Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-002223.99/2026/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Arfindo Bersinar, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-002223.99/2026/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00875/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002223.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARFINDO BERSINAR, NPWP 02.364.261.4-432.000, beralamat di Ruko Kranggan Permai RT16 No.26 RT.000 RW.000, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Arfina Nengkoda jabatan Direktur, (domisili elektronik arfina@arfindo.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arfina Nengkoda,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.330@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparni/NIP198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1603/PJ.07/2026 tanggal 20 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 321/PP/BR/2026 tanggal 07 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor PTAB/L18/III/2026 tanggal 06 Maret 2026;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00039/STG- CT/WPJ.33/2026 tanggal 31 Maret 2026;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor PTAB/L67/IV/2026 tanggal 04 April 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Surat Ketetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/458/21 tanggal 31 Agustus 2021 Masa Pajak Januari 2017;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d dengan Surat Nomor PTAB/L66/XI/2025 tanggal 20 November 2025, dan dengan Surat Tergugat Nomor S-00875/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan, memutuskan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali;

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat a quo Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor PTAB/L18/III/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2026 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor PTAB/L18/III/2026 tanggal 06 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Objek Sengketa

bahwa yang menjadi objek banding adalah:

Keputusan Keberatan Nomor: S-00875/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/207/17/458/21 tanggal 31 Agustus 2021;

Jenis Pajak: PPN Dalam Negeri;

Masa Pajak: Januari 2017;

II. Permohonan

bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas SKP a quo karena terdapat cacat prosedur, cacat formil, serta indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyebabkan SKP menjadi tidak sah dan batal demi hukum;

III. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

1. Pasal 13;

2. Pasal 29;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tata cara prosedur pemeriksaan pajak dan hak dasar Wajib Pajak;

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

1. Pasal 263;

2. Pasal 266;

4. Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Asas due process of law;

6. Asas legalitas dan kepastian hukum;

7. Pasal terkait keabsahan perwakilan dan kewenangan penandatanganan dokumen perpajakan;

IV. Kronologi Kejadian

1. Pada saat proses pemeriksaan pajak, Pemeriksa tidak menggunakan dokumen asli, melainkan hanya dokumen yang dikirim melalui email;

2. Dalam proses pembahasan hasil pemeriksaan (SPHP), Direksi tidak pernah hadir secara langsung maupun memberikan kuasa sah kepada pihak lain;

3. Pemeriksaan hanya dihadiri oleh karyawan yang:

o Tidak memiliki surat kuasa;

o Tidak memiliki kewenangan mewakili Direksi;

4. Karyawan tersebut kemudian:

o Menandatangani dokumen pemeriksaan;

o Memberikan persetujuan atas hasil pemeriksaan;

5. Belakangan diketahui bahwa:

o Tanda tangan Direksi telah dipalsukan;

o Persetujuan yang dijadikan dasar penerbitan SKP adalah tidak sah

• Atas kejadian tersebut, telah dibuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/1248/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota tanggal 19 Juli 2024;

6. SKP tetap diterbitkan berdasarkan dokumen yang cacat tersebut;

V. Alasan Banding (Dalil Hukum)

1. Pemeriksaan Pajak Cacat Prosedur

• Pemeriksaan tidak dilakukan dengan kehadiran pihak yang berwenang (Direksi atau kuasa sah);

• Hal ini melanggar prinsip legal standing dalam proses administrasi perpajakan;

• Segala hasil pemeriksaan menjadi tidak sah secara hukum;

2. Persetujuan Tidak Sah (Cacat Formil)

• Dokumen persetujuan ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan;

• Berdasarkan hukum administrasi, persetujuan tersebut adalah:

“batal demi hukum (null and void)”

3. Adanya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan

• Terdapat laporan polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan Direksi;

• Dokumen yang menjadi dasar penerbitan SKP mengandung unsur pidana;

• Oleh karena itu, SKP kehilangan dasar hukum yang sah;

4. Pelanggaran Asas Due Process of Law

• Wajib Pajak tidak diberikan hak yang sah untuk:

o Memberikan klarifikasi;

o Menyetujui hasil pemeriksaan secara sah;

• Proses ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum;

5. SKP Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

• Karena dasar penerbitannya cacat, maka:

bahwa SKP a quo harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan seluruhnya; VI. Petitum (Permohonan)

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis untuk:

1. Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

2. Menyatakan bahwa SKP a quo adalah cacat prosedur, cacat formil, dan tidak sah secara hukum;

3. Menyatakan SKP a quo batal demi hukum;

4. Membatalkan seluruh jumlah pajak yang ditetapkan dalam SKP tersebut;

5. Mengembalikan hak-hak Pemohon Banding sesuai ketentuan perpajakan; VII. ALAT BUKTI

bahwa sebagai pendukung, dilampirkan:

1. Salinan SKP;

2. Salinan Keputusan Keberatan;

3. Surat pernyataan Direksi (Direktur & Komisaris) sebagai bukti Direksi tidak pernah memberikan kuasa, wewenang dan persetujuan atas tindakan karyawan sehingga semua tindakan karyawan diluar tanggung jawab Direksi;

4. Laporan Polisi atas pemalsuan tandatangan oleh Karyawan. Surat Pelaporan Nomor LP/B/1248/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota tanggal 19 Juli 2024;

5. Dokumen pembanding tanda tangan asli Direksi;

6. Salinan dokumen dari awal proses pemeriksaan sampai persetujuan SPHP dengan bukti tandatangan palsu mengatasanamakan Direksi (BAP pemeriksaan, pemberian dan pengembalian dokumen via email, pakta integritas, SPHP, Surat permohonan yang ditandatangan pemalsuan tandatangan Direksi);

VIII. PENUTUP

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis berkenan memeriksa dan mengabulkan permohonan ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00039/STG-CT/WPJ.33/2026 tanggal 31 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian Surat Gugatan a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Maret 2026, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

√
√
√
√
√

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan tidak melebihi jangka waktu 30 (tiga√ puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan;

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√ jelas;

e. Surat Gugatan dilampiri salinan surat keputusan yang digugat, yaitu Surat Pengembalian Permohonan√ Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil

Pemeriksaan Nomor S-00875/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025;

f. Surat Gugatan ditandatangani oleh Arfina Nengkoda

√ (Jabatan Direktur) selaku Wakil Penggugat.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 huruf b yaitu Gugatan diajukan (Surat Gugatan a quo tanggal 6 Maret 2026) melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat (Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan nomor S-00875/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025), maka permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan nomor S-00875/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Nomor LAP- 07228/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang memutuskan untuk mengembalikan Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/458/21 tanggal 31 Agustus 2021 Masa Pajak Januari 2017;

II. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 36 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar

d. membatalkan Surat Ketetapan Pajak termasuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan/atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak Pasal 44 ayat 1

Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak

Pasal 44 ayat 2 huruf a angka 5

Permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d hanya dapat diajukan dalam hal Surat

Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b.

2. Tanggapan Tergugat :

Data dan Fakta

a. Penggugat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, dengan surat nomor PTAB/L66/XI/2025 tanggal 20 November 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00001/207/17/458/21 tanggal 31 Agustus 2021;

b. Faktanya, Penggugat sebelum mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/458/21 tanggal 31 Agustus 2021, SKPKB tersebut sudah pernah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor PTAB/L27/I/2024 tanggal 1 Februari 2024 dan telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 04623/NKEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang telah dikirimkan kepada Wajib Pajak.

c. dengan demikian, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, yaitu Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, sehingga Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan.

bahwa terkait dalil dan alasan Penggugat sebagaimana dalam surat gugatannya dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut a. Alasan Penggugat yang menyatakan:

1. Pemeriksaan Pajak Cacat Prosedur

• Pemeriksaan tidak dilakukan dengan kehadiran pihak yang berwenang (Direksi atau kuasa sah).

• Hal ini melanggar prinsip legal standing dalam proses administrasi perpajakan.

• Segala hasil pemeriksaan menjadi tidak sah secara hukum.

2. Persetujuan Tidak Sah (Cacat Formil)

• Dokumen persetujuan ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

• Berdasarkan hukum administrasi, persetujuan tersebut adalah: “batal demi hukum (null and void)”

3. Adanya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan

• Terdapat laporan polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan Direksi.

• Dokumen yang menjadi dasar penerbitan SKP mengandung unsur pidana.

• Oleh karena itu, SKP kehilangan dasar hukum yang sah.

4. Pelanggaran Asas Due Process of Law

• Wajib Pajak tidak diberikan hak yang sah untuk:

o Memberikan klarifikasi

o Menyetujui hasil pemeriksaan secara sah

• Proses ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

5. SKP Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Karena dasar penerbitannya cacat, maka:

SKP a quo harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan seluruhnya bahwa adalah tidak tepat, dengan alasan:

- Bahwa ketentuan formal dalam hal ini tentang Permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan hanya dapat diajukan dalam hal tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar

dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum di masyarakat

- Faktanya bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

- Alasan yang disampaikan Penggugat tidak dapat dijadikan sebagai pembenaran untuk melanggar ketentuan formal yang jelas telah diatur karena akan menyebabkan ketidaktertiban, ketidakadilan dan tidak adanya kepastian hukum.

