Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 99 halaman

PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/427/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002209.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT KAO INDONESIA CHEMICALS, NPWP 01.001.727.5-431.001/ 0010017275052000, NITKU 0010017275052000000001, beralamat di Gd. Plaza Summarecon Bekasi Lt. 5 Jl. Bulevar Ahmad Yani Kav. 001 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, alamat korespondensi di Jl Harapan Raya Lot LL-3B KIIC, Telukjambe Timur, Kab. Karawang,JawaBarat(alamatelektronik: ardhy.equator@kaochem.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Tatsuo Kobayashi jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris H. Zainuddin, S.H. Nomor 05 tanggal 2 Februari 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hamdanus Lukman

Izin Kuasa Hukum : KEP-365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 212/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025;

2. Nama: Fachrur Rifqi Nugroho

Izin Kuasa Hukum : KEP-865/PP/IKH/2024tanggal13

September 2024,

Halaman 1 Petunjuk Pengisian Kelengkapan RISALAH SENGKETA BANDING

Pajak Pusat

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 213/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025;

3. Nama: Ardhy Equator

Jabatan: Pegawai,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 210/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025;

4. Nama: Dedy Rahmawanto P

Jabatan: Pegawai,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 211/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Panda Sugianto /19790514 200012 1 001, Nama / NIP: Donna Pangaribuan /19790912 200901 2

002

Nama / NIP: Rian Pratama Abdalla /19860428 200710 1

001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-602/WPJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026,

2. Nama / NIP: Alief Mushawir Yanuar 19880104 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2253/WPJ.07/2024 tanggal 04 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Halaman ke 2 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

675/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 195/KIC-

III/2025 tanggal 6 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

90032/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/204/18/427/23 tanggal 27 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak55.693.176.569
2.PPh Pasal 26 yang terutang5.569.317.657
3.Kredit pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..0
e. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3i)5.569.317.657
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.432.677.953
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0

Halaman ke 3 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

NoUraianJumlah (Rp)
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)2.432.677.953
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)8.001.995.610
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 183/KIC-III/2014 tanggal 13 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Jumlah PPh Pasal 26 Masa Desember 2018 yang masih harus dibayar menurut Surat Keterangan Pajak sebesar Rp8.001.995.610;

2. Jumlah PPh Pasal 26 Masa Desember 2018 yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sebesar Rp0;

3. Jumlah PPh Pasal 26 Masa Desember 2018 yang masih harus dibayar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir sebesar Rp0;

4. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp8.001.995.610 tanggal 8 Mei 2024 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 11 Desember 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(dikurangi) (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak55.693.176.569055.693.176.569
2PPh Pasal 26 yang Terutang5.569.317.65705.569.317.657
3Kredit Pajak000
4PPh yang tidak/kurang dibayar5.569.317.65705.569.317.657
5Sanksi Administrasi2.432.677.95302.432.677.953
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar8.001.995.61008.001.995.610

Halaman ke 4 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 195/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Maret 2025 (via pos tanggal 7 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

195/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohon banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut (Rp)Koreksi yang
NoUraiandiajukan banding
Pemohon
Terbanding(dalam Rupiah)
Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak-55.693.176.56955.693.176.569
2PPh Pasal 26 yang terutang-5.569.317.6575.569.317.657
3Kredit Pajak:
aPPh ditanggung pemerintah---
bSetoran masa---
cSTP (pokok kurang bayar)---
dKompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...---
e.Uang Tebusan yang telah dibayar---
fPPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g.Lain-lain---
hKompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...---
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h---
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-5.569.317.6575.569.317.657
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP-2.432.677.9532.432.677.953
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e.Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)-2.432.677.9532.432.677.953
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-8.001.995.6108.001.995.610

Halaman ke 5 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26

(Dalam Rupiah) − Menurut Pemohon Banding:33.064.126.500 − Menurut Terbanding:88.757.303.069 − Koreksi:55.693.176.569

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp55.693.176.569

bahwa objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi biaya terkait dengan afiliasi menjadi Dividen, karena dianggap belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Terbanding mengenakan secondary adjustment-constructive Dividend atas Primary Adjustment Penjualan, di mana selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa dasar hukum:

- Pasal 26 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- PMK-22/PMK.03/2020;

- PER-22/PJ/2013;

- SE-50/PJ/2013;

Halaman ke 6 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp55.693.176.569 (dengan objek PPh 26 menurut Terbanding sebesar Rp88.757.303.069) dengan rincian penjelasan pada poin-poin di bawah ini;

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend-Secondary Adj; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend-Secondary Adj dari koreksi primer berupa koreksi atas penghasilan bruto sebesar Rp55.013.826.500 serta reklasifikasi biaya royalti sebesar Rp20.493.129.292 biaya bunga sebesar Rp9.586.123.292 dan biaya sales commission and others sebesar Rp3.664.223.345.00 menjadi dividen;

• Subyek Pajak dan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak diketahui;

• Koreksi Peredaran Usaha tidak seharusnya dijadikan objek pemotongan PPh Pasal 26;

• Terbanding tidak menjalankan kewenangan sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang yang berlaku dalam melakukan koreksinya;

• Koreksi sekunder tidak sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines;

• Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan koreksi terkait Pajak Penghasilan Pasal 26;

• Transaksi Afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa penjelasan lengkap atas poin-poin di atas akan dijelaskan Pemohon Banding pada penjelasan di bawah ini:

1. Subyek Pajak dan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak diketahui bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa: "Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan

Halaman ke 7 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan..." bahwa dalam koreksinya, Terbanding tidak menentukan subjek pajak penghasilan PPh pasal 26, yaitu kepada siapa objek yang belum dilaporkan itu ditunjukan. Lebih Lanjut, ketentuan pasal 26 UU PPh mewajibkan subjek pajak dalam negeri untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang (1) dibayarkan (2) disediakan untuk dibayar, atau (3) telah jatuh tempo pembayarannya, seperti berikut: "Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh...";

bahwa adapun koreksi Terbanding yang didasarkan atas anggapan saja maka tentunya tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya dan oleh karenanya tidak ada PPh pasal 26 yang terutang. Ketentuan Pasal 26 ini jelas menerangkan bahwa kewajiban pemotongan muncul apabila terdapat penghasilan yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo. Oleh karenanya, koreksi Terbanding ini tidak adil dan tidak berdasar karena Pemohon Banding diharuskan memotong pajak atas penghasilan yang tidak ada;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa:

“... Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...”

bahwa dalam koreksi PPh Pasal 26 oleh Terbanding, tidak dapat diketahui hat-hal sebagai berikut:

- Subyek Pajak - kepada siapa pembayaran dividen dilakukan oleh Pemohon Banding;

Halaman ke 8 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

- Obyek Pajak - bahwa pembayaran dividers tidak mungkin dapat dilakukan oleh Pemohon Banding baik secara hukum ataupun secara akuntansi;

- Saat terutangnya - bahwa tidak dapat diketahui kapan pembayaran dividen dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terlihat jelas bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

2. Koreksi peredaran usaha tidak dapat serta merta dijadikan objek pemotongan PPh Pasal 26

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa: "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, jelas terlihat apabila terdapat koreksi positif Transfer Pricing, maka penyesuaian koreksi seharusnya dilakukan pada PPh Badan dan tidak dijadikan sebagai tambahan objek PPh Pasal 26;

3. Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi diluar dari yang diamantakan oleh Undang-Undang yang berlaku

bahwa meninjau secara lanjutan dan peraturan di Indonesia, reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding juga tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh sebagai berikut: "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan

Halaman ke 9 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

bahwa Undang-Undang tersebut didapat dua kesimpulan bahwa Direktur Jenderal Pajak hanya berwenang:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; dan

2. Menentukan utang sebagai modal;

bahwa penentuan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam poin (1) telah dilakukan oleh Terbanding melalui koreksi primer, sedangkan koreksi sekunder berupa dividen sama sekali tidak difasilitasi oleh batang tubuh Pasal 18 ayat (3) UU PPh diatas. Dividen merupakan laba yang diatribusikan kepada pemegang saham atas keuntungan dari suatu perusahaan, sehingga tidak lagi terdapat komponen penghasilan maupun pengurangan karena komponen tersebut telah dihitung dalam laporan laba-rugi;

bahwa selain hal tersebut Pasal 4 UU PPh telah mensyaratkan: "Yang rnenjadi objek adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak..."

bahwa tambahan kemampuan ekonomis juga seharusnya ditinjau dari Pihak Afiliasi, dimana Pihak Afiliasi sama sekali tidak mendapat tambahan kemampuan ekonomis dengan dikenakannya dividen terselubung kepada Pemohon Banding. Sama sekali tidak ada pembayaran dividen yang terjadi, di lain sisi seluruh risiko Transfer Pricing telah terserap kedalam koreksi primer yang melibatkan laporan laba-rugi Pemohon Banding. Dari sisi Pemohon Badning, dividen bukanlah suatu pengurang/biaya untuk mengurangi pajak. Dalam perpajakan terdapat prinsip deductibility-non deductibility dimana penghasilan bagi suatu Wajib Pajak merupakan biaya bagi Wajib Pajak lainnya, sedangkan pada koreksi sekunder ini, Terbanding "memaksa"

Halaman ke 10 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

adanya penghasilan bagi Pihak Afiliasi dari dividen terselubung, sedangkan Pihak Afiliasi sama sekali tidak menerima dividen tersebut; bahwa jelas koreksi sekunder tersebut menimbulkan kerugian kepada Pemohon Banding dan bertolak belakang dengan praktek secara umum perpajakan internasional dimana senantiasa menggaungkan pentingnya penghindaran pajak berganda/ double taxation untuk menciptakan iklim pajak yang kondusif dan aman untuk bisnis. Pemahaman dari OECD TP Guidelines mengenai double taxation akan dibahas di bagian selanjutnya;

4. Koreksi sekunder telah dibahas secara lengkap dalam OECD Transfer Pricing Guidelines

bahwa melanjutkan pendapat Pemohon Banding dalam poin sebelumnya, Paragraf 4.70 dan 4.72 OECD Guidelines telah membahas koreksi sekunder secara menyeluruh. Dalam paragraph tersebut dijelaskan bahwa pengenaan koreksi sekunder dapat menyebabkan pajak berganda dan oleh karenanya ditolak di beberapa negara. Kutipan penjelasan OECD Guidelines tersebut dapat terlihat di bawah ini; bahwa Paragraf 4.70 OECD Guidelines menyatakan bahwa: "4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country."

bahwa terjemahan tidak resmi: "4.70. Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali kredit terkait atau bentuk keringanan lainnya diberikan oleh negara lain untuk kewajiban pajak tambahan yang mungkin timbul dart penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, maka pemotongan pajak yang dikenakan mungkin tidak dapat diandalkan karena mungkin

Halaman ke 11 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

tidak ada penerimaan yang dianggap berdasarkan undang-undang domestic negara lain."

bahwa dari pembahasan OECD Guidelines tersebut telah secara jelas memperlihatkan bahwa pengenaan koreksi sekunder berupa dividen dapat menimbulkan pajak berganda dan implikasi pada praktiknya;

5. Penerbitan SKP PPh Pasal 26 hanya pada 1 Masa Pajak Desember bahwa sehubungan dengan penerbitan SKP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak konsisten dan tidak mencerminkan transaksi afiliasi yang terjadi di sepanjang tahun 2018, yaitu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018;

bahwa tanpa mengesampingkan argumentasi ketidaksetujuan. Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana diuraikan dalam surat ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang hanya dilakukan atas Masa Pajak Desember 2018 pada dasarnya menunjukkan bahwa ketidakkonsistenan Terbanding dengan fakta yang ada dalam menetapkan koreksi terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana diketahui, sengketa atas koreksi primer atas analisis PKKU terkait transaksi dengan pihak afiliasi merupakan sengketa Tahun Pajak 2018, di mana transaksi afiliasi terjadi di sepanjang tahun tersebut. Oleh karena itu, jika Terbanding berpendapat bahwa selisih nilai kewajaran akibat transaksi afiliasi dianggap sebagai dividen, seharusnya SKP diterbitkan di sepanjang tahun 2018, di mana transaksi afiliasi tersebut terjadi di sepanjang tahun;

bahwa Pasal 3 ayat 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 ("PMK-183 / 2015") mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak dengan jelas menyebutkan bahwa SKP diterbitkan atas Masa Pajak yang dilakukan penelitian, sebagaimana dikutip berikut ini:

"Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang

Halaman ke 12 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan (Rang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan."

bahwa fakta bahwa SKP PPh 26 hanya diterbitkan untuk Masa Pajak Desember 2018, sementara transaksi dengan pihak afiliasi berlangsung sepanjang tahun tersebut, jelas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas. Sehingga, penerbitan SKP yang hanya mencakup satu Masa Pajak yang disebutkan jelas tidak mencerminkan secara akurat koreksi primer atas transaksi afiliasi yang terjadi sepanjang tahun yang dimaksud. Hal ini jelas menunjukkan ketidakandalan dan ketidaktepatan koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding. Berdasarkan penjelasan diatas maka menurut Pemohon Banding atas koreksi PPh Pasal 26 tidak seharusnya dikenakan;

6. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi terkait Pajak Penghasilan Pasal 26

bahwa Pemohon Banding juga saat memiliki sengketa pajak untuk kasus pajak tahun 2021. Untuk Tahun Pajak 2018, Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp55.693.176.579 yang sebagian besar nilainya berasal dari secondary adjustment atas pengujian Transfer Pricing dari Peredaran Usaha pada PPh Badan yang kemudian direklas menjadi objek dividen sebesar Rp55.013.826.500. Akan tetapi, untuk jenis koreksi yang serupa dalam proses pemeriksaan pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding tidak dikenakan secondary adjustment yang berasal dari koreksi Transfer Pricing senilai Rp72.810.240.912. Sebagai gambaran lebih jelas, maka Pemohon Banding telah membuat sandingan antara regulasi yang berlaku serta perlakuan Terbanding pada kedua tahun pajak tersebut;

Halaman ke 13 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa jika pada Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding tidak dikenakan secondary adjustment atas koreksi transfer pricing, maka seharusnya Terbanding juga tidak melakukan secondary adjustment atas jenis koreksi yang sama pada pemeriksaan Tahun Pajak 2018. Dengan demikian, Pemohon Banding meragukan keandalan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 26;

7. Objek Pajak yang menjadi koreksi Terbanding atas timing different biaya royalti telah sepenuhnya disetorkan ke penerimaan Negara

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 atas selisih biaya Royalty sebesar Rp69.459.969. Terbanding melakukan koreksi atas perbedaan pencatatan objek PPh 26 berdasarkan GL Balance dengan SPT sebagai berikut:

bahwa Perbedaan tersebut karena sebagian tagihan biaya Royalty tahun 2018 (2nd Half) baru Pemohon Banding bayarkan di tahun 2019 dan PPH 26 nya juga sudah Pemohon Banding bayarkan di tahun 2019; bahwa dengan demikian dapat Pemohon Banding katakan bahwa atas seluruh biaya Royalty selama tahun 2018 sudah Pemohon Banding lakukan pemotogan PPh 26 nya dan tidak perlu dilakukan koreksi kembali;

Halaman ke 14 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa detail atas timing different biaya royalty sebesar Rp69.459.969 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan selama proses pemeriksaan dan proses keberatan.

