Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-002247.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Wiyasa Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002247.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/407/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002247.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WIYASA PERSADA, NPWP 03.199.179.7-432.001, beralamat di Jalan Gondang RT 003 RW 005, Mustika Jaya, Kota Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Sigit Priambodo jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fridolin Surya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1067/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024, Surat Kuasa Khusus : WP-FIN/130/LTR/DIR/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025,

2. Nama: Rubentorop Hutabarat, CA, Ak, M.Ak,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1304/PP/IKH/2023,

Surat Kuasa Khusus: WP-FIN/131/LTR/DIR/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025,

3. Nama: Chandra Freddy,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1769/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023,

Surat Kuasa Khusus: WP-FIN/132/LTR/DIR/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fernando Ginting/198411152009011004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama/Pemeriksa Pajak Ahli

Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama/Pemeriksa Pajak Ahli

Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/ 19860426 200812 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama/Pemeriksa Pajak Ahli

Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-487/PJ.07/2026 tanggal 28 Januari 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-632/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor WP- FIN/054/LTR/DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90025/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor WP- FIN/125/LTR/DIR/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/407/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1 2Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri00
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab secara renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)00
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.832.116.25055.516.250
b.3 STP (pokok Kurang Bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.832.116.25055.516.250
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.832.116.25055.516.250
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.832.116.250)(55.516.250)
3Kelebihan Pajak yang Sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya1.832.116.2501.832.116.250
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)1.832.116.2501.832.116.250
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar01.776.600.000
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP01.332.450.000
d. Kenaikan Pasal 17C (5 KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah01.332.450.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar03.109.050.000
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor WP-FIN/157/LTR/ DIR/IX/2024 tanggal 19 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianNilai
(Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0 d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab renteng:

d.1. Impor BKP0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk0 diperjual belikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak0 dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau0 d.8)

2Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau0 1.d.9) b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan55.516.250 b.3. STP (pokok kurang bayar)0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5. Lain - lain0 b.6. Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya1.776.600.000 b.7. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5+b.6.)1.832.116.250 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.832.116.250 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.832.116.250) 3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.832.116.250 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….......(karena pembetulan)0 c. Jumlah (a + b)1.832.116.250

4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0 5Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0 h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0 6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar1.776.600.00001.776.600.000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan1.332.450.00001.332.450.000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar3.109.050.00003.109.050.000

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor WP-FIN/054/LTR/DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor WP- FIN/054/LTR/DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 diterbitkan tanggal 16 Desember 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sigit Priambodo jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 379 tanggal 2023 bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00064/207/19/407/24 tanggal 21 Juni 2024 atas Pajak Pertambahan Nilai masa September 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN PENGUSAHA

KENA PAJAK FISKUS

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor 0 Q a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 fo) a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 o a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut fe) ie) a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ie) Oo a6. Jumlah (a.1 +a2+a3+a4+a5) 0 Oo b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 Q c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 0 0 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di da.am Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari tua: Daerah

Pabean di daiam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP 0 0 d.2. Pemanfaatan 8KP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam 0 0

Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 0 fe)

9.4. Pemungutan Pajak olah Pemungut PPN 0 0

0.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 0

0.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum o Q melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak 0 9 dipungut d.7. Tanggung jawab secara renteng fe) D d.8, Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas ku) D d9, Jumlah (d1 atau d.? atau d3 atau d4 atau d § atau d6 atau d 7 atau d.8 atau d.9)

2 IPenghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.4.2 atau o o b. Dikurangi:

b.1. PPN yarg disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1,832 116,250 55,516,250 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 9 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri Q; 2 b.5. Lain-lain 9 a b.6. Jumlah (6.1 + 6.2 + b.3 + b.4 + b.5) 1.832,116,250 65,616,259 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP | a

NO URAIAN PENG H d. Jumlah pajak yang dapat diperhiturgkan (b 6 - c.1) 1,832.116,250 55,5”6,25C e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) 11,852, 16,250) (55.515,25):

3 IKelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1,832,116,250 1,832,1°6,25C b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .............. («arena pembetulan) 0 C c. Jumlah (a+b) 1,832 116,250 1 832.116,25C

4 (PPN yang kurang dbayar (2 e + 3.c) 0 1,77€.60C,00C

5 ISanksi administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP C b. Kenaikan Pasa 13 (2a) KUP Cc c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP 1,337 450,000 d. Kenaikan Pasa. 17C (5) KUP c e. Kenaikan Pasa 170) (5) KUP 0 f Bunga Pasal 13 (2} KUP jo Pasal 9 i4f) PPN Cc ic. cumlah (atbtcotdtetf) 1,332,450 00C

6 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5g) 0 3,108,050,00C

Terbilang: TIGA MILYAR SERATUS SEMBILAN JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH

, Jumlah kurang/(lebinj bayar yang disetuju! Wajib Pa ak berdasarkan Pembahasan Rp Pa)

Akhir Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan

Terbilang NOLRUPIAH

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor WP-FIN/157/LTR/DIR/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai
(Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0 d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab renteng:

d.1. Impor BKP0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk0 diperjual belikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak0 dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau0 d.8)

2Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau0 1.d.9) b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan55.516.250 b.3. STP (pokok kurang bayar)0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5. Lain - lain0 b.6. Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya1.776.600.000 b.7. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5+b.6.)1.832.116.250 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.832.116.250 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.832.116.250) 3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.832.116.250 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….......(karena pembetulan)0 c. Jumlah (a + b)1.832.116.250 4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0 5Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0 h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0 6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0 bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)SemulaDitambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
(Rp)
PPN Kurang / (Lebih) bayar1.776.600.000-1.776.600.000
Sanksi Bunga---
Sanksi Kenaikan1.332.450.000-1.332.450.000
Jumlah Pajak Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar3.109.050.000-3.109.050.000

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Kompensasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak sebelumnya sebesar Rp1.776.600.000,00

No.Uraian SengketaMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp.)
KeputusanPemohon Banding (Rp.)
Keberatan
(Rp.)
1Koreksi Kompensasi PPN masa pajak sebelumnya-1.776.600.0001.776.600.000

Menurut Terbanding

Sengketa Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian oleh tim pemeriksa terhadap Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.776.600.000,00 untuk Masa Pajak September 2019;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tim peneliti berpendapat bahwa Kompensasi dari masa pajak sebelumnya yang tercantum dalam SPT PPN masa pajak September 2019 sebesar Rp1.776.600.000,00 tidak mempunyai dasar dan harus dilakukan koreksi;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tim Peneliti berpendapat bahwa faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada 9 ayat 2a, ayat (4) dan ayat (8) huruf j UU PPN serta Pasal 16 ayat 1, 2, 3 PP nomor 1 Tahun 2012;

4. bahwa berdasarkan hasil penelitian, dengan mempertimbangkan data dan informasi yang ada, Tim Peneliti berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi kompensasi kelebihan Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak sebelumnya sebesar Rp1.776.600.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP), Pasal 6 ayat (2) dan (3) menyebutkan:

Ayat (2) “Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Penjelasan ayat (2)

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, perlu cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya, misalnya disampaikan secara elektronik.

Ayat (3)

“Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.”

Penjelasan ayat (3)

Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau dengan cara lain merupakan bukti penerimaan, apabila Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap, yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6).

bahwa dari peraturan dan penjelasannya tersebut dapat dipahami bahwa pilihan untuk pelaporan melalui pos merupakan pilihan yang dapat dipilih oleh Pemohon Banding sedangkan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur selain yang dilaporkan melalui pos dengan penambahan frasa “atau” dan Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau dengan cara lain merupakan bukti penerimaan;

bahwa sesuai penjelasan Terbanding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPN tahun pajak 2019 dengan rincian sebagai berikut:

Koma pengaman SP ngatain am TE ES (jum — 17013100530 7507480568 |ResiPosindonesia | s07/2079 al agustos 124201020241 075425700

Tslsenember [SiS Sida nn

Tejomover _|s57e7a13101213119300 fering Soiwtax | _oavaavanig)

7|Novernver_[61707216465193030012 [otlling | "aovazva0ns g|Desember 122707109101110020902 Tettuneonunepaak | 2870172020] bahwa dengan mempertimbangkan salah satu asas hukum yang menyatakan Lex superior derogat legi inferiori dimana asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka peraturan yang lebih tinggilah yang harus didahulukan;

bahwa prinsip ini merupakan salah satu dari prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang undangan;

bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya dapat menerima pelaporan SPT PPN Pemohon Banding dengan melaporkannya/mengirimkannya melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat;

bahwa untuk pelaporan SPT PPN Masa September 2019 sudah dikirimkan ke KPP terdaftar terdahulu sebelum dipindah, yaitu KPP Pratama Bekasi Selatan.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi kompensasi kelebihan Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak sebelumnya sebesar Rp1.776.600.000,00 dibatalkan seluruhnya;

2. Aspek Yuridis terkait Pengkreditan Faktur Pajak Masukan atas Pembelian Tanah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ/2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Tanah Dan Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan Tanah (selanjutnya disebut “SE 28/2021”) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut “ UU PPN”), PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Hal ini sebagaimana ditegaskan dirjen pajak melalui diterbitkannya Surat Edaran no.SE-28/PJ/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Tanah dan Pengkreditan Pajak Masukan atas Perolehan Tanah (SE-28/2021) dalam bagian E angka 2 huruf a menyatakan sebagai berikut: “Pengenaan PPN atas Penyerahan Tanah a. Tanah merupakan Barang Kena Pajak (BKP)”.

Pada bagian E angka 1 huruf b SE-28/2021 menyebutkan:

“Ketentuan Umum b. Pajak Masukan atas perolehan tanah dapat dikreditkan dalam hal tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN beserta penjelasannya.” bahwa Pengkreditan PPN Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak bertentangan dengan Pasal 9 UU PPN dimana PPN Masukan atas tanah merupakan PPN Masukan atas barang dagangan dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 9 UU PPN, PPN Masukan atas pembelian tanah dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pendapat Pemohon Banding dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Nomor PUT-108474.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 dimana hakim

menyatakan pendapat yaitu bahwa pembelian tanah oleh real estate merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga pajak masukannya tidak termasuk apa yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN dan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas kompensasi kelebihan Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak sebelumnya sebesar Rp1.776.600.000 beserta sanksi administrasi adalah tidak tepat;

3. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB sebesar Rp3.109.050.000,00 tanggal 19 Juli 2024 dengan NTPN 0273B102RGV34H6C;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali jumlah lebih bayar pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk masa September Tahun Pajak 2019 menjadi sebagai berikut:

No.UraianNilai
(Rp)

1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0

d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/penyerahan atas aktiva tetap yang menuruttujuansemulatidakuntuk diperjualbelikan/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab renteng:

d.1. Impor BKP0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula0 tidak untuk diperjual belikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan0 atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau0 d.7 atau d.8)

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x0 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan55.516.250 b.3. STP (pokok kurang bayar)0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5. Lain - lain0 b.6. Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya1.776.600.000 b.7. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5+B.6)1.832.116.250 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.832.116.250 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.832.116.250) 3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.832.116.250 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….......(karena pembetulan)0 c. Jumlah (a + b)1.832.116.250 4 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0 5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0 h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90025/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor WP- FIN/054/LTR/DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Maret 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√-
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024;√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00243/KEB/PJ/ WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024;√
Bukti Pembayaran:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Sigit Priambodo bertindak selaku:
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
j.Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding--
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√-

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/407/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Nomor : LAP-367/WPJ.33/KP.3304/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

NG Uraian -

1 (Sasar Pengenaan Pajak

3 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PO! a1. Ekspor 0 0 0 a2 Penyerahan yang Potinya harus dipungut sendiri 0 0 0 aa Penyerahan yang Pothny a harus dipungut oleh -emungut POW 0 0 0 a4. Penyerahan yang PEr-nya tidak dipungut 0 0 0 a5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Po! 0 0 0 afi Jumah ia t+a 2+a Ita J4a Si 0 0 0 b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang Pt 0 0 0

Cc Jumah Seluruh Pen; erahanias +b 1 0 0 0 d Atas Impor BKPPeranfaatan 3KS Tidak Berwujud dari -uar

Daerah Pabean'semanfaatan JK? dari Luar Daerah

Pabean Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak kegiatan

Menbangun SendirvPenyerahan atas Aktwa Tetap rang

Menurut Tujuan Senula Tidak ntuk Ciperjualb elikan d1 Inpor BKP 0 0 0 d.2. Pemanfaatan 3<P tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d4 Pemungutan Sajak oleh Pemungut PP 0 0 0 da Kegiatan [embangun Sendiri 0 0 0 d5 Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan senula Tidak 0 fo) fe) untuk Diperjualbelikan 0 0 0 d7 Perslenan yang PPl-nya tidak seharusnya dibebaskan atau 0 0 0 tidak dipungut d.8 Tanggung Jaw ab Secara Renteng 0 0 0 a9. Jumah fd.2 ataud2 atau d Jatau d4 atau d sa atau 35 ataud? 0 G 0 atau d8 ataud 91

2 JPenghtungan PA! Kurang Bay ar a Pajak sang harus dipungutdibayar sendiri itarif & 1a2 atau fo) Q 0 b Dikurangi b1 PPI yang disetor di muka dalam Ilasa Pajak yang sana 0 0 0 b2 Pajak Iasukan yang dapat diperhtungkan 1 832 115250 55815250 1832 115 250) b3 ST2 pokok kurang bayari 0 0 3) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 a 0 b 5. Lain-lain 0 6] 0 ba JuMahibt+b2+b34+b4+b51 1 832 115 250 55515 250 1632 115 250)

Cc Diperhtungkan

C1 SKPPKP 0 0 0 d Jumah pajak sang dapat diperhitungkan 1D S-c 13 1 832115250 55515 250 1 822 115250 e Jumah penghitungan PP Kurang Bayar ia-di 112832116. 2305 155.546 2601 11 $32.115.250}

3 (kelebihan Pajak yang sudah a Dikunpensaskan ke Llasa Pajak berikutnya 1632115 250 1852115 220 1 832 115 250 b Dikumpensasikan ke Llasa Pajak... (karena pembetulan i 0 0 0 c Jumah 1832115 250 1632 115 250 1 822 115 250

4 JJumah PEN yang kurang dibayar i2e - 3c) 0 1 775 600 G00 0

5 |Sanksi Administrasi a Bunga Pasal 13.2) KUP 0 0 b. kenaikan Pasal 131i2a1 KUP 6] 0

C. Kenaikan Pasal 13131 huruf c <UP 1 332 430 000 0 d. Kenaikan Pasal 170151 KUIS 0 0

2 Kenaikan Pasal 17D 131 KU 0 0 f Bunga Pasal 13125 KUP jo. Pasal S1 4f1 PPN 0 0 g Jumlah asbeced-esfigi 1.352.450.000 0

Hbmapemmama aa — 0 | SSC bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Surat Keberatan nomor WP-FIN/157/LTR/DIR/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara tanggal 20 September 2024

berdasarkan LPAD Nomor FORM-05011691/BPS/KPP.330403/2024 tanggal 20 September 2024;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

. Semula - - Menjadi

Uraian (Dikurangi) (Rp) (Rp) (Rp)

PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 1.776.600.000| o| 1.776.600.000

Sanksi Bunga Pol

Saksi Kenaikan 1.332.450.000| ——_—}_:1.332.450.000

Jumlah Pajak yang masih a 3.109.050.000 3.109.050.000 harus/(lebih) dibayar

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

Koreksi yang diajukan banding adalah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp1.776.600.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)
1Kompensasi PPN dari masa pajak sebelumnya1.776.600.00001.776.600.000

MENURUT TERBANDING

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Pasal 3 ayat 1

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak” Pasal 3 ayat 6

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Penjelasan Pasal 3 ayat 6

Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, Jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang- kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak

Pasal 6

(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan.

