Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-002306.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Saka Farma Laboratories, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002306.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00582/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002306.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAKA FARMA LABORATORIES, NPWP 017242264007000 /

0017242264007000 NITKU 0017242264007000000000, beralamat di Gedung C Lantai 3 Jalan Pulomas Selatan No 2 RT 006 RW 013 Pulo Gadung,JakartaTimur(domisilielektronik: william.saputera@kalbeconsumerhealth.co.id dan khisi@ddtc.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Khisi Armaya Dhora jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 012/TAX/SFL/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang diberikan kuasa oleh Tunghadi Indra, jabatan Presiden Direktur, sesuai Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., L.L.M. no 18 tanggal 06 Maret 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan PT Saka Farma Laboratories,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Khisi Armaya Dhora

Izin Kuasa Hukum : KEP-862/IKH/PP/2025 tanggal 22 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/TAX/SFL/2025 tanggal 25 Februari 2025;

2. Nama: Easty Safitry Tinumbia

Izin Kuasa Hukum : KEP-181/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/TAX/SFL/2025 tanggal 17 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/ 19701106 199012 1 001

2. Nama/NIP: Supardi / 19780512 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-785/WPJ.21/2026 tanggal 17 Maret 2026,

3. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto / 19811006 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1657/WPJ.21/2025 tanggal 16 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 655/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 105/DDTC- 2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00077/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 26 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 170/DDTC-2C/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Halaman ke 2 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00052/203/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

0 S88 basa 29 yerg arus 5 Pooh nt

PR AR as

YR e Ces agel 2S cs ao

2 Retort aa a Jay apa

Po an fae eth a te Wave bata -

SAT AL ea

TO pra ines . mot rod mle Te :

Tb pon sarns — 4 P Nana maces PUL PEA a Le IR ate tS :

- Jur pa Rusa na sit Ban hunt le anes ea 7

Hasi one sas - .

Tere NI Ta

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054/DDTC-2C/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menurut Wajih Pajak

Uralaa ,

(dalam Rupiah)

Masar Pengenaan ar ak Angs 262 iG"

Py Pasal 13 Yerelang DUKE ON Th

See? Pavak | DASE TOL Ah

PP Basa FE Kanya (ebi 1 bayar | — tl

Serast Aan sea Ul

Tanga Poa OT wat Py RP

“213 Masel 23 vang masih kans dihasar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00582/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Na | (Rp) (Dikurangi) (Rp) (Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak | 28.067.916.474 | QO 28067916474

b. Pajak Penghasilan (PPh) | 5 973 445.158 Ol 2273.845.158

Verutang a —

c. Kredit Pajak 2.085.792.076 | QO 2 085792076

d. PPh Kurang /(Lebih) 188.053.082 0 188.053.082

c. Sanksi Administrasi | 82.141.587 0 | 82. 141.587

f. Jumlah PPh yang masih | 279.194.669 0 270.194.6869

harus/ lebih) dibavar | ns MEN ;

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 105/DDTC- 2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 105/DDTC-2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (Rp)Koreksi yang
KeputusanPemohon Bandingdiajukan
KeberatanBanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2328.067.916.47418.665.262.3999.402.654.075

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Sebesar Rp9.402.654.075

Menurut Terbanding

Menurut Terbanding dalam Proses Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.402.654.075.

Rincian koreksi:

1822Advertising Expense - TelevisionRp1.442.131.405
2823Advertising Expense – Outdoor/IndoorRp188.177.531
3827Advertising Expense – RadioRp261.062.500
4831Advertising Expense – Digital MediaRp3.064.217.643
5833Modern/Traditional Outlet ExpenseRp1.632.189.678
6841Exhibition and Sponsorship ExpenseRp24.896.462
7852Market ResearchRp1.230.244.548
8911Market DevelopmentRp1.559.457.361
Jumlah KoreksiRp9.402.377.128

Dasar hukum:

• Pasal 23 UU PPh

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Terbanding dalam Proses Keberatan

Peneliti menolak Keberatan Wajib Pajak dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

Halaman ke 5 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

a. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen bukti yang mendukung alasan keberatannya.

b. Bahwa Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak dalam surat permohonannya. Dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp9.402.654.075 telah sesuai ketentuan dan dapat dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp9.402.654.075 dengan argumentasi sebagai berikut:

No.ArgumentasiRef.
1.Terba nding Tidak Tepat Melakukan Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 karena Faktanya Pemohon Banding Telah Melakukan Kewajiban Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku dan Faktanya atas Biaya yang Dikeluarkan Pemohon Banding Berdasarkan Pos-Pos Laporan Laba/Rugi Tidak Semuanya Merupakan Objek PPh Pasal 23A
2.Bahw a Terbanding Tidak Pernah Memberikan Tanggapan atas Bukti- Bukti serta Penjelasan yang Telah Disampaikan Pemohon Banding pada Proses Keberatan sehingga Menurut Pemohon Banding, Alasan Terbanding Mempertahankan Koreksinya Tidak Mempunyai Dasar yang JelasB
3.Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Ketentuan Saat Terutang PPh Pasal 23 dan Nilai Koreksi yang Ditetapkan Tidak Sesuai dengan Besaran yang Dibayarkan, Disediakan untuk Dibayarkan, atau Jatuh Tempo Pembayarannya di Bulan Desember 2019, karena Terbanding Menerbitkan SKP PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 Berdasarkan Keseluruhan Nilai Transaksi yang Terjadi dalam 1 (Satu) Tahun Pajak sehingga Tidak Sesuai dengan Karakter PPh Pasal 23 sebagai PPh yang Terutang pada Setiap MasaC
4.Dasar Koreksi Terbanding, yaitu Hasil Ekualisasi, Hanya Merupakan Teknik Identifikasi dalam Pemeriksaan Pajak, tetapi Bukan Bukti Valid dan Kompeten yang Konkret dan Akurat Sebagaimana yang Dimaksud dalam Ketentuan Perundang-undangan PerpajakanD

Halaman ke 6 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Berikut penjelasan lebih lanjut dari masing-masing argumentasi di atas. Terbanding Tidak Tepat Melakukan Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 karena Faktanya Pemohon Banding Telah Melakukan Kewajiban Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku dan Faktanya atas Biaya yang Dikeluarkan Pemohon Banding Berdasarkan Pos-Pos Laporan Laba/Rugi Tidak Semuanya Merupakan Objek PPh Pasal 23

Perlu Pemohon Banding jelaskan terlebih dahulu bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 23 berdasarkan pengujian atau ekualisasi atas akun-akun berikut:

Rincian Koreksi :

: B22 Advertising Expense - Televisien Rs 1442 13° 405

Z 523 Arivertising Expense - Outuoar | 'edoor Rs 165 177 531

5 b27 Acvertising Expense - Rado Ry 261 642 509

4 831 Advenising Expense - Digtal Media Rs 2.064 277.543

5 823 Modern: Traditaral Outlet Expense Ru 1632 (85 678

6 841 Exhibtios and Sponsorship Expense Ro 24 Sub 462

7 852 Market Research Ry } 220 244 SAR

& att Market Dewe opment Ra 1550 457 561

Jumlah Koreksi Ry ate PP 125

Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas akun-akun di atas tidak tepat dan keliru sebab faktanya Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban pajaknya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pajak di mana atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh.

Bahwa atas setiap akun yang dikoreksi di atas, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:

Tabel Rincian Koreksi DPP PPh Pasal 23

No.No. AkunNama AkunSelisih yang Menjadi Koreksi (Rp)Penjelasan Selisih (Rp)
Objek PPh Pasal 23 yang Telah DipotongObjek PPhNon Objek PPh
Lainnya (PPh
Pasal 4 ayat (2)
atau PPh Pasal
4 ayat (2)
1821Advertising Expense - Television1.442.131.4051.116.759.97310.979.592314.391.000
2822Advertising Expense – Outdoor/Indoor188.177.53148.262.531139.915.0000

Halaman ke 7 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

3825Advertising Expense - Radio261.062.500257.562.50003.500.000
4827Advertising Expense – Digital Media3.064.217.6433.021.884.83680.073.307(37.740.500)
5831Modern / Traditional Outlet Expense1.632.189.678001.632.189.678
v833Exhibition and Sponsorship Expense24.896.46210.730.168014.166.294
7851Market Research1.230.244.5481.230.244.54800
8852Market Development1.559.457.361(Rincian belum(Rincian belum(Rincian belum
tersedia)tersedia)tersedia)
Total9.402.377.128

Berdasarkan penjelasan selisih dari masing-masing akun di atas, dapat dilihat bahwa selisih antara Pemohon Banding dan Terbanding yang berasal dari akun-akun pada pos laba rugi tersebut dapat Pemohon Banding kategorikan sebagai berikut:

1. Nilai yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang pemotongannya telah dilakukan;

2. Nilai yang bukan objek PPh Pasal 23 melainkan objek PPh lainnya;

3. Nilai yang bukan objek PPh.

4. Koreksi akun 852 - Market Development sebesar Rp1.559.457.361 Detail dari selisih masing-masing akun yang menjadi koreksi objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding dapat dilihat pada kertas kerja.

Lebih lanjut, dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan, Terbanding maupun Peneliti Keberatan belum memberikan rincian koreksi dari salah satu akun pada Tabel 1, yaitu akun 852-Market Development. Bahwa belum diberikannya rincian tersebut, telah Pemohon Banding sampaikan pada saat keberatan sebagaimana tertuang dalam Surat Keberatan Pemohon Banding. Pemohon Banding dalam proses keberatan juga telah memminta rincian akun tersebut agar dapat Pemohon Banding identifikasi. Namun, sampai proses keberatan selesai, rincian koreksi akun 852-Market Development sebesar Rp1.559.457.361 belum disampaikan kepada Pemohon Banding.

Oleh karena belum terdapatnya rincian koreksi akun 852-Market Development sebesar Rp1.559.457.361 tersebut, Pemohon Banding akan menjelaskan akun ini secara terpisah pada poin 4. Adapun penjelasan pada poin 1-3 hanya mencakup akun-akun berikut:

Halaman ke 8 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

No.No. AkunNama AkunSelisih yang
Menjadi Koreksi (Rp)
1821Advertising Expense - Television1.442.131.405
2822Advertising Expense – Outdoor/Indoor188.177.531
3825Advertising Expense - Radio261.062.500
4827Advertising Expense – Digital Media3.064.217.643
5831Modern / Traditional Outlet Expense1.632.189.678
6833Exhibition and Sponsorship Expense24.896.462
7851Market Research1.230.244.548
Total7.842.919.767

Selanjutnya, untuk dapat lebih memahami adanya selisih sebagaimana dijelaskan di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan beserta uraian dan sampel dokumen sebagai berikut:

1. Objek PPh Pasal 23 yang Telah Dipotong

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding, terdapat transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding, tetapi faktanya atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23-nya. Adapun transaksi ini terdapat pada setiap akun yang dikoreksi Terbanding dengan detail sebagai berikut:

No.No. AkunNama AkunSelisih yang Menjadi Koreksi (Rp)Objek PPh Pasal 23 yang
pemotongannya telah
dilakukan
(Rp)
1821Advertising Expense - Television1.442.131.4051.116.759.973
2822Advertising Expense – Outdoor/Indoor188.177.53148.262.531
3825Advertising Expense - Radio261.062.500257.562.500
4827Advertising Expense – Digital Media3.064.217.6433.021.884.836
5831Modern / Traditional Outlet Expense1.632.189.6780
6833Exhibition and Sponsorship Expense24.896.46210.730.168
7851Market Research1.230.244.5481.230.244.548
Total7.842.919.7675.685.444.556

Berdasarkan penjelasan di atas, dari nilai koreksi Terbanding sebesar Rp7.842.919.767, sebesar Rp5.685.444.556 merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Bahwa telah dilakukannya pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding atas selisih yang menjadi koreksi Terbanding, telah dibuktikan dengan adanya Nomor Bukti Potong PPh Pasal 23 sebagaimana pada kertas kerja koreksi PPh Pasal 23 kolom Nomor Bukti Potong dengan filter ‘PPh 23’ pada kolom ‘Jenis PPh/Non Objek PPh’.

