P U T U S A N
Nomor PUT-002131.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Masa Pajak Desember 2022 Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tidak dapat diproses, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002131.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRIMABAHAGIA PERMAI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Rambutan Blok 000 Nomor 777, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, yang diwakili oleh Lim Teng Hong, jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik: pajak@klk.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Achmad Hardono N;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1196/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025,
2. Nama: Dhani Sukmawijaya;
Izin Kuasa Hukum: KEP-761/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025,
3. Nama: Rian Fitriansyah;
Izin Kuasa Hukum: KEP-155/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025,
4. Nama: M. Hidayat Sumarna;
Izin Kuasa Hukum: KEP-613/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;