P U T U S A N
Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/206/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002305.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAKA FARMA LABORATORIES, NPWP 017242264007000 /
0017242264007000 NITKU 0017242264007000000000, beralamat di Gedung C Lantai 3, Jalan Pulomas Selatan No 2 RT 006 RW 013 Pulo Gadung,JakartaTimur(domisilielektronik: william.saputera@kalbeconsumerhealth.co.id dan khisi@ddtc.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Khisi Armaya Dhora, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 010/TAX/SFL/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang diberikan kuasa oleh Tunghadi Indra, jabatan Presiden Direktur, sesuai Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., L.L.M. no 18 tanggal 06 Maret 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan PT Saka Farma Laboratories,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Khisi Armaya Dhora
Izin Kuasa Hukum : KEP-862/IKH/PP/2025 tanggal 22 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/TAX/SFL/2025 tanggal 25 Februari 2025;