Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-002160.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT. Agri First Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002160.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang keberatan Wajib Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00024/203/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002160.12/2025/PP antara:

PT. AGRI FIRST INDONESIA, NPWP 028488419125000 /

0028488419125000, beralamat di Jalan Pulau Pinang V Kawasan Industri Medan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, alamat korespondensi di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt. 5 Unit D, Jl. Casalanca Kav 88, RT 014, RW 005, Menteng Dalam, Tebet, Kota ADM Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870 dalam hal ini diwakili oleh David Maruhum Lumban Tobing , jabatan Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Notaris Dwi Yulianti, S.H., Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Agri First Indonesia, untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh : Nama: Christie Lucya Tampil,

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 101/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 Izin Kuasa Hukum : KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024

Nama: Win Sugiarso,

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 082/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 Izin Kuasa Hukum : KEP-1580/PP/IKH/2024 18 November 2023

Nama: Lousia Hariet Ngion,

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 063/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 Izin Kuasa Hukum : KEP-345/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret

2025

Nama: Vaudy Starworld Sugiarso,

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 044/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 Izin Kuasa Hukum : KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar

/197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Rustanti /198409202009012009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Surat Tugas Nomor ST-5092/PJ.07/2025 tanggal 20 November 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 666/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/AFI- TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00002/SUB-MN/WPJ.01/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 125/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 21 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00024/203/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1015/AFI- TAX/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/AFI-TAX/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 11 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 003/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang-undang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Tanggal diterimanya keputusan yang dibanding adalah 13 Desember 2024.

d. Pada surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh David Maruhum Lumban Tobing selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris (Lampiran-2) dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Lampiran-3).

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. Dasar Pengajuan Keberatan

Sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan (Lampiran-4).

Bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) (Lampiran-5) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00024/203/22/123/24

tanggal: 26 Maret 2024

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa/Tahun Pajak: Maret 2022

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Bahwa pada Surat keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan

Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

2. Penandatanganan Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Keberatan ditandatangani oleh David Maruhum Lumban Tobing selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris (Lampiran-2) dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Lampiran-3).

3. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 25 Juni 2024, dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding tanggal 25 Juni 2024 sebagaimana tercantum pada surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25

ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

4. Dasar Pembayaran Pajak Terutang

Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut :

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding.

Bahwa dengan demikian tidak terdapat kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tetap melakukan pembayaran.

Dengan demikian pengajuan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak telah memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

III. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
123(4) = (3)-(2)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak331.272.651331.272.6510
2PPh Pasal 23 yang terutang6.625.4487.275.448650.000
3Kredit Pajak:0

a. PPh Ditanggung pemerintah000

b.Setoran Masa6.625.4486.625.4480
c.STP (pokok kurang bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e.Uang Tebusan yang telah di bayar000
f.PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g.Lain-lain000
h.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
i.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)6.625.4486.625.4480
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0650.000650.000
5Sanksi administrasi0
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0282.360282.360
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP000
e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0282.360282.360
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0932.360932.360

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

UraianPemohon Banding
12
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak331.272.651
2PPh Pasal 23 yang terutang6.625.448
3Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung pemerintah0
b.Setoran Masa6.625.448
c.STP (pokok kurang bayar)0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e.Uang Tebusan yang telah di bayar0
f.PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g.Lain-lain0
h.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0

i.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan6.625.448 (a+b+c+d+e+f+g+h)

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0
e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

Atau dengan perkataan lain Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah PPN yang masih harus dibayar.

