Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-00233.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Lotte Chemical Engineering Plastics Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-00233.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 22 Oktober 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00121/204/21/457/23 tanggal 30 Oktober 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 00233.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LOTTE CHEMICAL ENGINEERING PLASTICS INDONESIA, NPWP 94.816.708.5-413.000, beralamat di Greenland International Industrial Center Kota Deltamas Blok DA No. 1A Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Lee Heungjin, jabatan: Direktur; (domisili elektronik: Joyce_Carolina@lotte.net)

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Wila

Izin Kuasa Hukum: KEP-1209/PP/IKH/2024 tanggal

23 Oktober 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 54/AC/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.160@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Didi Supriyadi / NIP 197803071998031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Poncho Satya Adji L. / NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4202/PJ.07/2025 tanggal 29 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

402/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 19/ACT/I/25 tanggal 9 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

00001/SUB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 6 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 385/ACT/IV/25 tanggal 21 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00121/204/21/457/23

tanggal 30 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

No URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

Penghasilan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Pajak 173.371 926) 11 532 515 188 3371 926

2 | PPh Pasal 26 yang terLtang 0 1.145 914 326 Di

3 | Kredit Pajak a PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 ai h. Setoran masa 0 0 Q c STP ipokox kurang Layar! D 0 i] d. Kompensasi kelebihan dar: Masa Pajak i 0 9 e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 a f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 0 2 q Lain-lain 0 0 Q

! h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak 9 9 0

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a +b+c+drett+g- oi 9 0

4 1 Pajak yarg tidakikurang dibayar (2 - 3.1) 0} 1145 914426 | 0

5 Sanks: administratif ' :

La Bunga Pasal 1212) KUP : 446 219.039 | 0

> Kenaikan Pasal 13 (31 hurut h KUP : Wi 0 ic Kenaikan Pasal 13 (S) hurud d KUP | | 0: Q

/d Kenaikan Pasal! 18 ayat (3) UU PP | 9: 0

2 jumlah sanksi admmristraliffa tb ct il 446 219.039] 0

Sumi PPh yan masih harus dibayar At 5e) Go| 1592 133365) 0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 038/ACT/I/24 tanggal 24 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak173.371.92611.632.515.18811.459.143.262

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 22 Oktober 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

- Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp) a. Dasar Pengenaan 11.632.515.188 111.632.515.188

Pajak b. Pajak Penghasilan = 5 (PPh) Terutang 1.145.914 326 1.145.914.326 d. Kompensasi Masa/

Tahun Pajak le) fe sebelumnya e. PPh Kurang/ (Lebih) 1.145.914.326 1.145.914.326

Bayar oo f. Sanksi Administrasi 446.219.039 _ 446.219.039 g. Jumlah PPh yang i masih harus/ (lebih) | 1.592.133.365 1.592.133.365 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 19/ACT/I/25 tanggal 9 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

19/ACT/I/25 tanggal 9 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) bahwa Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding mengingat Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 22 Oktober 2024 diterima pada tanggal 22 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan, diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lee Heungjin, selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 3 September 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 22 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Objek PPh Pasal 2651.767.662.88140.308.519.54911.459.143.262

bahwa alasan banding atas sengketa koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp11.459.143.262,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp11.459.143.262,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Aspek Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 No. 00121/204/21/457/23 tanggal 30 Oktober 2023 adalah cacat hukum. Hal ini

mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145/PMK.03/2012 s.t.d.d PMK No. 183/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, yang mengatur sebagai berikut:

“Pasal 3

1. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

2. Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

4. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, surat ketetapan pajak untuk PPh Pemotongan/Pemungutan (seperti PPh Pasal 26) harus diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak penghasilan tersebut terutang pajak dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa. Bahwa yang dikecualikan dari aturan tersebut hanya atas Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa koreksi transfer pricing atas pos HPP pada PPh Badan merupakan koreksi atas transaksi yang terjadi selama Tahun Pajak 2021 (bukan transaksi pada Masa Pajak Desember 2021). Namun faktanya, dalam melakukan koreksi sekunder atas Objek PPh Pasal 26, Terbanding nyata- nyata memasukkan seluruh koreksi pada pos PPh Badan Tahun Pajak 2021 a quo sebagai Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2021. Dengan demikian, SKPKB PPh Pasal 26 a quo nyata-nyata telah

memasukkan nilai yang dianggap sebagai objek pajak yang bukan berasal dari transaksi yang terjadi pada Masa Pajak Desember 2021;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00121/204/21/457/23 tanggal 30 Oktober 2023 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan UU KUP Jo Pasal 3 PMK No. 145/PMK.03/2012 s.t.t.d PMK No. 183/PMK.03/2015. Oleh karena itu, SKPKB a quo harus dibatalkan demi hukum.

2. Materi Perkara a. Koreksi Primer Transfer Pricing atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Padan adalah Tidak Benar

- bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kewajaran transaksi yang dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend). Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 tersebut merupakan secondary adjustment dari koreksi atas PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding;

- bahwa Pemohon Banding tengah mengajukan Banding atas koreksi primer transfer pricing atas pos Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan;

- bahwa dalam permohonan banding atas koreksi primer, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian transfer pricing yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat;

- bahwa berdasarkan fakta dan kondisi perusahaan, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding adalah kondisi wajar bagi perusahaan pada periode awal pendirian dan kerugian tersebut bukan disebabkan oleh adanya transaksi hubungan istimewa (transfer pricing);

- bahwa pada faktanya dalam melakukan penghitungan ulang kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding, Terbanding menerapkan pendekatan persentase kapasitas produksi aktual dibandingkan dengan kapasitas produksi terpasang untuk melakukan penyesuaian harga pokok penjualan dan beban operasional atas

biaya–biaya yang bersifat tetap. Namun demikian, terdapat perbedaan nilai biaya tetap yang disesuaikan menurut Pemohon Banding dan Terbanding;

- bahwa hingga proses Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tidak menerima detail biaya tetap yang dilakukan penyesuaian oleh Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui dasar penghitungan koreksi yang tetap dipertahankan Terbanding. Namun demikian, Pemohon Banding baru menerima penghitungan pada proses keberatan;

- bahwa di sisi lain, Pemohon Banding telah menyusun TP Doc sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya PMK No. 213/PMK.03/2016;

b. Penerapan Secondary Adjustment dapat Menimbulkan Double Taxation

- bahwa pedoman dalam OECD TP Guidelines 2017 (OECD TPG) Par 4.70 menyebutkan bahwa:

“A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Terjemahan bebas:

”Koreksi sekunder dapat menyebabkan pajak berganda kecuali terdapat corresponding credit atau bentuk lain yang diberikan oleh negara lain atas tambahan kewajiban pajak yang menimbulkan secondary adjustment. Ketika bentuk secondary adjustment adalah konstruktif dividen, setiap pemotongan pajak yang dikenakan, mungkin tidak dapat ditarik kembali karena tidak ada bentuk legal penerimaan berdasarkan undang-undang domestik dari negara lain.”

- bahwa dalam kasus ini tidak ada corresponding credit dari lawan transaksi Pemohon Banding atas secondary adjustment yang

diterapkan oleh Terbanding. Penerapan secondary adjustment akan menimbulkan pemajakan berganda dari sisi Pemohon Banding dan lawan transaksi;

- bahwa selain itu, ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU No. 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

“Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan b. Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.”

- bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat diketahui bahwa PPh Pasal 26 bersifat final, termasuk dividen yang dimaksud dalam konteks pemeriksaan ini, sehingga pajak yang dipotong tidak dapat dikreditkan. Akibatnya, secondary adhustment oleh Terbanding menyebabkan terjadinya double taxtion atau pemajakan berganda;

c. Secondary Adjustment yang dilakukan Terbanding Tidak Sesuai dengan Pengertian Dividen

- bahwa dasar hukum atas secondary adjustment yang dianggap sebagai constructive dividend oleh Terbanding tidak jelas dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU PPh. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

”Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung atupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) Pembayaran Kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) Pembagian laba dalam bentuk saham;

5) Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian Kembali saham-saham oleh Perseroan yang bersangkutan;

7) Pembayaran Kembali seluruhnya atau bagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) Bagian laba sebungan dengan pemilikan obligasi;

10) Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

- bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh oleh pemegang saham. Dalam hal ini, tidak ada bagian laba apapun yang diperoleh Pemohon Banding kepada pemegang saham;

- bahwa berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia, defenisi dividen adalah sebagai berikut:

“(…) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham; sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah Perseroan.”

- bahwa mengacu pada pengertian di atas, selama Tahun Pajak 2021 tidak ada pembayaran dan pengesahan RUPS atas dividen kepada pemegang saham Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan informasi dalam Audit Report Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham selama Tahun Pajak 2021;

- bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat pembagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sehingga koreksi atas pembayaran dividen yang diterapkan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp11.459.143.262,00 dapat dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut
Terbanding (Rp)Koreksi yang Dimohon Dibatalkan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak11.632.515.18811.459.143.262173.371.926
PPh 26 Terutang1.145.914.3261.145.914.326-
Kredit Pajak---
Pajak yang kurang lebih) dibayar1.145.914.3261.145.914.326-
Sanksi Administrasi446.219.039446.219.039-
Jumlah PPh 26 yang masih (lebih)/harus dibayar1.592.133.3651.592.133.365-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

00001/SUB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 6 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 19/ACT/I/25 tanggal 09 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Januari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

√ SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal22 Oktober 2024 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

h. Bukti Pembayaran :

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang √ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Lee Heungjin bertindak

√ selaku Direktur yang berkedudukan di Indonesia.

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan

√ surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek

√ yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding);

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) antara lain mengatur:

1) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

2) Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

3) Pasal 12:

a) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

c) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

4) Pasal 13:

a) ayat (1) huruf a, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b) ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

5) Pasal 25:

a) ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) ayat (2), bahwa keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

2) Pasal 18 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3) Pasal 26 ayat (1) huruf a, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong

pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013)

Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022 Hal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh

Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai akibat Selisih antara Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan LHP, KKP dan dokumen saat proses pemeriksaan diketahui bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp11.459.143.262,00 berasal dari Ekualisasi Objek PPh Pasal 26 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan;

2. bahwa Pemeriksa melakukan secondary adjustment yaitu jumlah koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) kepada Pihak Afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle) sebesar Rp11.459.143.262,00;

3. bahwa jumlah yang melebihi kewajaran sebesar Rp11.459.143.262,00 kepada Pihak Afiliasi diperlakukan sebagai constructive dividend sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Pemeriksa mengenakan sebagai Objek PPh Pasal 26 sebesar 10% (tarif tax treaty (P3B) Indonesia-Korea Selatan) atas constructive dividend tersebut.

c. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, serta dokumen yang diserahkan dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi Objek PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment yaitu jumlah koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) kepada Pihak Afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle). Bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 merupakan koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend (secondary adjustment) yang muncul dari koreksi primary adjustment dari Pihak Afiliasi sebesar Rp11.459.143.262,00;

2. bahwa terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan sebesar Rp11.459.143.262,00 (primary adjustment), disampaikan hal sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan sebesar Rp11.459.143.262,00 (primary adjustment) yang dilakukan oleh Terbanding juga diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-03/PMK.03/2016 yaitu dokumen penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (Ex-Ante Apporach);

c. bahwa tidak ada sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding terkait metode yang tepat digunakan dalam pengujian PKKU adalah "metode TNMM" dengan pemilihan PLI yang paling tepat untuk Wajib Pajak dalam rangka melakukan analisis pencarian pernbanding adalah rasio NCPM (Net cost Plus Mark-Up);

d. bahwa Terbanding telah menerima alasan Pemohon Banding terkait penyesuaian dilakukan dengan melakukan perhitungan ulang biaya tetap (fixed cost) dengan kapasitas aktual produksi yang terjadi pada tahun 2021 dengan Analisis Perbandingan Aktual Produksi terhadap Kapasitas Terpasang sebesar 4,81%. Penyesuaian dilakukan terhadap biaya-biaya yang bersifat tetap yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding disesuaikan dengan persentase kapasitas

produksi aktual dibandingkan dengan kapasitas produksi terpasang pada tahun pajak 2021;

e. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa penyesuaian tersebut di atas sudah benar, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang berasaldarikewajarantransaksiafiliasisebesar Rp11.459.143.262,00 dapat dipertahankan;

3. bahwa berdasarkan Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

4. bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

5. bahwa pemotongan dan/atau pemungutan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

6. bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan

pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

7. bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

8. bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau b. dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

9. bahwa dengan demikian, koreksi Pemeriksa atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (sesuai tarif Tax Treaty/P3B Indonesia-Korea Selatan);

10. bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terbanding menolak keberatan Pemohon Bandingdan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal

22 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00121/204/21/457/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT Lotte Chemical Engineering Plastics Indonesia NPWP 94.816.708.5-413.000;

11. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya, selain terkait materi, Pemohon Banding juga tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan terkait formal, bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 26 harus diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak Penghasilan tersebut terutang pajak dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa;

12. bahwa Terbanding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak dapat diterbitkan per masa pajak dalam hal data yang diperoleh pada saat pemeriksaan memadai untuk dipisahkan per masa pajak. Selain itu, penerbitan Surat Ketetapan Pajak di masa Desember 2021 justru menguntungkan Pemohon Banding, dimana sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) yang dikenakan adalah dengan jumlah bulan yang paling kecil. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 19/ACT/I/25 tanggal 09 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00121/204/21/457/23 tanggal 30 Oktober 2023 tanggal 30 Oktober 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT. Lotte Chemical EngineeringPlasticsIndonesiaNPWP 948167085413000/0948167085413000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

385/ACT/IV/25 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal

yang sama dengan yang telah disampaikan dalam Surat Bandingnya dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa surat banding No. 19/ACT/I/25 tanggal 09 Januari 2025 ditandatangani oleh Lee Heungjin selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 3 September 2024;

bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa selain itu, dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP disebutkan bahwa:

“(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal;

a) badan oleh pengurus;

b) ………..

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.” bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, direktur termasuk orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan perusahaan sebagaimana pengertian pengurus. Dengan demikian, direktur Pemohon Banding yaitu Lee Heungjin, selaku pengurus merupakan pihak yang berwenang mewakili Pemohon Banding;

2) bahwa penandatanganan surat banding oleh Lee Heungjin selaku wakil Pemohon Banding dilakukan di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen berupa paspor dan KITAS milik Lee Heungjin. Berdasarkan

dokumen tersebut, dapat dilihat bahwa Lee Heungjin berada di Indonesia pada tanggal 9 Januari 2025 sebagaimana tanggal surat banding;

bahwa merujuk pada bagian C angka 1 tentang Kelengkapan Administrasi Surat Banding dan Surat Gugatan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE- 08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan, surat banding atas keputusan keberatan harus dilampiri dengan dokumen yaitu:

a. fotokopi surat keputusan keberatan;

b. fotokopi surat keberatan;

c. fotokopi surat ketetapan pajak;

d. fotokopi bermeterai akta notaris yang mencantumkan penanda tangan surat banding sebagai salah seorang pengurus;

e. fotokopi bermeterai akta notaris yang mencantumkan penanda tangan surat keberatan sebagai salah seorang pengurus.