(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.

b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;”

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

“Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:

1) pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas;

2) dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau

3) dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.

Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”

Pasal 13 ayat (1) huruf d

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;”

Pasal 13 ayat (3)

“Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

d) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.”

Pasal 28 ayat (1)

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”

Pasal 29 ayat (3)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c) memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Pasal 9 ayat 4

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Pasal 9 ayat 8 huruf j

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e) dihapus;

f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j) perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

d. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 16

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;

(2) Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut;

(3) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh kegiatan usaha;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah dirubah terakhir dengan PMK-184/PMK.03/2015 Pasal 8 huruf c

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;”

f. Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Pasal 3A ayat 3

SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik.

Pasal 8 ayat 7

Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN

dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), wajib menyampaikan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu.

Pasal 8 ayat 9

Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan SPT terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT melalui saluran tertentu, namun Wajib Pajak bersangkutan menyampaikan SPT selain melalui saluran tertentu.

Pasal 8 ayat 10

Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dianggap tidak menyampaikan SPT.

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang

dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh

Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

2. Pendapat Terbanding a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 367/WPJ.33/KP.3304/2024 tanggal 14 Juni 2024, pemeriksa melakukan koreksi Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya untuk masa pajak September 2019 senilai Rp1.776.600.000,00 dengan simpulan sebagai berikut:

ee D0 JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO. URAIAN REF. WAJIBPAJAK | PEMERIKSA j ROREKS

,2FN disetor di muka dalam ms pik sama - -

PPN Impor - | - -

PEN Masukan Dalam Negeri (Masa September s,d. : '

Darema 2019) Nast 140.320.583 ; 140,320,583

PE ya mggnkn Pdomn Pngkrdtn Pik Mskn - “| -

Kompensasi Kelebihan PPN Masa Sebelumnya (Masa!

. [September 20191 1 N.3.2 1,776,600,000 - 10,613

Hasil Penghitungan Kembali Pa':k Masukan yg telah dikreditkan sebagai penambah peraurang) Pajak - -

Masukan

Dasar Hukum;

- Pasal 6 UU KUP

- Pasal 9 ayat (2a), ayat (4) dan ayat (8) huruf j UU PPN

- Pasal 16 ayat 1, 2, 3 PP nomor 1 Tahun 2012

- Pasal 3A dan Pasal 8 PMK-243/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK- 9/PMK.03/2018 Tentang SPT

Penjelasan:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar

Rp1.776.600.000,00 karena:

1. bahwa Berdasarkan Sistem Informasi DJP, tidak ditemukan SPT masa PPN masa sebelumnya yang menyatakan kompensasi ke masa pajak September 2019;

2. bahwa Pengusaha Kena Pajak bergerak di bidang usaha yang memperjualbelikan tanah dan/atau bangunan serta belum berproduksi. Perolehan tanah bukan merupakan barang modal sehingga pajak masukan berupa tanah tidak dapat dikreditkan;

b. bahwa Koreksi yang menjadi sengketa untuk masa pajak September 2019 senilai Rp1.776.600.000, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding: Rp 1.776.600.000

Menurut Terbanding: Rp0

Koreksi: Rp 1.776.600.000 c. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor WP- FIN/157/LTR/DIR/IX/2024 tanggal 19 September 2024 dengan alasan sebagaimana telah diuraian pada surat keberatan Pemohon Banding;

d. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S-1381/WPJ.33/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dan Surat Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kedua nomor S-1426/WPJ.33/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Pemohon Banding menyampaikan seluruhnya buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut. Terbanding telah membuat Berita Acara Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA-412/WPJ.336/2024 tanggal 18 November 2024;

e. bahwa pendapat Terbanding terkait dengan alasan tim pemeriksa yang menyatakan bahwa: “Berdasarkan Sistem Informasi DJP, tidak ditemukan SPT masa PPN masa sebelumnya yang menyatakan kompensasi ke masa pajak September 2019” adalah sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa pelaporan SPT masa PPN adalah sebagai berikut:

NPWE 03,199 “79.7.492,604 hama 1 WIYASA PERSADA

Alamat 1 JL SCNDANS RT C3 RW COS MUSTIKA JAYA KOTA BEKASI JAWA BARAT.

Jeris SPT

SPT Masa 2PN dar PPn3I

Status SPT Servua SPT

Tah.n Pajak | [este] | Ha Ka Io wa 1A,

• bahwa data SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT PPN masa pajak September 2019 dengan mencatatkan kompensasi dari masa pajak sebelumnya sebesar Rp1.776.600.000,00. Tidak ditemukan SPT PPN masa pajak Juli 2019 dan SPT PPN masa pajak Agustus 2019;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT PPN masa pajak Juli 2019 (Resi pos tercatat 17073108936 tanggal 31 Juli 2019) dan Agustus 2019 (Resi pos tercatat dengan menggunakan pos tercatat dengan nomor resi;

• bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan telah menyampaikan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan untuk SPT PPN masa pajak Juli 2019 dengan surat nomor S- 1206/WPJ.33/KP.03/2019 tanggal 29 Oktober 2019 dikarenakan Pemohon Banding wajib menyampaikan SPT masa PPN 1111 dalam bentuk elektronik dengan saluran tertentu;

