P U T U S A N
Nomor PUT-002178.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00693/KEB/PJ/ WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/069/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002178.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BASF DISTRIBUTION INDONESIA, NPWP 810272187011000,
beralamat di Gedung DBS Bank Lantai 26-27, Tower Ciputra World 1, Jalan Prof. DR. Satrio Kav 3-5 Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Herlin jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rakhmah Sofia,
Izin Kuasa Hukum : KEP-476/PP/IKH/2024 tanggal 16 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0170/GBR/Tax Dept/BDI/VII/ 2025 tanggal 22 Juli 2025,
2. Nama: Shinta Marvianti,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1003/PP/IKH/2025 tanggal 18 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0168/GBR/Tax Dept/BDI/VII/ 2025 tanggal 22 Juli 2025,
3. Nama: Amalia Imana,
Izin Kuasa Hukum : KEP-776/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0171/GBR/Tax Dept/BDI/VII/ 2025 tanggal 22 Juli 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: