Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-002271.15/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Beesco Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002271.15/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023, keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002271.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BEESCO INDONESIA, NPWP 02.193.121.7-057.000, beralamat di Jalan Raya Karawang Cikampek KM 87,7, Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kim Chun Keun, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kartika Sukmatullahi Hasanah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-803/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/VII/2024 tanggal 08 juli 2024;

2. Nama: Rudy Zamrudin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 19 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar/19880104 200812 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

2. Nama/NIP: Panda Sugianto/ 19790514 200012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

3. Nama/NIP: Donna Pangaribuan/ 19790912 200901 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-154/WPJ.07/2025 tanggal 13 Januari 2025,

4. Nama/NIP: Muksin/19771206 200012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4250/WPJ.07/2024 tanggal 23 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

734/PP/BR/2024 tanggal 25 Juni 2024 jo. PEN-025/PP/Ucp/2026 tanggal 9 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/III/2024/ACC

tanggal 18 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-889/SUB/WPJ.07/2024

tanggal 15 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

014/VI/2024/ACC tanggal 19 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00018/206/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp55.412.408.240 Penghasilan Kena PajakRp55.412.408.240 PPh TerutangRp13.853.102.000 Pengambalian PPh Ps. 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 Jumlah PPh terutangRp13.853.102.000 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

- PPh Pasal 23Rp 1.680.392

- JumlahRp 1.680.392

c. Dibayar sendiri:

- PPh Pasal 25Rp4.129.276.617

- PPh Pasal 29Rp4.745.287.241

- JumlahRp8.874.563.858

- Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp8.874.563.858

d. Pajak yang tidak/kurang bayarRp4.976.857.750

e. Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp2.173.891.465

- Jumlah sanksi administrasiRp2.173.891.465

f. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp7.150.749.215 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Alkhir Hasil PemeriksaanRp4.517.385.049

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 05/BJ/P.II/2023 tanggal 27 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.466.238.428.4681.484.791.876.38418.553.447.916
2Harga Pokok Penjualan1.298.551.400.1331.298.551.400.1330
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto167.687.028.335186.240.476.25118.553.447.916
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha135.707.360.096135.707.360.0960
5Penghasilan neto dalam negeri31.979.668.23950.533.116.15518.553.447.916
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(9.985.550.861)(9.985.550.861)0
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah(9.985.550.861)(9.985.550.861)0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif16.371.376.86916.371.376.8690
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.506.533.9231.506.533.9230
c. Jumlah14.864.842.94614.864.842.9460
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto36.858.960.32455.412.408.24018.553.447.916
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak36.858.960.32455.412.408.24018.553.447.916
15PPh Terutang9.214.740.08113.853.102.0004.638.361.919
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang9.214.740.08113.853.102.0004.638.361.919
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:0
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 231.680.3921.680.3920
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
b.6. Jumlah1.680.3921.680.3920
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 254.129.276.6174.129.276.6170
c.3. PPh Pasal 294.745.287.2414.745.287.2410
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah8.874.563.8588.874.563.8580
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan8.876.244.2508.876.244.2500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar338.495.8314.976.857.7504.638.361.919
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP147.854.9792.173.891.4652.026.036.486
b. Bunga Pasal 13 (3) a KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e.Jumlah sanksi administrasi147.854.9792.173.891.4652.026.036.486
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar486.350.8107.150.749.2156.664.398.405

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto55.412.408.240055.412.408.240
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak55.412.408.240055.412.408.240
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang13.853.102.000013.853.102.000
Kredit Pajak8.876.244.25008.876.244.250
PPh Kurang / (lebih) Bayar4.976.857.75004.976.857.750
Sanksi Administratif2.173.891.46502.173.891.465
Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar7.150.749.21507.150.749.215

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/III/2024/ACC tanggal 18 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 (diantar langsung);;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

011/III/2024/ACC tanggal 18 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran usaha1.484.791.876.3841.466.238.428.46818.553.447.916

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp18.553.447.916,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

Selama Proses Pemeriksaan:

Menurut Pemeriksa PajakRp 1.466.238.428.468

Menurut Wajib PajakRp 1.484.791.876.384 KoreksiRp 18.553.447.916

bahwa awalnya Wajib Pajak menyatakan dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan tahun 2017 bahwa transaksi jual beli sepatu yang telah terjadi adalah antara Pihak Independen yakni :

i. PT Beesco Indonesia sebagai Penjual dan Pengirim Barang;

ii. Asics Corporation, Jepang (dan Anak Perusahaannya) sebagai Penerima

Barang sekaligus sebagai Pembeli Barang;

bahwa Pemohon Banding tidak membuat dokumen ekspor dengan mencantumkan identitas Asics Corporation, Jepang dan Anak Perusahaannya sebagai Pembeli Barang. Namun, seluruh pembayaran harga ekspor diterima Pemohon Banding dari Pihak Afiliasinya yakni Bees Co,. Ltd, Korea;

bahwa sesuai asas Substansi Mengungguli Bentuk, Tim Pemeriksa menyimpulkan transaksi ekspor sepatu Wajib Pajak terdiri dari 2 (dua) perikatan Jual Beli, yakni :

a. Transaksi jual beli antara PT Beesco Indonesia sebagai penjual dan Bees Co., Ltd. Korea sebagai pembeli;

b. Transaksi jual beli antara Bees Co., Ltd. Korea sebagai penjual dan Asics Corporation, Jepang (dan Anak Perusahaannya) sebagai pembeli;

bahwa penghasilan PT Beesco Indonesia dari transaksi jual beli dengan Bees Co., Ltd Korea memenuhi kriteria sebagai penghasilan yang dapat diuji kewajarannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko Tim Pemeriksa menyimpulkan Bees Co. Ltd Korea sebagai pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property yang berkontribusi dalam transaksi, sehingga dipilih sebagai Pihak yang Diuji;

bahwa Data Keuangan Bees Co. Ltd, Korea tahun 2017 (dalam jutaan KRW) telah disesuaikan sebagai berikut:

Operating revenue211,079

P/L before Tax12,756

Profit Margin (%)6,04%

Data pembanding yang digunakan bersumber dari database komersial Orbis dan metode pengujian Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan profit level indicator rasio laba bersih usaha terhadap penjualan (Return on Sales atau ROS); Perusahaan yang dipilih sebagai Data Pembanding sebagai berikut:

1. COLLINS Co. LTDTaiwan, China

2. SERVICE INDUSTRIES LTDPakistan

3. TOHO LAMAC COMPANY LIMITED LTDJapan

4. AMAGASA CO LTDJapan

5. LEHAR FOOTWEARS LIMITEDIndia

6. TSUKAMOTO CORPORATION CO., LTD.Japan

7. MARUMITSU CO., LTD.Japan

8. REGAL CORPORATIONJapan

9. CHARLE CO. LTD.Japan

10. TOKYO SOIR CO. LTD.Japan

bahwa Rasio ROS data Pembanding tahun 2017 sebagai berikut:

a. Kuartil bawah1,19%

b. Media2,47%

c. Kuartil atas3,87%

bahwa Rasio ROS Bees Co., Ltd, Korea berada di luar rentang kuartil median rasio ROS Data Pembanding sehingga disimpulkan transaksi jual beli antara Bees Co., Ltd. Korea dan PT Beesco Indonesia belum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa selisih antara ROS Bees Co., Ltd, Korea dan kuartil median ROS Data Pembanding ditetapkan sebagai tambahan ROS yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa karena itu Tim Pemeriksa melakukan penyesuaian laba bersih usaha PT Beesco Indonesia sebesar Rp18.553.447.916,- dan mengatribusikannya sebagai koreksi Peredaran Usaha tahun 2017.

Dasar hukum:

- Pasal 2 (1) UU PPh;

- Pasal 18 (3) UU PPh;

- Pasal 18 (4) UU PPh;

- PMK-213/PMK.03/2016;

- PMK-22/PMK.03/2020;

- PER-43/PJ/2010 jo. PER 32/PJ/2011;

- PER-22/PJ/2013;

- SE-50/PJ/2013;

- Pasal 12 (3) UU KUP;

Selama Proses Keberatan:

bahwa serdasarkan hasil penelitian, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa:

a. Berdasarkan pengujian, rasio ROS Bees Co., Ltd. Korea (pihak yang diuji) berada di;uar rentang kuartil median rasio ROS Data Pembanding;

b. Nilai selisih tersebut ditetapkan sebagai tambahan ROS yang belum dilaporkan Wajib Pajak;

c. Pemeriksa melakukan penyesuaian laba bersih usaha dan mendistribusikan sebagai koreksi Peredaran Usaha tahun 2017;

d. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketetnuan perundang-undangan perpajakan;

e. Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding sehubungan dengan koreksi terhadap peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp18.553.447.916 dan dengan hormat menyampaikan fakta/argumen berikut untuk mendukungnya:

A. Pemilihan Bees Co., Ltd (“Beesco Korea”) sebagai pihak yang diuji tidak

sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

A.1 Terbanding tidak mempertimbangkan fakta hukum dan aspek komersial

dari rantai nilai pasokan (“value chain”) Grup Beesco

A.2 Terbanding tidak memiliki informasi yang cukup tentang Beesco Korea

untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan Beesco Korea sebagai pihak yang diuji;

B. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan bentuk penegakan

hukum yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta ketentuan peraturan perpajakan terkait penentuan harga transfer di Indonesia

B.1 Pemilihan Beesco Korea sebagai pihak yang diuji tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD;

B.2 Transaksi independen pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak

memiliki tingkat kesebandingan yang memadai sebagaimana disyaratkan dalam peraturan penentuan harga transfer di Indonesia;

C. Dokumentasi harga transfer telah menyimpulkan bahwa PTBI harus dipilih

sebagai pihak yang diuji dan analisis harga transfer berdasarkan kinerja keuangan PTBI menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

C.1 Profitabilitas PTBI sudah konsisten dengan karakterisasinya sebagai

contract manufacturer;

C.2 Koreksi Terbanding atas peredaran usaha tidak mencerminkan

kewajaran dan kelaziman remunerasi yang seharusnya diterima oleh PTBI sebagai contract manufacturer;

Bahwa rincian dari alasan di atas di uraikan lebih lanjut sebagai berikut:

A. Pemilihan Bees Co., Ltd (“Beesco Korea”) sebagai pihak yang diuji tidak

sejalan dengan penerapan prinsip kewajaran dan keaziman usaha; A.1 Terbanding tidak mempertimbangkan fakta hukum dan aspek

komersial dari rantai nilai pasokan (“value chain”) Grup Beesco; bahwa pertama, Pemohon ingin menegaskan bahwa secara hukum Pemohon Banding adalah anak perusahaan Beesco Korea dengan Beesco Korea memiliki 99,9% saham Pemohon Banding. Secara komersial, Beesco Korea bertindak sebagai prinsipal Grup Beesco yang menjalankan fungsi signifikan, memiliki aset tak berwujud yang unik dan berharga, serta menanggung risiko ekonomi yang signifikan terkait aktivitas bisnis Grup. Sedangkan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai entitas manufaktur kontrak yang melakukan fungsi manufaktur berdasarkan pesanan Beesco Korea. Semua produk Pemohon Banding harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Beesco Korea. Di bawah ini menggambarkan rantai nilai global Grup secara keseluruhan;

bahwa berdasarkan keseluruhan rantai nilai, Beesco Korea memainkan peran utama dalam semua aktivitas inti dan pendukungnya

sementara fungsi yang dilakukan oleh Beesco Indonesia, misalnya, pengadaan, produksi, dan kontrol/jaminan kualitas, dibatasi oleh instruksi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Beesco Korea. Uraian kegiatan inti dan pendukung yang terkait dengan rantai nilai Grup adalah sebagai berikut:

• Pengambilan Keputusan Bisnis: Beesco Korea menetapkan pengambilan keputusan terkait bisnis baru atau peluncuran produk melalui pembuatan prototipe dan menjalankan pengujian. Berdasarkan keputusan bisnisnya, PTBI kemudian merancang rencana terperinci sehubungan dengan operasi entitas tersebut;

• Pengadaan: Beesco Korea mendistribusikan barang jadi, sepatu atlet, yang dibeli dari Pemohon Banding dan pihak terkait lainnya kepada pelanggan pihak ketiga. PTBI secara mandiri membeli sebagian besar bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan dalam produksi barang jadi di Indonesia. PTBI merancang rencana pengadaan bahan baku dan bahan pembantu berdasarkan jumlah pesanan yang diterima oleh Beesco Korea melalui aktivitas penjualannya. Keseluruhan proses pengadaan seperti pemilihan tujuan pengadaan dan rencana pengadaan, hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak terkait;

• Produksi: Beesco Korea memproduksi barang jadi melalui PTBI. Berdasarkan pesanan yang diterima dari pelanggan pihak ketiga, Beesco Korea merancang rencana produksi untuk Pemohon Banding setiap empat minggu. Beesco Korea dan PTBI memproduksi dan mendistribusikan barang jadi hanya dalam jumlah yang dipesan oleh pelanggan pihak ketiga sehingga Beesco Korea dan PTBI tidak mempunyai stok tambahan. PTBI mempertahankan 15 hari stok aman untuk bahan baku dan pelengkap serta tingkat persediaan rata-rata untuk barang jadi. PTBI melakukan kegiatan perencanaan produksi, produksi, manajemen inventaris sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Beesco Korea;

• Penjualan: Beesco Korea melakukan aktivitas penjualan rutin untuk pelanggan pihak ketiga dalam pendistribusian barang jadi. Setelah pesanan dilakukan oleh pelanggan pihak ketiga, Beesco Korea mendistribusikan produk yang diminta kepada pelanggan untuk periode kontrak lima atau sepuluh tahun ke depan. Dengan demikian, Beesco Korea tidak melakukan aktivitas penjualan jangka pendek untuk barang tertentu atau mencari pelanggan pihak ketiga baru selain yang sudah terikat kontrak. Dengan cara yang sama, PTBI tidak melakukan serangkaian aktivitas penjualan terpisah yang hanya memproduksi produk berdasarkan kondisi yang disepakati antara Beesco Korea dan pelanggan pihak ketiga;

• Manajemen Inventaris & Logistik: Beesco Korea mendistribusikan produk ke pelanggan pihak ketiga berdasarkan jumlah yang dipesan sehingga tidak mempunyai inventaris tambahan. Dengan cara yang sama, PTBI memproduksi produk berdasarkan jumlah yang dipesan sehingga hanya memiliki persediaan pengaman selama 15 hari untuk bahan baku dan tambahan serta tingkat persediaan rata-rata untuk barang jadi. PTBI mendistribusikan barang jadi ke Beesco Korea melalui perusahaan logistik yang ditunjuk berdasarkan kontrak FOB.

• Quality Control & Assurance: Beesco Korea melakukan kegiatan quality control & assurance untuk bahan baku dan pelengkap serta barang jadi melalui pekerja pabrik atau karyawan dari pelanggan pihak ketiga di PTBI. Setelah menerima klaim pelanggan untuk barang jadi, Beesco Korea meneruskannya ke entitas yang bertanggung jawab. Misalnya, Beesco Korea menyampaikan klaim atas bahan mentah yang terkontaminasi ke PTBI, yang kemudian akan meneruskannya ke pemasok pihak ketiga. Klaim atas kualitas manufaktur yang buruk dibahas dalam diskusi dengan PTBI. Masa garansi rata-rata adalah dua tahun sejak tanggal pemuatan di pabrik;

bahwa kegiatan pendukung yang terkait dengan rantai nilai global transaksi antar perusahaan Beesco adalah sebagai berikut:

• Dukungan Manajemen: Beesco Korea merancang strategi bisnis dan arahan strategis untuk Grup dan unit bisnis terpisah. Hal ini juga memerlukan penetapan rencana bisnis jangka pendek hingga menengah serta tahun mendatang, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan Grup. PTBI merancang rencana bisnis dan strategi manajemennya sendiri berdasarkan yang ditentukan oleh Beesco Korea;

• Keuangan: Beesco Korea merancang strategi dan kebijakan keuangan Grup, termasuk untung dan rugi, manajemen keuangan, dan arus kas. Beesco Korea juga melakukan pelaporan dan manajemen keuangan, menangani audit keuangan, pengajuan pajak, dan aktivitas pendukung lainnya untuk keuangan Grup. PTBI secara mandiri melakukan pengelolaan keuangan secara keseluruhan dan merancang strategi keuangan;

• Sumber Daya Manusia: Beesco Korea menetapkan pengambilan keputusan terkait SDM. Selain itu, Beesco Korea menawarkan pedoman dan mengelola urusan SDM seperti perekrutan karyawan, tinjauan kinerja, penghargaan, dan pelatihan staf. PTBI secara mandiri menangani urusan SDM di seluruh entitas seperti perekrutan karyawan;

bahwa dari fakta yang disajikan, dapat disimpulkan bahwa fungsi nilai tambah yang signifikan dan risiko ekonomi yang signifikan dilakukan dan ditanggung oleh Beesco Korea. Risiko signifikan terkait dengan menghasilkan keuntungan dari aktivitas manufaktur PTBI dikendalikan oleh Beesco Korea. PTBI mengendalikan beberapa risiko hanya ketika gagal mengirimkan produk secara kompeten. Aset tak berwujud utama yang digunakan oleh PTBI untuk tujuan kegiatan produksinya juga berasal dari, dimiliki dan dikelola oleh Beesco Korea;

bahwa Pemohon Bandingpercaya bahwa baik secara substansi (dibuktikan dengan fungsi, aset dan risiko) maupun bentuk, PTBI bisa

dibilang merupakan entitas yang paling sederhana dibandingkan dengan Beesco Korea. Dengan demikian, PTBI harus dipilih sebagai pihak yang diuji, dan bukan Beesco Korea. Pemilihan Beesco Korea yang merupakan prinsipal sebagai pihak yang diuji akan sulit diterapkan karena sangat sulit untuk menemukan perusahaan pembanding yang memiliki kesamaan fungsi, aset dan risiko dengan Beesco Korea karena kompleksitas profil fungsional Beesco Korea sebagai prinsipal;

bahwa dengan memperhatikan semua penjelasan yang diuraikan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi yang cukup atau bukti yang cukup yang disajikan oleh Terbanding untuk menunjukkan Beesco Korea sebagai entitas yang paling sederhana. Sangat disayangkan bahwa Terbanding terkesan hanya memeriksa formalitas transaksi secara sederhana tanpa melakukan analisis harga transfer yang kuat dan tepat terutama pada fakta hukum dan aspek komersial dari rantai nilai grup untuk memahami substansi ekonomi aktual yang mendasari pengaturan dalam hal pihak yang secara efektif menanggung sebagian besar risiko signifikan terkait dengan keseluruhan rantai pasokan (khususnya risiko pasar);

