PUTUSAN
Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02608/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00035/206/18/052/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002208.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT KAO INDONESIA CHEMICALS, NPWP 01.001.727.5-052.000 /
001007275052000 NITKU 0010017275052000000000, beralamat di Jl. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe Timur Karawang, Jawa Barat, (domisili elektronik: dedy@kaochem.co.id) dalam hal ini diwakili oleh Tatsuo Kobayashi jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris H. Zainuddin, S.H. Nomor 05 tanggal 2 Februari 2024,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hamdanus Lukman
Izin Kuasa Hukum : KEP-365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 207/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025;
2. Nama: Fachrur Rifqi Nugroho
Izin Kuasa Hukum : KEP-865/PP/IKH/2024tanggal13
September 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 208/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025;