P U T U S A N
Nomor PUT-002271.15/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023, keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002271.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BEESCO INDONESIA, NPWP 02.193.121.7-057.000, beralamat di Jalan Raya Karawang Cikampek KM 87,7, Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kim Chun Keun, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kartika Sukmatullahi Hasanah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-803/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/VII/2024 tanggal 08 juli 2024;
2. Nama: Rudy Zamrudin,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 19 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar/19880104 200812 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,