Halaman ke 9 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Cuplikan Kertas Kerja Koreksi yang Berisi Nomor Bukti Potong PPh

Pasal 23, Masa dan Tahun Pelaporan Bukti Potong

Pemerik ' Homor Bakti Potong (sesuai jenis PPh pang dipotosgy temas PPAiMoe Objek F ' aza pajak Tahun Ba

pemeriksa Deng nga PPh oc FEBRUARI Bae Ors

Preftertibety BINNS PR ot BAA RET eon

peimankoy peri TA ATA PRR ES JANUARI ated

pemeriksa PER TNI KN cd PPR as JANUARI PNP)

pemeriksa Bis PPh od JANUAR ened

pemeriksa SD OOO 007E PPh zr JAMUSEN angan

pemetih ta Gaon PRA gn WALL AE!L gaga

Pametika pes Tg PPA oT JAA ened

pemeriksa OES PPR JANUALEI Saru

pemeriksa Maps PPh ot FEBRUARI end

pemeriksa Bea PPh 23 JANUAEI E0z0

Pemutih penguna PPh gu FEBRUARI ene

pram tikes pes PPh aS JANUAFI aoa

pemeriksa PER NIAT NN NP PPh 22 FEBRUARI jg

pemeriksa DE Oe PPh 23 JANUARI ang

pemeriksa AE PPh ET JAMUSEI Pata

pemeriksa oe Pekat JANUARI ent

pemeriksa PANTAT KPT a FPR oo FEBRUARI ada

pemeriksa IOS PPh od FEBRUARI ag

pemeriksa SAWING PPh oc FEBRUARI Bae Ors

pemetikt Jenyonna$a PPh et FEBRUARI eon

Feit a 00700204 PRR od FEBRUARI eta

pemeriksa BSUS PRR es FEBRUARI Kg

pemeriksa 3200000785 PPh od MAARET ened

pemeriksa Genggong sd PPh ES PAAFET angan

penarikan gir PRR ot VATU za

pemutih eM LALA og PRR ot JANUAR eon

pameriks: SHOES PPh os FEERUARI aza

pametiksa BASA DATA LALU Petang PPh ot FEBRUARI Ba

pemeriksa pepe MINTA TAN nge PPh oo MAARET E0z0

Remenhry SATS PRR ot BASRET 2

metik Gu TEA PRR at LAARET Bana

Berikut adalah contoh dari salah satu transaksi pada akun 821 - Advertising Expense – Television yang dikoreksi oleh Terbanding, yang mana pada faktanya atas transaksi tersebut PPh Pasal 23-nya telah dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2020. Transaksi tersebut adalah transaksi penayangan iklan dengan PT Trans News Corpora sebesar Rp80.000.000.

Cuplikan Purchase Order dan Faktur Pajak atas transaksi akun 821-

Advertising Expense – Television sebesar Rp80.000.000

sp sane PO Realization Advertising ( Pn Fantur Pak

POP Nunley ! diet top sl Ww Saat opt NANANG we Her there NA ah AT RERE Aa A AD

Departs.ent BI Nanga Vue Date poke lad fer fees es ue

Insoce Nate PAN Catpaga Vb sana i ; & us aah albert bas —

Suppher LENE aa , — oe — — —

a —— —— 7 kata she ee gan se baja Degan Me gaat ever

Degan | Lamune | ' ; L Mt bait

= = - a W 7 KEL EETTAN cpa bo tea hoe ABORATORICS ST

coe 3 ng PLS - aa —— — SS ——-

arent : Ste Jo cet arecngeeaen Sa _ 7 gee a

vies eye Pai ang. a 2 1 Mprot YY “

" TOUS AMOUNT IDK gy 400 ut or OL SE MOAR ETT uch EN AN oven nana

Halaman ke 10 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Cuplikan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas transaksi akun 821-

Advertising Expense – Television sebesar Rp80.000.000

ated staples oo _ 0.

aa BUKTI PEMOTONGAN i FORM 1724 - lil

ee FPH PASAL 23 " kertan hae? era Walb Pajak yang lool

Aa | Denada bar Pompa Piya Pat

eee Lene: _. Ket we ke eh Kerap Perayanan Paice,

“beerenmemen H1 NOMOR : 3300000058

KEMENTETUAN KEUANGAN Re .

CIREXECRAT JENGERA PAJAK H.zf JPembetutan Ke H3 Pembatalan NN .

A. IDENTITAS WAJIB PAJAK YANG DIFOTONG _. . Mane

AA NPWP : 706869782014000

A NIK : _.. —.. ——

£3 Nama | TRANS NEWS CORPORA ama

A4 Alamal | GEBUNG TRANS MEDIA LT. 3 JL KAPTEN TENDEAN

NelurahanCesa 1 MAMPANG PRAPATAN Kecamatan !: MAMPANG PRAPATAN .

Kotaifabupaten 1 KOTA ADM, JAKARTA SELW#Tetihsi : DKI JAKARTA Kode Pos: 12790

AS No. Telepon 1 02178177000

B. PAJAK PENGHASILAN YANG DIPOTONG —

B7 Dokumen Referensi: Nama Dokamen Invoice a

Namor Dokumen Sa0819100121 Tanggal: 3C/10/2049 0.

58 PPh Pasal 29 dibebaskan dari pomotengan berdasarkan Sura! Keterangan Bebas(SKS). Pembebasan tersebut

bedasarkan Surat Keterangan Bebas(SK3), Nerar : ; Tanggal:

sa | PPh Pasal 29 Ditanggung dek PemerntahfOTP) berdasarkan :

SSP atas PPh DTP tersebut telah ditecbilkan dergan NTPN : .

CIPTA COMOTONG CAA

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan di atas, terlihat bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi dengan PT Trans News Corpora dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp80.000.000 dan telah Pemohon Banding laporkan di SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2020. Pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 pada tahun 2020 didasarkan karena realisasi pembayaran atas jasa tersebut baru terjadi di tahun 2020 sehingga PPh Pasal 23 dipotong pada saat dibayarkan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 23 UU PPh. Oleh karena itu, sudah seharusnya atas transaksi ini tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding.

Lebih lanjut, apabila koreksi Terbanding dibenarkan sehingga Pemohon Banding diharuskan untuk membayar PPh Pasal 23, maka koreksi Terbanding tersebut mengakibatkan adanya 2 (dua) kali pemotongan PPh Pasal 23 atas objek pajak yang sama. Koreksi Terbanding yang berdampak pada adanya

Halaman ke 11 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

dua kali pemotongan pajak tersebut adalah tidak sesuai dengan hak-hak dasar Pemohon Banding.

2. Bukan Objek PPh Pasal 23, melainkan Objek PPh Lainnya

bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding, terdapat transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding, tetapi faktanya atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan objek PPh lainnya. Adapun transaksi ini terdapat pada setiap akun yang dikoreksi Terbanding dengan detail sebagai berikut:

No.No. AkunNama AkunSelisih yang MenjadiObjek PPh Lainnya
Koreksi (Rp)(Rp)
1821Advertising Expense - Television1.442.131.40510.979.592
2822Advertising Expense – Outdoor/Indoor188.177.531139.915.000
3825Advertising Expense - Radio261.062.5000
4827Advertising Expense – Digital Media3.064.217.64380.073.307
5831Modern / Traditional Outlet Expense1.632.189.6780
6833Exhibition and Sponsorship Expense24.896.4620
7851Market Research1.230.244.5480
Total7.842.919.767230.967.899

bahwa atas transaksi yang merupakan objek PPh lainnya tersebut nyatanya merupakan objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 4 ayat (2) yang mana kewajiban pemotongannya pun telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Berikut rinciannya.

Jenis PajakJumlah
(Rp)
PPh Pasal 2152.188.307
PPh Pasal 4 Ayat (2) (PP 23/2018)178.779.592
Total230.967.899

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dari nilai koreksi Terbanding sebesar Rp7.842.919.767, sebesar Rp230.967.899 merupakan objek PPh lainnya, yaitu objek PPh Pasal 21 sebesar Rp52.188.307 dan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp178.779.592.

Lebih lanjut, rincian pemotongan tersebut telah dibuktikan dengan Nomor Bukti Potong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 Ayat (2) berupa NTPN terkait PP 23/2018 yang telah dipotong dan disetorkan Pemohon Banding sebagaimana pada kertas kerja koreksi PPh Pasal 23 kolom Nomor Bukti Potong dengan

Halaman ke 12 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

filter ‘PPh 21’ dan ‘PPh 4 ayat 2 (PP 23/2018) pada kolom ‘Jenis PPh/Non Objek PPh’.

Cuplikan Kertas Kerja Koreksi yang Berisi Nomor Bukti Potong PPh Lainnya

Nomor Bekti Potong (sezuarn pears PPh yang dipotoag) lesi: PPb/Mos Objek F : Maja pajak Tabes Be

ESCSFELPRLH SISA FPA S aut SEP Iu onta Cvembee 2013

KAL SF SLPELH SISA PPh S$ ayat SPP ani Hovember 2013

PSR TOOL SEA SEKALI: PRA Sayur SIPP Ss naSnn3g Aevembar 2013

TiS Snead BRR ST FEERUSAFI aza

DSA Sg & PPh el CESEMEEF: 213

15-02 son og00 PPh 21 FEE sos

15-04 20-0 S PPh OL JANUARI ang

Berikut adalah contoh dari salah satu transaksi pada akun 822 - Advertising Expense – Outdoor/Indoor yang dikoreksi Terbanding, yang mana pada faktanya transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan objek PPh Pasal 4 ayat 2. Transaksi tersebut adalah transaksi jasa design development dengan PT DWA Citta Paraer sebesar Rp51.840.000.

