Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 60 halaman

PUT-002304.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Sharp Electronics Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002304.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00578/KEB/ PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/22/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002304.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 01.001.880.2-092.000,

beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Harapan Raya Lot LL 1 & 2, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41360, yang diwakili oleh Shinji Teraoka jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suhartono Maridjan, S.E.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140002/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

2. Nama: Henry Triawan Saleh,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1096/PP/IKH/2024 tanggal 08 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140030/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

3. Nama: Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140016/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Ary Wibowo/197810312000121002,

Jabatan: Kepala Seksi,

2. Nama/NIP : Ni Wayan Sukarini/19761123 199703 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP : Rusli/198004192001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-78/WPJ.19/2026 tanggal 19 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-623/PP/ BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 140056/SEID- TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-148/SUB/ WPJ.19/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 170002/SEID- TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/22/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor Nomor 130002/SEID-TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
Terbanding (Fiskus)Pemohon Banding (Surat Keberatan)
Dasar Pengenaan Pajak231.820.762.52177.693.063.270154.127.699.251
PPh Pasal 26 Terutang23.182.076.2527.769.306.32715.412.769.925
Kredit Pajak7.769.306.3277.769.306.327-
PPh Kurang Dibayar15.412.769.925-15.412.769.925
Sanksi administrasi5.858.393.849-5.858.393.849
Total PPh yang masih harus dibayar21.271.163.774-21.271.163.774

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak231.820.762.5210231.820.762.521
No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
b.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Terutang23.182.076.252023.182.076.252
c.Kredit Pajak7.769.306.32707.769.306.327
d.PPh Kurang Bayar15.412.769.925015.412.769.925
e.Sanksi administrasi0
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP5.858.393.84905.858.393.849
f.Jumlah PPh yang harus dibayar21.271.163.774021.271.163.774

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 140056/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 140056/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00578/ KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 telah diterima pada tanggal 20 Desember 2024. Oleh karena itu, batas waktu penyampaian Surat Banding adalah tanggal 17 Maret 2025.

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa penyampaian Surat Banding ini ke Pengadilan Pajak adalah tanggal 14 Maret 2025 sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan tersebut.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Permohonan Banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding.

d. bahwa Pemohon Banding telah melunasi seluruh utang pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/204/22/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp21.271.163.774,00 dimana pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri pada tanggal 8 Maret 2024 dengan NTPN 7C96C5BATQD1KISB.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda-tangani oleh Shinji Teraoka jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 5 Tanggal 27 September 2023.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00578 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/22/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2022 (selanjutnya disebut “SKPKB-00012”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel-1. Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 menurut

Pemohon Banding dan menurut Terbanding dalam Rupiah (sesuai SKPKB-00012).

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI TERBANDING
Pemohon Banding (SPT PPh Pasal 26))Terbanding (SKPKB-00012)
Dasar Pengenaan Pajak77.693.063.270231.820.762.521154.127.699.251
PPh Pasal 26 Terutang7.769.306.32723.182.076.25215.412.769.925
Kredit Pajak7.769.306.3277.769.306.327-
PPh Kurang Dibayar-15.412.769.92515.412.769.925
Sanksi administrasi-5.858.393.8495.858.393.849
Total PPh yang masih harus dibayar-21.271.163.77421.271.163.774

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 130002/SEID-TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 15 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel-2. Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
Terbanding (Fiskus)Pemohon Banding (Surat Keberatan)
Dasar Pengenaan Pajak231.820.762.52177.693.063.270154.127.699.251
PPh Pasal 26 Terutang23.182.076.2527.769.306.32715.412.769.925
Kredit Pajak7.769.306.3277.769.306.327-
PPh Kurang Dibayar15.412.769.925-15.412.769.925
Sanksi administrasi5.858.393.849-5.858.393.849
Total PPh yang masih harus dibayar21.271.163.774-21.271.163.774

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut (Rp):

Tabel-3. Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 menurut

KEP-00578

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
a. Dasar Pengenaan Pajak231.820.762.521-231.820.762.521
b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Terutang23.182.076.252-23.182.076.252
c. Kredit Pajak7.769.306.327-7.769.306.327
d. PPh Kurang Bayar15.412.769.925-15.412.769.925
e. Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP5.858.393.849-5.858.393.849
f. Jumlah PPh yang harus dibayar21.271.163.774-21.271.163.774

III. Mengenai Pokok Sengketa Banding Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel-4. Rincian Koreksi yang diajukan Banding

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
Pemohon Banding (SURAT BANDING)Terbanding (KEP-00578)
Dasar Pengenaan Pajak77.693.063.270231.820.762.521154.127.699.251
PPh Pasal 26 Terutang7.769.306.32723.182.076.25215.412.769.925
Kredit Pajak7.769.306.3277.769.306.327-
PPh Kurang Dibayar-15.412.769.92515.412.769.925
Sanksi administrasi-5.858.393.8495.858.393.849
Total PPh yang masih harus dibayar-21.271.163.77421.271.163.774

bahwa alasan yang mendasari Banding atas Koreksi yang diajukan Banding di atas dapat dilihat pada bagian IV di bawah.

IV. Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding

Merujuk pada Tabel-4 di atas, berikut ini adalah koreksi yang Pemohon Banding ajukan Banding:

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi Transfer Pricing Harga Pokok Penjualan (”HPP”) di PPh Badan Tahun Pajak 2021 (”PPh Badan”) sebesar Rp154.127.699.251,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai dividen.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding di atas dengan argumentasi dan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Koreksi Objek PPh Pasal 26 (dividen) karena Pemohon Banding juga Tidak Setuju dengan Koreksi Transfer Pricing atas HPP di PPh Badan sebesar Rp154.127.699.251,00

 bahwa Koreksi objek PPh Pasal 26 ini merupakan akibat dari koreksi Transfer

Pricing HPP pada PPh Badan yang menyatakan bahwa laba Pemohon Banding di bawah rentang laba wajar dibandingkan dari perusahaan pembanding.

 bahwa berdasarkan analisis Transfer Pricing dalam Dokumen Lokal Tahun

Pajak 2021 yang Pemohon Banding buat, Pemohon Banding telah

menunjukkan bahwa laba Pemohon Banding berada dalam rentang laba wajar dibandingkan dengan laba dari perusahaan-perusahaan pembanding yang independen. Dengan demikian tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas HPP di PPh Badan Tahun 2021 dan beranggapan terdapat pembagian dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26.

 bahwa pada faktanya, tidak terdapat pembagian/pembayaran dividen atau

distribusi laba sebesar Rp154.127.699.251 kepada para pihak hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh. Sehingga seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen karena objek yang dikenakan PPh Pasal 26 tidak ada.

 Mengingat bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan koreksi

HPP sebesar Rp154.127.699.251 dalam PPh Badan, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 atas dividen.