Pa REVERT URIAY SEJENAK KEP JBL la KSOMSS AA “ MeL Op MANA AN na EL PAMA AREA II

Lg BORE got KAN OR SUSYANAN PAJAK Sa AT aS BEKAS! SELATAN bho clue Sapte wrt en wee Tet Iran

Lporan La

Sapte CAT DC adel Thee sei pera botany anes Moat Abeba Kie aa Nou EAR Pye SRS het Soret

Prous tahan ai TU Masa SEN vary Pen Ea cad Sang ns. KA pos

We ep pet panda eras tested peat PMR a pean Pe Fas

An Ses car

Lor Te

: i ane a i

Pala RO Bata

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), dinyatakan bahwa:

“Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Penjelasan Pasal 3 ayat 6 UU KUP:

Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang- kurangnya memuat jumlah peredaran, Jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), dinyatakan bahwa:

“Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

• bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang menjadi peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU KUP, dinyatakan bahwa:

Pasal 3A ayat 3

SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik.

Pasal 8 ayat 7

Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), wajib menyampaikan SPT Masa

PPN melalui saluran tertentu.

Pasal 8 ayat 9

Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan SPT terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT melalui saluran tertentu, namun Wajib Pajak bersangkutan menyampaikan SPT selain melalui saluran tertentu

• bahwa mempertimbangkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UU KUP serta Pasal 3A ayat 3, Pasal 8 ayat 7, Pasal 8 ayat 9, Pasal 8 ayat 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2014, Terbanding berpendapat bahwa koreksi tim pemeriksa sudah tepat. Berdasarkan data SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT PPN masa pajak September 2019 dengan mencatatkan kompensasi dari masa pajak sebelumnya sebesar Rp1.776.600.000,00. Tidak ditemukan SPT PPN masa pajak Juli 2019 dan SPT PPN masa pajak Agustus 2019. Pemohon Banding telah menyampaikan SPT PPN masa pajak Juli 2019 dan masa pajak Agustus 2019 melalui pos, namun KPP Pratama Bekasi Selatan telah menyampaikan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan untuk SPT PPN masa pajak Juli 2019 dengan surat nomor S- 1206/WPJ.33/KP.03/2019 tanggal 29 Oktober 2019 dikarenakan Pemohon Banding menyampaikan SPT masa PPN 1111 dalam bentuk elektronik dengan saluran tertentu. Sehingga Kompensasi dari masa pajak sebelumnya yang tercantum dalam SPT PPN masa pajak September 2019 sebesar Rp1.776.600.000,00 tidak mempunyai dasar dan harus dilakukan koreksi;

f. Pendapat Terbanding terkait dengan alasan tim pemeriksa yang menyatakan bahwa: “Pengusaha Kena Pajak bergerak di bidang usaha yang memperjualbelikan tanah dan/atau bangunan serta belum berproduksi. Perolehan tanah bukan merupakan barang modal sehingga pajak masukan berupa tanah tidak dapat dikreditkan”:

• bahwa seperti yang telah disampaikan pada penjelasan huruf e, maka Terbanding berpendapat bahwa Kompensasi dari masa pajak sebelumnya

yang tercantum dalam SPT PPN masa pajak September 2019 sebesar Rp1.776.600.000,00 tidak mempunyai dasar dan harus dilakukan koreksi. Dikarenakan berdasarkan data SIDJP, Tidak ditemukan SPT PPN masa pajak Juli 2019 dan SPT PPN masa pajak Agustus 2019. Pemohon Banding telah menyampaikan SPT PPN masa pajak Juli 2019 dan masa pajak Agustus 2019 melalui pos, namun KPP Pratama Bekasi Selatan telah menyampaikan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan untuk SPT PPN masa pajak Juli 2019 dengan surat nomor S- 1206/WPJ.33/KP.03/2019 tanggal 29 Oktober 2019 dikarenakan pemohon Banding wajib menyampaikan SPT masa PPN 1111 dalam bentuk elektronik dengan saluran tertentu. (ketentuan pasal 6 ayat 2 UU KUP serta Pasal 3A ayat 3, Pasal 8 ayat 7, Pasal 8 ayat 9, Pasal 8 ayat 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2014);

• bahwa namun demikian, dalam hal penyampaian SPT masa PPN memenuhi ketentuan tata cara penyampaian SPT, maka atas pajak masukan yang tercantum pada SPT PPN masa pajak Juli 2019 (asal kompensasi masa pajak sebelumnya yang tercantum pada SPT PPN masa pajak September 2019 sebesar Rp1.776.600.000,00), perlu dilakukan penelitian secara formal dan material;

• bahwa berdasarkan data SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT PPN masa pajak September 2019 dengan mencatatkan kompensasi dari masa pajak sebelumnya sebesar Rp1.776.600.000,00;

• bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding a.n Wiyasa Persada NPWP 031991797432001 belum melakukan penyerahan dari masa pajak Mei 2019 (saat dikukuhkan sebagai PKP) sampai dengan masa pajak Januari 2020. Wajib Pajak baru melakukan penyerahan pada masa pajak Februari 2020. Sehingga dapat disimpulkan Bahwa pada masa pajak Mei 2019 sampai dengan masa pajak Januari 2020, Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi;

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI FORMULIR 1111 (SPT MASA PPN)

KEVENTERIAN KEL OSGANRI Tibet Tenant Da Pat a Tea AP Mare PO Der tea Marla at ea cee noe a APo PWI. APE salt Roe te an !

