Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-002171.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT. Agri First Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002171.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00429/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00107/207/22/123/24 tanggal 27 Maret 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002171.16/2025/PP antara:

PT. AGRI FIRST INDONESIA, NPWP 028488419125000 /

0028488419125000, beralamat di Jalan Pulau Pinang V Kawasan Industri Medan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, alamat korespondensi di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt. 5 Unit D, Jl. Casalanca Kav 88, RT 014, RW 005, Menteng Dalam, Tebet, Kota ADM Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870 dalam hal ini diwakili oleh David Maruhum Lumban Tobing , jabatan Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Notaris Dwi Yulianti, S.H., Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Agri First Indonesia, untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh : Nama: Christie Lucya Tampil,

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 112/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 Izin Kuasa Hukum : KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024

Nama: Win Sugiarso,

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 093/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025

Izin Kuasa Hukum : KEP-1580/PP/IKH/2024 18 November 2023

Nama: Lousia Hariet Ngion,

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 074/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 Izin Kuasa Hukum : KEP-345/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret

2025

Nama: Vaudy Starworld Sugiarso,

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 055/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 Izin Kuasa Hukum : KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar

/197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Rustanti /198409202009012009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Surat Tugas Nomor ST-5092/PJ.07/2025 tanggal 20 November 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 666/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/AFI- TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00039/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 120/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00107/207/22/123/24 tanggal 27 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1.Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri35.385.162.60035.385.162.600
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.189.638.00020.189.638.000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)55.574.800.60055.574.800.600
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)55.574.800.60055.574.800.600
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas aktiva tetap y.m.t.s. tdk untuk00
diperjualbelikan
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)3.892.367.8863.892.367.886
b Dikurangi
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama1.005.493.4461.005.493.446
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.886.895.6112.884.145.611
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.892.389.0573.889.639.057
c Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)3.892.389.0573.889.639.057
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(21.171)2.728.829
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya21.17121.171
b Dikompensaikan ke Masa Pajak.......... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)21.17121.171
4PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.)2.750.000
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.170.125
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP21.171
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)1.191.296
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)3.941.296
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp. 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/AFI-TAX/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00429/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00429/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 11 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 014/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang-undang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Tanggal diterimanya keputusan yang dibanding adalah 13 Desember 2024.

d. Pada surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh David Maruhum Lumban Tobing selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris (Lampiran-2) dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Lampiran-3).

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. Dasar Pengajuan Keberatan

Sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan (Lampiran-4).

Bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) (Lampiran-5) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00107/207/22/123/24

tanggal: 27 Maret 2024

Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa

Masa/Tahun Pajak: Mei 2022

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Bahwa pada Surat keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

2. Penandatanganan Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Keberatan ditandatangani oleh David Maruhum Lumban Tobing selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris (Lampiran-2) dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Lampiran-3).

3. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 25 Juni 2024, dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding tanggal 26 Juni 2024 sebagaimana tercantum pada surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

4. Dasar Pembayaran Pajak Terutang

Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut :

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding.

Bahwa dengan demikian tidak terdapat kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tetap melakukan pembayaran.

Dengan demikian pengajuan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak telah memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

III. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutSelisih
TerbandingPemohon
Banding
123(4) = (2)-(3)
1Dasar Pengenaan Pajak0
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0
a.1.Ekspor000
a.2Penyerahan yang PPN-Nya harus dipungut sendiri35.385.162.60035.385.162.6000
a.3.Penyerahan yang PPN-Nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-Nya tidak dipungut000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.189.638.00020.189.638.0000
a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)55.574.800.60055.574.800.6000
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c.Jumlah seluruh Penyerahann (a.6+b)55.574.800.60055.574.800.6000
d.Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7.Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8Tanggung Jawab secara renteng000
d.9.Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
jumlah (d.1 atau d.3 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar0
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)
b.dikurangi:0
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama1.005.493.4461.005.493.4460
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.884.145.6112.886.895.611(2.750.000)
b.3STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5Lain-lain000
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.889.639.0573.892.389.057(2.750.000)
c.diperhitungkan0
c.1SKPKKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)3.889.639.0573.892.389.057(2.750.000)
e.Jumlah perhitungan PPn Kurang Bayar (a-d)2.728.829(21.171)2.750.000
3Kelebihan Pajak yang sudah:0
adikompensasikan ke Masa pajak berikutnya21.17121.1710
b.dikompensasikan ke Masa pajak …....... (karena pembetulan)000
c.Jumlah (a+b)21.17121.1710
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)2.750.00002.750.000
5Sanksi administratif:0
aBunga Pasal 13 (2) KUP1.170.12501.170.125
b.Kenaikan pasal 13 (2a) KUP21.171021.171
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP000
dKenaikan pasal 17C (5) KUP000
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
fBunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPN000
gJumlah (a+b+c+d+e+f)1.191.29601.191.296
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)3.941.29603.941.296

