait formal penerbitan keputusan keberatan, yaitu mengenai pemenuhan jangka penerbitan keputusan keberatan (lewat 12 bulan);

- terkait materi keputusan keberatan, yaitu berkenaan dengan penetapan besarnya NJOP Bumi/m2;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan para pihak dan menilai alat bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Terkait Sengketa Formal Penerbitan Keputusan Keberatan bahwa Terbanding mengakui adanya keterlambatan penerbitan Keputusan Keberatan yang disebabkan kesalahan dalam pengelolaan pekerjaan oleh pegawai; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kanupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (selanjutnya disingkat Perda 1/2013), datur sebagai berikut:

“(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat

Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Bupati Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.”

Terkait Materi Keputusan Keberatan bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti/dokumen pendukung, antara lain, Laporan Penilaian Perkebunan Kelapa Sawit PT Singaland Asetama (Pemohon Banding) yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, dimana penlaian a quo dilakukan pada tahun 2024;

bahwa berdasarkan Laporan Penilaian a quo, Pemohon Banding berpendapat bahwa NJOP Bumi/m2sebesar Rp2.779.000,00 yang ditetapkan Terbanding adalah tidak tepat/tidak sesuai dengan kewajarannya, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan/menjelaskan adanya kesalahan yang dilakukan Terbanding

dalam melakukan penilaian sehingga diperoleh NJOP Bumi/m2 sebesar Rp2.779.000,00 a quo;

bahwa Pemohon Banding hanya menggunakan hasil dari Laporan Penilaian Perkebunan Kelapa Sawit PT Singaland Asetama yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan sebagai dasar dalam menentukan NJOP Bumi/m2, yaitu sebesar Rp170.000,00;

bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Perkebunan Kelapa Sawit PT Singaland Asetama a quo, diketahui bahwa maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Wajar untuk setiap properti objek penilaian dengan tujuan penilaian untuk pelaporan keuangan dalam rangka audit oleh KAP terkait PSAK 16-Aset Tetap dan PSAK 69-Agrikultur;

bahwa lebih lanjut, dalam Laporan Penilaian a quo, menyatakan bahwa Laporan Penialaian tidak dapat digunakan untuk kepentingan Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak boleh dan menjadi tidak sah jika dipergunakan untuk kepentingan tujuan penialain manapun yang lain, selain yang tersebut di atas; bahwa berkenaan dengan penilaian dalam menentukan NJOP Bumi/m2 untuk PBB- P2 telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diganti dengan PMK Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

bahwa dengan demikian, penentuan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp170.000,00 oleh Pemohon Banding dengan hanya mendasarkan pada Laporan Penilaian Perkebunan Kelapa Sawit PT Singaland Asetama yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan uarain di atas, terbukti bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan prosedural dalam menerbitkan Keputusan Keberatan, yaitu adanya keterlambatan atau penerbitan Keputusan Keberatan melebihi jangka waktu 12 (bulan) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perda 1/2013;

bahwa namun demikian, penentuan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp170.000,00 oleh Pemohon Banding juga tidak tepat dan tidak berdasar;

bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa “formal reasoning” tidak dapat mengatasi “substantive reasoning” dalam hal “formal reasoning” tidak sejalan dengan moral, keadilan, dan keadaan objek pajak yang sebenarnya (substance over form);

bahwa dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan hasil penilaian terhadap beberapa objek PBB-P2 yang berada disekitar lokasi Pemohon Banding, dimana diketahui bahwa besaran NJOP Bumi/m2 sama dengan Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp2.779.000,00; bahwa dengan demikian, apabila terhadap Pemohon Banding ditetapkan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp170.000,00, maka akan menimbulkan ketidakadilan dalam perpajakan;

bahwa selain itu, terhadap objek pajak yang sama untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2021 telah ditetapkan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp464.000,00 dan untuk Tahun Pajak 2022 sebesar Rp2.779.000,00 dan terhadap NJOP a quo tidak diajukan keberatan; bahwa NJOP Bumi/m2 sebesar Rp2.779.000,00 a quo juga ditetapkan untuk PBB- P2 Tahun Pajak 2023 (tahun sengketa), Tahun Pajak 2024, dan Tahun Pajak 2025; bahwa merujuk pada NJOP Bumi/m2 untuk Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022, maka permohonan Pemohon Banding untuk menetapkan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp170.000,00 akan mengakibatkan terjadinya penurunan NJOP Bumi/m2 yang sangat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya dan hal demikian tidak memcerminkan perkembangan nilai/harga tanah yang sebenarnya, dimana faktanya nilai/harga tanah cenderung selalu mengalami kenaikan;

bahwa penurunan nilai tanah yang signifikan disuatu tempat/daerah hanya dimungkinkan apabila terjadi keadaan luar biasa, seperti terjadinya bencana lumpur lapindo di Jawa Timur;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon Banding untuk menetapkan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp170.000,00 a quo adalah tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan tidak sejalan pula dengan prinsip keadilan (equity) dalam bidang perpajakan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.”

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Perdacat Majelis Pengadilan Pajak

Koressi Vilai Kcreks

Tetar Sipertahankan Tidak Casat Dipsitahankan

MN. OF Bumitr2 2.809.000.00 Po 2.609.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NJOP Bumi/m2 menurut TerbandingRp2.779.000,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp0,00

NJOP Bumi/m2 menurut MajelisRp2.779.000,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

2 | NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak KenaPajak)

4 | Presentase Nilai Jual KenaPajak (NJKP)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ. 14/2024 tanggal 11 November 2024, atas nama PT SINGALAND ASETAMA, NPWP 01.585.382.3-734.000 dan menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar Tahun 2023 sebesar Rp167.634.838,00 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H. MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 24 April 2026olehMajelisHakimtersebutdandibantuoleh Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.