A.2 Terbanding tidak memiliki informasi yang cukup tentang Beesco Korea

untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan Beesco Korea sebagai pihak yang diuji.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak memiliki informasi yang cukup dan dapat dipercaya mengenai Beesco Korea dan model bisnisnya. Jika tidak, Terbanding akan memiliki pemahaman yang sama seperti yang diuraikan pada poin sebelumnya. Sebagaimana dipersyaratkan di Indonesia di atas, Terbanding harus memastikan keandalan informasi pihak terkait yang diuji, misalnya dengan mengajukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Pemohon Banding dan/atau pertukaran informasi (exchange of information) dengan otoritas yang berwenang di negara

yang bersangkutan. Namun, tidak ada pelaksanaan atau permintaan tersebut yang dilakukan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak;

bahwa dalam hal Terbanding tidak dapat menjamin keandalan dan kecukupan informasi pada pihak afiliasi yang diuji (dalam hal ini adalah Beesco Korea), Terbanding seharusnya tidak memilih Beesco Korea sebagai pihak yang diuji dan justru memilih pihak lain yang dapat diperoleh informasinya secara cukup dan dapat diandalkan (dalam hal ini seharusnya adalah PTBI);

Oleh karena itu, dengan memilih Beesco Korea sebagai pihak yang diuji, analisis harga transfer Terbanding akan menjadi tidak konsisten dengan peraturan harga transfer Indonesia yang berlaku dan pedoman internasional, sehingga analisisnya tidak dapat diandalkan dan koreksi tyang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis harga transfer harus dibatalkan;

B. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan bentuk penegakan

hukum yang tidak tepat yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta ketentuan pajak dan harga transfer di Indonesia; B.1 Pemilihan Beesco Korea sebagai pihak yang diuji tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD

bahwa salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Wajib Pajak Yang Memiliki Hubungan Istimewa (“PER-22”) Bab II butir B (2) mengatur rincian penetapan pihak yang diuji:

” Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang

telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari Wajib Pajak yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji

(tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property”

bahwa selain itu, Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) lampiran 1 Bab II (B) (2) (b) tentang petunjuk teknis Pemeriksaan Wajib Pajak yang memiliki Hubungan Istimewa menyatakan bahwa:

- Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable intangible property;

- Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait;

- Dalam hal Pemeriksa tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji;

bahwa serupa dengan peraturan transfer pricing Indonesia, pedoman transfer pricing internasional yaitu Pedoman OECD TP Paragraf 3.1.8 juga menyatakan pedoman serupa, bahwa:

“When applying a cost plus, resale price or transactional net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.”

Sehubungan penerapan Pedoman OECD paragraf 3.1.8, ilustrasinya telah diberikan dengan jelas pada paragraf berikutnya 3.1.9, yang menyebutkan bahwa:

“This can be illustrated as follows. Assume that company A manufactures two types of products, P1 and P2, that it sells to company B, an associated enterprise in another country. Assume that A is found to manufacture P1 products using valuable, unique intangibles that belong to B and following technical specifications set by B. Assume that in this P1 transaction, A only performs simple functions and does not make any valuable, unique contribution in relation to the transaction. The tested party for this P1 transaction would most often be A. Assume now that A is also manufacturing P2 products for which it owns and uses valuable unique intangibles such as valuable patents and trademarks, and for which B acts as a distributor. Assume that in this P2 transaction, B only performs simple functions and does not make any valuable, unique contribution in relation to the transaction. The tested party for the P2 transaction would most often be B.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas diatur bahwa pihak yang diuji adalah pihak yang memiliki fungsi lebih sederhana (less-complex function) dan tidak memberikan kontribusi unik yang berharga terkait dengan transaksi. Selain itu, keandalan dan kecukupan informasi harus menjadi salah satu pertimbangan utama;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Pemohon Bandingmenilai Terbanding terkesan hanya memeriksa formalitas transaksi secara sederhana tanpa meminta informasi yang luas dan melakukan analisis transfer pricing yang baik dan wajar seperti karakteristik usaha, keseluruhan rantai usaha dan analisis fungsional Pemohon Banding dengan tujuan untuk memahami substansi ekonomi yang sebenarnya dari para pihak. Dengan demikian, membuat kesimpulan yang salah bahwa Beesco Korea adalah entitas yang paling sederhana (least complex) padahal sebenarnya Beesco Korea merupakan prinsipal Grup Beesco yang menjalankan fungsi ekonomi

yang signifikan dan menanggung sebagian besar risiko signifikan yang terkait dengan seluruh rantai usaha bisnis;

bahwa oleh karena itu, dengan memilih Beesco Korea sebagai pihak yang diuji, analisis penentuan harga transfer Terbanding belum dilakukan mengikuti langkah-langkah yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia dan Pedoman Harga Transfer OECD. Oleh karena itu, tidak dapat diandalkan dan koreksi terkait yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis penentuan harga transfer harus dibatalkan;

B.2 Transaksi independen pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak

memiliki tingkat kesebandingan yang memadai sebagaimana disyaratkan dalam peraturan penentuan harga transfer di Indonesia bahwa Pertama, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali pendapat Pemohon Banding dimana Terbanding tidak tepat dalam menentukan pihak yang seharusnya diuji dan hal ini menyebabkan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding juga menjadi tidak sesuai. Namun, Pemohon Banding masih ingin menekankan pendekatan Terbanding yang juga tidak tepat dalam pemilihan perusahaan pembanding seperti yang dijelaskan di bawah ini; bahwa sehubungan dengan identifikasi perusahaan pembanding, dijelaskan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER- 43/PJ/2010 ("PER-43") bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

2. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

3. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

4. Kondisi ekonomi, dan

5. Strategi usaha.

bahwa selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Direktorat Jenderal

Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22") kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

bahwa dalam memilih perusahaan pembanding, adalah wajib untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan yang diperoleh dari database dengan mempelajari profil kandidat perusahaan pembanding dari database untuk mengetahui apakah calon perusahaan pembanding dapat digunakan atau harus ditolak. Untuk melakukan ini, seleksi manual harus dilakukan dengan melihat situs web perusahaan, atau mencari informasi melalui media cetak atau online, atau melalui cara lain;

bahwa mengingat peraturan di atas, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat diandalkan, karena berdasarkan analisis yang dilakukan, perusahaan-perusahaan ini tidak memenuhi faktor pembanding di atas. Analisis dilakukan dengan mengandalkan data yang tersedia untuk umum dari database TPCatalyst dari Biro Van Dijk. Berikut ringkasan hasil analisis Pemohon Banding terhadap perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding:

Nama PerusahaanRingkasan Kegiatan UsahaAlasan Penolakan
CHARLE CO. LTD.The Company is engaged in the production and wholesale of women's undergarments and other related products. The company isPerusahaan ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Beesco Korea
Nama PerusahaanRingkasan Kegiatan UsahaAlasan Penolakan
also involved in managing real estate on a fee and/or contract basis
COLLINS CO. LTD.The Company is engaged in trading of hardware, building material and computer accessories, housewares, software, lighting, garden tools and accessories, grill and barbecue accessories, sporting goods, indoor furniture, apparel, outdoor furniture, fans and trim-a-treePerusahaan ini memiliki produk yang berbeda dengan Beesco Korea
LEHAR FOOTWEARS LIMITEDThis Company is engaged in the production and wholesale distribution of footwearPerusahaan ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Beesco Korea
MARUMITSU CO. LTD.The Company is principally involved in dealing a wide range of products, that include T-shirts, skirts and dresses, footwear, trousers, jogging pants, jackets, underwear, socks, tights, nightwear, swimwear, schoolwear, as well as accessories such as handkerchiefs, caps, ties, belts, wallets, sunglasses, and umbrellasPerusahaan ini memiliki produk yang berbeda dengan Beesco Korea
REGAL CORPORATIONThis Company is engaged in the production and wholesale of shoes for men, women, and kidsPerusahaan ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Beesco Korea
SERVICE INDUSTRIES LTDThis Company is engaged in the purchase, manufacture and sale of footwear, tires and tubes and technical rubber productsPerusahaan ini memiliki produk yang berbeda dengan Beesco Korea
TOHO LAMAC COMPANY LIMITEDThe Company is engaged in the wholesale trade of bicycles and shoes primarily in JapanPerusahaan ini memiliki produk yang berbeda dengan Beesco Korea
TOKYO SOIR CO. LTD.The Company is engaged in the manufacture and wholesale of ladies formal wear, accessories, and other related productsPerusahaan ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Beesco Korea
TSUKAMOTO CORPORATION CO. LTD.The Company is engaged in the sales of textile, health, and lifestyle- related products in JapanPerusahaan ini memiliki produk yang berbeda dengan Beesco Korea

bahwa dengan demikian, Wajib Pajak menyampaikan bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan faktor kesebandingan dan juga kriteria penolakan lainnya dalam memilih perusahaan pembanding. Dalam hal ini, dapat dilihat dengan jelas bahwa semua perusahaan

pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang rendah bilamana dibandingkan dengan Beesco Korea. Pemohon Banding juga percaya bahwa sangat sulit untuk menemukan perusahaan pembanding yang memiliki fungsi, aset dan risiko serupa dengan Beesco Korea karena kompleksitas profil fungsional Beesco Korea. Bahkan jika Terbanding berhasil menemukan entitas-entitas kompleks lainnya, hasilnya tetap tidak dapat diandalkan karena sebagian besar entitas kompleks ini tidak akan memiliki kinerja keuangan yang stabil;