Cuplikan Invoice atas transaksi akun 822 - Advertising Expense – Outdoor/Indoor sebesar Rp51.840.000

PT. DWA CITTA PARAER

San Quarter Tower UO tantat Messarne

Jalna ter Anu ratan caw f Nan

Libarmadk Karat dora wen a

Poa Ard akar Selatan Be ada PASS Tel Sak O21- F7 ROA IT Pad

ama mm em mmm rope ma

INVOICE . A -

eee eee, co IPT. SARA FARMA LABORATORIES

Moro aon BE LI un Ja MENURAL ARMAD TANI NO 2

Refrensi DCC VN Pa GA Kejam Lan KAYU PUTIH - PULO GADUNG {

on POR. ceria, 2 JAKARTA TIMUR 38210

Pee ct (edn WTA DISECAY .

Taegan Jatuh Tompo SA tiga, Pakuh) han NPWP : 01.174 226 4-07 .000

Sejak eo te cite ttt fi

ra “4 LA aa aa aa Lo. a

ee ama — an hay “So. ———

NO) 1 KETEBANGAN , JUMLAH (IDR

LT Pn aa nan maa ee a AR)

, 1Ist & 2nd Paymonr rs tor: nd

Communication Copan Deyoopment | '

1 kntaeman Di pinay Gectgn Deteloparent Mor Traate (2 Oo! 122.000 OOF f

1 2 Viainin Display Desi JL Ye topan Pharmacy (COC} PP 000, 500.

3 scersulae Gurney Gernan dewnlopasant (lesiqn TANYA ‘ mole bones oft

CP sal orterot® COM a N 12 800 00

2 Moder tea (1 Akang Tn N

2 PRarnuicy (1 da 1 are)

Fo Final artwork canada gummy () dessgn fo Karen | } BLOW GOO.

‘Discount Y / | KINI KI)

La oes a ee ee —A—

Terialang ‘ TOTAL - fl -7 51,240,006 L

Lima Maoh Pah duta Dua kuras Lmp3t PPn TO La 3 Fs 28,134,000

ata Kapat Ss ND TOTAL 57,024,000 1

Petaka tata teas fy ee nan Suharto belut Oe Ue sect CU

Foye ' 7 OMAR MEST »

Dahan Lebah boas Jahstia PP BAPE] =

wea Ae egy LA eee - LET Dan MN -

WOM Heke MSN FA ana we +. Dona WEA 2.

~~: : . Psy: ae Vd aw -

Atas tides CT ova Citta Hara Veg TA TEA

Data er, bal

Halaman ke 13 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Terlihat dari cuplikan transaksi di atas, Pemohon Banding melakukan transaksi design development dengan PT DWA CITTA PARAER. Berdasarkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan PemerintahNomor23Tahun2018Nomor:KET- 00051/PP23/WPJ.08/KP.1003/2019, diketahui bahwa PT DWA CITTA PARAER merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Hal ini sebagaimana dapat dilihat pada cuplikan surat keterangan tersebut sebagai berikut :

Cuplikan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Pemohon Banding Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 PT DWA CITTA PARAER

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

7 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ABI | KANTOR WILAYAH DJP BANTEN

rat an | KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONDOK AREN

Ns AA KEL ERAGE STAN J pengap UTAMA SEKTOR

. Ven thors oy tw Fa maap “

. . Maan ee URE HA en BR BET Ni

pes geeyel eo tee meet

SURAT KETERANGAN MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI WAJIB PAJAK

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018

Nomor: KET- 000511PP23/WPJ.08/KP.1003/2019

Drektur Jenderal Parah meresangkan bahwa Wajib Pajak

Nama PT DA CITTA PARAER

NP 76 429 DEG 2469 GOO

Alamat Wahid Hasy m, JI Ujan Nain No 42 RT.007 RW.005, Jurang Mangu

Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan Banten

memilki peredaran bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemernstah Nomor 23 Tahun 2018

tentang Pajak Penghas.lan atas Penghasilan dan Usaha yang Dilema atau Diperoleh Wajib

Para yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23 / 2018)

Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018 yang

merupakan ob'ek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghas:!an yang tdak bersifat final,

dilakukan pemetongan atau pemungutan Pajak Penghasilan bersitat final sebesar 0,5% (nol

koma Lina persen) dan jumlah perecaran bruto

Surat Keterangan im berlaku sumpar dengun tanggal 31 Desember 2020, kecuali:

a Penghas'an dar usaha yang ditermra atau Ciperoleh Wajib Pajak telah melebihi

Ro 4 800 000 000.C0 (empat m “ar delapan ratus juta ruptah): atau

b. Wa-b Pajak memilih atas penghasilan yang ditenma atau diperoleh dihilung berdasarkan

tanf Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasa! 31€ Undang-Undang Pajak

Penghasian

Tangerang Selatan, 01 Maret 2019

Halaman ke 14 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Dengan demikian, mengacu pada surat keterangan di atas, penghasilan atas jasa design development yang diterima atau diperoleh oleh PT DWA CITTA PARAER dari Pemohon Banding, merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sehingga wajib dipotong PPh bersifat final sebesar 0,5% dari nilai transaksi, yaitu dari Rp51.840.000 atau PPh final yang dipotong adalah sebesar Rp259.200.

Atas PPh Final tersebut, telah Pemohon Banding setorkan sebesar Rp259.200 dengan NTPN 8DB9167JR1D6MGKD pada Masa Pajak Desember 2019. Dengan kata lain, atas transaksi antara PT DWA CITTA PARAER dan Pemohon Banding, bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan objek PPh Final dengan tarif 0,5%. Oleh karena itu, sudah seharusnya atas transaksi ini tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding.

Cuplikan Bukti Penerimaan Negara atas transaksi akun 822 - Advertising Expense – Outdoor/Indoor terkait PPh Final sebesar Rp259.200

Gi Payment

PRR te ety

RP ee Sym ge nga . . . no Kana Ha TE

Gites Pa ad

“bot a noe . " Eh th

Eas ee Haa ae

te om

a aa et Lr

Santiago. fost

a ear one

4 Vode ease

TN Varo Dn

a arly

(ke 7 oe

cue oe angin .

arr) nes Y Ma rae

a Ss) Ka Ba oe es ar 3

te ate paca hott

any oo

. poms gen oe ett

Ce nr ay ny re Ma aa

Mg kiai

rebung NAN Tan Nia ‘em bie irae Bed

Ta eres eR eee Ca BANI

. + 1 , ph Ara

La KESAN uo ,

to ape Pet

ANA NG sa

Halaman ke 15 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

3. Bukan Objek PPh Pasal 23 (non-Objek PPh Pasal 23)

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding, terdapat transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding, tetapi faktanya atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Berikut adalah rincian yang dimaksud.

No.No.Nama AkunSelisih (Rp)Non Objek PPh
Akun(Rp)
1821Advertising Expense - Television1.442.131.405314.391.000
2822Advertising Expense – Outdoor/Indoor188.177.5310
3825Advertising Expense - Radio261.062.5003.500.000
4827Advertising Expense – Digital Media3.064.217.643(37.740.500)
5831Modern / Traditional Outlet Expense1.632.189.6781.632.189.678
6833Exhibition and Sponsorship Expense24.896.46214.166.294
7851Market Research1.230.244.5480
Total7.842.919.7671.926.506.472

Berdasarkan penjelasan di atas, dari nilai koreksi Terbanding sebesar Rp7.842.919.767, sebesar Rp1.926.506.472 bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Penjelasan detail atas transaksi sebesar Rp1.926.506.472 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, dapat dilihat pada tabel berikut:

Jenis TransaksiPenjelasan TransaksiJumlah
(Rp)
Administrasi ProdukMerupakan penggantian yang ditagihkan kepada Pemohon Banding atas proses pendaftaran produk Pemohon Banding (listing fee) di Toko/Retail yang dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding atau terlebih dahulu dibayarkan oleh lawan transaksi268.529.651
Penggantian kepada Pihak KetigaMerupakan biaya penggantian/reimbursement atas tagihan dari pihak ketiga1.681.865.573
Lawan transaksi memiliki SKB PPh Pasal 23Lawan transaksi memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 234.081.711
Jurnal KoreksiJurnal koreksi atas accrued dan reverse(31.470.463)
Transaksi masih dalam penelusuran-3.500.000
1.926.506.472

Berikut adalah penjelasan atas sampel dokumen bukti dari masing-masing jenis transaksi di atas.

a. Administrasi Produk

Salah satu transaksi non-objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding adalah transaksi administrasi produk Pemohon Banding di toko atau retail atau yang dikenal dengan istilah “listing fee”. Salah satu listing fee yang dikoreksi

Halaman ke 16 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

oleh Terbanding adalah listing fee atas transaksi dengan PT DUTA INTIDAYA Tbk yang dicatat pada akun 831-Modern/Traditional Outlet Expense sebesar Rp5.000.000. Berikut adalah cuplikan invoice dan faktur pajak atas biaya listing fee tersebut.

nfo " ra

meee ALS ONS

Gate antiee Ree”

Yartut Pa an

Invoice . _- i

. moe lot " Lem en . ne aoe 0. _ Tn

pet es “ ‘ Pee Ne dt oye FSA aL NP hho ah abe eet, 33 Ra ALATAS TAN

. bet wha et te PEST Ada PMK IN

ata aa Store Renee adeeb vk 0.

Deazriptian Tete) Tpcl - Total Ine! | WOES PA YARD SPAM Te IE AAN Weeee pa ta!

wd En ET po Crag re : Wp ee ia nae _ . _ .

HN Sa Semanan ool ee St _ $a UR gga nee cae

— an us Maia AK ata Tah wea

2 . iV i Pe a a TT gies

: Pe RN _ _ _ _ _ _ 4

‘ ° Sa —— none uae ere erat ' ow ae “

Totes Amt Peyahle — 45.cot,m00-00 | 4,S0t.o10.apo. ae. E00, 208 te es aan Te — 5 : 7 PN

TT fa - eo hg —-— RON . sus ran KA __ _ a

salt TA PAN Pa ‘ cect ae teat were 6 ee PAN!

ai Peel aN Mod!

Na et

wo iNT. Ly LIA

ites TN . Regent

5 " : YEAR MN ,

hoo J . Pa

Tang 4, SABES. a

Bahwa listing fee merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait registrasi atau pendaftaran produk baru untuk menempatkan barang di Toko/Retail. Listing fee tidak termasuk jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015 karena listing fee hanya biaya adminitrasi atas pendaftaran produk semata.

b. Penggantian kepada Pihak Ketiga

Selain listing fee, transaksi non-objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding adalah transaksi penggantian biaya yang semula telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga dan kemudian ditagihkan oleh pihak kedua kepada Pemohon Banding (penggantian kepada pihak ketiga). Salah satu transaksi penggantian kepada pihak ketiga yang dikoreksi oleh Terbanding adalah penggantian kepada PT Kalbe Farma yang dicatat pada akun 831- Modern/Traditional Outlet Expense sebesar Rp578.413.699. Berikut adalah cuplikan voucher dan kuitansi atas transaksi tersebut.

