Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-002231.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Jalin Pembayaran Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002231.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara eletronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00676/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00362/207/22/069/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002231.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JALIN PEMBAYARAN NUSANTARA, NPWP 807751235014000 /

0807751235014000 beralamat di Gedung Dea Tower I Lt.7 Unit 702, JL. Mega Kuningan Barat Kav. E4-3 No.1-2 Kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan yang diwakili oleh Ario Tejo Bayu Aji jabatan Direktur Utama, domisili elektronik risdayani.sinaga@jalin.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Suwarjono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-341/PP/IKH/2024 tanggal 04

Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067/JPN.Srt.K/05.2025 tanggal 22 Mei 2025,

2 Nama: Satria Ramadhany Haryanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-772/PP/IKH/2025 tanggal 14

Mei 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/JPN.Srt.K/05.2025 tanggal 22 Mei 2025,

3 Nama: Yudhayani Eka Yulianti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-2105/PP/IKH/2025 tanggal

27 Oktober 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 079/JPN.Srt.K/05.2025 tanggal 22 Mei 2025,

4 Nama: Yogi Putra Wijaya,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Kebon Kacang Raya 20

Kebon Kacang Tanah Abang DKI Jakarta

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 109/JPN.Srt.K/09.2025 tanggal 22 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita 19860225 200901 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan I)

2 Nama/NIP: Tutun Rahmanto 19760627 200212 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan I)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5267/WPJ.04/2025 tanggal 14 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 635/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 202/L/DIR/JPN/03/2025 tanggal 10 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00108/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 23 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SK- R/DIR.01/499/06/2025 tanggal 16 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00362/207/22/069/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.606.433.0844.011.063.011
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN32.378.761.93932.378.761.939
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah35.985.195.02336.389.824.950
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan35.985.195.02336.389.824.950
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Jumlah00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri396.707.642441.216.934
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.579.915.2891.579.915.289
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah1.579.915.2891.579.915.289
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP1.171.164.2641.171.164.264
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan408.751.025408.751.025
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar(12.043.383)32.465.909
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar(12.043.383)32.465.909
5.Sanksi Administrasi
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN013.814.244
h. Jumlah013.814.244
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar(12.043.383)46.280.153
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(12.043.383)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat 597/L/DIR/JPN/07/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar IDR46.280.153

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : IDR(12.043.383)

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar IDR0

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar IDR 0 tanggal - dengan NTPN/Pemindahbukuan :

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00676/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Pajak Kurang/(Lebih) Bayar32.465.909032.465.909
b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP13.814.244013.814.244
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar46.280.153046.280.153

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 202/L/DIR/JPN/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025 via e-Tax court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 202/L/DIR/JPN/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00676/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00362/207/22/069/24 tanggal 29 April 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut.

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut.

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Ekspor---
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.011.063.0113.606.433.084404.629.927
3Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPN32.378.761.93932.378.761.939-
4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
6Jumlah seluruh penyerahan36.389.824.95035.985.195.023404.629.927
7Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri441.216.934396.707.64244.509.292
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
8Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan408.751.025408.751.025-
9PPN Kurang (Lebih) Bayar32.465.909(12.043.383)44.509.292
10Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
11PPN Kurang (Lebih) Bayar32.465.909(12.043.383)44.509.292
12Bunga Pasal 13 (2) KUP13.814.244-13.814.244
13PPN yang masih harus dibayar46.280.153(12.043.383)58.323.536

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut.

Menurut Terbanding

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat penyerahan yang belum dilaporkan.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut.

- bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927 berasal dari selisih pengujian arus piutang pada pos Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp3.479.788.069.

- bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran usaha pada SPT PPh Badan telah sesuai dengan Laporan Keuangan Audited dan berdasarkan transaksi yang terjadi pada tahun 2022.

- bahwa selisih sebesar Rp3.479.788.069 karena terdapat perbedaan antara pengujian Terbanding dengan Pemohon Banding. Perbedaan tersebut karena adanya penyesuaian-penyesuaian yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam uji arus piutang seperti; pencatatan accrue pendapatan, cashback (discount), denda dan penyesuaian lainnya. Selain itu terdapat

PPN atas lawan transaksi Wajib Pungut (WAPU) yang belum diperhitungkan dalam pengujian arus piutang.

