Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03805/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00125/204/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Oktober 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002191.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Natalia Dewiputri Mulia jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Johnson & Johnson Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022 dibuat oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Daru Hananto

Jabatan: Kuasa Hukum

IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 125/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024

2. Nama: F. Harris Aditya E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:127/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024,

untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman / 197607071999031003

2. Nama/NIP: Basuki Nugroho / 197702121999031001

3. Nama/NIP: Hernawan / 198310192009011007

4. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa / 198201212009011005

5. Nama/NIP: Erwin Lesmana / 198607302007101004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1230/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 749/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 32/JJID/TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 858/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 8 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00125/204/20/052/22 tanggal 18 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1. Dasar Pengenaan PajakRp1.853.771.463,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp258.451.596,00

3. Kredit Pajak a. Setoran masaRp64.976.161,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp193.475.435,00

5. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp84.510.070,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp277.985.505,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 12/JNJ/TAX/II/2023 tanggal 15 Februari 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp1.853.771.463,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp64.976.161,00

3. Kredit Pajak a. Setoran masaRp64.976.161,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp0,00

5. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03805/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. DasarPengenaanPajak1.853.771.463,000,001.853.771.463,00
b. PPh Pasal 26 yang terutang258.711.463,000,00258.711.463,00
c. KreditPajak64.976.161,000,0064.976.161,00
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
e. PPhKurangBayar193.475.435,000,00193.475.435,00
f. SanksiAdministrasi84.510.070,000,0084.510.070,00
g. Jumlah PPh yang masih harusdibayar277.985.505,000,00277.985.505,00

Halaman ke 3 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 32/JJID/TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 32/JJID/TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp193.475.435,00

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 sebesar Rp193.475.435,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp193.475.435,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding berdasarkan Keterangan Transaksi pada tabel di atas:

- bahwa dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan sebagai secondary adjustment terkait dengan koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi PPh Badan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemanfaatan jasa Intragroup service oleh Pemohon Banding ini benar-benar terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding, baik dalam hal operasional maupun peningkatan kemampuan ekonomi;

b. bahwa atas transaksi jasa yang direklasifikasi sebagai dividen oleh Terbanding merupakan pembayaran imbalan oleh Pemohon Banding terhadap jasa yang diberikan oleh lawan transaksi

Halaman ke 4 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pemohon Banding. Adapun jasa tersebut merupakan dukungan dari pihak afiliasi dalam menjalankan bisnis Pemohon Banding;

bahwa tanpa adanya pemanfaatan jasa sebagaimana yang dijabarkan di atas, Pemohon Banding tidak dapat melakukan usahanya dengan efisien dan terhubung dengan jaringan global Group Johnson & Johnson. Selain itu tanpa adanya dukungan jasa tersebut Pemohon Banding juga perlu mengeluarkan biaya infrastruktur teknologi dan penambahan sumberdaya terkait, dengan biaya yang lebih tinggi; bahwa lebih lanjut berdasarkan analisa pada TP Document Pemohon Banding terbukti bahwa nilai pembayaran jasa intragroup tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian maka dapat dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan jasa dukungan intragroup memang benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Selain itu, transaksi pembayaran jasa intargroup ini juga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas pembebanan biaya untuk perhitungan PPh Badan, dalam hal permohonan banding PPh Badan tersebut dikabulkan maka tentunya koreksi Terbanding juga menjadi batal;

- bahwa terlepas dari hasil sengketa PPh Badan, Pemohon Banding ingin menegaskan lagi bahwa pembayaran kepada afiliasi Pemohon Banding yang ditetapkan sebagai dividen oleh Terbanding nyata-nyata merupakan pemberian jasa dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai dividen;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, maka yang dimaksud dengan deviden adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Sehingga, pembayaran imbalan atas jasa yang diberikan oleh lawan transaksi Pemohon Banding tidak dapat diklasifikasikan sebagai pembayaran dividen;

Halaman ke 5 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

- bahwa dari aspek legal formal, ketentuan tata cara dan syarat pembagian dividen telah diatur secara jelas dalam Pasal 71 UU Perseroan Terbatas yakni berasal dari penggunaan laba bersih termasuk untuk penentuan penyisihan cadangan yang diputuskan oleh RUPS;

bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding juga telah melakukan pembagian deviden yang berasal dari laba. Pembagian dividen ini dilakukan berdasarkan pada Circular Resolutions of the Shareholders of PT Johnson & Johnson Indonesia tanggal 12 Oktober 2020 [terlampir sebagai Lampiran - 6];

bahwa dengan demikian, terlepas dari hasil banding PPh Badan, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena pembayaran kepada afiliasi tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai dividen berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia;

