Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-002164.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT. Agri First Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002164.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Agri First Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Juli 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Juli 2022
- Pos yang disengketakan
- PPh Pasal 23 Terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002164.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Agri First Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Februari 2026