- bahwa lebih lanjut dalam SE-65/PJ/2013 dijelaskan dalam pengujian arus uang (arus piutang), penerimaan kas/bank yang diperoleh harus mengeluarkan penerimaan-penerimaan yang tidak ada kaitannya dengan penghasilan usaha dan berfokus pada piutang dagang dan peredaran usaha Wajib Pajak.

B. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927. Oleh karena itu, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2022 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Permohonan Dibatalkan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Ekspor---
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.011.063.011404.629.9273.606.433.084
3Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPN32.378.761.939-32.378.761.939
4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Permohonan Dibatalkan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
6Jumlah seluruh penyerahan36.389.824.950404.629.92735.985.195.023
7Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri441.216.93444.509.292396.707.642
8Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan408.751.025-408.751.025
9PPN Kurang (Lebih) Bayar32.465.90944.509.292(12.043.383)
10Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
11PPN Kurang (Lebih) Bayar32.465.90944.509.292(12.043.383)
12Bunga Pasal 13 (2) KUP13.814.24413.814.244-
13PPN yang masih harus dibayar46.280.15358.323.536(12.043.383)

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00108/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 23 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ALASAN POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian

keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini sampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

Keputusan 7 Koreksi yang

Ho | Uraian Keberatan Pemohon Banding diajukan Banding

Mp) | (Ra) (Rp)

false oo too YK oo...

[2 [FergeratargarsePhryataruscipursutsersini oo

3 |PerverataryargPPhryaciperautoletPerursetreh | PT

: JeeresratargargPPhryatisaksipurat S| | oo Io 0

2 |Fergcrataryargcitstaskar carigergeraar PRN oo | | 000

Le burlakselurutFsrgerahar oo beo Yoo

7 Ieajakkelkarargargharvasipursutfsitayarasrsii

= [pajaktaswkaryarzcacatcigertiturskar oo | CE CT

Da eenteraraikstiitaar CT CE CT

fac [vikorpersasikarksh’asaajaktsrinimga | SE CT

fai [Fen yarzkurarzaitavar | CT

faz eurgaFasalagisner TC 100

[13 purlitFFh arerasihtanseityar | Lo Ke ..0..1

A. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 26A ayat (1)

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26A ayat (2)

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

2). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (5)

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Pasal 1 ayat (6)

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1 ayat (7)

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 ayat (17)

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 ayat (19)

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yan dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat

sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa

Kena Pajak,

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah

Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma- cuma.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf (b)

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 11

(1)Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2)Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang

Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Pasal 2 ayat (3).

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan

Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak.

b. Data dan Fakta

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 180/RIKSIS/KPP.0413/2024 tanggal 26 April 2024 terdapat koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927

2. Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar RpRp404.629.927, dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan pada Romawi VI di atas

3. Tim Peneliti keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor S- 78/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 25 Januari 2024, Pemohon Banding memenuhi permintaan data sesuai Berita Acara Permintaan Peminjaman Data dan/atau Permintaan Keterangan nomor Nomor BA- /WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 18 Mei 2023

4. Tim Peneliti telah mengundang Pemeriksa dengan Nota Dinas nomor Nota Dinas nomor ND-325/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 25 JAnuari 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA- 40 /WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 02 Februari 2024

5. Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat undangan nomor UND-15/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 25 Janauri 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA- 41 /WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 002 Februari 2024

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan di atas, maka alasan Pemohon Banding dalam surat banding tidak dapat diterima karena:

1. Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 180/RIKSIS/KPP.0413/2024 tanggal 26 April 2024 terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar RpRp404.629.927

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927 didasarkan hasil pengujian berdasarkan equalisasi dengan peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dengan perhitungan sebagai berikut :

Penyerahan cfm SPT Badan Rp. 418,617, 046,085

Ditambah:

- Penyerahan BKP/JKP lainnya Ro. 3 335.917.320

- Denda Rp. + 618,671,518

Cashback Rp 7,165, 186,903

- Pembatalan faktur 2021 Rp 323,110,000

- Acerue Beban Rp. 1,880,859,010

Rp. 14,323,744,737

Dikurangi:

- Accrued Revenue Rp 8,438, 161,899

“Rp 8.438.161.899

Total Peredaran Usaha Rp 424,502,628,924

Peredaran Usaha cfm SPT Masa PPN Rp 419,647,089 802

Selisih Rp 4855,559,122

Atas koreksi sebesar Rp4.855.559.122 tersebut, didistribusikan secara merata untuk dua belas Masa Pajak sehingga nilai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk setiap Masa Pajak adalah sama besar, yaitu senilai Rp404.629.927,. dengan rincian sebagai berikut :

Penguin dlakuxan tercasarkan Cokumen BUMOAL ICG UN LORIE Pe PA Na OOS EI ES

dalam SPT Masa PPN

nol Uralan Oo Ta Menurut VIP Menurut Pomerksa Koreksl

! DFP PPN [oe | PPN DPP PPh

1 Sangar NA 3,472 209 692 347,220 967 3,876 839,579 357,683 960 404,629,927 40,582,999

2 Fetrusi N3a 2914597 278 281,459,729| 3.319,227,202 331,922,722 404,629,927 40,462,993

4 [tearet N34 3,770,323,363 377,030,349) 4,14 933,290 47499333 404,629,927 40,452,999

4. Hepa Not 4,093,293,755 443,685,754 4.437 264,682 450,169,096 404629527! 44,509,282

5. Mei N34 3,606 433,084 396 707,642 4014083011 44t 216,034 404,629,927 44,609,292

6. [Jon N31 3,680 878,748 404,896,661 4,085.50 8,675 449,405 953, 404,629,927 44 £09 292

7, sat Na 1,339,506,24C} 807,345,687 7,144,140 167 851,854,979 404,625,927 44,509,292

8 [Agustus N34 3,979,528, 186 497,748,108 4324158113 482,257,393 404 629,927 44,509,292

9. 'Septemder N34 4,923,859,131 475,624,593} 4128489058 £20,133,795 494,629.92! 44,509,292

1C |Oxtoder Net 3,591, 960,095] 395,186,610 3,995,590,022 439,624,902 404,629,927 44,509,292

+1. [Novambar N34 6283744105 691,211,856, 6,688,374,144 188721148 404,623,926] 43,904,292

12 Iosember NA 6,371,397,37/ 769,853,712 6,776,027 293 745 353004 404,629 926 44,500,292

Ketan 5338765101 5768870522) 58 223.210 213 6.222843,128 4,855,559,122] 521,972 608

2. Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927, dan mengajukan keberatan dengan alasan bahwa penghasilan sudah benar berdasarkan laporan keuangan dan tidak ada yang tidak dilaporkan dan sudah melalui proses audit oleh pihak eksternal dan perbedaan

ini akan menyebabkan selisih perhitungan dengan fiskus setiap bulannya untuk masa PPN.

3. bahwa peneliti telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding terkait atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927, dan melakukan penelitian terhadap dokumen, data dan informasi yang disampaikan pada saat pembahasan, memberikan penjelasan dan/atau data/dokumen/bukti terkait terkait koreksi.

4. Dalam proses keberatan Peneliti telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

- Melakukan pengujian atas Data/dokumen/bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan terkait Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927 adalah sebagai berikut:

1.Copy GL, rincian koreksi Pajak Masukan
2SPT Masa PPN, FAktur Pajak Masukan,
3Bukti pelaporan SPT

5. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2022, sofcopy General Ledger, Kontrak perjanjian pengadaan, diketahui data, informasi dan/atau keterangan/ fakta, peneliti melakukan pengujian sebagai berikut:

Ditambah:

- Penyerahan BKP/JIKP lainnya Re. 3335917300

- Denda Rp. *618,671,5°8

Cashback Ro. 7,165,386.903

“|. Pembatalan faktur 2021 Rp 323,110,000

- Aectue Beban Rp. 1,880,859,010

Rp 15,323,144,37

Dixurangi:

- Aceived Revenue Rp 8,438, 161,899

Rp 8.438.151.859

- Berdasarkan peneltian pada data, informasi dan/atau keterangan/ fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta pengujian atas alasan yang disampaikan, peneliti tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut terkait koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, karena data, informasi dan/atau keterangan/ fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta

alasan yang disampaikan Pemohon Banding, tidak membuktikan dan menanggapi atas sengketa koreksi sebagaimana dasar koreksi atas ekualisasi tersebut diatas yang terdiri dari koreksi:

• Penyerahan BKP/JKP Lainnya sebesar Rp3.335.917.300

• Dendasebesar Rp1.618.671.518

• Cashbacksebesar Rp7.165.186.909

• Pembatalan Faktursebesar Rp 323.110.000

• Accure Bebansebesar Rp1.880.859.010

• Accured Revenuesebesar Rp(8.438.161.899) JumlahRp5.562.472.838

Sehingga perhitungan selisih koreksi Penyerahan yang PPN-nya

harus dipungut sendiri berdasarkan Ekualisasi peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan PPh dengan SPT Masa PPN, adalah sebagai berikut :

Penyerahan Cfm SPT PPh BadanRp460.974.194.859 Selisih koreksiRp 5.562.472.838(+) Total Peredaran UsahaRp466.536.667.697 Peredaran usaha Cfm SPT Masa PPN Rp419.647.069.802 (-) Selisih koreksiRp 46.889.597.895

- bahwa berdasarkan penelitian dan pengujian data, informasi dan/atau keterangan/ fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta alasan yang disampaikan Pemohon Banding, koreksi peredaran usaha yang terutang PPN yang menjadi dasar perhitungan jumlah PPN yang kurang atau tidak di bayar per Masa Pajak, tidak dapat dihitung dengan pasti, maka sesuai Pasal 2 ayat

(3) KMK-465/KMK.01/1987, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak, sehingga nilai koreksi sebesar Rp404.629.927 tersebut, di

distribusikan secara merata untuk 12(dua belas) Masa Pajak sehingga nilai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk tiap Masa Pajak adalah sama besar yaitu senilai Rp404.629.927.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas maka perhitungan koreksi kredit pajak yang dilakukan Terbanding, menurut peneliti sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 202/L/DIR/JPN/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00676/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00676/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00362/207/22/069/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 80.775.123.5-014.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SK- R/DIR.01/499/06/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut.

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.606.433.0844.011.063.011404.629.927

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

a) Pendapat Terbanding

Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor S-00108/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 23 Mei 2025, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Banding Nomor 202/L/DIR/JPN/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat

(1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b) Pendapat Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

2. Analisis Pokok Sengketa pada Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927

a) Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat penyerahan yang belum dilaporkan.

b) Pendapat Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut.

- bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927 berasal dari selisih pengujian arus piutang pada pos Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp3.479.788.069.

- bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran usaha pada SPT PPh Badan telah sesuai dengan Laporan Keuangan Audited dan berdasarkan transaksi yang terjadi pada tahun 2022.

- bahwa selisih sebesar Rp3.479.788.069 karena terdapat perbedaan antara pengujian Terbanding dengan Pemohon Banding. Perbedaan tersebut karena adanya penyesuaian-penyesuaian yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam uji arus piutang seperti; pencatatan accrue pendapatan, cashback (discount), denda dan penyesuaian lainnya. Selain itu terdapat PPN atas lawan transaksi Wajib Pungut (WAPU) yang belum diperhitungkan dalam pengujian arus piutang.

- bahwa lebih lanjut dalam SE-65/PJ/2013 dijelaskan dalam pengujian arus uang (arus piutang), penerimaan kas/bank yang diperoleh harus mengeluarkan penerimaan-penerimaan yang tidak ada kaitannya dengan penghasilan usaha dan berfokus pada piutang dagang dan peredaran usaha Wajib Pajak.

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut.

a) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b) Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

2. Usul

Berdasarkan penjelasan tersebut, kami mohon agar koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp404.629.927. dibatalkan seluruhnya/kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan seluruh banding. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00676/KEB/WPJ.04/2024

tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 597/L/DIR/JPN/07/2024 tanggal 26 Juli 2024; Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00362/207/22/069/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Mei 2022;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Jalin Pembayaran Nusantara Nomor 10 tanggal 13 September 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta dan SK Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Jalin Pembayaran Nusantara Nomor 14 tanggal 24 Maret 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta dan SK Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal

Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal

Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Suwarjono;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal

Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Satria Ramadhany Haryanto;

Bukti P-9.KTP dan Pakta Integritas atas nama Ario Tejo Bayu Aji (Direktur

Utama);

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 5591/MUC/PT/TDU/VIII/2025 tanggal 07

Juli 2025;

Bukti P-11. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-12. SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2022;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 5882/MUC/PT/TDU/IX/2025 tanggal 04

September 2025;

Bukti P-14. Rekonsiliasi Sales dan PPN Tahun 2022;

Bukti P-15. Faktur Pajak dan Nota Pembatalan Faktur Pajak Jasa Perbaikan

Infrastruktur Pendukung Ruang ATM;

Bukti P-16. Faktur Pajak dan Nota Pembatalan Faktur Pajak Jasa Oktober; Bukti P-17. Faktur Pajak dan Nota Pembatalan Faktur Pajak Infrastrukstur

November;

Bukti P-18. Faktur Pajak dan Nota Pembatalan Faktur Pajak Jasa November; Bukti P-19. SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P-20. Rincian Jurnal Pembatalan 2023;

Bukti P-21. Dokumen Pendukung atas Selisih Penerimaan Bank (Alur Jurnal

Pencatatan GL, Faktur Pajak dan Invoice, Rekening Koran Masuk, Rekening Koran Keluar);

Bukti P-22. Dokumen Pendukung atas Selisih Bukti Pemotongan Pajak (Rincian

Selisih, Bukti Pencatatan GL, Rekening Koran);

Bukti P-23. Dokumen Pendukung atas Selisih Cashback (Rincian Koreksi, Bukti

Pencatatan GL, Faktur Pajak, BA Kesepakatan Pemberian Cashback);

Bukti P-24. Dokumen Pendukung atas Selisih Denda (Rincian Transaksi, Bukti

Pencatatan GL, BA Serah Terima Pekerjaan dan Perhitungan Pembayaran Tagihan);

Bukti P-25. Dokumen Pendukung Selisih Revenue Batal Tahun 2022 (Nota

Pembatalan, Faktur Pajak Batal, Jurnal Pencatatan pada GL); Bukti P-26. Dokumen Pendukung Selisih Biaya Sertifikasi Termin (Bukti Jurnal

pada GL, BA Acara Serah Terima Validasi Sertifikasi Terminal Visa dan Master Card);

Bukti P-27. Dokumen Pendukung Selisih Pembatalan Pencatatan Akrual

Pendapatan Tahun 2021 (Rincian Koreksi, Jurnal Pembatalan Akrual Tahun 2022, Jurnal Pembentukan Akural Tahun 2021);

Bukti P-28. Dokumen Pendukung Selisih Pendapatan Accrue 2022 (Rincian

Koreksi, Jurnal Pembatalan Akrual Tahun 2023 dan 2022);

Bukti P-29. Dokumen Pendukung Selisih PPN WAPU belum dikembalikan; Bukti P-30. Dokumen Pendukung Selisih PTEN, STD, SVC belum dikembalikan; Bukti P-31. Dokumen Pendukung atas Selisih PPN (Jurnal pada GL, Tagihan

Denda Sigma, Surat Perhitungan Denda);

Bukti P-32. Pengujian Arus Piutang Jalin Tahun 2022;

Bukti P-33. Surat Kuasa dan Bukti Karyawan (Form 1721-A1) atas nama Yogi

Putra Wijaya;

Bukti P-34. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P-35. Pendapat Akhir Nomor 7028/MUC/PT/TDU/XII/2025 tanggal 11

Desember 2025;

Bukti P-36. Tanda Terima dan Korespondensi email kepada tim Pemeriksa

Tahun 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Agustus 2025;