IV. Mengenai Pokok Sengketa, Dasar Koreksi Terbanding dan Alasan

Banding

1. Pokok Sengketa dan Dasar Koreksi Terbanding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Objek Penghasilan Pasal 23, sebagai berikut :

Menurut Terbandingmasuk kategori Dividen

dengan tarif 15%

Menurut Pemohon BandingmasukkategoriJasa

Manajemen dengan tarif 2%

Berdasarkan uraian di atas, perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Tabel 1

Persandingan Perhitungan Objek PPh Pasal 23

Menurut Terbanding dan Pemohon Banding

UraianTerbandingPemohon BandingSengketa
Dasar Pengenaan PajakRp 5.000.000Rp 5.000.0000
Tarif15%2%13%
PPh Pasal 23Rp 750.000Rp 100.000Rp 650.000
Jenis TransaksiDividenJasa ManagemenSengketa

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) khususnya bagian Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding berpendapat:

a. Berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-054/RIKSIS/KPP.0107/2024 tanggal 25 Maret 2024 diketahui terdapat koreksi pemeriksa atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas deviden Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp. 5.000.000,-;

b. Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 atas deviden sebesar Rp. 5.000.000,- merupakan biaya jasa manajemen yang mana berdasarkan uraian “Biaya Jasa Manajemen pihak afiliasi dari PT Cerestar Indonesia merupakan Sales Administration” yang tidak dapat dibebankan secara fiskal;

c. Bahwa berdasarkan Pasal 22 angka 8 Peraturan Menteri KeuanganRepublikIndonesiaNomorPMK- 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 atas deviden sudah tepat dan sesuai ketentuan;

d. Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPh, pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun serta atas pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut diperlakukan sebagai deviden.

e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 5.000.000,-.

f.Bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah:

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Pasal 25 dan 26 UU KUP

3) Pasal 4 UU PPh

4) Pasal 18 ayat (3) UU PPh

5) PMK-213/PMK.03/2016

6) PMK-22/PMK.03/2020

2. Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding tidak setuju ditolaknya keberatan Pemohon Banding dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding.

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding.

c. Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku.

d. Bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.5.000.000,- yang berasal dari Biaya Jasa Manajemen (Professional Services Fee) berupa penyerahan jasa 4) Sales Administration Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi.

e. Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya arus dokumen (Perjanjian Kerja Sama), arus uang (bukti transfer dari PT Agri First Indonesia ke PT Cerestar Indonesia) dan bukti jasa manajemen yang diberikan.

f.Bahwa Terbanding menyatakan bahwa “Berdasarkan bukti dan keterangan tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pembahasan akhir, menurut Terbanding terdapat eksistensi penyerahan jasa

4) Sales Administration oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding akan tetapi jasa yang diberikan oleh Pemohon

Banding merupakan Shareholder Activity (kegiatan untuk kepentingan pemegang saham) Contoh Price List Harga Produk. Sesuai dengan laporan keuangan diketahui bahwa 100% (seratus persen) Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah ke pihak afiliasi yaitu PT Kabulinco Jaya, PT Agristar Grain Indonesia dan PT Dairyfood lnternusa dan kegiatan terkait penjualan yang ada di Pemohon Banding adalah Sales Administration misalnya pembuatan lnvoice dan Faktur Pajak. Hal ini sesuai dengan Struktur Organisasi Pemohon Banding.”

Bahwa atas hal ini, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1) Price List Harga Produk yang dinyatakan Terbanding sebagai contoh merupakan patokan margin yang menjadi acuan, sedangkan staff yang berasal dari PT Cerestar Indonesia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya menganalisa harga pasar dan menetapkan harga jual kepada pihak afiliasi.

2) Pembuatan lnvoice dan Faktur Pajak pada aplikasi dekstop e-faktur benar dilakukan oleh staff perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan Struktur Organisasi sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding, tetapi Price List Harga Produk yang tertera pada invoice dan faktur pajak merupakan data yang berasal dari aplikasi sistem pembukuan Pemohon Banding yang diimpor ke dalam aplikasi e- faktur untuk kemudian diterbitkan faktur pajak oleh staff perusahaan Pemohon Banding dan Price List Harga Produk yang tertera dalam aplikasi pembukuan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dilakukan oleh staff dari PT Cerestar Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pajak yang terutang menurut Pemohon Banding seperti pada tabel di bawah ini:

UraianPemohon Banding
12
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak331.272.651
2PPh Pasal 23 yang terutang6.625.448
3Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung pemerintah0
b.Setoran Masa6.625.448
c.STP (pokok kurang bayar)0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e.Uang Tebusan yang telah di bayar0
f.PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g.Lain-lain0
h.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
i.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)6.625.448
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0
e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