Halaman ke 17 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

SERAPAE ta , -

of SN wl i | VOL UR PIAA ED PARMAN

Tm IT - : PN oe

Nowe wee te — 2 —- -

Bete On Meares : KUA

Rewer vie Santa 1 GEET RECEIFL

ks - ree " Ha 1. delat ahaha 2 in

, san ar 1 /

- nor " id " Io. 265.063 04 )

: . - + . pot . Pa Pa 1

Kn Maan TN Kan , :

‘ ‘ SA abr Aap

ae ee | era:

sore " me os SON ES te Net Abbe i geri =

" ‘ ' - ~ at oh Lee

. Local AMA ag

NN bee . 8 4 ot ar

" , at Pa I

an * on 4

: — To asean ata ha

Berdasarkan dokumen di atas, terlihat adanya pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT Kalbe Farma di mana pembayaran tersebut terkait dengan biaya yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Kalbe Farma kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding.

c. Lawan transaksi memiliki SKB PPh Pasal 23

Transaksi non-objek PPh Pasal 23 lainnya yang dikoreksi Terbanding adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23. Salah satunya adalah transaksi dengan PT Matahari Putra Prima TBK yang dicatat pada akun 831- Modern/Traditional Outlet Expense sebesar Rp2.272.598 pada tanggal 31 Agustus 2019. Berikut adalah cuplikan yang terdiri dari nota debet, faktur pajak, dan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 dengan Nomor KET- 00010/POTPUT/WPJ.19/KP.02/2019 tanggal 26 Juli 2019 atas nama PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK.

Halaman ke 18 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

. MMA BP me Faktur Papak

ce ee TTT - :

Be. yar 2) ae . id

oe eos

ree AS

Pe “Sy

Berdasarkan SKB di atas, setiap penghasilan yang diterima oleh PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK yang merupakan objek PPh Pasal 23, dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Mengingat transaksi antara Pemohon Banding dengan PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK adalah transaksi tertanggal 31 Agustus 2019 maka atas penghasilan yang diterima PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK dari Pemohon Banding dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23. Dengan kata lain, tidak terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.

Halaman ke 19 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

d. Jurnal Koreksi

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding, diketahui bahwa Terbanding memasukkan nilai jurnal koreksi karena menganggap nilai tersebut adalah objek PPh Pasal 23. Faktanya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas nilai koreksi sebesar Rp31.470.463, merupakan jurnal koreksi atas accrued dan reverse yang Pemohon Banding catat pada GL. Untuk memahami penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding contohkan satu jurnal koreksi yang menjadi salah satu nilai yang dikoreksi Terbanding, yaitu atas Journal Number JE-0119-000247. Bahwa Journal Number JE-0119- 000247 yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp17.250.000 pada akun 833-Exhibition and Sponsorship Expense, faktanya nilai tersebut merupakan jurnal koreksi atas PO tahun sebelumnya yang salah dicatatkan expense-nya. Dengan demikian, atas Journal Number ini dilakukan koreksi sehingga menjadi sebesar Rp0 sesuai cuplikan sebagai berikut (Lampiran – P.8):

Pe PN

IT ‘ io | | "

" ' " nooo Kan

' 1 1 ' Li " | | ne

1 tea

moti

Pa Ha 1 " " 1 ' | ™ '

: | | wa eta

e. Transaksi masih dalam penelusuran

Bahwa Transaksi sebesar Rp3.500.000 ini masih dalam penelusuran Pemohon Banding.

4. Koreksi akun 852 - Market Development sebesar Rp1.559.457.361 Lebih lanjut, Terbanding belum memberikan detail koreksi atas PPh Pasal 23 untuk akun 852 - Market Research sebesar Rp1.559.457.361. Selanjutnya, selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah beriktikad baik dengan meminta rincian koreksi akun 852 - Market Development sebesar Rp1.559.457.361, dengan kronologi sebagai berikut:

1. Pada tanggal 15 Oktober 2024, tim Penelaah Keberatan (dengan alamat email: kbp.kanwildjpjakut@gmail.com) telah mengirimkan email yang berisi rincian koreksi PPh Pasal 23;

2. Pada tanggal 30 Oktober 2024, tim Penelaah Keberatan kembali mengirimkan kertas kerja PPh Pasal 23 (melalui aplikasi whatsapp).

Halaman ke 20 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas kertas kerja koreksi yang sudah diperoleh tersebut, Peneliti Keberatan belum dapat merincikan transaksi mana saja yang dikoreksi pada akun 852 - Market Development sebesar Rp1.559.457.361. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, detail koreksi PPh Pasal 23 untuk akun 852 - Market Research sebesar Rp1.559.457.361 belum diterima oleh Pemohon Banding hingga saat ini. Oleh karenanya, atas koreksi akun 852 tersebut, Pemohon Banding belum dapat melakukan penelusuran serta pengecekan secara mendetail sehingga Pemohon Banding belum dapat mengambil kesimpulan penyebab koreksi yang dilakukan Terbanding atas akun tersebut.

Bahwa berdasarkan beban pembuktian dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP, Pemohon Banding berpendapat karena Terbanding yang mendalilkan nilai koreksi atas akun 852, seharusnya Terbanding dapat memberikan detail yang menunjukkan dalil bahwa terdapat transaksi dalam akun 852 yang merupakan objek PPh Pasal 23, tetapi belum dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23-nya oleh Pemohon Banding. Dalam hal detail tersebut tidak dapat diberikan, Pemohon Banding berpendapat koreksi tersebut tidak terbukti sehingga seharusnya dapat dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat objek pajak PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan, terbukti tidak memiliki dasar yang kuat sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat membatalkan koreksi tersebut. Bahwa Terbanding Tidak Pernah Memberikan Tanggapan atas Bukti- Bukti serta Penjelasan yang Telah Disampaikan Pemohon Banding pada Proses Pemeriksaan dan Keberatan sehingga Menurut Pemohon Banding, Alasan Terbanding Mempertahankan Koreksinya Tidak Mempunyai Dasar yang Jelas

Bahwa pada halaman 1 s.d. 2 Daftar Hasil Temuan pada proses keberatan, Terbanding (dalam hal ini Penelaah Keberatan) menyatakan sebagai berikut.

Halaman ke 21 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

“a. Bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen bukti yang mendukung alasan keberatannya.

b. Bahwa Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak dalam surat permohonannya. Dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp9.402.654.075 telah sesuai ketentuan dan dapat dipertahankan.”

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding di atas. Faktanya, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah beriktikad baik menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi. Bahwa bukti- bukti tersebut disampaikan dalam rangka menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai.

Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp9.402.654.075 pada saat pemeriksaan dan keberatan adalah sebagai berikut:

Rincian Penyampaian Dokumen Selama Proses Pemeriksaan

NoData yang DisampaikanTanggalData/dokumen disampaikan melalui
Penyampaian
1.Pembuktian Non Objek PPh Pasal 2317 Oktober 2023Disampaikan langsung kepada Pemeriksa (Rosyid)
2.Ekualisasi PPh Pasal 2322 Agustus 2023Disampaikan langsung kepada Pemeriksa (Rosyid)
3.SPT Masa PPh Pasal 2313 Maret 2023Disampaikan langsung kepada Pemeriksa (Rosyid)
4.Penjelasan mengenai angka Objek PPh Pasal 2324 Oktober 2023Email kepada: Rose.syid@gmail.com
5.Tanggapan SPHP sesuai lampiran VI yang berisi Bukti berupa dokumen tagihan dari vendor8 Desember 2023Disampaikan langsung melalui loket KPP Madya Dua Jakarta Utara

Rincian Penyampaian Dokumen Selama Proses Keberatan

NoData yang DisampaikanTanggalData/dokumen disampaikan melalui
Penyampaian
1.SPT Masa PPh Pasal 23 terkait sengketa keberatan masa pajak Januari s.d. Desember tahun pajak 2019 dan 202003 Juni 2024Email kepada: a. kbpjakut.06@gmail.com b.rohmad.syamsudin@kemenkeu.go.id
2.Dokumen sampel koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2023 (seperti PO realization, invoice, faktur pajak, purchase order, bukti potong dan lain-lain)05 Juni 2024Email kepada: a. kbpjakut.06@gmail.com b.rohmad.syamsudin@kemenkeu.go.id
3.Kertas Kerja PPh Pasal 23 (PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2019)15 Agustus 2024Email kepada: a. kbpjakut.06@gmail.com b.rohmad.syamsudin@kemenkeu.go.id

Halaman ke 22 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

4.a) Softcopy file excel dengan nama SFL_Rincian Koreksi PPh Pasal 23_2019 yang berisi rincian selisih akun-akun koreksi Pemeriksa; b) Salinan dokumen sampel atas koreksi PPh Pasal 23 sesuai dengan rincian pada file excel dengan nama SFL_Rincian Koreksi PPh Pasal 23_2019; c) Salinan SPT PPh Pasal 23 tahun pajak 2019 dan tahun pajak 202009 Desember 2024Melalui Tanggapan SPUH yang disampaikan langsung melalui Kanwil DJP Jakarta Utara

Bahwa penyampaian atas bukti-bukti di atas, dapat dilihat pada cuplikan tanda terima dokumen sebagai berikut :

Cuplikan Tanda Terima Dokumen Selama Proses Pemeriksaan

TANDA TERIMA DOKUMEN

PL SAKA FARMA LABORATORIES

: Ne : tenth

Ayo Ukur Ema Tg

1 Lott PN . Beta dle PND tua pa de a era Satin,

LAMA TP RIMA DIT INT ESS

PISA PAKA DAHA TORIES

Halaman ke 23 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

TANDA TEKIN OKUMEN

PT SASA RAEN LA HORATOR £5

Yertaa

Ii Bashasasaa sete ar

. . CC irre

my , - “copy,

at , nok , . | te 1

. bret In Or Oss ost

Fotis cae Cp RR 2 BEBAN Saka Pan ee tate Bar

Waar Acar Sapta ct Dam Saputerd ca bert atmerked incor a

To e oy gm '

Cuplikan Tanda Terima Dokumen Selama Proses Keberatan

- ttm po nanya as

Penyampalan Data Keberatan PT Saka Farma Laboratories PPK Badan dan PPh

Penyampalan Dota Keberatan PT Saka Farma Laboratories, PPh Badan dan PPh 23 Tahun 2019

23 Tahun 2019

- OS Jun 22s .

at 03 Jusi 2024 . . . .

- - Ne] ders Nama Buku. Catatan dan Deskripsi

Bokumen Nana Foe

. te Nama Folder : Sampel Doki men PPh 23

. hata

File POC Th. “ut sar

O1. AKTA PENDIRIAN * " oA and

sane oe SEL Sawer Dokumen PP?