Bukti T-2.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-4.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-5.Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-97/WPJ.04/2024

tanggal 12 Desember 2024;

Bukti T-6.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; Bukti T-7.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Kedua;

Bukti T-8.Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan

Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Tambahan;

Bukti T-9.Bukti Adjustment Uji Arus Piutang;

Bukti T-10. Tanggapan atas SPHP;

Bukti T-11. Surat Pengajuan Keberatan;

Bukti T-12. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; Bukti T-13. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Kedua;

Bukti T-14. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnnya Permintaan

Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Tambahan;

Bukti T-15. Revenue Batal – Faktur Pajak Ruang ATM;

Bukti T-16. Revenue Batal - SPT PPN 0202-2022 Pembetulan 1;

Bukti T-17. Revenue Batal - SPT PPN 0202-2022 Pembetulan 2;

Bukti T-18. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00676/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00362/207/22/069/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Mei 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 202/L/DIR/JPN/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri3.606.433.0844.011.063.011404.629.927

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Mei 2022 sebesar Rp404.629.927,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi pada Masa Pajak Mei 2022 sebesar Rp404.629.927,00 merupakan hasil dari selisih uji arus piutang atau uji arus uang yang yang diperlakukan oleh Terbanding sebagai DPP Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dilaporkan, dimana sengketa PPN ini terkait dengan teknik pendekatan uji arus piutang atau uji arus uang yang dilakukan pada sengketa PPh Badan Tahun 2022 yang terdaftar pada sengketa Nomor berkas 002226.15/2025/PP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya bahwa selain Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan formula uji arus piutang / arus uang yang diterapkan pada sengketa PPh Badan Tahun 2022 yang terdaftar pada sengketa Nomor berkas 002226.15/2025/PP, juga secara yuridis selisih yang dihitung Terbanding tersebut bukan merupakan obyek penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa para pihak telah menyampaikan penjelasan dan menyerahkan alat bukti terkait dengan penjelasannya pada sengketa ini dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian apakah di dalam penerapan uji arus piutang atau uji arus uang terdapat selisih yang merupakan penyerahan yang tidak dilaporkan dan sengketa yuridis apakah selisih uji arus piutang / arus uang tersebut merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa landasan hukum pengenaan PPN diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN sebagai berikut:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa Pemohon Banding di persidangan menjelaskan dasar perhitungan koreksinya terbukti bahwa Terbanding melakukan pengujian equalisasi dengan peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran usaha yang dimaksud Terbanding adalah hasil uji arus piutang atau uji arus uang sebagaimana dijadikan dasar koreksi Terbanding pada sengketa pos Peredaran usaha pada sengketa PPh Badan tahun 2022 yang terdaftar pada sengketa Nomor berkas 002226.15/2025/PP;

bahwa selain hasil penerapan pendekatan uji arus uang/piutang juga terdapat koreksi karena penyesuaian pembatalan Faktur Pajak tahun 2022 yang dilakukan penyesuaian peredaran usaha sebesar Rp1.375.771.055,00;

bahwa atas koreksi peredaran usaha terkait kedua unsur di atas, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp4.855.559.124,00 koreksi tersebut diperlakukan Terbanding sebagai Peredaran usaha yang tidak dilaporkan di tahun 2022 sehingga Terbanding mendistribusikan koreksi tersebut ke dalam masa-masa pajak tahun 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pokok SengketaMasaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiriJanuari3.472.209.6523.876.839.579404.629.927
Februari2.914.597.2753.319.227.202404.629.927
Maret3.770.303.3634.174.933.290404.629.927
April4.033.233.7554.437.863.682404.629.927
Mei3.606.433.0844.011.063.011404.629.927
Juni3.680.878.7484.085.508.675404.629.927
Juli7.339.506.2407.744.136.167404.629.927
Pokok SengketaMasaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Agustus3.979.528.1864.384.158.113404.629.927
September4.323.859.1314.728.489.058404.629.927
Oktober3.591.960.0953.996.590.022404.629.927
November6.283.744.1856.688.374.111404.629.927
Desember6.371.397.3776.776.027.303404.629.927
Total53.367.651.09158.223.210.2134.855.559.124