V. Penggunaan Kuasa Hukum Di Pengadilan Pajak

Bahwa untuk mendampingi dan/atau mewakili Pemohon Banding beracara di Pengadilan Pajak maka pada kesempatan ini Pemohon Banding menyampaikan akan menunjuk dan memberikan kuasa kepada :

1. Gek Kim

2. Kurniawan Subakir

3. Vaudy Starworld Sugiarso

4. Lousia Hariet Ngion

5. Win Sugiarso

6. Christie Lucya Tampil

VI. Lampiran

Bahwa pada surat banding ini Pemohon Banding melampirkan dokumen dalam bentuk fotokopi dan telah dimeteraikan kemudian yaitu:

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak

2. Akta Notaris

3. SK Kehakiman

4. Surat Keberatan

5. Surat Ketetapan Pajak

VII. Kesimpulan dan Usul

Bahwa Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding.

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi.

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen.

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

Demikian surat banding ini disampaikan. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

bahwa Pemohon Banding didalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 015/AFI-TAX/VI/2024 tanggal

25 Juni 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00024/203/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat

Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Agri First Indonesia Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 00002/SUB-MN/WPJ.01/2025 tanggal 20 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 003/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalamV

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga)V

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding (surat keputusan dikirimkan tanggal 12

Desember 2024 dan surat banding diajukan pada

tanggal 10 Maret 2025 dan diterima Pengadilan

Pajak tanggal 11 Maret 2025) (Surat Edaran

Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020)

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) SuratV

Banding

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasanV

yang jelas

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalV

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal

12 Desember 2024

g. Surat banding dilampiri salinan Surat KeputusanV

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember

2024

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaranV

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan

i.Surat Banding ditandatangani oleh David Maruhum

Lumbang Tobing bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

V

(Direktur)

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

j.Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00024/203/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan Nomor LAP- 054/RIKSIS/KPP.0107/2024 tanggal 25 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 015/AFI-TAX/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003022/BPS/KPP.010703/2024 tanggal 26 Juni 2024.

3. Atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Objek Penghasilan Pasal 23, sebagai berikut :

Menurut Terbanding:masuk kategori Dividen dengan tarif pajak 15% dari DPP
Menurut Pemohon Banding:masuk kategori Jasa Manajemen dengan tarif pajak 2% dari DPP

Berdasarkan uraian di atas, perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Tabel 1

Persandingan Perhitungan Objek PPh Pasal 23

Menurut Terbanding dan Pemohon Banding

UraianTerbandingPemohon BandingSengketa
Dasar Pengenaan PajakRp 5.000.000Rp5.000.0000
Tarif15%2%
PPh Pasal 23Rp750.000Rp100.000Rp650.000
Jenis TransaksiDividenJasa ManagemenSengketa

1. Menurut Pemohon Banding

Alasan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju ditolaknya keberatan Pemohon Banding dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding.

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding.

c. Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku.

d. Bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.5.000.000,- yang berasal dari Biaya Jasa Manajemen (Professional Services Fee) berupa penyerahan jasa 4) Sales Administration Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi.

e. Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya arus dokumen (Perjanjian Kerja Sama), arus uang (bukti transfer dari PT Agri First Indonesia ke PT Cerestar Indonesia) dan bukti jasa manajemen yang diberikan.

f.Bahwa Terbanding menyatakan bahwa “Berdasarkan bukti dan keterangan tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pembahasan akhir, menurut Terbanding terdapat eksistensi penyerahan jasa 4) Sales Administration oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding akan tetapi jasa yang

diberikan oleh Pemohon Banding merupakan Shareholder Activity (kegiatan untuk kepentingan pemegang saham) Contoh Price List Harga Produk. Sesuai dengan laporan keuangan diketahui bahwa 100% (seratus persen) Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah ke pihak afiliasi yaitu PT Kabulinco Jaya, PT Agristar Grain Indonesia dan PT Dairyfood lnternusa dan kegiatan terkait penjualan yang ada di Pemohon Banding adalah Sales Administration misalnya pembuatan lnvoice dan Faktur Pajak. Hal ini sesuai dengan Struktur Organisasi Pemohon Banding.”

