P U T U S A N
Nomor PUT-002185.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem eTaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00361/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Indoguna Utama Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 623477/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002185.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDOGUNA UTAMA, NPWP 01.360.591.0-007.000 beralamat di Jl. Taruna No. 8, RT 002 RW 004, Pondok Bambu, Duren Sawit, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13430 yang diwakili oleh Juard Effendi Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alsintha Wisye Rumagit,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IGU/SK/VIII.2025/001 tanggal 7 Agustus 2025;
2. Nama: Nani Gandarini,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IGU/SK/VIII.2025/002 tanggal 7 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,