2) Substansi dari transaksi yang dikoreksi Terbanding di PPh Badan adalah koreksi HPP terkait dengan pembelian bahan baku/material dan bukan pembayaran dividen.

bahwa yang ditetapkan sebagai dividen oleh Terbanding adalah koreksi atas nilai HPP terkait pembelian barang kepada pihak hubungan istimewa yang dikoreksi dalam PPh Badan.

bahwa penetapan pembelian bahan baku/material sebagai dividen adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, Pemohon Banding sampaikan definisi dividen sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam:

i. UU PPh, dan

ii. Tax Treaty yang merupakan ketentuan yang seharusnya dijadikan acuan

dalam penerapan objek PPh Pasal 26.

Berikut penjelasan definisi dividen berdasarkan masing-masing ketentuan:

DASAR HUKUMDEFINISI DIVIDENTANGGAPAN PEMOHON BANDING
Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPhPenjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh mendefinisikan dividen sebagai berikut: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham ... Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;. . . .”bahwa merujuk ke UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Jepang, transaksi pembelian bahan baku/material tidak memenuhi definisi dividen. Sehingga jelas

Pengertian dari dividen merujuk ke Artikel 10 paragraf 3 Tax bahwapembelian Treaty Indonesia – Jepang:bahan baku/material

Artikel 10“The term "dividends" as used in this Article means income bukanmerupakan paragraf 3from shares or other rights, not being debt claims, definisi dividen. Tax Treatyparticipating in profits, as well as income from other

Indonesia –corporate rights which is subjected to the same taxation

Jepangtreatment as income from shares by the taxation laws of the

Contracting State of which the company making the

distribution is a resident.”

Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia:

“Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti

pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang

bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta

dalam pembagian keuntungan, demikian halnya

pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal

pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai

pendapatan dari saham menurut perundang-undangan

pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran

berkedudukan.”

3) bahwa merujuk pada Pasal 26 UU PPh, yang menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen adalah adanya pembayaran, jumlah yang disediakan untuk dibayarkan atau jumlah yang jatuh tempo. bahwa pada faktanya, tidak terdapat pembagian/pembayaran dividen atau distribusi laba sebesar Rp154.127.699.251 kepada para pihak Hubungan Istimewa. Sehingga sudah jelas dari sisi UU PPh, tidak ada koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen.

Berikut Pemohon Banding berikan kutipan PPh Pasal 26:

“atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan….

a. deviden;

4) bahwa Tax Treaty juga dengan jelas menganut konsep pemajakan atas adanya suatu “pembayaran”, sehingga kata-kata yang digunakan di dalam Tax Treaty adalah “PAID” (pembayaran). Berikut ini adalah kutipan dari Pasal 10 ayat (1) Tax Treaty (diambil contoh P3B Indonesia-Jepang):

“Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.”

Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia:

“Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya dikenakan pajak di Negara lainnya itu.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, dengan tidak adanya pembayaran dividen, maka tidak ada objek PPh Pasal 26 yang terhutang.

5) Selain itu, bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251, Terbanding tidak dapat menentukan siapa pihak yang menerima pembayaran dividen tersebut dan di negara mana pihak tersebut berdomisili. Sehingga jelas koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP karena tidak didasari oleh analisa dan bukti.

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada poin 1 dan 2 di atas, koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251 berasal dari koreksi HPP pada PPh Badan, sebagaimana tabel-5 di bawah ini.

Dari tabel di bawah ini, dapat dibuktikan bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding tidak memiliki analisa dan bukti yang kuat karena Terbanding tidak dapat menentukan siapa pihak yang menerima pembayaran dividen sebesar Rp154.127.699.251. Sehingga sudah jelas bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi yang bertentangan dengan Pasal 29 ayat

(2) UU KUP.

Tabel-5. Koreksi objek PPh Pasal 26

PIHAK AFILIASINILAI PEMBELIAN MENURUT DOKUMEN LOKALKOREKSI HPP OLEH TERBANDING
Sharp Hong Kong Limited529.387.027.096154.256.015.711
Nanjing Sharp Electronics Co Ltd376.998.286.133
Sharp Manufacturing Corp (M) Sdn. Bhd254.487.405.946
Sharp Corporation92.278.521.563
Hon Hai Precision Industry Co Ltd30.921.896.106
Hong Fu Tai Precision Electrons (YT)14.744.168.389
Sharp Electronics (M) Sdn. Bhd. Korea11.912.913.045
G-Tech Optoelectronics Corporation10.881.531.850
Sharp (Taiwan) Electronic Co. Ltd689.162.362
Shanghai Sharp Electonics Co. Ltd219.795.484
Sharp (Phils) Corporation86.222.252
Sharp North Malaysia Sdn Bhd5.447.800
Total impor (a)1.322.612.378.026
Sharp Semiconductor Indonesia, PT1.101.119.000
STID2.707.982.278.624-
Total pembelian lokal (b)2.709.083.397.624
Grand total (a+b)4.031.695.775.650154.256.015.711
Objek PPh Pasal 26 oleh Terbanding154.256.015.711

6) Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pembagian dividen harus dilakukan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara pada Tahun Pajak 2021, tidak ada RUPS atas pembagian Dividen sebesar Rp154.127.699.251,00.

Merujuk kepada UU Perseroan Terbatas, keputusan pembagian dividen telah diatur secara khusus di dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU-PT”), dimana pada Pasal 71 UU-PT dan penjelasannya, dengan jelas diatur bahwa pembagian dividen HARUS DILAKUKAN BERDASARKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”).

bahwa keputusan untuk pembagian dividen harus merujuk kepada ketentuan dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU-PT jelas-jelas dinyatakan bahwa pembagian dividen harus berdasarkan RUPS.

Berikut ini adalah kutipan Penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU-PT:

“Penjelasan Pasal 71 Ayat (1)

“Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada

pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.”

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) UU-PT sebagaimana dikutip di atas, apabila Terbanding beranggapan bahwa terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham, maka secara hukum Terbanding harus dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding memang membayar dividen sebesar Rp154.127.699.251,00 atau tercatat sebagai dividen oleh penerima. Sementara pada faktanya, tidak pernah ada pembayaran dividen, sebesar Rp154.127.699.251,00 tidak ada RUPS yang menyetujui pembagian dividen dan tidak ada bukti bahwa terdapat penerimaan dividen di pembukuan pemegang saham.