OF, 20213277 AKTA . Samy u h

PERUBAHAN SUSUNAN — — jesse

nn nee ne ee Ed. 5... PENGURUS NOSE

: Nama Folder , an cae qe na

, NN 02 . SPT "Ph Badan

File PDF Mee bd Dds

StL SPT TAHUNAN

dor Tekken

Kn Nama Fotarr

: 03. SPT PPh 23

File PDF £ -

SPT PPn 23 12 2919

Halaman ke 24 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Penyampaian Data Keberatan PT Saka Farma Laboratorles PPh Badan dan 7 banda 1 Dak

3 Tarun 2919 anda Terima Dokumen

tema prsud ru

be dove ote ne . a | boos Ce peed

: alas am 7S. :

Pagu + +s 15 Agustus 2024 . oe ‘ boot an

ant : . wa , hood | . Pe

aan | | Lo: : No Jenti Nama Unku, Catatan, dan Pehuuca heteranga

. " toa soe . , 1 mot 7 1 : 1

. Tae H cht . pa H

No Terus? Nawa Buku, Catatan. dan Deskripsi La noe Mohamad Ki ew he Fogo

——5Borumen ' 20

: : an Nara Polder ween

Dokumen — Surat Program

Nama Folder

5 Shae kame ans ane ee .

. 7 7 7 Nama Folder

. . PPh Pasal 23 ogre sehen .

" " PT Saka

Farma Laboratories Kertas

Kerja Koreksi pp 1.

23 Des 2019 wets wa. car 15

ne oye

BS an ee

Bahwa sebagaimana Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (2) PMK 9/2013 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan s.t.d.d. PMK 202/2015, menyatakan sebagai berikut.

Pasal 15

“Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan

b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 17

“Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.”

(Dengan Penambahan Penekanan)

Faktanya, dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan argumentasi dan dasar Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, apa saja bukti-bukti yang menunjukkan koreksi tersebut tidak sesuai, serta bagaimana cara membaca kertas kerja koreksi DPP PPh Pasal 23 dan menghubungkannya dengan sampel bukti yang disampaikan Pemohon Banding. Penjelasan ini telah Pemohon Banding sampaikan melalui email

Halaman ke 25 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

kepada Penelaah Keberatan (dengan alamat email tujuan yakni kbpjakut.06@gmail.com dan rohmad.syamsudin@kemenkeu.go.id) dan Pemohon Banding juga telah menyampaikan tanggapan atas daftar hasil penelitian keberatan serta hadir dalam pertemuan dengan Penelaah Keberatan sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH).

Namun, sampai dengan berakhirnya proses keberatan, Terbanding tidak memberikan tanggapan atau pendapat atas argumentasi, penjelasan, maupun bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding. Seandainya pun Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen bukti yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding, Terbanding seharusnya menunjukkan atau memberitahukan dokumen mana yang dimaksud oleh Terbanding. Namun,faktanya, Terbanding tidak menyampaikan kepada Pemohon Banding dokumen bukti mana yang dianggap Terbanding harus ditunjukkan oleh Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatan.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dalam memutus keberatan, Terbanding tidak mempertimbangkan seluruh argumentasi dan dokumen bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa alasan Terbanding tidak dapat menerima alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding menjadi tidak jelas. Terbanding tidak pernah menginformasikan argumentasi mana yang disampaikan Pemohon Banding yang tidak dapat diterima oleh Terbanding dan apa yang menjadi dasarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding menilai alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding tidak mempunyai dasar yang jelas sehingga koreksi ini seharusnya dibatalkan.

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Ketentuan Saat Terutang PPh Pasal 23 dan Nilai Koreksi yang Ditetapkan Tidak Sesuai dengan Besaran yang Dibayarkan, Disediakan untuk Dibayarkan, atau Jatuh Tempo Pembayarannya di Bulan Desember 2019, karena Terbanding Menerbitkan SKP PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 Berdasarkan Keseluruhan Nilai Transaksi yang Terjadi dalam 1 (Satu) Tahun Pajak

Halaman ke 26 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

sehingga Tidak Sesuai dengan Karakter PPh Pasal 23 sebagai PPh yang Terutang pada Setiap Masa

Melalui surat keberatan ini, Pemohon Banding dapat menjelaskan bahwa pada Bab I – Ketentuan Umum Pasal 1 angka ‘16’ UU KUP dijelaskan definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagai berikut:

“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

(dengan penambahan penekanan)

Kemudian, dijelaskan definisi Masa Pajak pada Pasal 1 angka ‘7’ UU KUP sebagai berikut:

“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.” (dengan penambahan penekanan)

Merujuk pada ketentuan-ketentuan yang Pemohon Banding uraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB seharusnya merupakan penentuan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam suatu jangka waktu tertentu. Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) UU PPh menyebutkan bahwa:

“(1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak,

dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

(2) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”

(3) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak

Halaman ke 27 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.”

Penjelasan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU PPh:

Ayat (2)

“Pada dasarnya pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan untuk setiap bulan, namun Menteri Keuangan dapat menentukan masa lain, seperti saat dilakukannya transaksi atau saat diterima atau diperolehnya penghasilan, sehingga pelunasan pajak dalam tahun berjalan dapat dilaksanakan dengan baik.”

Ayat (3)

“Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu, dan pertimbangan lainnya, maka dapat diatur pelunasan pajak dalam tahun berjalan yang bersifat final atas jenis-jenis penghasilan tertentu seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.”

Selanjutnya, Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:…”

Terutangnya PPh Pasal 23 lebih lanjut dibahas dalam PP 94/2010 Pasal 15 ayat (3) yang berbunyi:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

Halaman ke 28 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Pada penjelasan pasal tersebut diketahui bahwa:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

(dengan penambahan penekanan)

Merujuk pada ketentuan-ketentuan yang Pemohon Banding uraikan di atas dan dikaitkan dengan penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 oleh Terbanding, dapat disimpulkan bahwa SKPKB dapat diterbitkan oleh Terbanding jika dan hanya jika:

1. terdapat penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau pembayaran atas penghasilan tersebut telah jatuh tempo pembayaran yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23; dan

2. penghasilan sebagaimana dimaksud di atas dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya di bulan Desember 2019.

Selanjutnya, Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 mengatur sebagai berikut:

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Halaman ke 29 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

(dengan penambahan penekanan)

Dengan kata lain, SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 seharusnya hanya terkait dengan penghasilan yang nyata-nyata merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pembayaran atas penghasilan tersebut atau jatuh tempo penghasilan tersebut adalah bulan Desember 2019. Akan tetapi, faktanya, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk PPh Pasal 23 tersebut ke dalam 2 kelompok Masa Pajak, yaitu:

1. Masa Pajak Januari 2019, Februari 2019, Maret 2019, April 2019, Mei 2019, Juni 2019, Juli 2019, Agustus 2019, September 2019, Oktober 2019 dan November 2019, yang berstatus SKP Nihil;

2. Masa Pajak Desember 2019, yang berstatus SKP Kurang Bayar. Berdasarkan penjelasan di atas, jumlah koreksi dari hasil ekualisasi PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 sebesar Rp9.402.654.075 diperhitungkan sekaligus oleh Terbanding dengan menerbitan SKP Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2019, sedangkan SKP untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November 2019 berstatus SKP Nihil.

Dengan kata lain, SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding adalah terkait pembayaran penghasilan atau transaksi sepanjang tahun (Januari sampai dengan Desember) dan bukan terbatas pada pembayaran penghasilan atau transaksi bulan Desember 2019 saja.

Bahwa apabila Terbanding beranggapan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya Terbanding menerbitkan SKP sesuai dengan masa pajak yang mana transaksi yang dikoreksi tersebut terutang dan dilaporkan oleh Pemohon Banding. Namun demikian, pada faktanya Terbanding mengenyampingkan ketentuan

Halaman ke 30 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

saat terutangnya PPh Pasal 23 yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh dengan menerbitkan koreksi atas transaksi selama Januari s.d Desember 2019 yang diakumulasikan sekaligus dalam SKPKB Masa Pajak Desember 2019. Bahwa dengan ditetapkannya akumulasi nilai koreksi atas DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2019 untuk penyerahan selama 1 (satu) tahun, tanpa Terbanding dapat membuktikan fakta terkait jumlah dan saat terutangnya PPh Pasal 23 pada Masa Pajak yang bersangkutan, menandakan bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 tidak sesuai ketentuan formal dan mengakibatkan ketidaksesuaian dalam substansi. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon untuk dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan SKPKB tersebut.

Dasar Koreksi Terbanding, yaitu Hasil Ekualisasi, Hanya Merupakan Teknik Identifikasi dalam Pemeriksaan Pajak, tetapi Bukan Bukti Valid dan Kompeten yang Konkret dan Akurat Sebagaimana yang Dimaksud dalam Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan

Dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Pemohon Banding, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

(dengan penambahan penekanan)

Bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Terbanding dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Terbanding harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015). Adapun salah satu standar pemeriksaan yang

Halaman ke 31 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

harus dilakukan oleh Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

(dengan penambahan penekanan)

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu.

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan.”

(dengan penambahan penekanan)

Bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

Halaman ke 32 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

(dengan penambahan penekanan)

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam gambar berikut ini:

Halaman ke 33 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk

Pasal R PME menguji Kep atuhan pemenuhan

17/2013 kewajiban perpajakan harus dilakukan

sesuai standar pelaksanaan

Pemeriksaan

aa . Temuan hasil Pemeriksaan harus

Pasal® huruf . PMK didas: kan pada bukti kompeten yang

17/2013 cukup dan berdasarkan ketentuan

peraturan perandang- undangan

perpajakan

Ti ~~ Tg

pels ~~ ll

Pagal 4 hut uf 5 . Indepedensi dan kualifikasi

Angka 1] dan 2] sumber diperolehnya bukti:

PERF 25/2015 " Hondisi di mana bakti diperoleh:

Cara bukti diperokh.

bukti haras berkaitan dengan pos-pos

yang akan diperiksa sebagaimana

tercantum dalam Program

Pemeriksaan

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka sangatlah jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari kualitas temuan hasil pemeriksaan sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Akan tetapi, pada faktanya dalam kasus ini, dari pos-pos dalam pembukuan yang dikoreksi, Terbanding hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi. Dengan kata lain, Terbanding telah menganggap hasil dari teknik ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut sebagai bukti yang valid dan kompeten.

Halaman ke 34 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Dengan digunakannya teknik ekualisasi dan rekonsiliasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, maka pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi Terbanding adalah: “Apakah hasil ekualisasi dan rekonsiliasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap Pemohon Banding?”

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE-34/2008) yang menyatakan bahwa:

“… temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (BUKAN hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

(dengan penambahan penekanan)

Dengan mengacu pada ketentuan di atas maka jelas bahwa ekualisasi dan rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan Hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan hasil ekualisasi maupun rekonsiliasi bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkret.

Selain itu, dalam Romawi II Angka 6 huruf ‘c’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan SE 126/2010) disebutkan bahwa: “Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut: …

c. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau”

(dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan nyata ekualisasi hanya merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Terbanding dalam identifikasi masalah dalam suatu program pemeriksaan. Bahwa hasil

Halaman ke 35 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos-pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Terbanding pajak yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Oleh karenanya, apabila temuan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh Terbanding dengan menggunakan metode ekualisasi dan/atau rekonsiliasi ini digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding maka jelas koreksi tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkret dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Dengan demikian, koreksi dengan dasar ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan uraian argumentasi Pemohon Banding di atas, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 tersebut sudah sepatutnya dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo, beserta dengan seluruh implikasi hukumnya. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mempertimbangkan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan sehingga Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding sampaikan.

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Halaman ke 36 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

2. Pemohon banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan dari surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya;

3. Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp9.402.654.075 yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding dapat menyampaikan argumentasi yang pada intinya menyatakan:

a. Terbanding tidak tepat melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 karena faktanya Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan faktanya atas biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding berdasarkan pos-pos laporan laba/rugi tidak semuanya merupakan Objek PPh Pasal 23;

b. Bahwa Terbanding tidak pernah memberikan tanggapan atas bukti- bukti serta penjelasan yang telah disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan sehingga menurut Pemohon Banding, alasan terbanding mempertahankan koreksinya tidak mempunyai dasar yang jelas;

c. Koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan saat terutang PPh Pasal 23 dan nilai koreksi yang ditetapkan tidak sesuai dengan besaran yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya di bulan Desember 2019, karena Terbanding menerbitkan SKP PPh Pasal 23 masa Desember 2019 berdasarkan keseluruhan nilai transaksi yang terjadi dalam 1 (satu) tahun pajak sehingga tidak sesuai dengan karakter PPh Pasal 23 sebagai PPh yang terutang pada setiap masa;

Halaman ke 37 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

d. Dasar koreksi Terbanding, yaitu hasil ekualisasi, hanya merupakan teknik identifikasi dalam pemeriksaan pajak, tetapi bukan bukti valid dan kompeten yang konkret dan akurat sebagaimana yang dimaksud dalam Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan.

Berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon
Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak18.665.262.399
2PPh Pasal 23 yang terutang2.085.792.076
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa2.085.792.076
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)2.085.792.076
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; dan

Halaman ke 38 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

3. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00582/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024.

4. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Barang dan Jasa Nomor: 00052/203/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019; dan

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00077/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 23 Rp9.402.654.075

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut SuratJumlah yang
Keberatandisengketakan
(Rp)(Rp)
18.665.262.39928.067.916.47418.665.262.3999.402.654.075

Halaman ke 39 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menurut Terbanding

Data dan fakta

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap Pemohon Banding atas Tahun Pajak 2019 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dalam surat nomor 054/DDTC-2C/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2019;

3. bahwa nilai sengketa keberatan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya, atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp9.402.654.075;

4. bahwa atas permohonan keberatan dalam surat nomor 054/DDTC- 2C/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00582/KEB/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan amar menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 246/WPJ.21/KP.09/2023 tanggal 20 Desember 2023, Terbanding in casu Tim Pemeriksa Tim Pemeriksa melakukan Penyesuaian Fiskal Positif, yaitu sebagai berikut. (LHP Hal. 32, KKP G);

Halaman ke 40 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

ml mama Ta Pera | can MOS

1 JOBJEK PAJAK

a Demusn 5 1 3

5 Bunga : 7 5

c Ray alt! ISIS stg EA ‘3 LE SKA 5

d Hamah dan Serghargaan Pees ore ces Teen MP ges :

2 Sea PART BT :

: vata

JUMLAH OBJEK PPh PASAL 23 An Gang $24 273

2 (PAJAK TERUTANG

a De. der : 5 :

Rey ati 155 077 246 106s STT Das 5

4. sass Lainnya COS FEA Tas Got ge? 046 153 Ch 32

PPh PASAL 23 TERUTANG [| 47g 493 22 3 IR S46 £82 Gap Ea SD

3 IKREDIT PAJAK | ae BTR ESE ECE :

4 [PPh PASAL 23 YANG KURANG ! (LEBIH) DIBAYAR| | Bi PA

5 | SANKSI ADMINISTRASI

3 Sn Pn

2 SF KET

JUMLAH SANKSI ADMINISTRASI LI Yo mes) oo aan

5 (PPN PASAL 23 YANG MASIH HARUS (LEBIMICIBAYAR | | se see] Bam)

1 (STP

a Benda Pasal “Ue : :

ba EBuega Pasal Ga ni? 1 UT

d Bunga Fasal t4 (5. 4.2 1 3

2 Bunga Fasa! 14 13, AUP 7 :

f Bunga Sasal 1903 nur c 5

JumLan SIP Poo Po Yo

bahwa Tim Pemeriksa melakukan ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan ;

Halaman ke 41 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Ocjex Pajak menurut Pemeriksa

Pos-Pas Laroran Rugi Lata

1 151 Meals Excense (Hatura Meals; Re 418 584 003

2 154 Training Expense Re 151 105 651

3 155 Recruitment Excense Re 339 466 040

4 156 General Medical Excense Re 40560 000

5 121 Uniforra Re 63 000 000

G& 143 Employee Vvelfare Expense Re 5 300 000

PF 201 Photocopy Duplication and Printing Re 32.697 150

B8 212 Postage and Mailing Charges Re 37 959 G45

S 215 Stationery and Office Supelies Re 1250 000

qo 212 IT Supelies Re sad 000

11 221 Security Expense Re 35 226 786

12 222 Housekeeping Expense Re 251 258 714

13 225 Office Equipment Expense Re 11000 400

14 225 Building Office and Space Rentals Re 44 145 785

15 226 Office Equipment Rental Re 11 2509 000

16 251 Telecommunication Excense Re 52.500 000

17 321 Repair and Maintenance of Machinery and Equipment Re 100 151 50

18 322 Maintenance of Building Re 464 619 750

18 554 Waste Excense Re 153 109 589

20 411 Service and Maintenance of Vehicle Re 35 447 055

21 421 Tasi and Transportation Re 2376 730

22 422 Car Rental and Additional Charges Re 4664 167 46%

23 512 Transportation Travelling Expense Re 11 757 387

24 721 Write Of Re 3 700 000

25 811 Freight-in/ Out Re 1 581 402 551

26 812 Warehouse Rental Re 1 442 757

27 S21 Advertising Excense - Television Re 8591 044 034 Re 10 0335 175 435

29 822 Advertising Eseense - Outdoor # Indoor Re 145 446 655 Re 335 624 164

28 825 Advertising Excense - Billboard Re sa? 200 000

30° 525 Advertising Excense - Radio Re 545 646 418 Re 606 710 916

31 827 Advertising Excense - Digital Media Re 2654 046 150 Re 5 718 263 725

32 551 Modern : Traditional Outlet Expense Re 6 650 329 133 Re 5 482 518 511

39 855 Eshikition and Sponsorship Excense Re 6 156 607 San Re 6 181 703 642

34 841 Clinical Trial Rr $401 G50

35 842 Product Development Re 750 535 092 Re Tao 5355 092

36 851 Market Research Re 1426 262 377 Re 2656 506 925

37 852 Market Development Re $52 265 625 Re 2 511 723 185

38 911 Professional Fees Re 693 067 965

39 921 Registration Esgense Re 12 900 000

40 952 Puklic Relation#Industrial Relation/CSR Re 7 O83

41 321 Conference and Convention Re 269 107 225

42 73996 Lain-lain - Bersih (royalty! Rr 13 106 518 571

43 11592 OTHER INYENTORTY - SUPPLIES Re 307 081 767

44 15112 PPE - OFFICE EQUIPMENT FURHITURE AND FIXTURES Re 211 749 167

45 15151 CIP-PIP - BUILDING AHD IMPROVEMENT Re 2292 774 996

46 15152 CIP-PIP - MACHINERY & EQUIPMENT Re 2676 851 206

AF 19906 OTHER MOM - CURRENT ASSETS Re 18 100 621

48 COA INVENTORY Re 1566 247 356

Jumlah Otjek Pajak menurut Pemeriksa Re G5 204 351 900

Pos-Pos Heraca Fe a

Ocjek dan masa sebelumnya Re 6 921573 026

Dipotong'disetor'dilasorkan masa berikutnya Re a

Objek Pajak Menurut SPT YP Re 65 723 270 653

Koreksi Qtjek Pajak Re 6 4023 654 075

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.402.654.075 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding.

Halaman ke 42 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Rincian Koreksi :

1 822 Advertising Expense - TelevisionRp1.442.131.405 2 823 Advertising Expense - Outdoor / IndoorRp188.177.531 3 827 Advertising Expense - RadioRp261.062.500 4 831 Advertising Expense - Digital MediaRp3.064.217.643 5 833 Modern / Traditional Outlet ExpenseRp1.632.189.678 6 841 Exhibition and Sponsorship ExpenseRp24.896.462 7 852 Market ResearchRp1.230.244.548 8 911 Market DevelopmentRp1.559.457.361

Jumlah KoreksiRp9.402.377.128 Dasar Hukum : Pasal 23 UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut, karena bukti-bukti, perhitungan dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding saat pembahasan akhir bahwa objek tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang terutang pada tahun pajak 2019. Sehingga sanggahan Terbanding belum dapat diterima oleh pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding dalam surat nomor 009/TAXSFL/2023 tanggal 8 Desember 2023, hal tanggapan atas SPHP, menyatakan tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.402.377.128, yang menurut pemeriksa belum dilakukan pemotongan PPh. Berdasarkan data, bahwa atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.402.377.128 sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 di tahun 2019 dan 2020 (terdapat perbedaan waktu) serta terdapat tagihan atas pembelian barang);

bahwa Terbanding berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa Terbanding telah meminta kepada Terbanding untuk menjelaskan dan membuktikan dalilnya yang menyatakan:

a) bahwa atas objek PPh Pasal 23 tersebut, telah dilakukan pemotongan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 pada Tahun Pajak berikutnya. Bukti pendukung yang diminta kepada Terbanding berupa Rekapitulasi, Invoice, Faktur Pajak, rekening koran, BAST, Bukti Potong PPh Pasal 23, SPT Masa PPh Pasal 23 dan dokumen lainnya yang dapat menjelaskan transaksi dimaksud;

Halaman ke 43 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

b) bahwa terdapat transaksi yang bukan termasuk objek PPh Pasal 23, karena lawan transaksi merupakan Terbanding yang memiliki peredaran bruto tertentu. Bukti pendukung yang diminta kepada Terbanding berupa Invoice, Faktur Pajak, rekening koran, BAST, SKET dan dokumen lainnya yang dapat menjelaskan transaksi dimaksud;

bahwa untuk mendukung alasan ketidaksetujuannya atas koreksi DPP PPh Pasal 23, Terbanding menyampaikan bukti berupa:

a. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019,

b. SPT Masa PPh Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019 audit,

c. Softcopy File Excel “SFL_Sampel DokumenPT Saka Farma Laboratories_Kertas Kerja Koreksi PPh 23_Des_2019”

d. PO Realization Advertising,

e. Faktur Pajak,

f. Invoice,

bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian terhadap kebenaran material atas dokumen yang disampaikan Terbanding, sengketa a quo;

bahwa Tim Peneliti tidak dapat meyakini data rekapitulasi dan sample dokumen merupakan bagian dari sengketa a quo;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 105/DDTC-2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 44 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

b. bahwa Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP- 00582/KEB/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding in casu Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00582/KEB/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00052/203/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding.

b. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

bahwa demikian Surat Uraian Banding ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 170/DDTC-2C/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tertuang dalam Surat Banding Nomor 105/DDTC- 2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Halaman ke 45 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, yang diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 1 September 2025; Bukti T-6. Salinan digital Rincian koreksi akun 852;

Bukti T-7. Salinan digital Rekap Penelitian Koreksi PPh 23;

Bukti T-8. Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-9. Salinan digital Penjelasan Tertulis Tanggal 2 Februari 2026; Bukti T-10. Salinan digital Kertas Kerja Koreksi PPh 23 Desember 2019; Bukti T-11. Salinan digital Data Coa 852-Market Development;

Bukti T-12. Salinan digital Pendapat Akhir Nomor S-1220/WPJ.21/2026

tanggal 4 Maret 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, yang diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital bermeterai Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00582/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-2. Salinan digital bermeterai Surat Keberatan atas SKPKB Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019 beserta Bukti Penerimaan Suratnya;

Bukti P-3. Salinan digital bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

(SKPKB)PajakPenghasilanPasal23Nomor 00052/203/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019;

Halaman ke 46 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Bukti P-4. Salinan digital bermeterai Akta Notaris Kristono Djojopranoto, S.H.