Bahwa atas hal ini, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1) Price List Harga Produk yang dinyatakan Terbanding sebagai contoh merupakan patokan margin yang menjadi acuan, sedangkan staff yang berasal dari PT Cerestar Indonesia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya menganalisa harga pasar dan menetapkan harga jual kepada pihak afiliasi.

2) Pembuatan lnvoice dan Faktur Pajak pada aplikasi dekstop e-faktur benar dilakukan oleh staff perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan Struktur Organisasi sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding, tetapi Price List Harga Produk yang tertera pada invoice dan faktur pajak merupakan data yang berasal dari aplikasi sistem pembukuan Pemohon Banding yang diimpor ke dalam aplikasi e-faktur untuk kemudian diterbitkan faktur pajak oleh staff perusahaan Pemohon Banding dan Price List Harga Produk yang tertera dalam aplikasi pembukuan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dilakukan oleh staff dari PT Cerestar Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pajak yang terutang menurut Pemohon Banding seperti pada tabel di bawah ini:

UraianPemohon Banding
12
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak331.272.651
2PPh Pasal 23 yang terutang6.625.448
3Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung pemerintah0
b.Setoran Masa6.625.448
c.STP (pokok kurang bayar)0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e.Uang Tebusan yang telah di bayar0
f.PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g.Lain-lain0
h.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
i.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)6.625.448
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0
e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 1 angka 3

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan

terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian

Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29, peraturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual

dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pabean di dalam daerah pabean dan/atau Pemanfataan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, Kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk

apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan,misalnyamelaluiindikasimengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi

pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi

yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 22 angka 8

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) PeraturanMenteriKeuanganNomorPMK- 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 ayat (4)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam

transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 8 ayat (1)

Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

c. harta tidak berwujud yang dimiliki;

d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan

e. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

Pasal 8 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 ayat (1)

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Pasal 9 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

6) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak

Yang Mempunyai Hubunga Istimewa.

b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 054/RIKSIS/KPP.0107/2024 tanggal 25 Maret 2024 diketahui terdapat koreksi pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 sebagai berikut:

2)

No.UraianRef.MenurutKoreksi (Rp)
WP/SPT (Rp)Pemeriksa (Rp)
1.Objek PPh Pasal 23 atas deviden05.000.0005.000.000
Jumlah05.000.0005.000.000

3) Pemeriksa melakukan reklasifikasi atas sebagian objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak, yaitu sebesar Rp.5.000.000,- untuk Maret 2022, dari objek PPh Pasal 23 atas imbalan jasa manajemen, menjadi objek PPh Pasal 23 atas dividen. Sesuai dengan ketentuan selisih antara

nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan dan dividen ini tidak termasuk dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23.

c. Tanggapan Terbanding

Atas argumen Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh pada proses penelitian keberatan, Terbanding dapat menguraikan sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 054/RIKSIS/KPP.0107/2024 tanggal 25 Maret 2024 diketahui terdapat koreksi pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23 atas deviden Maret 2022 sebesar Rp.5.000.000,-;

No.UraianRef.MenurutKoreksi (Rp)
WP/SPT (Rp)Pemeriksa (Rp)
1.Objek PPh Pasal 23 atas deviden05.000.0005.000.000
Jumlah05.000.0005.000.000

b) Berdasarkan Surat Perjanjian Pengelolaan Manajemen, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan “Pihak Pertama berhak atas Biaya Jasa dan Para Pihak sepakat bahwa Biaya Jasa yang akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan selama 12 (dua belas) bulan”;

c) Berdasarkan perjanjian tersebut diketahui kedua belah pihak sepakat bahwa nilai biaya yang dikenakan atas jasa tersebut flat sebesar Rp.25.000.000,- tiap bulannya, sehingga tidak memungkinkan adanya nilai lain atas transaksi jasa manajemen antara kedua belah pihak;

