Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-002185.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Indoguna Utama, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002185.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem eTaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00361/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Indoguna Utama Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 623477/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002185.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDOGUNA UTAMA, NPWP 01.360.591.0-007.000 beralamat di Jl. Taruna No. 8, RT 002 RW 004, Pondok Bambu, Duren Sawit, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13430 yang diwakili oleh Juard Effendi Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alsintha Wisye Rumagit,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IGU/SK/VIII.2025/001 tanggal 7 Agustus 2025;

2. Nama: Nani Gandarini,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IGU/SK/VIII.2025/002 tanggal 7 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1629/BC/KPU.1/2025 tanggal 1 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-677/PP/ BR/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor IGU.25/ 202503.002 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00361/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor IGU/BANTAHAN/202507-001 tanggal 01 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 623477/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 0 00 0 32.559.634 0 0 00 0 32.559.634 0 0 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran32.559.634

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor IGU.24/TP/202412.002 tanggal 21 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00361/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp32.559.634,00 (tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor IGU.25/202503.002 tanggal 11 Maret 2025 secara elektronik melalui sistem eTaxCourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor IGU.25/202503.002 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor. Kep-00361/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 13 Februari 2025 yang diterima via CEISA 4.0 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Indoguna Utama Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 623477/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 yang memutuskan:

1. Menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan PT. Indoguna Utama terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 623477/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 30 Oktober 2024. Yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 32,559,634 (tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

2. Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, dan terhadap barang impor dalam dokumen PIBB nomor 991120 tanggal 07 Oktober 2024 dikenakan pembebanan tarif BM preferensi dalam rangka ACFTA sebesar 0% (Nol persen), tarif PPN sebesar 11% (sebelas persen), dan Tarif PPh ps 22 sebesar 2,5% (dua koma lima persen), dengan nilai tagihan sebesar Rp. 32,559,634 (tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah)

3. Tagihan yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua telah dilunasi seluruhnya sesuai BPN dengan NTPN Nomor DD3147LI83FP9QBK menggunakan kode billing 640241000049012 tanggal 04 November 2024.

Kami juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima bahwa Bayam dan Brokoli yang diimpor adalah sebagai kebutuhan bahan pokok untuk dikonsumsi manusia, belum dalam proses dan kondisi beku terlampir dibawah ini:

1S Code Lraian Sara Laras daan Aaxtin

-BAanasa es

07108029 - Sayuran Ia aya HAM Keyla ulu

Uraian Barang / Description of

Sahasa English

- BAGIAN II + SECTION IT

PROM K KABATI MB bs Pb AAA,

+ BAB? - SHAPTER?

BSANISAR DAM Acs SERS SOKCSOI Foinle vegetasies ard rena porte: and

TERI MIL WER BASE] Ih MAAN, lursetr ss:

- 07109 1 FTO

Sayuran tt gek Ad masak asi cimacak corgan Wegeclukles Tuak ur cucuked iy steaming or dkk Sta. Aeolest Ieok bo ling 1 wake s-omen.

Spe hana Sones haa pd a an

- O710R000 - 07106000

- Rayacsr dalan ya hoo ve nak

Informasi Tarif iain Regulasi

BK BATIN (Aan PN Son PME 26/PM.O10/2922 :

based Mugu

Poh . Baru Perapat PP Nomer 81 Tahun 2015 s add. PP Momar

49 Tahun 2020

Png PN Pee

Ok Le

Ln au nee

BM Ts: OONEA

LN La Paras

Se 250 Tang PMK M1/PMK D1O/2622

PPA TSM H-3 PK d12PAK.01 02022 uk Uta

Berdasarkan alasan tersebut, kami mohon agar Ketua Pengadilan Pajak dapat mengabulkan banding kami terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kep-00361/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 13 Februari 2025 yang diterima via CEISA 4.0 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Indoguna Utama dengan menetapkan nilai pabean sesuai dengan nilai transaksi dari Supplier dengan nilai yang tertera pada PIB.

- Nomor Pengajuan PIB 20120C5FDF6E20241001000192 tanggal 07 Oktober 2024

- Nopen: 991120 tanggal 07 Oktober 2024

a. Bea Masuk: Rp.0,00

b. Cukai: Rp.0,00

c. PPn: Rp.0,00

d. PPn BM: Rp.0,00 e. PPh Ps.22: Rp.7,399,900,00

TOTAL: Rp.7,399,900,00

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00361/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 623477/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

P.3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham

Luar Biasa PT Indoguna Utama Nomor 05 tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Woedjoed Wiradi, S.H., M.Kn., di Kota Bekasi beserta softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.4 Softcopy Surat Keberatan Nomor IGU.24/TP/202412.002 tanggal 21 Desember 2024 beserta softcopy Surat Kuasa Pengajuan Keberatan; P.5 Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 12299/KBT.01/ 2024 tanggal 21 Desember 2024;

P.6 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000084939266 tanggal bayar 4 November 2024 sebesar Rp32.559.634,00;

P.7 Softcopy KTP a.n. Juard Effendi;

P.8 Softcopy Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha:

8120000821515 tanggal 28 Desember 2021;

P.9 Softcopy Matriks Pembayaran ke Supplier;

P.10 Softcopy Tangkapan Layar Official Website INSW;

P.11 Softcopy PIB Nomor 991120 tanggal 7 Oktober 2024 beserta softcopy Bukti

Penerimaan Negara atas PIB;

P.12 Softcopy Nota Permintaan Data/Dokumen;

P.13 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 990210/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

P.14 Softcopy Sea Waybill;

P.15 Softcopy Certificate of Origin (Form E);

P.16 Softcopy Electronic Certificate of Origin;

P.17 Softcopy Packing List;

P.18 Softcopy Commercial Invoice;

P.19 Softcopy Deklarasi Nilai Pabean;

P.20 Softcopy Contract;

P.21 Softcopy Purchase Order;

P.22 Softcopy Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

P.23 Softcopy General Ledger;

P.24 Softcopy Informasi Rekening - Mutasi Rekening;

P.25 Softcopy Gambar Produk;

P.26 Softcopy Product Specification;

P.27 Softcopy Flow Chart of Frozen Broccoli;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00361/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00361/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 melalui surat nomor IGU.25/202503.002 tanggal 11 Maret 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa bayam dan brokoli yang diimpor adalah sebagai kebutuhan bahan pokok untuk dikonsumsi manusia, belum dalam proses dan kondisi beku;

2. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00361/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan alasan berdasarkan hasil penelitian data, dokumen dan informasi terkait barang impor yang diberitahukan pada dokumen PIB nomor 991120 tanggal 07 Oktober 2024 berupa Frozen Iqf Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets, diketahui dalam pembuatannya melalui proses blanching yaitu dimasak dengan cara merebus, sedangkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 menyebutkan hanya barang impor dengan Pos Tarif 0710.80.00 (sesuai pemberitahuan) selain yang dimasak yang dapat dikenakan pembebasan PPN;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan

dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan kegiatan importasi dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 991120 tanggal 07 Oktober 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: - Frozen Iqf Chopped Spinach.

- Frozen Broccoli Florets.

b. Negara Asal: China (CN)

c. HS Code: 0710.80.00

d. Supplier: Xiamen Jooever Co., Ltd.

2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah Rp32.559.634,00 (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) berdasarkan SPTNP nomor 623477/KPU.1/SPTNP/ 2024 tanggal 30 Oktober 2024;

3. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 623477/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Oktober 2024, terhadap barang impor dalam dokumen PIB a quo ditetapkan tarifnya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

Pemberitahuan musang Pa Dar Tove [vo [oe Panen am rere mar - - nce .

1 me mang | OF 108000 os Dia

NE 2.5% Da OF 108003 25% 11%

Frezed = Sreceen - Fa nce 2.5% | ok or 1os005 . 2.53% 11%

4. Surat Keberatan Pemohon tanggal 21 Desember 2024 diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing 640241000049012, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) DD3147LI83FP9QBK tanggal bayar 04 November 2024;

5. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data pendukung berupa lembar salinan PIB, Surat

Permohonan Keberatan, Akta Perusahaan, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Billing Tagihan DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas SPTNP, SKA Form E, Slip Aplikasi Transfer, Laporan Transaksi, Foto Barang, General Ledger, Product Spesification dan Data Pendukung lainnya.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People's Republic of China;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding sebesar Rp32.559.634,00 (Tiga Puluh

Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 603977/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan barang impor a quo yang diberitahukan sebagai Frozen Iqf Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets, berdasarkan dari surat keterangan yang dilampirkan oleh Pemohon pada saat penyampaian Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) diketahui pada alur produksi mengalami proses blanching dalam suhu 98+/- 2 derajat celcius yang berdasarkan pengetahuan umum berarti dimasak dengan cara direbus dalam air mendidih dalam waktu singkat, oleh karena itu tidak termasuk yang mendapat pembebasan pengenaan PPN Impor sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2022 karena sudah mengalami pemasakan sehingga tetap dikenakan PPN 11% (Sebelas Persen).

3. bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan, telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan Pemohon Banding dalam rangka pengajuan dokumen impor dan yang disampaikan Pemohon Banding melalui loket penerimaan dokumen (Pendok) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, di antaranya diperoleh lembar salinan PIB, Surat Permohonan Keberatan, Akta Perusahaan, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Billing Tagihan DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas SPTNP, SKA Form E, Slip Aplikasi Transfer, Laporan Transaksi, Foto Barang, General Ledger, Product Spesification dan Data Pendukung lainnya.

4. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan data-data sebagaimana yang telah disampaikan diatas, didapati hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon melakukan kegiatan importasi melalui dokumen PIB nomor 991120 tanggal 07 Oktober 2024 dengan pemberitahuan barang berupa Frozen Iqf Chopped Spinach pada Pos 1 dan Frozen Broccoli Florets pada Pos 2. Barang berasal dari China dan menggunakan tarif preferensi ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA). Pemohon juga

melampirkan Form E nomor E24MA31N7QY10073 tanggal 25 September 2024.

ws . oe woepe 1... " oe "nga oe Sera

Peas Maan So 22 SN AL i) Pa Nan ee we ec.

Pr TAU SY Mia YON To Sta EL or pat

. MN NS 29 ta. = = ka

Krn Tag Pi. et la af". “oe ae . .. of 1 . - pr

oe Thi re: sok io

. Th Bes ; ; ° | - see NN NN a0 Hee ee eet ... ' ae yet

‘ This : . a |- lala “7 Tahoe Poe

= wel ere a | 2 isis

Mo no as SDA es TS let so Ha en Na NN Si

SLSR LL fee 5 mole Te eee ta DA -ceee:

-+ - - Jan WE ee ee -

EN SKA AA Oe Ta Pa | he owe - = wena EN oot ee at bana Dasaga Lot eles ee aa

3 De Bob BEN TOLLE SR Aa BNN Na ho LLAMAS NT UY1C979 ee Aa

1 Ta 2. Ob 202+ b. Berdasarkan dokumen yang diserahkan pada saat pemberitahuan impor barang (tanggapan atas NPD), diketahui foto barang impor a quo adalah sebagai berikut:

: XL peel el ia Hn -—-- 55 ———— ha Pd as rr Lo oe an . . coe —_ - coe awh

: + ka 7 bad at a a

)KNetweisht: _[toakg (Exporter: AI,

Le ka - , >

a 7 Ra , 5 i: '

of b vy ise * wa . '

Pa na sae oo - - a bkan ASET Erozen urcoped Snina ce La N : , . ok , wt Merasa Kg ah a - EK .

ae - si . - - .

ee. Prucudion Jate a Oe Su S .

we Haryoale wo | RI Le ” ve Setiana [vain aye 4 Su. PN .

an panels — n Kan hp NA an an :

ot Bia XIAMEN JOQEVERCO LID i - ne Pai . na .

“ ma < MK ra 24 "

si PN SEN UNN SN a a tb wy “Oe OF 3 ~

‘ sa S$ Bada Ti - ai Ta Sr s ‘i

a: a6. AD aaa , PN Na, + % - Ka

: > 4, net aa Le La $y we CR. x an f

. a 3 or ‘wa a vv. " eo 1 - -.

1 . ay ee the Sp - EM . . x,

Na . = t Airs Rien PAN ng ‘ “Segi aa Ne ks

. oo LL KKB er ee ee a - - an an - oe .. +OoOee. -.

Name of products fen Yilpped spinach Lear cut / arema Kok” ——7 c. bahwa bukti/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding melampirkan surat keterangan sebagaimana dicantumkan dalam NPD, berupa urutan dalam proses pengemasan barang impor a quo sebagai berikut:

RNAS HH OA HA A

MAMEM JOGEVER CO... LTG

Resecovl cir ols cafe Ba lve Dorrit erate. ot “bk MN d. Berdasarkan hasil penelusuran terkait proses blanching yang terdapat dalam proses produksi Frozen Spinach dan Frozen Broccoli, diperoleh keterangan bahwa blanching merupakan teknik memasak dengan cara merebus sayuran atau buah ke dalam air mendidih dalam waktu yang singkat selama 1-2 menit. Dalam tingkat industri, teknik ini biasanya diaplikasikan menggunakan conveyor belt setelah sayuran melewati proses pemanasan dengan direndam air panas bersuhu 70-100 derajat celcius.

e. Dengan demikian, berdasarkan data-data yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut di atas dan hasil penelitian bidang keberatan, maka atas barang impor yang diberitahukan pada dokumen PIB nomor 991120 tanggal 07 Oktober 2024 Pos 1 dan 2 disimpulkan bahwa barang impor a

quo dapat diidentifikasi sebagai potongan sayur bayam dan brokoli yang dalam proses pengemasannya melalui teknik memasak dengan cara merebus terlebih dahulu untuk kemudian melalui proses pendinginan dan dikemas yang setelahnya diimpor dalam keadaan beku.