Nomor 16 Tanggal 24 April 1997 dan Salinan digital Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2- 3997.HT.01.01.TH.’97 Tahun 1997;

Bukti P-5. Salinan digital bermeterai Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama,

S.H., M.Kn., LLM. Nomor 18 tanggal 06 Maret 2024 dan Salinan digital Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI NomorAHU-AH.01.09-0099172Tahun2024tentang Pengesahannya;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus atas nama Khisi Armaya Dhora dengan

Nomor: 012/TAX/SFL/2025 tanggal 25 Februari 2025

Bukti P-7. Salinan digital bermeterai Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor

KEP-752/IKH/PP/2025 tanggal 5 Juni 2023 atas nama Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-8. Salinan digital KTP dan NPWP atas nama Khisi Armaya Dhora; Bukti P-9. Salinan digital bermeterai KTP atas nama Tunghadi Indra. Bukti P-10. Salinan bermeterai kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 2019 yang

berisi rincian selisih akun-akun koreksi Pemeriksa dan berisi rincian jenis dokumen sampel atas koreksi PPh Pasal 23 yang disampaikan selama proses keberatan;

Bukti P-11. Salinan bermeterai SPT PPh Pasal 23 masa pajak Desember

2019;

Bukti P-12. Salinan bermeterai tanda terima dokumen selama proses

Pemeriksaan dan Keberatan.

Bukti P-13. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Tunghadi Indra; Bukti P-14. Salinan digital Surat Kuasa Nomor 030/TAX/SFL/2025 tanggal 17

Juli 2025 atas nama Easty Safitry Tinumbia;

Bukti P-15. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Easty Safitry Tinumbia; Bukti P-16. Salinan digital NPWP atas nama Easty Safitry Tinumbia;

Bukti P-17. Salinan digital KTP atas nama Easty Safitry Tinumbia;

Bukti P-18. Salinan digital Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang

Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-

Halaman ke 47 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

181/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari 2025 atas nama Easty Safitry Tinumbia;

Bukti P-19. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 003/TAX/SFL/2024

tanggal 13 Maret 2024 atas nama Khisi Armaya Dhora (penandatangan Surat Keberatan);

Bukti P-20. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Khisi Armaya Dhora; Bukti P-21. Salinan digital bermeterai Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor

KEP-418/SJ/2022 tanggal 9 Desember 2022 atas nama Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-22. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 012/TAX/SFL/2025

tanggal 25 Februari 2025 atas nama Khisi Armaya Dhora; Bukti P-23. Salinan digital bermeterai Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor

KEP-862/IKH/PP/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-24. Matriks Sengketa

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor 188/DDTC-2C/IX/2025 tanggal 22

September 2025;

Bukti P-26. Salinan digital bermeterai tanda terima dokumen selama proses

Pemeriksaan dan Keberatan;

Bukti P-27. Salinan digital bermeterai SPT PPh Pasal 23 masa pajak

Desember 2019;

Bukti P-28. Salinan digital List atas dokumen bukti terkait Koreksi PPh Pasal

23 tahun 2019 yang telah dimeteraikan dan Scancopy dokumen transaksi pada folder dengan nama: “P.14 Dokumen Bukti PPh 23_2019” sebagaimana dimaksud kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 tahun 2019;

Bukti P-29. Salinan digital File excel yang bernama: “P.13. PT Saka Farma

Laboratories_Kertas Kerja Koreksi PPh 23_Des_2019” berisi kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 tahun 2019 merincikan selisih akun-akun koreksi Pemeriksa dan berisi rincian jenis dokumen bukti atas koreksi PPh Pasal 23 dan salinannya berupa file pdf yang telah dimeteraikan.

Halaman ke 48 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Bukti P-30. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 137/DDTC-2C/X/2025

tanggal 17 Oktober 2025;

Bukti P-31. Salinan digital List atas dokumen bukti terkait Koreksi PPh Pasal

23 tahun 2019 yang telah dimeteraikan dan Scancopy dokumen transaksi pada folder dengan nama: “P.18 Dokumen Bukti PPh 23_2019” sebagaimana dimaksud kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 tahun 2019;

Bukti P-32. Salinan digital File excel yang bernama: “P.17. PT Saka Farma

Laboratories_Kertas Kerja Koreksi PPh 23_Des_2019” berisi kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 tahun 2019 merincikan selisih akun-akun koreksi Pemeriksa dan berisi rincian jenis dokumen bukti atas koreksi PPh Pasal 23 dan salinannya berupa file pdf yang telah dimeteraikan.

Bukti P-33. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 050/DDTC-2B/XI/2025

tanggal 17 November 2025;

Bukti P-34. Salinan digital List atas dokumen bukti terkait Koreksi PPh Pasal

23 tahun 2019 yang telah dimeteraikan dan Scancopy dokumen transaksi pada folder dengan nama: “P.20 Dokumen Bukti PPh 23_2019” sebagaimana dimaksud kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 tahun 2019;

Bukti P-35. Salinan digital File excel yang bernama: “P.19.Data Coa 852-

Market Development” berisi kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 tahun 2019 merincikan akun 852 – Market Development dan berisi rincian jenis dokumen bukti atas koreksi PPh Pasal 23 dan salinannya berupa file pdf yang telah dimeteraikan.

Bukti P-36. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 153/DDTC-2C/XII/2025

tanggal 15 Desember 2025;

Bukti P-37. Salinan digital List atas dokumen bukti terkait Koreksi PPh Pasal

23 tahun 2019 yang telah dimeteraikan dan Scancopy dokumen transaksi pada folder dengan nama: “P.22 Dokumen Bukti PPh 23_2019” sebagaimana dimaksud kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 tahun 2019;

Halaman ke 49 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Bukti P-38. Salinan digital File excel yang berjudul “P.21. PT Saka Farma

Laboratories_Kertas Kerja Koreksi PPh 23_Des_2019_TB” berisi kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 tahun 2019 merincikan akun- akun yang menjadi koreksi PPh Pasal 23 dan berisi rincian jenis dokumen bukti atas koreksi PPh Pasal 23 dan salinannya berupa file pdf yang telah dimeteraikan.

Bukti P-39. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 068/DDTC-2C/III/2026

tanggal 2 Maret 2026;

Bukti P-40. Salinan digital Kesimpulan Akhir Nomor 120/DDTC-2C/IV/2026

tanggal 12 April 2026;

Bukti P-41. Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

Nomor S-00584/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 30 November 2024 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-42. Salinan digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor

S-1620/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 November 2024 beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang telah dimeteraikan;

Bukti P-43. Salinan digital Folder berjudul: “P.25 Kertas kerja Terbanding”

yang berisi File excel yang berjudul “P.19.Data Coa 852-Market Development_TB_02022026”, File excel yang berjudul “P.21. PT Saka Farma Laboratories_Kertas Kerja Koreksi PPh 23_Des_2019_TB_02022026”, File excel yang berjudul “Objek PPh 23_Sakafarma_852_MD_Sidang 20102025” dan salinannya berupa file pdf yang telah dimeteraikan;

Bukti P-44. Salinan digital List atas dokumen bukti terkait Koreksi PPh Pasal

23 tahun 2019 yang telah dimeteraikan dan Scancopy dokumen transaksi pada folder dengan nama: “P.24 Dokumen Bukti PPh 23_2019” sebagaimana dimaksud kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 tahun 2019;Salinan digital

Bukti P-45. Salinan digital File excel yang berjudul “P.23. PT Saka Farma

Laboratories_Kertas Kerja Koreksi PPh 23 Selain 852-Market Development” berisi kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 tahun

Halaman ke 50 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

2019 merincikan akun-akun yang menjadi koreksi PPh Pasal 23 Selain akun 852-Market Development, File excel yang berjudul “P.23.PT Saka Farma Laboratories_Kertas Kerja akun 852-Market Development” berisi kertas kerja Koreksi PPh Pasal 23 tahun 2019 merincikan akun 852-Market Development,dan berisi rincian jenis dokumen bukti atas koreksi PPh Pasal 23 dan salinannya berupa file pdf yang telah dimeteraikan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00582/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 105/DDTC-2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

Halaman ke 51 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa
Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
DPP PPh Pasal 2318.665.262.39928.067.916.4749.402.654.075

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp9.402.654.075 yang dipertahankan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00582/KEB/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024;

bahwa terdapat selisih antara nilai koreksi yang tercantum pada SPHP, Risalah Pembahasan, SKPKB dan Keputusan Keberatan dengan rincian koreksi per akun yang dijabarkan Pemeriksa, yaitu sebesar Rp276.947.

Nilai koreksi berdasarkan SPHP, Risalah Pembahasan, SKPKB dan Keputusan Keberatan PPh Pasal 23Rp9.402.654.075
Nilai koreksi berdasarkan Rincian Koreksi per Akun (dari SPHP dan Risalah Pembahasan)Rp9.402.377.128
SelisihRp276.947

bahwa selisih sebesar Rp276.947 ini tidak terdapat rincian akun atau detailnya, baik dalam SPHP, Risalah Pembahasan, maupun kertas kerja yang diberikan Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tetap mengajukan

Halaman ke 52 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

banding jumlah koreksi sebesar Rp9.402.654.075 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Keberatan tersebut.

Menimbang, bahwa karena Terbanding tidak dapat menunjukkan rincian transaksi, akun, lawan transaksi, maupun dokumen sumber atas selisih sebesar Rp276.947 tersebut, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sebesar Rp276.947 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap sisa koreksi sebesar Rp9.402.377.128, Pengadilan Pajak mempertimbangkan pembuktian yang diajukan para pihak dalam persidangan sebagai berikut:.

