Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-002244.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Aichi Forging Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002244.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002244.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AICHI FORGING INDONESIA, NPWP 02.270.441.5-046.000, beralamat di Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km. 1,6, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, dalam hal ini diwakili oleh Ferryansyah dan Isthichomah Febriyanti jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP- 171/AFI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dan Nomor SKK-002/SPKTNP- 171/AFI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Toshiji Kawai, jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 08 tanggal 08 September 2022 yang dibuat oleh Irene Yulia, S.H., Notaris di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP- 171/AFI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

2. Nama: Isthichomah Febriyanti

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP- 171/AFI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Novi Purnamasari/ 199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121000 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2306/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 694/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB.02- 171/AFI/III/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00463/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk62.215.000,000.00
2. BM KITE0,000.00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000.00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000.00
5. Cukai0,000.00
6. PPN6.843.000,000.00
7. PPnBM0,000.00
8. PPh Pasal 221.555.000,000.00
9. Denda0,000.00
Total70.613.000,000.00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.02-171/AFI/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.02-171/AFI/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia.

2. Diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang dibanding.

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan.

4. Telah melampirkan salinan Penetapan yang dibanding.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 70.613.000,00 (tujuh puluh juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah,S.H dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP. selaku Kuasa Hukum dengan dibuktikan Surat Kuasa Khusus terlampir yang diberikan oleh Toshiji Kawai sebagai Direktur PT. AICHI FORGING INDONESIA yang tercantum didalam Akta Perusahaan.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima SPKTNP senilai Rp. 70.613.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

Bea Masuk: Rp. 62.215.000,00

PPN: Rp. 6.843.000,00

PPh: Rp. 1.555.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor 185/LHPU/KPU.1/2025 Tanggal 22 Januari 2025 dari Terbanding.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Tarif Preferensi (SKA) dengan kesalahan Tidak menyerahkan SKA asli sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

2. Alasan Pengajuan Banding a. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No. 10 tahun 1995 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), dinyatakan bahwa PIB dapat ditetapkan kembali dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran. Pada jangka waktu tersebut penetapan kembali harus sudah diterima oleh wajib pajak / importir, sehingga batas waktu maksimal adalah tanggal pengiriman surat penetapan melalui Pos.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa tanggal terima adalah tanggal stempel pos saat surat diterima di kantor pos asal/pengiriman.

b. Untuk sengketa pajak a quo, PIB mendapat nomor pendaftaran 050039 dan tanggal pendaftaran 30 Januari 2023. Dihitung berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan dan UU No. 14 tahun 2002 maka surat penetapan berupa SPKTNP nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 harus diterima importir paling lambat tanggal 29 Januari 2025.

c. Berdasarkan fotokopi resi pos terlampir terbukti secara nyata bahwa surat penetapan baru dikirimkan ke pos (tanggal transaksi) pada tanggal 30 Januari 2025 (lebih dari 2 tahun sejak tanggal PIB).

Dengan demikian telah terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan lagi bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana Pasal 17 UU Kepabeanan dan harus dibatalkan demi hukum.

d. Bahwa Terbanding mengakui telah menerima SKA yang disampaikan Pemohon Banding melalui aplikasi SLIM dalam memenuhi Nota Permintaan Dokumen (NPD) dari Terbanding.

e. Bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan hal-hal terkait origin criteria, consignment criteria dan procedural provisions sebagaimana diatur pada aturan untuk Tarif Preferensi SKA yang telah disepakati kedua negara yang terlibat.

Berdasarkan data tersebut bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen sesuai dengan peraturan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang Nilai Pabean.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Penetapan Terbanding Nomor Nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 Tanggal 24 Januari 2025.