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 adalah tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-03805/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat

Halaman ke 6 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00125/204/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Oktober 2020;

4. Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober 2020;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 03805/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00125/204/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Oktober 2020;

3. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

4. Fotokopi Surat Keberatan No. 12/JNJ/TAX/II/2023 tanggal 15 Februari 2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) Tanggal Pembayaran 16 Desember 2022 dengan NTPN 703FA67N5MNMG1QL;

6. Circular Resolutions of the Shareholders of PT Johnson & Johnson Indonesia tanggal 12 Oktober 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 858/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 8 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksiyang diajukan Banding(Rp)
Keputusan Keberatan(Rp)PemohonBanding (Rp)
1PPhPasal 26yang terutang258.451.596,0064.976.161,00193.475.435,00

Halaman ke 7 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

A. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp193.475.435,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

a. Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama

Halaman ke 8 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

b. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

c. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

d. Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

3. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai

Halaman ke 9 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4. Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia - Amerika Serikat, mengatur tarif pemotongan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh penduduk Amerika Serikat yang memenuhi persyaratan untuk menikmati P3B Indonesia-Amerika Serikat dipotong PPh dengan tarif:

a. 10% dari jumlah bruto dalam hal dividen diterima oleh perusahaan sebagai beneficial owner yang memiliki paling sedikit 25% voting stock perusahaan yang membayar dividen tersebut;

b. 15% dari jumlah bruto dalam hal lainnya;

5. Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia - Singapura, mengatur Namun demikian, dividen itu dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat perseroan yang membayarkan dividen tersebut merupak penduduk, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika penerima dividen adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi:

a. 10% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh perseroan yang memiliki secara langsung paling sedikit 25% modal perseroan yang membayar dividen;

b. 15% dari jumlah bruto penghasilan untuk dividen lainnya;

6. Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia - Swiss, mengatur, namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

Halaman ke 10 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a. 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (yang bukan usaha bersama) yang memiliki secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu;

b. 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya. Pejabat- pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penetapan dari pembatasan- pembatasan ini dengan persetujuan bersama. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen dibayarkan;

Data Fakta dan Pendapat Terbanding a. bahwa terdapat koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp1.699.919.521,00;

b. bahwa terdapat objek PPh Pasal 26 berupa Dividen yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa objek PPh Pasal 26 berupa Dividen merupakan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 jasa intragrup yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 26;

d. bahwa koreksi atas Dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi primary adjustment atas pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas koreksi jasa intragrup dari pihak afiliasi pada sengketa PPh Badan;

e. bahwa PPh Pasal 26 Terutang atas DPP PPh Pasal 26 Dividen dihitung dengan menggunakan tarif dividen sebesar 10%, 15%, dan 20% sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU PPh, P3B Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura, dan Swiss;

f. bahwa Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan terkait dengan koreksi Biaya Jasa Intragrup pada Penyesuaian Fiskal Positif.

g. bahwa hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan adalah:

a) bahwa bukti yang ada hanya menunjukan adanya tagihan tanpa menunjukkan jenis jasa yang diberikan;

Halaman ke 11 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b) bahwa tidak terdapat penjelasan tarif atau beban biaya untuk masing-masing jasa;

c) bahwa tidak terdapat dokumentasi atas pemberian jasa dan manfaat ekonomi yang diterima Pemohon Banding;

d) bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) bahwa sesuai dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan, terdapat selisih pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang dianggap sebagai dividen (secondary adjustment);

2) bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment), yaitu: koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi, merupakan constructive dividen dan termasuk dalam pengertian objek PPh berupa dividen;

3) bahwa dividen merupakan objek PPh yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26;

4) bahwa PPh Pasal 26 terutang atas dividen dihitung dengan menggunakan tarif PPh Pasal 26 UU PPh atau tarif sesuai dengan ketentuan P3B;

5) bahwa dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diurakan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 32/JJID/TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Halaman ke 12 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 03805/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-03805/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00125/204/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Oktober 2020 atas nama PT Johnson & Johnson Indonesia, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitia Pengadilan Pajak Nomor B- 002191.13.2024/PAN/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Halaman ke 13 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-

03805/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti P-2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 No. 00125/204/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Oktober 2020;

Bukti P-3Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-4Fotokopi Surat Keberatan No.12/JNJ/TAX/II/2023 tanggal 15 Februari 2023;

Bukti P-5Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) Tanggal Pembayaran 16 Desember 2022 dengan NTPN : 703FA67N5MNMG1QL;