C. Dokumentasi harga transfer telah menyimpulkan bahwa PTBI harus dipilih

sebagai pihak yang diuji dan analisis harga transfer berdasarkan kinerja keuangan PTBI menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi sudah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

C.1 Profitabilitas PTBI sudah konsisten dengan karakterisasinya sebagai

contract manufacturer

bahwa berdasarkan informasi dan analisis harga transfer yang disajikan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer, disimpulkan bahwa kegiatan PTBI sebagai contract manufacturer konsisten dengan prinsip kewajaran. Berdasarkan Dokumentasi TP, analisis penentuan harga transfer mengacu pada penerapan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan Net Cost Plus Margin (“NCPM”) sebagai indikator tingkat laba;

bahwa Pemohon Banding telah mengikuti peraturan Indonesia yang berlaku dan TNMM telah dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menentukan sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi antara PTBI dan Beesco Korea, berdasarkan alasan di bawah ini:

• Metode penentuan harga transfer lainnya bukanlah yang paling tepat;

• Fungsi utama Pemohon Banding terbatas pada produksi produk, fungsi penambahan nilai penting lainnya dilakukan oleh Beesco Korea;

• Pemohon Banding hanya menanggung risiko terbatas yang terkait

dengan kegiatan produksinya;

• Pemohon Banding tidak memiliki harta tak berwujud yang signifikan; dan

• Perusahaan pembanding dengan data keuangan yang memadai mengenai margin laba bersih mereka yang beroperasi secara independen dan memiliki fungsi serupa dengan PTBI dapat diidentifikasi;

bahwa berdasarkan spesifikasi di atas, PTBI telah menggambarkan melalui Dokumentasi Penentuan Harga Transfer bahwa PTBI adalah perusahaan yang memiliki profil fungsi, aset dan risiko yang terbatas; bahwa berdasarkan penerapan TNMM menggunakan Net Cost Plus Margin ("NCPM") sebagai indikator tingkat laba, rentang kewajaran dan kelaziman usaha yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

Rentang interkuartil yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding
Kuartil Bawah2,02%
Median2,32%
Kuartil Atas2,87%

bahwa rata-rata tertimbang NCPM tiga tahun yang diperoleh oleh perusahaan pembanding berkisar antara 2,02% hingga 2,87%, dengan median 2,32%. NCPM PTBI yang dihasilkan pada tahun pajak 2017 sebesar 2,23% yang berada dalam rentang interkuartil dari perusahaan pembanding; dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan pihak berelasi Pemohon Banding dengan Beesco Korea sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usah;

C.2 Koreksi Terbanding atas peredaran usaha tidak mencerminkan

kewajaran dan kelaziman remunerasi yang seharusnya diterima oleh PTBI sebagai contract manufacturer

bahwa akibat koreksi peredaran usaha yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding berpotensi menerima remunerasi yang tidak sesuai dengan karakternya sebagai contract manufacturer. Setelah koreksi dari

Terbanding, Pemohon Banding menemukan kinerja keuangannya berada di atas batas keuntungan yang wajar dan lazim yang ditetapkan oleh perusahaan pembanding independen;

bahwa berikut merupakan perhitungan kinerja keuangan Pemohon Banding sebelum dan sesudah koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

DeskripsiAngka sebelum koreksi peredaran usaha (Rp)Angka sesudah koreksi peredaran usaha (Rp)
Peredaran Usaha1.466.238.428.4681.484.791.876.384
Harga Pokok Penjualan1.298.551.400.1331.298.551.400.133
Laba Bruto167.687.028.335186.240.476.251
Biaya Operasional - Net135.707.360.096135.707.360.096
Laba Operasi31.979.668.23950.533.116.155
NCPM2,23%3,52%

bahwa kinerja keuangan NCPM 3,52% tidak sejalan dengan perusahaan contract manufacturer independen yang beroperasi di industri sepatu. Hal ini dapat dibuktikan dengan jelas oleh perusahaan pembanding yang dipilih dalam dokumentasi penentuan harga transfer dimana rentang interkuartil yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding berkisar antara 2,02% hingga 2,87%, dengan median 2,32%. Koreksi dari Terbanding akan membuat profitabilitas PTBI jauh di atas rentang kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) Pasal 1 (5) disebutkan bahwa:

“ Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP)

merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan

Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Selanjutnya, rentang kewajaran sebagaimana dimaksud dalam PER- 43 Pasal 13 ayat 2 sebagaimana telah diubah dengan PER-32 adalah sebagai berikut:

“(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga” bahwa berdasarkan peraturan di atas, terbukti bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap terpenuhi jika profitabilitas berada dalam rentang interkuartil. Namun, hal ini tidak tercermin dalam koreksi Terbanding yang membuat profitabilitas Pemohon Banding jauh di atas rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, koreksi Terbanding jelas- jelas melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan menghasilkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya, kondisi pasar, serta prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-889/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha1.466.238.428.4681.484.791.876.38418.553.447.916

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

b. Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang mempunyai Hubungan Istimewa;

c. Lampiran Bab II huruf b angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyebutkan bahwa metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi;

d. Pasal 12 ayat (4) PMK 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 Tentang Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) menyebutkan bahwa pihak yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pihak dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang memiliki fungsi, asset dan resiko yang lebih sederhana;

2. Tanggapan Terbanding

a. Berdasarkan pengujian, rasio ROS Bees Co. Ltd. Korea (pihak yang diuji) berada diluar rentang kuartil median rasio ROS Data Pembanding;

b. Nilai selisih tersebut ditetapkan sebagai tambahan ROS yang belum dilaporkan Wajib Pajak;

c. Pemeriksa melakukan penyesuaian laba bersih usaha dan mengatribusikan sebagai koreksi Peredaran Usaha tahun 2017;

d. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

e. Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa;

II. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 011/III/2024/ACC tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan

banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding NomorKEP- 03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak 2017;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

014/VI/2024/ACC tanggal 19 Juni 2024 mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa perhitungan pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto55.412.408.240055.412.408.240
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak55.412.408.240055.412.408.240
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang13.853.102.000013.853.102.000
Kredit Pajak8.876.244.25008.876.244.250
PPh Kurang / (lebih) Bayar4.976.857.75004.976.857.750
Sanksi Administratif2.173.891.46502.173.891.465
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Jumalh pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar7.150.749.21507.150.749.215

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran usaha1.484.791.876.3841.466.238.428.46818.553.447.916

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi terkait perederan usaha sebesar Rp18.553.447.916

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding sehubungan dengan koreksi terhadap peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp18.553.447.916 dan dengan hormat menyampaikan fakta/argumen berikut untuk mendukungnya: A. Pemilihan Bees Co., Ltd (“Beesco Korea”) sebagai pihak yang diuji tidak sesuai

dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

A.1 Terbanding tidak mempertimbangkan fakta hukum dan aspek komersial dari

rantai nilai pasokan (“value chain”) Grup Beesco

A.2 Terbanding tidak memiliki informasi yang cukup tentang Beesco Korea

untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan Beesco Korea sebagai pihak yang diuji.

B. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan bentuk penegakan hukum

yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta ketentuan peraturan perpajakan terkait penentuan harga transfer di Indonesia

B.1 Pemilihan Beesco Korea sebagai pihak yang diuji tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD

B.2 Transaksi independen pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak

memiliki tingkat kesebandingan yang memadai sebagaimana disyaratkan dalam peraturan penentuan harga transfer di Indonesia

C. Dokumentasi harga transfer telah menyimpulkan bahwa PTBI harus dipilih

sebagai pihak yang diuji dan analisis harga transfer berdasarkan kinerja keuangan PTBI menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

C.1 Profitabilitas PTBI sudah konsisten dengan karakterisasinya sebagai

contract manufacturer

C.2 Koreksi Terbanding atas peredaran usaha tidak mencerminkan kewajaran

dan kelaziman remunerasi yang seharusnya diterima oleh PTBI sebagai contract manufacturer

bahwa rincian dari alasan di atas di uraikan lebih lanjut sebagai berikut:

A. Pemilihan Bees Co., Ltd (“Beesco Korea”) sebagai pihak yang diuji tidak sesuai

dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

A.1 Terbanding tidak mempertimbangkan fakta hukum dan aspek komersial

dari rantai nilai pasokan (“value chain”) Grup Beesco

bahwa Pertama, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa secara hukum Pemohon Banding adalah anak perusahaan Beesco Korea dengan Beesco Korea memiliki 99,9% saham Pemohon Banding. Secara komersial, Beesco Korea bertindak sebagai prinsipal Grup Beesco yang menjalankan fungsi signifikan, memiliki aset tak berwujud yang unik dan berharga, serta menanggung risiko ekonomi yang signifikan terkait aktivitas bisnis Grup. Sedangkan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai entitas manufaktur kontrak yang melakukan fungsi manufaktur berdasarkan pesanan Beesco Korea. Semua produk Pemohon Banding harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Beesco Korea. Di bawah ini menggambarkan rantai nilai global Grup secara keseluruhan;

bahwa berdasarkan keseluruhan rantai nilai, Beesco Korea memainkan peran utama dalam semua aktivitas inti dan pendukungnya sementara fungsi yang dilakukan oleh Beesco Indonesia, misalnya, pengadaan, produksi, dan kontrol/jaminan kualitas, dibatasi oleh instruksi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Beesco Korea. Uraian kegiatan inti dan pendukung yang terkait dengan rantai nilai Grup adalah sebagai berikut:

• Pengambilan Keputusan Bisnis: Beesco Korea menetapkan pengambilan keputusan terkait bisnis baru atau peluncuran produk melalui pembuatan prototipe dan menjalankan pengujian. Berdasarkan keputusan bisnisnya, PTBI kemudian merancang rencana terperinci sehubungan dengan operasi entitas tersebut.

• Pengadaan: Beesco Korea mendistribusikan barang jadi, sepatu atlet, yang dibeli dari Pemohon Banding dan pihak terkait lainnya kepada pelanggan pihak ketiga. PTBI secara mandiri membeli sebagian besar bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan dalam produksi barang jadi di Indonesia. PTBI merancang rencana pengadaan bahan baku dan bahan pembantu berdasarkan jumlah pesanan yang diterima oleh Beesco Korea melalui aktivitas penjualannya. Keseluruhan proses pengadaan seperti pemilihan tujuan pengadaan dan rencana pengadaan, hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak terkait.

• Produksi: Beesco Korea memproduksi barang jadi melalui PTBI. Berdasarkan pesanan yang diterima dari pelanggan pihak ketiga, Beesco Korea merancang rencana produksi untuk Pemohon Banding setiap empat minggu. Beesco Korea dan PTBI memproduksi dan mendistribusikan barang jadi hanya dalam jumlah yang dipesan oleh pelanggan pihak ketiga sehingga Beesco Korea dan PTBI tidak mempunyai stok tambahan. PTBI mempertahankan 15 hari stok aman untuk bahan baku dan pelengkap serta tingkat persediaan rata-rata untuk barang jadi. PTBI melakukan kegiatan perencanaan produksi, produksi, manajemen inventaris sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Beesco Korea.

• Penjualan: Beesco Korea melakukan aktivitas penjualan rutin untuk pelanggan pihak ketiga dalam pendistribusian barang jadi. Setelah pesanan dilakukan oleh pelanggan pihak ketiga, Beesco Korea mendistribusikan produk yang diminta kepada pelanggan untuk periode kontrak lima atau sepuluh tahun ke depan. Dengan demikian, Beesco Korea tidak melakukan aktivitas penjualan jangka pendek untuk barang tertentu atau mencari pelanggan pihak ketiga baru selain yang sudah terikat kontrak. Dengan cara yang sama, PTBI tidak melakukan serangkaian aktivitas penjualan terpisah yang hanya memproduksi produk berdasarkan kondisi yang disepakati antara Beesco Korea dan pelanggan pihak ketiga.

• Manajemen Inventaris & Logistik: Beesco Korea mendistribusikan produk ke pelanggan pihak ketiga berdasarkan jumlah yang dipesan sehingga tidak mempunyai inventaris tambahan. Dengan cara yang sama, PTBI memproduksi produk berdasarkan jumlah yang dipesan sehingga hanya memiliki persediaan pengaman selama 15 hari untuk bahan baku dan tambahan serta tingkat persediaan rata-rata untuk barang jadi. PTBI mendistribusikan barang jadi ke Beesco Korea melalui perusahaan logistik yang ditunjuk berdasarkan kontrak FOB.

• Quality Control & Assurance: Beesco Korea melakukan kegiatan quality control & assurance untuk bahan baku dan pelengkap serta barang jadi melalui pekerja pabrik atau karyawan dari pelanggan pihak ketiga di PTBI. Setelah menerima klaim pelanggan untuk barang jadi, Beesco Korea meneruskannya ke entitas yang bertanggung jawab. Misalnya, Beesco Korea menyampaikan klaim atas bahan mentah yang terkontaminasi ke PTBI, yang kemudian akan meneruskannya ke pemasok pihak ketiga. Klaim atas kualitas manufaktur yang buruk dibahas dalam diskusi dengan PTBI. Masa garansi rata-rata adalah dua tahun sejak tanggal pemuatan di pabrik.

Kegiatan pendukung yang terkait dengan rantai nilai global transaksi antar perusahaan Beesco adalah sebagai berikut:

• Dukungan Manajemen: Beesco Korea merancang strategi bisnis dan arahan strategis untuk Grup dan unit bisnis terpisah. Hal ini juga memerlukan penetapan rencana bisnis jangka pendek hingga menengah serta tahun mendatang, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan Grup. PTBI merancang rencana bisnis dan strategi manajemennya sendiri berdasarkan yang ditentukan oleh Beesco Korea;

• Keuangan: Beesco Korea merancang strategi dan kebijakan keuangan Grup, termasuk untung dan rugi, manajemen keuangan, dan arus kas. Beesco Korea juga melakukan pelaporan dan manajemen keuangan, menangani audit keuangan, pengajuan pajak, dan aktivitas pendukung lainnya untuk keuangan Grup. PTBI secara mandiri melakukan pengelolaan keuangan secara keseluruhan dan merancang strategi keuangan;

• Sumber Daya Manusia: Beesco Korea menetapkan pengambilan keputusan terkait SDM. Selain itu, Beesco Korea menawarkan pedoman dan mengelola urusan SDM seperti perekrutan karyawan, tinjauan kinerja, penghargaan, dan pelatihan staf. PTBI secara mandiri menangani urusan SDM di seluruh entitas seperti perekrutan karyawan;

bahwa dari fakta yang disajikan, dapat disimpulkan bahwa fungsi nilai tambah yang signifikan dan risiko ekonomi yang signifikan dilakukan dan ditanggung oleh Beesco Korea. Risiko signifikan terkait dengan menghasilkan keuntungan dari aktivitas manufaktur PTBI dikendalikan oleh Beesco Korea. PTBI mengendalikan beberapa risiko hanya ketika gagal mengirimkan produk secara kompeten. Aset tak berwujud utama yang digunakan oleh PTBI untuk tujuan kegiatan produksinya juga berasal dari, dimiliki dan dikelola oleh Beesco Korea;

bahwa Pemohon Banding percaya bahwa baik secara substansi (dibuktikan dengan fungsi, aset dan risiko) maupun bentuk, PTBI bisa dibilang merupakan entitas yang paling sederhana dibandingkan dengan Beesco Korea. Dengan demikian, PTBI harus dipilih sebagai pihak yang

diuji, dan bukan Beesco Korea. Pemilihan Beesco Korea yang merupakan prinsipal sebagai pihak yang diuji akan sulit diterapkan karena sangat sulit untuk menemukan perusahaan pembanding yang memiliki kesamaan fungsi, aset dan risiko dengan Beesco Korea karena kompleksitas profil fungsional Beesco Korea sebagai prinsipal;

bahwa dengan memperhatikan semua penjelasan yang diuraikan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi yang cukup atau bukti yang cukup yang disajikan oleh Terbanding untuk menunjukkan Beesco Korea sebagai entitas yang paling sederhana. Sangat disayangkan bahwa Terbanding terkesan hanya memeriksa formalitas transaksi secara sederhana tanpa melakukan analisis harga transfer yang kuat dan tepat terutama pada fakta hukum dan aspek komersial dari rantai nilai grup untuk memahami substansi ekonomi aktual yang mendasari pengaturan dalam hal pihak yang secara efektif menanggung sebagian besar risiko signifikan terkait dengan keseluruhan rantai pasokan (khususnya risiko pasar);

A.2 Terbanding tidak memiliki informasi yang cukup tentang Beesco Korea

untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan Beesco Korea sebagai pihak yang diuji.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak memiliki informasi yang cukup dan dapat dipercaya mengenai Beesco Korea dan model bisnisnya. Jika tidak, Terbanding akan memiliki pemahaman yang sama seperti yang diuraikan pada poin sebelumnya. Sebagaimana dipersyaratkan di Indonesia di atas, Terbanding harus memastikan keandalan informasi pihak terkait yang diuji, misalnya dengan mengajukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Pemohon Banding dan/atau pertukaran informasi (exchange of information) dengan otoritas yang berwenang di negara yang bersangkutan. Namun, tidak ada pelaksanaan atau permintaan tersebut yang dilakukan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak;

bahwa dalam hal Terbanding tidak dapat menjamin keandalan dan kecukupan informasi pada pihak afiliasi yang diuji (dalam hal ini adalah Beesco Korea), Terbanding seharusnya tidak memilih Beesco Korea sebagai pihak yang diuji dan justru memilih pihak lain yang dapat diperoleh informasinya secara cukup dan dapat diandalkan (dalam hal ini seharusnya adalah PTBI);

bahwa oleh karena itu, dengan memilih Beesco Korea sebagai pihak yang diuji, analisis harga transfer Terbanding akan menjadi tidak konsisten dengan peraturan harga transfer Indonesia yang berlaku dan pedoman internasional, sehingga analisisnya tidak dapat diandalkan dan koreksi tyang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis harga transfer harus dibatalkan;

B. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan bentuk penegakan hukum

yang tidak tepat yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta ketentuan pajak dan harga transfer di Indonesia

B.1 Pemilihan Beesco Korea sebagai pihak yang diuji tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD

bahwa salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Wajib Pajak Yang Memiliki Hubungan Istimewa (“PER-22”) Bab II butir B (2) mengatur rincian penetapan pihak yang diuji:

” Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah

dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari Wajib Pajak yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property”

Selain itu, Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) lampiran 1 Bab II (B) (2) (b) tentang petunjuk teknis Pemeriksaan Wajib Pajak yang memiliki Hubungan Istimewa menyatakan bahwa:

- Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable intangible property;

- Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait;

- Dalam hal Pemeriksa tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji;

bahwa serupa dengan peraturan transfer pricing Indonesia, pedoman transfer pricing internasional yaitu Pedoman OECD TP Paragraf 3.1.8 juga menyatakan pedoman serupa, bahwa:

“When applying a cost plus, resale price or transactional net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.”

bahwa sehubungan penerapan Pedoman OECD paragraf 3.1.8, ilustrasinya telah diberikan dengan jelas pada paragraf berikutnya 3.1.9, yang menyebutkan bahwa:

“This can be illustrated as follows. Assume that company A manufactures two types of products, P1 and P2, that it sells to company B, an associated enterprise in another country. Assume that A is found to manufacture P1 products using valuable, unique intangibles that belong to B and following technical specifications set by B. Assume that in this P1 transaction, A only performs simple functions and does not make any valuable, unique contribution in relation to the transaction. The tested party for this P1 transaction would most often be A. Assume now that A is also manufacturing P2 products for which it owns and uses valuable unique intangibles such as valuable patents and trademarks, and for which B acts as a distributor. Assume that in this P2 transaction, B only performs simple functions and does not make any valuable, unique contribution in relation to the transaction. The tested party for the P2 transaction would most often be B.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas diatur bahwa pihak yang diuji adalah pihak yang memiliki fungsi lebih sederhana (less-complex function) dan tidak memberikan kontribusi unik yang berharga terkait dengan transaksi. Selain itu, keandalan dan kecukupan informasi harus menjadi salah satu pertimbangan utama;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Pemohon Bandingmenilai Terbanding terkesan hanya memeriksa formalitas transaksi secara sederhana tanpa meminta informasi yang luas dan melakukan analisis transfer pricing yang baik dan wajar seperti karakteristik usaha, keseluruhan rantai usaha dan analisis fungsional Pemohon Banding dengan tujuan untuk memahami substansi ekonomi yang sebenarnya dari para pihak. Dengan demikian, membuat kesimpulan yang salah bahwa Beesco Korea adalah entitas yang paling sederhana (least complex) padahal sebenarnya Beesco Korea merupakan prinsipal Grup Beesco yang menjalankan fungsi ekonomi yang signifikan dan menanggung sebagian besar risiko signifikan yang terkait dengan seluruh rantai usaha bisnis;

bahwa oleh karena itu, dengan memilih Beesco Korea sebagai pihak yang diuji, analisis penentuan harga transfer Terbanding belum dilakukan mengikuti langkah-langkah yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia dan Pedoman Harga Transfer OECD. Oleh karena itu, tidak dapat diandalkan dan koreksi terkait yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis penentuan harga transfer harus dibatalkan;

B.2 Transaksi independen pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak

memiliki tingkat kesebandingan yang memadai sebagaimana disyaratkan dalam peraturan penentuan harga transfer di Indonesia

bahwa Pertama, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali pendapat Pemohon Banding dimana Terbanding tidak tepat dalam menentukan pihak yang seharusnya diuji dan hal ini menyebabkan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding juga menjadi tidak sesuai. Namun, Pemohon Banding masih ingin menekankan pendekatan Terbanding yang juga tidak tepat dalam pemilihan perusahaan pembanding seperti yang dijelaskan di bawah ini;

bahwa sehubungan dengan identifikasi perusahaan pembanding, dijelaskan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 ("PER-43") bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

2. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

3. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

4. Kondisi ekonomi, dan

5. Strategi usaha.

bahwa selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22") kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa

(misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang diperiksa;

c. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

bahwa dalam memilih perusahaan pembanding, adalah wajib untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan yang diperoleh dari database dengan mempelajari profil kandidat perusahaan pembanding dari database untuk mengetahui apakah calon perusahaan pembanding dapat digunakan atau harus ditolak. Untuk melakukan ini, seleksi manual harus dilakukan dengan melihat situs web perusahaan, atau mencari informasi melalui media cetak atau online, atau melalui cara lain;

bahwa mengingat peraturan di atas, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat diandalkan, karena berdasarkan analisis yang dilakukan, perusahaan- perusahaan ini tidak memenuhi faktor pembanding di atas. Analisis dilakukan dengan mengandalkan data yang tersedia untuk umum dari database TPCatalyst dari Biro Van Dijk. Berikut ringkasan hasil analisis Pemohon Banding terhadap perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding:

Nama PerusahaanRingkasan Kegiatan UsahaAlasan Penolakan
CHARLE CO. LTD.The Company is engaged in the production and wholesale of women's undergarments and other related products. The company is also involved in managing real estate on a fee and/or contract basisPerusahaan ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Beesco Korea
COLLINS CO. LTD.The Company is engaged in trading of hardware, building material and computer accessories, housewares, software, lighting, garden tools and accessories, grill and barbecue accessories, sporting goods, indoor furniture, apparel, outdoor furniture, fans and trim-a-treePerusahaan ini memiliki produk yang berbeda dengan Beesco Korea
LEHAR FOOTWEARS LIMITEDThis Company is engaged in the production and wholesale distribution of footwearPerusahaan ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Beesco Korea
Nama PerusahaanRingkasan Kegiatan UsahaAlasan Penolakan
MARUMITSU CO. LTD.The Company is principally involved in dealing a wide range of products, that include T-shirts, skirts and dresses, footwear, trousers, jogging pants, jackets, underwear, socks, tights, nightwear, swimwear, schoolwear, as well as accessories such as handkerchiefs, caps, ties, belts, wallets, sunglasses, and umbrellasPerusahaan ini memiliki produk yang berbeda dengan Beesco Korea
REGAL CORPORATIONThis Company is engaged in the production and wholesale of shoes for men, women, and kidsPerusahaan ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Beesco Korea
SERVICE INDUSTRIES LTDThis Company is engaged in the purchase, manufacture and sale of footwear, tires and tubes and technical rubber productsPerusahaan ini memiliki produk yang berbeda dengan Beesco Korea
TOHO LAMAC COMPANY LIMITEDThe Company is engaged in the wholesale trade of bicycles and shoes primarily in JapanPerusahaan ini memiliki produk yang berbeda dengan Beesco Korea
TOKYO SOIR CO. LTD.The Company is engaged in the manufacture and wholesale of ladies formal wear, accessories, and other related productsPerusahaan ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Beesco Korea
TSUKAMOTO CORPORATION CO. LTD.The Company is engaged in the sales of textile, health, and lifestyle-related products in JapanPerusahaan ini memiliki produk yang berbeda dengan Beesco Korea

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan faktor kesebandingan dan juga kriteria penolakan lainnya dalam memilih perusahaan pembanding. Dalam hal ini, dapat dilihat dengan jelas bahwa semua perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang rendah bilamana dibandingkan dengan Beesco Korea. Pemohon Banding juga percaya bahwa sangat sulit untuk menemukan perusahaan pembanding yang memiliki fungsi, aset dan risiko serupa dengan Beesco Korea karena kompleksitas profil fungsional Beesco Korea. Bahkan jika Terbanding berhasil menemukan entitas-entitas kompleks lainnya, hasilnya tetap tidak dapat diandalkan karena sebagian besar entitas kompleks ini tidak akan memiliki kinerja keuangan yang stabil.