8. Objek Pajak yang menjadi koreksi Terbanding atas timing different biaya bunga telah sepenuhnya disetorkan ke penerimaan Negara

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 atas selisih Biaya Interest sebesar Rp609.890.100. Terbanding melakukan koreksi atas perbedaan pencatatan objek PPh 26 berdasarkan GL Balance dengan SPT sebagai berikut:

bahwa perbedaan tersebut karena sebagian tagihan biaya interest tahun 2018 (2nd Half) baru Pemohon Banding bayarkan di tahun 2019 dan PPh 26 nya juga sudah Pemohon Banding bayarkan di tahun 2019; bahwa dengan demikian dapat Pemohon Banding katakan bahwa atas seluruh biaya Interest selama tahun 2018 sudah Pemohon Banding lakukan pemotogan PPh 26 nya dan tidak perlu dilakukan koreksi kembali;

bahwa detail atas timing different biaya Interest sebesar Rp609.890.100 tersebut selama proses pemeriksaan dan proses keberatan;

9. Transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan secara wajar bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa pada hakikatnya, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman. Usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sehingga, seharusnya baik koreksi pada PPh Badan maupun koreksi sekunder pada Objek PPh Pasal 26 yang disebabkan oleh koreksi primer atas peredaran usaha Pemohon Banding dibatalkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

9.1 Terbanding tidak melakukan tahapan analisis Transfer Pricing yang

lengkap sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku

Halaman ke 15 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa berdasarkan SPHP, kertas kerja pemeriksaan, risalah dan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, Terbanding tidak melakukan tahapan analisis sesuai dengan pedoman yang ada, sesuai dengan peraturan OECD paragraf 3.4, tahapan yang tidak dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 1 Tahapan analisis Kesebandingan sebagaimana diatur pada OECD TP Guidelines

Halaman ke 16 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Halaman ke 17 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa sementara itu, Pemohon Banding telah melakukan seluruh langkah-langkah analisis kesebandingan tersebut di dalam Transfer Pricing Documentation ("TP Doc") yang sudah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan, termasuk analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan melakukan analisis fungsional untuk mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, apabila tidak dilakukan tahapan- tahapan analisis yang lengkap dan tidak mempertimbangkan faktor- faktor kesebandingan sebagaimana yang diatur di dalam peraturan Transfer Pricing di atas, maka keandalan hasil analisis menjadi perlu dipertanyakan. Sehingga dapat pula dianggap tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasa1 8 huruf c, PMK- 17/2013;

Halaman ke 18 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

9.2 Jenis barang yang dijual oleh Pemohon Banding adalah barang jadi

(finished goods) bukan setengah jadi sebagaimana disampaikan Terbanding

bahwa di dalam lampiran SPHP, Terbanding berpendapat bahwa produk yang dihasilkan Pemohon Banding dan perusahaan pembanding adalah semi finished goods/barang setengah jadi bagi industri lainnya;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali, bahwa tidak ada keterangan secara tertulis di dokumentasi Transfer Pricing maupun laporan keuangan audit bahwa Pemohon Banding memproduksi barang setengah jadi seperti yang tertuang di SPHP. Pemohon Banding juga telah melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa karakteristik penjualan barang ke pihak afiliasi adalah barang jadi;

bahwa fakta bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur juga telah divalidasi di dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah di audit oleh auditor independen yang menyatakan bahwa barang Pemohon Banding melalui tahapan proses produksi dari bahan baku/raw material menjadi barang setengah jadi/work in process lain menjadi barang jadi/finished goods sebagaimana cuplikan di bawah ini;

Halaman ke 19 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dalam menjalankan bisnisnya, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi produk-produk kimia dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan permintaan pelanggan. Jenis barang jadi yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu surfactans dan produk kimia lainnya. Berdasarkan analisis fungsional yang sudah kami jelaskan dalam dokumentasi Transfer Pricing, Pemohon Banding juga diklasifikasikan sebagai perusahaan manufaktur yang melakukan proses produksi dari pembelian dan pengolahan bahan baku, manufaktur, melakukan pemasaran dan menjual barang jadi ke konsumen. Model bisnis perusahaan dengan klasifikasi manufaktur dengan fungsi penuh umumnya memproduksi barang jadi yang siap untuk dijual ke pelanggan;

bahwa lebih lanjut, di dalam analisa Terbanding, Terbanding juga setuju bahwa pihak yang diuji adalah Pemohon Banding. Oleh karena itu, adalah normal bila seharusnya titik berat dari perspektif analisa itu sendiri harus bermuara dari pihak yang diuji yaitu Pemohon Banding sebagai penjual;

bahwa hal ini sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.18 yang menyatakan: When applying a cost plus, resale price or transactional net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction..."

bahwa dengan terjemahan tidak resmi sebagai berikut: "Ketika menerapkan CPLM, metode penjualan kembali atau metode TNMM sebagaimana dijelaskan pada Bab II, perlu untuk memilih pihak yang akan diuji dengan indikator keuangan (mark-up atas biaya, margin laba kotor, atau indikator laba bersih). Pemilihan pihak yang diuji seharusnya konsisten dengan analisis fungsional dari transaksi yang di uji."

Halaman ke 20 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa secara kontras, analisa Terbanding berangkat melalui perspektif dari sisi Pihak Afiliasi (dalam hal ini sebagai Pembeli) yaitu menetapkan produk Pemohon Banding sebagai barang setengah jadi. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan pedoman OECD yang berlaku, dimana pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis fungsional, dimana Pemohon Banding adalah sebagai penjual. Dalam hal ini akan lebih tepat bila Terbanding memilih Pihak Afiliasi yaitu pembeli produk Pemohon. Banding sebagai pihak yang diuji, agar selayaknya analisa Terbanding menjadi lebih konsisten satu sama lain;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memproduksi barang jadi sesuai dengan bisnis, sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan metode CPLM;

9.3 Tidak terdapat hubungan jangka panjang (berkelanjutan) antara

Pemohon Banding dengan pelanggan

bahwa Terbanding menyatakan bahwa alasan pemilihan metode CPLM adalah karena Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan barang setengah jadi dan berkelanjutan. Pernyataan ini tidak tepat karena kegiatan jual bell yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi merupakan jual bell putus yang dilakukan berdasarkan pesanan pembelian (purchase order) dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, setiap Pihak Afiliasi merupakan entitas terpisah yang memiliki keputusan bisnisnya masing-masing, dan pihak afiliasi juga memiliki perbedaan profil fungsi dan risiko yang ditanggung. Dalam Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melakukan penjualan kepada berbagai Pihak Afiliasi dan juga pihak ketiga dengan beragam aktivitas bisnisnya, antara lain manufaktur, distributor, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi Pemohon Banding bersifat jangka panjang adalah tidak tepat;

Halaman ke 21 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menambahkan bahwa kegiatan jual-beli yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Pihak afiliasi merupakan jual beli putus yang dilakukan berdasarkan pesanan pembelian (purchase order) dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu;

bahwa berikut adalah kutipan purchase order yang Pemohon Banding terima dari Pihak Afiliasi. Dari kutipan tersebut, dapat dilihat bahwa tidak terdapat indikasi adanya hubungan jangka Panjang antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi;

Halaman ke 22 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dari purchase order diatas terlihat bahwa kesepakatan atas pembelian dari Pihak Afiliasi tertuang pada setiap purchase order dan bersifat putus, ditunjukan dengan adanya konfirmasi atas pembelian yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi setiap dilakukan transaksi, dan bukan bersifat keterikatan jangka panjang sebagaimana dikemukakan Terbanding;

bahwa pertimbangan yang dilakukan atas setiap pembelian dan penjualan murni merupakan keputusan bisnis yang ditunjukkan untuk memaksimalkan pendapatan perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dengan tidak ada persyaratan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk memenuhi suatu kuantitas dan target waktu tertentu, tidak terdapat pula aset khusus yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pihak Afiliasi yang umumnya diterapkan pada perjanjian jual beli jangka panjang;

bahwa selain itu, PMK-22 pasal 13 ayat (5) yang telah berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Maret 2020 dan PMK-172 Pasal 9 ayat

(5) juga telah menekankan bahwa kontrak jangka panjang sudah bukan sebagai kriteria dari penggunaan CPLM;

bahwa berdasarkan uraian di atas, kriteria pemilihan metode CPLM versi Terbanding tidak memenuhi persyaratan kontrak jangka Panjang karena sifat dari transkai jual beli Pemohon Banding dilakukan berdasarkan pesanan dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu. Selain itu, peraturan Transfer Pricing yang telah diperbaharui yaitu PMK-22 dan PMK-172, tidak lagi menitikberatkan adanya kontrak jual-beli jangka panjang. Oleh karena itu, atas penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat kontrak/perjanjian jual;

beli jangka panjang sebagai dasar penggunaan metode CPLM adalah tidak tepat;

Halaman ke 23 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

9.4 Pemilihan metode transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding

tidak tepat sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku

a. Pemilihan metode secara hierarki sudah tidak berlaku pada tahun 2021

bahwa dalam lampiran SPHP, disebutkan bahwa salah satu dasar peraturan yang diambil oleh Terbanding adalah PER-43 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32. Dalam hal ini berarti Terbanding telah secara penuh sadar bahwa PER-43 telah diamendemen oleh PER-32 sehingga beberapa pasal dalam PER-43 menjadi tidak berlaku sejak PER-32 efektif;

bahwa dari tabel di atas telah jelas terlihat bahwa pemilihan metode secara hierarki sudah tidak berlaku dan digantikan oleh pemilihan metode yang paling tepat dengan memperhatikan faktor-faktor di atas;

Halaman ke 24 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa berdasarkan PER-32 Pasal 11 ayat (8) dan Lampiran PER- 22/PJ/2013 ("PER-22") menjelaskan bahwa dalam penentuan metode Transfer Pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi setiap perusahaan (the most appropriate method) bukan mengacu pada pendekatan hierarkis seperti yang dikemukakan oleh Terbanding, dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan inforrnasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

bahwa hal ini pun selaras dengan OECD TP Guidelines paragraf 2.2, sebagai berikut: "The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case bahwa terjemahan tidak resmi: "Pemilihan metode Transfer Pricing selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu"

bahwa selain itu, bunyi dalam PER-32 pasal 1 angka 5 mengacu pada pendekatan perbandingan harga atau laba antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Harga atau laba yang dimasud sama sekali tidak memberikan penekanan hierarki maupun adanya prioritas bahwa harga/laba kotor lebih diunggulkan dibanding laba bersih. Kata "atau" mencerminkan adanya opsi pilihan yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk memilih metode yang paling sesuai untuk transaksi dengan Pihak Afiliasi. Hal tersebut sesuai dengan kutipan PER-32 and OECD diatas mengenai keharusan

Halaman ke 25 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

menganalisa konteks bisnis Pemohon Banding secara holistik dan tidak hanya didasarkan pada hierarki semata;

bahwa oleh karena itu, analisa yang dilakukan oleh Terbanding keliru karena mengacu pada peraturan yang sudah tidak berlaku;

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah melakukan analisa komprehensif didalam TP Doc sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia, dan telah didapatkan kesimpulan bahwa transaksi dengan Pihak Afiliasi dengan menggunakan metode TNMM telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa Terbanding telah memilih metode Transfer Pricing secara tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

b. Penegasan dalam peraturan Transfer Pricing terbaru tidak mendukung analisa Terbanding menggunakan CPLM

bahwa PMK-22 dan PMK-172 secara langsung memberikan penegasan maupun perkembangan terbaru mengenai penafsiran pemilihan metode yang paling tepat. Kontras dengan peraturan sebelumnya, PMK-22 dan PMK-172 pada Pasal 13 ayat (5) dan PMK-172 pasal 9 ayat (5) sudah tidak menitikberatkan CPLM atas produk setengah jadi maupun kontrak jual-beli jangka panjang. Dalam peraturan yang sama, CPLM hanya dapat diterapkan apabila pabrikan tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan. Berikut Pemohon Banding sampaikan cuplikan sandingan antara PER-32 dengan PMK-22 dan PMK-172;

Halaman ke 26 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa secara kumulatif, dengan poin a sebelumnya, poin b juga menegaskan bahwa CPLM hanya dapat dipilih bila pabrikan tidak menanggung risiko yang signifikan. Sebagaimana dalam formulir PER-22 pada tabel FAR dan juga analisa Supply Chain, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding memiliki risiko yang signifikan dalam menjalankan fungsinya sebagai manufaktur. Selain itu, dalam analisa Supply Chain juga terlihat bahwa Pemohon Banding tidak hanya menjalankan fungsi pabrikan semata tetapi menjalankan fungsi pengadaan, produksi, pemasaran, dan distribusi dimana dalam konteks Supply Chain masing-masing dari fungsi tersebut tentunya memiliki risiko yang signifikan, antara lain risiko pasar, persediaan, dan lain sebagainya;

bahwa dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa CPLM tidak dapat diaplikasikan kepada Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, CPLM tepat untuk digunakan pada pabrikan dengan fungsi dan risiko terbatas seperti maklon/manufaktur kontrak dimana remunerasi didasarkan terbatas pada jasa manufaktur yang telah dilakukan;

bahwa selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding juga melampirkan tabel S-153/PJ.04/2010 ("S-153") yang menggambarkan fungsi dan risiko atas perusahaan maklon dan manufaktur kontrak;

Halaman ke 27 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa Pemohon Banding melakukan seluruh fungsi dan menanggung risiko atas pengadaan, pemasaran, distribusi yang membuat aktivitas Pemohon Banding tidak sesuai dengan amanat penggunaan CPLM sesuai PMK-172. Sejalan dengan hal tersebut, CPLM hanya tepat digunakan untuk perusahaan jasa makion maupun manufaktur kontrak tidak memerlukan penggunaan harta tidak berwujud dan juga memiliki risiko yang rendah, sehingga sesuai dengan persyaratan di dalam PMK-172;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa CPLM tidak tepat untuk diterapkan untuk Pemohon Banding. Sedangkan TNMM sudah secara tepat diaplikasikan oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokalnya;

c. Terbanding tidak melakukan tahapan penolakan metode sesuai peraturan yang berlaku

bahwa sampai dengan surat ini dibuat, Pemohon Banding tidak memperoleh penjelasan tertulis secara lengkap bahwa Terbanding sudah melakukan analisis kesebandingan tersebut di atas secara komprehensif di SPHP. Hingga saat ini Terbanding telah menyatakan bahwa alasan penggunaan metode CPLM adalah karena barang yang diproduksi Pemohon Banding adalah barang setengah jadi dan adanya transaksi berkelanjutan;

bahwa di lain sisi, tidak ada penjelasan maupun tanggapan dari Terbanding untuk penolakan metode TNMM versi Pemohon Banding. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan untuk Pemohon Banding, serta tidak sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang berlaku;

Halaman ke 28 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa OECD Guidelines paragraf 3.3 meminta agar proses analisis kesebandinganyangdilakukanoleh administrasi pajak diinformasikan secara transparan kepada Wajib Pajak;

“in order for the process to be transparent, 29 tis considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing, or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the other interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used

bahwa terjemahan tidak resmi: "Agar proses menjadi transparan, praktik yang dianggap baik adalah Wajib Pajak menggunakan pembanding untuk mendukung analisa Transfer Pricing, atau administrasi perpajakan gang menggunakan pembandinq untuk mendukung koreksi Transfer Pricing dapat mengediakan informasi pendukunq gang sesuai bagi pihak lainnya (seperti Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak, Otoritas Kompeten negara lainnya) agar dapat menilai keandalan dari pembanding yang digunakan...";

d. Pembanding eksternal tidak ideal untuk menguji transaksi afiliasi dengan menggunakan metode CPLM sebagaimana disebutkan dalam OECD TP Guidelines

bahwa di dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding menggunakan perusahaan pembanding eksternal yang sama yang seharusnya ditujukan untuk analisa menggunakan metode TNMM. Penggunaan perusahaan pembanding yang sama dengan Dokumen. Lokal Pemohon Banding menimbulkan pertanyaan sebagai akibat adanya perbedaan analisa substansial antara pendekatan CPLM dan TNMM;

bahwa CPLM merupakan metode yang membandingkan margin kotor antar transaksi afiliasi dengan transaksi yang independen yang sebanding, sehingga metode ini jauh lebih sensitif dan secara demikian terpengaruh dengan adanya perbedaan-perbedaan kondisi

Halaman ke 29 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

kesebandingan yang baik tercipta dari faktor-faktor bisnis maupun faktor-faktor lainnya yang kemudian tidak dapat dikuantifisir untuk mendapatkan penyesuaian yang andal;

bahwa berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam penerapan metode CPLM, OECD TP Guidelines telah memberikan pedoman yang sangat ketat agar metode CPLM dapat diterapkan dengan andal. Berikut penjelasan OECD TP Guidelines paragraf 2.46;

bahwa OECD TP Guidelines paragraf 2.46: "The cost plus mark-up of the supplier in the controlled transaction should ideally be established by reference to the cost plus mark¬up that the same supplier earns in comparable uncontrolled transactions ("internal comparable". In addition, the cost plus mark¬up that would have been earned in comparable transactions by an independent enterprise may serve as a guide ("external comparable')."

bahwa dengan terjemahan tidak resmi, "Biaya ditambah mark-up yang diperoleh pemasok dalam transaksi terkendali idealnya dilakukan dengan mengacu pada biaya ditambah mark-up yang diperoleh pemasok yang sama dalam transaksi yang sebanding dan tidak terkendali ("pembanding internal"). Selain itu, biaya ditambah mark-up yang seharusnya diperoleh dalam transaksi yang sebanding olehperusahaanindependendapatmenjadipedoman ("perbandingan eksternal")."

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, CPLM menjadi metode yang tidak ideal untuk digunakan sebagai pengujian dengan hanya mempertimbangkan perusahaan pembanding eksternal. Oleh karenanya, penggunaan CPLM dengan dengan membandingkan Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding eksternal adalah tidak valid sebagaimana penjelasan di atas. Perusahaan Pembanding eksternal hanya digunakan sebagai pedoman tambahan hanya apabila analisa dengan pembanding internal telah dilakukan terlebih dahulu;

Halaman ke 30 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa Pemohon Banding berpendapat seharusnya dengan tidak idealnya penggunaan CPLM, Terbanding seharusnya beralih ke metode lainnya yang dapat diterapkan dengan lebih andal yaitu metode TNMM;

e. TNMM sudah tepat untuk diaplikasikan pada transaksi yang berhubungan erat/closely linked transaction

bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam poin sebelumnya bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak sebagai perusahaan manufaktur bahan kimia yang menggunakan intangible properties milik KAO Corporation Japan dalam kegiatan produksinya. Penggunaan intangible properties memungkinkan Pemohon Banding untuk memproduksi dan menjual produk yang kemudian rnenghasilkan keuntungan. Jika Pemohon Banding tidak mendapatkan ijin untuk memanfaatkan intangible properties tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis sebagaimana mestinya. Pemohon Banding tidak dapat memproduksi produk dan menjual produk dalam bentuk apapun. Hal tersebut dikarenakan seluruh produk yang dijual oleh Pemohon Banding telah dilindungi dan didaftarkan pada Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, sehingga penggunaannya diawasi, serta dilindungi oleh hukum; bahwa penggunaan intangible properties tersebut merupakan penggunaan yang berkesinambungan dari proses produksi hingga proses penjualan Pemohon Banding. Paten melekat pada kegiatan produksi dimana tanpa pemanfaatan hak paten, Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk memproduksi produk. Sementara trademark/ merek dagang melekat pada produk yang dijual, tanpa pemanfaatan merek dagang Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk menjual produk. Sehingga, tidak mungkin untuk menilai secara terpisah antara kegiatan operasional Pemohon Banding dengan pemanfaatan harta tidak berwujud;

bahwa dari penjelasan di atas, tergambar hubungan erat antara penggunaan pemanfaatan intangible properties dengan seluruh

Halaman ke 31 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

sikius operasional Pemohon Banding sebagai satu kesatuan. Dengan demikian, transaksi tersebut seharusnya dianalisis sebagai suatu kesatuan dengan metode TNMM;

bahwa hal ini sejalan dengan bunyi peraturan harta transfer Indonesia, sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen Pajak SE-50/PJ/2013 ("SE-50") Bab II bagian B nomor 3.b yang menyebutkan:

SE-50 Bab II bagian B nomor 3.b

"4) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin

Method - TNMM)

b) Meningkatkan kesebandingan

(3) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

"Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely link transaction) atau berkelanjutan (continous). Contoh penerapan pengujian secara gabungan’

a)...

b) Penggunaan intangible property yang melekat pada produk,

c) ...,,

bahwa hal yang sama juga telah dijelaskan dalam OECD TP Guidelines par. 3.9 dengan bunyi sebagai berikut:

bahwa OECD TP Guidelines par. 3.9, "... However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include: ... b) rights to use intangible property... Another example would be the licensing of manufacturing know-how ...; it may be more reasonable to assess the arm's length terms for

Halaman ke 32 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

the two items together rather than individually. Such transactions should be evaluated together..."

bahwa dengan terjemahan tidak resmi: "... Bagaimanapun, terdapat situasi dimana transaksi terpisah adalah sangat berhubungan erat atau berkelanjutan yang dimana transaksi tersebut tidak dapat dievaluasi dengna baik secara terpisah. Seperti: ... b) hak penggunaan aset tidak berwujud... Contoh lain adalah lisensi know- how...; akan lebih beralasan untuk menganalisa dua transaksi terpisah tersebut sekaligus dibanding secara terpisah. Transaksi tersebut patut untuk dievaluasi sekaligus..."

bahwa analisa Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM adalah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan dan guidelines yang ada. Sehingga, penerapan CPLM yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

9.5 Terdapat perbedaan perlakuan akuntansi perusahaan pembanding

dan Pemohon Banding yang menyebabkan metode CPLM tidak handal diterapkan

bahwa Pendapat Terbanding bahwa penggunaan CPLM memiliki kemungkinan yang kecil adanya prinsip perbedaan akuntansi adalah tidak berdasar;

bahwa PER-32 dan SE-50 pada bab II poin B menyatakan bahwa hal penting dalam penggunaan metode CPLM bahwa gross mark-up yang diperbandingkan memiliki keterkaitan dengan basis biaya, sehingga Terbanding perlu melakukan kesebandingan basis biaya. Terkait dengan basis biaya, konsistensi struktur biaya menjadi aspek penting karena terdapat perbedaan perlakuan akuntansi pada setiap negara bahkan antar perusahaan dalam negara yang sama;

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding terhadap standar pelaporan keuangan perusahaan pembanding pada database TP Catalyst dan informasi lainnya, sebagian besar

Halaman ke 33 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

perusahaan pembanding menggunakan standar pelaporan keuangan di negaranya masing-masing, sebagian pembanding lainnya menggunakan standar pelaporan keuangan International Financial Reporting Standard ("IFRS"). Sedangkan, Pemohon Banding sendiri menggunakan standar pelaporan keuangan akuntansi yang berlaku di Indonesia;

bahwa perbedaan standar pelaporan keuangan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding akan menyebabkan analisis kesebandingan tidak handal. Hal ini juga tidak dipertimbangkan Terbanding dalam melakukan analisa metode CPLM. Tabel berikut menjelaskan ringkasan mengenai perbedaan standar Laporan Keuangan perusahaan pembanding dan Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

bahwa OECD Guidelines paragraph 2.52 menyatakan bahwa aspek penting lainnya dalam analisis kesebandingan metode CPLM yaitu konsistensi dari perlakuan akuntansi pembanding maupun Pemohon Banding. Jika terdapat perbedaan, OECD menyarankan untuk melakukan penyesuaian yang tepat untuk menentukan struktur biaya konsisten. Namun, penyesuaian ini tidak dilakukan ataupun dipertimbangkan oleh Terbanding;

Halaman ke 34 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

"Another important aspect of comparability is accounting consistency. Where the accounting practices differ in the controlled transaction and the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used to ensure that the same type of costs are used in each case to ensure consistency.

....In some cases it may be necessary to take into account certain operating expenses in order to achieve consistency and comparability; in these circumstances the cost plus method starts to approach a net rather than gross profit analysis..."

bahwa terjemahan tidak resmi: "Aspek penting lain dari kesebandingan adalah konsistensi prinsip akuntansi. Dirnana perbedaan-praktik akuntansi antara transaksi antar pihak berafiliasi dan transaksi antar pihak independen, penyesuaian yang tepat harus dilakukan untuk memastikan konsistensi bahwa jenis biaya yang sama digunakan pada setiap kasus.