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

UraianPemohon Banding
13
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1.Ekspor0
a.2Penyerahan yang PPN-Nya harus dipungut sendiri35.385.162.600
a.3.Penyerahan yang PPN-Nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.Penyerahan yang PPN-Nya tidak dipungut0
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.189.638.000
a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)55.574.800.600
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah seluruh Penyerahann (a.6+b)55.574.800.600
d.Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1.Impor BKP0
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean0
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8Tanggung Jawab secara renteng0
d.9.Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
jumlah (d.1 atau d.3 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)3.892.367.886
b.dikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama1.005.493.446

b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.886.895.611

b.3STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5Lain-lain0
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.892.389.057
c.diperhitungkan
c.1SKPKKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)3.892.389.057
e.Jumlah perhitungan PPn Kurang Bayar (a-d)(21.171)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
adikompensasikan ke Masa pajak berikutnya21.171
b.dikompensasikan ke Masa pajak …....... (karena pembetulan)0
c.Jumlah (a+b)21.171
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi administratif:
aBunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan pasal 13 (2a) KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
dKenaikan pasal 17C (5) KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
fBunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPN0
gJumlah (a+b+c+d+e+f)0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar2.750.00002.750.000
b.Sanksi Bunga1.191.29601.191.296
c.Sanksi Kenaikan00
d.Jumlah Pajak yang masih harus /(Lebih) bayar3.941.29603.941.296

Atau dengan perkataan lain Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah PPN yang masih harus dibayar.

IV. Mengenai Pokok Sengketa, Dasar Koreksi Terbanding dan

Alasan Banding

1. Pokok Sengketa dan Dasar Koreksi Terbanding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut: Menurut TerbandingRp. 2.884.145.611 Menurut Pemohon BandingRp. 2.886.895.611 KoreksiRp.2.750.000

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) khususnya bagian Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding berpendapat:

a. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan material yaitu tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Terdapat sebagian pembayaran jasa yang tidak disertai dengan kegiatan penyerahan jasa oleh pihak afiliasi.

2) Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dapat dikreditkan jika Faktur Pajak memenuhi ketentuan Formal dan Material.

3) Dengan demikian Terbanding Keberatan dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2022.

b. Bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah:

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Pasal 25 dan 26 UU KUP

3) Pasal 9 ayat (8) huruf d UU PPN

4) Pasal 13 ayat (9) UU PPN

5) PMK-22/PMK.03/2020

2. Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding tidak setuju ditolaknya keberatan Pemohon Banding dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding.

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding.

c. Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku.

d. Bahwa menurut Pemohon Banding Atas koreksi Kredit Pajak PPN sebesar Rp.2.750.000,- yang berasal dari Biaya Jasa Manajemen (Professional Services Fee) berupa penyerahan jasa 4) Sales Administration Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena:

1) Faktur Pajak Masukan atas Biaya Jasa Manajemen yang Pemohon Banding terima dari PT. Cerestar Indonesia tidak melanggar ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN serta sudah memenuhi persyaratan material maupun formal sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 UU PPN No. 08 tahun 1983 stdtd. UU No. 7 tahun 2021 tentang HPP.

2) Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya arus dokumen (Perjanjian Kerja Sama), arus uang (bukti

transfer dari PT. Agri First Indonesia ke PT. Cerestar Indonesia), dan bukti jasa manajemen yang diberikan.

3) Bahwa Terbanding menyatakan bahwa “Berdasarkan bukti dan keterangan tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pembahasan akhir, menurut Terbanding terdapat eksistensi penyerahan jasa 4) Sales Administration oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding akan tetapi jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan Shareholder Activity (kegiatan untuk kepentingan pemegang saham) Contoh Price List Harga Produk. Sesuai dengan laporan keuangan diketahui bahwa 100% (seratus persen) Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah ke pihak afiliasi yaitu PT Kabulinco Jaya, PT Agristar Grain dan PT Dairyfood lnternusa dan kegiatan terkait penjualan yang ada di Pemohon Banding adalah Sales Administration misalnya pembuatan lnvoice dan Faktur Pajak. Hal ini sesuai dengan Struktur Organisasi Pemohon Banding.”

Bahwa atas hal ini dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut :

a) Price List Harga Produk yang dinyatakan Terbanding sebagai contoh merupakan patokan margin yang menjadi acuan, sedangkan staff yang berasal dari PT. Cerestar Indonesia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya menganalisa harga pasar dan menetapkan harga jual kepada pihak afiliasi.

b) Pembuatan lnvoice dan Faktur Pajak pada aplikasi dekstop e-faktur benar dilakukan oleh staff perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan Struktur Organisasi sebagaimana yang

dinyatakan oleh Terbanding, tetapi Price List Harga Produk yang tertera pada invoice dan faktur pajak merupakan data yang berasal dari aplikasi sistem pembukuan Pemohon Banding yang diimport ke dalam aplikasi e-faktur untuk kemudian diterbitkan faktur pajak oleh staff perusahaan Pemohon Banding dan Price List Harga Produk yang tertera dalam aplikasi pembukuan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dilakukan oleh staff dari PT. Cerestar Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pajak yang terutang menurut Pemohon Banding seperti pada tabel di bawah ini:

UraianPemohon Banding
12
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1.Ekspor0
a.2Penyerahan yang PPN-Nya harus dipungut sendiri35.385.162.600
a.3.Penyerahan yang PPN-Nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.Penyerahan yang PPN-Nya tidak dipungut0
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.189.638.000
a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)55.574.800.600
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah seluruh Penyerahann (a.6+b)55.574.800.600
d.Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara
renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1.Impor BKP0
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean0
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8Tanggung Jawab secara renteng0
d.9.Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
jumlah (d.1 atau d.3 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)3.892.367.886
b.dikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama1.005.493.446
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.886.895.611
b.3STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5Lain-lain0
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.892.389.057
c.diperhitungkan
c.1SKPKKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)3.892.389.057
e.Jumlah perhitungan PPn Kurang Bayar (a-d)(21.171)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
adikompensasikan ke Masa pajak berikutnya21.171
b.dikompensasikan ke Masa pajak …....... (karena pembetulan)0
c.Jumlah (a+b)21.171
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi administratif:
aBunga Pasal 13 (2) KUP0
Kenaikan pasal 13 (2a) KUP
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
dKenaikan pasal 17C (5) KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
fBunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPN0
gJumlah (a+b+c+d+e+f)0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0

V. Penggunaan Kuasa Hukum Di Pengadilan Pajak

Bahwa untuk mendampingi dan/atau mewakili Pemohon Banding beracara di Pengadilan Pajak maka pada kesempatan ini Pemohon Banding menyampaikan akan menunjuk dan memberikan kuasa kepada :

1. Gek Kim

2. Kurniawan Subakir

3. Vaudy Starworld Sugiarso

4. Lousia Hariet Ngion

5. Win Sugiarso

6. Christie Lucya Tampil

VI. Lampiran

Bahwa pada surat banding ini Pemohon Banding melampirkan dokumen dalam bentuk fotokopi dan telah dimeteraikan kemudian yaitu:

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak

2. Akta Notaris

3. SK Kehakiman

4. Surat Keberatan

5. Surat Ketetapan Pajak

VII. Kesimpulan dan Usul

Bahwa Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding.

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi.

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen.

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

Demikian surat banding ini disampaikan. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 00039/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 8 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 014/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di

Pengadilan Pajak tanggal 11 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalamV

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga)V

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding (surat keputusan dikirimkan tanggal 12

Desember 2024 dan surat banding diajukan pada

tanggal 10 Maret 2025 dan diterima Pengadilan

Pajak tanggal 11 Maret 2025) (Surat Edaran

Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020)

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) SuratV

Banding

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasanV

yang jelas

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalV

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00429/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal

12 Desember 2024

g. Surat banding dilampiri salinan Surat KeputusanV

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00429/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember

2024

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaranV

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan

i.Surat Banding ditandatangani oleh David Maruhum

Lumbang Tobing bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

V

(Direktur)

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

j.Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00107/207/22/123/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor PelayananPajakMadyaMedanNomorLAP- 054/RIKSIS/KPP.0107/2024 tanggal 25 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut
TerbandingPemohon BandingSelisih
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor000
a.2Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri35.385.162.60035.385.162.6000
a.3Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut000
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.189.638.00020.189.638.0000
a.6Jumlah (a.1+ a.2+ a.3+a.4+a.5)55.574.800.60055.574.800.6000
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)55.574.800.60055.574.800.6000
Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1Impor BKP000
d.2Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)3.892.367.8863.892.367.8860
b.Dikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama1.005.493.4461.005.493.4460
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.884.145.6112.886.895.6112.750.000
b.3STP (pokok kurang bayar)000
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5Lain-lain000
b.6Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.889.639.0573.892.389.0572.750.000
c.Diperhitungkan:
c.1SKPPKP000
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)2.728.829-21.1712.750.000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya21.17121.1710
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ………(karena pembetulan)000
c.Jumlah (a+b)21.17100
4PPN yang lebih dibayar (2.e.+3.c.)2.750.00002.750.000

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 009/AFI-TAX/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003023/BPS/KPP.010703/2024 tanggal 26 Juni 2024.

3. Atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00429/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar2.750.00002.750.000
b. Sanksi Bunga1.170.12501.170.125
c. Sanksi Kenaikan21.171021.171
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar3.941.29603.941.296

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat Diperhitungkan Untuk Masa Pajak Mei 2022 Sebesar Rp2.750.000,00

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 2.886.895.611,-

Menurut TerbandingRp 2.884.145.611,-

Jumlah KoreksiRp2.750.000,-

1. Menurut Pemohon Banding

a. Dasar hukum

-

b. Alasan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.750.000,- yang berasal dari biaya jasa manajemen (professional services fee) dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Faktur Pajak Masukan dari PT Cerestar Indonesia atas biaya manajemen tidak melanggar ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN serta sudah memenuhi persyaratan material maupun formal sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

2) Pemohon Banding dapat menunjukan adanya arus dokumen, arus uang dan bukti jasa manajemen yang diberikan;

3) Menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa “Berdasarkan bukti dan keterangan tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pembahasan akhir”, menurut Terbanding terdapat eksistensi penyerahan jasa 4) Sales Administrtion oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding akan tetapi jasa

yang diberikan merupakan Shareholder Activity contoh Price List Harga Produk. Sesuai dengan laporan keuangan diketahui bahwa 100% peredaran usaha Pemohon Banding adalah ke pihak afiliasi yaitu PT Kabulinco Jaya, PT Agristar Grain dan PT Dairyfood Internusa dan kegiatan terkait penjualan yang ada di Pemohon Banding adalah Sales Administration misalnya pembuatan invoice dan faktur pajak. Hal ini sesuai dengan Struktur Organisasi Pemohon Banding” dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Price List Harga Produk yang dinyatakan Terbanding sebagai contoh merupakan patokan margin yang menjadi acuan, sedangkan staff yang berasal dari PT. Cerestar Indonesia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya menganalisa harga pasar dan menetapkan harga jual kepada pihak afiliasi.

b. Pembuatan Invoice dan Faktur Pajak pada aplikasi desktop e-faktur benar dilakukan oleh staff perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding, tetapi Price List Harga Produk yang tertera pada invoice dan faktur pajak merupakan data yang berasal dari aplikasi sitem pembukuan Pemohon Bnading yang diimport ke dalam aplikasi e-faktur untuk kemudian diterbitkan faktur pajak oleh staff perusahaan Pemohon Banding dan Price List Harga Produk yang tertera dalam aplikasi tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dilakukan oleh staff dari PT. Cerestar Indonesia.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

1) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

2) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Pasal 14 ayat (4)

Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

Pasal 14 ayat (5)

Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi

jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

b. Data dan Fakta

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 054/RIKSIS/KPP.0107/2024 tanggal 25 Maret 2024, diketahui terdapat koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Mei 2022 sebesar Rp2.750.000,- dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1.Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan2.886.895.6112.884.145.6112.750.000

1) Rincian koreksi Masukan adalah sebagai berikut:

2) Koreksi atas Pajak Masukan tersebut adalah atas biaya jasa manajemen dari PT. Cerestar Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan material yaitu tidak didukung bukti penyerahan jasa kepada Wajib Pajak.

3) Pasa saat proses keberatan Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sesuai dengan surat Nomor S- 1193/WPJ.016/2024 tanggal 05 September 2024, namun Pemohon Banding tidak hadir (dihadiri oleh pihak yang bukan berwenang sebagai kuasa Pemohon Banding).

4) Atas ketidakhadiran Wajib Pajak pada pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sesuai dengan undangan Nomor S-1193/WPJ.01/2024 tanggal 05 September 2024,

telah dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak nomor BA-811/WPJ.016/2024 tanggal 01 Oktober 2024.

5) Terbanding telah melakukan Pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan Atas Keberatan.