C. Dokumentasi harga transfer telah menyimpulkan bahwa PTBI harus dipilih

sebagai pihak yang diuji dan analisis harga transfer berdasarkan kinerja keuangan PTBI menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi sudah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

C.1 Profitabilitas PTBI sudah konsisten dengan karakterisasinya sebagai contract

manufacturer

bahwa berdasarkan informasi dan analisis harga transfer yang disajikan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer, disimpulkan bahwa kegiatan PTBI sebagai contract manufacturer konsisten dengan prinsip kewajaran. Berdasarkan Dokumentasi TP, analisis penentuan harga transfer mengacu pada penerapan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan Net Cost Plus Margin (“NCPM”) sebagai indikator tingkat laba;

bahwa Pemohon Banding telah mengikuti peraturan Indonesia yang berlaku dan TNMM telah dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menentukan sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi antara PTBI dan Beesco Korea, berdasarkan alasan di bawah ini:

• Metode penentuan harga transfer lainnya bukanlah yang paling tepat;

• Fungsi utama Pemohon Banding terbatas pada produksi produk, fungsi penambahan nilai penting lainnya dilakukan oleh Beesco Korea;

• Pemohon Banding hanya menanggung risiko terbatas yang terkait dengan kegiatan produksinya;

• Pemohon Banding tidak memiliki harta tak berwujud yang signifikan; dan

• Perusahaan pembanding dengan data keuangan yang memadai mengenai margin laba bersih mereka yang beroperasi secara independen dan memiliki fungsi serupa dengan PTBI dapat diidentifikasi;

bahwa berdasarkan spesifikasi di atas, PTBI telah menggambarkan melalui Dokumentasi Penentuan Harga Transfer bahwa PTBI adalah perusahaan yang memiliki profil fungsi, aset dan risiko yang terbatas;

bahwa berdasarkan penerapan TNMM menggunakan Net Cost Plus Margin ("NCPM") sebagai indikator tingkat laba, rentang kewajaran dan kelaziman usaha yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

Rentang interkuartil yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding

Kuartil Bawah2,02%
Median2,32%
Kuartil Atas2,87%

bahwa rata-rata tertimbang NCPM tiga tahun yang diperoleh oleh perusahaan pembanding berkisar antara 2,02% hingga 2,87%, dengan median 2,32%. NCPM PTBI yang dihasilkan pada tahun pajak 2017 sebesar 2,23% yang berada dalam rentang interkuartil dari perusahaan pembanding; dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan pihak berelasi Pemohon Banding dengan Beesco Korea sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

C.2 Koreksi Terbanding atas peredaran usaha tidak mencerminkan kewajaran

dan kelaziman remunerasi yang seharusnya diterima oleh PTBI sebagai contract manufacturer

bahwa akibat koreksi peredaran usaha yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding berpotensi menerima remunerasi yang tidak sesuai dengan karakternya sebagai contract manufacturer. Setelah koreksi dari Terbanding, Pemohon Banding menemukan kinerja keuangannya berada di atas batas keuntungan yang wajar dan lazim yang ditetapkan oleh perusahaan pembanding independen;

bahwa berikut merupakan perhitungan kinerja keuangan Pemohon Banding sebelum dan sesudah koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

DeskripsiAngka sebelum koreksi peredaran usaha (Rp)Angka sesudah koreksi peredaran usaha (Rp)
Peredaran Usaha1.466.238.428.4681.484.791.876.384
Harga Pokok Penjualan1.298.551.400.1331.298.551.400.133
Laba Bruto167.687.028.335186.240.476.251
Biaya Operasional - Net135.707.360.096135.707.360.096
Laba Operasi31.979.668.23950.533.116.155
NCPM2,23%3,52%

bahwa kinerja keuangan NCPM 3,52% tidak sejalan dengan perusahaan

contract manufacturer independen yang beroperasi di industri sepatu. Hal ini dapat dibuktikan dengan jelas oleh perusahaan pembanding yang dipilih dalam dokumentasi penentuan harga transfer dimana rentang interkuartil yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding berkisar antara 2,02% hingga 2,87%, dengan median 2,32%. Koreksi dari Terbanding akan membuat profitabilitas PTBI jauh di atas rentang kewajaran dan kelaziman usaha; Bahwa berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) Pasal 1 (5) disebutkan bahwa:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;” bahwa selanjutnya, rentang kewajaran sebagaimana dimaksud dalam PER- 43 Pasal 13 ayat 2 sebagaimana telah diubah dengan PER-32 adalah sebagai berikut:

“(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga;”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, terbukti bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap terpenuhi jika profitabilitas berada dalam rentang interkuartil. Namun, hal ini tidak tercermin dalam koreksi Terbanding yang membuat profitabilitas Pemohon Banding jauh di atas rentang kewajaran; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, koreksi Terbanding jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan menghasilkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya, kondisi pasar, serta prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 05/BJ/P.II/2023;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

00018/206/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 untuk Tahun Pajak 2017;

Bukti P-4 Akta Nomor 26 tanggal 7 Agustus 2023 yang mencantumkan penanda

tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Akta Nomor 125 tanggal 19 Desember 2022 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Surat Setoran Pajak SKPKB PPh Badan 2017.

Bukti P-7 Surat Khusus Kartika Sukmatullahi Hasanah Nomor 001/VII/2024

tanggal 08 juli 2024.

Bukti P-8 Copy Pasport, KITAS, Pakta Integritas Kim Chun Keun;

Bukti P-9 Pakta Integritas Kartika Sukmatullahi Hasanah tanggal 08 Juli 2024. Bukti P-10 Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-803/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juni 2023. Bukti P-11 Dokumen Lokal PT. Beesco Indonesia.

Bukti P-12 Laporan Analisis Fingsional.

Bukti P-13 Bukti Tanda Terima Dokumen.

Bukti P-14 Dokumen Lokal Beesco Co. Ltd (Beesco Korea);.

Bukti P-15 Notifikasi Laporan Tahun Pajak 2017.

Bukti P-16 Digital Drawing Assic.

Bukti P-17 Laporan Keuangan Beesco Korea.

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2024.

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Tambahan tanpa nomor tanggal 26 September

2024.

Bukti P-20 Salinan Korespondensi dan Bukti Pendukung Kunjungan Tim Beesco

Korea.

Bukti P-21 Surat Nomor 03/BJ/P.XI/2022 tanggal 25 November 2022;perihal

Tanggapan atas SPHP.

Bukti P-22 Penjelasan (Presentasi) PT Beesco Indonesia dengan Beesco Korea; Bukti P-23 Tanggapan atas SPHP Nomor 03/BJ/P.XI/2022 tanggal 25 November

2022

Bukti P-24 Persetujuan Permohonan Perusakan Sepatu Reject Nomor S-

5520/WBC.08/KPP.MP.03/2017 tanggal 9 Maret 2017.

Bukti P-25 Laporan Keuangan tahun 2017.

Bukti P-26 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti P-27 Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 7 September 2022. Bukti P-28 Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 23 Maret 2022.

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 November 2024.

Bukti P-30 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Desember 2024.

Bukti P-31 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Januari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-26 sebagai berikut:

Bukti T-1LHP Nomor LAP-0722/KPP.0705/RIKSIS/2022 tanggal 15

Desember 2022;

Bukti T-2Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 18

Desember 2018;

Bukti T-3KKP Nomor PRINT-0060/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2022 tanggal 23

Maret 2022;

Bukti T-4Lampiran KKP;

Bukti T-5LPK PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor LAP-

3832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti T-6Dasar Hukum dan Alasan Koreksi PPh Badan Tahun 2017;

Bukti T-7Matriks Sengketa PPh Badan Tahun 2017;

Bukti T-8Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 September 2024 Bukti T-10 SPHP Nomor S-0538/KPP.0705/RIKSIS/2022 tanggal 14 November

2022.

Bukti T-11 Tanggapan atas SPHP Nomor 03/BJ/P.XI/2022 tanggal 25

November 2022.

Bukti T-12 Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor S-

1746/KPP.0705/2022 tanggal 29 November 2022.

Bukti T-13 Perminttan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-

252/WPJ.07/KP.0505/2022 tanggal 5 April 2022.

Bukti T-14 Tanda Terima Dokumen dari PT. Beesco Indonesia.

Bukti T-15 Tanda Terima Laporan Analisis Fungsi PT. Beesco Indonesia. Bukti T-16 BAPK Nomor PRIN-0060/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2022 tanggal 23

Maret 2022.

Bukti T-17 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Oktober 2024.

Bukti T-18 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 November 2024. Bukti T-19 Pemilihan Perusahaan Pembanding.

Bukti T-20 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Desember 2024.

Bukti T-21 Pendapat Akhir Nomor S-210/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025; Bukti T-22 SPHP dan tanggapan atas SPHP;

Bukti T-23 Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan;

Bukti T-24 Tanda terima laporan analisis dokumen;

Bukti T-25 Agreement PT. Beesco Indonesia dengan Asics;

Bukti T-26 BAP tanggal 19 Agustus, 7 September dan 28 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023, keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/III/2024/ACC tanggal 18 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto1.466.238.428.4681.484.791.876.38418.553.447.916

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pos peredaran usaha sebesar Rp18.553.447.916,00 karena penerapan Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa laba operasional Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU dan Terbanding melakukan koreksi laba operasional tersebut dan mengatribusikan koreksi pada pos Peredaran usaha; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukannya telah dilakukan analisis dan telah sesuai PKKU, sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya dilakukan koreksi.

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan pendapat dan argumentasi masing-masing dan menyampaikan alat bukti sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa landasan hukum penerapan PKKU dan koreksi Terbanding didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh sebagai berikut:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya..

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang skema transaksi dengan pihak yang terkait hubungan istimewa terdapat fakta bahwa berdasarkan arus uang terbukti bahwa pembayaran ekspor diterima Pemohon Banding dari afiliasi atas nama Bees Co,. Ltd, Korea dan penjualan ekspor barang ditujukan kepada Asics Corporation, Jepang.

bahwa di persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding di dalam penyusunan dokumen Lokal Transfer Pricing 2017, Pemohon Banding melakukan penyusunan dokumen tersebut untuk pengujian PKKU atas harga transfer dilakukan pada saat pemeriksaan pajak berlangsung, sehingga dapat diyakini penetapan harga transfer untuk penjualan produk selama tahun 2017 sebagaimana dilaporkan pada SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Tahun 2017, tidak dilakukan melalui analisis penerapan PKKU sehingga berdasarkan fakta tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Terbanding berwenang untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan penerapan PKKU yang dilakukannya.

bahwa di persidangan Terbanding menjelaskan Analisis FAR yang dilakukannya untuk menguji karakteristik bisnis baik bagi Pemohon Banding, Bees Co. Ltd, Korea, dan Asics Corp Jepang, dan berdasarkan analisis FAR tersebut dapat diyakini bahwa pihak pemilik Intangible, baik marketing intangible maupun trade intangible adalah Asics Corp Jepang, dan Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai contract manufacturing, yang memproduksi produk berupa apparel berdasarkan pesanan dari Asics Corp Jepang, yang dipesan melalui Bees Co. Ltd, Korea, dengan demikian Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Bees Co. Ltd, Korea menjalankan fungsi yang lebih sederhana yang dibandingkan dengan Pemohon Banding, karena berkaitan dengan transaksi penjualan yang diuji dan berdasarkan pengakuan di dalam TP Documentation yang dibuat secara ex-post oleh Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjalankan fungsi contract manufacturing, sedangkan Bees Co. Ltd, Korea menjalankan fungsi sebagai supplier bagi Asics Corp Jepang, yang membeli barang dari Pemohon Banding dan menjual kepada Asics Corp Jepang.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding berdasarkan informasi pada SPT Tahunan 2017, Pemohon Banding pada dokumen SPT Tersebut tidak mengakui adanya transaksi kepada pihak afiliasi dan mengakui bahwa penjualan yang dilakukannya tersebut merupakan penjualan kepada pihak independen yaitu Asics Corp Jepang, namun TP Documentation yang dibuat secara ex-post oleh Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat penjualan kepada pihak afiliasi yaitu Bees Co. Ltd, Korea untuk memenuhi pesanan dari Asics Corp Jepang, sehingga berdasarkan fakta tersebut dapat diyakini bahwa Bees Co. Ltd., menjalankan fungsi sebagai distributor, sebagaimana yang dinyatakan Terbanding.

bahwa pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding menggunakan pemilihan pihak yang diuji adalah Bees Co. Ltd, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena adalah berdasarkan hasil analisis FAR yang melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu Pemohon Banding, Bees Co. Ltd dan Asics Corp Jepang yang dibuat Terbanding telah membuktikan bahwa Bees Co. Ltd, hanya menjalankan fungsi distribusi yang lebih sederhana dibandingkan fungsi contract manufactur yang dijalankan Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa pihak Bees Co. Ltd dapat diperlakukan sebagai tested party pada pengujian ini.

bahwa di persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan analisis FAR dan analisis Rantai Supply atas pihak Pemohon Banding (PTBI) dengan pihak Afiliasinya, namun demikian hasil analisis Pemohon Banding selain tidak didukung alat bukti dokumen yang cukup terutama terkait kepemilikan intangible property dan fungsi Riset dan pengembangan, juga terdapat fakta bahwa intangible yang dimanfaatkan pada proses produksi dalam bentuk desain produk adalah di bawah kepemilikan pemesan barang yaitu Asics Corp Jepang, sehingga hasil analisis FAR dan analisis Rantai Supply yang dibuat Pemohon Banding justru menguatkan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Bees Co. Ltd-Korea adalah pihak yang menjalankan fungsi lebih sederhana.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tentang fakta bahwa Terbanding telah menentukan laba wajar dari fungsi distributor yang dijalankan Bees Co. Ltd-Korea dengan menggunakan data dari sumber data terbuka yaitu data base komersial, dan Terbanding juga menentukan laba wajar perusahaan pembanding yang memiliki

karakteristik sama sebagai Distributor, maka penentuan laba wajar Bees Co. Ltd Korea sebesar 6,04% dan laba operasional tersebut dinyatakan Terbanding terlalu besar dibandingkan laba perusahaan pembanding dalam rentang antara Kuartil bawah: 1,19%; Median: 2,47%; dan Kuartil atas: 3,87%, adalah telah didasarkan sumber data terbuka yang dapat diakses baik Terbanding maupun Pemohon Banding.

bahwa meskipun Pemohon Banding tidak setuju hasil analisis Terbanding yang menyatakan bahwa laba operasional Bees Co. Ltd-Korea ditetapkan oleh Terbanding bahwa laba tersebut tidak memenuhi PKKU, namun sanggahan ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut tidak didasarkan pada data dan fakta yang sesungguhnya berupa Laporan Keuangan konsolidasian, mengingat Bees Co. Ltd-Korea adalah pemegang saham 99,99% dari Pemohon Banding dan tidak terdapat dokumen dan alat bukti lain yang dapat menggugurkan fakta-fakta yang dijadikan dasar analisis Terbanding.

bahwa meskipun di persidangan Pemohon Banding tidak setuju jika Bees Co. Ltd- Korea ditetapkan Terbanding sebagai pihak yang menjalankan fungsi distributor, dan Pemohon Banding menyatakan bahwa Bees Co. Ltd-Korea berkedudukan sebagai entrepreneur yang menjalankan fungsi secara kompleks dan menguasai intangible property, namun demikian pada sengketa ini tidak terdapat alat bukti apapun yang menguatkan argumentasi Pemohon Banding seperti dokumen kepemilikan intangible properti oleh Bees Co. Ltd-Korea, dan terdapat Fakta bahwa Asics Corp adalah perusahaan ternama yang memiliki desain dan keunikan tersendiri sehingga fakta ini dapat menggugurkan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Bees Co. Ltd-Korea adalah pemilik intangible property, serta tidak terdapat alat bukti lain seperti dokumen kontrak antara Bees Co. Ltd- Korea dengan pihak Pemohon Banding sebagai contract manufactuding.

bahwa di persidangan Pemohon Banding juga tidak setuju dengan penetapan laba operasional Bees Co. Ltd-Korea oleh Terbanding sebesar 6,04% yang dihitung Terbanding berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari sumber data base komersial, namun demikian Pemohon Banding tidak menyampaikan data laporan keuangan Bees Co. Ltd-Korea yang sebenarnya, meskipun Pemohon Banding

adalah anak perusahaan dari Bees Co. Ltd-Korea dan Bees Co. Ltd-Korea adalah pemegang 99.99% saham Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas pemilihan data perusahaan pembanding oleh Terbanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman laba operasional bagi Bees Co. Ltd- Korea, namun demikian ketidaksetujuan Pemohon Banding tidak relevan karena terbukti data pembanding yang dipilih Terbanding adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki fungsi fungsi distributor / trading, sedangkan alasan tidak setujuan Pemohon Banding karena perbedaan jenis produk, dimana pada penerapan metode TNMM lebih mengedepankan persamaan fungsi dan terbukti bahwa persahaan data pembanding yang dipilih Terbanding memperdagangkan barang yang sejenis berupa apparel.

bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membuat analisis PKKU untuk penentuan harga transfer melainkan analisis dibuat dan diserahkan kepada Terbanding pada saat pembahasan hasil pemeriksaan, sehingga dapat diyakini bahwa penentuan harga transfer kepada pihak afiliasi tidak dilakukan melalui analisis PKKU dan Terbanding dengan data yang ada telah melakukan analisis PKKU sesuai ketentuan yang berlaku, dan bantahan Pemohon Banding terhadap analisis PKKU yang dibuat Terbanding tidak didasarkan pada kebenaran substansi dan alat bukti fakta terutama terkait dengan data perusahaan Bees Co. Ltd-Korea yang dijadikan sebagai tested party pada sengketa ini, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan PKKU yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan wewenang dan prosedur serta berdasarkan fakta-fakta yang didapatkannya sebagai hasil pemeriksaan pajak, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penerapan PKKU yang diatribusikan pada pos Peredaran usaha sebesar Rp18.553.447.916,00 tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan Bruto18.553.447.916,0018.553.447.916,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Menurut TerbandingRp 1.484.791.876.384,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00 Penghasilan Bruto Menurut Pengadilan PajakRp 1.484.791.876.384,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha
2Harga Pokok Penjualan
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto
44Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya
Usaha
5Penghasilan Neto dalam negeri
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
77Fasilitas Penanaman Modal BerupaRp0,00
Pengurangan Penghasilan Neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
c. JumlahRp14.864.842.946,00
9Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00
10Jumlah Penghasilan NetoRp55.412.408.240,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023, keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama: PT BEESCO INDONESIA, NPWP 02.193.121.7-057.000, beralamat di Jalan Raya Karawang Cikampek KM 87,7, Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoRp 55.412.408.240,00 Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 55.412.408.000,00 PPh TerutangRp 13.853.102.000,00 Kredit PajakRp8.876.244.250,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp4.976.857.750,00 Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp2.173.891.465,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp7.150.749.215,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.