7) Koreksi Terbanding yang beranggapan terdapat pembayaran dividen sebesar Rp154.127.699.251, tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang memberi wewenang kepada Terbanding untuk mere-karakterisasi koreksi HPP di PPh Badan menjadi koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagai dividen.

bahwa dalam SPUH (halaman 3) dan Putusan Keberatan, Terbanding menggunakan beberapa peraturan sebagai dasar hukum dalam mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26. Dimana pada faktanya, tidak ada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai pemberian wewenang kepada Terbanding untuk mere-karakterisasi koreksi HPP di PPh Badan menjadi koreksi DPP Pasal 26 sebagai dividen. Berikut tanggapan Pemohon Banding atas dasar hukum yang digunakan Terbanding:

Tabel-6. Tanggapan Pemohon Banding atas dasar hukum yang digunakan Terbanding

DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN TERBANDINGTANGGAPAN PEMOHON BANDING
Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU No.11 Tahun 2021 Berikut Pemohon Banding kutip Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya “dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis”
DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN TERBANDINGTANGGAPAN PEMOHON BANDING
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) g: “Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”  bahwa apa yang diatur Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya adalah terkait dengan selisih lebih antara bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, yang dalam hal ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya.  bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya, hanya mengatur perlakuan selisih lebih biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Sementara, koreksi Terbanding dalam Keberatan ini adalah terkait dengan koreksi HPP pada PPh Badan.  Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum yang digunakan Terbanding karena Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak memberikan wewenang kepada Terbanding untuk mere-karakterisasi koreksi HPP di PPh Badan menjadi koreksi DPP Pasal 26 sebagai dividen
Pasal 18 ayat (3) UU PPhPemohon Banding tidak setuju atas dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang digunakan Terbanding karena Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan wewenang bagi Terbanding untuk merubah koreksi Transfer Pricing atas HPP menjadi koreksi DPP PPh Pasal 26 dividen.
PMK-22/PMK. 03/2020Pemohon Banding tidak setuju atas dasar hukum PMK 22/PMK.03/2020 yang digunakan Terbanding karena karena PMK-22 bertujuan secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement), bukan memberikan wewenang kepada Terbanding untuk mere-karakterisasi koreksi HPP di PPh Badan menjadi koreksi DPP Pasal 26 sebagai dividen
PER-22/PJ/2013bahwa dalam BAB II. Bab II huruf B.3.d Peraturan DJP No. PER-22/PJ.2013 berbunyi sebagai berikut: “Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku”
DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN TERBANDINGTANGGAPAN PEMOHON BANDING
Mengingat bahwa dalam sengketa ini Terbanding tidak dapat membuktikan adanya “kelebihan pembayaran” kepada pihak afiliasi dan tidak dapat menentukan pihak afiliasi yang mengalami kelebihan pembayaran. Maka koreksi yang dianggap sebagai koreksi sekunder oleh Terbanding, nyata- nyata TIDAK SEJALAN dengan ketentuan di atas. Bahkan, koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding pada PPh Badan itupun tidak benar dan hanya didasarkan kepada asumsi Terbanding saja. Oleh karena itu, menjadi semakin jelas bahwa koreksi sekunder ini tidak benar dan sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia membatalkan koreksi ini secara keseluruhan.

Berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat membatalkan koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp154.127.699.251,00.

V. Kesimpulan dan Perhitungan Menurut Pemohon Banding

1) Kesimpulan Banding Pemohon Banding.

a) Pemenuhan Formalitas Pengajuan Banding. bahwa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, sehingga sudah seharusnya diterima.

b) bahwa berdasarkan penjelasan pada point IV diatas terkait Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251, dapat Pemohon Banding sampaikan kesimpulan sebagaimana berikut:

 Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Koreksi Objek PPh Pasal 26

(dividen) karena Pemohon Banding juga Tidak Setuju dengan Koreksi Transfer Pricing atas HPP di PPh Badan sebesar Rp154.127.699.251,00.

 bahwa substansi dari transaksi yang dikoreksi di PPh Badan adalah HPP

terkait dengan pembelian bahan baku/material. Sehingga menurut PPh Pasal 26 UU PPh dan Artikel 10 Paragraph 3 Tax Treaty Indonesia- Jepang, pembelian bahan baku/material BUKAN merupakan pembayaran dividen. Sehingga, bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26.

 bahwa Tax Treaty juga dengan jelas menganut konsep pemajakan atas

adanya suatu “pembayaran”, sehingga kata-kata yang digunakan di dalam Tax Treaty adalah “PAID” (pembayaran). Dengan tidak adanya pembayaran dividen kepada pihak afiliasi sebesar Rp154.127.699.251, maka tidak ada objek PPh Pasal 26 yang terhutang.

 bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen sebesar

Rp154.127.699.251, Terbanding tidak dapat menentukan siapa pihak yang dianggap telah menerima pembayaran Dividen tersebut dan di negara mana pihak tersebut berdomisili. Sehingga sudah jelas bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi yang bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP karena hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti yang kuat.

 Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pembagian dividen harus

dilakukan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara pada Tahun Pajak 2021, tidak ada RUPS atas pembagian Dividen sebesar Rp154.127.699.251,00.

 bahwa Ketentuan Perpajakan di Indonesia yang disampaikan

Terbanding tidak ada yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada Terbanding untuk mere-karakterisasi koreksi transfer pricing atas HPP di PPh Badan menjadi koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagai dividen.

2) Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 menurut Pemohon Banding. Merujuk kepada penjelasan, dasar hukum dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan, maka menurut Pemohon Banding, jumlah kurang bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 adalah Nihil.

Karena Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah SKPKB, sementara perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 menurut Pemohon Banding adalah Nihil (tidak ada jumlah kurang bayar), dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran PPh 26 sebesar Rp21.271.163.774,00 yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding.

Adapun perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Tabel-7. Rincian Koreksi yang harus diatalkan (Rp)

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI TERBANDING YANG HARUS DIBATALKAN
KEP-00578 (Terbanding)SURAT BANDING (Pemohon Banding)
Dasar Pengenaan Pajak231.820.762.52177.693.063.270154.127.699.251
PPh Pasal 26 Terutang23.182.076.2527.769.306.32715.412.769.925
Kredit Pajak7.769.306.3277.769.306.327-
PPh Kurang Dibayar15.412.769.925-15.412.769.925
Sanksi administrasi5.858.393.849-5.858.393.849
Total PPh yang masih harus dibayar21.271.163.774-21.271.163.774
Jumlah Kelebihan PPh Pasal 26 Yang Masih Harus Dikembalikan Kepada Pemohon Banding21.271.163.774

3) Permohonan Pemohon Banding kepada Majelis Hakim Yang Mulia.

Merujuk kepada penjelasan, dasar hukum dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dan bukti-bukti yang menunjukkan kesalahan koreksi Terbanding, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:

1) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00578/ KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024.

3) Memutuskan perhitungan PPh Badan Masa Pajak Maret 2022, sesuai dengan perhitungan menurut Pemohon Banding.