5. Berdasarkan hasil identifikasi barang, selanjutnya dilakukan penelitian pembebanan atas barang impor yang ditetapkan ke dalam pos tarif 0710.80.00 tersebut sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN- China Free Trade Area), diketahui bahwa pos tarif 0710.80.00 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (Nol Persen):

LAISIRAM

PERESTU SAN METER PO UARCIAM RES USL INTs Eas

PIR, Ma POM an bagan

PEMIIDNAST SIA MASUK ALAN KA aa l4

TERSAS 7 IVAN PEAT AGABCIAN SASANG DALAM

PERSSTUSUAM KERANGKA KERIS MES CE NAD NORRIS

SASS DSM ISA MESMYELUAR UT ANTARA PERSI MPI KAK

SANGER A-SGANUSA ASIA TENTARA TAM BEL SLID

SANYTAT TS MARS (A FAAM ACR a Pens TRADE Sota

TATTIF SEA MASUR KALAH MAN GTLA TOASETULUAN PERDAGANGAN

SASAAG DALAM PERSETUIUANM RERAN GNA AE SIA MEA EYAL RESTA

HAMA SHUM CAT) MESSY ELURLi: AMTASA PERSI APUEMAS Balaaa-

PaANcrts2 ASIA T25CGAR4 JAN ROS Blin AARYVAT Tan el ABSA

MAA FRE Pe Abe SEP

Foo Tarang - 7 | See staan ACTA S ee eee Uraian Baron Dereription of Geode [Bre sede wore £

Fs Fr ES ry rar . ir ee — eC Te) Menag Rear aren LA aa ne era seun dana

Fer uviacus LO ISwGniEn Peng ope, Meaecuie sup) Navara Criee aya, sisraeckes ayn: Guo roe Mma an Ekngtern. Segan ra Men Plasa parsel lene Po ssyerimenin Mare Pemula agrienack. acid 2.920 vic) ovigandes © Inguna manis went care Oa a4 Ag 10.an.on Digagsareun Tata ma iron we querstatse eine.

Fie nvinsaen | chenmawenn sinus HAN On bree alors wines or.12 Beyutun pane aiewotkna aecwiatnen: wegeteblos provisioaeiy preserned, tetup! tidek Cocek untuk homens Got wuswditnbie aa thint etnce for lenet une fosmmidiete consumption.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean dinyatakan:

Fasal &

Or doar hes aan reUeci. ATT Mang AL ALE 2 ATI SEE TT IL PENSEA RI Ir

Beraec iar Pais feng NI TS Tu

Fasal 7

TEC.OUGRT A STATA TSI ITS IIS ST heh 2 beh OT TA BSE et

Br Ler Ina lS SL) TA SY KA ST 51+ 12 0aTS OMA IS-S5 55 ASIP dec AT

2 tata

Lara

2-185 lan ar

Pemerclaror

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TARUN 2022

TENTANG

PAJAK PERTAMBAILAN MILAI DMBEKHASKARK DAN

PAJAK FERTAMBAHAN KEL ATAU PAJAK

PERTAMBAHAN KILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS

KARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR

DANFATAU PENYERAHAN HARANG KENA PAJAK

TERTENTL DANJATAU JENYERAHAN JASA kEKA

PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAR JASA

KENA PAJAK TERTENTU OAR] LUAR DAERAH PABEAN

KRITERIA DANJATAU PERINCIAN ENTS BAHANG YANG DIHASILKAKN

DARI KUSIATAN USAHA 127] GANT KELAUTAN DAN PERIKANAKR, BAIK

PENANGKAFAN MAUPUN PEMBUJINIJAYAAN YANG ATAS IMPOR DANJATAU

PENYERAHANNYA DEIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN

NILA] DAN KRITERIA GANS ARAL PERINCIAN BARANG TERTENTE DALAM

KELUMPOK BARANG KEHUTUHAN POKOK YANG SANGAT DIBUTUHKAN LEH

RAKYAT BANYAK YANG ATAS IMIOR DANJATAU PENYERAHANNYA

DIBETASHKAN DARI PEMNGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN BILAL

B. KRITERIA DAN/ATAU PERINCISN BARANG TERTENTU DALAM

KELOMPOK BARANG KEBUTUHAK POKOK YANG SANGAT DIBUTUHKAN

OLEH RAKYAT BANYAK YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA

DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBDAHAN NILAI

j. ° Sarur- 1 | sayuran acgar, OAL AR TOD :

. Sayiran | yang dipetik, KPA :

dicuci, ditiriskan, OFOA. Ta | :

dan fatau 0703.16.29 :

i | disimpan nada OFS AO a.

: suhu rendah atau O7OL On. '

: dibekukan, 07041010 "

termasuk suyuran O704.10.20 © :

; | SCR yarig Orod.I690 digacah 0704.26.00 _ :

: : | - Ubi sekar. baik O704.96.10 .

3 : | sate telah inewalui OF04,90.20 :

i | pruses thie Luzi, Oe G30 :

i | disurtasi, dikupas, Kos, IG D0 :

: cipelony, alliris, OFO3.1 1.00 di-gruding 0705.19.00

: Po nanas O73. 00 :

: | sepat, dikeringkan O7iS.29,.00 i | retape tidak — 7006.10.10 dihancurkar alau . 7d. Ti 2 ditumbuk UFO6 th

: : Lo KK O?10.10.00 (selain yang

Ielimasak

. i Kx(P10.2).0G selain yang '

: | Kev 1022.00 sejain yang i i ' dimasak

: | Ex OF 10.29.00 1 selain yang

: | dimasak

: | Ex OF 10.30.00 selain yang '

. . | Ex OF 10.40.00 tseinin yang :

; | Ex OF 10.80.00 | selain yang

1 dimiassak !

: i | Ex OF 10.90.00) ft selain Vale !

, | | timeasuk

: . | Ex OF14 10.28 selain dalarn 1

: | | bentuk pelet

! ; | idan selain !

Kang i idikerinekan :

6. bahwa berdasarkan hasil penelitian data, dokumen dan informasi terkait barang impor yang diberitahukan pada dokumen PIB nomor 991120 tanggal 07 Oktober 2024 berupa Frozen Iqf Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets, diketahui dalam pembuatannya melalui proses blanching yaitu dimasak sedangkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 menyebutkan hanya barang impor dengan Pos Tarif 0710.80.00 (sesuai pemberitahuan) selain yang dimasak yang dapat dikenakan pembebasan PPN.

7. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 623477/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah sesuai dengan

ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam dokumen PIB nomor 991120 tanggal 07 Oktober 2024 ditetapkan pembebanan Tarif BM preferensi dalam rangka ACFTA sebesar 0%, Tarif PPN sebesar 11%, dan Tarif PPh Ps. 22 sebesar 2,5%

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan.

2. bahwa dalam menetapkan Tarif atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00361/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor KEP-00361/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor IGU/BANTAHAN/202507-001 tanggal 01 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Atas Surat Uraian Banding dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor S- 00441/KPU.01/SUB/2025 Tanggal 26 Mei 2025 kami sampaikan Bantahan sebagai berikut :

• bahwa pada bagian D Analisis Butir 4.d berdasarkan Berdasarkan hasil penelusuran terkait proses blanching yang terdapat dalam proses produksi Frozen Spinach dan Frozen Broccoli, diperoleh keterangan bahwa blanching merupakan teknik memasak dengan cara merebus sayuran atau buah ke dalam air mendidih dalam waktu yang singkat selama 1-2 menit. Dalam tingkat industri, teknik ini biasanya diaplikasikan menggunakan conveyor belt setelah sayuran melewati proses pemanasan dengan direndam air panas bersuhu 70-100 derajat celcius.

• Kami menjelaskan bahwa frozen spinach dan frozen broccoli bukan termasuk dalam kategori produk yang dimasak dan produk tersebut hanya melalui proses blanching sebelum sayuran dibekukan yang dimaksudkan untuk mempertahankan warna sayuran, menonaktifkan enzim, membersihkan sayuran dari hama dan bakteri yang ada di permukaan sayuran saja. Sehingga sayuran tersebut masih memerlukan proses pemasakan sebelum dikonsumsi.

