Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-002131.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Primabahagia Permai, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002131.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Masa Pajak Desember 2022 Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tidak dapat diproses, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002131.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMABAHAGIA PERMAI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Rambutan Blok 000 Nomor 777, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, yang diwakili oleh Lim Teng Hong, jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik: pajak@klk.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Achmad Hardono N;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1196/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025,

2. Nama: Dhani Sukmawijaya;

Izin Kuasa Hukum: KEP-761/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025,

3. Nama: Rian Fitriansyah;

Izin Kuasa Hukum: KEP-155/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025,

4. Nama: M. Hidayat Sumarna;

Izin Kuasa Hukum: KEP-613/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik: informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Lingga Swastika / 198206112009012005;

Jabatan: Kepala Seksi;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Gugatan);

2. Nama: Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121003; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Gugatan);

3. Nama: Muhammad Reza Anindiarto / 198710122008121006; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Gugatan);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3780/PJ.07/2025 tanggal 2 September 2025,

4. Nama: Didin Wahyudin / 198508292007011003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Gugatan);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2823/PJ.07/2025 tanggal 4 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

415/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025 juncto Nomor PEN-22/PP/Alh/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 07/PBP/STP PPN-

1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00152/STG-

CT/WPJ.14/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 35/PBP/LO/PPN-

1222/IV/2025 tanggal 24 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan

Pembayaran Pajak (SKPKPP) Masa Pajak Desember 2022 Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;

Menimbang, bahwa atas SKPKPP tersebut, Penggugat mengajukan

Permohonan Pembetulan dengan Surat Nomor 007/LO/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 memutuskan permohonan Penggugat tidak dapat diproses;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo

sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 07/PBP/STP PPN- 1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 (melalui E-Taxcourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 07/PBP/STP

PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025

perihal Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tidak dapat diproses.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang Penggugat terima tanggal 26 Januari 2025.

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Lim Teng Hong jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 22 tanggal 17 Oktober 2024.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat.

Dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2022.

2. Atas Surat Keputusan tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) melalui Surat Nomor 007/LO/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024.

3. Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang isinya menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diproses (ditolak).

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. Pokok Sengketa

Pokok sengketa gugatan ini adalah ketidaksetujuan Penggugat terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tidak dapat diproses.

2. Alasan Gugatan

Penggugat sangat keberatan dan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat yang tidak dapat memproses Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan alasan sebagai berikut:

a. Alasan Yuridis

1) bahwa Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2022, dimana pada diktum ”KELIMA” Tergugat MEMUTUSKAN sebagai berikut:

2) KarenaPenggugatmenemukanbahwaterdapat Kekeliruan/Kesalahan Penghitungan atas Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tersebut, oleh sebab itu Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

3) Namun Tergugat dalam Keputusan Tergugat Nomor S- 36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 menyatakan pada poin 3 sebagai berikut:

3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan memperhatikan alasan pada angka 1, dapat kami sampaikan pahwa . - Ba Dan boars

4) Dalam PenerbitanKeputusan TergugatNomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023, Tergugat telah menggunakan ketentuan sebagai berikut:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

5) Namun dalam memutuskan permohonan Penggugat, Tergugat menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan.

6) Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang dijadikan dasar hukum oleh Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023, dalam LAMPIRAN II di dijelaskan sebagai berikut:

LAMPIRAN 1

PERATURAN AIA RI MANGAN KEINnGbLtk

IDM IA

Aca fo PS PALI Br Sta

TENTANG

Tall ABA PENGHITUNGAN AN

PENGUEATIGALIAN 0 TERLENA N | PRAIA AKAN

PATAK

CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN

PEMBAYARAN PAJAK a KIS MENTEKRTAN KIS ANTA BEN ELNK DN LSA,

Ae PARE RCT OACT IE ADEA. Da LAI ww DN wae KANTOR WILAT ALL DIR BICPORAT TE NIK KAL PATAK oli

Pa KEREN EL A IR KATA MK BER TELUR ET SIA

Pe PE ERA DR EL IR EN RAL YAA K

Muak . 0. AH

TENFANG

UG KAEAR TAN KLE RUIELAN PEMBAYARAN PALAK

KEPABA aa cal

LARD UK TEEN li KAL Pa LAR,

Maba aa peak Sain pe Pe sn ma ai maa perasa

Kobe bibiin gen bana path.

perataan leasi Wes Kie Heaala ara ata peak

. worrset oo -tKurs Usang aa rasi Ten aan

TS | ve MPP IK slepiten Lai ba kh clack Ehatik vee AG IL ee ASIP ke rekemi Wajo Peak dekan nata ee AP da raat mekanis Leek Spohr Ih tL dio... gy aoe 1

BPE Doo dweqera@titsvtia Daratan leeacherinl art ridin buerlakis pods batasi

MN BI

Sadang Kepatiiasan Dao kta tete bisa Lan Taman gas kapas La:

Pan . IS

7) Dengan demikian, Tergugat seharusnya dapat memproses permohonan Penggugat sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

8) Namun demikian, karena Tergugat tidak memproses permohonan Penggugat, sehingga dapat diartikan bahwa Tergugat telah menolak Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang Penggugat ajukan.

9) Sehingga Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa ini agar dapat memeriksa materi permohonan Penggugat.

b. Alasan Material

Penggugat mengajukan mengajukan permohonan pembetulan kekeliruan/kesalahan perhitungan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP):

Nomor & tanggal : KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023

Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri

Masa/Tahun Pajak: Desember 2022

Alasan Permohonan Pembetulan Kekeliruan/Kesalahan Perhitungan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP):

1. Penggugat telah menerima Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2022.

2. Berdasarkan Keputusan tersebut, diketahui bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020.

3. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan yang membetulkan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan berupa kekeliruan perlakuan atas kelebihan bayar PPN atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

yang semula. .

