Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman
PUT-002246.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
PT Wiyasa Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002246.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Wiyasa Persada mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 6; Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (2a); Pasal 17 ayat (2)
- UU HPPPasal 4
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002246.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Wiyasa Persada
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00044/507/19/407/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026