VI. Bukti-Bukti Yang Disampaikan

Sebagai kelengkapan atas Permohonan Banding yang diajukan, dengan ini Pemohon Banding melampirkan asli/fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

Tabel-14. Asli/Fotokopi Dokumen sebagai Dokumen Pendukung atas Surat Banding

LampiranKeterangan
1Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00578/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024
2Bukti bayar sebesar Rp21.271.163.774,00 pada tanggal 8 Maret 2024 pada Bank Mandiri dengan NTPN 7C96C5BATQD1KISB
3Fotokopi bermaterai Akta Nomor 5 tanggal 27 September 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.
4Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00012/204/22/092/23 tanggal 18 Desember 2023
LampiranKeterangan
5Fotokopi Surat Keberatan No. 130002/SEID-TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 beserta tanda terima Kantor Pajak.
6Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 17 tanggal 08 Desember 1997.
7Fotokopi bermaterai Akta Nomor 5 tanggal 27 September 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.
8Fotokopi Surat Kuasa No. 140002/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 kepada Suhartono Maridjan yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
9Fotokopi Surat Kuasa No. 140016/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 kepada Roedy Andrianto yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
10Fotokopi Surat Kuasa No. 140030/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 kepada Henry Triawan Saleh yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
11Softcopy Surat Banding beserta dokumen pendukungnya
12Daftar isian Surat Banding yang ditandatangani Pengurus

VII. Penutup

Demikianlah Permohonan Banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar, serta berdasarkan fakta-fakta yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 148/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal:

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 140056/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan--
dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00578/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, yaitu tanggal 18 Desember 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024;√
h.Bukti Pembayaran;
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
i.Surat Banding ditandatangani oleh Shinji Teraoka selaku Presiden Direktur PT Sharp Electronics Indonesia bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Pasal Nomor 00012/204/22/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak Maret 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-254/RIK.SIS/KPP.1902/2023 tanggal 15 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 130002/SEID-TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 15 Maret 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05001156/BPS/KPP.190203/2024 tanggal 15 Maret 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

 Koreksi objek PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi Transfer Pricing Harga

Pokok Penjualan (”HPP”) di PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp154.127.699.251

1) Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Koreksi Objek PPh Pasal 26 (dividen) karena Pemohon Banding juga Tidak Setuju dengan Koreksi Transfer Pricing atas HPP di PPh Badan sebesar Rp154.127.699.251:

• bahwa Koreksi objek PPh Pasal 26 ini merupakan akibat dari koreksi Transfer Pricing HPP pada PPh Badan yang menyatakan bahwa laba Pemohon Banding di bawah rentang laba wajar dibandingkan dari perusahaan pembanding.

• bahwa berdasarkan analisis Transfer Pricing dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 yang Pemohon Banding buat, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa laba Pemohon Banding berada dalam rentang laba wajar dibandingkan

dengan laba dari perusahaan-perusahaan pembanding yang independen. Dengan demikian tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas HPP di PPh Badan Tahun 2021 dan beranggapan terdapat pembagian dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26.

• bahwa pada faktanya, tidak terdapat pembagian/pembayaran dividen atau distribusi laba sebesar Rp154.127.699.251 kepada para pihak hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh. Sehingga seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen karena objek yang dikenakan PPh Pasal 26 tidak ada.

• Mengingat bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan koreksi HPP sebesar Rp154.127.699.251 dalam PPh Badan, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 atas dividen.

b) Substansi dari transaksi yang dikoreksi Terbanding di PPh Badan adalah koreksi HPP terkait dengan pembelian bahan baku/material dan bukan pembayaran dividen.

bahwa yang ditetapkan sebagai dividen oleh Terbanding adalah koreksi atas nilai HPP terkait pembelian barang kepada pihak hubungan istimewa yang dikoreksi dalam PPh Badan.

bahwa penetapan pembelian bahan baku/material sebagai dividen adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, Pemohon Banding sampaikan definisi dividen sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam:

i. UU PPh, dan

ii. Tax Treaty yang merupakan ketentuan yang seharusnya

dijadikan acuan dalam penerapan objek PPh Pasal 26. Berikut penjelasan definisi dividen berdasarkan masing-masing ketentuan:

DASAR HUKUMDEFINISI DIVIDENTANGGAPAN PEMOHON BANDING
Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPhPenjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh mendefinisikan dividen sebagai berikut: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham ... Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;. . . .”bahwa merujuk ke UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Jepang, transaksi pembelian bahan baku/material tidak memenuhi definisi dividen. Sehingga jelas bahwa pembelian bahan baku/material bukan merupakan definisi dividen.
Artikel 10 paragraf 3 Tax Treaty Indonesia – JepangPengertian dari dividen merujuk ke Artikel 10 paragraf 3 Tax Treaty Indonesia – Jepang: “The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.” Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia: “Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan.”

c) bahwa merujuk pada Pasal 26 UU PPh, yang menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen adalah adanya pembayaran, jumlah yang disediakan untuk dibayarkan atau jumlah yang jatuh tempo. bahwa pada faktanya, tidak terdapat pembagian/pembayaran dividen atau distribusi laba sebesar Rp154.127.699.251 kepada para pihak Hubungan Istimewa. Sehingga sudah jelas dari sisi UU PPh, tidak ada koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen.

d) bahwa Tax Treaty juga dengan jelas menganut konsep pemajakan atas adanya suatu “pembayaran”, sehingga kata-kata yang digunakan di dalam Tax Treaty adalah “PAID” (pembayaran). Berikut ini adalah kutipan dari Pasal 10 ayat (1) Tax Treaty (diambil contoh P3B Indonesia-Jepang):

“Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.”

Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia:

“Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya dikenakan pajak di Negara lainnya itu.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, dengan tidak adanya pembayaran dividen, maka tidak ada objek PPh Pasal 26 yang terhutang.

e) Selain itu, bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251, Terbanding tidak dapat menentukan siapa pihak yang menerima pembayaran dividen tersebut dan di negara mana pihak tersebut berdomisili. Sehingga jelas koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP karena tidak didasari oleh analisa dan bukti.

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada poin 1 dan 2 di atas, koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251 berasal dari koreksi HPP pada PPh Badan, sebagaimana tabel-5 di bawah ini.

Dari tabel di bawah ini, dapat dibuktikan bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding tidak memiliki analisa dan bukti yang kuat karena Terbanding tidak dapat menentukan siapa pihak yang menerima pembayaran dividen sebesar Rp154.127.699.251. Sehingga sudah jelas bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi yang bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.

f) Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pembagian dividen harus dilakukan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara pada Tahun Pajak 2021, tidak ada RUPS atas pembagian Dividen sebesar Rp154.127.699.251,00

Merujuk kepada UU Perseroan Terbatas, keputusan pembagian dividen telah diatur secara khusus di dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU-PT”), dimana pada Pasal 71 UU-PT dan penjelasannya, dengan jelas diatur bahwa pembagian dividen HARUS DILAKUKAN BERDASARKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”).

g) Koreksi Terbanding yang beranggapan terdapat pembayaran dividen sebesar Rp154.127.699.251, tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang memberi wewenang kepada Terbanding untuk mere- karakterisasi koreksi HPP di PPh Badan menjadi koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagai dividen.

bahwa dalam SPUH (halaman 3) danPutusanKeberatan, Terbanding menggunakan beberapa peraturan sebagai dasar hukum dalam mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26. Dimana pada faktanya, tidak ada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai pemberian wewenang kepada Terbanding untuk mere-karakterisasi koreksi HPP di PPh Badan menjadi koreksi DPP Pasal 26 sebagai dividen. Berikut tanggapan Pemohon Banding atas dasar hukum yang digunakan Terbanding.

h) Berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat membatalkan koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp154.127.699.251.

2) Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU KUP"), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (‘UU PPh”), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan

Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali bersarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubugan istimewa. Dalam menentukan Kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penhasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. Metode perbandingan harga antarpihak yang independent (CUP Method);

b. Metode harga penjualan Kembali

c. Metode biaya plus

d. Metode lainnya, seperti:

1. Metode pembagian laba

2. Metode laba bersih transaksional

3. Metode perbandingan transaksi independent

4. Metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud

5. Metode dalam penilaian bisnis

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau;

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat’.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan

pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

3) Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf D Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment menjelaskan sebagai berikut:

a. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

b. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B):

Pasal 2

1. “Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.”

2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:

a. terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;

b. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

c. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negaramitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;

e. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

f. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 3

1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

2. Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Pasal 4

1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan

2. Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan

b. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang PPh.

3. Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

“SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:

a. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B

e. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan

f. disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.”

5) Pasal 10 ayat (2) P3B RI-Japan.

Namun demikian, deviden itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila sepenerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

a) 10 persen dari jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang-kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen;

b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya. Ketentuan-ketentuan dari ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap badan itu atas laba dimana dividen dibayarkan.

6) Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-

claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b. OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

3) OECD TP Guidelines July 2017 Glossary tentang Definisi secondary adjustment "An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction."

4) Definisi secondary transaction dalam OECD TP Guidelines July 2017 Glossary "A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans."

5) OECD TP Guidelines July 2017 Chapter IV Par. 4.68 menyatakan bahwa "Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly.

6) Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a

subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

b. Tanggapan Terbanding

Data dan Fakta:

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 254/RIK.SIS/KPP.1902/2023 tanggal 15 Desember 2023, diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP atau Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Transfer Pricing atas HPP pada PPh Badan (Primary Adjustment).

2) bahwa menurut Pemeriksa koreksi objek PPh Pasal 26 atas Dividen Konstruktif (constructive deviden/secondary adjustmen) sebagai akibat dari koreksi transfer pricing atas Harga Pokok Penjualan (HPP) atau pembelian impor dari pihak afiliasi Wajib Pajak sebesar Rp154.127.699.251,00 yang kemudian dianggap sebagai pembayaran dividen kepada ultimate parent company Wajib Pajak yaitu Sharp Corporation – Jepang, dengan perhitungan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% karena

Wajib Pajak memiliki form DGT/COD atas nama Sharp Corporation, sebagai berikut:

3) Koreksi Primer (Primary Adjustment) dan Koreksi Sekunder (Secondary Adjusment):

bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan mensegmentasikan aktifitas usaha Pemohon Banding atau membuat laporan keuangan segmentasi yaitu usaha sebagai manufaktur dan sebagai distributor, berdasarkan data atau informasi yang ada dalam TP Dok Pemohon Banding tahun 2021.

Berikut laporan segmentasi yang dibuat oleh Terbanding, dan hasil pengujian kewajaran transaksi menghasilkan nilai NCPM (net cost plus mark-up) untuk aktivitas manufaktur yang sebesar -8,58% (minus delapan koma lima puluh delapan persen):

bahwa dalam menguji tingkat kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding, Terbanding menggunakan data pembanding yang ada pada TP Doc Pemohon Banding, sebagai berikut:

- Lower-quartile (Q1) = 1,59%

- Median(Q2) = 1,77%

- Upper-quartile (Q3) = 2,58%

bahwa berdasarkan data pembanding tersebut, diketahui bahwa NCPM/Margin Pemohon Banding untuk usaha manufaktur berada diluar rentang (range) Q1 MOTC/NCPM dari data pembanding, sehingga dapat disimpulkan, transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun Pajak 2021 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle).

Kemudian oleh Terbanding, agar transaksi afiliasi Pemohon Banding dapat memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), untuk nilai NCPM manufaktur yang sebelumnya sebesar -8,58% dinaikan menjadi 1,77% atau menjadi Q2 dari data pembanding, dan diatribusikan koreksi kewajarannya pada pos transaksi afiliasi HPP atau Pembelian Impor, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dari TP Dok – Lokal File Wajib Pajak/Pemohon Banding tahun 2021, diketahui komposisi terbesar dari transaksi afiliasi Wajib Pajak adalah dari sisi Pembelian atau HPP, yaitu sebesar 95,3%, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas nilai transaksi afiliasi Pembelian sebesar Rp4.031.695.775.650,00 merupakan Pembelian Bahan Baku, Barang Jadi, dan Suku Cadang, yang terdiri dari Pembelian Impor dan Pembelian Lokal, sebagai berikut:

bahwa atas koreksi kewajaran HPP atau transaksi pembelian impor afiliasi Wajib Pajak yang sebesar Rp154.127.699.251,00 (koreksi primer), oleh Pemeriksa dianggap sebagai pembayaran dividen kepada Perusahaan Induk Wajib Pajak (Ultimate Company) yaitu Sharp Corporation – Jepang, karena semua kebijakan transaksi grup, keuntungannya akan didapatkan atau kembali kepada perusahaan induk.

bahwa koreksi HPP (pembelian yang terlalu mahal/tinggi) dari skema transfer pricing merupakan bagian keuntungan (yang diterima oleh Pemegang Saham secara langsung atau tidak langsung) yang memenuhi kriteria sebagai Dividen (Constructive Dividen/Secondary Adjustment). Koreksi objek PPh Pasal 26 merupakan (pembayaran) Objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 UU PPh.

4) bahwa Wajib Pajak/Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sekunder atas Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Pemeriksa untuk Masa Pajak Maret 2022 sebesar

Rp154.127.699.251,00 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 (Dividen) karena, Wajib Pajak juga tidak setuju dengan koreksi Transfer Pricing atas HPP di PPh Badan sebesar Rp154.127.699.251,00;

b. Substansi dari transaksi yang dikoreksi Pemeriksa di PPh Badan adalah koreksi HPP terkait dengan pembelian bahan baku/material dan bukan pembayaran dividen;

c. bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 ini, Pemeriksa tidak dengan jelas menentukan siapa pihak yang dianggap telah menerima pembayaran dividen tersebut dan di negara mana pihak tersebut berdomisili;

d. bahwa pembelian barang nyata-nyata BUKAN merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

e. bahwa Tax Treaty juga dengan jelas menganut konsep pemajakan atas adanya suatu pembayaran, sehingga kata- kata yang digunakan di dalam Tax Treaty adalah PAID (pembayaran);

f. bahwa definisi dividen menurut Tax Treaty adalah penghasilan yang berasal dari pendapatan dari saham- saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat- surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan;

g. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pembagian dividen harus dilakukan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara pada Tahun Pajak 2021, tidak ada RUPS atas pembagian Dividen sebesar Rp154.127.699.251,00

h. Koreksi Pemeriksa yang beranggapan terdapat pembayaran dividen sebesar Rp154.127.699.251,00 tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada

ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang memberi wewenang kepada Pemeriksa untuk mere- karakterisasi koreksi HPP di PPh Badan menjadi koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagai Dividen.

5) bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi transfer pricing atas HPP dari Pembelian Impor afiliasi Pemohon Banding di PPh Badan, yang tidak memenuhi kewajaran usaha (PKKU), menyebabkan secara grup atau ultimate parent company dalam hal ini Sharp Corporation - Jepang memperoleh/ menerima tambahan kemampuan ekonomis (karena Pemohon Banding membeli dengan harga yang lebih mahal/tinggi), sehingga menambah kekayaan (secara tidak langsung) bagi Sharp Corporation – Jepang selaku ultimate parent company. Kekayaan (asset) yang bertambah dari kelebihan nilai wajar tersebut merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak Luar Negeri (Sharp Corporation-Japan) yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding atau selaku pemegang saham Pemohon Banding.

Secara konsep, meskipun penyesuaian fiskal primer (Primary Adjusment) sudah dilakukan tetapi secara komersial tentu belum konsisten dengan laba yang dihasilkan apabila transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Agar alokasi laba sesungguhnya konsisten dengan penyesuaian fiskal primer maka perlu dilakukan penyesuaian fiskal sekunder (Secondary Adjustment) dalam bentuk pendekatan dividen. Pendekatan ini sejalan dengan: Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate

rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

Paragraf 4.68 OECD TPG 2022 yang menyatakan:

“…Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividens, constructive equity contributions, or constructive loans..”

Terjemahan:

“Biasanya, transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif”.

Pelaksanaan penyesuaian fiskal sekunder juga telah diatur dalam penjelasan Pasal-Pasal sebagai berikut:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan:

… dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.

b. Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

c. Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Hal tersebut dikuatkan juga dengan:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 22 ayat (8):

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b. Lampiran Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013: Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan

pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013:

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebagai catatan tambahan, dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa:

“Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

6) Terkait alasan keberatan Wajib Pajak, bahwa koreksi Pemeriksa yang beranggapan terdapat pembayaran dividen sebesar Rp154.127.699.251,00 tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang memberi wewenang kepada Pemeriksa untuk mere-karakterisasi koreksi HPP di PPh Badan menjadi koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagai Dividen, menurut Tim

Peneliti Keberatan alasan tersebut dapat terbantahkan, karena Direktorat Jenderal Pajak berwenang mere-karakterisasi kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi luar negeri (misalnya; pemegang saham atau afiliasi) yang tidak mencerminkan nilai wajar dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung (constructive dividen/secondary adjustment), sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, seperti; Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya, Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya, Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013.

7) bahwa memperhatikan ketentuan tersebut di atas dan koreksi transfer pricing pada PPh Badan, maka Penghasilan tersebut merupakan bagian keuntungan (yang diterima oleh pemegang saham secara tidak langsung) yang memenuhi kriteria sebagai dividen (secondary adjustment/constructive dividen) yang merupakan Objek PPh 26 yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebagaimana ketentuan dalam UU PPh.

8) Berdasarkan penjelasan, fakta, dan dasar hukum peraturan perpajakan yang disampaikan Terbanding, dengan ini Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan seluruhnya koreksi DPP/Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251,00.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 140056/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00578/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00578/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/22/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2022 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia NPWP 01.001.880.2-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 170002/SEID-TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Sebelum menyampaikan Bantahan terhadap SUB, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali hal yang menjadi Pokok Sengketa antara Pemohon Banding dan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut ”Terbanding”) adalah koreksi objek PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi Transfer Pricing Harga Pokok Penjualan

("HPP") di PPh Badan Tahun Pajak 2021 ("PPh Badan") sebesar Rp154.127.699.251 yang oleh Terbanding dianggap sebagai dividen.

B. Bantahan Pemohon Banding Atas Surat Uraian Banding (”SUB”) Terbanding Merujuk kepada SUB yang disampaikan oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan Bantahan dan Tanggapan sesuai dengan urutan SUB Terbanding, sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Pada Bagian I.2 SUB, Terbanding menyampaikan hasil penelitiannya atas pemenuhan ketentuan formal Surat Permohonan Banding dan menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan

Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena bagian ini hanya merupakan pengulangan dan penjelasan atas perhitungan penerbitan SKPKB dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding.

III. Analisa Pokok Sengketa

Pada bagian Analisis Pokok Sengketa, Pemohon Banding tidak memberikan bantahan/tanggapan pada bagian "Menurut Pemohon Banding" pada halaman 4-7 karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan dalam surat permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

a) Dasar Hukum

Ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, sebagaimana dinyatakan pada halaman 7 s/d 13 pada SUB, hanya merupakan kutipan atas Pasal-Pasal yang dijadikan dasar hukum koreksi, sehingga Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini.

b) Tanggapan Terbanding

Pada halaman 13, Pemohon Banding akan memberikan bantahan atas hal- hal yang Pemohon Banding anggap perlu untuk ditanggapi, sebagaimana pada tabel di bawah ini.

Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak ... 2) bahwa menurut Pemeriksa koreksi objek PPh Pasal 26 atas . . . 3) Koreksi Primer (primer adjusment) dan Koreksi Sekunder (secondary adjusment): . . . 4) bahwa Wajib Pajak/Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sekunder atas Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Pemeriksa ... 5) bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi transfer pricing atas HPP dari Pembelian Impor afiliasi Pemohon Banding di PPh Badan, yang tidak memenuhi kewajaran usaha (PKKU), menyebabkan secara group atau ultimate parent company dalam hal ini Sharp Corporation – Jepang memperoleh/menerima tambahan kemampuan ekonomis (karena Pemohon Banding membeli dengan harga yang lebih mahal/tinggi), sehingga menambah kekayaan (secara tidak langsung) bagi Sharp Corporation – Jepang selaku ultimate parent company. . . . ... Agar alokasi laba sesungguhnya konsisten dengan penyesuaian fiskal primer maka perlu dilakukan penyesuaian fiskal sekunder (secondary adjusment) dalam bentuk pendekatan dividen. ... 6) Terkait alasan keberatan Wajib pajak, bahwa koreksi Pemeriksa yang beranggapan terdapat pembayaran dividen sebesar Rp154.127.699.251 tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada ketentnuan perpajakan ... 7) bahwa memperhatikan ketentuan tersebut di atas dan koreksi transfer pricing pada PPh Badan, makaPemohon Banding TIDAK setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi Transfer Pricing HPP di PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp154.127.699.251, dengan alasan dan Bantahan sebagai berikut: Bantahan atas angka 1) s/d 3) Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena Terbanding hanya mengulang proses koreksi pada saat pemeriksaan. Bantahan atas angka 4) bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan karena Terbanding hanya mengulang tidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan. Bantahan atas angka 5 s/d 8 Tidak ada argumentasi/bantahan baru yang disampaikan oleh Terbanding pada bagian ini. Dengan kata lain, argumentasi Terbanding sama dengan argumentasi pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, yang telah Pemohon Banding bantah seluruhnya pada Surat Tanggapan SPHP, Surat Keberatan dan Surat Tanggapan SPUH serta argumentasi Pemohon Banding pada Surat Banding. Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan pendapat Terbanding, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada halaman 4-9 Surat Banding, dengan ringkasan alasan sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan analisis Transfer Pricing dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 yang Pemohon Banding buat, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa laba Pemohon Banding berada dalam rentang laba wajar dibandingkan dengan laba dari perusahaan- perusahaan pembanding yang independen. Dengan demikian tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas HPP di PPh Badan Tahun 2021 dan beranggapan terdapat
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
penghasilan tersebut merupakan bagian keuntungan ... 8) Berdasarkan penjelasan fakta, dan dasar hukum peraturan . . . Catatan: tidak seluruh kalimat di kutip, cetak miring dan huruf tebal oleh Pemohon Bandingpembagian dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26. 2) Substansi dari transaksi yang dikoreksi Terbanding di PPh Badan adalah koreksi HPP terkait dengan pembelian bahan baku/material dan bukan pembayaran dividen. 3) Dari sisi ketentuan Perpajakan yang berlaku, koreksi Terbanding itu nyata- nyata BERTENTANGAN dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh dan Pasal 26 UU PPh, karena kedua Pasal ini mengharuskan adanya pembayaran dividen kepada pemegang saham, sementara pada faktanya, tidak ada pembayaran apapun (apalagi Dividen), kepada pemegang saham. 4) Dari sisi Tax Treaty Indonesia – Jepang, juga dengan jelas menganut konsep pemajakan atas adanya suatu "pembayaran", sehingga kata-kata yang digunakan di dalam Tax Treaty adalah "PAID" (pembayaran). Sementara dalam sengketa ini, TIDAK ADA PEMBAYARAN apapun dari Pemohon Banding, sehingga jelas bahwa penetapan Terbanding itu bertentangan dengan P3B. 5) Selain Dasar Hukum di atas, Terbanding juga telah melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP dimana Terbanding mengakui bahwa koreksi PPh Pasal 26 ini hanya didasarkan pada anggapan/ asumsinya saja, tanpa didukung dengan bukti apapun. Berikut kutipan alasan koreksi Terbanding (SUB Hal. 15 Paragraf ke-3): “bahwa atas koreksi kewajaran HPP atau transaksi pembelian impor afiliasi Wajib Pajak yang sebesar Rp154.127.699.251,00 (koreksi primer), oleh Pemeriksa dianggap sebagai pembayaran dividen kepada Perusahaan lnduk Wajib Pajak (Ultimate Company) yaitu Sharp Corporation - Jepang, karena semua kebijakan transaksi grup, keuntungannya akan didapatkan atau kembali kepada perusahaan induk.” 6) Koreksi Terbanding juga telah menyalahi ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, karena pembayaran dividen itu hanya dapat terjadi jika terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas dibagikannya dividen tersebut. Sementara
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
dalam sengketa ini TIDAK PERNAH ADA RUPS yang dibuat. Berdasarkan dasar hukum di atas, jelas terbukti bahwa koreksi Terbanding adalah salah dan keliru serta bertentangan dengan UU Perpajakan serta P3B, sehingga sudah seharusnya dibatalkan demi hukum.

C. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

Sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan Kesimpulan dan Permohonan sebagai berikut:

1. Kesimpulan

a) Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana Surat Permohonan Banding No. 140056/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b) Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp154.127.699.251 harus dibatalkan seluruhnya, karena transaksi yang terjadi tidak memenuhi definisi Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g, Pasal 26 UU PPh dan Tax Treaty sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada di atas, serta pendapat/koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi saja.

2. Permohonan Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan/bantahan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:  Menyatakan bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal

pengajuan Banding.

 Membatalkan seluruh koreksi Terbanding yaitu koreksi sebesar

Rp154.127.699.251 atas DPP PPh Pasal 26.

 Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon

Banding.

D. Penutup

Demikianlah Surat Bantahan ini disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan fakta yang ada dan sesuai dengan

ketentuan perpajakan yang berlaku ini, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2024

tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00012/204/22/092/23 tanggal 18 Desember 2023 masa pajak Maret 2022 dan Lampiran;

Bukti P-3. Akta Nomor 5 tanggal 27 September 2023 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat PT Sharp Electronics Indonesia, oleh Notaris Intan Devita Rosmalia, S.H., M.Kn., di Kab. Karawang;

Bukti P-4. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Sharp Electronics Indonesia;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 140030/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14

Maret 2025 a.n. Henry Triawan Saleh;

Bukti P-6. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Henry Triawan Saleh; Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum (IKH) Nomor KEP-1096/PP/IKH/2024 a.n. Henry

Triawan Saleh;

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-9. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 130002/SEID-TAX/III/2024 tanggal

13 Maret 2024;

Bukti P-10. Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 8 Desember 1997 tentang

Pernyataan Keputusan Rapat PT Sharp Electronics Indonesia, oleh Notaris Lindasari Bachroem, SH di Jakarta;

Bukti P-11. Keputusan Menteri Kehakiman RI terkait Pengesahan Akta Notaris

Lindasari Bachroem;

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp21.271.163.774,00;

Bukti P-13. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 14 Maret 2025 a.n. Henry

Triawan Saleh;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 140016/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14

Maret 2025 a.n. Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.;

Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Roedy Andrianto, S.E., Ak.,

M.Sc.;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum (IKH) Nomor KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei

2024 a.n. Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 140001/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14

Maret 2025 a.n. Suhartono Maridjan, S.E.;

Bukti P-18. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 14 Maret 2025 a.n. Suhartono

Maridjan, S.E.;

Bukti P-19. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Suhartono Maridjan, S.E.; Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum (IKH) Nomor KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli

2024 a.n. Suhartono Maridjan, S.E.;

Bukti P-21. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 14 Maret 2025 a.n. Shinji

Teraoka;

Bukti P-22. Matriks Perkembangan Nilai Sengkeта;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Bantahan dan Penjelasan Pemohon Banding

Terhadap Penjelasan Tertulis Terbanding;

Bukti P-24. Mapping Sengketa Banding;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Bantahan dan Penjelasan Pemohon Banding

Terhadap Penjelasan Tertulis Terbanding Sidang-4;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Ringkasan Penjelasan yang telah disampaikan