—Sema Oem una

> Penghitundon PPN burang Boyer

2 Kayak Kasar yang Pro dpn UI 2 AT he PF

B. Dakar!

3 Fee BA re ad gee ag ee Pa AI Oral be Leader Lai Taare KAP 1

Bo. Juan 13,420 A24 IE duta PO eren nda Talang ban 13,425. 0241 OSd

©. dum lah perhitungan PPN Kurang Boyor (10,9798, B00 147)

1 Kelebihan Pajak yang Udah

Ss. GR Som panen ikan ke Mase Pajak Dari diy 42,244,734 640

A PPN yang karang dibayar 1 SOR ATA 493

5 Sak el admminieeran | - ob. Fa nsihan Pee pl 13 12) MP 1.306.070.409

0 Jum leh PPM yang mamih Park Alba ar 2.811,7458 088 menjadi:

Uralan Saree

TT Pe nonklituagen PPK Muroaong Bayar ep RA Bose op ag Par a-fungul eee ee

> Lakurangi ot Pvat, Bec race capa ee deg aoe gee 227 ed tot

O17 La arahan TLP ee 1G

AMI Tebu Pi Lal 13.4248 824 Coa cE aR YS Capel ot err yA TA ASA wy ee

©. Juri ah perhitungan PPN Kurang Payar (10,8234, 200,147)

2 Kate bihan Pajak yang sudah :

2. hom pene alka Ke Mane Pajak bari ut ya -

4 PPM yang Kurang dibeyar (10, ,82¢,060,147)

& Sankal admininiradhk :

Oo. Kerngikan Pee ot 175195) HL -

9 Jumlah PEN yang mamih heros dibayar (70,936,040, +47)

4. Dengan demikian, tidak terdapat Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 karena Surat Ketetapan Pajak tersebut merupakan ketetapan pajak Lebih Bayar.

5. Sebagai Informasi tambahan, sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020, Penggugat telah mengajukan keberatan dan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, yang kemudian telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Mai Koreksi | Asi Koreksi Mai Kocaksi ar Kereks: | berdasarkan

Lrgian Kerekst ene yang Diajukan Peneliah yang nea Pibsaelle oo — ok. ere ak

Penyerahan yang PPAya 15.055, 784.904) 12120504971) 13.058. 784934 BiG 280.022, 5076205 104 haus dipungut

Sendiri . —. Le . ——

Selain itu, tidak ada koreksi lain selain DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pengajuan upaya keberatan dan banding atas koreksi Pemeriksa tersebut, perhitungan jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar Masa Pajak Maret 2019 menurut perhitungan Penggugat seharusnya sebagai berikut:

~ | Putusan

Lkaian Koreksi SPT SKP Keputusan Pengadilan

Pajak

Jumlah PPN yang masih P - - hanesilebih crbayer (12241. FdaGan| (10.935.860.1473| (10.935.a60.4467)] (A1 737 830)

6. Sehubungan dengan perhitungan Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikankemasapajakberikutnyasebesar Rp12.241.738.640,00, Penggugat sampaikan sebagai berikut:

Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2019 lebih bayar restitusi sebesar Rp12.241.738.640,00 sebagai berikut:

a? Surat Pembernlahuan Masa Pajak Pertambahan Nila | copa 4111 ee (SPT MASA PPH}

URGED qian whats tapis a aa de Tan Pa NN an Hoa cor vee toe we et nae ot " Peewee” Pa 10] wrote Peng

1 PT #TE RA man BARANG Dam Jala aa Fang

: tag dea as omaha aan an ae [res ee HL PENA Pon athe om a il a od ne

5 ee eT ee re ee BATAN ni MA rang tut Krn ee Ge naa five 03 as

SP weer ae get ne [eb ras acer

‘a AM ta Inna si " ara a.n ot ml Men ae ee ee Par bee de o- | ete we ee ma .

or - I+ on .

2” Ben bo anta ek ok

Atas pelaporan SPT Penggugat tersebut, Fiskus telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan, dengan perhitungan Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp0,00, sebagai berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN UIKEKIUK JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-0001 1 NKESWPL 1 KP.0S/2020

TENTANG

PEMBETULAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN MILAT BARANG DAN JASA

SECARA JABATAN

DIREKTUR JENJERAL PAJAK,

Remben Karo Keke tan reserapan oaetertugm toed. dala perariras perundang SUI an po pajak berapa Kekelnyan serak. d9 atas ke'si ead raya PON pas Basah Ketetapan Pajak Kurang Baye Pao Pertanahan balai

Sarang AS Misa Mana TODA LTE arggal 22 00 NRT ‘assa Papi

Mere 2019 menga:

Le niari " Sela “7

Pa nyang OP Ma arg Hep cer ‘ .

er KALI Jera. AD -k OLI pat

- Boone >

Pe rr ce hare ' ef

" tan Lara | Sa aa IL

Papan PI na “3 Rr Aer ea JALAN RAS ee . ee Th “dur tab gee eo ge Pe ey oe "1G. FI a, eee ee oe ee ...

APA aa PD Kg LP bhi DO WIb, LOLA 71

FS Sabse aa .

Ra ak ie De DA al .

a aloes Lak omer Pe a oy Hatuan er ky ka . apwannna,ears

Hal tersebut sudah sejalan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2019, dimana tidak terdapat Pajak Masukan Lainnya – Kompensasi dari Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya, dengan bukti sebagai berikut:

Ta , Surat Pemberilahuan Masa Pajak Pertambahan Mila | pseu 4111 ni (SPT MASA PPR) ma Taha coats a — ee ee ae ee ae a a Becher ko wets ts ote Soest ttre et ae. 2 hoe “da Aa i leet Li . ee [owe | . | eu Po.

PES LAR ee DAN Jah a P3

Na AN a MN

» oye be che eee eee fos Soy hs eh a a i HN DP

4 Ce es Jan oy un

Ki Pa DE TAN Oa SN NON rr tran gta oy Beth hls

Ree Pee een Kat oran

1 0 OP eke Pee ie TA OA BATAN

: Pom me eaten. a Tah Kn ra wane wastioiin

4 ee a a eT ta PN Ta inna Bra a er oe i: esd ve ee la = dam As NN kaan, ae Pepsin Ce ta na, D

15 vin a Jeo eee ge dy a. . Ha tates ae wanna LAN Meta than Le. pele ey . jala mnanataaran

eA: AT umah uk on ate -. ee ce TA Dan ee

2 oo Ta at MT aa apa TA Tana

" : - : (ara. Cha ta MAN AN

— (REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN Ou dete Mi

3 Papa Pep bah h Te par Mr Boer gp Paru Tadi Parakan pu ta 1

B Pests Caer hae

Ba aa Dhl Seeger

IG Fa ppt la pi Pe

Borre ce 1... ta sae ro oa a sone

Damn Petter EEA: a ed !

LR el TP) Dipa Deen i

Pa an mn Hanan i ae ar

Ein tyne ey ee TT vee

7. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Penggugat terdapat kekeliruan atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dimana seharusnya tidak terdapat utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan yang perlu diperhitungkan dalam perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

IV. Kesimpulan dan Permohonan

1. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Penggugat menyimpulkan bahwa:

a. Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

b. Tidak terdapat Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan, yang perlu diperhitungkan dalam perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

c. Terdapat kekeliruan atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dimana seharusnya tidak terdapat Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang yang perlu diperhitungkan dalam perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

2. Sehingga Penggugat mohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

a. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan menyatakan bahwa perhitungan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 atas Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2022 diperbaiki/dibetulkan dengan perhitungan sebagai berikut:

Kelebihan Pembayaran PajakRp280.761.998,00 Kompensasi ke Utang Pajak dan atau pajak yang akan terutang Rp0,00 Dipindahbukukan ke rekening PenggugatRp280.761.998,00

Demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-

00152/STG-CT/WPJ.14/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian Surat Gugatan Penggugat Nomor 07/PBP/STP PPN- 1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ng au

Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada

Te aa

Dalemaandenkanddampstawat"

pesanan kangal Gema sus temasanyrwdoast | V c. | Terhadap 1 isatu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu :

Ikntamowuntsansaomua a | Gone akan degan geerasasardasanyaais

Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diteima Surat Nomor .

Pe ik f | Surat Gugatan dilampin salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Nomor :

[Sexeriesamwms team

5 Sua Gigatn Gtandlangar oh in Teng Hong berndaksakar [

Pongangat 0 YSS

— DPansmubsenaksdiaes

Peamermiakbarsmakandiansa

——Ruasaukumnyadergan iempisura kuasa ktuss

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal.

Namun berdasarkan penelitian Tergugat terhadap surat Gugatan dari Penggugat, Tergugat sampaikan kepada Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan Penggugat bukan termasuk sebagai hal yang dapat diajukan Gugatan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP), dengan penjelasan:

1) bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 07/PBP/STP PPN- 1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025; perihal Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tidak dapat diproses.

2) bahwa pengertian Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3) Bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

4) dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak termasuk sebagai obyek Gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur pada:

- Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan

- Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Surat Kepala KPP Madya Balikpapan Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 hal Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tidak dapat diproses yang diterbitkan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penggugat menyampaikan surat Nomor 007/LO/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang diterima KPP Madya Balikpapan tanggal 23

Desember 2024, hal Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

2. Dalam surat tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 dengan alasan:

- Tidak terdapat Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020.

- Terdapat kekeliruan atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dimana seharusnya tidak terdapat Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang yang perlu diperhitungkan dalam perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

3. Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan surat Nomor S- 36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 hal Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tidak dapat diproses.

III. URAIAN SURAT GUGATAN bahwa penjelasan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan Nomor 07/PBP/STP PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

IV. TANGGAPAN ATAS SURAT GUGATAN bahwa setelah membaca surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap Gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 36

Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau b. Pengumuman Lelang;

c. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

d. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau e. penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 34 ayat (1)

Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus. Pasal 40 (1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat.

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan Pasal 2 ayat (1), yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. Surat Tagihan Pajak;

f. Surat Keputusan Pembetulan;

g. Surat Keputusan Keberatan;

h. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

i. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

j. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

k. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

l. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

m. Surat Keputusan Pemberian imbalan bunga;

n. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

o. Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan;

p. Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan;

q. Surat Keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

r. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;

s. Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

2. Data dan Fakta a. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan Pasal 2 ayat (1).

c. Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023, yang sesuai dengan format sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas SKPKPP Nomor KEP-

00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 dengan nomor surat permohonan 007/LO/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024.

e. Atas surat penggugat tersebut, tergugat menerbitkan surat Nomor S- 36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 hal Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tidak dapat diproses.

f. Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S- 36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan surat Nomor 07/PBP/STP PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025.

3. Tanggapan Tergugat a. Terkait pemenuhan ketentuan formal sesuai Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 07/PBP/STP PPN- 1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025; hal Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian KelebihanPembayaranPajak(SKPKPP)KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tidak dapat diproses.

2) bahwa pengertian Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3) bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat Tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

4) dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak termasuk sebagai obyek Gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur pada:

- Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan

- Pasal 23 ayat (2) UU KUP b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan Pasal 2 ayat (1) a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. Surat Tagihan Pajak;

f. Surat Keputusan Pembetulan;

g. Surat Keputusan Keberatan;

h. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

i. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

j. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

k. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

l. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

m. Surat Keputusan Pemberian imbalan bunga;

n. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

o. Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan;

p. Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan;

q. Surat Keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

r. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;

s. Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut diatas bahwa Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak tidak termasuk dalam Surat Keputusan yang dapat dibetulkan dalam hal terdapat kekeliruan penerbitannya sehingga permohonan Penggugat tidak dapat diproses dan Surat Kepala KPP Madya Balikpapan Nomor S- 36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Terkait alasan yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana yang tercantum pada Romawi III dalam surat permohonan gugatan Nomor 07/PBP/STP PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, bukan materi yang tertuang dalam Surat Kepala KPP Madya Balikpapan Nomor S- 36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tidak dapat diproses yang merupakan objek gugatan oleh Penggugat.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 07/PBP/STP PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Surat Kepala KPP Madya Balikpapan Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, serta tidak seharusnya digugat oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak karena bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat atas Surat Kepala KPP Madya Balikpapan Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tidak dapat diproses.

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

35/PBP/LO/PPN-1222/IV/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam Surat Bantahannya Penggugat menyatakan hal-hal sama dengan Surat Gugatan Nomor 07/PBP/STP PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025; Bukti P-2. Surat Permohonan Pembetulan Nomor 007/LO/TAX/XII/2024 tanggal

23 Desember 2024;

Bukti P-3. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor

00612A tanggal 14 September 2023;

Bukti P-4. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Masa

Pajak Desember 2022 Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Primabahagia

Permai Nomor 22 tanggal 17 Oktober 2024, yang dibuat dihadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025 atas nama

Achmad Hardono N;

Bukti P-7. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas, atas nama Achmad

Hardono N;

Bukti P-8. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas, atas nama Dhani

Sukmawijaya;

Bukti P-9. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas, atas nama Rian

Fitriansyah;

Bukti P-10. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas, atas nama M. Hidayat

Sumarna;

Bukti P-11. Pakta Integritas, NPWP, Paspor, Surat Keterangan Terdaftar, dan Izin

Tinggal Terbatas Elektronik, atas nama Lim Teng Hong;

Bukti P-12. SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2019 (Pembetulan ke-2) beserta

Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-13. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2019 (Pembetulan ke-2) beserta

Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-14. SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2019 (Pembetulan ke-3);

Bukti P-15. SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2019 (Pembetulan ke-2);

Bukti P-16. SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2019 (Pembetulan ke-2);

Bukti P-17. SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2019 (Pembetulan ke-2);

Bukti P-18. SPT Masa PPN Masa Pajak September 2019 (Pembetulan ke-2); Bukti P-19. SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2019 (Pembetulan ke-2);

Bukti P-20. SPT Masa PPN Masa Pajak November 2019 (Pembetulan ke-1); Bukti P-21. SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2019 (Pembetulan ke-3); Bukti P-22. Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020;

Bukti P-23. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019

Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020;

Bukti P-24. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00058.PPH/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 06 Agustus 2020;

Bukti P-25. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor

00375A tanggal 11 Agustus 2020;

Bukti P-26. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Masa

Pajak Maret 2019 Nomor KEP-00219/PPN/WPP.14/KP.05/2020 tanggal 18 September 2020;

Bukti P-27. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor

00457A tanggal 22 September 2020;

Bukti P-28. Surat Keberatan Nomor 021/SK/PPN/PBP-19/10/20 tanggal 22 Oktober 2020;

Bukti P-29. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00232/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Agustus 2021;

Bukti P-30. Surat Banding Nomor 445/PJK-PBP/XI/21 tanggal 16 November 2021; Bukti P-31. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013010.16/2021/PP/M.VB

Tahun 2022;

Bukti P-32. Linimasa Penggugat;

Bukti P-33. Surat Koperasi Mading Taga Desa Binai, Tanjung Palas Timur,

Kabupaten Bulungan kepada Penggugat;

Bukti P-34. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-35. Penjelasan tertulis Nomor 001/AH/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025; Bukti P-36. Penjelasan tertulis Nomor 002/AH/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025; Bukti P-37. Penjelasan tertulis Nomor 009/AH/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025; Bukti P-38. Penjelasan tertulis Nomor 009/AH/IX/2025 tanggal 3 September 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025; Bukti T-2. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Masa Pajak Desember 2022 Nomor KEP-

00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 beserta Nota Penghitungan;

Bukti T-3. Surat Permohonan Pembetulan Nomor 007/LO/TAX/XII/2024 tanggal

23 Desember 2024;

Bukti T-4. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020;

Bukti T-5. Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020;

Bukti T-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013010.16/2021/PP/M.VB

Tahun 2022;

Bukti T-7. Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) atas Putusan Banding

Nomor PUT-013010.16/2021/PP/M.VB Tahun 2022;;

Bukti T-8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4852/B/PK/Pjk/2023 tanggal 27 November 2023;

Bukti T-9. Laporan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (LP2PK) atas

Putusan Banding;

Bukti T-10. Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) atas

Putusan Nomor 4852/B/PK/Pjk/2023 tanggal 27 November 2023; Bukti T-11. Data SIDJP – SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 (Normal, Pembetulan ke-1, Pembetulan ke-2 dan/atau Pembetulan ke-3);

Bukti T-12. Risalah SPMKP beserta lampiran;

Bukti T-13. Surat permintaan rekening dan surat pemberitahuan rekening

Penggugat;

Bukti T-14. Kronologi dan Penjelasan Sengketa tanpa nomor tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T-15. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Juli 2025;

Bukti T-16. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 07 Agustus 2025;

Bukti T-17. Kesimpulan Akhir Nomor S-5697/PJ.07/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Masa Pajak Desember 2022 Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tidak dapat diproses, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 07/PBP/STP PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat namun tidak terdapat keterlambatan dalam pengajuan gugatan, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Masa Pajak Desember 2022 Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tidak dapat diproses, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

bahwa Penggugat menyampaikan kronologis sebagai berikut:

No.UraianDokumenTanggal
1Penggugat telah menerima Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan PembayaranPajak(SKPKPP)KEP-00200/PPN/KPP.1405/2023 KEP-00263/PPN/KPP.1405/2023 KEP-00270/PPN/KPP.1405/2023 KEP-00271/PPN/KPP.1405/2023 KEP-00273/PPN/KPP.1405/2023 KEP-00332/PPN/KPP.1405/2023 KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 KEP-00046/PPN/KPP.1405/2023 KEP-00012/PPN/KPP.1405/2024 KEP-00182/PPN/KPP.1405/2024 KEP-00188/PPN/KPP.1405/202414Juni2023 24Juli2023 25Juli2023 25Juli2023 26Juli2023 13September2023 13September2023 17November2023 8Januari2024 2April2024 2April2024
2SKPKPP a quo diperhitungkan denganUtangPajakSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/2029Juli2020
3Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembetulan Keputusan Pengembalian Kelebihan PembayaranPajak001/LO/TAX/XII/2024 002/LO/TAX/XII/2024 003/LO/TAX/XII/2024 004/LO/TAX/XII/2024 005/LO/TAX/XII/2024 006/LO/TAX/XII/2024 007/LO/TAX/XII/2024 008/LO/TAX/XII/2024 009/LO/TAX/XII/2024 010/LO/TAX/XII/2024 011/LO/TAX/XII/202423Desember2024
4Tergugat menyatakan permohonan tidakdapatdiprosesS-45/KPP.1405/2025 S-37/KPP.1405/2025 S-33/KPP.1405/2025 S-31/KPP.1405/2025 S-28/KPP.1405/2025 S-29/KPP.1405/2025 S-36/KPP.1405/2025 S-32/KPP.1405/2025 S-46/KPP.1405/2025 S-30/KPP.1405/2025 S-27/KPP.1405/202517Januari2025 15Januari2025 14Januari2025 14Januari2025 14Januari2025 14Januari2025 15Januari2025 14Januari2025 17Januari2025 14Januari2025 14Januari2025
5Penggugat mengajukan Gugatan ke PengadilanPajak01/PBP/STPPPN-0522/II/2025 02/PBP/STPPPN-0722/II/2025 03/PBP/STPPPN-0922/II/2025 04/PBP/STPPPN-01022/II/2025 05/PBP/STPPPN-0622/II/2025 06/PBP/STPPPN-1122/II/2025 07/PBP/STPPPN-1222/II/2025 08/PBP/STPPPN-0319/II/2025 09/PBP/STPPPN-0123/II/2025 10/PBP/STPPPN-0323/II/2025 11/PBP/STPPPN-0223/II/202512Februari2025

bahwa Penggugat tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat yang tidak dapat memproses Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan alasan sebagai berikut:

1. Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) a quo, dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK- 244/2015).

2. Penggugat menemukan bahwa terdapat Kekeliruan/Kesalahan Penghitungan atas Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) a quo, oleh sebab itu Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) a quo.

3. Atas Permohonan Penggugat a quo, Tergugat menjawab permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan a quo yang sekarang digugat oleh Penggugat. Dimana Tergugat pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan (PMK-118/2024), Permohonan Pembetulan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tidak dapat diproses.

4. Bahwa Beschikking atau Keputusan yang yang ditolak untuk dilakukan pembetulan oleh Tergugat adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)

5. Penggugat sampaikan bahwa berdasarkan poin 1 di atas, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) mendasarkan pada ketentuan PMK-244/2015 yang merupakan mandatori dari Pasal 11 ayat (4) UU KUP

6. Dengan demikian, menurut Penggugat berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, PMK-244/2015 yang merupakan mandatori dari Pasal 11 ayat (4) UU KUP merupakan aturan yang bersifat khusus dalam sengketa pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) a quo.

7. Bahwa dalam LAMPIRAN II PMK-244/2015 disampaikan hal sebagai berikut: LAMA ld

AKA ee ah. RPE SPER PE RE Qe te ma Ped tis es le TN Be ncten)

PN oe oe wae MEA cess ted

A oc ME SA mary, mab re aa a

Pb Teac DBD wb baa [ee Dd | Kalo Te De Qa Ale

KLM TIA KAMI RAT aA kerut aah EEE eta. Ba Pd KELKINIAN

PEMBAYARAN YAA

PN ek ed ee LOR HPS LK ne SAT “At . TA TAN TN KIT DI Oe tape ve MI yy

Bian * Road snaps Sep a AED Baar Pe EP ay ri

Me Pea PPA SAS PA AI wate

Pel Th A PEE win Deb wet eae Pa die Pee bbe RP

Rbk pect belle, bop bee UR fap eal, Poet va

UM he toe

Pr athe fs Senar MAP EA Oe Cs YR Ea AP a hh bay io

Pk PIR bb AL bea TAL

Mata anta Pes ako Mangan Lae Pe bana marten ha Ea Pave.

pada an pen Data an rata totem ad ckibssriteere bana Wira Era alta naat panah es NAN Len Besa oa haza unta taat lew Ler

Mo. tees Sep taat kapan Lap ana La eaten Ia

PN PLAN ohh ee ee AP Loe aral oa Barak

Merana ana Kera Kan GP alba art (NN Na NN TPA . oe (peer ee eed Iatin: LT eee es '

Kanaan Dana. Be | Pee peta PE aa bina aa oa Gaara hasierna.

bebe “Sadness Ber phere Disa bbe abate 2 tei Para began

8. Dimana ketentuan tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) a quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat, dimana pada dictum ”KELIMA” Tergugat MEMUTUSKAN sebagai berikut:

9. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 52 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Administrasi Pemerintahan), dapat Penggugat sampaikan bahwa Tergugat sebagai Pejabat Negara/Pemerintahan harus bersikap hati-hati dan cermat dalam membuat keputusan dengan selalu mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas keputusan, sehingga keputusan yang dibuatnya bermuara pada keadilan sehingga tidak merugikan para pihak yang terkena dampak keputusan yang dibuat oleh Pejabat Pemerintahan tersebut.

10. Sehingga menurut Penggugat berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat harus memproses Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) a quo dengan data berikut:

AIKEP-00271/PPN/KPP.1405/2023| 25 Juli 2023

6|KEP-00332/PPN/KPP. 1405/2023 |13 September 2023

BIKEP-00046/PPN/KPP.1405/2023 | 17 November 2023

9IKEP-00012/PPN/KPP.1405/2024| 8 Januari 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu dengan mendasarkan pada ketentuan PMK-244/2015 dan berlandaskan Asas- asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

11. Dengan demikian, Surat Keputusan Tergugat a quo dengan data sebagai berikut:

6|S-29/KPP. 1405/2025|14 Januari 2025

8|S-32/KPP.1405/2025|14 Januari 2025

9|S-46/KPP.1405/2025|17 Januari 2025 yang menolak/tidak dapat memproses permohonan Penggugat telah melanggar ketentuan PMK-244/2015 dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sehingga harus dibatalkan.

bahwa untuk menguatkan dalilnya Penggugat menyampaikan tabel persandingan Perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019, sebagai berikut: Jumiah Rupiah Menuzut

He Uraian SKF Keputusan Putusan — (keterangan| Penjelasan

SPT SKP pembatuan | SuatKeteratan) aan | SuatBanting | ge

1, [EPP Perysrater yng “PH-nya Marts | 44 gangna se] 24 nan sue 479] pegnoeenarel 1277 RULED) S4999¢e99.472] 18TII Se0.eE0] Angen seeaal Sengketa dipungut 32 14éi

[Pas Relu'an yang haus 1196 196.ce] 2227 32.2e7] pegogengerl r2rTaraeci] 2egiseazel] (aratararel (gara dipungut'ditaya" sendri

Tee ay eater aa Reece) Reece) maa maa maa aa

Da (pem yang cwangilebih dibayar 12.21.78. Se04], 14298985. teri) 0.205 966 tari) 12 128.963 gee1 ATT]

Kelatihan Fajas yang sudah Bukan aiccompensas kan ca masa pajat a) 2501 jangan 4) 12.204, 755.843] 12.201 manga A21 jaga 12.201.738.849 GaH sig tm Sengketa berkutnya ibadat | ema) oo amanah aa aa

Bahwa dari tabel di atas terlihat bahwa:

1. koreksi dan yang menjadi sengketa adalah DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

2. kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2019 yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tidakah menjadi sengketa, namun hanya terdapat kesalahan tulis.

3. perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 yang inkrah adalah lebih bayar sebesar Rp11.734.117.830,00. Yang telah dikembalikan kepada Penggugat sebesar Rp10.935.860.147,00. Sehingga yang belum dikembalikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp798.257.683,00.

4. Namun Tergugat malah menyatakan bahwa terdapat utang pajak sebesar Rp11.951.101.767,00 terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp10.935.860.147,00

dan ditambah Jumlah Kurang Bayar berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT-013010.16/2021/PP/MVBTahun2022sebesar Rp1.015.241.620,00.

5. Jumlah tersebutlah yang kemudian dipotong dari 11 (sebelas) SKPKPP yang menjadi sengketa gugatan ini.

Berdasarkan Fakta tersebut, Penggugat menyampaikan penjelasan fakta-fakta dari rangkuman tabel di atas sebagaimana Penggugat uraikan di bawah ini:

1. Fakta Mengenai Lebih Bayar Restitusi SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 dan Restitusi oleh Tergugat a. Penggugat telah melaporkan SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 (Pembetulan ke-2) pada tanggal 6 Februari 2020 dengan status SPT Lebih Bayar Restitusi sebesar Rp12.241.738.640,00.

b. Tergugat telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 dengan nilai kurang bayar sebesar Rp2.611.756.986,00.

c. Penggugat telah membayar seluruh SKP tersebut dengan rincian sebagai berikut:

1) Melalui pemotongan SPMKP Nomor 00375A tanggal 11 Agustus 2020 (SKPKPP Nomor KEP-00058.PPH/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 6 Agustus 2020) sebesar Rp786.329.210,00.

2) Melalui setoran NTPN 74C847423453NFIC tanggal 26 Agustus 2020 sebesar Rp1.825.427.776,00.

d. TergugatmenerbitkanKeputusanNomorKEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan yang membetulkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 sehingga perhitungan pajak menjadi lebih bayar sebesar Rp10.935.860.147,00.

e. Berdasarkan Keputusan tersebut, Tergugat menerbitkan SKPKPP Nomor KEP-00219.PPH/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 18 September 2020 dan SPMKP Nomor 00457A tanggal 22 September 2020 yang menyatakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebesar Rp13.547.617.133,00. Angka tersebut merupakan perhitungan dari:

1) Pembayaran SKP 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp2.611.756.986,00

2) Pembetulan SKP KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 sebesar Rp10.935.860.147,00 f. Dengan demikian, terkait permohonan restitusi SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp12.241.738.640,00 telah diperiksa, diputuskan, dan dikembalikan oleh Tergugat sebesar Rp10.935.860.147,00.

2. Fakta Mengenai Koreksi Tergugat untuk jenis pajak PPN Masa Pajak Maret 2019 a. Penggugat telah melaporkan SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 (Pembetulan ke-2) pada tanggal 6 Februari 2020, dimana Penggugat melaporkan DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.850.854.538,00, namun menurut Tergugat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 menetapkan DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.909.639.472,00, sehingga koreksi pada saat Pemeriksaan adalah sebesar Rp13.058.784.934,00.

b. Atas SKP tersebut, Penggugat mengajukan keberatan dan menyatakan bahwa setuju atas nilai koreksi sebesar Rp928.849.963,00 sehingga DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.779.704.501,00, sehingga sehingga koreksi pada saat diajukan keberatan adalah sebesar Rp12.129.934.971,00.

c. Kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor 00232/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Agustus 2021 yang menolak keberatan Penggugat, sehingga koreksi menurut Penelaah Keberatan masih tetap sebesar Rp13.058.784.934,00.

d. Atas Keputusan Keberatan tersebut, Penggugat mengajukan banding dan menyatakan bahwa setuju atas nilai koreksi sebesar Rp4.860.496.012,00 sehingga DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp16.711.350.550,00, sehingga sehingga koreksi pada saat diajukan banding adalah sebesar Rp8.198.288.922,00.

e. Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Nomor PUT- 013010.16/2021/PP/M.VB Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 dimana Majelis Hakim memutuskan bahwa DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp16.927.062.642,00.

f. Dengan demikian, koreksi Pemeriksa atas pelaporan SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp13.058.784.934,00, telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa membatalkan koreksi sebesar Rp7.982.576.830,00.

g. Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, sehingga berdasarkan fakta tersebut perhitungan lebih bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 yang telah inkrah adalah sebagai berikut:

3. Fakta Mengenai Kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2019 yang dikompensasikan ke Masa Pajak April 2019 a. Penggugat telah melaporkan SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 (Pembetulan ke-2) pada tanggal 6 Februari 2020, dimana atas lebih bayarnya Penggugat meminta restitusi dan tidak mengkompensasikan kelebihan PPN ke Masa Pajak April 2019.

b. Tergugat telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020, dimana

Tergugat dalam SKP tersebut mencantumkan bahwa atas lebih bayar dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp12.241.738.640,00.

c. Kemudian Tergugat menyadari kesalahan tersebut dan menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan yang membetulkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019, yang membetulkan kompensasi ke masa pajak berikutnya menjadi sebesar Rp0,00.

d. Penggugat sampaikan juga bukti SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 (Pembetulan ke-2) yang dilaporkan pada tanggal 6 Februari 2020 dimana tidak terdapat pajak masukan lainnya – kompensasi dari kelebihan PPN masa pajak sebelumnya.

e. Dengan demikian, terkait nilai lebih bayar PPN Masa Pajak Maret 2019 yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (April 2019) telah sama antara Penggugat dan Tergugat, yaitu sebesar Rp0,00.

4. Kesalahan Tulis atas Pencantuman Kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2019 yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Masa Pajak April 2019) sebesar Rp12.241.738.640,00 a. Penggugat dalam pengajuan keberatan yang diwakili oleh Pengurus masih mendasarkan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 yang belum dilakukan pembetulan secara jabatan oleh Tergugat.

Berdasarkan penelitian terhadap Surat Keberatan, Penggugat tidak secara eksplisit mencantumkan nilai lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

b. Penggugat sangat keberatan dengan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Tergugat karena tidak meneliti atas SKP yang Penggugat ajukan keberatan.

Fakta yang ingin Penggugat sampaikan bahwa SKP, Keputusan Pembetulan SKP, dan Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh pejabat yang sama, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan sepengetahuan Penggugat, Tergugat memiliki sistem informasi yang berbasis komputer sehingga data tersebut seharusnya terekam dalam sistem Tergugat, sehingga pelaporan Pembetulan SKP dan semua Pelaporan SPT Penggugat dapat diakses oleh Tergugat.

Tergugat menerbitkan Keputusan Keberatan hanya mendasarkan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 tanpa mempertimbangkan pembetulan yang dilakukan sendiri oleh Tergugat melalui Keputusan Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020.

c. Penggugat dalam pengajuan banding yang diwakili oleh Pengurus mendasarkan pada Keputusan Keberatan yang terdapat salah tulis dan salah hitung tersebut, sehingga terdapat kesalahan perhitungan pencantuman Kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2019 yang dikompensasikan ke Masa Pajak April 2019 sebesar Rp12.241.738.640,00.

d. Sehingga karena koreksi yang menjadi sengketa sejak pemeriksaan sampai dengan banding hanya pada pos DPP – Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri, Pengadilan Pajak tidak memeriksa dan memutuskan atas pos Kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2019 yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Masa Pajak April 2019) sebesar Rp12.241.738.640,00.

