P U T U S A N
Nomor PUT-002245.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00244/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/507/19/407/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002245.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WIYASA PERSADA, NPWP 03.199.179.7-432.001, beralamat di Jalan Gondang RT 003 RW 005, Mustika Jaya, Kota Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Sigit Priambodo jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fridolin Surya,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1067/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024, Surat Kuasa Khusus : WP-FIN/128/LTR/DIR/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025,
2. Nama: Rubentorop Hutabarat, CA, Ak, M.Ak,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1304/PP/IKH/2023,
Surat Kuasa Khusus: WP-FIN/129/LTR/DIR/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025,
3. Nama: Chandra Freddy,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1769/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023,
Surat Kuasa Khusus: WP-FIN/133/LTR/DIR/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;