Pemohon Banding;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Bantahan dan Penjelasan Pemohon Banding

Terhadap Penjelasan Tertulis Terbanding Sidang-5;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Bukti P-29. Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2022;

Bukti P-30. Dokumen penyerahan BKP dari Jakarta ke Batam, terdiri dari: Faktur

Pajak, Invoice, Dokumen pemuatan barang ke kapal, PPFTZ-03, SPPB, Notifikasi Endorsement dan SPT PPN;

Bukti P-31. Bukti pengiriman dari STID ke Gudang;

Bukti P-32. Bukti pengiriman dari gudang ke dealer;

Bukti P-33. Perhitungan analisis keuangan untuk pihak yang diuji (Pemohon

Banding);

Bukti P-34. Laporan Keuangan tahun 2017-2021;

Bukti P-35. Perhitungan analisis keuangan untuk rentang kewajaran dan

kelaziman usaha (perusahaan pembanding);

Bukti P-36. Dokumen Penentuan harga transfer-dokumen local untuk tahun pajak

berakhir 31 Maret 2022;

Bukti P-37. Rekonsiliasi Pendapatan antara SPT PPh Badan FY 2021 & SPT Masa

PPN (April 2021 - Maret 2022) - dalam Rupiah;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3. Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-7. Mapping Sengketa;

Bukti T-8. Surat tanpa nomor tertanggal 07 Oktober 2025 hal Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-9. Surat tanpa nomor tertanggal 17 November 2025 hal Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-10. Surat No. S-534/WPJ.19/2025 tanggal 26 November 2025 hal

Pendapat Akhir;

Bukti T-11. Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020;

Bukti T-12. Tabel penjelasan penyerahan barang ke Batam;

Bukti T-13. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020;

Bukti T-14. Tabel PK;

Bukti T-15. Tabel PM;

Bukti T-16. Perhitungan Netto per fiscal tahun pajak 2021 (periode April 2021-

Maret 2022);

Bukti T-17. TP Pembanding Sharp tahun 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00578/KEB/ PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/22/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 140056/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP/Objek PPh Pasal 2677.693.063.270231.820.762.521154.127.699.251

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251 karena menganggap terdapat objek PPh Pasal 26 berupa dividen;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan dasar bahwa nilai tersebut merupakan dividen konstruktif yang muncul akibat penyesuaian harga transfer (transfer pricing). Alasan rincinya adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Terbanding melakukan koreksi primer (primary adjustment) atas Harga Pokok Penjualan (HPP) atau pembelian impor dari pihak afiliasi pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 karena dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Koreksi PPh Pasal 26 ini merupakan dampak lanjutan atau penyesuaian sekunder dari koreksi HPP tersebut;

Berdasarkan analisis Terbanding, Pemohon Banding membeli bahan baku/barang dari afiliasi dengan harga yang lebih mahal dari harga wajar, sehingga laba operasional menjadi lebih rendah dari rentang wajar (di bawah median pembanding);

bahwa menurut Terbanding Selisih antara harga transaksi afiliasi dengan harga wajar tersebut dianggap sebagai keuntungan yang diterima oleh pemegang saham (secara tidak langsung). Terbanding menganggap kelebihan pembayaran tersebut mengalir kepada ultimate parent company, yaitu Sharp Corporation – Jepang,

sehingga dikategorikan sebagai dividen yang terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai ketentuan P3B Indonesia-Jepang;

bahwa Terbanding merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, serta peraturan pelaksana seperti PMK-22/PMK.03/2020 dan PER- 22/PJ/2013 yang memperbolehkan re-karakterisasi selisih harga transfer yang tidak wajar sebagai dividen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Lokal (Local File) Tahun Pajak 2021 yang disusun Pemohon Banding, mereka mengklaim bahwa laba perusahaan sebenarnya sudah berada dalam rentang laba wajar dibandingkan dengan perusahaan pembanding independen;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi yang dikoreksi secara substansi adalah pembelian bahan baku/material, bukan pembagian laba atau dividen;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada faktanya tidak pernah ada pembagian, pembayaran, atau ketersediaan dana untuk dividen sebesar nilai koreksi tersebut kepada pihak afiliasi manapun;

bahwa menurut Pemohon Banding merujuk pada P3B Indonesia-Jepang, istilah dividen mensyaratkan adanya pembayaran (paid). Tanpa adanya pembayaran nyata, maka tidak ada objek PPh Pasal 26 yang terutang;

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Pasal 71 UU PT, pembagian dividen harus diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemohon Banding menegaskan tidak ada RUPS yang menyetujui pembagian dividen untuk nilai sengketa tersebut;

bahwa Pemohon Banding menilai Terbanding tidak dapat membuktikan siapa pihak afiliasi spesifik yang menerima dividen tersebut dan di negara mana mereka berdomisili. Oleh karena itu, koreksi dianggap hanya didasarkan pada asumsi dan melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan perpajakan di Indonesia tidak memberikan wewenang kepada Terbanding untuk secara otomatis mere- karakterisasi koreksi HPP di PPh Badan menjadi objek PPh Pasal 26 dividen;

Secara Pemohon Banding menganggap koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat, sehingga memohon agar koreksi tersebut dibatalkan; bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dapat dianggap terdapat objek PPh Pasal 26 berupa dividen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Menimbang bahwa bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang”;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251 a quo merupakan koreksi sekunder (koreksi lanjutan) dari koreksi kewajaran transaksi afiliasi (transfer pricing) di PPh Badan Tahun 2021 pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp154.127.699.251, yang sengketanya juga diajukan banding;

Menimbang bahwa bahwa atas sengketa koreksi kewajaran transaksi afiliasi (transfer pricing) di PPh Badan Tahun 2021 pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp154.127.699.251 telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor PUT-002303.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026;

bahwa dalam Putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak wajar, sehingga tidak terbukti tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dan oleh karenanya koreksi tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa mempertimbangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251 merupakan koreksi sekunder (koreksi lanjutan) dari koreksi kewajaran transaksi afiliasi (transfer pricing) di PPh Badan Tahun 2021 pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp154.127.699.251, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 mengikuti penyelesaian sengketa koreksi kewajaran transaksi afiliasi (transfer pricing) di PPh Badan Tahun 2021 pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP);

bahwa karena transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka tidak terbukti terdapat objek PPh Pasal 26 berupa dividen;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp154.127.699.251 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP/Objek PPh Pasal 26154.127.699.251,000,00154.127.699.251,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26
menurut Terbanding Rp 231.820.762.521,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 154.127.699.251,00
menurut Pengadilan Pajak Rp 77.693.063.270,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/22/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2022, atas nama PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 01.001.880.2-092.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Harapan Raya Lot LL 1 & 2, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41360, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak77.693.063.270
2PPh Pasal 26 yang terutang7.769.306.327
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa7.769.306.327
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke masa pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan7.769.306.327
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrative (a + b + c)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c)0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.