2) MembatalkanPenetapanTerbandingNomorSPKTNP- 171/BC/KPU.1/2025 Tanggal 24 Januari 2025 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB-PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00463/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025 melalui surat nomor 001/PTM/F1/X1/2024 tanggal 05 November 2024, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan tarif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang impor a quo dengan menetapkan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan fasiltas tarif preferensi ATIGA, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 70.613.000,00 (pujuh puluh juta enam ratus tiga belas Ribu Rupiah);

2. Bahwa Terbanding menerbitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan alasan berdasarkan Perusahaan tidak menyerahkan SKA asli sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas tarif preferensi Importasi ATIGA dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-258/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan: PT. AICHI FORGING INDONESIA

NPWP: 02.270.441.5-046.000

Alamat: Jl Pegangsaan Dua Blok A I Km 1,6, Kelapa

Gading Barat - -, RW- RW -, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta

Jenis Dokumen: PIB Nomor 050039 tanggal 30 Januari 2023 Kode Kantor: 040300

2. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Risalah Hasil Analisis Nomor LAOP- 126/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 16 Januari 2025, LPOP-172/BC.09/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan NPP-169/BC.09/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA;

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut atas importasi barang a quo dilakukan penetapan kembali tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan fasiltas tarif preferensi ATIGA yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp. 70.613.000,00 (pujuh puluh juta enam ratus tiga belas Ribu Rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025;

4. Selanjutnya, untuk menjelaskan mengenai sengketa sesuai SPKTNP- 171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025, Terbanding akan menguraikan duduk permasalahan yang menjadi sengketa.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade in Goods Agreement) ATIGA;

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Surat Tugas Nomor ST-254/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Analisis

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-1/ST-258/PT. AICHI FORGING INDONESIA/PENUL/2025 KKPU-2/ST-258/ PT. AICHI FORGING INDONESIA /PENUL/2025 KKPU-3/ST-258/ PT. AICHI FORGING INDONESIA /PENUL/2025 KKPU-4/ST-258/ PT. AICHI FORGING INDONESIA /PENUL/2025
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:BC 2.0
Jumlah Dokumen:1 (satu)
Nilai Pabean/Ekspor:Rp. 622.141.631
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen pelengkap pabean
Hasil Pengujian:Selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:PMK nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ketentuan sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran : Perusahaan tidak menyerahkan SKA asli sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas tarif preferensi Importasi ATIGA dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN.
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI :
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk :Rp. 62.215.000,00
Bea Masuk Tambahan*) :Rp. -
Bea Keluar :Rp. -
PPN :Rp. 6.843.000,00
PPnBM :Rp. -
PPh :Rp. 1.555.000,00
Denda :Rp. -
Total :Rp. 70.613.000,00

Analisis Penelitian

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa PT. AICHI FORGING INDONESIA merupakan importir produsen.

2. PT. AICHI FORGING INDONESIA melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

PIB No. 050039 tgl. 30/01/23

Jalur:HH
Invoice:No. 64238 tgl. 12/01/23
B/L:No. MNLCB23000069 tgl. 17/01/23
Pemasok:AICHI FORGE PHILIPPINES, INC
Negara Pemasok:PHILIPPINES
Negara asal barang:PHILIPPINES
Fasilitas:Pref. Tarif Importasi ATIGA No. 3-0351 tgl. 24/01/23 dan ECD-23 010789 tgl 19/01/23
Waktu SPPB:30-01-2023 12:04:38

Sumber: CEISA Impor dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

SeriUraian BarangHSTarif BM
Barang
1IMV-30 YOKE UNIVERSAL JOINT WITH FLANGE P/N 37315-0K020870850920%
2REAR AXLE SHAFT (RH) P/N 42301- BZ110870850920%
3REAR AXLE SHAFT (LH) P/N 42302- BZ100870850920%

Sumber: CEISA Impor dan LAOP-126/KPU.1/PENUL/2025

3. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/22 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade in Goods Agreement) ATIGA