Terlampir lampiran 1 (flowchart terlampir video proses blanching yang dilakukan oleh supplier untuk sayuran brocoli yang kami impor dalam video tersebut tidak terlihat proses perebusan, pengukusan, atau penumisan sayuran.

LAMP RAK *

DBT ARE eg BS

XIAMEN JOOEVER CO. LTD

Ream “208. No. 21%. Donghuarg Read. Huli District, Siamen 25° 016. China

JEL:-86 592 6215702 FAA: 186 592 62175703

EXPLANATION LETTER

15 wher may center.

We hercby declare tha: the troze7 Eraccoi acd trozen swrcct corm kernel wis we sent to eT LINDOSIRA JTAMA IL TARUNA 9D. 5. PON DO SAMBU, JASARITA

13430 INLONESIA! is blanched.

lease "oferta below How chart cf *roze> broccoi acd trozen swoc: corn kernel.

Flow Chart of Frozen

Broccoli cory -

CGP2 " EBlanchis 95421 .

LAMP RAK *

Bl) ARE OA MR Fy

XIAMEN JOGEVER CO.LTD

Roam “208, No. 217, Donghuarg Read. Huli District, Siamen 36° 016. China

TEL: +36 592 6215702 FAX: 186 592 5213703 ccp3 :

Prasugs

Terlampir pula mesin yang digunakan dalam proses blanching

Pihak supplier menyatakan bahwa proses sayuran yang hanya blanching tidak dapat disebut sebagai sayuran yang dimasak atau cooked, karena terdapat perbedaan sebagai berikut:

Secara proses yang disebut blanching itu sayuran hanya dipanaskan, disemprot dengan air mendidih 1-15 menit dan setelah itu didinginkan dengan air es untuk menghentikan pemanasan. Sedangkan apabila sayuran dikategorikan sayuran yang dimasak maka proses yang dilakukan adalah direbus, dikukus atau ditumis yang benar benar lembut dalam proses pemasukan tersebut diperlukan tambahan bumbu atau saos setelah itu di frozenkan.

Bersama ini kami lampirkan keterangan dari supplier yang menjelaskan perbedaan antara blanching dan termasuk (cooking) pada lampiran 2.

LAMP RAR 2

1B) ASR i TS FE 2

ALAMEN JOOEVER CO.,LTD

Roam “209. No. 217. Longhuarg Road. Hull District, Siamen 35° 016. Ching

TEL:436 592 6215702 FAA: 126 592 6215703

Key Differences:

Blenches -rezen ¥Yegctables Gooced Frozen Vegetables

Texture | Silgcrtly firm. criss So. tulk cooced

Erigh:. *6sh like May 2pscar duller

Regiires cocking befere eating FRaacy 1 ent ater ehaalig

Ideal tor eciSs0s where testure onvon oct tor cuick mosis (saups.

Use Case . see = = 7 Ma 51

Matters (sr rice. salads) Microwave 0 siSosi

Cae Bra Tit

MASSAL ae TERAS PA LTD

Dare . lun 5. 2025

Dijelaskan pula oleh supplier bahwa terdapat perbedaan utama antara proses blanching dan pemasakan sayuran beku pada suhu yang diberikan pada proses pemanasan dan tekstur, warna dan nutrisi yang dihasilkan. Pada proses blanching suhu yang digunakan 70-100◦C dalam waktu 1-5 menit sedangkan dalam proses cooking suhu bisa mencapai 200◦C dalam waktu pemanasan agak lama untuk menentukan tekstur yang lembut.

Terlampir kami sampaikan penjelasan dari supplier mengenai perbedaan blanching dan pemasakan baik dalam hal dan tujusannya, prosesnya maupun efek yang dihasilkan dari kedua hal tersebut (terlampir lampiran 3)

LAF! RAK =

BIIARHWOARS a]

XIAMEN JOOEVER CO. LTD

Room “208. No. 217, Donghuarg Road. Huli District, Xiamen 45” 016. China

TEL:-86 592 6215702 FAM: 186 692 5215703 cCP3 " Meta Lotec: ng

Tre main sitferenzs berwoen batched and xo0xsed hrosen vegetables ies nthe cegree ct heat treatment and the reeuting sexturs. colar. and cure onal content. Fores a orezkdowe:

1. Blanching {Before Freezing]

» Purpose: rank used to preserve colar, texturc. and nutrients while inactivating enzymes that cause spolage.

ro Process:

Vogetables arc Criefly immosad in boiling water (typically 1-5 minutes).

Guickly cocled in ice water 15 slap cockicg.

Then frozen.

+ Effects:

Retains bright color jsitce eng nes tha: cause crowning are soactivatedi.

Partially softens bot «cose a fire. crisp tertua.

. Minimal nutrient loss 2omperec 15 Il cooing.

Kills surface Bacteria oui docs nct *olhy ccoak the sogolatis.

2. Cooking (Before Freezing)

» Purpose: Fully cocks the vegetable tor ready-to-cat canvenience.

» Process:

Vogclacles are boiled. steamed. or sauteed until fully tender.

Bay Ot ude scasanitg or sauces.

Then fczen.

» Effects:

Softer texturc is mia to tile cacked segolatles!.

Morc nutricnt loss tlonger heat exposure caches vitanunsi.

Buller color joveccaking can cacee hasing!.

Ready to eat after rehesting tno adcitional cocking needed.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas kami menyampaikan bahwa proses blanching bukanlah proses pemasakan melainkan persiapan sayuran sebelum

dibekukan untuk membersihkan sayuran tersebut dari hama dan bakteri dipermukaan sayuran, sehingga sayuran yang kami import tidak dapat dikategorikan sebagai sayuran yang dimasak.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00361/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 623477/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para

Pemegang Saham Luar Biasa PT Indoguna Utama Nomor 05 tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Woedjoed Wiradi, S.H., M.Kn., di Kota Bekasi beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-4 Softcopy Surat Keberatan Nomor IGU.24/TP/202412.002 tanggal 21 Desember 2024 beserta softcopy Surat Kuasa Pengajuan Keberatan; Bukti P-5 Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

12299/KBT.01/2024 tanggal 21 Desember 2024;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000084939266 tanggal bayar 4 November 2024 sebesar Rp32.559.634,00;

Bukti P-7 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241000049012 tanggal 30 Oktober 2024 sebesar Rp32.559.634,00;

Bukti P-8 Softcopy bermeterai KTP a.n. Juard Effendi;

Bukti P-9 Softcopy bermeterai NPWP a.n. Indoguna Utama;

Bukti P-10 Softcopy Pakta Integritas tanggal 7 Agustus 2025 a.n. Juard Effendi; Bukti P-11 Softcopy Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha:

8120000821515 tanggal 28 Desember 2021;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai Matriks Pembayaran ke Supplier;

Bukti P-13 Softcopy Tangkapan Layar Official Website INSW;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai PIB Nomor 991120 tanggal 7 Oktober 2024 beserta

Softcopy bermeterai Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Nota Permintaan Data/Dokumen;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

990210/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Sea Waybill;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Certificate of Origin (Form E);

