Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-002246.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Wiyasa Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002246.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Wiyasa Persada mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 6; Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (2a); Pasal 17 ayat (2)
  • UU HPPPasal 4
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002246.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Wiyasa Persada
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00044/507/19/407/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
13 Maret 2026