Putusan Pengadilan Pajak · 67 halaman
PUT-002292.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Sharp Electronics Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002292.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Sharp Electronics Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2021
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (5)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002292.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sharp Electronics Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00416/207/21/092/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 11 Februari 2026