Bukti P-6Surat Kuasa Khusus Nomor 125/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. R. Daru Hananto;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor 126/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor 127/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. F. Harris Aditya E.;

Bukti P-9Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. R. Daru Hananto;

Bukti P-10 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-11 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. F. Harris Aditya E;

Bukti P-12 Pakta Integritas a.n. Natalia Dewiputri Mulia selaku Direktur

Pemohon Banding;

Halaman ke 14 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-13 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum Iman Suryanto Hindrajanto; Bukti P-14 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum R. Daru Hananto;

Bukti P-15 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum F. Harris Aditya E.;

Bukti P-16 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. R. Daru Hananto;

Bukti P-17 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-18 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. F. Harris Aditya E;

Bukti P-19 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12;

Bukti P-20 Matriks Sengketa;

Bukti P-21 Profil Perusahaan;

Bukti P-22Laporan Keuangan yang telah di Audit Tahun 2020;

Bukti P-23TP Documentation Tahun Pajak 2020;

Bukti P-24SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-25Permintaan Data saat proses Pemeriksaan;

Bukti P-26Bukti Penyampaian Data saat proses Pemeriksaan beserta

Tanda Terima;

Bukti P-27Tanda Terima Data saat Proses Keberatan;

Bukti P-28Tanggapan SPHP dan Bukti Penerimaan Surat atas

Penyampaian Tanggapan SPHP;

Bukti P-29Penjelasan Tertulis tanggal 28 April 2025;

Bukti P-30Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-31Salinan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit;

Bukti P-32Salinan Bukti Potong PPh Pasal 26 atas Dividen;

Bukti P-33 Circular Resolutions of the Shareholders of PT Johnson & Johnson

Indonesia tanggal 12 Oktober 2020;

Bukti P-34 SPT PPh BadanTahun 2020 Pembetulan;

Bukti P-35 JJID – Audited Financial Statements 2020;

Bukti P-36 Bukti Potong PPh 26 atas Dividen;

Bukti P-37 Pendapat Akhir;

Halaman ke 15 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-5Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-6Matriks Perbaikan;

Bukti T-7Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti T-8Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2024;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-10Database PTA J&J PPh Pasal 26;

Bukti T-11Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03805/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00125/204/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Oktober 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Halaman ke 16 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Surat Banding Nomor 32/JJID/TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPhTerutang64.976.161,00258.451.596,00193.475.435,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang mendalilkan terdapat PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp193.475.435,00 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Jasa Dukungan Bisnis Pihak Afiliasi pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sehingga dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Halaman ke 17 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan

Halaman ke 18 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

Halaman ke 19 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utan;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pension dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Halaman ke 20 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011

Pasal 1 ayat (7)

Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksiyang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud;

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia; Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 ayat (1)

Halaman ke 21 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

Halaman ke 22 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 9 ayat (1)

Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi;

Pasal 9 ayat (2)

Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

Halaman ke 23 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaanyang sebanding. Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produk Consumer Health yang telah dikenal oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Listerine, Combantrin, Mylanta, Daktarin, Benadryl, dan J&J yang beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

bahwa selanjutnya berdasarkan fakta di persidangan diketahui juga bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen transfer pricing (Transfer Pricing Documentation) terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Koreksi atas PPh Pasal 26 Yang Terutang Sebesar Rp193.475.435,00 berupa Dividen Yang Merupakan Secondary Adjustment atas Koreksi Penyesuaian Fiskal

Halaman ke 24 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Positif Biaya Jasa Dukungan Bisnis Pihak Afiliasi pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 Yang Tidak Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Sehingga Dianggap Sebagai Pembayaran Dividen (Constructive Dividend); bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp193.475.435,00 dimana Terbanding menegaskan bahwa koreksi ini merupakan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Jasa Dukungan Bisnis Pihak Afiliasi sebesar Rp112.099.937.425 pada PPh Badan Tahun Pajak 2020;

2. bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah karena biaya jasa dukungan bisnis dari pihak afiliasi yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa agar sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha didukung oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

3. bahwa Terbanding menggunakan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 sebagai landasan hukum untuk reklasifikasi. Ketentuan ini secara eksplisit mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai yang sesuai PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

4. bahwa koreksi yang dilakukan dikategorikan sebagai secondary adjustment, yang merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi (gagalnya PKKU). Menurut PER-22/PJ/2013, jika Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas transaksi afiliasi, kelebihan pembayaran yang terjadi kepada pihak afiliasi dapat dikenai koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 25 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

