PUTUSAN
Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/427/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002209.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT KAO INDONESIA CHEMICALS, NPWP 01.001.727.5-431.001/ 0010017275052000, NITKU 0010017275052000000001, beralamat di Gd. Plaza Summarecon Bekasi Lt. 5 Jl. Bulevar Ahmad Yani Kav. 001 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, alamat korespondensi di Jl Harapan Raya Lot LL-3B KIIC, Telukjambe Timur, Kab. Karawang,JawaBarat(alamatelektronik: ardhy.equator@kaochem.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Tatsuo Kobayashi jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris H. Zainuddin, S.H. Nomor 05 tanggal 2 Februari 2024,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hamdanus Lukman
Izin Kuasa Hukum : KEP-365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 212/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025;
2. Nama: Fachrur Rifqi Nugroho
Izin Kuasa Hukum : KEP-865/PP/IKH/2024tanggal13
September 2024,
Halaman 1 Petunjuk Pengisian Kelengkapan RISALAH SENGKETA BANDING
Pajak Pusat