4. Berdasarkan BTKI 2022

5. Berdasarkan PMK Nomor 43/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi ATIGA)

6. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean

Ba apn TA habe PH “Ril PT Oh OAT ca TA TI C3! 2 jit a ‘ ie eee Fat SPN MAS La

Tal Dok No Dox Jns Dox Terima

CERTIFICATE OF ORIGIN 3-0351 22-07-2023

Tg Dex No Dak Jns Dok Terima

CERIFICATE OF ORIGIN ECD-23 919789 19-0" -2023

4 5 14-4 9]

Sumber: CEISA Impor

7. Berdasarkan dokumen SKA softcopy yang disampaikan

SKAATIGA No. 3-0351 tgl. 24/01/23

SKAATIGA No. ECD-23 010789 tgl. 19/01/23

8. Berdasarkan penelitian pada website https://insw.go.id/e-coo

Penelusuran Dokumen e-COO

OP PEG ALI 146 One i S1

9. Berdasarkan data pada aplikasi SIAP

10. Berdasarkan data pada aplikasi SLIM

11. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahanPenyerahan SKA asli
SKA softcopy
SIAP/SLIMSIAPSLIM
105003930-01-233-035124-01-2303-02-23tidak adatidak ada
205003930-01-23ECD-23 01078919-01-2303-02-23tidak adatidak ada

12. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan

barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean

Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

13. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 12, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN (lihat angka 4 di atas).

14. Rincian atas hasil penelitian ulang terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang. Simpulan

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SKA asli sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK-45/PMK.04/2020 atas dokumen-dokumen PIB tersebut diatas;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan tarif preferensi ATIGA yang dikarenakan tidak menyerahkan SKA asli sampai dengan jangka waktu yang ditentukan atas barang impor a quo yang diberitahukan dalam dokumen-dokumen PIB tersebut diatas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan b. MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorSPKTNP- 171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono,

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002244.47.2025/PAN/2025 tanggal 11 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 050039 tanggal 30 Januari 2023 beserta lampirannya;

Bukti P-3. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 08 tanggal 08 September 2022 yang dibuat oleh Irene Yulia, SH, Notaris di Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Aichi Forging Indonesia yang telah disahkan dengan Surat Menkumham;

Bukti P-4. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640250200991774 tanggal 03 Februari 2025 sebesar Rp70.613.000,00;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN BC7B62B19CJLIA0U tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp70.613.000,00;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Toshiji Kawai;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Ferryansyah;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-171/AFI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 atas nama Ferryansyah;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 nama Ferryansyah;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-171/AFI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 atas nama Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 atas nama Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-13. Surat Nomor PTP-SB/SPKTNP-171/AFI/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-14. Invoice, Packing List, Bill of Lading, Form D, Nota Permintaan Data,

Lembar Respon Pelayanan Penerimaan NPD,

Bukti P-15. Surat Nomor CS/SPKTNP-171/AFI/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 perihal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 185/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Surat Nomor S-224/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 01 September 2025 perihal Kesimpulan Akhir;

Bukti T-4. Surat Nomor S-283/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 30 September 2025 perihal Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SPB.02-171/AFI/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFormalSPKTNP batal demi hukumSPKTNP sah dan tetap berlakuSPKTNP telah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran PIB
IITarif (Pembeba nan Bea Masuk)HS 8708.50.92 BM 0% (ATIGA)HS 8708.50.92 BM 10% (MFN)tidak memenuhi persyaratan prosedural karena tidak menyerahkan asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp70.613.000,00 (tujuh puluh juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan alasan:

1) Aspek formiil: penetapan telah diterbitkan berdasarkan kewenangan yang sah melalui mekanisme penelitian ulang sesuai PMK Nomor 78 Tahun 2023 dan Perdirjen Bea dan Cukai terkait, dengan dasar hukum yang jelas serta didukung bukti objektif dan terukur. Terbanding juga menegaskan keberlakuan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 untuk importasi a quo karena pada saat kewajiban penyerahan SKA masih berjalan, ketentuan tersebut masih berlaku dan tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan yang terbit kemudian. Dengan demikian, menurut Terbanding, tidak terdapat pelanggaran prosedur atau aspek formal dalam penerbitan SPKTNP a quo, sehingga penetapan dinilai sah dan tetap berlaku.