d) Berdasarkan data Bukti Potong PPh Pasal 23 selama tahun 2022 diperoleh data sebagai berikut:

e) Bahwa berdasarkan Cost Based Management Fee antara Wajib Pajak dan PT. Cerestar Indonesia, diketahui rincian peruntukkan biaya jasa manajemen sebesar Rp.25.000.000,- yang disepakati;

f) Berdasarkan bukti potong tersebut, nilai biaya jasa manajemen yang dibayarkan sebesar Rp.471.653.028,-;

g) Bahwa berdasarkan Cost Based Management Fee antara Wajib Pajak dan PT. Cerestar Indonesia, diketahui rincian peruntukkan biaya jasa manajemen sebesar Rp.25.000.000,- yang disepakati;

h) Dari data di atas, diketahui bahwa di dalam rincian peruntukkan biaya jasa manajemen tersebut terdapat unsur sales sebesar Rp.2.500.000,- per bulannya, yang mana berdasarkan uraian “Biaya Jasa Manajemen pihak afiliasi dari PT Cerestar Indonesia – Sales Administration” di atas, Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak dapat dibebankan secara fiskal;

i) Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai biaya jasa manajemen yang dapat dibebankan adalah sebesar Rp.22.500.000,- per bulannya

j) Atas alasan tersebut Terbanding setuju atas reklasifikasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari objek PPh Pasal 23 atas imbalan jasa manajemen, menjadi objek PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp.5.000.000,- untuk Masa Pajak Maret 2022. Sesuai dengan ketentuan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan dan dividen ini tidak termasuk dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 003/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00024/203/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022 atas nama PT. Agri First Indonesia NPWP. 028488419125000 / 0028488419125000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 125/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 21 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

Bukti P-5. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024; Bukti P-6. Salinan Surat Keberatan Nomor 015/AFI-TAX/VI/2024 tanggal

25 Juni 2024;

Bukti P-7. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00024/203/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-8. Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat

Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Agri First Indonesia Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-9. Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Christie Lucya Tampil;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Win Sugiarso;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis;

Bukti P-16. Akta Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-17. SPT Masa PPh 21 Masa Januari – Desember 2022;

Bukti P-18. Perjanjian Jasa Manajemen;

Bukti P-19. Invoice Jasa Manajemen PT Cerestar Indonesia Masa Januari

– Desember 2022;

Bukti P-20. Faktur Pajak Atas Penyerahan Fee Manajemen Masa Januari

– Desember 2022;

Bukti P-21. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2022; Bukti P-22. Bukti Pembayaran Atas Jasa Manajemen Masa Januari –

Desember 2022;

Bukti P-23. Bukti Potong PPh Pasal 23 Atas Jasa Manajemen Masa Maret

– Desember 2022;

Bukti P-24. SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun 2022 Masa Maret – Desember

2022;

Bukti P-25. Buku Besar Professional Services Fee;

Bukti P-26. Laporan Auditor Tahun 2022;

Bukti P-27. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-28. Transfer Pricing Document Tahun 2022;

Bukti P-29. Cost Based Management Fee;

Bukti P-30. Surat Pernyataan dari PT Cerestar Indonesia;

Bukti P-31. Dokumen dan bukti penyerahan dokumen pada saat

Pemeriksaan;

Bukti P-32. Dokumen dan tanda terima penyerahan dokumen pada saat

Keberatan;

Bukti P-33. Penjelasan tertulis;

Bukti P-34. Laporan Bulanan bagian Finance dan Accounting;

Bukti P-35. Laporan Bulanan bagian Procurement dan Trade;

Bukti P-36. Laporan Bulanan bagian Corporate Affair;

Bukti P-37. Keputusan Kepada Dinas Ketenagakerjaan Kebupaten Deli

Serdang Nomor 560/970/LKS/ /DK-2 PHI/DS/2022

Bukti P-38. Laporan Bulanan bagian Sales Administration;

Bukti P-39. Laporan Bulanan bagian dari bagian PPIP;

