P U T U S A N
Nomor PUT-002161.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang keberatan Wajib Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2022 Nomor 00025/203/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002161.12/2025/PP antara:
PT. AGRI FIRST INDONESIA, NPWP 028488419125000 /
0028488419125000, beralamat di Jalan Pulau Pinang V Kawasan Industri Medan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, alamat korespondensi di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt. 5 Unit D, Jl. Casalanca Kav 88, RT 014, RW 005, Menteng Dalam, Tebet, Kota ADM Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870 dalam hal ini diwakili oleh David Maruhum Lumban Tobing , jabatan Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Notaris Dwi Yulianti, S.H., Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Agri First Indonesia, untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh : Nama: Christie Lucya Tampil,
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus : 102/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 Izin Kuasa Hukum : KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024
Nama: Win Sugiarso,
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus : 083/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 Izin Kuasa Hukum : KEP-1580/PP/IKH/2024 18 November 2023