2) Aspek materiil: Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk memperoleh tarif preferensi ATIGA karena tidak menyerahkan lembar asli SKA. Meskipun Pemohon telah mengunggah softcopy SKA melalui aplikasi SLIM dalam rangka pemenuhan Nota Permintaan Dokumen (NPD), hasil penelusuran pada aplikasi SIAP, SLIM, serta laman INSW/e-COO menunjukkan bahwa SKA yang digunakan merupakan non e-Form dan sampai dengan lewat jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, lembar asli SKA tidak pernah diserahkan. Kondisi tersebut dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga preferensi tarif ATIGA tidak dapat diberikan dan pembebanan tarif Bea Masuk dikenakan kembali berdasarkan tarif umum (MFN);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Aspek formiil: penerbitan SPKTNP a quo telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Kepabeanan. PIB terdaftar pada 30 Januari 2023, sehingga batas akhir penerbitan dan penerimaan surat penetapan seharusnya paling lambat 29 Januari 2025. Namun, berdasarkan bukti resi pos, surat penetapan baru dikirimkan pada 30 Januari 2025, sehingga secara nyata tidak memenuhi ketentuan formal dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.

2) Aspek materiil: Pemohon telah menyampaikan dokumen SKA melalui aplikasi SLIM untuk memenuhi Nota Permintaan Dokumen (NPD), dan Terbanding tidak mempermasalahkan kriteria asal barang (origin criteria), consignment criteria, maupun ketentuan prosedural lainnya yang disyaratkan dalam skema tarif preferensi. Dengan demikian, secara materiil, Pemohon Banding menilai bahwa kewajiban pabean telah diberitahukan dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025, dimana tarif preferensi skema ATIGA untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 050039 tanggal 30 Januari 2023 tidak dapat diberikan dengan alasan tidak menyerahkan SKA asli, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan prosedural;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

Pemeriksaan formal SPKTNP

2. Bahwa Pemohon mendalilkan: penerbitan SPKTNP a quo telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Kepabeanan. PIB terdaftar pada 30 Januari 2023, sehingga batas akhir penerbitan dan penerimaan surat penetapan seharusnya paling lambat 29 Januari 2025. Namun, berdasarkan bukti resi pos, surat penetapan baru dikirimkan pada 30 Januari 2025, sehingga secara nyata tidak memenuhi ketentuan formal dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum;

3. Bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

3.1. bahwa Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diamanatkan pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali

3.2. bahwa objek dari kegiatan penelitian ulang tersebut adalah PIB nomor 050039 tanggal 30 Januari 2023. tenggat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB adalah tanggal 29 januari 2025.

3.3. bahwa secara faktual SPKTNP a quo, SPKTNP-171/BC/KPU.1/2025 telah

ditetapkan secara administratif pada tanggal 24 Januari 2025, yakni masih berada dalam tenggat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB.

3.4. bahwa Pemohon menyampaikan bukti pengiriman SPKTNP a qio melalui jasa pos yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2025 sebagaimana tercantum pada amplop pengiriman, tidak serta-merta membuktikan bahwa penetapan tersebut diterbitkan atau ditetapkan di luar jangka waktu, melainkan hanya menunjukkan waktu distribusi fisik surat kepada Pemohon Banding.

3.5. bahwa ketentuan Pasal 17 UU Kepabeanan menekankan batas waktu

penetapan kembali oleh Pejabat Bea dan Cukai, bukan batas waktu diterimanya surat penetapan oleh importir. Dengan demikian, selama keputusan telah ditetapkan dan ditandatangani pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang ditentukan, maka aspek formal mengenai tenggat waktu telah terpenuhi.