....Dalam beberapa kasus mungkin perlu untuk memperhitungkan biaya operasi tertentu untuk mencapai konsistensi dan komparabilitas; dalam keadaan ini pendekatan lebih kepada laba bersih dibanding laba kotor..."

bahwa sedangkan OECD Guidelines paragraf 2.68 mensyaratkan bahwa TNMM lebih tidak sensitif terhadap perbedaan fungsi yang biasanya terletak pada variasi dalam biaya operasionalnya;

"One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating

Halaman ke 35 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.";

bahwa terjemahan tidak resmi: "Salah satu keunggulan dari metode laba bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya, pengembalian atas aset, pendapatan operasional terhadap penjualan, dan indikator laba bersih lainnya) kurang terpengaruh oleh perbedaan transaksi dibandingkan dengan harga, sebagaimana digunakan dalam metode CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan daripada margin laba kotor. Perbedaan antar fungsi yang dilakukan antara perusahaan sering tercermin dalam variasi biaya operasional. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan adanya tingkat margin laba kotor yang luas namun masih memiliki tingkat indikator laba bersih yang hampir sama. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya kejelasan dama publik terkait dengan klasilikasi biaya dalam laba kotor maupun laba bersih dapat mempersulit evaluasi keterbandingan margin laba kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut."

bahwa PER-22 dan SE-50 menekankan perlu dipertimbangkannya analisis fungsi, aset dan risiko. Umumnya perbedaan analisis fungsi dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return). Sebagai contohnya, ketika Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi tentunya tidak memerlukan fungsi marketing dan pemasaran, sedangkan Terbanding tidak mempertimbangkan fungsi ini di perusahaan pembanding dengan tidak adanya fungsi pemasaran di perusahaan pembanding. Penerapan metode CPLM tanpa mempertimbangkan analisis fungsi dan strategi bisnis akan

Halaman ke 36 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

menyebabkan perbedaan analisis kesebandingan dengan perusahaan pembanding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan OECD Transfer Pricing Guidelines disusun oleh negara-negara maju yang terbuka untuk investasi maupun investor. Negara-negara anggota OECD tersebut telah dewasa secara sistem akuntansi dan telah masuk dalam investment grade yang baik. Bertentangan dengan pendapat Terbanding, negara-negara tersebut tetap menekankan bahwa penggunaan standar akuntasi yang sama adalah hal yang penting dalam mengaplikasikan metode CPLM dalam analisa Transfer Pricing;

bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pendapat Terbanding mengenai keseragaman laporan keuangan adalah tidak tepat dan analisa TNMM yang dilakukan Pemohon. Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

9.6 Pemohon Banding telah melakukan analisis Transfer Pricing atas

penjualan barang jadi dengan metode TNMM

a. bahwa TNMM lebih tepat untuk diterapkan pada transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi dibandingkan CPLM;

bahwa Terbanding melakukan analisis Transfer Pricing dengan menggunakan metode CPLM. Namun, analisanya tidak mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan secara lengkap, kesesuaian metode dan sifat dasar dari transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi, contohnya adalah tidak dipertimbangkan fakta bahwa sifat dasar transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi adalah barang jadi dan terdapat perbedaan perlakuan akuntansi antara pembanding dan Pemohon Banding yang menyebabkan ketidakandalan analisis. Apabila tidak dapat dilakukan penyesuaian yang memadai mengenai faktor-faktor kesebandingan untuk analisa metode CPLM, maka Terbanding seharusnya mempertimbangkan

Halaman ke 37 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

penggunaan metode TNMM yang telah dipilih oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga telah mempersiapkan tabel komparatif antara CPLM dan TNMM seperti dibawah ini;

bahwa dari tabel diatas terlihat bahwa CPLM tidak tepat diterapkan pada kasus Pemohon Banding karena mengharuskan adanya tingkat kesebandingan yang tinggi baik dari sisi produk, fungsi, aset, dan risiko, standar akuntasi, dan struktur biaya. Dari penjelasan Pemohon banding sebelumnya telah diketahui bahwa terdapat banyak faktor yang tidak sebanding bila menggunakan metode CPLM;

bahwa alasan maupun pengujian metode TNMM untuk menguji transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi juga telah dijelaskan secara lengkap di dalam TP Doc. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dengan menggunakan CPLM seharusnya dibatalkan;

9.7 Penggunaan kuartil kedua (median) dalam menetapkan titik

kewajaran adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya menjadikan kuartil 2 (median) sebagai rentang kewajaran karena tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku;

Halaman ke 38 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa pada Pasal 13 ayat (2) PER-43 disebutkan bahwa harga atau laba wajar dapat merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga selama telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut:

ayat (2): "Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan."

bahwa selanjutnya, pada Pasal 13 ayat (4) PER-43 tersebut juga disebutkan sebagai berikut:

ayat (4): "Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama."

bahwa analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria penggunaan rentang inter-kuartil, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) di atas. Sehingga, analisis Terbanding yang hanya menggunakan median sebagai titik laba wajar tidaklah tepat;

bahwa selain itu, ketentuan mengenai penggunaan rentang inter- kuartil dalam penentuan harga atau laba wajar juga diatur di dalam Paragraf 3.55 OECD Guidelines, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut sebagai berikut:

"...However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most

Halaman ke 39 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm's length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction"

bahwa terjemahan tidak resmi: ".....Namun, karena transfer pricing bukanlah merupakan ilmu pasti, akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode atau metode yang paling tepat menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif sama-sama dapat diandalkan. Dalam kasus seperti ini, perbedaan dalam angka-angka yang mencakup rentang dapat disebabkan oleh fakta bahwa secara umum penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa perbedaan antar titik dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak dapat menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut."

bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan berlaku secara internasional, dapat disimpulkan bahwa penetapan median sebagai satu titik kewajaran, tidaklah tepat. Dengan adanya perbedaan-perbedaan kondisi yang dialami oleh masing-masing perusahaan pembanding, yang tidak memengaruhi kesebandingan perusahaan tersebut dengan perusahaan yang diuji, maka perlu untuk mempertimbangkan rentang kewajaran untuk mewakili fakta tersebut;

Halaman ke 40 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

9.8 Analisis Terbanding dalam menghitung koreksi tidak andal

bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang untuk menentukan tingkat laba kotor atas transaksi penjualan barang jadi ekspor ke pihak afiliasi dengan menggunakan perhitungan proporsi dan persentase. Pemohon Banding tidak setuju dengan metode perhitungan metode CPLM yang dilakukan Terbanding untuk menentukan tingkat laba kotor dengan menggunakan asumsi proporsi dan persentase secara tidak andal. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa tidak terdapat informasi laporan keuangan tersegmentasi karena banyaknya elemen-elemen pada biaya yang sulit dipisahkan antara penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga. Selain itu, perhitungan secara persentase juga tidak dapat menangkap perbedaan komponen-komponen kesebandingan antara penjualan kepada pihak independen dan pihak afiliasi;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding Tahun Pajak 2022, tidak ada juga informasi mengenai perhitungan proporsi ataupun persentase penjualan barang jadi ekspor ke pihak afiliasi di item harga pokok penjualan dan item biaya operasional, sehingga perhitungan Terbanding tersebut tidak andal dilakukan dalam menguji penjualan barang jadi ekspor ke pihak afiliasi dengan menggunakan metode CPLM;

bahwa oleh karenanya jelas bahwa perhitungan ulang Terbanding adalah tidak mencerminkan keandalan tingkat keuntungan transaksi afiliasi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka sudah sepatutnya koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD3.793.675,84 dibatalkan seluruhnya;

bahwa atas alasan-alasan diatas, Terbanding yang melakukan koreksi atas peredaran usaha tidak tepat sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar

Halaman ke 41 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

USD3.793.675,84 dan mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

2. Koreksi PPh Pasal 26 atas Objek Biaya Royalti;

a) Reklasifikasi objek biaya royalti menjadi objek dividen

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas objek biaya royalti menjadi objek Dividen sebesar Rp20.493.129.292. Berikut argumentasi Pemohon Banding yang mendukung kesimpulan bahwa transaksi biaya royalti telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

1. Fungsi riset dan pengembangan telah sepenuhnya dilakukan oleh Pihak Afiliasi

bahwa di dalam rincian SPHP Terbanding beralasan tidak terdapat detail alasan maupun bukti kompeten yang cukup dalam melakukan koreksi atas pembayaran royalti kepada Pihak Afiliasi seperti:

a. Keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud;

b. Jenis harta tidak berwujud;

c. Nilai harta tidak berwujud;

d. Pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. Pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara

f. Penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud

g. Pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas

pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan ekploitasi

h. Manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

bahwa untuk menjawab hal ini, Pemohon Banding melampirkan dalam surat ini laporan keuangan Kao Japan. Di dalam laporan keuangan tersebut dapat terlihat bahwa Kao Japan memiliki biaya untuk riset dan pengembangan sebesar 57 juta yen. Dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Halaman ke 42 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa berdasarkan data tersebut, sudah cukup membuktikan adanya eksistensi dari aset tidak berwujud Kao Corporation Japan. SE-50 Bab II bagian B nomor 3.c dan PER-22/PJ/2013 (PER-22) Bab IV.B menjelaskan mengenai langkah-langkah pengujian terkait transaksi aset tidak berwujud: "Mengidentifikasi keberadaan setiap aset tidak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha wajib pajak”

bahwa sedangkan dalam Dokumen Lokal Bab 6 Bab Pemohon Banding juga telah memberikan historikal perhitungan rasio pengeluaran riset dan pengembangan Kao Corporation Japan selama tahun 2015-2018 sebagai berikut:

bahwa dengan mendapatkan lisensi untuk melakukan produksi dengan aset tidak berwujud dari Kao Corporation Japan, Pemohon Banding mampu menarik pembeli dan memperoleh pesanan dari perusahaan- perusahaan besar. Pembeli dapat meyakini bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding akan memiliki kualitas tinggi karena mengetahui bahwa Pemohon Banding memiliki intangible property dari Kao Corporation Japan;

bahwa oleh karena itu, koreksi atas biaya royalti juga seharusnya dapat dibatalkan. Karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan bukti

Halaman ke 43 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

pendukung sehingga penggunaan aset tidak berwujud atas pembayaran royalti tersebut dapat diyakini eksistensinya;

2. Bukti eksistensi aset tidak berwujud dan dokumen pendukung lainnya telah diserahkan selama proses pemeriksaan maupun keberatan

bahwa penting untuk disampaikan bahwa Kao Corporation Japan memiliki beberapa paten dan trademark yang telah didaftarkan. Pemohon Banding telah melampirkan sampling data merek dagang yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bantuan teknis dalam bantuk surat elektronik dan hasil penelitian yang digunakan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa daftar paten:

bahwa daftar merk:

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, keberadaan (eksistensi) pembayaran royalty telah dapat dibuktikan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding juga telah melampirkan data-data yang berkaitan dengan royalty;

3. Alasan penolakan Biaya Royalti versi Terbanding (Pemeriksa) tidak sesuai dengan fakta dan kondisi Pemohon Banding

bahwa dalam poin ini, Pemohon Banding akan menjawab alasan-alasan penolakan versi Terbanding terhadap biaya royalti dalam tabel berikut ini:

Halaman ke 44 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Halaman ke 45 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dan penjabaran diatas, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa pembayaran royalti tersebut memilki eksistensi maupun manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dan oleh karena itu seharusnya koreksi Terbanding atas pembayaran royalti dibatalkan;

4. Analisa TNMM telah dilakukan

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisa transfer pricing sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 17 PER-32/PJ./2011. “Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi ;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi."

bahwa di dalam bagian b, c dan d di atas, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi dan terdapat manfaat ekonomis dan komersial atas harta tidak berwujud dari Kao Corporation Japan;

bahwa lebih lanjut SE-50 Bab II bagian B menyebutkan metode-metode yang dapat digunakan untuk melakukan analisa atas harta tidak berwujud. "Metode yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran transfer harta tak berwujud antara lain:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang lndependen

b. Metode Harga Penjualan Kembali

c. Metode Biaya-Pius

d. Metode Laba Bersih Transaksional

e. Metode Pembagian Laba

Halaman ke 46 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

f. Metode Lainnya

(1)Metode Berdasarkan Pendekatan Biaya

(2)Metode Berdasarkan Pendekatan Pasar

(3)Metode Berdasarkan Pendekatan Pendapatan"

bahwa untuk analisa atas pembayaran royalti, Pemohon Banding telah melakukan analisa dengan metode TNMM. Metode TNMM melakukan analisa dengan membandingkan tingkat laba bersih suatu perusahaan dengan tingkat laba bersih yang diperoleh oleh perusahaan independen yang sebanding. Pembayaran royalti merupakan salah satu komponen yang membentuk besarnya tingkat laba bersih. Oleh karena itu, dari hasil analisa TNMM dapat dilihat tingkat kewajaran pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa langkah-langkah analisa TNMM tersebut dicantumkan dalam Dokumen Lokal dan hasil analisa menunjukkan bahwa laba bersih Pemohon Banding berada di dalam rentang inter-kuartile range yang didapat dari perusahaan-perusahaan sebanding yang independen. Selain itu, dengan adanya pembayaran royalti ke Kao Corporation Japan, posisi laba bersih Pemohon Banding masih berada di dalam rentang interkuartil; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding yakin bahwa transaksi pembayaran royalti yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) dan tidak seharusnya dikoreksi;

5. Pemohon Banding telah memenangkan kasus serupa untuk Tahun 2012 bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 006520.15/2018/PP/M.VA Tahun 2020 menyatakan sebagai berikut: "Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan telah menjelaskan baik secara lisan maupun tertulis bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi manufaktur untuk menghasilkan produk unik berupa bahan kimia untuk industry yang dalam menjalankan fungsi manufaktur tersebut diperlukan penggunaan knowhow dan/ atau Intangible property (IP),