5. Perhitungan Kesalahan Utang Pajak pada SKPKPP

Tergugat dalam Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) telah melakukan pemotongan/pemindahbukuan atas utang pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20tanggal29Juli2020yangberjumlah Rp11.951.101.767,00 dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah (Rp 1251 BIH

DS Un

17H TRAN

Tarang

7 51 0 re Apempsazi | Hasan | Keovseruep iso | 7 Hover 2023 | nus [OH Desemeer 2023 | 2 Wa

[=| SRPLE PPN ang dendasa [nur 223 | REPOOOTORPMKPP tai | OB eran 24 | On [enue ae | as POO

171 5305 pi 040m nS CT

Jumlah tersebut merupakan perhitungan dari Jumlah Lebih Bayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 sebesar Rp10.935.860.147,00 yang telah Penggugat terima pengembaliannya dan Jumlah Kurang Bayar berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013010.16/2021/PP/MVB Tahun 2022 sebesar Rp1.015.241.620,00.

bahwa Penggugat memberikan penjelasan berupa alasan materi dalam Sengketa Gugatan yaitu terkait dengan kekeliruan perhitungan SKPKPP karena telah mengkompensasikan pengembalian pajak dengan utang pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 yang berjumlah Rp11.951.101.767,00 dengan uraian sebagai berikut:

1. Penggugat telah menerima 11 (sebelas) Keputusan Tergugat tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

6 | KEP-00332/PPN/KPP.1405/2023 | 13 September 2023 | SKPLB PPN Barang dan Jasa | November 2022

8 | KEP-00046/PPN/KPP.1405/2023 | 17 November 2023 | PLB PPhpasal21 — | Maret2015

'9| KEP-00012/PPN/KPP.1405/2024 | @Januari2024 | SKPLBPPN Barangdan Jasa | Januari 2023

10| KEP-00182/PPN/KPP.1405/2024 |” 2April2024 | SKPLBPPNBarangdanJasa | Maret2023

2. Berdasarkan keputusan tersebut, diketahui bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak dan/atau pajak yang

akan terutang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020.

3. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan yang membetulkan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan berupa kekeliruan perlakuan atas kelebihan bayar PPN atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

yang semula:

[Caan “maa

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut 2,490 983,947 b. Dikurangi :

b? Pak Masukan yang dapat diperritungkan 2.247 321 994 b5 Lain-lain 11.4179 502109 bc. Jumiah 13,426 824.094 d. Jumlah pajak yany dapat diperhitungkan 13,426,824,094

®. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (10,935,860,147)

3 Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 12,241,7 39,640

4 PPNyang kurang dibayar 1,305,878,493

6 Sanksi administrasi :

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 1,306,878,493

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2,611,766,986 menjadi:

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yang harus dipungut 2,490 963 947 bd. Dikurangi :

b2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2,247 921,994 b.5. Lain-lain 11,179,502.100 b 6 Jumlah 13,426 824 094 gd Jumah pajak yang dapat d-perhitungkan 13,426 A24 094

@. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (10,936,860,147)

3 Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya -

4 PPNyang kurang dibayar (10,936,860,147)

6 Sanksi administrasi:

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP -

6 Jumlah PPNyang masih harus dibayar (10,936,660,147)

4. Dengan demikian, tidak terdapat Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 karena Surat Ketetapan Pajak tersebut merupakan ketetapan pajak Lebih Bayar.

5. Sebagai Informasi tambahan, sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020, Penggugat telah mengajukan keberatan dan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, yang kemudian telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Koreksi

Nilai Koreksi | NilaiKoreksi | Nilal Koren Niiai Koreksi | Perdasarkan

Uraian Koreksi Pemeriksa yang Diajukan Ponelash yang Diajukan Pengadilan (SKP) Keberatan Keberatan Banding Pajak

Inkrah

Penyerahan yang PPN-nya | 13.058.784.934| 12.129.934.971| 13.058.784.934| 8.198.288.922| 7.982.576.830 harus dipungut sendin

Selain itu, tidak ada koreksi lain selain DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pengajuan upaya keberatan dan banding atas koreksi Pemeriksa tersebut, perhitungan jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar Masa Pajak Maret 2019 menurut perhitungan Penggugat seharusnya sebagai berikut:

Putusan

. . Keputusan .

Pajak

Ta hah N nang masin | 42241 738640| (10.935.860.147)| (10.935.860.147)| (414.734.117.830)

6. Sehubungan dengan perhitungan Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp12.241.738.640,00, Penggugat sampaikan sebagai berikut:

Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2019 lebih bayar restitusi sebesar Rp12.241.738.640,00 sebagai berikut:

“aes Surat Pernberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai “ab 7 FORMULUR kasur, (SPT MASA PPN)

KEMTNTEALAN MEVANDAN S1 Eng)

Ba rmh Seret Maan Ma Tam ee asap an BMA Mean DEH Mam taman Data an ge mun ey

Lemas T PRIMADAHAGIN FTRMAL beak: G2 37EDSS - 72 _ 00

Kawan el RAMBUTSN ND 777 KAB BULJNGAN mera 93 0°08 I tetas FE, IP en ena BA oO na Pemasang Law 1 LI wan pene

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA opp PPN

& Teratang PPS

- "nasa poder —

Bi | Pem eatin pagi PE ga Pun natch Pa aan ae [ES BOO pay baa

3 a Pengerat sate DP ea talangan laga OCU pay baie

2 Camerata jang eg sb cae pengingan PP jar O00 An ats

3 diah ter cara oH mo r LM an0 eed 5

# Co Asah Bentar Ppnpopanas JA ebi ne 1 950 804 535,00

5 IL PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYARILEBIH BAYAR .

& Sajak KEL aran yang hans pengal SAN LL Mah PPA SARA La Vet Geo Sod or z a vey rang Upre TT SAT

S3 HERAN amine canm Masa Fak yang sama Ra ketat ae 0 Sajak Roe an yang capa ame rhein Isra Inf B24 OA IS

= 8 GB sara alas rb ha bayan UN BNI Pa PPA AM AAA

ES £ SPK arang slu-ietshibayar pada 22 T yang bet, yan Ta, Doo.

28 |e pranata setet bayar ewes coteny ev Es fein :

Pe 1 SP iran PAGAR en, PASI AN thinners, RENE:

88 © SBR cor bays Dasa — ia eT sia thew tam PT akan beeen ae aD PR ate. ED NE Dee cane hal SET Some Lian

3" orn et O 2A kasa ayal Ari PPK Ma. 0x Seen 4 Baal Bawah AN PPA ut ernie 51 (C7 Sikeespersasikanihe Sana Pajak beens ata. Heroenusdar ii basa Pajak .