Bukti P-40. Perhitungan Kembali Pajak Masukan versi Pemohon Banding; Bukti P-41. Perhitungan Kembali Pajak Masukan versi Terbanding; Bukti P-42. Penjelasan Tertulis,

Bukti P-43. Surat Keterangan Terdaftar PT. Cerestar Indonesia,

Bukti P-44. KLU yang tercantum pada system CoreTax,

Bukti P-45. Surat Keterangan dari PT. Cerestar Indonesia,

Bukti P-46. Surat Pernyataan PT. Cerestar Indonesia,

Bukti P-47. Laporan Penjualan PT. Cerestar Indonesia Masa Januari-

Desember 2022;

Bukti P-48. Tanggapan Persidangan PT AFI_PPh 23

Bukti P-49. Plant Operation Kevin Surya Widjaja

Bukti P-50. Operating Kevin Surya Widjaja

Bukti P-51. Human Resources Jodie Perdanakusuma

Bukti P-52. Procurement & Trade Nick Ooi Eng Hooi

Bukti P-53. Finance & Accounting Mulyadi Chandra

Bukti P-54. Sales Mulyadi Chandra

Bukti P-55. Corporate Affair Jodie Perdanakusuma,

Bukti P-56. Penjelasan Tertulis

Bukti P-57. Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 PT

Second Bridge Indonesia

Bukti P-58. Surat keterangan mengenai karakteristik usaha;

Bukti P-59. Pendapat Akhir;

Bukti P-60. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2023; Bukti P-61. Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun 2023;

Bukti P-62. Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 Tahun 2023;

Bukti P-63. Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 23 Tahun 2023;

Bukti P-64. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun 2023;

Bukti P-65. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing - masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-2853/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025; Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-3379/PJ.07/2025 tanggal 8 Agustus

2025;

Bukti T-3 LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis;

Bukti T-5 Matriks dan Alasan Koreksi;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-3684/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus

2025;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-4048/PJ.07/2025 tanggal 18 September

2025;

Bukti T-9 ST-4425/PJ.07/2025 tanggal 9 Oktober 2025,

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis,

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-4762/PJ.07/2025 tanggal 30 Oktober

2025

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-5092/PJ.07/2025 tanggal 20 November

2025;

Bukti T-13 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00024/203/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 003/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding 003/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 11 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2024 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding 003/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00024/203/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024, sehingga Surat Banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding 003/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 13 Desember 2024

sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding 003/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp7.275.448, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp3.637.724, namun jumlah tersebut belum menjadi utang pajak sampai dengan putusan banding diterbitkan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;

bahwa Surat Banding 003/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, ditandatangani oleh Sdr. David Maruhum Lumban Tobing, Jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Agri First Indonesia Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023, berhak menandatangani Surat Banding, masih diperlukan pemeriksaan asli akta untuk memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding 003/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPh Pasal 23 Terutang100.000750.000650.000

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Bahwa sengketa PPh Pasal 23 Masa Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp,00)
Surat Banding (Rp,00)Kep. Keberatan (Rp,00)
1PPh Pasal 23 terutang100.000750.000650.000

Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp650.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi atas sebagian objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, dari objek PPh Pasal 23 atas imbalan jasa manajemen menjadi objek PPh Pasal 23 atas dividen dengan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.000.000,00 untuk Masa Pajak Maret 2022;

bahwa dengan menggunakan tarif 15% atas objek dividen, dihasilkan nilai PPh Pasal 23 terutang atas dividen terselubung sebesar Rp5.000.000,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp750.000,00;

bahwa sesuai dengan ketentuan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan dan dividen ini tidak termasuk dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23, dengan perincian sebagai berikut:

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 ini terkait koreksi biaya jasa manajemen dan biaya tambahan yang dibayarkan kepada PT Cerestar Indonesia di sengketa PPh Badan yang dilakukan koreksi karena tidak sesuai prinsip PKKU;

bahwa pada prinsipnya, keterangan dan alat bukti yang disampaikan Terbanding atas dalil ketidakwajaran dan ketidaklaziman biaya Jasa Manajemen dan tambahan biaya Jasa Manajemen sama dengan keterangan dan alat bukti yang disampaikan Terbanding atas sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya Jasa Manajemen dan tambahan biaya Jasa Manajemen pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan nomor sengketa 002159.15/2025/PP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya Jasa Manajemen dan tambahan biaya Jasa Manajemen kepada PT Cerestar Indonesia Tbk telah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa pada prinsipnya, keterangan dan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas dalil ketidakwajaran dan ketidaklaziman biaya Jasa Manajemen dan tambahan biaya Jasa Manajemen sama dengan keterangan dan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya Jasa Manajemen dan tambahan biaya Jasa Manajemen pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan nomor sengketa 002159.15/2025/PP;

bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dimana dividen merupakan laba bersih yang telah ditetapkan penggunaannya oleh RUPS;

bahwa PMK-22 Tahun 2020 adalah peraturan pelaksana, sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat memperluas makna “dividen” yang telah diatur dalam UU PT dan UU PPh;

bahwa PMK-172 Tahun 2023 yang digunakan Terbanding tidak relevan dengan tahun sengketa yaitu Tahun Pajak 2022;

bahwa menurut Pemohon Banding dasar hukum Terbanding sebagai dasar koreksi Objek PPh Pasal 23 sesuai SPHP yaitu hanya atas Pasal 23 UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang tidak menyinggung dan tidak mempermasalahkan mengenai transaksi Afiliasi;

bahwa Terbanding baru memperluas dasar hukum pada saat keberatan, di mana berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dasar hukum

yang digunakan Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3), Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP, Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PMK- 213/PMK.03/2016, jis PMK-22/PMK.03/2020.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 23 berupa dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

...

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

...

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10)bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham

yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

...

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 23:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

...

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c).

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan PT Cerestar Indonesia (CI);

2. Invoice Jasa Manajemen PT Cerestar Indonesia (CI) Fee Masa Januari s.d Desember;

3. Invoice Jasa Manajemen PT Cerestar Indonesia (CI) Tambahan Fee Masa Maret No. 05/INV/III/2022;

4. Faktur Pajak Atas Penyerahan Fee Manajemen Masa Januari s.d Desember;

5. Bukti Pembayaran Atas Jasa Manajemen kepada PT. Cerestar Indonesia Masa Januari s.d Desember 2022;

6. Bukti Potong PPh Pasal 23 Atas Jasa Manajemen Masa Pajak Januari s.d Desember 2022;

7. Buku Besar Professional Services Fee;

8. Laporan Auditor Tahun 2022;

9. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

10. Transfer Pricing Document Tahun 2022;

11. Buku Besar VAT Dissallowed – Milling;

12. Surat Pernyataan dari PT Cerestar Indonesia;

13. Cost Based Management Fee;

14. monthly report finance dan accounting;

15. monthly report bagian Procurement & Trade;

16. monthly report bagian Corporate Affair;

17. Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor 560/970/LKS//DK-2 PHI/DS/2022 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit PT. Agri First Indonesia;

18. monthly report bagian Sales Administration;

19. monthly report bagian dari bagian PPIP;

20. Laporan Penjualan PT. Cerestar Indonesia Masa Januari s.d Desember 2022; dan

21. Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 PT Second Bridge Indonesia.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan.

3.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh, dengan dalil bahwa ketidakwajaran biaya Jasa Manajemen dan tambahan biaya Jasa Manajemen kepada PT Cerestar Indonesia Tbk, afiliasi dalam negeri, merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari koreksi primer berupa biaya Jasa Manajemen dan tambahan biaya Jasa Manajemen pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa pada prinsipnya, keterangan, dalil, dan alat bukti yang disampaikan para pihak terkait kewajaran transaksi biaya Jasa Manajemen dan tambahan biaya Jasa Manajemen kepada kepada PT Cerestar Indonesia Tbk sama dengan keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa koreksi primer primer a quo dengan nomor sengketa 002159.15/2025/PP;

bahwa Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang PPh mengatur bahwa: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