5. bahwa meskipun judul PMK-22/PMK.03/2020 adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), Terbanding berpendapat bahwa norma yang mengatur kewenangan secondary adjustment dalam Pasal 22 ayat (8) merupakan norma hukum yang sah. Berdasarkan penafsiran sistematis, materi muatan tersebut dimuat dalam bab ketentuan lain-lain dalam batang tubuh peraturan, dan karenanya dapat dijadikan dasar hukum Terbanding untuk melakukan koreksi a quo;

6. bahwa Terbanding mendasarkan reklasifikasi pada definisi dividen yang luas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya. Definisi tersebut mencakup pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Selain itu, Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh mendukung bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dianggap sebagai dividen;

7. bahwa Terbanding juga merujuk pada panduan praktik perpajakan internasional. OECD TP Guideline 2022 par. 4.68 mendukung konsep ini, menyatakan bahwa kelebihan laba yang dihasilkan dari penyesuaian harga transfer primer diperlakukan sebagai telah ditransfer dalam bentuk lain dan dikenakan pajak yang sesuai, yang biasanya berbentuk dividen konstruktif. Literatur Transfer Pricing juga mendukung bahwa skema manipulasi harga transfer dapat berupa repatriasi dividen terselubung, misalnya melalui biaya jasa yang tidak memiliki substansi;

8. bahwa terkait keberatan Pemohon Banding bahwa tidak semua penerima pembayaran adalah pemegang saham, Terbanding berpendapat bahwa seluruh primary adjustment dikenakan secondary adjustment, termasuk transaksi dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham. Hal ini didukung oleh Paragraph 29 Commentary on Article 10 OECD Model Tax Convention, di mana manfaat yang diberikan kepada orang yang bukan pemegang saham dapat dianggap sebagai dividen (concealed holdings) jika mereka memiliki hubungan yang erat dengan pemegang saham,

Halaman ke 26 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

seperti perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama (same group);

9. bahwa menurut Terbanding karena kelebihan pembayaran jasa afiliasi yang tidak wajar dianggap sebagai dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT), penghasilan tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, atau tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan P3B yang relevan. Terbanding menghitung PPh Pasal 26 Terutang atas DPP Dividen ini dengan menggunakan tarif 10%, 15%, dan 20% sesuai dengan P3B Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura, dan Swiss;

10. bahwa berdasarkan keseluruhan ketentuan perpajakan domestik (UU PPh, PMK-22/PMK.03/2020, PER-22/PJ/2013), panduan praktik perpajakan internasional, dan fakta bahwa sejalan dengan koreksi primer di PPh Badan, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp1.699.919.521,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karenanya mengajukan usul kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi tersebut.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp193.475.435,00 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Jasa Dukungan Bisnis Pihak Afiliasi pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sehingga dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend);

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp193.475.435,00 yang didasarkan pada reklasifikasi objek pajak sebagai secondary adjustment atau constructive dividend. Sengketa ini muncul dari koreksi primer yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan Tahun Pajak 2020, di mana Biaya Jasa Dukungan Bisnis Pihak Afiliasi dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Pemohon

Halaman ke 27 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Banding menegaskan bahwa koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26 ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi jasa afiliasi di PPh Badan. Apabila permohonan banding PPh Badan dikabulkan, maka koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 ini sudah seharusnya dibatalkan;

2. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi yang direklasifikasi sebagai dividen oleh Terbanding nyata-nyata merupakan pembayaran imbalan atas jasa yang diberikan oleh pihak lawan transaksi afiliasi. Jasa ini adalah bentuk dukungan dari pihak afiliasi yang sangat penting dalam menjalankan bisnis Pemohon Banding, dan pemanfaatan jasa Intragroup ini benar-benar terjadi. Pemanfaatan jasa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding, baik dalam hal operasional maupun peningkatan kemampuan ekonomi. Pemohon Banding juga menekankan bahwa tanpa adanya jasa dukungan tersebut, perusahaan tidak dapat melakukan usahanya dengan efisien, tidak terhubung dengan jaringan global Group Johnson & Johnson, dan perlu mengeluarkan biaya infrastruktur teknologi serta penambahan sumber daya terkait dengan biaya yang lebih tinggi;

3. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi jasa intragroup ini telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana telah didokumentasikan dalam dokumen Transfer Pricing (TP Documentation). Terbanding sendiri diklaim tidak pernah membantah keabsahan dokumen Transfer Pricing yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga seharusnya koreksi atas seluruh biaya tersebut tidak ditetapkan. Selain itu, Pemohon Banding juga menagih pihak afiliasi atas jasa dan biaya bersama yang diberikan, dan Terbanding telah mengakui penghasilan atas tagihan tersebut sebagai Penghasilan Kena Pajak; oleh karena itu, tagihan yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi atas transaksi serupa seharusnya diakui sebagai biaya yang dapat diperhitungkan dalam PPh Badan;

Halaman ke 28 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

4. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terlepas dari hasil sengketa PPh Badan, Pemohon Banding secara tegas menolak klasifikasi pembayaran jasa tersebut menjadi dividen. Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran tersebut merupakan ”business profit” yang hak pemajakannya seharusnya berada di negara domisili pemberi jasa, yaitu Amerika Serikat. Secara faktual, Pemohon Banding menunjukkan bahwa tidak semua pihak yang menerima pembayaran tersebut merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Sebagai contoh, salah satu lawan transaksi yang direklasifikasi oleh Terbanding menjadi dividen adalah Johnson & Johnson Health Care Systems Inc., yang pada Tahun Pajak 2020 bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, di mana Pemegang Saham Pemohon Banding hanya (i) Johnson & Johnson dan (ii) Johnson & Johnson International;

5. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dari segi aspek formal dividen diatur secara spesifik dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pembagian laba, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, Pasal 71 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa dividen harus dibagikan dari seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan. Pemohon Banding menegaskan bahwa pada tahun sengketa, mereka tidak dalam posisi laba bersih sehingga tidak dapat membagikan dividen berdasarkan UU PT. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pembagian dividen yang berasal dari laba pada tahun 2020 berdasarkan Circular Resolutions of the Shareholders tanggal 12 Oktober 2020, sehingga tidak ada lagi dividen yang harus diterima oleh Pemegang Saham di luar yang sudah dibayarkan. Oleh karena itu, pembayaran kepada afiliasi tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai dividen berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang

Halaman ke 29 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang mendalilkan terdapat PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp.193.475.435,00 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Jasa Dukungan Bisnis Pihak Afiliasi pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sehingga dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend). Dalam hal ini Terbanding melakukan reklasifikasi PPh Pasal 26 yang terutang sebagai secondary adjustment terkait dengan koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi Terbanding dengan argumen bahwa pembayaran tersebut nyata-nyata merupakan imbalan jasa (business profit), dan terlepas dari hasil sengketa PPh Badan, klasifikasi tersebut tidak dapat dipertahankan karena tidak semua penerima pembayaran adalah pemegang saham Pemohon Banding bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam permohonan banding maupun pada persidangan, yakni:

1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 03805/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00125/204/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Oktober 2020;

3. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

4. Fotokopi Surat Keberatan No. 12/JNJ/TAX/II/2023 tanggal 15 Februari 2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) Tanggal Pembayaran 16 Desember 2022 dengan NTPN 703FA67N5MNMG1QL;

6. Circular Resolutions of the Shareholders of PT Johnson & Johnson Indonesia tanggal 12 Oktober 2020;

Halaman ke 30 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

7. Surat Kuasa Khusus Nomor 125/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. R. Daru Hananto;

8. Surat Kuasa Khusus Nomor 126/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

9. Surat Kuasa Khusus Nomor 127/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. F. Harris Aditya E.;

10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. R. Daru Hananto;

11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

12. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. F. Harris Aditya E;

13. Pakta Integritas a.n. Natalia Dewiputri Mulia selaku Direktur Pemohon Banding;

14. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum Iman Suryanto Hindrajanto;

15. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum R. Daru Hananto;

16. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum F. Harris Aditya E.;

17. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. R. Daru Hananto;

18. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

19. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. F. Harris Aditya E;

20. Matriks Sengketa;

21. Profil Perusahaan;

22. Laporan Keuangan yang telah di Audit Tahun 2020;

23. TP Documentation Tahun Pajak 2020;

24. Permintaan Data saat proses Pemeriksaan;

25. Bukti Penyampaian Data saat proses Pemeriksaan beserta Tanda Terima;

Halaman ke 31 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

26. Tanda Terima Data saat Proses Keberatan;

27. Tanggapan SPHP dan Bukti Penerimaan Surat atas Penyampaian Tanggapan SPHP;

28. Penjelasan Tertulis tanggal 28 April 2025;

29. Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

30. Salinan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit;

31. Salinan Bukti Potong PPh Pasal 26 atas Dividen;

32. SPT PPh Badan Tahun 2020 Pembetulan;

33. Circular Resolutions of The Shareholders 2020;

34. JJID – Audited Financial Statements 2020;

35. Bukti Potong PPh 26 atas Dividen;

36. Pendapat Akhir;

bahwa Terbanding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai bukti dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas;

2. Matriks Sengketa;

3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

6. Matriks Perbaikan;

7. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2024;

8. Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2024;

9. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2025;

10. Database PTA J&J PPh 26;

11. Pendapat Akhir bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa a quo Terbanding sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan penyesuaian Transfer Pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan sahnya konsep secondary adjustment berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang menyatakan bahwa selisih nilai transaksi yang tidak wajar dapat dianggap sebagai dividen. Namun demikian, prinsip secondary adjustment harus tetap tunduk pada ketentuan fundamental dalam Undang-Undang Perpajakan mengenai objek

Halaman ke 32 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dividen. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen secara umum didefinisikan sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. UU PPh secara spesifik mengarahkan koridor pengenaan dividen, termasuk dividen konstruktif (seperti imbalan yang melebihi kewajaran) hanya berlaku terhadap penghasilan yang diberikan kepada pemegang saham;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan penilaian terkait status penerima manfaat dalam sengketa a quo, dimana Terbanding berpendapat bahwa secondary adjustment dikenakan terhadap seluruh primary adjustment, termasuk transaksi dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham, dengan merujuk pada doktrin seperti concealed holdings atau penerima manfaat yang termasuk dalam kelompok yang sama (same group) dengan pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Paragraph 29 Commentary on Article 10 OECD Model Tax Convention. Namun, Pemohon Banding telah secara jelas mengemukakan dan membuktikan bahwa Johnson & Johnson Health Care Systems Inc., yang termasuk dalam daftar penerima pembayaran jasa yang dikoreksi, bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020. Sedangkan pemegang saham Pemohon Banding yang sah dan tercatat adalah sebagai berikut:

[No] Nama Alamat Saham

Johnsen & Johnson international bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa di persidangan, diketahui rincian nama lawan transaksi dan nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen yang merupakan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 atas Jasa yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 adalah sebagai berikut:

NamaLawanMasaObjekJasaTarif (%)PPhSetelah ReklasPPh Sebelum ReklasKoreksiPPh
JanssenPharma CheuticaNVSeptember463.284.6571569.492.69969.492.699
Johnson&JohnsonMei16.819.604.509101.681.960.4511.681.960.451

Halaman ke 33 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Johnson&JohnsonApril729.342.1051072.934.21172.934.211
Johnson&JohnsonJuni495.515.8091049.551.58149.551.581
Johnson&JohnsonJuli13.654.097.260101.365.409.7261.365.409.726
Johnson&JohnsonJanuari110.108.4502022.021.69022.021.690
Johnson&JohnsonMaret63.200.625106.320.0636.320.063
Johnson&JohnsonAgustus17.061.263.627101.706.126.3631.706.126.363
Johnson&JohnsonOktober558.430.2481055.843.02555.843.025
Johnson&JohnsonDesember36.974.818.351103.697.481.8353.697.481.835
Johnson&Johnson HealthCare SystemsJuli582.692.6241587.403.89487.403.894
Johnson&Johnson HealthCare SystemsSeptember582.692.6241587.403.89487.403.894
Johnson&Johnson HealthCare SystemsMaret569.138.2561585.370.73885.370.738
Johnson&Johnson HealthCare SystemsOktober334.856.7741550.228.51650.228.516
Johnson&Johnson InternationalApril138.312.5862027.622.51727.622.517
Johnson&Johnson InternationalJanuari259.942.5622051.988.51251.988.512
Johnson&Johnson International SingaporeLtd.Juni582.247.12920116.449.426116.449.426
Johnson&Johnson International SingaporeLtd.Juli582.247.12920116.449.426116.449.426
Johnson&Johnson International SingaporeLtd.September586.529.81620117.305.963117.305.963
Johnson&Johnson Pte.Ltd.Agustus596.995.3921589.549.30959.699.53929.849.770
Johnson&Johnson Pte.Ltd.Mei105.772.3171515.865.84815.865.848
Johnson&JohnsonApril24.594.709153.689.2063.689.206

Halaman ke 34 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pte.Ltd.
Johnson&Johnson Pte.Ltd.Juni32.326.992154.849.0494.849.049
Johnson&Johnson Pte.Ltd.Juli1.647.372.67015247.105.901247.105.901
Johnson&Johnson Pte.Ltd.September603.419.8241590.512.97490.512.974
Johnson&Johnson Pte.Ltd.November2.026.342.38015303.951.357303.951.357
Johnson&Johnson Pte.Ltd.Oktober582.692.6241587.403.89487.403.894
Johnson&Johnson Pte.Ltd.Desember519.006.8211577.851.02377.851.023
Johnson&Johnson ServicesIncMei876.801.57915131.520.237131.520.237
Johnson&Johnson ServicesIncJuni4.203.577.33515630.536.600630.536.600
Johnson&Johnson ServicesIncSeptember3.784.600.84815567.690.127567.690.127
Johnson&Johnson ServicesIncDesember4.182.418.90115627.362.835627.362.835
Johnson&Johnson ServicesNvAgustus317.729.9461547.659.49247.659.492
SynthesGMBHDesember1.818.010.95815272.701.644272.701.644
Jumlah112.469.988.43712.665.654.022511.577.07412.154.076.949