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa Peneliti melakukan pengujian terhadap dokumen pendukung yang diberikan Wajib Pajak selama proses keberatan, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dengan uraian sebagai berikut:

a) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Masukan atas Biaya Jasa Manajemen yang Pemohon Banding terima dari PT. Cerestar Indonesia tidak melanggar ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN serta sudah memenuhi persyaratan material maupun formal sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 UU PPN No. 8 Tahun 1983 sttd UU No.7 tahun 2021 tentang HPP, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Pajak Masukan atas Biaya Jasa Manajemen yang dilaporkan Wajib Pajak dari PT. Cerestar Indonesia adalah sebesar Rp2.750.000,-.

2) Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur

Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang PPN disebutkan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

3) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan atas Biaya Jasa Manajemen yang dilaporkan Pemohon Banding diketahui bahwa atas Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan material, yaitu tidak didukung bukti penyerahan jasa kepada Wajib Pajak, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

b) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya arus dokumen (Perjanjian Kerja Sama), arus uang (bukti transfer dari ke PT. Cerestar Indonesia), dan bukti jasa manajemen yang diberikan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Bandingatas biaya Jasa Manajemen dari PT. Cerestar Indonesia adalah sebesar Rp2.750.000,-.

2) Bahwa Pasal 3 Perjanjian Pengelolaan Manajemen tanggal 03 Januari 2022 antara PT. Cerestar Indonesia (Pihak Pertama) dan (Pihak Kedua) menyatakan sebagai berikut:

3) Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Perjanjian Pengelolaan Manajemen di atas dinyatakan bahwa biaya jasa yang akan dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama adalah sebesar Rp25.000.000,- setiap bulan selama 12 (dua belas) bulan.

4) Bahwa berdasarkan Cost Based Management Fee antara Pemohon Banding dan PT. Cerestar Indonesia, diketahui rincian peruntukkan biaya jasa manajemen sebesar Rp25.000.000,- yang disepakati;

e) Dari data di atas, diketahui bahwa di dalam rincian peruntukkan biaya jasa manajemen tersebut terdapat unsur sales, yang mana berdasarkan uraian “Biaya Jasa Manajemen pihak afiliasi dari PT Cerestar Indonesia – Sales Administration” sebesar Rp 2.500.000,- tiap bulannya;

f) Bahwa biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT. Cerestar Indonesia Masa Pajak Mei 2022 adalah sebesar Rp25.000.000,- yang mana di dalamnya terdapat unsur Sales Administration sebesar Rp2.500.000,-.

g) Bahwa Terbanding berpendapat, karena Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan material yaitu tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, terdapat sebagian pembayaran imbalan jasa yang tidak disertai dengan kegiatan penyerahan jasa oleh pihak afiliasi. Sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan jika Faktur Pajak nya memenuhi ketentuan Formal dan Material.

c) Atas alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Price List harga produk yang dinyatakan pemeriksa sebagai contoh merupakan patokan margin yang menjadi acuan, sedangkan staff yang berasal dari PT. Cerestar Indonesia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya menganalisa harga pasar dan menetapkan harga jual kepada pihak afiliasi, dan Price List Harga Produk yang tertera dalam aplikasi pembukuan merupakan bagian dari pekerjaan yang dilakukan oleh staff dari PT. Cerestar Indonesia, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa terdapat biaya jasa manajemen terkait pihak afiliasi yaitu PT Cerestar Indonesia, yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu atas jasa sales administration.

2) Pasal 14 (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);

Pasal 14 (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transaksi jasa;

Pasal 14 (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity). Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentuberdasarkantahapanpendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

3) Sesuai dengan laporan keuangan diketahui bahwa 100 % Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah kepada pihak afiliasi yaitu PT Kabulinco Jaya, PT Agristar Grain, dan PT Dairyfood Internusa dan kegiatan terkait penjualan yang ada di Pemohon Banding adalah Sales Administration misalnya pembuatan Invoice dan Faktur Pajak. Hal ini sesuai dengan Struktur Organisasi Wajib Pajak

4) Bahwa kegiatan sales administration misalnya pembuatan invoice dan Faktur Pajak menurut Terbanding adalah kegiatan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity) karena penjualan seluruhnya kepada pihak afiliasi sehingga tidak diperlukan fungsi penjualan atau sales.

