PUTUSAN
Nomor PUT-002212.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00018/206/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002212.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAMSUNG SDS GLOBAL SCL INDONESIA, NPWP 03.093.841.9- 031.000, beralamat di Gedung Centennial Tower Lantai 17, Unit A1, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 24-25, RT 002 RW 002, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930, dalam hal ini diwakili oleh Shon Jungho jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-294/PP/IKH/2023 Tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SDSID-TAX/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,
2. Nama: Tonggo Aritonang,
Izin Kuasa Hukum: KEP-935/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SDSID-TAX/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/ 19751014 199602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan, 1