bahwa berdasarkan penjelasan dan keterangan dari Pemohon Banding di persidangan diketahui bahwa jasa yang diberikan oleh lawan transaksi Pemohon Banding (Afiliasi) merupakan dukungan dari pihak afiliasi dalam menjalankan bisnis Pemohon Banding. Pemanfaatan jasa Intragroup oleh Pemohon Banding ini menurut Pemohon Banding benar-benar terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding, baik dalam hal operasional maupun peningkatan kemampuan ekonomi;

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding yang relevan dengan sengketa a quo, seperti:

Halaman ke 35 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

- TP Documentation Tahun 2020, dengan rincian: a) Local File Divisi MD; b) Local File Divisi Pharm; c) Local File Divisi Consumer; d) Master File;

- Salinan International Services (GCS) Documentation Tahun 2020;

- Tangkapan layar portal FYB;

- Tangkapan layar portal Workday;

- Salinan rincian perhitungan atas biaya GCS;

- Salinan sampling invoice terkait GCS;

- Salinan memo terkait jasa MSF;

- Salinan email pemberian pembaruan software Sekuritas IT dengan nama SCM Release;

- Salinan email pemberian pembaruan software Manajemen dengan nama Beyond Trust;

- Salinan email terkait strategi pemasaran produk Pemohon Banding dengan nama Project U2;

- Salinan email terkait informasi produk yang dipasarkan oleh Pemohon Banding dengan nama produk sabun cuci muka Neutrogena;

- Salinan rincian perhitungan terkait biaya MSF;

- Salinan perjanjian Information Technology Services Agreement (ITSS);

- Salinan rincian perhitungan terkait biaya ITSS;

- Salinan bukti pencatatan atas penghasilan charge out to affiliate.

menilai bahwa bukt-ibukti a quo sebagaimana telah diuraikan diatas, belum dapat memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak bahwa bukti-bukti tersebut cukup untuk bisa membuktikan keberadaan/eksistensi atas jasa yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa sama seperti pendapat Majelis Hakim pada sengketa PPh Badan yang diperiksa pada Majelis yang sama yakni Majelis X B, Pemohon Banding dinilai tidak dapat memenuhi tahapan pendahuluan dalam pengujian PKKU, yaitu pembuktian secara faktual mengenai eksistensi dan kebutuhan jasa. Lebih lanjut Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti aktivitas jasa yang mendasar, seperti analisis atas kebutuhan jasa yang diperlukan Pemohon Banding, dokumen laporan hasil pemberian jasa (selain email umum), dokumen keahlian dan sertifikasi yang

Halaman ke 36 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dimiliki pemberi jasa, dan terutama, Berita Acara hasil pekerjaan yang lazim ada yang memuat keterangan siapa yang melakukan, kapan, dan berapa lama waktu pengerjaan jasa. Kegagalan menyajikan bukti-bukti fundamental operasional ini menguatkan simpulan Pengadilan Pajak dan berkesesuaian dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa jasa tersebut tidak nyata-nyata diterima Pemohon Banding atau tidak dapat diverifikasi eksistensinya atau keberadaanya; bahwa Pengadilan Pajak lebih lanjut berpendapat bahwa dengan adanya penilaian bahwa Pemohon Banding tidak berhasil memenuhi beban pembuktian yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan, khususnya yang terkait dengan transaksi hubungan istimewa (Pasal 18 ayat 3 UU PPh dan PMK terkait), maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp112.469.988.438 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding tidak mampu membuktikan bahwa biaya jasa intra-grup tersebut benar- benar dibutuhkan dan diakui eksistensinya;

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa biaya manajemen (biaya intragroup) yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dapat dinilai semata-mata hanya sebagai alokasi biaya tanpa manfaat ekonomis yang nyata apabila tidak terdapat bukti kuat atas keberadaan jasa (eksistensi) yang benar-benar diberikan. Dan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa pembebanan biaya manajemen tersebut dibagi dan dibebankan ke anggota afiliasi di beberapa negara. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan secara materi, tetap mempertahankan koreksi a quo;

bahwa namun demikian dalam sengketa a quo, Pengadilan Pajak memandang tindakan Terbanding mereklas pembayaran jasa manajemen menjadi dividen atas pembayaran jasa a quo kepada pihak afiliasi yang bukan pemegang saham, tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa diketahui rincian nama lawan transaksi dan nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen yang merupakan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 atas Jasa yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober 2020 adalah sebagai berikut:

Halaman ke 37 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak menilai sesuai fakta yang muncul di dalam persidangan diketahui bahwa terdapat pembayaran jasa manajemen sebesar Rp.917.549.398,00 (senilai PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp.137.632.410,00) kepada pihak afiliasi yakniJohnson & Johnson Pte. Ltd dan Johnsons & Johnsons Health Care Systems Inc yang terbukti bukanlah merupakan Pemegang Saham dari Pemohon Banding. Sedangkan pembayaran atas transaksi jasa manajemen kepada Johnson&Johnson sebesar Rp.558.430.248,00 (senilai PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp. 55.843.025,00) adalah pembayaran atas jasa manajemen (biaya intragroup) kepada pihak afiliasi yang merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak memandang tindakan Terbanding mengkualifikasikan dan mereklasifikasi transaksi jasa menjadi dividen atas pembayaran jasa a quo kepada pihak afiliasi yang bukan pemegang saham secara yuridis tidak ada dasar hukum nya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta Penjelasannya;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh, yang menjelaskan pengertian dividen yakni:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.” bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh yang menyatakan:

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian

Halaman ke 38 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.” bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dikarenakanJohnson & Johnson Pte. Ltd dan Johnsons & Johnsons Health Care Systems Inc sebagai pihak afiliasi bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, melainkan berada dibawah penguasaan dan pengendalian yang sama yakni melalui entitas Johnson&Johnson yang berkedudukan di USA. Maka oleh karena itu atas pembayaran transaksi jasa manajemen yang dibayarkan kepada Johnson & Johnson Healthcare Systems Inc dan Johnson & Johnson Pte. Ltd tidak dapat secara hukum dikualifikasikan atau di reklas sebagai pembagian dividen menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Dalam hal ini Pengadilan Pajak memaknai bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh a quo mensyaratkan adanya pembagian laba kepada pemegang saham atau pemegang polis atau kepada anggota koperasi dalam hal pembagian sisa hasil usaha koperasi;

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa makna pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung apabila mengacu kepada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh sebagaimana disebutkan diatas, tetap dalam kontek transaksi yang dilakukan antara Pemegang Saham dengan Anak Usahanya dan tidak bisa diterapkan kepada entitas yang bukan pemegang saham sebagaimana yang dilakukan Terbanding dalam sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp.137.632.410,00 atas dividen dimana Terbanding mengkualifikasikan transaksi jasa manajemen menjadi dividen (constructive dividend) yang dibayarkan kepadaJohnson & Johnson Healthcare Systems Inc dan Johnson & Johnson Pte. Ltd tidak memiliki dasar hukum sehingga dengan sendirinya koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan. Sedangkan koreksi Terbanding terkait PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp. 55.843.025,00 atas dividen dimana Terbanding mereklas transaksi jasa manajemen menjadi dividen yang dibayarkan kepada Johnson&Johnson tetap dipertahankan karena Pengadilan Pajak meyakini bahwa pembayaran jasa a quo

Halaman ke 39 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

hanyalah merupakan suatu bentuk shareholder activity bagi induk atau grup maupun pihak afiliasi sehingga dipandang tidak ada manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding. Dan pihak afiliasi (Johnson&Johnson) terbukti sebagai pemegang saham dari Pemohon Banding;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-

Halaman ke 40 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Bandingdan mengurangkanputusanTerbanding Nomor KEP- 03805/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00125/204/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Oktober 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1PPhPasal26 terutang193.475.435,0055.843.025,00137.632.410,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp.258.451.596,00

Halaman ke 41 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp.

137.632.410,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp. 120.819.186,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
DasarPengenaanPajak1.853.771.463,00
PPhPasal26yangterutang120.819.186,00
KreditPajak64.976.161,00
PPhKurangBayar55.843.025,00
SanksiAdministrasi24.392.233,00
JumlahPPhyangmasihharusdibayar80.235.258,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 42 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03805/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00125/204/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Oktober 2020, atas nama PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
DasarPengenaanPajak1.853.771.463,00
PPhPasal26yangterutang120.819.186,00
KreditPajak64.976.161,00
PPhKurangBayar55.843.025,00
SanksiAdministrasi24.392.233,00
JumlahPPhyangmasihharusdibayar80.235.258,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 43 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 44 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-002191.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.