P U T U S A N
Nomor PUT-002244.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002244.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AICHI FORGING INDONESIA, NPWP 02.270.441.5-046.000, beralamat di Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km. 1,6, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, dalam hal ini diwakili oleh Ferryansyah dan Isthichomah Febriyanti jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP- 171/AFI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dan Nomor SKK-002/SPKTNP- 171/AFI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Toshiji Kawai, jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 08 tanggal 08 September 2022 yang dibuat oleh Irene Yulia, S.H., Notaris di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP- 171/AFI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;
2. Nama: Isthichomah Febriyanti
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP- 171/AFI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;