VAL SENDA FT TS Iho ea Ty wy . u Loe Te Be Lg o bera - wl ba , , 2. Way PPnBM

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA DPP PPN

Nol “Bh dopa “ moe In woohoo

Bech: Phe a [eae Pee ee PEs, : .

Dental 02 WEEK: sarah ou a = = .

An era L . Inna SBS - - :

" Ea ho ia 5 ie ba

- ban Seng SPI 4

: bs Bean els oe fr

• bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui pos, diketahui bahwa pada masa pajak Juli 2019 terdapat faktur pajak atas pembelian tanah dengan nomor 091-003-19.17853964 tanggal 28 Juni 2019 dengan DPP Rp17.766.000.000, PPN Rp1.776.600.000,00 dengan uraian BKP berupa pembelian tanah.

Faxtur Pajak

Nara 5 PATRA NAN ASAL

Amat FER LMR TSI IM JATI SIK ALT SIT KAS

SPAY? Ta gu sa? dat hri

Nama 7 WIYASA PEASSATIA

KT At aALNDANs Blok ll Ne Lt ROLL RV Olt Ke CIMUNINs KEL STIKA LAYA Kota har BEKAS LAVA

BARAT naa

Pe NN Ne be EE vig SIBCAR. 2. F' Wei Zo

Daiieaeest al

Bat ~_LSKDRA SR IAIN ES -

• bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak audited tahun pajak 2019 dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-389/WPJ.336/2024 tanggal 06 November 2024, dimana Wajib Pajak mencatatkan transaksi pembelian tanah dengan DPP Rp17.766.000.000,00 pada akun persediaaan pada laporan keuangan tahun pajak 2019.

7. PERSEDIAAN 7. INVENTORIES

31 Desember'December 37 2019 2018

Aset pengembangan perumahan Real estate development asset

Peak vie a RAW [etc = Sina 61.036.725.410 30.978.667 519 Serena pra "5 oa Plat

Bo SAS ana acces ar pasa nenbaa Dare anra pers moncaleled bacssesi perice ian rata teraghak vedi oe sera Kesengas Tarur Pas SIAP”

Peragaan en saksi ena daa In canada Geet maria caso persediaan #a—c > catabeer “wsrj bh ee sebesar Hoes Lab Sella o

Peele ce aoa Morera oe cpear aime Ceper souangesn TATO 2 cat Seryeriuckar:

MPa ana

Niana aan Ran yg OM erie AS Sa tes Nona eanadann Gan Toar lewdeas conmeesses Pegang arang

Whe woes date as, aman ae edan ran naa adanya on rete enggan sana pora ara esensi

Ale area ena Patah Glma! Duet Faupaki oN eo mead noe area yang el aga

Toate. Aucen Begin femur: PINTA cry el ter Ikan rie Keane As etary Sta DA RR A PER

PUTAR & Sona f byl meretas Ane Seras acasarigesn PT SAP mana Sie Ta

POC cinajphecr suis: wee ana aan apa al par tcaber ag. serie «rena ken onar Sar are

Kana Arta shack. chavs) -Guamjast co csercsa

• bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat 4

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Pasal 9 ayat 8 huruf j

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

• bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 16

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;

(2) Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut;

(3) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh kegiatan usaha;

• bahwa telah dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Tim Quality Assurance berpendapat bahwa berdasarkan kondisi pada tahun 2019, Wajib Pajak belum melakukan produksi dan penjualan produk berupa property sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) jo Pasal 9 ayat (8) jo Pasal 13 ayat 9 UU PPN beserta penjelasannya, pembelian tanah yang dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai Faktur Pajak nomor 090-003-19.17853964 tanggal 31 Mei 2019 sebagaimana telah diganti dengan Faktur Pajak pengganti nomor 091-003-19.17853964 tanggal 28 Juni 2019 tidak dapat dikreditkan;

• bahwa mempertimbangkan ketentuan pasal 9 ayat (2a), ayat (4), ayat (8) huruf j UU PPN serta Pasal 16 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012, Terbanding berpendapat bahwa koreksi tim pemeriksa sudah tepat. Hal tersebut dikarenakan bahwa pada masa pajak Mei 2019 sampai dengan masa pajak Januari 2020, Wajib Pajak NPWP 031991797432001 dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi dikarenakan baru melakukan penyerahan pada masa pajak Februari 2020. Adapun faktur pajak atas pembelian tanah dengan nomor 091-003-19.17853964 tanggal 28 Juni 2019 dengan DPP Rp17.766.000.000, PPN Rp1.776.600.000,00 dengan uraian BKP berupa pembelian tanah. Wajib Pajak mencatatkan transaksi tersebut pada laporan keuangan audited sebagai persedian (bukan barang modal sebagaimana dimaksud pada pasal 16 PP nomor 1 tahun 2012). Sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada 9 ayat 2a, ayat (4) dan ayat (8) huruf j UU PPN serta Pasal 16 ayat 1, 2, 3 PP nomor 1 Tahun 2012;

g. Terkait dengan Pasal 9 ayat (9b) UU No.8 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-28/PJ/2021 yang menjadi dasar hukum yang digunakan Wajib Pajak, Terbanding berpendapat bahwa:

• bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinyatakan bahwa Pasal 4 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 (ketentuan Pajak Pertambahan Nilai) mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022. Sehingga ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tidak dapat diterapkan untuk masa pajak September 2019;

• bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2021 merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang PPN) yang mulai berlaku pada 2 November 2020. Sehingga ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan untuk masa pajak September 2019;

h. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Penelitian Keberatan, dan Surat Uraian Banding Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/407/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2019 sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor WP-FIN/054/LTR/DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00064/207/19/407/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor WP- FIN/125/LTR/DIR/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding Nomor WP-FIN/054/LTR/DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

bahwa Pemohon Banding pada Surat Bantahannya mengemukakan hal-hal sebagaimana disampaikan pada Surat Banding dengan tambahan keterangan sebagai berikut:

SYARAT FORMAL PENGAJUAN BANTAHAN

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

3. bahwa Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor B-002247.16. 2025/PAN.Wk/2025 tanggal 19 Mei 2025, telah diterima secara patut dan secara langsung melalui email serta melalui web e-tax court oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Mei 2025;

4. bahwa Surat Bantahan ini kami sampaikan melalui web e-tax court kepada Panitera Pengadilan Pajak masih dalam tenggang waktu yang diijinkan atau setidak-tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

DASAR BANTAHAN bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding No: B-002247.16.2025/PAN/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan uraian bantahan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Tanggapan Terbanding.

bahwa berikut tanggapan Pemohon Banding

3. Penjelasan atas Pengkreditan PPN Masukan atas faktur pajak masukan Nomor 091.003-19.17853964 tanggal 28 Juni 2019 DPP Rp17.766.000.000 berupa pembelian tanah yang ditemukan pada saat proses pemeriksaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan selanjutnya disebut (PMK 18/2021) Pasal 67 ayat (1) dan (2) menyebutkan:

Ayat (1)

“Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu

dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Ayat (2)

“Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PPN yang tercantum dalam:

a. Faktur Pajak; dan/atau

b. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.” bahwa berdasarkan peraturan di atas bahwa pajak masukan atas perolehan BKP yang tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU PPN. bahwa Pemohon Banding pada waktu dilakukan pemeriksaan telah memberitahukan data faktur Pajak masukan Nomor 091.003-19.17853964 tanggal 28 Juni 2019 kepada pemeriksa beserta bukti pembayaran dan perolehan tanahnya, dengan demikian seharusnya faktur pajak tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-00243/KEB/

PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor WP-FIN/157/LTR/DIR/IX/2024 tanggal 19 September 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/407/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2019;

Bukti P-4. Akta Nomor 379 tanggal 17 Juli 2023;

Bukti P-5. Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa

Pajak September 2019 berikut bukti kirimnya;

Bukti P-6. Putusan Pengadilan Nomor PUT-108474.16/2023/ PP/M.XVIIIB Tahun 2018;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp3.109.050.000,00 tanggal 19 Juli 2024 dengan NTPN 0273B102RGV34H6C;

Bukti P-8. Matriks sengketa;

Bukti P-9. Company Profile;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 01/0825/FS/Trinitax tanggal 24 Agustus 2025;

Bukti P-11. Faktur Pajak;

Bukti P-12. Akta Jual Beli nomor 132 dan 133 yang dimiliki oleh PT Patriot Intan

Abadi;

Bukti P-13. Invoice dan Bukti pembayaran;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis Nomor 01/1125/FS/Trinitax tanggal 17 November 2025;

Bukti P-15. Resume Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108474.16/2013/

PP/M.XVIIIB Tahun 2018;

Bukti P-16. Pernyataan Akhir Nomor 02/0226/FS/Trinitax tanggal 2 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/407/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2019;

Bukti T-2. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-00243/KEB/

PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-367/RIKSIS/KPP. 3304/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-9952/WPJ. 33/2024 tanggal

16 Desember 2024;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis Terbanding dalam sidang tanggal 27 Oktober 2025; Bukti T-8. Penjelasan tertulis Terbanding dalam sidang tanggal 12 Januari 2026;

Bukti T-9. Kesimpulan Akhir Nomor S-527/PJ.07/2026 tanggal 21 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/407/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak September 2019, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor WP-FIN/054/LTR/DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya1.776.600.00001.776.600.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya sebesar Rp1.776.600.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

KoreksiMenurut: (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1.776.600.000,000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian oleh tim pemeriksa terhadap Kompensasi ­ kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.776.600.000,00 untuk Masa Pajak September 2019;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tim peneliti berpendapat bahwa ­

Kompensasi dari masa pajak sebelumnya yang tercantum dalam SPT PPN masa pajak September 2019 sebesar Rp1.776.600.000,00 tidak mempunyai dasar dan harus dilakukan koreksi;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tim Peneliti berpendapat bahwa faktur ­ pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada 9 ayat 2a, ayat (4) dan ayat (8) huruf j UU PPN serta Pasal 16 ayat 1, 2, 3 PP Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan:

Ayat (2):

“Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Penjelasan:

“Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, perlu cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya, misalnya disampaikan secara elektronik.”

