PUTUSAN
Nomor PUT-00233.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 22 Oktober 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00121/204/21/457/23 tanggal 30 Oktober 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 00233.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LOTTE CHEMICAL ENGINEERING PLASTICS INDONESIA, NPWP 94.816.708.5-413.000, beralamat di Greenland International Industrial Center Kota Deltamas Blok DA No. 1A Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Lee Heungjin, jabatan: Direktur; (domisili elektronik: Joyce_Carolina@lotte.net)
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Wila
Izin Kuasa Hukum: KEP-1209/PP/IKH/2024 tanggal
23 Oktober 2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 54/AC/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.160@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Didi Supriyadi / NIP 197803071998031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,