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp9.402.377.128 berdasarkan pengujian atau ekualisasi atas akun-akun berikut

Rincian Koreksi :

: A22 Advertising Expense - Tétev sion Rp 1.442 121465

é 823 Advertising Expertise - Qutdonr " indacr Rp 185 177.531

3 B2 Advertising Expesse - Radio Rp 267 O62 509

4 Bot Advertising Expense - Cigita’ Media Rp 3063 217 643

5 B33 Medern Tradinonal Ouilet Exrense Rp Viea2 Kota 678

8 Bd Extbtion and Sponsorship Expense Rp e+ 896 462

7 BE? “Market Research Rp 1 220 244 548

R 311 Miaraet Deveicumerit Rp 1559 457 36)

Jumlah Koreksi Rp 402 377 128

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 timbul atas pembayaran atau pengakuan penghasilan tertentu yang secara tegas ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 23;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mempertahankan suatu koreksi PPh Pasal 23, Terbanding wajib membuktikan adanya transaksi pembayaran atau pembebanan biaya, adanya penerima penghasilan; jenis penghasilan yang secara hukum termasuk objek PPh Pasal 23; dan tidak dilaksanakannya kewajiban pemotongan oleh Pemohon Banding;

Halaman ke 53 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat metode ekualisasi

biaya yang digunakan Terbanding pada prinsipnya dapat dipergunakan sebagai sarana pengujian awal untuk mendeteksi kemungkinan adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, namun metode tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar koreksi final tanpa pengujian terlebih dulu terhadap masing-masing transaksi yang menjadi dasar koreksi;

Menimbang, bahwa akun biaya yang menjadi objek koreksi dalam sengketa a quo merupakan akun yang bersifat campuran (mixed accounts), karena di dalamnya terdapat:

• pembayaran jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23;

• pembayaran yang merupakan objek PPh Final;

• pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 21;

• pembelian barang;

• reimbursement;

• transaksi non-objek;

• jurnal koreksi accrual dan reversal; maupun

• transaksi lain yang tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa atas setiap akun yang dikoreksi di atas, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:

Halaman ke 54 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Rincian Koreksi DPP PPh Pasal 23

No.No. AkunNama AkunSelisih yang Menjadi Koreksi (Rp)Penjelasan Selisih (Rp)
Objek PPh Pasal 23 yang Telah DipotongObjek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 ayat (2)Non Objek PPh
1821Advertising Expense - Television1.442.131.4051.116.759.97310.979.592314.391.000
2822Advertising Expense – Outdoor/Indoor188.177.53148.262.531139.915.0000
3825Advertising Expense - Radio261.062.500257.562.50003.500.000
4827Advertising Expense – Digital Media3.064.217.6433.021.884.83680.073.307(37.740.500)
5831Modern / Traditional Outlet Expense1.632.189.678001.632.189.678
6833Exhibition and Sponsorship Expense24.896.46210.730.168014.166.294
7851Market Research1.230.244.5481.230.244.54800
8852Market Development1.559.457.361Terbanding belum dapat memberikan detail
selisih sesuai nilai koreksi sebesar
Rp1.559.457.361
Total9.402.377.1285.685.444.556
230.967.8991.926.506.472

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa dari nilai yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp 9.402.377.128 terdapat : (1) Nilai yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang pemotongannya telah dilakukan; (2) Nilai yang bukan objek PPh Pasal 23 melainkan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 21, dan (3) Nilai yang bukan objek PPh 23, yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp7.842.919.767.

Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen bukti dan hasil pengujian atas rincian nilai koreksi sebesar Rp7.842.919.767, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa :

Halaman ke 55 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

• Atas transaksi sebesar Rp.5.685.444.556 yang dikoreksi memang telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, sehingga terhadap bagian tersebut koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

• Atas transaksi sebesar Rp230.967.899 yang menurut Pemohon Banding merupakan objek pajak lain, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 ayat (2), Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pemotongan dan pelaporan sesuai jenis pajaknya;

• Atas transaksi sebesar Rp1.926.506.472, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut secara substansi merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat terhadap transaksi yang terbukti telah dipotong berdasarkan jenis pajak lain, tidak dapat kembali dikoreksi sebagai objek PPh Pasal 23 sebab akan menyebabkan pengenaan pajak berganda;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding sejumlah Rp7.842.919.767 tidak dapat dipertahankan.

bahwa dengan demikian, yang masih memerlukan pembuktian adalah nilai koreksi sebesar Rp1.559.457.361 pada akun 852 - Market Development dengan rincian sebagai berikut :

KeteranganJumlah (Rp)
POR Rp1.156.640.944
FEE Rp433.665.248
OBJ Rp92.608.000
Program Apotik Rp828.808.994
Jumlah Objek PPh Pasal 23 pada akun 852 menurut Terbanding2.511.723.186
Objek PPh Pasal 23 pada akun 852 Menurut Pemohon Banding(952.265.825)
KOREKSI1.559.457.361

Halaman ke 56 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

bahwa apabila dirinci lebih lanjut mengenai pembuktian dokumen menurut Terbanding sebagai berikut :

0. MAAN | BLK PRP 23 ADA DOKUMIN TIDAK ADA DOKUMEN

2.511.723.156 1611360459 90C 362.747

berdasarkan tabel diatas, terbukti dari dokumennya bahwa sebesar Rp.5.483.000 merupakan objek PPh Pasal 21, sebesar Rp.449.236.495 merupakan objek PPh Pasal 23 (yang telah dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding), sedangkan sebesar Rp.1.156.640.944 merupakan non objek PPh 23, namun untuk non objek senilai Rp900.362.747, Terbanding masih tetap mempertahankan koreksinya karena tidak dapat dibuktikan dokumennya oleh Pemohon Banding sehingga ditetapkan sebagai Objek PPh Pasal 23.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data/bukti dokumen berupa invoice, faktur pajak, bukti potong PPh Pasal 23, bukti potong pajak lainnya, rekening koran, PO realization advertising, dan kertas kerja rekonsiliasi transaksi sebesar Rp1.611.360.439 dan sisanya sebesar Rp900.362.747 oleh Terbanding dimasukkan ke dalam nilai dengan keterangan “Tidak Ada”.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai metode yang digunakan Terbanding dalam menyimpulkan nilai koreksi yang dianggap telah “Ada Dokumen” maupun “Tidak Ada Dokumen” tidak dilakukan berdasarkan identifikasi langsung atas nilai koreksi sengketa sebesar Rp1.559.457.361, melainkan melalui proses persandingan matematis antara nilai Rp900.362.747 yang berasal dari hasil identifikasi atas populasi transaksi sebesar Rp2.511.723.186 dengan nilai koreksi sengketa sebesar Rp1.559.457.361, sehingga diperoleh selisih sebesar Rp659.094.614 yang kemudian dianggap sebagai nilai yang “Ada Dokumen”;

Halaman ke 57 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding memang tidak dapat menunjukkan rincian transaksi spesifik pembentuk koreksi tersebut dan hanya mendasarkan koreksi pada persandingan selisih antara nilai objek menurut Terbanding dan nilai objek menurut Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak, cara demikian tidak mencerminkan proses pemeriksaan dan pengujian bukti yang memadai karena kesimpulan mengenai keberadaan atau ketidakberadaan dokumen seharusnya dibangun berdasarkan rincian transaksi konkret yang menjadi objek koreksi, bukan melalui pendekatan selisih aritmatika dari dua kelompok nilai yang berbeda basis identifikasinya.

Menimbang, bahwa suatu koreksi fiskal, terlebih yang berkaitan dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23, harus didasarkan pada identifikasi yang jelas mengenai transaksi yang dianggap terutang pajak, pihak penerima penghasilan, jenis jasa yang diberikan, nilai pembayaran, serta bukti bahwa atas pembayaran tersebut belum dilakukan pemotongan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, tanpa adanya rincian transaksi yang secara langsung menghubungkan nilai koreksi sebesar Rp1.559.457.361 dengan transaksi tertentu yang dapat diuji kebenaran materialnya, maka koreksi tersebut kehilangan dasar pembuktian yang memadai.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati adanya inkonsistensi logis dalam konstruksi koreksi Terbanding, sebab berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas rincian transaksi sebesar Rp2.511.723.186, nilai dokumen yang berhasil dibuktikan justru mencapai Rp1.611.360.439 atau lebih besar daripada nilai koreksi sengketa sebesar Rp1.559.457.361. Namun demikian, Terbanding tetap menyimpulkan bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebesar Rp659.094.614 tanpa menunjukkan rincian transaksi mana saja yang termasuk dalam kategori “Ada Dokumen” maupun “Tidak Ada Dokumen” terkait langsung dengan nilai koreksi sengketa.

Halaman ke 58 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menimbang, bahwa dalam persidangan pajak, pembentukan koreksi

tidak dapat didasarkan pada asumsi, pendekatan estimatif, ataupun konstruksi selisih yang tidak dapat diverifikasi, melainkan harus ditopang oleh bukti yang kompeten, relevan, dan dapat diuji secara langsung. Hal ini sejalan dengan prinsip pembuktian dalam pemeriksaan pajak sebagaimana terkandung dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya, yang menghendaki agar hasil pemeriksaan didasarkan pada data, keterangan, dan/atau bukti yang objektif serta mempunyai hubungan langsung dengan koreksi yang dilakukan.

Menimbang, bahwa karena Terbanding tidak dapat menunjukkan rincian dan dasar identifikasi yang jelas atas nilai koreksi Akun 852 – Market Development sebesar Rp1.559.457.361, sedangkan Pemohon Banding telah menunjukkan adanya pembuktian dokumen atas nilai transaksi yang bahkan melebihi nilai koreksi yang disengketakan, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding a quo tidak didukung pembuktian yang memadai dan tidak memenuhi standar kebenaran material dalam sengketa perpajakan.

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, bukti-bukti yang diajukan para pihak, serta penilaian atas metode pembentukan koreksi oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp9.402.654.075 tidak didukung bukti yang cukup, objektif, dan meyakinkan, sehingga tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Halaman ke 59 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
DPP PPh Pasal 239.402.654.07509.402.654.075

Halaman ke 60 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding

Rp28.067.916.474 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp9.402.654.075 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp18.665.262.399

Menimbang, bahwa dengan demikian Perhitungan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak18.665.262.399
PPh Pasal 23 terutang2.085.792.076
Kredit Pajak2.085.792.076
Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 61 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00582/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT SAKA FARMA LABORATORIES, NPWP 017242264007000 / 0017242264007000 NITKU 0017242264007000000000, beralamat di Gedung C Lantai 3, Jalan Pulomas Selatan No 2 RT 006 RW 013 Pulo Gadung, Jakarta Timur (domisili elektronikwilliam.saputera@kalbeconsumerhealth.co.iddan khisi@ddtc.co.id), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Halaman ke 62 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 63 dari 63 halaman. Putusan Nomor PUT-002306.12/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.