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Electronic Certificate of Origin;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-21 Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai Deklarasi Nilai Pabean;

Bukti P-23 Softcopy bermeterai Contract;

Bukti P-24 Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-25 Softcopy bermeterai Bukti Pengeluaran Kas Bank, Cek dan Bukti

Pengiriman Uang;

Bukti P-26 Softcopy bermeterai General Ledger;

Bukti P-27 Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-28 Softcopy Informasi Rekening - Mutasi Rekening;

Bukti P-29 Softcopy bermeterai Gambar Produk;

Bukti P-30 Softcopy bermeterai Product Specification;

Bukti P-31 Softcopy Flow Chart of Frozen Broccoli;

Bukti P-32 Softcopy KTP a.n. Alsintha Wisye Rumagit;

Bukti P-33 Softcopy Surat Kuasa Nomor IGU/SK/VIII.2025/001 tanggal 7 Agustus 2025 a.n. Alsintha Wisye Rumagit;

Bukti P-34 Softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Alsintha Wisye Rumagit;

Bukti P-35 Softcopy KTP a.n. Nani Gandarini;

Bukti P-36 Softcopy Surat Kuasa Nomor IGU/SK/VIII.2025/002 tanggal 7 Agustus 2025 a.n. Nani Gandarini;

Bukti P-37 Softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Nani Gandarini;

Bukti P-38 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Kirim Video Blanching;

Bukti P-39 Softcopy Narasi Tambahan Nomor IGU/NARASI/202508-001 tanggal

21 Agustus 2025;

Bukti P-40 Softcopy Statement Letter;

Bukti P-41 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor IGU/Bantahan/202509-003 tanggal

11 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor

603977/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti T-2 Softcopy Daftar Bukti Terbanding Tanpa Nomor tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti T-3 Softcopy Foto Barang, Label Kemasan, Produk Specification, Flowchart

Proses Barang yang mencantumkan tahapan blanching;

Bukti T-4 Softcopy Literatur dari website Nutrify mengenai definisi dan informasi lainnya tentang blanching;

Bukti T-5 Softcopy Jurnal penelitian: Severini et al. “Influence of different blanching methods on colour, ascorbic acid and phenolics content of broccoli”, J Food Sci Technol, 2015;

Bukti T-6 Softcopy Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean;

Bukti T-7 Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Sengketa Nomor

SR-25/KPU.110/M.VIIB/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti T-8 Softcopy Tangkapan Layar terkait Definisi Memasak;

Bukti T-9 SoftcopyPenjelasanTertulisTambahanNomorSR-

53/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 10 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00361/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Indoguna Utama Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 623477/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor IGU.25/202503.002 tanggal 11 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding

0710.80.00 0710.80.00Barang Impor Frozen IQF

BM 0% (ACFTA)

Klasifikasi barangBM 0% (ACFTA)Chopped Spinach dan

PPN 11% (100%

1dan PembebananPPN 0% (100%Frozen Broccoli Florets

Bayar)

PPN ImporBayar)pada PIB No. 991120

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 2,5%tanggal 07 Oktober 2024

2,5% sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp32.559.634,00 (tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang dan Pembebanan PPN Impor

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00361/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan alasan barang impor berupa Frozen IQF Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets, yang diberitahukan pada PIB No. 991120 tanggal 07 Oktober 2024, pos tarif 0710.80.00, BM 0% (ACFTA), PPN bebas, PPH 2,5%, diklasifikasikan sesuai dengan pos tarif pemberitahuan, BM 0% (ACFTA), PPh 2,5%, karena berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding diketahui barang impor in casu dapat bertahan selama 2 tahun dan berdasarkan hasil penelusuran pada open source diketahui telah mengalami pemasakan, sehingga diidentifikasi sebagai potongan sayur bayam dan brokoli yang dalam proses pengemasannya melalui teknik memasak dengan cara merebus terlebih dahulu untuk kemudian melalui proses pendinginan dan dikemas yang setelahnya diimpor dalam keadaan beku, tidak memenuhi Lampiran B Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), sehingga tidak dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang impor in casu bukanlah produk yang sudah dimasak, hanya melalui proses blanching sebagai persiapan sebelum dibekukan dengan tujuan untuk sanitasi, yaitu membersihkan sayuran dari

hama ulat dan bakteri di permukaan sayuran, tanpa merubah tekstur, rasa dan warna, memenuhi Lampiran B PP 49/2022, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan PIB Nomor No. 991120 tanggal 07 Oktober 2024, pengirim/penjual Xiamen Jooever Co.,Ltd. China, importir/pemilik barang Pemohon Banding, invoice No. SC-9111 tanggal 20 September 2024, B/L No. COAU7253491960 tanggal 24 September 2024, uraian barang Frozen IQF Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets, pos tarif 0710.80.00, BM 0% (ACFTA), PPN 0%, PPh Ps 22 2,5%, negara asal China, pada kolom 19 tercantum e-Form E No. E24MA31N7QY10073 tanggal 25 September 2024, total quantity 18000 Kg (1800 Carton), pada lembar lanjutan tercantum sebagai berikut:

i aa el an | 1 1 a oo

BASA RA Mp senar MA tar

Pa oh 2.04

Be Me OSU 7253491) 2. Dian

- — Lk Na te 20 i +

1 ELECTRON DDL TD UATE OP ORICON TE Neo DESMA ath eos ! SPK

. Tal, S8 1 bahwa pada PIB a quo tidak tercantum dasar pemberitahuan pengenaan PPN sebesar 0%;

bahwa berdasarkan invoice, B/L, Form E yang diberitahukan pada PIB a quo, tercantum uraian barang Frozen Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets, pada Form E dan B/L a quo tercantum HS Code masing-masing 0710.30 dan 0710.80;

bahwa berdasarkan Statement Letter tanggal 14 Agustus 2025 yang diterbitkan dari produsen/exportir antara lain dinyatakan Broccoli Florets dan Chopped Spinach Leaf yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah produk yang belum dimasak dan belum siap untuk dimakan, sebagai berikut:

We hereby deciare that the frozen corn kernel, broccoli florets and chopped spinach leaf which we sent to

PT. INDOGUNA UTAMA (JL. TARUNA NO. 8. PONDOK BAMBU, JAKARTA

13430.INDONESIA) are not cooked and not ready to eat products bahwa pada label barang impor in casu tercantum informasi sebagai berikut: un ol Lo 5

ve .: “ am & . ,

ML Busur fate ana. nS SS: .

ee Gangaa a x TA N L, re ~ an - vee AN ep ae ~~ oe ie bet ot :

"fer. _ AMON HI Co ca hs in $, ar 5 ws

LN ¥ “eq rt . wy cos ies . KN

JA 5 Santa OM eg 05. eo So. “ “sf - ee eee : Lf es i. ws Pn nga LP EA AY

. Ka PEN Man we 7

(Narge px Npauct: Frozen Broccoli Florets

)Prreione oo Jtorig ”— hb WProduction date: | 10/09/2024

Expiry date:

\Productoforigin:|¢hina / bahwa berdasarkan Product Specification yang diserahkan Pemohon Banding pada proses keberatan, tercantum informasi sebagai berikut:

BERLIN Tae. Fao te

- es ee NN NN va Ea iL

Pes oleae a Te" . .

SEMBIORS LOSRAUTET Boe “UTES THA SSD ES OT

. "Ka. = ua KN - .