Halaman ke 47 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding yang mendasarkan koreksi hanya dengan alasan tidak diberikannya data; bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa dokumen perjanjian dengan pemilik IP yang mendasari pembayaran royalty, dapat diketahui bahwa mendapatkan hak atas lisensi paten, trademark, teknologi dan marketing dari Kao Japan untuk memproduksi bahan kimia untuk kosmetik, detergen, agrochemical, tekstil dan lainnya, dengan mendapatkan lisensi untuk produksi dengan teknologi dan bantuan dari Kao Japan;

bahwa dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen kepada Terbanding saat pemeriksaan berupa fotokopi perjanjian "License, Technological and Other Assistance Agreement (Chemical Business)" antara Pemohon Banding dengan Kao Corporation, debit note dan bukti pembayaran royalti dan penjelasan tertulis, menurut Majelis hal tersebut sudah dapat menjadi petunjuk awal untuk ditindaklanjuti pada saat pemeriksaan, namun terbukti Terbanding hanya menindaklanjuti dengan permintaan data lainnya tanp a melakukan analisis FAR guna membuktikan ada tidaknya penggunaan IP dan tidak melakukan pengujian kewajaran dan pembayaran royalty tersebut; bahwa Majelis tidak sependapat dengan alasan koreksi Terbanding yang didasarkan atas tidak adanya data yang membuktikan eksistensi dari penggunaan IP, karena pemeriksaan Terbanding adalah pemeriksaan lapangan yang dilakukan langsung pada lokasi usaha Pemohon Banding, menurut Majelis dengan melihat kondisi yang benar-benar terjadi seharus Terbanding dapat mengidentifikasi ada dan tidaknya pemakaian IP dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak hanya mendasarkan pada bukti permintaan data dan bukti Berita acara tidak menyampaikan data yang dibuat sendiri oleh Terbanding;

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa bukti dokumen Financial Statements, Perjanjian Lisensi Teknologi dan Bantuan Lainnya, TPDoc, pendaftaran Paten Pada World Intellectual Property Organization (WIPO) dan European Patent Office, bukti pendaftaran

Halaman ke 48 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Merek Dagang, dan bukti-bukti terkait lainnya dapat membuktikan eksistensi penggunaan IP dari pihak afiliasi, dan dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kewajaran pembayaran nilai royalty;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp13.979.317.125 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dari kesimpulan sengketa royalti Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2012 di atas, terlihat bahwa koreksi Terbanding terkait biaya royalti tidak dapat dipertahankan dengan mempertimbangkan bukti-bukti serta penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan Tahun Pajak 2012;

6. Pemeriksaan pada Tahun Pajak 2019 dan 2022 telah mengakui eksistensi royalti

bahwa eksistensi royalti telah diterima oleh Terbanding, dalam hal ini Terbanding pada Pemeriksaan Tahun Pajak 2022 dengan menerima penjelasan Pemohon Banding mengenai eksistensi royalti dan tidak melakukan koreksi pada Tahun Pajak 2022 sebagaimana yang dituangkan dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor S-00333/RIKSIS/KPP.0702 /2024 tertanggal 26 Maret 2024 seperti pada gambar dibawah ini:

Halaman ke 49 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

3. Koreksi PPh Pasal 26 atas objek sales commission

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi atas Objek PPh Pasal 26 menjadi objek Dividen sebesar Rp3.664.223.345. Berikut argumentasi Pemohon Banding yang mendukung kesimpulan bahwa transaksi biaya sales commission telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

1. Biaya komisi kepada pihak afiliasi adalah wajar

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi pembayaran komisi ke Pihak Afiliasi dengan menggunakan metode TNMM. Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa transaksi komisi yang dilakukan Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa selain itu, dalam bisnis adalah hal yang lazim apabila perusahaan melakukan transaksi dengan pihak istimewa sepanjang jumlah yang dibayarkan kepada pihak istimewa adalah wajar dan dalam hal bisnis dengan pihak asing yang tentunya diharapkan oleh pemerintah dalam menunjang investasi modal asing di mana harus ditunjang oleh kebijakan perpajakan yang kondusif dan tidak melihat dari satu sisi saja;

bahwa oleh karena biaya ini secara nyata telah sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku, dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka sesuai dengan UU PPh Pasal 6

(1) maka biaya ini seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

2. Eksistensi jasa sudah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik Independen bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa eksistensi atas jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding juga sudah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik independen;

bahwa tagihan yang diterbitkan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding telah diverifikasi oleh pihak Kantor Akuntan Publik independen dengan tujuan untuk memperoleh validitas dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagai imbalan atas jasa-jasa yang telah disediakan oleh Pihak Afiliasi. Opini yang dinyatakan oleh Kantor Akuntan. Publik

Halaman ke 50 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

independen tersebut dinyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding disajikan secara wajar, dan dengan demikian terhadap pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi telah diakui dan telah dinyatakan valid;

3. Alasan penolakan biaya jasa versi Terbanding tidak sesuai fakta dan kondisi Pemohon Banding

bahwa dalam poin ini, Pemohon Banding akan menjawab alasan-alasan penolakan versi Terbanding sebagaimana di dalam SPHP Terbanding terhadap biaya jasa dalam tabel berikut ini:

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa poin-poin yang diutarakan oleh Terbanding di dalam SPHP nya adalah tidak berdasar dan tidak seharusnya dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding;

Halaman ke 51 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

4. Pemeriksaan pada Tahun Pajak 2019 dan 2022 telah mengakui eksistensi jasa dari Pihak Afiliasi

bahwa eksistensi jasa telah diterima oleh Terbanding, dalam hal ini Terbanding pada Pemeriksaan Tahun Pajak 2022 dengan menerima penjelasan Pemohon Banding mengenai eksistensi jasa dan tidak melakukan koreksi pada tahun pajak 2022 sebagaimana yang dituangkan dalam Risalah PembahasanAkhirHasilPemeriksaanNomorS- 00333/RIKSIS/KPP.0702/2024 tertanggal 26 Maret 2024 seperti pada gambar dibawah ini;

bahwa sementara untuk Tahun Pajak 2019, Terbanding di tahun yang bersangkutan tidak menempatkan biaya sales commission sebagai temuan koreksi. Sejalan dengan Pemeriksaan tahun 2019 dan 2022, koreksi atas biaya sales commission seharusnya dibatalkan;

Halaman ke 52 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

4. Koreksi PPh Pasal atas Biaya Bunga

a) Reklasifikasi objek biaya bunga menjadi objek dividen

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas objek biaya bunga menjadi Objek Dividen sebesar Rp9.586.123.932. Berikut argumentasi Pemohon Banding yang mendukung kesimpulan bahwa transaksi biaya bunga telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

1. Deposito bukan berasal dari pinjaman

bahwa berdasarkan SE - 46/PJ.4/ 1995 (SE-46) poin nomor 3 disebutkan bahwa: "Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Pemohon Banding dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%."

bahwa dengan ini Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa dana yang dibentuk sebagai deposito bukan berasal dari dana pinjaman. Hal ini juga dapat dibuktikan dari laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik catatan 5, catatan 7, dan catatan 8.e. Pada catatan tersebut didapat informasi bahwa dana pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding digunakan untuk keperluan Investasi Modal dan seluruh pinjaman tersebut bersifat jangka panjang (Lebih dari satu tahun) dan digunakan untuk membiayai belanja modal tersebut. Pada tahun 2018, terlihat adanya anus kas keluar untuk belanja barang modal sebesar USD5,962,228, sedangkan dana dari deposito yang di tempatkan berasal dari kelebihan anus kas, dan laba dari usaha, serta bersifat jangka pendek. Dan laporan perhitungan kas, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa deposito tidak berasal dari hutang tetapi berasal dari kemampuan

Halaman ke 53 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Pemohon Banding untuk mencetak laba dan kas termasuk kas yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebelum pinjaman diperoleh;

2. Tidak ada motif untuk Pemohon Banding menggunakan dana dari pinjaman untuk dijadikan deposito

bahwa tanggapan Terbanding yang menggunakan SE-46 sebagai dasar koreksi sudah tidak relevan dengan kondisi perpajakan saat ini. Konteks/substansi dari SE-46 dibuat atas adanya insentif bagi Pemohon Banding untuk memasukkan uang pinjaman ke dalam deposito dikarenakan Pemohon Banding dapat mengambil keuntungan antara pajak PPh final vs PPh non final. Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa pada saat peraturan tersebut dibuat besaran tarif pajak PPh final hanya sebesar 15%, di mana tarif PPh Badan berlapis dengan maksimal mencapai 30%. Perbedaan tarif antara 15% dan 30% memberikan Pemohon Banding motif untuk mengurangi beban pajak melalui mekanisme pajak PPh Final;

bahwa akan tetapi hal tersebut sudah tidak lagi relevan pada tahun 2018. Dari sisi Pemohon Banding, PPh Badan sudah dipukul rata sebesar 25%, sementara tarif pajak PPh Final deposito adalah sebesar 20%. Apalagi saat terutang PPh final adalah pada saat setiap pembayaran bunga deposito yakni setiap bulan, di mana bunga PPh Badan baru dapat diperhitungkan pada akhir tahun saat perhitungan SPT. Dari sisi time value of money hal tersebut juga tidak menguntungkan Pemohon Banding. Lebih lanjut, maupun PPh final tidak lagi tidak diperhitungkan di dalam SPT Pemohon Banding, PPh final tetaplah tarif yang harus dibayar oleh Pemohon Banding. Dan sisi keadilan, analisa Pemeriksa yang tidak memperhitungkan hal ini sangat merugikan dan tidak adil bagi Pemohon Banding, Pemohon Banding terkena double-taxation atas objek pajak yang sama di dalam yurisdiksi yang sama;

3. Surat edaran SE-46 sudah tidak berlaku dan tidak memiliki norma hukum bahwa yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya bunga adalah SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994. Kedua Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar dari SE-46 telah dicabut dan digantikan oleh

Halaman ke 54 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Peraturan¬Peraturan baru. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2008. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah 138 Tahun 2008. Sehingga, ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Edaran sudah tidak berlaku lagi;

bahwa selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki norma hukum. Hal ini Pemohon Banding simpulkan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi:

bahwa Pasal 7 ayat (1), "Jenis dan hierarki Peratu ran Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peratu ran Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Propinsi

g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota"

bahwa Pasal 8 ayat (1), “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, Bupati/ Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat"

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat diketahui bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tidak termasuk dalam hierarki peraturan yang

Halaman ke 55 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, dalam artikel yang diterbitkan dalam website Kementerian Keuangan2 yang dipublikasikan pada tanggal 9 Juni 2022, kembali menegaskan bahwa surat edaran tidak memiliki norma hukum, dan tidak seharusnya memiliki sanksi sebagaimana cuplikan di bawah ini;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa koreksi bunga yang didasarkan pada SE-46 merupakan cacat hukum dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

4. Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 tidak menjadikan biaya bunga sebagai koreksi, dan Keberatan tahun pajak 2021 telah membatalkan koreksi biaya bunga

bahwa Terbanding mengetahui bahwa deposito Pemohon Banding tidak dibentuk melalui pinjaman afiliasi, dalam hal ini tim Penelaah Keberatan telah menerima penjelasan Pemohon Banding pada proses keberatan untuk Tahun Pajak 2021 sebagaimana dituangkan dalam SPUH Nomor S- 404/WPJ.07/ SPUH /2024 tanggal 6 Maret 2024 seperti pada tangkapan layar di bawah ini;

Halaman ke 56 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa sementara pada Tahun Pajak 2019, Terbanding di tahun pajak yang terkait tidak menempatkan bunga atas pinjaman afiliasi sebagai temuan koreksi;

bahwa sejalan dengan Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan Keberatan Tahun Pajak 2021, maka koreksi pada bunga atas pinjaman afiliasi seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa jumlah pajak yang kurang bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah NIL;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Jumlah koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Terbanding sebesar Rp55.693.176.569 (dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp8.001.995.610) agar dibatalkan, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 57 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim. Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memperikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian Majelis Hakim, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-90032/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 58 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

A. Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang
diajukan Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui
oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
Menurut (Rp)Koreksi yang
NoUraiandiajukan banding
Pemohon BandingTerbanding(dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak-55.693.176.56955.693.176.569
2PPh Pasal 26 yang terutang-5.569.317.6575.569.317.657
3Kredit Pajak:
aPPh ditanggung pemerintah---
bSetoran masa---
cSTP (pokok kurang bayar)---
dKompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...---
e.Uang Tebusan yang telah dibayar---
fPPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g.Lain-lain---
hKompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...---
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h---
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-5.569.317.6575.569.317.657
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP-2.432.677.9532.432.677.953
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e.Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)-2.432.677.9532.432.677.953
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-8.001.995.6108.001.995.610

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26

(Dalam Rupiah) − Menurut Pemohon Banding:33.064.126.500 − Menurut Terbanding:88.757.303.069 − Koreksi:55.693.176.569

Halaman ke 59 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

B. Data dan Fakta
bahwa Pemohon Banding telah terdaftar sejak tanggal 5 November 1982.
Pemohon Banding bergerak di bidang 20119 Industri Kimia Dasar Organik
Lainnya;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan pembahasan dapat
disimpulkan:
1) Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26
yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar
Rp55.693.176.569
2) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Nomor BA-4825/WPJ.075/2024
tanggal 19 September 2024. Dari hasil pembahasan tersebut, diperoleh
data atau informasi yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
a) Pemeriksaan Pemohon Banding dilaksanakan berdasarkan Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-
318/RIKSIS/KPR0702/2023 tanggal 03 Juli 2023, dalam proses
pemeriksaan terdapat pergantian Terbanding berdasarkan Surat
Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-
355/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 04 Oktober 2023;
b) bahwa Pemohon Banding memproduksi dua kategori: bahan kimia
oleo dan bahan kimia kinerja;
• Kategori bahan kimia oleo terdiri dari alkohol lemak, amina lemak,
asam lemak, gliserin, lemak dan minyak yang dapat diaplikasikan
dalam penggunaan komersial;
• Kategori bahan kimia kinerja terdiri dari surfaktan, aditif plastik dan
super plasticizer untuk campuran beton. KIC memproduksi
surfaktan untuk pasar Indonesia dan luar negeri, yaitu detergen,
perlengkapan mandi, kosmetik, tekstil, pulp dan kertas, plastik,
konstruksi dan agrokimia, dan lain-lain;
c) bahwa dalam proses pemeriksaan di Lokasi Pabrik Pemohon
Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding dan perusahaan
Afiliasinya PT KAO Indonesia berada pada lokasi yang
bersebelahan. Hasil produksi dari Pemohon Banding disalurkan