bahwa merujuk pada ketentuan tersebut, bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding bukan merupakan dokumen yang menjadi lampiran surat banding. Oleh karena itu, pemenuhan ketentuan formal permohonan banding tidak dipengaruhi oleh dilampirkan atau tidaknya dokumen tersebut. Namun demikian, Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding sebagaimana Lampiran 2 dan 3;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana aturan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa Lee Heungjin merupakan pihak yang berwenang untuk menandatangani surat banding dan penandatanganan dilakukan di Indonesia. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal adalah tidak tepat;

bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P- 1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P- 2. Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 038/ACT/I/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Bukti P- 3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00121/204/21/457/23 tanggal 30 Oktober 2023;

Bukti P- 4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 16 tanggal 13 September 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P- 5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 06 tanggal 3 September 2024 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P- 6. Pakta Integritas, KITAS dan Paspor a.n. Lee Heungjin;

Bukti P- 7. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu

Identitas a.n. Wila;

Bukti P- 8. Matriks Sengketa;

Bukti P- 9. Company Profile;

Bukti P- 10. Surat Keterangan Terdaftar;

Bukti P- 11. Laporan Keuangan Audit Tahun 2021;

Bukti P- 12. SPT dan TP Doc;

Bukti P- 13. Penjelasan Tertulis Nomor 5385/MUC/PT/TDA/VII/2025 tanggal

22 Juli 2025 beserta lampirannya:

- Izin usaha industry;

- Analisis perbandingan aktual produksi terhadap kapasitas terpasang;

- Analisis perbandingan aktual penjualan terhadap kapasitas terpasang;

Bukti P- 14. Penjelasan Tertulis Nomor 5657/MUC/PT/TDU/VIII/2025 tanggal

12 Agustus 2025 beserta lampirannya:

- Persandingan Penyesuaian Biaya antara Pemohon Banding dan Terbanding;

Bukti P- 15. Penjelasan Tertulis Nomor 5855/MUC/PT/TDU/IX/2025 tanggal 2 September 2025;

Bukti P- 16. Kesimpulan Nomor 6153/MUC/CS/TDU/IX/2025 tanggal 30 September 2025 beserta lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T- 1.KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2.Matriks Sengketa;

Bukti T- 3.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 1 September 2025; Bukti T- 4.Kesimpulan Akhir nomor S-6035/PJ.07/2025 tanggal 3 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00121/204/21/457/23 tanggal 30 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 19/ACT/I/25 tanggal 9 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak173.371.92611.632.515.18811.459.143.262

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP

PPh Pasal 26 sebesar Rp11.459.143.262,00 yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) dari koreksi atas penyesuaian fiskal positif Terbanding berdasarkan analisis kewajaran laba dalam penghitungan PPh Badan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada PPh

Pasal 26 yang belum dipungut;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding;

Menimbang, bahwa sengketa PPh Badan telah diputus dengan Putusan

Nomor PUT-00232.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 dengan kesimpulan membatalkan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp11.459.143.262,00dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dipertahankan Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak11.459.143.262011.459.143.262

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp11.632.515.188,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dibatalkan MajelisRp11.459.143.262,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp0,00 bahwa dengan demikian penghitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak11.632.515.188173.371.92611.459.143.262
2Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang1.145.914.32601.145.914.326
3Kredit Pajak000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar1.145.914.32601.145.914.326
5Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP446.219.0390446.219.039
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar1.592.133.36501.592.133.365

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00896/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 22 Oktober 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00121/204/21/457/23 tanggal 30 Oktober 2023, atas nama PT LOTTE CHEMICAL ENGINEERING PLASTICS INDONESIA, NPWP 94.816.708.5- 413.000, beralamat di Greenland International Industrial Center Kota Deltamas Blok DA No. 1A Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp173.371.926 Pajak Penghasilan Pasal 26 TerutangRp0 Kredit PajakRp0 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUPRp0 Jumlah PPh yang Masih Harus DibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.