bahwa oleh karena itu, Undang-Undang PPh telah mengatur secara expressis verbis bahwa penghasilan dividen tidak terbatas pada bentuk formal pembayaran dividen namun juga substansi pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, diksi 'misalnya' dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak dimaknai sebagai pembatasan atau syarat, namun hanya contoh transaksi yang secara formal bukan dividen namun secara substansi termasuk dalam pengertian dividen; bahwa memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) a quo memperjelas dan memperkuat pemahaman bahwa dividen sebagai objek PPh tidak hanya berupa pembayaran dalam bentuk formal dividen namun termasuk pembayaran dividen secara terselubung, antara lain pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham, termasuk imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa menurut Pegadilan Pajak, secara sistematis, luasnya cakupan dividen sebagai objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g selaras dengan kewenangan Terbanding untuk menghitung kembali besarnya laba usaha sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa penalaran luasnya pengertian dividen termasuk substansi pembayaran kepada pemegang saham dengan nama dan bentuk apapun berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh juga sesuai secara sistematis dengan pengaturan bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang

dibayarkan kepada pemegang saham tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat

(1) huruf f UU PPh;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengertian dividen dalam UU No. 40 Tahun 2007 tidak relevan dengan kewenangan Terbanding untuk menetapkan objek PPh berupa dividen terselubung berdasarkan UU PPh;

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment berupa constructive dividends dalam penanganan Transfer Pricing juga diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 Tahun 2020 bahwa: “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kewenangan Terbanding untuk koreksi lanjutan (secondary adjustment), in casu pembayaran biaya Jasa Manajemen dan tambahan biaya Jasa Manajemen, merupakan konsekuensi hukum pengaturan dividen terselubung merupakan objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajk, dalil Pemohon Banding bahwa koreksi lanjutan yang dilakukan Terbanding berdasarkan PMK- 22/2020 memperluas makna dividen berdasarkan UU PPh dan UU Perseroan Terbatas, tidak dapat diterima;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi lanjutan (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding dengan melakukan reklasifikasi selisih nilai ketidakwajaran penjualan kepada pihak afiliasi di dalam negeri memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa sebagaimana ditegaskan dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang diterima sebagai tafsir resmi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g a quo, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

bahwa vide Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Saham memberikan hak kepada pemiliknya menerima pembayaran dividen;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, pemberian dividen termasuk dividen terselubung dikaitkan dengan adanya hubungan hukum kepemilikan saham pembayar dividen oleh penerima dividen;

bahwa Terbanding menetapkan constructive dividen atas ketidakwajaran biaya Jasa Manajemen dan tambahan biaya Jasa Manajemen kepada PT Cerestar Indonesia Tbk;

bahwa sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan akhirnya, Terbanding menyatakan bahwa PT Agri First Indonesia dan PT Cerestar Indonesia Tbk, berada di bawah kendali pemegang saham mayoritas yang sama yaitu PT Sunterra Indonesia, dan Terbanding tidak mendalilkan kepemilikan

langsung atau tidak langsung PT Cerestar Indonesia Tbk atas Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, dikaitkan dengan fakta bahwa PT Cerestar Indonesia Tbk bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jumlah biaya Jasa Manajemen dan tambahan biaya Jasa Manajemen yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada PT Cerestar Indonesia Tbk tidak termasuk dividen terselubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.PPh Pasal 23 terutang650.0000650.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 PPh Pasal 23 terutang menurut Terbanding: Rp7.725.448 2 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp650.000 3 PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan Pajak: Rp6.625.448

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

- MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang keberatan Wajib Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00024/203/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024, atas nama PT. AGRI FIRST INDONESIA, NPWP 028488419125000 / 0028488419125000, beralamat di Jalan Pulau Pinang V Kawasan Industri Medan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, alamat korespondensi di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt. 5 Unit D, Jl. Casalanca Kav 88, RT 014, RW 005, Menteng Dalam, Tebet, Kota ADM Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANRUPIAH
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak331.272.651
2PPh Pasal 23 yang terutang6.625.448
3Kredit Pajak6.625.448
4Pajak yang kurang dibayar0
5Sanksi Administratif :0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.