5) Dengan demikian atas alasan Pemohon Banding di atas tidak dapat dipertimbangkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 014/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00429/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00429/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00107/207/22/123/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022 atas nama PT. Agri First Indonesia NPWP. 028488419125000 / 0028488419125000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 120/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00440/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 009/AFI-TAX/VI/2024

tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Mei 2022 Nomor 00107/207/22/123/24 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Di Luar

Rapat Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Agri First Indonesia Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-5. Matriks Sengketa;

Bukti P-6. Pakta Integritas;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Christie Lucya Tampil;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Win Sugiarso;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis;

Bukti P-12. Akta Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-13. SPT Masa PPh 21 Masa Januari – Desember 2022;

Bukti P-14. Perjanjian Jasa Manajemen;

Bukti P-15. Invoice Jasa Manajemen PT Cerestar Indonesia Masa Januari

– Desember 2022;

Bukti P-16. Faktur Pajak Atas Penyerahan Fee Manajemen Masa Januari

– Desember 2022;

Bukti P-17. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2022; Bukti P-18. Bukti Pembayaran Atas Jasa Manajemen Masa Januari –

Desember 2022;

Bukti P-19. Bukti Potong PPh Pasal 23 Atas Jasa Manajemen Masa Maret

– Desember 2022;

Bukti P-20. SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun 2022 Masa Maret –

Desember 2022;

Bukti P-21. Buku Besar Professional Services Fee;

Bukti P-22. Laporan Auditor Tahun 2022;

Bukti P-23. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-24. Transfer Pricing Document Tahun 2022;

Bukti P-25. Cost Based Management Fee;

Bukti P-26. Surat Pernyataan dari PT Cerestar Indonesia;

Bukti P-27. Dokumen dan bukti penyerahan dokumen pada saat

Pemeriksaan;

Bukti P-28. Dokumen dan tanda terima penyerahan dokumen pada saat

Keberatan;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis;

Bukti P-30. Laporan Bulanan bagian Finance dan Accounting;

Bukti P-31. Laporan Bulanan bagian Procurement dan Trade;

Bukti P-32. Laporan Bulanan bagian Corporate Affair;

Bukti P-33. Keputusan Kepada Dinas Ketenagakerjaan Kebupaten Deli

Serdang Nomor 560/970/LKS/ /DK-2 PHI/DS/2022

Bukti P-34. Laporan Bulanan bagian Sales Administration;

Bukti P-35. Laporan Bulanan bagian dari bagian PPIP;

Bukti P-36. Perhitungan Kembali Pajak Masukan versi Pemohon Banding; Bukti P-37. Perhitungan Kembali Pajak Masukan versi Terbanding; Bukti P-38. Penjelasan tertulis;

Bukti P-39. Surat Keterangan Terdaftar PT Cerestar Indonesia;

Bukti P-40. Ikhtisar Profil Wajib Pajak dari system Coretax;

Bukti P-41. Surat Keterangan dari PT Cerestar Indonesia;

Bukti P-42. Surat Pernyataan PT Cerestar Indonesia;

Bukti P-43. Laporan Penjualan PT Cerestar Indonesia Masa Januari –

Desember 2022;

Bukti P-44. Penjelasan tertulis;

Bukti P-45. Surat Tugas Plant Operation dan Operating Process pada

Kevin Surya Widjaja;

Bukti P-46. Surat Tugas Human Resources pada Jodie Perdanakusuma; Bukti P-47. Surat Tugas Procurement & Trade pada Nick Ooi Eng Hooi; Bukti P-48. Surat Tugas Finance & Accounting pada Mulyadi Chandra; Bukti P-49. Surat Tugas Sales pada Mulyadi Chandra;

Bukti P-50. Surat Tugas Corporate Affair pada Jodie Perdanakusuma; Bukti P-51. Penjelasan tertulis;

Bukti P-52. Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 PT

Second Bridge Indonesia;

Bukti P-53. Surat Keterangan Karakteristik Usaha;

Bukti P-54. Pendapat Akhir;

Bukti P-55. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun

2023;

Bukti P-56. Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun 2023;

Bukti P-57. Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 Tahun 2023;

Bukti P-58. Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 23 Tahun 2023;

Bukti P-59. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun 2023;

Bukti P-60. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing - masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-2853/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025; Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-3379/PJ.07/2025 tanggal 8 Agustus

2025;

Bukti T-3 LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis;

Bukti T-5 Matriks dan Alasan Koreksi;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-3684/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus

2025;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-4048/PJ.07/2025 tanggal 18 September

2025;

Bukti T-9 ST-4425/PJ.07/2025 tanggal 9 Oktober 2025,

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis,

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-4762/PJ.07/2025 tanggal 30 Oktober

2025

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-5092/PJ.07/2025 tanggal 20 November

2025;

Bukti T-13 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00429/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00107/207/22/123/24 tanggal 27 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 014/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.886.895.6112.884.145.6112.750.000

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa sengketa PPN Masa Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp,00)
Pemohon Banding (Rp,00)Terbanding (Rp,00)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.886.895.6112.884.145.6112.750.000