- Selain itu, Surat nomor S-00875/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025 adalah Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan bukan merupakan keputusan keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Gugatan Penggugat b. Bahwa Tergugat berpendapat tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan S-00875/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025 sehingga tidak terdapat alasan untuk dibatalkan.

c. Bahwa Tergugat berpendapat untuk mempertahankan hasil penelitian atas Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan yang diajukan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan nomor S-00875/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025, karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Gugatan diajukan (Surat Gugatan a quo tanggal 6 Maret 2026) melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat (Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan nomor S- 00875/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025);

b. Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan Nomor S-00875/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Surat Tergugat a quo yang diajukan gugatan telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku dan data yang valid.

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat a quo atas nama PT Arfindo Bersinar, NPWP 002.364.261 4-432.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor PTAB/L67/IV/2026 tanggal 04 April 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENEGASAN POSISI HUKUM PENGGUGAT

bahwa seluruh dalil yang disampaikan oleh Tergugat dalam tanggapannya pada pokoknya adalah tidak berdasar, tidak relevan, dan mengabaikan fakta hukum material yang menunjukkan adanya cacat formil yang serius dalam proses pemeriksaan dan penerbitan objek sengketa.

bahwa perlu ditegaskan, perkara a quo bukan semata-mata menyangkut substansi koreksi pajak, melainkan menyangkut keabsahan prosedur hukum (formal legality) yang menjadi syarat mutlak sahnya suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP);

II. BANTAHAN ATAS DALIL TERGUGAT

1. Bahwa Prosedur Pemeriksaan Tidak Dilaksanakan Secara Sah dan Patut bahwa dalil Tergugat yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai ketentuan adalah tidak benar dan menyesatkan, karena faktanya:

• Pemeriksaan dilakukan tanpa penggunaan dokumen asli, melainkan hanya berdasarkan dokumen elektronik (email) yang tidak diverifikasi keabsahannya;

• Tidak dilakukan klarifikasi langsung kepada Direksi sebagai pihak yang secara hukum berwenang mewakili Wajib Pajak;

• Tidak terdapat Berita Acara yang sah yang menunjukkan keterlibatan pihak yang berwenang.

bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pemeriksaan yang objektif dan profesional sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (kewenangan pemeriksaan harus dilakukan secara sah dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan);

• Standar pemeriksaan perpajakan yang mensyaratkan validitas dan legalitas data.

bahwa dengan demikian, proses pemeriksaan adalah cacat formil dan tidak sah sejak awal (void ab initio);

2. Bahwa Tidak Ada Kuasa yang Sah dari Direksi (Error in Persona) bahwa kehadiran karyawan dalam proses pemeriksaan dan pembahasan akhir tidak dapat dianggap sah mewakili Wajib Pajak, karena:

• Tidak terdapat Surat Kuasa Khusus sebagaimana disyaratkan dalam hukum perpajakan;

• Direksi tidak pernah memberikan mandat, persetujuan, maupun otorisasi dalam bentuk apa pun;

• Tergugat lalai memastikan legal standing pihak yang hadir.

bahwa hal ini bertentangan dengan:

• Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (perwakilan Wajib Pajak harus sah secara hukum);

• Prinsip hukum umum: “geen bevoegdheid zonder machtiging” (tidak ada kewenangan tanpa kuasa).

bahwa akibatnya, seluruh proses yang melibatkan pihak yang tidak berwenang adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

3. Adanya Indikasi Pemalsuan dan Cacat Kehendak (Defect of Will) bahwa terdapat indikasi kuat adanya:

• Pemalsuan tanda tangan Direksi (Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/1248/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota tanggal 19 Juli 2024);

• Penyampaian data/keterangan tanpa persetujuan pihak yang berwenang;

• Penyalahgunaan posisi oleh karyawan.

bahwa hal ini menimbulkan:

• cacat kehendak (wilsgebrek);

• hilangnya unsur persetujuan yang sah dalam proses pemeriksaan. bahwa dalam hukum administrasi dan perpajakan, tindakan yang mengandung cacat kehendak adalah batal demi hukum.

4. Pelanggaran Hak Fundamental Wajib Pajak (Due Process Violation) bahwa Penggugat tidak pernah diberikan kesempatan yang layak untuk:

• Didengar keterangannya;

• Menyampaikan klarifikasi secara langsung;

• Membela kepentingannya dalam proses pemeriksaan.

bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip:

• Audi alteram partem (hak untuk didengar);

• Due process of law;

• Asas keadilan dan kepastian hukum.

bahwa yurisprudensi Pengadilan Pajak secara konsisten menyatakan bahwa pelanggaran hak ini menyebabkan produk hukum administrasi menjadi cacat formil dan batal.