3.6. bahwa Pengadlan Pajak mempertimbangkan Pemohon Banding tetap memperoleh hak-hak proseduralnya, termasuk hak untuk mengajukan banding, yang dalam perkara a quo telah digunakan secara efektif. Oleh karena itu, Pengadlan Pajak berpendapat tidak terdapat pelanggaran ketentuan formal sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, sehingga petitum Pemohon Banding yang mendalilkan batal demi hukum atas dasar formal tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak.

Penelitian Pengenaan Tarif FTA

4. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi menggunakan tarif preferensi dengan skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) bukan SKA elektronik (electronic certificate of origin).

5. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi skema ATIGA, berlaku ketentan antara lain:

5.1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

5.2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

5.3. bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010

Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3, yang selanjutnya disebut dengan OCP ATIGA pada Rule 13 dan 14 menyatakan:

Rule 13: Presentation of the Certificate of Origin

For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or (b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents.

Rule 14: Validity Period of the Proof of Origin

The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) The Proof of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) Where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and (c) In other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

Rule 13 OCP ATIGA tersebut di atas menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif Form D disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi sesuai dengan undang-undang, peraturan yang berlaku di negara Pihak pengimpor. Sedangkan Rule 14 menyatakan validitas SKA bahwa SKA akan tetap berlaku dan harus diserahkan kepada Otoritas Pabean Pihak pengimpor dalam waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh Otoritas Penerbit Pihak pengekspor;

Rule 14 huruf (c) OCP ATIGA tidak berarti menghapus rule 13, tetapi menjadi panduan bagi otoritas kepabeanan negara pengimpor untuk memberi kelonggaran dengan menerima keterlambatan penyampaian SKA sepanjang barang telah diimpor sebelum berakhirnya batas waktu SKA.

5.4. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

5.5. bahwa barang a quo diimpor dengan nomor pendaftaran PIB 050039 tanggal

30 Januari 2023 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA, berlaku ketentuan terkait penyerahan SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (diundangkan pada tanggal 30 April 2020 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan),

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a) surat elektronik (e-mail); atau

b) media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

1. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

2. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

3. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean

mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

6. bahwa terkait penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 050039 tanggal 30 Januari 2023 dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form D ATIGA nomor 3-0351 tanggal 24 Januari 2023 dan ECD-23 010789 tanggal 19 Januari 2023 dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

b. berdasarkan bukti screenshoot Aplikasi SLIM maupun SIAP NG, diketahui penyerahan pindaian SKA pada tanggal 3 februari 2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

c. Batas waktu penyerahan lembar asli SKA menurut PMK 45/ 2020: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration. Hasil penelusuran Terbanding, Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA;

7. Bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-

19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

8. bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo (SKA nomor 3-0351 tanggal 24 Januari 2023 dan ECD-23 010789 tanggal 19 Januari 2023) yaitu pada tanggal 23 januari 2024 dan 18 januari 2024, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

9. Bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku, bukan untuk pemberitahuan sebelum PMK 35/ 2023 ini berlaku. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

10. Menimbang bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

11. Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023 memuat Norma yg multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material Pemohon telah mengajukan SKA dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas ATIGA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
IFormalSPKTNP batal demi hukumSPKTNP sah dan tetap berlakuSPKTNP sah dan tetap berlaku
IITarif (Pembebanan Bea Masuk)HS 8708.50.92 BM 0% (ATIGA)HS 8708.50.92 BM 10% (MFN)HS 8708.50.92 BM 0% (ATIGA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan SPKTNP sah dan tetap berlaku karena telah ditetapkan sesuai prosedur dan ditandatangani pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang ditentukan dan tarif barang impor in casu pada pos tarif 8708.50.92 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 171/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Januari 2025 atas nama PT AICHI FORGING INDONESIA, NPWP 02.270.441.5-046.000, beralamat di Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km. 1,6, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240.

2. Menetapkan SPKTNP sah dan tetap berlaku karena telah ditetapkan sesuai prosedur dan ditandatangani pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang ditentukan.

3. Menetapkan barang impor in casu pada pos tarif 8708.50.92 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA).

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.