Tom ar - "

LN = rT oo Ay 5 da

"tr . " - Ta . .

bahwa proses produksi barang impor in casu sebagaimana tersebut pada Flow Chart of Frozen Broccoli pada Surat Bantahan Pemohon Banding No. IGU/BANTAHAN/202507-001 tanggal 01 Juli 2025, termasuk di dalamnya proses blanching yang menurut Pemohon Banding berbeda dengan proses pemasakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

Key Differences

Factor BA al MU Ha bisa bate Vee haters

Mexture bol arty ema uni satu ai

‘Color | moh fake fio spine sur

INutricnts Kn tea PRY INN ANA UN DU DANA OR ge Tr

——-.-—- a — ii GA —

‘Preparation os 1.7 5 ai Setan PN Bar rta coh ater y

Use Case

: er ter ST Ps het TER Me We ie se tts bahwa penelusuran terkait proses blanching dari beberapa sumber yang disampaikan Terbanding pada penjelasan tertulisnya, sebagai berikut:

1. https://ncsaindonesia.com/web/pengertian-blanching-metode-tujuan-dan-fungsi- dalam-dunia-masak/

2. https://nutrifytracker.com/glossary/food-ingredients/cooking- methods/blanching?utm)

blanching adalah metode memasak (cooking method) dimana makanan direndam dalam air mendidih secara cepat lalu didinginkan secara instan dengan tujuan mempertahankan warna, tekstur, dan nilai nutrisi:

Blanching

Definition

Fut O34 id H pa , . DA

Scientific / Technical Definition

Benefits

Examples

. ro tgG oO d oO "IG Oe. ibe vat

Additional Information

2 Efforts gh Vota gun '

3. Severini et al. “Influence of different blanching methods on colour, ascorbic acid and phenolics content of broccoli”, J Food Sci Technol, 2015, diketahui proses blanching menghasilkan proses “memasak” yang mempengaruhi karakteristik fisik dan kimia sayuran, dengan demikian, proses tersebut menyebabkan “physical and chemical changes” seperti inaktivasi enzim peroksidase, yang mencerminkan cooking atau pemasakan pada barang tersebut:

Ns crtlivivss. cited studies Phualippon 2 Woiliianiuis ct ul.

PGeroiatrate Uhat (ais cneyangc as net ceneralls respaorsi-

Inte for then desunklauen rcuesuons. But other rnore sesi elzs ines. inoxs genase. Yherctore, blanchang unt. total pepoNidline diactuivalion veneralls ali css o8 cr processing sath

KUIS UC wiecessars quadity losscs. Phe spherical shape of

Secetabtes ollen mrikes Ielancdunag Gillicult since. to reed: the etleetive temperature at the centro und to ensure cheat

MNaetis ation. the ost oNtermal part ob the sceetabio maiust be processed for formu periods at Intel temapecratures. This pros duces unasatciibis a Veoh process that alfeets miaroily the plas sieal anc cheniecal clitruecteristies ob vouctablse (hang und Tlanitausu ).

4. KBBI, ‘masak’ diartikan antara lain sebagai sudah melalui pengolahan (misalnya dalam KBBI dicontohkan dengan merebus sayuran) sedangkan ‘memasak’ berarti membuat atau mengolah pangan dan ‘pemasakan’ adalah proses melakukan pemasakan tersebut, dengan demikian, metode blanching yang

merebus bahan pangan dalam air mendidih, secara gramatikal memenuhi unsur definisi ‘masak’ dalam KBBI:

masak me ar 1 sudan tua dan samba waslunya ruko perk d makan dar sesaga cya tenang bLas-suahan:

2 sudan Mmatarn empuk jadi can sama wastocva arak Sambi diangkat dav serasa rya tentang makanan: 3 5.047568 esa £ serjakar idididk dan sebaga ryar sudah dp xikar idicet mbangkar: bak-nak Sisa» dputussan is setu bersama sucan sempurea sidan pasa tnakata” yarg terbaik iteraka 4

Orang yarg selatan bia « pada ah nya teran satya janar Suldr mas sterapi Par Susuk -- slat. Val yang te ab cutus is.dan jadi: terasi tdak lama keyg as nerahas tdak semsedakar naa dan raram

Sedan maniac cara heroik ya darat cerp kr dengar pak dan hi ja<sana

Sifat se”vak yang berxelar pr cecat dewasa berasa kelam i yana ditanda dengan terjadinya seal pertama Atau sete ur cemara masak sekal vanu™ renang huas-tuahan:

matrya suda” tidak dapat d soyan ag s.daimantas pend * arya atau maks.cya

Sudan garda serap kai kera pku Gengan tangan tear dka| nenan-heras naruk Sa «oya masak-masak “5 5545 53 setara bax itentang San pikiran bermasak-masak veo 55 f4-0°3 S3- sedang menge ah (mMewhuat se macan-maca™ penganan iga dan sepaga "ya memasak ~ = 3 ::- mer-huat imengolan: penganan Masanat dua dar sesaga iva memasak-masak #73755 salur S3. 1 Merusah.memeua: bersagai mara rergasas auk-cau< gan sebagainya 2 rara satisan cali me~asak herbaga macam senganan auk-pauk can sebaganya memasakkan ~~) masi 55 1 memasak untuk 2 membuat siiyaya masax<

masakan Hara 1 nas Memasak 2 penganan laux-pacx yang drvasak

3 ndxan Sebenarnya Duala bahwa penjelasan tertulisnya Terbanding menyatakan pada pokoknya, sebagai berikut:

1. berdasarkan foto barang impor a quo yang dilampirkan oleh Pemohon tercantum production date: 10/09/2024 dan expiry date: 09/09/2026;

2. berdasarkan bukti Product Specification yang diserahkan Pemohon, barang impor berupa Broccoli Florets merupakan produk IQF (Individually Quick Frozen), di mana produk IQF pasti melalui proses blanching sebelum dibekukan untuk dikemas, sebagaimana dijelaskan dalam Flow Chart of Frozen Broccoli pada Surat Bantahan Pemohon Banding;

3. berdasarkan informasi pada Flow Chart of Frozen Broccoli yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui, sebagai berikut:

a. blanching merupakan teknik memasak dengan cara merebus sayuran atau buah ke dalam air mendidih dalam waktu yang singkat selama 1-2 menit. Dalam tingkat industri, teknik ini biasanya diaplikasikan menggunakan conveyor belt setelah sayuran melewati proses pemanasan dengan direndam air panas bersuhu 70-100 derajat celcius;

b. barang impor a quo dapat diidentifikasi sebagai potongan sayur bayam dan brokoli yang dalam proses pengemasannya melalui teknik memasak dengan cara merebus terlebih dahulu untuk kemudian melalui proses pendinginan dan dikemas yang setelahnya diimpor dalam keadaan beku;

bahwa penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan pada pokoknya, sebagai berikut:

1. PP 49/2022 tidak tegas menjelaskan cakupan definisi "dimasak" sehingga tidak relevan dijadikan dasar hukum untuk menyangkal karakteristik Frozen Sweet Corn yang hanya melalui proses blanching, PP 49/2022 sekedar mengatur pengenaan atau pembebasan PPN atas barang impor/penyerahan barang kebutuhan pokok berdasarkan kriteria fisik/jenis barang, PP 49/2022 menyatakan bahwa penggunaan HS Code 1710.40 hanya berlaku untuk yang "selain dimasak", sedangkan sayuran Frozen Corn (jagung manis) yang kami import tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai sayuran yang dimasak, baik di label kemasan produk maupun dalam statement letter dari produsen;

2. istilah “dimasak” tidak ada yang mempunyai arti "persiapan" atau "setengah matang", sedangkan jagung manis beku yang Pemohon Banding impor kondisinya tidak matang, sehingga tidak tepat jika dikatakan telah dimasak berdasarkan bukti yang Terbanding ajukan dalam persidangan tentang definisi “masak” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBBI);

3. production flow chart maupun video proses produksi dari exportir menjelaskan tahapan produksi termasuk proses blanching dan pembekuan yang diterapkan pada sayuran yang diekspor, dimana proses blanching dilakukan dalam waktu singkat, dengan suhu yang tidak terlalu panas hanya 98°C (tidak mencapai titik didih air), dan sayuran hanya disemprot air panas di atas conveyor yang berjalan selama 2 menit, sedangkan untuk memasak diperlukan suhu di atas titik didih 100°C dan waktu yang lebih lama untuk membuat sayuran menjadi matang dan dapat dikonsumsi, dengan demikian proses blanching bukanlah proses pemasakan melainkan persiapan sayuran sebelum dibekukan untuk membersihkan sayuran tersebut dari hama dan bakteri dipermukaan sayuran, sehingga sayuran yang Pemohon Banding import tidak dapat dikategorikan sebagai sayuran yang dimasak;

4. blanching ditingkatan industri sayuran dalam hal ini adalah metode sanitasi, bukan metode pemasakan, yang dipilih dengan tujuan supaya sayurannya cukup steril dari hama dan bakteri di permukaan sayuran, namun tetap mempertahan

kesegaran sayuran, sayuran tidak menjadi matang dan masih tidak aman untuk langsung dikonsumsi;

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman https://id.wikipedia.org/wiki/Belansir dijelaskan, sebagai berikut:

“Belansir (bahasa Inggris: blanching) adalah sebuah teknik memasak makanan. Dalam proses belansir, makanan direndam dalam air yang mendidih dan dicelupkan ke dalam air es atau dialiri air dingin (juga dikenal sebagai pengejutan atau refreshing. Makanan yang telah melalui proses belansir mengalami penurunan kualitas yang lebih sedikit. Belansir sering dilakukan sebelum pembekuan, pengeringan, atau pengalengan. Tujuan belansir adalah untuk menonaktifkan enzim, mengubah tekstur makanan, dan menghilangkan kulit dan jaringan layu pada makanan. Belansir juga dilakukan untuk mempertahankan warna, rasa, dan nilai gizi makanan. …”

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor berupa Frozen IQF Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets, yang diberitahukan pada PIB No. 991120 tanggal 07 Oktober 2024, diidentifikasi sebagai potongan sayur bayam dan brokoli yang kemudian diproses dengan metode blanching yaitu teknik memasak singkat di mana bahan makanan (biasanya sayuran atau buah) direbus sebentar dalam air mendidih pada suhu 98oC, lalu dibekukan dengan teknologi IQF (Individually Quick Frozen) dengan tujuan mempertahankan warna, tekstur, dan nilai nutrisi, diimpor dalam keadaan beku dalam kemasan plastik;

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

b. barang Impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa Pasal 14 UU Kepabeanan menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 46/PMK.010/2022), sebagai berikut:

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang

berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding mengklasifikasikan barang-barang impor in casu pada pos tarif 0710.80.00, sebagai berikut:

07.10Sayuran (tidak dimasak atau Vegetables (uncooked or

dimasak dengan dikukuscooked by steaming or atau direbus), beku.boiling in water), frozen.

0710.10.00 - Kentang- Potatoes

- Sayuran polongan, dikupas- Leguminous vegetables, atau tidak:shelled or unshelled:

0710.21.00 - - Kacang kapri (Pisum- - Peas (Pisum sativum) dst. …sativum) 0710.30.00 - Bayam, bayam New Zealand - Spinach, New Zealand dan bayam orache (bayamspinach and orache spinach kebun)(garden spinach) 0710.40.00 - Jagung manis- Sweet corn 0710.80.00 - Sayuran lainnya- Other vegetables bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang impor berupa Frozen IQF Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets diklasifikasikan pada pos tarif 0710.80.00, yang pada struktur BTKI 2022 dideskripsikan sebagai sayuran selain kentang; sayuran polongan, dikupas atau tidak; bayam, bayam New Zealand dan bayam orache (bayam kebun); jagung manis (tidak dimasak atau dimasak dengan dikukus atau direbus), dalam keadaan beku;

bahwa tidak ada penjelasan pada struktur BTKI 2022 yang dimaksud dengan dimasak dengan dikukus atau direbus tersebut harus menghasilkan makanan yang langsung dapat dikonsumsi, namun pada Explanatory Notes 2022 pos 07.10 hanya terdapat penjelasan bahwa sayuran yang telah dimasak dengan cara dikukus atau direbus dalam air sebelum dibekukan diklasifikasikan pada pos 07.10, sedangkan sayuran yang dimasak dengan proses lainnya diklasifikasikan pada Bab 20, sebagai berikut:

Vegetables to which salt or sugar has been added before freezing remain classified in this heading, as do vegetables which have been cooked by steaming or boiling in water before freezing. However, the heading excludes vegetables cooked by other processes (Chapter 20) or prepared with other ingredients, such as prepared meals (Section IV).

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor in casu, yang diidentifikasi sebagai bayam dan brokoli yang dicincang (dipotong-potong), kemudian diproses dengan metode blanching yaitu teknik memasak singkat di mana bahan makanan

(biasanya sayuran atau buah) direbus sebentar dalam air mendidih pada suhu 98oC, lalu dibekukan dengan teknologi IQF (Individually Quick Frozen) dengan tujuan mempertahankan warna, tekstur, dan nilai nutrisi, diimpor dalam keadaan beku dalam kemasan plastik, sesuai dengan catatan pada Explanatory Notes 2022 pos 07.10 tersebut di atas, sudah tepat diklasifikasikan pada pos tarif 0710.80.00 (untuk Frozen Broccoli Florets), dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%, sesuai pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding, namun untuk Frozen IQF Chopped Spinach, sebagaimana uraian pada struktur BTKI 2022 untuk pos 07.10, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 0710.30.00, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%;

PPN Impor

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN dan PPNBM), menyatakan:

Pasal 1 angka 9:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1) huruf b:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b:

Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.

Pasal 12

(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM, untuk barang impor terutang pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak, dan terutang pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 UU Kepabeanan menyatakan:

Pasal 2:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 5

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 UU Kepabeanan, disimpulkan bahwa barang impor terutang bea masuk pada saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, namun pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean;

bahwa Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 28 UU Kepabeanan menyatakan:

Pasal 6 ayat (1):

(1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 28:

Ketentuan dan tata cara tentang:

a. bentuk, isi, dan keabsahan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

b. penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

c. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

d. pendistribusian dan penatausahaan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

e. penggunaan dokumen pelengkap pabean,

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan, dinyatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor harus didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan, dimana berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan kewajiban penyelesaian kewajiban pabean dengan pemberitahuan pabean yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri (Keuangan);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 201/PMK.PMK.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan, antara lain menyatakan:

Pasal 2

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal

pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 26/PMK.010/2022, menyatakan:

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 26/PMK.010/2022 disimpulkan bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan dan perpajakan, diberlakukan terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan;

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan menyatakan:

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya

disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan, yang antara lain menyatakan:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

14. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

15. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.

24. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.

31. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

32. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.

33. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).

Pasal 4:

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

Pasal 15:

(1) Importir wajib melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang berdasarkan PIB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) clan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 17

(1) Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB.

Pasal 21:

(1) Pengenaan Tarif atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor.

(2) Pembebanan tarif PDRI atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan merupakan Tarif dan tarif PDRI yang berlaku pada saat PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran di Kantor Pabean.

Pasal 43

Ketentuan mengenai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PER-2/BC/2023), merupakan pelaksanaan Pasal 43 PMK 190/PMK.04/2022, yang antara lain menyatakan:

Pasal 17

(3) Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

bahwa Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan:

Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa Pasal 16B UU PPN dan PPNBM menyatakan:

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN dan PPNBM:

Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk

berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan tertentu atau tempat tertentu, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, membantu dalam penanganan bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional serta memperlancar pembangunan nasional.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabeam (selanjutnya disebut PP 49/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 16B ayat (1) UU PPN dan PPNBM;

bahwa PP 49/2022 antara lain menyatakan:

Diktum Menimbang:

a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;

b. bahwa pengaturan pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pqiak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang

Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai belum menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan penyederhanaan regulasi sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

10. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2:

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 6

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

q. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

Pasal 7

(1) Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf p dan ayat (2) huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

(2) Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. beras;

b. gabah;

c. Jagung;

d. sagu;

e. kedelai;

f. garam;

g. daging;

h. telur;

i. susu;

j. buah-buahan; dan

k. sayur-sayuran.

(3) Kriteria dan/atau perincian jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, huruf 1, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Lampiran Huruf B:

B. KRITERIA DAN/ATAU PERINCIAN BARANG TERTENTU DALAM

KELOMPOK BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG SANGAT

DIBUTUHKAN OLEH RAKYAT BANYAK YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU

PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI

' EX U1O.10.OUO (selain yang dimasak

Ex 0710.21.00 ' selain yang dimasak

Ex 0710.22.00 | selain yang i dimasak

Ex 0710.29.00 | selain yang

'dimasak

: Ex 0710.30.00 | selain yang

"dimasak

Ex 0710.40.00 : selain yang

' dimasak

Ex 0710.80.00 selain yang dimasak

Ex0710.90.00 | selain yang dimasak bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa keputusan Terbanding No. KEP-00361/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 merupakan penetapan klasifikasi barang, yang berimplikasi pada penetapan tarif BM (ACFTA) dan Pajak Dalam Rangka Impor/PDRI (termasuk PPN), merupakan kewenangan Terbanding sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3), Pasal 16B ayat (1) UU PPN dan PPNBM jis. PP 49/2022 beserta peraturan terkait lainnya;

bahwa berdasarkan uraian pada struktur BTKI 2022 pos 07.10 dan catatan Explanatory Notes 2022 pos 07.10, Pengadilan pajak berpendapat barang impor in casu sesuai dengan identifikasi barang tersebut di atas, diklasifikasikan pada pos 07.10 (pos tarif 0710.30.00 untuk Frozen IQF Chopped Spinach dan pos tarif 0710.80.00 untuk Frozen Broccoli Florets), dengan demikian pengertian dimasak pada Lampiran B PP 49/2022 mengacu pada ketentuan terkait klasifikasi barang pada perundang-undangan kepabeanan, mempertimbangkan kriteria barang yang mendapatkan pembebasan PPN pada Lampiran B PP 49/2022 menunjuk pos tarif tertentu, dimana Pemohon Banding dan Terbanding sepakat diklasifikasikan pada pos tarif 0710.80.00;

bahwa pos tarif 0710.30.00 dan 0710.80.00 tercantum pada Lampiran B PP 49/2022, namun hanya untuk sayuran berupa Bayam, bayam New Zealand dan bayam orache (bayam kebun) selain yang dimasak (pos tarif 0710.30.00) dan sayuran selain Kentang, sayuran polongan, dikupas atau tidak, Bayam, bayam New Zealand dan bayam orache (bayam kebun), Jagung manis, selain yang dimasak, karena di depan pos tarif a quo tercantum “Ex”, yang artinya hanya untuk yang uraiannya tercantum pada Lampiran B PP 49/2022, sedangkan berdasarkan identifikasinya, barang impor in casu diproses dengan metode blanching yaitu teknik memasak singkat di mana bahan makanan (biasanya sayuran atau buah) direbus sebentar dalam air mendidih pada suhu 98oC, lalu dibekukan dengan teknologi IQF (Individually Quick Frozen) dengan tujuan mempertahankan warna, tekstur, dan nilai nutrisi; dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu tidak termasuk barang impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Lampiran B PP 49/2022, karena barang impor in casu dalam proses produksinya mengalami proses pemasakan;

bahwa pasal 7 ayat (1) a Bab IV (Pajak Pertambahan Nilai) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjelaskan sebagai berikut:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

2. sebesar 12% (dua beas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor berupa Frozen IQF Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets, yang diberitahukan pada PIB No. 991120 tanggal 07 Oktober 2024, pos tarif 0710.80.00, dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang dan Pembebanan PPN Impor, barang impor Frozen IQF Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets pada PIB No. 991120 tanggal 07 Oktober 20240710.80.00 BM 0% (ACFTA) PPN 0% (100% Bayar) PPh Pasal 22 2,5%0710.80.00 BM 0% (ACFTA) PPN 11% (100% Bayar) PPh Pasal 22 2,5%Frozen IQF Chopped Spinach 0710.30.00 BM 0% (ACFTA); PPN 11% (100% Bayar); PPh Pasal 22 2,5%
Frozen Broccoli Florets 0710.80.00 BM 0% (ACFTA); PPN 11% (100% Bayar) PPh Pasal 22 2,5%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor berupa Frozen IQF Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets, yang diberitahukan pada PIB Nomor 991120 tanggal 07 Oktober 2024, pos tarif masing-masing 0710.30.00 dan 0710.80.00, tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan dikenakan PPN sebesar 11% (Bayar), sehingga tagihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (termasuk PPN) yang masih harus dibayar sebesar Rp32.559.634,00 (tiga puluh

dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp 32.559.634,00

PPh Pasal 22: Rp0,00

Jumlah: Rp 32.559.634,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00361/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 623477/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Oktober 2024, atas nama PT INDOGUNA UTAMA, NPWP 01.360.591.0-007.000, beralamat di Jalan Taruna No. 8, RT 002 RW 004, Pondok Bambu, Duren Sawit, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13430.

2. Menetapkan barang impor berupa Frozen IQF Chopped Spinach dan Frozen Broccoli Florets, yang diberitahukan pada PIB Nomor 991120 tanggal 07 Oktober 2024, pos tarif masing-masing 0710.30.00 dan 0710.80.00, tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan dikenakan PPN sebesar 11% (Bayar).

3. Menyatakan tagihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (termasuk PPN) yang masih harus dibayar sebesar Rp32.559.634,00 (tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.