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.750.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas biaya jasa manajemen yang diserahkan oleh PT Cerestar Indonesia, Tbk. dalam perhitungan pada PPh Badan Pemohon Banding

Tahun Pajak 2022, Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Manajemen berupa sales administration sebesar Rp30.000.000,00 dan tambahan Biaya Manajemen sebesar Rp171.653.028,00;

bahwa biaya sales administration dan tambahan Biaya Manajemen a quo pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan dalil bahwa biaya a quo tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha karena tidak terdapat manfaat ekonomis dan eksistensi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa pada prinsipnya, keterangan dan alat bukti yang disampaikan Terbanding untuk mendukung dalil ketidakwajaran dan ketidaklaziman biaya a quo sama dengan keterangan dan alat bukti yang disampaikan oleh Terbanding pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa Terbanding melakukan koreksi lanjutan atas koreksi biaya sales administration dan tambahan Biaya Manajemen a quo dengan melakukan koreksi atas seluruh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan biaya sales administration dan tambahan Biaya Manajemen a quo

bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan material yaitu tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, karena terdapat sebagian pembayaran imbalan jasa yang tidak disertai dengan kegiatan penyerahan jasa oleh pihak afiliasi;

bahwa Pajak Masukan atas Biaya Jasa Manajemen yang dilaporkan Wajib Pajak dari PT Cerestar Indonesia untuk Masa Pajak Mei 2022 adalah sebesar Rp2.750.000;

bahwa sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan jika Faktur Pajaknya memenuhi ketentuan Formal dan Material;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN disebutkan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa Pajak Masukan atas Biaya Jasa Manajemen yang dilaporkan Pemohon Banding diketahui bahwa atas Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan material, yaitu tidak didukung bukti penyerahan jasa kepada Wajib Pajak, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas transaksi Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dan PT Cerestar Indonesia telah sesuai dengan perjanjian dan Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer;

bahwa dengan demikian juga atas biaya tambahan jasa manajemen, biaya tersebut telah sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen dan Dokumen Induk Transfer Pricing serta pembayaran atas biaya tambahan tersebut merupakan biaya sah yang timbul dari pelaksanaan jasa manajemen tambahan dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya, biaya tersebut dapat diakui sebagai biaya yang dapat dibiayakan secara fiskal;

bahwa pada prinsipnya, keterangan dan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk mendukung dalil kewajaran dan kelaziman biaya a quo sama dengan keterangan dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian pembayaran berdasarkan invoice atas penyerahan jasa manajemen oleh PT Cerestar Indonesia, Tbk. sebagai berikut:

bahwa Jasa Manajemen dari PT. Cerestar Indonesia merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian kebenaran material terkait pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya antara lain ditegaskan bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ...;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1):

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 9 ayat (2b):

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasan:

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5).

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8):

huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; Huruf f:

Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (1a) huruf b:

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Paja

Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

...

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. ...

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti terkait antara lain sebagai berikut:

1. Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan PT Cerestar Indonesia (CI);

2. Invoice Jasa Manajemen PT Cerestar Indonesia (CI) Fee Masa Januari s.d Desember;

3. Invoice Jasa Manajemen PT Cerestar Indonesia (CI) Tambahan Fee Masa Mei No. 10/INV/V/2022;

4. Faktur Pajak Atas Penyerahan Fee Manajemen Masa Januari s.d Desember;

5. Faktur Pajak Atas Penyerahan Tambahan Fee Manajemen Masa Mei No. 010.003-22.27968670;

6. Bukti Pembayaran Atas Jasa Manajemen kepada PT. Cerestar Indonesia Masa Januari s.d Desember 2022;

7. Bukti Pembayaran Tambahan Atas Jasa Manajemen kepada PT. Cerestar Indonesia Masa Mei 2022;

8. Buku Besar Professional Services Fee;

9. Laporan Auditor Tahun 2022;

10. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

11. Transfer Pricing Document Tahun 2022;

12. Surat Pernyataan dari PT Cerestar Indonesia;

13. Cost Based Management Fee;

14. monthly report finance dan accounting;

15. monthly report bagian Procurement & Trade;

16. monthly report bagian Corporate Affair;

17. Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor 560/970/LKS//DK-2 PHI/DS/2022 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit PT. Agri First Indonesia;

18. monthly report bagian Sales Administration;

19. monthly report bagian dari bagian PPIP;