Halaman ke 60 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

kepada PT KAO Indonesia melalui pipa-pipa yang menghubungkan
antara perusahaan tersebut;
d) bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan kepada Afiliasi dari
tahun ke tahun tanpa ada periode dimana tidak ada Penjualan
kepada Pihak Afiliasi. Hal ini diperkuat dengan lokasi Pemohon
Banding yang dipindah ke sebelah Perusahaan Afiliasinya yaitu PT
Kao Indonesia di kawasan KIIC Karawang, dan membangun pipa-
pipa untuk mengalirkan Barang setengah jadi untuk diproses barang
jadi. Investasi/ pembangunan sarana untuk mengalirkan barang dari
Pemohon Banding ke Kao Indonesia tentu dilakukan karena adanya
transaksi yang terus menerus dan berkelanjutan;
e) Terbanding telah melakukan tahapan analisis Transfer Pricing yang
lengkap sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku
sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing;
f) Metode Cost Plus Method (CPM) cocok untuk diterapkan pada
Pemohon Banding karena Pemohon Banding memproduksi barang
setengah jadi dan adanya komitmen jangka panjang antara
Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;
g) Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding atas
Penjualan barang Per Item/ Jenis Barang dan berikut harganya,
tetapi sampai dengan pembahasan akhir dan Laporan Hasil
Pemeriksaan diterbitkan, Pemohon Banding tidak memberikan data
tersebut;
bahwa berdasarkan hasil pembahasan klarifikasi dengan Pemohon Banding,
dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1) KIC bergerak di bidang industry bahan kimia surfactant (surface active
agent) yaitu zat aktif permukaan. KIC memproduksi surfaktan untuk
pasar Indonesia dan luar negeri, yaitu detergen, perlengkapan mandi,
kosmetik, tekstil, pulp dan kertas, plastic, konstruksi dan agrokimia, dan
lain-lain. KIC memproduksi produk kimia dan menjualnya kepada pihak
independen dan pihak afiliasi. Proses produksi atas salah satu produk
KIC (EMAL 10G-3) kami lampirkan sebagai lampiran dari BAPK ini;

Halaman ke 61 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

2) Penjualan Produk
Penjualan ke lokal kepada pihak non afiliasi dan afiliasi dengan
presentase 61%: Penjualan ke non afiliasi: 37%;
Penjualan ke afiliasi: 24%;
Penjualan ekspor kepada pihak non afiliasi dan afiliasi dengan
presentase 39%: Penjualan ke non afiliasi: 6%;
Penjualan ke afiliasi: 33%;
3) Sengketa Objek PPh Pasal 26 terdiri atas:
Sengketa PPh Pasal 26 atas royalti sebesar Rp69.459.969 dikarenakan
time different antara accrued expenses di tahun 2018 dengan payment
royalti di bulan Februari 2019;
Sengketa PPh Pasal 26 atas interest sebesar Rp609.890.100
dikarenakan adanya time different antara accrued expenses di tahun
2018 dengan payment interest di bulan Mei 2019;
Sengketa PPh Pasal 26 atas TP Doc sebesar Rp55.013.826.500
dikarenakan adanya primary adjustment TP Doc;
4) Keterkaitan sengketa PPh Pasal 26 dengan sengketa PPh Badan
Sengketa royalti dan Bunga terkait dengan koreksi fiscal;
Koreksi PPh Pasal 26 atas dividen berasal dari secondary adjustment
atas koreksi PKKU;

Halaman ke 62 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

5) Penjelasan Pemohon Banding atas sengketa Objek
bahwa tidak ada hubungan time difference dengan sengketa PPh Badan
Biaya royalti dan bunga diaccrued setiap bulan pada saat transaksi,
namun PPh Pasal 26 atas royalti dan bunga dibayarkan saat invoice
sudah jatuh tempo sema pembayaran bunga: accrued Mei-Nov
diterbitkan invoice di bulan November dan akan dibayar di bulan
November beserta pemotongan PPh Pasal 26. Accrued expenses Nov-
Mei diterbitkan invoice bulan Mei dan akan dibayar di bulan Mei beserta
pemotongan PPh Pasal 26;
bahwa Skema Pembayaran Royalti: accrued expenses Jan-Jun akan
diterbitkan invoice di bulan Juni dan akan dibayar 2 bulan kemudian
beserta pemotongan PPh Pasal 26. Accrued expenses Jul-Des akan
diterbitkan invoice di bulan Desember dan akan dibayar 2 bulan
kemudian beserta pemotongan PPh Pasal 26;
• Perhitungan bunga: Libor Rate x Pokok Pinjaman
• Perhitungan royalti: 1,5% X Net Sales
• Pembayaran bunga: 2 bulan setelah invoice jatuh tempo
• Pembayaran royalti: 2 bulan setelah invoice jatuh tempo
bahwa terdapat perbedaan pengakuan biaya bunga dan biaya royalti
dengan pembayaran. Biaya bunga dan royalti diaccrued setiap bulan,
sedangkan pembayaran dilakukan sesuai dengan perjanjian setelah
invoice diterima;
C. Pendapat Terbanding
Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil
Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dokumen yang disampaikan
pada saat keberatan, pembahasan dengan tim pemeriksa dan aturan
perpajakan yang berlaku, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:
a) bahwa atas koreksi Constructive Dividend-Secondary Adjustment
sebesar Rp. 55.013.826.500, Terbanding telah melakukan penelitian
dengan hasil penelitian sebagai berikut:

Halaman ke 63 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan
Pasal 26 sebesar Rp55.013.826.500 berupa Constructive Dividend-
Secondary Adjustment dari koreksi selisih nilai transaksi yang
dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
2. bahwa atas koreksi nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan
istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha (PKKU) pada pos Pajak Penghasilan (PPh
Badan), Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dilakukan
penelitian di Kanwil DJP Jakarta Khusus;
3. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatan atas sengketa
objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp55.013.826.500
menyampaikan alasan:
a. Terbanding tidak melakukan tahapan analisis Transfer Pricing
yang lengkap sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang
berlaku;
b. transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya
telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
c. Koreksi sekunder (secondary adjustment) telah dibahas lengkap
pada OECD TP Guidelines;
4. bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Pemohon Banding
menyampaikan bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26
atas dividen berasal dari secondary adjustment atas koreksi PKKU
dan atas sengketa PPh Badan telah diajukan keberatan melalui surat
nomor 182/KIC-111/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diterima
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 18
Maret 2024;
5. bahwa atas sengketa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa
yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
(PKKU) pada pos Pajak Penghasilan (PPh Badan) tersebut, telah
disampaikan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian kepada Wajib
Pajak sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

Halaman ke 64 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

2434/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 14 November 2024 dan telah
diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-
02608/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024
sebagaimana hasil tertuang dalam Laporan Penelitian Keberatan
Nomor LAP-02608/KEB/PJANPJ.07/2024 tanggal 10 Desember
2024 sebagai berikut:
a. Terbanding mengubah metode pengujian kewajaran harga dari
TNMM menjadi metode Cost Plus Method (CPM) karena metode
CPM lebih andal dalam melakukan pengujian prinsip kelaziman
dan kewajaran usaha terhadap transaksi afiliasi yang dilakukan
Wajib Pajak karena penjualan yang dilakukan adalah penjualan
barang setengah jadi dan berkelanjutan (jangka panjang);
b. Terbanding melakukan perhitungan kembali penjualan
berdasarkan harga wajar. Berdasarkan analisis kesebandingan
menggunakan metode penetapan harga CPM dengan indicator
tingkat laba kotor pada gross profit (GMU) ratio Tahun Pajak
2018 diperoleh GMU Wajib Pajak dibawah interquartile range
rata-rata tertimbang 3-Y MTC perusahaan pembanding, GPM
Wajib Pajak Tahun 2018 sebesar 17,38% dibawah rata-rata
tertimbang perusahaan pembanding. Berdasarkan Tabel GMU
perusahaan pembanding (2016-2018) menunjukkan interquartile
range untuk lower quartil 26,18%, median 30,96% dan upper
quartil 42,67%;
c. Bahwa pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman
usaha pada transaksi afiliasi yang dilakukan Pemeriksa telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi transfer
pricing dan menolak keberatan Pemohon Banding;
6. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa
Terbanding tidak melakukan tahapan analisis Transfer Pricing yang
lengkap sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku,
dapat disampaikan bahwa sesuai penelitian yang dilakukan oleh tim

Halaman ke 65 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

peneliti di Kanwil DJP Jakarta Khusus pengujian penerapan prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi yang
dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi
antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya telah memenuhi
prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dapat disampaikan bahwa
sesuai penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti di Kanwil DJP
Jakarta Khusus pengujian penerapan prinsip kewajaran dan
kelaziman usaha pada transaksi afiliasi yang dilakukan Pemeriksa
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa koreksi sekunder
(secondary adjustment) telah dibahas lengkap pada OECD TP
Guidelines, dapat disampaikan bahwa sesuai OECD TP Guidelines
pengaturan terkait dengan Penyesuaian Sekunder (Secondary
Adjustment) ada di Chapter IV: Administrative Approaches to
Avoiding and Resolving, ada di artikel 4.66 sampai dengan 4.76.
Dalam hal ini Wajib Pajak hanya mengutip artikel 4.70;
Dalam artikel 4.66,
Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be
triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer
pricing adjustments and their corresponding adjustments change the
allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but
they do not alter the fact that the excess profits represented by the
adjustment are not consistent with the result that would have arisen if
the controlled transactions had been undertaken on an arm's length
basis. To make the actual allocation of profits consistent with the
primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed
a transfer pricing adjustment will assert under their domestic
legislation a constructive transaction (a secondary transaction),
whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are
treated as having been transferred in some other form and taxed
accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form

Halaman ke 66 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary

adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

Terjemahan bebas:

4.66 Penyesuaian terkait bukanlah satu-satunya penyesuaian yang mungkin terjadi akibat penyesuaian harga transfer utama. Penyesuaian harga transfer utama dan penyesuaian terkaitnya mengubah alokasi laba kena pajak dari suatu kelompok MNE untuk tujuan perpajakan, namun mereka tidak mengubah fakta bahwa laba berlebih yang diwakili oleh penyesuaian tersebut tidak sesuai dengan hasil yang akan muncul jika transaksi yang dikendalikan dilakukan dengan dasar kewajaran. Untuk membuat alokasi laba yang sebenarnya sesuai dengan penyesuaian harga transfer utama, beberapa negara yang mengusulkan penyesuaian harga transfer akan menyatakan berdasarkan undang-undang domestik mereka suatu transaksi konstruktif (transaksi sekunder), di mana laba berlebih yang dihasilkan dari penyesuaian utama dianggap telah dialihkan dalam bentuk lain dan dikenakan pajak sesuai. Biasanya, transaksi sekunder akan berupa dividen konstruktif, kontribusi

Halaman ke 67 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif. Sebagai contoh, suatu negara yang membuat penyesuaian utama terhadap pendapatan anak perusahaan dari induk asing dapat menganggap laba berlebih di tangan induk asing telah dialihkan sebagai dividen, dalam hal ini pajak pemotongan mungkin berlaku. Mungkin saja anak perusahaan membayar harga transfer yang berlebihan kepada induk asing sebagai cara untuk menghindari pajak pemotongan tersebut. Dengan demikian, penyesuaian sekunder berusaha untuk memperhitungkan perbedaan antara laba kena pajak yang ditentukan kembali dan laba yang awalnya dicatat. Pengajuan pajak atas transaksi sekunder menimbulkan penyesuaian harga transfer sekunder (penyesuaian sekunder). Oleh karena itu, penyesuaian sekunder dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil oleh transaksi sekunder dan penyesuaian sekunder yang diakibatkannya akan bergantung pada fakta kasus dan undang-undang perpajakan negara yang mengajukan penyesuaian sekunder tersebut.

bahwa dalam artikel 4.66 disebutkan bahwa adanya penyesuaian sekunder dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil oleh transaksi sekunder dan penyesuaian sekunder yang diakibatkannya akan bergantung pada fakta kasus dan undang-undang perpajakan negara yang mengajukan penyesuaian sekunder tersebut;

bahwa atas kutipan Pemohon Banding atas artikel 4.70, telah diatur dalam artikel 4.72 4.72 Some countries that have adopted secondary adjustments also give the taxpayer receiving the primary adjustment another option that allows the taxpayer to avoid the secondary adjustment by having the taxpayer arrange for the MNE group of which it is a member to repatriate the excess profits to enable the taxpayer to conform its accounts to the primary adjustment. The repatriation could be effected either by setting up an account receivable or by reclassifying other transfers, such as dividend payments where the adjustment is between parent and subsidiary, as

Halaman ke 68 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

a payment of additional transfer price (where the original price was too low) or as a refund of transfer price (where the original price was too high);

bahwa terjemahan bebas:

4.72 Beberapa negara yang telah mengadopsi penyesuaian sekunder juga memberikan wajib pajak yang menerima penyesuaian utama opsi lain yang memungkinkan wajib pajak menghindari penyesuaian sekunder dengan mengatur agar kelompok MNE yang menjadi anggotanya untuk memulangkan laba berlebih sehingga wajib pajak dapat menyesuaikan akun mereka dengan penyesuaian utama. Pemulangan/Repatriasi dapat dilakukan balk dengan menyiapkan akun piutang atau dengan mengklasifikasikan ulang transfer lainnya, seperti pembayaran dividen di mana penyesuaian antara induk dan anak perusahaan, sebagai pembayaran harga transfer tambahan (di mana harga asli terlalu rendah) atau sebagai pengembalian harga transfer (di mana harga asli terlalu tinggi). bahwa terhadap adanya penyesuaian sekunder, Pemohon Banding telah diberikan opsi untuk menghindari pajak berganda sehingga atas pernyataan Wajib Pajak tidak mempunyai dasar;

bahwa ketentuan yang berlaku adalah Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-22/PMK.03/2020 Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sehingga dapat dinyatakan bahwa adanya penyesuaian sekunder sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-22/PMK.03/2020 seharusnya dapat diterapkan untuk penghindaran pajak berganda

Halaman ke 69 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

maupun kegiatan penghindaran pajak baik di negara domisili
maupun negara sumber;
9. bahwa berdasarkan data, fakta dan hasil penelitian serta peraturan
perpajakan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi
sebesar Rp55.013.826.500
b) Atas sengketa koreksi Perbedaan Waktu Pencatatan dengan Waktu
Pembayaran (timing different) PPh Pasal 26 sebesar Rp679.350.069,
Terbanding telah melakukan penelitian atas rekapitulasi adanya
perbedaan waktu pencatatan dan waktu pembayaran dengan hasil
penelitian sebagai berikut:
1. Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi antara biaya
Royalti dan biaya bunga dengan objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan
dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 sebesar Rp679.350.069;
2. Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa atas selisih tersebut
terjadi karena sebagian tagihan biaya royalti dan bunga dibayarkan
pada tahun 2019 dan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 26nya
juga dilakukan pada tahun 2019.
3. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen
pendukung berupa:
a. Rekapitulasi adanya time difference berupa mapping aplikasi SAP
dengan SPT Masa PPh Pasal 26 Wajib Pajak
b. Perjanjian pinjaman dan royalti
c. Rekening koran pembayaran bunga dan royalti
d. Bukti potong PPh Pasal 26
4. Penelitian atas alasan Pemohon Banding terkait adanya time
difference atas royalti
a. Nilai biaya royalti yang diakui pada tahun 2018 sebesar
Rp20.493.129.292

Halaman ke 70 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

b. bahwa nilai objek PPh Pasal 26 atas Royalti menurut SPT
Pemohon Banding sebesar Rp20.423.669.324
c. bahwa berdasarkan data pembayaran royalti Pemohon Banding,
diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti pada
26 Februari 2019 sebesar USD666.966,57 dengan nilai dalam
rupiah sebesar Rp10.433.533.402 kepada KAO Corporation;

Halaman ke 71 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

d. bahwa atas alasan Pemohon Banding terdapat Time Difference,
dapat disampaikan bahwa:
• bahwa terdapat ketidakkonsistenan pengakuan biaya Royalti
Pemohon Banding dan waktu pemotongan PPh Pasal 26
dimana Pemohon Banding melakukan pengakuan biaya atas
tagihan royalti di tahun 2017 yang dibayarkan di tahun 2018.
Hal itu berbeda perlakuan dengan adanya pengakuan biaya
royalti yang diakui pembebanan biaya di tahun 2018 namun
pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 26 atas royalti
dilakukan di tahun 2019;
• bahwa terdapat perbedaan nilai pembayaran royalti di tahun
2019 sebesar Rp10.433.533.402 kepada KAO Corporation
dengan invoice atas biaya royalti yang ditagihkan di tahun
2018. Pada data pembayaran tidak mencantumkan nomor
dokumen sumber atas tagihan royalti yang dimaksud Pemohon
Banding sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran atas
pembayaran tersebut ke dokumen sumber;
e. bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat
memberikan keyakinan atas alasan keberatan bahwa atas tagihan
royalti yang telah dibebankan di tahun 2018 telah dilakukan
pemotongan, pembayaran dan pelaporan objek PPh Pasal 26 di
tahun 2019;

Halaman ke 72 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

f. bahwa berdasarkan data, fakta dan hasil penelitian serta
peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding mempertahankan
koreksi sebesar Rp69.459.969;
5. Penelitian atas alasan Pemohon Banding terkait adanya time
difference atas biaya bunga;
a. Nilai biaya bunga yang diakui pada tahun 2018 sebesar
Rp9.586.123.931

Halaman ke 73 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

b. Nilai Objek PPh Pasal 26 atas Bunga menurut SPT Pemohon Banding sebesar Rp8.976.233.841

Halaman ke 74 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

c. Berdasarkan data pembayaran bunga Pemohon Banding, diketahui
Pemohon Banding melakukan pembayaran bunga pada 14 Mei
2019 sebesar USD209.758,87 dengan nilai dalam rupiah sebesar
Rp2.991.241.592 kepada KAO Corporation;
dan sebesar USD209.758,89 dengan nilai dalam rupiah sebesar
Rp2.991.241.876 kepada KAO Singapore Private Limited;
d. bahwa atas alasan Pemohon Banding terdapat Time Difference,
dapat disampaikan bahwa:

Halaman ke 75 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

• bahwa terdapat ketidakkonsistenan pengakuan biaya bunga
Pemohon Banding dan waktu pemotongan PPh Pasal 26 dimana
Pemohon Banding melakukan pengakuan biaya atas
pembayaran bunga di tahun 2017 yang dibayarkan di tahun
2018. Hal itu berbeda perlakuan dengan adanya pengakuan
biaya bunga yang diakui pembebanan biaya di tahun 2018
namun pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 26 atas biaya
bunga dilakukan di tahun 2019;
• bahwa terdapat perbedaan nilai pembayaran biaya bunga di
tahun 2019 sebesar Rp2.991.241.592 kepada KAO Corporation
dengan invoice atas biaya bunga yang ditagihkan di tahun 2018
sebesar Rp775.978.109 berdasarkan tabel rincian Pemohon
Banding;
• bahwa terdapat perbedaan nilai pembayaran biaya bunga di
tahun 2019 sebesar Rp2.991.241.876 kepada KAO Singapore
Private Limited dengan invoice atas biaya bunga yang ditagihkan
di tahun 2018 sebesar Rp775.978.109 berdasarkan tabel rincian
Wajib Pajak;
• bahwa pada data pembayaran tidak mencantumkan nomor
dokumen sumber atas tagihan biaya bunga yang dimaksud
Pemohon Banding, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran
atas pembayaran tersebut ke dokumen sumber;
e. bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat
memberikan keyakinan atas alasan keberatan bahwa atas tagihan
biaya bunga yang telah dibebankan di tahun 2018 telah dilakukan
pemotongan, pembayaran dan pelaporan objek PPh Pasal 26 di
tahun 2019;
bahwa berdasarkan data, fakta dan hasil penelitian serta peraturan
perpajakan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi
sebesar Rp609.890.100
bahwa tanggapan penutup menyeluruh atas seluruh alasan yang
menjadi dasar permohonan berdasarkan hal-hal yang disampaikan di

Halaman ke 76 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan Pemohon Banding yang secara formal dan material, memenuhi kriteria sebagai alasan hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar dan berkaitan dengan pokok sengketa, serta tidak didukung alat bukti yang sah serta pembuktian hukum yang benar dan sah, sehingga telah didapat alasan hukum yang sah untuk menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak benar. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang sah dan benar untuk menolak permohonan Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. bahwa Surat Banding Nomor 195/KIC-111/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00237/KEB/PJNVPJ.33/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 77 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

B. Usulan

bahwa berdasarkan uraian simpulan tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk membuat Putusan yang seadil- adilnya atas petitum Terbanding sebagai berikut:

1) Menolak banding Pemohon Banding karena: Keputusan Terbanding Nomor KEP-00237/KEB/PJNVPJ.33/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/427/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 telah benar;

2) Mempertahankan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagaimanadalamKeputusanTerbandingNomorKEP- 00237/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/427/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 5 Agustus 2025; Bukti T-3. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-4. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Salinan kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-6. Pendapat akhir Nomor S-190/WPJ.07/2026 tanggal 9 Februari

2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Halaman ke 78 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00237/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 11 Desember 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/427/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 183/KIC-III/2014

tanggal 13 Maret 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN Nomor

1E0C61PKREQ6L4LK tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp8.001.995.610;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Zainuddin, S.H. Nomor 05 tanggal 2

Februari 2024;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Zainuddin, S.H. Nomor 03 tanggal 3 Mei

2023;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Nomor 1069/KIC-XII/2023 tanggal 5 Desember

2023 perihal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-01126/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 27 November 2023;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., Nomor 136 tanggal

14 Juni 1977;

Bukti P-9. Fotokopi Tambahan Berita Negara RI tanggal 27 Desember

1977 Nomor 103;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Tatsuo Kobayashi;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 212/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas

nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-13. Fotokopi NPWP atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-14. Fotokopi KTP atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomorKEP- 365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2023 atas nama Hamdanus Lukman;

Halaman ke 79 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti P-16. Surat Kuasa Nomor 213/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas

nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-17. Pakta Integritas atas nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-18. Fotokopi NPWP atas nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-19. Fotokopi KTP atas nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-20. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomorKEP- 865/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-21. Surat Kuasa Nomor 210/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas

nama Ardhy Equator;

Bukti P-22. Pakta Integritas atas nama Ardhy Equator;

Bukti P-23. Fotokopi NPWP atas nama Ardhy Equator;

Bukti P-24. Fotokopi KTP atas nama Ardhy Equator;

Bukti P-25. Surat Kuasa Nomor 211/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas

nama Dedy Rahmawanto P;

Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Dedy Rahmawanto P;

Bukti P-27. Fotokopi NPWP atas nama Dedy Rahmawanto P;

Bukti P-28. Fotokopi KTP atas nama Dedy Rahmawanto P;

Bukti P-29. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas atas nama Tatsuo Kobayashi; Bukti P-30. Fotokopi paspor atas nama Tatsuo Kobayashi;

Bukti P-31. Fotokopi Surat Banding Nomor 195/KIC-III/2025 tanggal 6

Maret 2025;

Bukti P-32. Fotokopi Akta Notaris H. Zainuddin, S.H. Nomor 05 tanggal 2

Februari 2024;

Bukti P-33. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 183/KIC-III/2014 tanggal 13

Maret 2024;

Bukti P-34. Fotokopi Akta Notaris H. Zainuddin, S.H. Nomor 03 tanggal 3

Mei 2023;

Bukti P-35. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00237/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Halaman ke 80 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti P-36. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/427/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-37. Fotokopi SSP tanggal 18 Januari 2024;

Bukti P-38. Fotokopi SPT;

Bukti P-39. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT. Kao

Indonesia Chemicals;

Bukti P-40. Fotokopi NPWP atas nama PT. Kao Indonesia Chemicals; Bukti P-41. Fotokopi Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., Nomor 136 tanggal

14 Juni 1977;

Bukti P-42. Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

19PKP/WPJ.07/KP.0203/2020 tanggal 21 Februari 2020; Bukti P-43. Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

20KT/WPJ.07/KP.0203/2020 tanggal 21 Februari 2020;

Bukti P-44. Matriks Sengketa

Bukti P-45. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 September 2025

beserta lampiran;

- Data yang telah diserahkan pada proses Pemeriksaan sehubungan dengan koreksi timing different atas biaya royalti dan biaya bunga;

- Data yang telah diserahkan pada proses Keberatan sehubungan dengan koreksi timing different atas biaya royalti;

- Data yang telah diserahkan pada proses Keberatan sehubungan dengan koreksi timing different atas biaya bunga;

Bukti P-46. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025; Bukti P-47. Dokumen Pendukung Objek Pajak PPh Pasal 26 atas timing

difference Biaya Royalti;

Bukti P-48. Dokumen Pendukung Objek Pajak PPh Pasal 26 atas timing

difference Biaya Bunga;

Bukti P-49. Penjelasan Akhir tanggal 23 Februari 2026;

Bukti P-50. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-51. Kutipan Salinan Keputusan Banding PPh Pasal 26;

Halaman ke 81 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti P-52. Dokumen Pendukung Objek Pajak PPh Pasal 26 atas timing

different Biaya Royalti;

Bukti P-53. Dokumen Pendukung Objek Pajak PPh Pasal 26 atas timing

different Biaya Bunga;

Bukti P-54. Penjelasan Tambahan atas Kesimpulan Akhir tanggal 23

Februari 2026.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00237/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/427/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 195/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

Halaman ke 82 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26055.693.176.56955.693.176.569

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat

bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini

adalah koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2018 sebesar Rp55.693.176.569 yang terdiri atas (1) koreksi atas Constructive Dividend/Secondary Adjustment sebesar Rp55.013.826.500, (2) koreksi karena perbedaan waktu pengakuan (timing difference) atas biaya royalti sebesar Rp69.459.969, (3) koreksi karena timing difference atas biaya bunga sebesar Rp609.890.100, serta (4) reklasifikasi biaya afiliasi berupa royalti, komisi penjualan, dan bunga sebagai penghasilan berupa dividen;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan seluruh koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding koreksi sekunder tidak memenuhi unsur dividen menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, objek royalti dan bunga telah dipotong, disetor dan dilaporkan seluruhnya, serta biaya-biaya afiliasi yang direklasifikasi menjadi dividen pada dasarnya merupakan transaksi yang menurut Pemohon Banding telah dilakukan secara wajar.

Halaman ke 83 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa ketentuan-ketentuan terkait sengketa ini antara lain :

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

‐

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau

Halaman ke 84 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang

menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak

Halaman ke 85 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Halaman ke 86 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 11 angka 11

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

5. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Halaman ke 87 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, bukti-bukti yang relevan, serta ketentuan-ketentuan terkait sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Constructive Dividend – Secondary Adjustment

Menimbang, bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Constructive Dividend-Secondary Adjustment dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan perlu dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha. Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan metode TNMM yang digunakan Pemohon Banding dan memilih menggunakan Cost Plus Method (CPM), dengan hasil analisis bahwa gross margin Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 berada di bawah rentang interkuartil perusahaan pembanding, sehingga menurut Terbanding terdapat koreksi penjualan sebesar USD3.793.676 yang selanjutnya atas dasar Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 dianggap sebagai dividen terselubung dan dikenakan PPh Pasal 26.

Menimbang, bahwa dalam kerangka asas legalitas (principle of legality) dalam hukum pajak, setiap pengenaan pajak harus didasarkan pada norma undang-undang yang jelas mengenai subjek, objek, dasar pengenaan, dan saat terutangnya pajak. Oleh karena itu, meskipun Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada fiskus untuk melakukan penyesuaian atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan untuk menciptakan objek pajak baru tanpa pemenuhan unsur- unsur yang ditentukan secara limitatif dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Halaman ke 88 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang, bahwa Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

secara tegas mensyaratkan adanya penghasilan yang “dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya” kepada Wajib Pajak luar negeri, sehingga untuk dapat mengenakan PPh Pasal 26, harus terlebih dahulu terbukti adanya aliran manfaat ekonomis atau setidak-tidaknya adanya kewajiban pembayaran yang nyata kepada subjek pajak luar negeri tertentu.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam perkara ini pada pokoknya mendasarkan koreksi pada selisih nilai transaksi afiliasi yang menurutnya tidak arm’s length dan kemudian, dengan merujuk Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, menganggap selisih tersebut sebagai dividen terselubung. Namun, Pengadilan Pajak menilai pendekatan tersebut mengandung loncatan normatif (normative leap), karena Terbanding tidak menunjukkan secara memadai hubungan kausal antara koreksi nilai transaksi dengan terjadinya distribusi laba atau penghasilan kepada Wajib Pajak luar negeri tertentu.

Menimbang, bahwa lebih lanjut, dalam perspektif beban pembuktian (burden of proof), Terbanding sebagai pihak yang melakukan koreksi memikul kewajiban untuk membuktikan bahwa seluruh unsur pengenaan PPh Pasal 26 telah terpenuhi; namun dari keseluruhan uraian dan bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak tidak menemukan pembuktian yang cukup mengenai: (i) identitas penerima penghasilan, (ii) karakter penghasilan sebagai dividen, dan (iii) saat terutangnya penghasilan dimaksud;

bahwa koreksi yang berasal dari koreksi primer ini juga diajukan keberatan dan banding oleh Pemohon Banding yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak, sehingga penilaian alasan, pembuktian dan ketentuan terkait sengketa ini mengacu pada hasil putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026, yang pada

Halaman ke 89 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

pokoknya telah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD3.793.675,84 dan Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.640.608,17, yang terdiri dari : Biaya royalti sebesar USD1.439.177,63; Biaya komisi sebesar USD30.518,92; dan Biaya bunga sebesar USD170.911,62;

Menimbang, bahwa dari aspek temporal, Terbanding menetapkan kewajiban PPh Pasal 26 hanya pada Masa Pajak Desember 2018, sementara dasar koreksi berupa transaksi afiliasi berlangsung sepanjang tahun pajak. Keadaan ini menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam menentukan saat terutangnya pajak, yang dalam hukum pajak merupakan unsur esensial dan tidak dapat diabaikan;

Menimbang, bahwa tidak terdapat bukti adanya pembagian dividen nyata kepada pemegang saham dalam Tahun Pajak 2018, dan faktanya adalah sebagian besar transaksi penjualan afiliasi bukan dilakukan kepada pihak yang merupakan pemegang saham. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam perkara ini, pembuktian belum tampak memadai, karena koreksi Terbanding pada dasarnya masih berhenti pada tingkat penyesuaian nilai kewajaran transaksi, belum sampai membuktikan secara konkret adanya distribusi manfaat ekonomis kepada subjek pajak luar negeri tertentu yang dapat diposisikan sebagai dividen menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang, bahwa dengan demikian, koreksi atas Constructive Dividend/Secondary Adjustment sebesar Rp55.013.826.500 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi karena perbedaan waktu pengakuan (timing difference) biaya royalti sebesar Rp69.459.969

Halaman ke 90 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang, bahwa Terbanding mempertahankan koreksi ini

dengan alasan terdapat perbedaan antara pembebanan biaya royalti pada tahun 2018 dengan pembayaran royalti pada Februari 2019, serta menurut Terbanding terdapat ketidakkonsistenan perlakuan dan tidak dapat ditelusurinya secara memadai hubungan antara pembayaran pada tahun 2019 dengan invoice/tagihan biaya royalti yang dibukukan pada tahun 2018. Di sisi lain, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya royalti dibebankan setiap bulan sedangkan invoice diterbitkan dua kali dalam satu tahun pajak, bahwa seluruh objek pajak PPh Pasal 26 atas royalti sebesar Rp20.493.129.292 telah dipotong, disetor, dan dilaporkan seluruhnya, serta bahwa pemotongan berdasarkan pembayaran aktual adalah lebih tepat dengan mengacu pada P3B Indonesia–Jepang sebagai lex specialis.

Menimbang, bahwa terhadap koreksi atas biaya royalti, pokok permasalahan yang harus diuji bukanlah sekadar adanya perbedaan antara saat pembebanan biaya secara akrual dengan saat pembayaran aktual, melainkan apakah perbedaan tersebut mengakibatkan tidak dipenuhinya kewajiban pemotongan PPh Pasal 26.

Menimbang, bahwa dalam sistem perpajakan, khususnya dalam konteks withholding tax lintas yurisdiksi, perbedaan antara accrual basis dan cash basis merupakan fenomena yang lazim, sehingga tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kekurangan pajak.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah mendalilkan serta menunjukkan adanya rekonsiliasi antara pembebanan biaya royalti dengan pembayaran aktual serta pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26, sedangkan Terbanding lebih menitikberatkan pada aspek ketidakterlacakan administratif dan inkonsistensi dokumen.

Halaman ke 91 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam

penyelesaian sengketa pajak berlaku prinsip kebenaran material (material truth), yang menempatkan substansi pemenuhan kewajiban pajak di atas formalitas administratif. Oleh karena itu, apabila secara substansi dapat diyakini bahwa penghasilan yang sama telah dipotong dan disetor pajaknya, maka kekurangan dalam aspek dokumentasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mempertahankan koreksi.

Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terbanding tidak dapat menunjukkan secara meyakinkan bahwa penghasilan royalti yang disengketakan benar-benar tidak dipotong atau tidak disetor, sehingga koreksi yang semata didasarkan pada perbedaan waktu pengakuan tidak memiliki dasar yang cukup kuat.

Menimbang, bahwa dengan demikian koreksi atas timing difference royalti sebesar Rp69.459.969 tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi karena timing difference atas biaya bunga sebesar Rp609.890.100

Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap koreksi timing different atas biaya bunga sebesar Rp609.890.100, Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan terdapat perbedaan antara pembebanan biaya bunga pada tahun 2018 dengan pembayaran aktual pada tanggal 14 Mei 2019 kepada Kao Corporation dan Kao Singapore Private Limited, serta menurut Terbanding terdapat perbedaan antara nilai pembayaran tahun 2019 dengan nilai invoice yang dirinci Pemohon Banding, selain itu pada data pembayaran tidak dicantumkan nomor dokumen sumber yang memadai. Sementara itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya bunga dibebankan setiap bulan dan invoice diterbitkan dua kali dalam satu tahun pajak, bahwa seluruh objek pajak PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp9.586.123.932 telah disetor dan dilaporkan seluruhnya, serta bahwa

Halaman ke 92 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

pemotongan berdasarkan saat pembayaran aktual adalah lebih tepat menurut P3B Indonesia–Jepang.

Menimbang, bahwa atas sengketa bunga tersebut, pertimbangan hukumnya pada dasarnya sama dengan pertimbangan atas royalti; yakni, tidak setiap perbedaan periode antara pembebanan biaya dan pembayaran aktual dapat dianggap sebagai kekurangan pemotongan pajak. Yang harus dibuktikan adalah apakah atas objek bunga yang sama telah atau belum dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan. Dalam perkara ini, Pemohon Banding telah mengajukan rekonsiliasi dan serangkaian dokumen pendukung untuk periode-periode bunga kepada Kao Singapore dan Kao Japan, sedangkan Terbanding mendalilkan tidak adanya kecocokan penelusuran dan perbedaan nilai menurut rincian invoice. Menurut Pengadilan Pajak, sepanjang kewajiban material telah dipenuhi, kelemahan administratif dalam pengaitan satu dokumen dengan dokumen lain tidak cukup untuk mempertahankan koreksi pajak, kecuali Terbanding dapat membuktikan secara lebih kuat bahwa objek bunga yang disengketakan memang belum pernah dipotong atau belum pernah disetor.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 berupa timing different biaya bunga sebesar Rp609.890.100 tidak dapat dipertahankan.

4. Reklasifikasi biaya afiliasi berupa royalti, komisi penjualan, dan bunga sebagai penghasilan berupa dividen

Menimbang, bahwa atas reklasifikasi biaya afiliasi berupa royalti, komisi penjualan, dan bunga menjadi objek dividen, Terbanding pada pokoknya menyatakan biaya-biaya tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 selisih atau nilai transaksi yang dipengaruhi

Halaman ke 93 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

hubungan istimewa tersebut harus dianggap sebagai dividen dan dikenai PPh Pasal 26. Khusus untuk royalti, Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi harta tak berwujud, jenis, nilai, kepemilikan legal dan ekonomis, penggunaan, kontribusi DEMPE, serta manfaat ekonomisnya; untuk komisi penjualan, Terbanding menyatakan jasa tidak terbukti benar-benar terjadi, tidak dapat dibuktikan manfaat ekonomisnya, dan tidak dapat dibuktikan dasar penentuan harga wajarnya, sedangkan untuk bunga, koreksi berkaitan dengan penilaian Terbanding atas transaksi afiliasi dalam sengketa PPh Badan. Di sisi lain, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi royalti, komisi penjualan, dan bunga tersebut pada dasarnya telah dilakukan secara wajar sebagaimana dijelaskan dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang terkait.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat reklasifikasi biaya afiliasi menjadi objek dividen dalam sengketa PPh Pasal 26 tidak dapat semata-mata didasarkan pada kenyataan bahwa dalam sengketa PPh Badan biaya-biaya tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebab walaupun suatu biaya dikoreksi pada ranah deductibility atau transfer pricing dalam PPh Badan, hal itu belum otomatis membuktikan bahwa nilai biaya tersebut berubah sifat menjadi dividen dalam arti Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terbanding wajib membuktikan adanya distribusi laba atau manfaat ekonomis yang secara substansi setara dengan pembagian laba kepada pemegang saham atau pihak yang dipersamakan dan juga unsur-unsur material objek pajak PPh 26, yaitu adanya penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri tertentu, serta menunjukkan secara memadai bagaimana penghasilan itu dikualifikasikan sebagai dividen.

Halaman ke 94 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terbanding lebih banyak

mendalilkan ketidakwajaran transaksi afiliasi, namun tidak menunjukkan secara memadai adanya aliran manfaat ekonomis yang dapat dipandang sebagai dividen dalam arti Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang, bahwa oleh karena unsur material objek pajak tidak terbukti, maka reklasifikasi biaya afiliasi menjadi dividen tidak mempunyai dasar hukum yang cukup untuk dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan

pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 berupaConstructiveDividend-SecondaryAdjustmentsebesar Rp55.013.826.500, koreksi timing different atas biaya royalti sebesar Rp69.459.969, koreksi timing different atas biaya bunga sebesar Rp609.890.100, serta reklasifikasi biaya afiliasi berupa royalti, komisi penjualan, dan bunga menjadi objek dividen, tidak cukup beralasan hukum dan tidak didukung pembuktian yang memadai untuk dipertahankan, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan seluruhnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Halaman ke 95 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai

berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2655.693.176.569055.693.176.569

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Halaman ke 96 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut

TerbandingRp55.693.176.569 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp55.693.176.569 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut

Pengadilan PajakRp0

Menimbang, bahwa dengan demikian Perhitungan PPh Pasal 26

menjadi sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
PPh Pasal 26 yang terutang0
Kredit Pajak0
Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 97 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/427/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT KAO INDONESIACHEMICALS,NPWP01.001.727.5-431.001/ 0010017275052000, NITKU 0010017275052000000001, beralamat di Gd. Plaza Summarecon Bekasi Lt. 5 Jl. Bulevar Ahmad Yani Kav. 001 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, alamat korespondensi di Jl Harapan Raya Lot LL-3B KIIC, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat (alamat elektronik: ardhy.equator@kaochem.co.id), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus dibayar menjadi sebesar Rp0.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Halaman ke 98 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 99 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-002209.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.