5. Konsekuensi Hukum: SKP Batal Demi Hukum (Null and Void)

bahwa karena seluruh proses dasar penerbitan SKP mengandung cacat formil serius, maka:

• SKP kehilangan dasar legalitasnya;

• Tidak memenuhi syarat sah keputusan administrasi;

• Wajib dinyatakan batal demi hukum (null and void).

bahwa sejalan dengan doktrin hukum:

“Suatu keputusan administrasi yang lahir dari prosedur yang cacat, tidak dapat dipertahankan keabsahannya.”

III. ANALISIS TERHADAP TANGGAPAN TERGUGAT

bahwa Tergugat dalam tanggapannya:

• Tidak membantah secara substansial mengenai ketiadaan kuasa sah;

• Tidak memberikan bukti keabsahan dokumen yang digunakan;

• Hanya menyampaikan dalil normatif tanpa pembuktian konkret.

bahwa dengan demikian, tanggapan Tergugat adalah:

• tidak memenuhi beban pembuktian (burden of proof);

• bersifat asumtif dan tidak berdasar hukum.

IV.KESIMPULAN

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan:

1. Proses pemeriksaan pajak dilakukan secara tidak sah dan melanggar ketentuan hukum;

2. Tidak terdapat perwakilan yang sah dari Wajib Pajak;

3. Terdapat indikasi cacat kehendak dan pelanggaran hak fundamental;

4. SKP yang diterbitkan mengandung cacat formil yang bersifat fatal;

5. Tanggapan Tergugat tidak mampu membantah fakta hukum yang diajukan Penggugat.

V. PETITUM

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis untuk:

1. Menolak seluruh tanggapan Tergugat untuk seluruhnya;

2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan penerbitan SKP adalah cacat formil;

4. Menyatakan SKP objek sengketa batal demi hukum (null and void);

5. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SKP dimaksud.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor S-00875/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025;

Bukti P-2. Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti P-3. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen; Bukti P-4. Perbandingan Tanda Tangan Direksi dan Karyawan yang Bertindak

Tidak Semestinya yang bukan Tanggung Jawab Direksi;

Bukti P-5. Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor

LP/B/1248/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-6. Surat Pernyataan Direksi dan Komisaris Nomor PTAB/L22/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-7. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/458/21 tanggal 31 Agustus 2021 Masa Pajak Januari 2017;

Bukti P-8. SPT PT Arfinfo Bersinar Tahun Pajak 2017;

Bukti P-9. SPT PT Arfinfo Bersinar Tahun Pajak 2018;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Arfia Nengkoda;

Bukti P-11. Identitas atas nama Arfina Nengkoda;

Bukti P-12. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Arfindo Bersinar Nomor

7 tanggal 12 Maret 2004 yang dibuat oleh Rawat Erawady, S.H., Notaris di Kota Bekasi;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil

Pemeriksaan karena Permohonan Wajib Pajak;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00875/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor PTAB/L18/III/2026 tanggal 06 Maret 2026, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor PTAB/L18/III/2026 tanggal 06 Maret 2026, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2026 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2025, dan diterima oleh Penggugat (berdasarkan pengakuan Penggugat) tanggal 30 Desember 2025, untuk itu jangka waktu pengajuan gugatan telah melebihi 30 (tiga puluh) hari, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor PTAB/L18/III/2026 tanggal 06 Maret 2026, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat Nomor S-00875/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor PTAB/L18/III/2026 tanggal 06 Maret 2026, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat namun masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor PTAB/L18/III/2026 tanggal 06 Maret 2026, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor PTAB/L18/III/2026 tanggal 06 Maret 2026, ditandatangani oleh Arfina Nengkoda jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Arfindo Bersinar Nomor 7 tanggal 12 Maret 2004 yang dibuat oleh Rawat Erawady, S.H., Notaris di Kota Bekasi, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor PTAB/L18/III/2026 tanggal 06 Maret 2026, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (6), serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk formal pengajuan gugatan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Surat Gugatan Nomor PTAB/L18/III/2026 tanggal 06 Maret 2026 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00875/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan atas nama PT ARFINDO BERSINAR, NPWP 02.364.261.4-432.000, beralamat di Ruko Kranggan Permai RT16 No.26 RT.000 RW.000, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si. dan Sulaiman, S.H., M.M masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.