20. Laporan Penjualan PT. Cerestar Indonesia Masa Januari s.d Desember 2022; dan

21. Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 PT Second Bridge Indonesia.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Laporan Penelitian Keberatan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa Faktur Pajak atas Pajak Masukan a quo tidak memenuhi ketentuan material yaitu

tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;

bahwa koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari sengketa koreksi primer atas Biaya Manajemen berupa sales administration sebesar Rp30.000.000,00 dan tambahan Biaya Manajemen sebesar Rp171.653.028,00 pada sengketa PPh Badan 2022;

bahwa menurut Terbanding, biaya sales administration dan biaya tambahan Jasa Manajemen a quo pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 dilakukan koreksi dengan dalil bahwa biaya a quo tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha karena tidak terdapat manfaat ekonomis dan eksistensi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pajak Masukan atas Biaya Jasa Manajemen yang dilaporkan Wajib Pajak dari PT Cerestar Indonesia untuk Masa Pajak Mei 2022 adalah sebesar Rp2.750.000;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa transaksi biaya Jasa Manajemen dan biaya tambahan Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dan PT Cerestar Indonesia, Tbk. telah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa sebagaimana ditegaskan dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat

(9) UU PPN, bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP atau JKP;

bahwa faktanya, Faktur Pajak yang dibuat oleh PT Cerestar Indonesia Tbk memuat keterangan berupa perbuatan hukum penyerahan Jasa Manajemen dan tambahan Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT Cerestar Indonesia Tbk yang dilakukan berdasarkan pembukuan dan perjanjian;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Faktur Pajak atas Pajak Masukan a quo memenuhi persyaratan material karena berisi keterangan mengenai penyerahan jasa berdasarkan fakta hukum dalam pembukuan dan perjanjian;

bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan PPN oleh pemberi jasa, in casu pemungutan PPN atas penyerahan Jasa Manajemen dan tambahan Jasa Manajemen oleh PT Cerestar Indonesia Tbk, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kesalahan lawan transaksi a quo tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan asas nemo punitur pro alieno delicto;

bahwa Pasal 13 ayat (1) PP-1/2012 telah memberikan kepastian hukum kepada pihak yang menanggung PPN bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan PPN yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan PPN yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, PPN tersebut dapat dikreditkan atau dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau

Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN hanya memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menetapkan Harga Jual atau Penggantian yang dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 2 ayat (1) UU PPN tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menguji eksistensi perolehan JKP atau BKP dalam melakukan koreksi Pajak Masukan;

bahwa sesuai dengan asas legalitas pemungutan pajak sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 23A amandemen ketiga UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang sehingga pemungutan pajak tidak semena-mena dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan melakukan secondary adjustment pengkreditan Pajak Masukan atas ketidakwajaran jasa a quo, Terbanding pada prinsipnya telah melakukan reklasifikasi atau rekarakterisasi transaksi penyerahan JKP yang terutang PPN menjadi pembayaran dividen terselubung (constructive deviden) yang tidak terutang PPN;

bahwa rekarakterisasi penyerahan JKP a quo yang telah dilakukan pemungutan PPN akan menyebabkan kompleksitas administrasi PPN dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding. Di satu sisi sesuai dengan kontrak dan pencatatan telah dilakukan pemungutan PPN atas perolehan JKP dari afiliasi, namun di sisi lain Terbanding tidak mengakui substansi transaksi perolehan JKP a quo;

bahwa pendapat Pengadilan Pajak bahwa Faktur Pajak atas Pajak Masukan a quo memenuhi persyaratan material berdasarkan Pasal 13 ayat

(9) UU PPN sesuai dengan penalaran keterbatasan kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi PPN atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

bahwa vide Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak menerima dalil koreksi Terbanding bahwa Faktur Pajak atas Pajak Masukan a quo tidak memenuhi ketentuan material berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.750.000,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.750.00002.750.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding: Rp 3.889.639.057 2 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp2.750.000 3 Jumlah Pajak Masukan menurut Pengadilan Pajak: Rp 3.892.389.057

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

- MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00429/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00107/207/22/123/24 tanggal 27 Maret 2024, atas nama PT. AGRI FIRST INDONESIA, NPWP 028488419125000 / 0028488419125000, beralamat di Jalan Pulau Pinang V Kawasan Industri Medan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, alamat korespondensi di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt. 5 Unit D, Jl. Casalanca Kav 88, RT 014, RW 005, Menteng Dalam, Tebet, Kota ADM Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianRupiah
1.Dasar Pengenaan Pajak
- Jumlah seluruh penyerahan55.574.800.600
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.892.367.886
- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.892.389.057
-Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(21.171)
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya21.171
4.PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.