Ayat (3):

“Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.” Penjelasan:

“Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau dengan cara lain merupakan bukti penerimaan, apabila Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap, yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6).”

bahwa dari peraturan dan penjelasannya tersebut dapat dipahami bahwa pilihan untuk pelaporan melalui pos merupakan pilihan yang dapat dipilih oleh Pemohon Banding sedangkan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur selain yang dilaporkan melalui pos dengan penambahan frasa “atau” dan Tanda Bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau dengan cara lain merupakan bukti penerimaan;

bahwa sesuai penjelasan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPN Tahun Pajak 2019, dengan rincian sebagai berikut:

No [Masa pengaman SMP Tenggat

Pama TA aul 27008H00002041

Ba NN NE

Solseotemberj— Psr SY noon

Tojomove, _[asvevasa101318119300 [ering Soiwiae | zvazra0as]

7|Niovember_[s1707216a65353030012 letiling |" aoaaia039 a[Desember_[13707109101310020302 Jetting onlme pajak ~~} 29/01/2020] bahwa dengan mempertimbangkan salah satu asas hukum yang menyatakan lex superior derogat legi inferiori dimana asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka peraturan yang lebih tinggilah yang harus didahulukan;

bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya dapat menerima pelaporan SPT PPN Pemohon Banding dengan melaporkannya/mengirimkannya melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat;

bahwa untuk pelaporan SPT PPN Masa September 2019 sudah dikirimkan ke KPP terdaftar terdahulu, yaitu KPP Pratama Bekasi Selatan (sebelum dipindah ke KPP Pratama Bekasi Utara);

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya sebesar Rp1.776.600.000,00 seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, dengan penjelasan sebagai berikut:

− bahwa sengketa yuridis terkait penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy);

− bahwa sengketa pembuktian terkait Faktur Pajak yang dikreditkan (dokumen transaksi atas perolehan BKP/JKP);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan alat bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

− SPT PPN Masa September 2019 dan Bukti Kirim/Lapor;

− Faktur Pajak;

− Invoice;

− Bukti Bayar;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

− bahwa dalam Pasal 3A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) selanjutnya disingkat PMK-9/2018), diatur sebagai berikut:

− “SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk

dokumen elektronik.”

− bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3) PMK-9/2018 telah mengubah kebijakan terkait tata cara penyampaian SPT Masa PPN dari semula dapat disampaikan secara manual (hardcopy) menjadi wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik;

− bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 3A ayat (10) dan ayat (11) PMK-9/2018, diatur sebagai berikut:

“(10) Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan SPT

terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, namun Wajib Pajak bersangkutan tetap menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).

(11) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dianggap tidak menyampaikan SPT.”

− bahwa perubahan prosedur/mekanisme/administrasi perpajakan seharusnya tidak mengurangi, apalagi menghilangkan hak Wajib Pajak untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan dan/atau mengkompensasikan pada Masa Pajak berikutnya dalam rangka mewujudkan keadilan dalam perpajakan dan agar tidak merugikan Wajib Pajak;

− bahwa dengan demikian, meskipun Pemohon Banding menyampaikan SPT

Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) yang dikirimkan melalui POS, dimana oleh Terbanding dianggap tidak disampaikan karena tidak disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik tidak dapat menegasikan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dan/atau

mengkompensasikan Faktur Pajak Masukan a quo untuk Masa Pajak berikutnya;

− bahwa terkait penjelasan Terbanding yang menyatakan bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor S-1206/WPJ.33/KP.03/2019 tanggal 29 Oktober 2019 terkait pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan tidak terkait dengan sengketa (Masa Pajak Juli, Agustus, dan September 2019), menginggat pemberitahuan a quo berkenaan dengan SPT PPN Pemohon Banding yang disampaikan melalui pos dengan Nomor Resi 17073108936 tanggal 31 Juli 2019 merupakan SPT PPN Masa Juni 2019;

− bahwa Pajak (PPN) Masukan yang dikreditkan/dikompesasikan oleh Pemohon

Banding merupakan Pajak (PPN) Masukan atas pembelian tanah yang merupakan barang modal bagi Pemohon Banding selaku pengusaha real estate;

− bahwa NPWP Pemohon Banding merupakan NPWP Cabang sehingga alasan

Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding pada Masa Pajak Juli, Agustus, dan September 2019 adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi karena belum pernah melakukan penyerahan BKP/JKP, dimana penyerahan pertama sekali dilakukan Pemohon Banding pada Masa Pajak Februari 2020 adalah tidak relevan karena Terbanding tidak menyampaikan bukti bahwa PKP Pusat yang bernama PT Wiyasa Persada dengan NPWP 031991797403001/0031991797017000 juga belum berproduksi dan belum pernah melakukan penyerahan BKP/JKP;

− bahwa lebih lanjut, setelah meneliti dan menilai alat bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding berhak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dan/atau mengkompensasikan Faktur Pajak Masukan a quo untuk Masa Pajak berikutnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Terbanding atas Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya sebesar Rp1.776.600.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak

relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

KoreksiNilai KoreksiPendapat Majelis Pengadilan Pajak (Rp)
Tetap DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya1.776.600.000,0001.776.600.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp1.776.600.000,00 Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya menurut MajelisRp1.776.600.000,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1DPP0,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN yang Harus Dipungut Sendiri0,00
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- A t a s perolehan BKP/JKP yang Dapat Dikreditkan55.516.250,00
- Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya1.776.600.000,00
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.832.116.250,00
c. Perhitungan PPN yang Kurang / (Lebih) dibayar(1.832.116.250,00)
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.832.116.250,00
4PPN yang Kurang /(Lebih) dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00243/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 17 Desember 2024, atas nama PT WIYASA PERSADA, NPWP 03.199.179.7-432.001 dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 sebesar Rp0,00 (NIHIL).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H. MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.