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi baik terkait dengan hasil penerapan pendekatan uji arus piutang maupun terkait pembatalan faktur pajak yang dilakukan di tahun 2023 atas faktur pajak yang terbit tahun 2022;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait dengan sengketa uji arus piutang atau uji arus uang sebagaimana juga telah diuji pada sengketa pos Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan pada sengketa Nomor berkas 002226.15/2025/PP terbukti bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan setiap perbedaan perhitungan pada pos-pos yang menjadi dasar Terbanding menerapkan formula uji arus piutang, dan Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti berupa dokumen pembukuan dan dokumen dasar transaksi yang dicatat pada pembukuan tersebut, sehingga metode koreksi Terbanding yang menerapkan pendekatan tidak langsung tersebut dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding melalui pendekatan langsung pada setiap perbedaan perhitungan dengan alat bukti yang cukup sehingga Pengadilan Pajak tidak mempertahan koreksi Terbanding hasil uji arus piutang atau uji arus uang yang dalam sengketa PPN ini diperhitungkan sebesar Rp3.479.788.069,00;

bahwa terkait pembatalan faktur pajak di tahun 2023 atas faktur pajak yang diterbitkan tahun 2022, di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa jumlah tersebut berasal dari Faktur Pajak atas transaksi jasa perbaikan infrastruktur pendukung ruang ATM, jasa kebersihan ruang ATM hingga penggantian sparepart ATM yang telah dibatalkan pada tahun 2022 dengan Nota Pembatalan Faktur Pajak, sementara pembatalan transaksi revenue pada General Ledger baru dilakukan pada tahun 2023;

bahwa Pemohon Banding terkait dengan pembatalan faktur pajak, telah menyampaikan alat bukti berupa: Faktur Pajak dan Nota Pembatalan Faktur Pajak Jasa Perbaikan Infrastruktur Pendukung Ruang ATM, Faktur Pajak dan Nota Pembatalan Faktur Pajak Jasa Oktober, Faktur Pajak dan Nota Pembatalan Faktur Pajak Infrastrukstur November, Faktur Pajak dan Nota Pembatalan Faktur Pajak Jasa November, Rincian Jurnal Pembatalan 2023, SPT Masa PPN, dan perhitungan Rekonsiliasi;

bahwa alat bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa selisih akibat adanya pembatalan transaksi di tahun 2022 dan pembatalan secara akuntansi dilakukan pada pembukuan tahun 2023, adalah bukan termasuk penyerahan terutang PPN yang tidak dileporkan sebagaimana alasan koreksi Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dengan alat bukti yang cukup dapat membuktikan bahwa selisih perhitungan akibat penerapan uji arus piutang dan uji arus uang serta selisih karena pembatalan transaksi tahun 2022 yang dibukukan di tahun 2023 adalah bukan termasuk dalam pengertian penyerahan kena pajak yang terutang PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Mei 2022 sebesar Rp404.629.927,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri404.629.927,000,00404.629.927,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 4.011.063.011,00 Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp404.629.927,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 3.606.433.084,00 Menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00676/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00362/207/22/069/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Mei 2022, atas nama: PT JALIN PEMBAYARAN NUSANTARA, NPWP 80.775.123.5-014.000, beralamat di Gedung Dea Tower I Lt.7 Unit 702, JL. Mega Kuningan Barat Kav. E4-3 No.1-2 Kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, domisili elektronik risdayani.sinaga@jalin.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

a.1. EksporRp0,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp3.606.433.084,00

sendiri

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut olehRp 32.378.761.939,00

Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Rp0,00

PPN

a.6. JumlahRp 35.985.195.023,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidakRp0,00 terutang PPN

c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 35.985.195.023,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp396.707.642,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp408.751.025,00 PPN Kurang/(Lebih) BayarRp(12.043.383,00) Kelebihan Pajak yang sudah:Rp0,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Jumlah PPN yang kurang dibayarRp(12.043.383,00) Sanksi Administrasi:Rp0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp(12.043.383,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.