Be 1 ma st bd

Ti Hhaoew Rosa Lara DP:

#5 (CJ edar tier sunken PR] wsngartigsn aan Jisegemgatar seni.

an waa [_]Pane-f2u2 atokukandt ngan Merista tas ara [| Pargerkular Penca

ES alae TN! Bana Dp et, BPM aa chan tiga Fungeseeanaa Pein te

Atas pelaporan SPT Penggugat tersebut, Fiskus telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan, dengan perhitungan Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp0,00, sebagai berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020

TENTANG

PEMBETULAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

SECARA JABATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Membetulkan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan berupa kekeliruan perlakuan atas kelebihan bayar PPN atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019

manjadi, an Le ler Sensis

2 Peruhilungan PPN Kurang Mopar — Mn

Ai Bere ge Kata Ona mai JL og el Pe aA gy Pengadaan Sangar BEAT ct upah"

BM L.Isk hpk3 Ta ta Vo 1

Le Pal Td Ded Eh eh Sa Pe SO ni ee TES ATA et

Ao duri lan Prabu hak PP Kurang Mar 16, 838,560, 1 tae Lr er ay

4 PPN yang Kurang dibayar (18,8 doo, 14 Fa

4 Genk sdm ini ieee *

Merwe Panel bh HUF a Jumlah PPN yang masih hive diteayar (bata uan, 1473!

Hal tersebut sudah sejalan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2019, dimana tidak terdapat Pajak Masukan Lainnya – Kompensasi dari kelebihan PPN masa pajak sebelumnya, dengan bukti sebagai berikut: Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai FORMULIR 1 1 11

KEMENTERIAN KEUANGAN RI PEN TAN

DIRERTORAT PENGEN PRUAK Bawalah ter ora dahh Buka Petentuk Pengmian oP" Masa PAN Ben tanda » dalam yana sesuai Sa ba

SAMA PKP PT PRIMABAHAGIA PERNIAI news: 021372065 = 728 000

SLAIAAI vl RAMBUTAN NO 777, KAB. BJLUNGAN MASA, . 2. . vay, TBH Ol vy te

TELEFON +62 542 876943 we Kou: Purteuan ke 2 ( dua ) LJ Wajib PPnBM

I. PENYERAHAN BARANG DAN JASA DPP PPN

A Terutang PPN fa 1 kasar [a> Re 0.00 a 7 Panyaratan yang PM A-nya hana Sipung, t serd ri [rp 10.692 731,835.00 9 1 069.273 183.00 a 3 Penyeratan yang SPN.nya dips as weh Pam nut PPN Ce >Re 0.00 £ 0.00 s 4. Penyerakan yang PON-nya ‘dak dipunzu: 3 Rp 000 ag 900 “a L. Penyerahan yang dibebaskan dan pengenaan PPN IL, 0.00 gy 5.00

8 Jimak BAL TA 2 TAI TAMA ELAS) Rp 1€.692.731 835.00 py, 1.069.273.183.00 s 8 Tidak Tenlarg FPN Rp 000

5 CG. Jumah Seluruh Penyerahan A= 8} Rp 10.692 731.835 00

= I. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR

= A. Farak KelLaren yang harus disung.t send ri J.miah SSK pada A.z 1 > Rp 1069 273 183.00 x 2 B. FPN cisetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp 9.00

RE Cc . 5) Rp - =

Le 0. PEN kurang atau ' etifi bayar ILA-ILB IC: Rp 4.167.831.715.00

= 3 ©. FPN kurang atau ‘etih bayar para SPT yang citetulkan Rp 9.00

33 F PPN kurang atau ‘elit ) bayar kore ta pemntetulan (IID - ILE) Rp “4 167 831 715 00

2 G PPN kurang Layar diunsss Langgal Ld te yyy) NTPR:

83 H. PPN letih bayar bada

£8 11 Je WC (Oren calar hal SPP bikin Pembotelan) 17 CU) Buta iG atau Br NE (Dus datari hal SPT Pem eralany

88 Chest 21 LJ PKP Pasal © ayat db) PPN atu 22 Selair PKP Pasal 9 ayal (1b) FPN ei dir inta untu« BA Dikampensasikar ke Masu Pajak benkutnya atu [_] ow-mpensasikan ke Masa Pajak

Es: oa an ya as 32 LJ Dikempa ikan (Resist:

£2 Khusus Resesi untuk PKP :

£3 P|) Pan 175 KUP drakukan dengan: Jrasedar Suse atau f] Pengen balan Pendahuluan

8 Dj Cl [Jem an aa LJ Pasal 170 KUP diakukan dengan " LJ Prosedur Biasa = atau CJ Pengembalar Pendahuluan

£3 awa LJ Pasal 9 aya! (Mc) SEN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuuan

REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN FORMULIR 111 AB

Bia btm as Hat Sab Ah Ian Ket bathe paskrng > PT PRIVABARSGIA PERAN ata a 38 at's ema mmyyyy?

NPA ALT ages Han gac Perittua Ke 1 { cua )

. Rekapitulasi Penyerahan

Penyerahan Dalam Negeri

Rincian Penyerahan Dalam Nageri

1 Denyaramat para PPK daa PPN Jan PPaBhiowa Laras lipungul sande = "EOS BEd Gena pun

2 Punyetanan yang PPN atau PPN dar BonBhsiya c pangat ce Pemutyat SPN" » 39x 2529 32x

4 Penyeranat yana Mbeyashan dat be Genie OPN atau DPN gan PD: BAY TAN 335 ate Ie ll, Rekapitulasi Perotehan fame Ha Naa

Il. Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan

PN ee eS)

Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (Ill A + I 8 4} Psy Dan im ese oC

7. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Penggugat terdapat kekeliruan atas penerbitan 11 (sebelas) SKPKPP yang disengketakan ini, dimana seharusnya tidak terdapat utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan yang perlu diperhitungkan dalam perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

bahwa Penggugat menyampaikan fakta Pajak Masukan dari kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya pada SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2019;

bahwa pada SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Desember 2019 tidak ada Pajak Masukan sebesar Rp12.241.738.640,00 yang berasal dari Masa Pajak Maret 2019 dengan rekapitulasi sebagai berikut:

Not Keterangan | Ame | apt oo | ut) | dittp | et | Sept | ety ”— | Npeti | Geri

1 pemsewangea”o———— P2 | 3 ba oa oa 2 le 2 La 3

"Sepat

H Phdomoersasirasaseeamna [a] Ave veici] Smometml Smoonel eee aieena[ smeweoal oo Oseniog) pesan) San Taga apPUwngganethitah | see re] oo jOTumgjangosgajenaejan um) Ber ETD ez] cape) geng

Dn mj7 'm, (tibonpensawarkenasaapkbersana | dengntil oo OSmareerl | Tewari serail armumagl sicecoaata| senang) Sean

1 (titempensasrartanasagagkyanean [eta oo Ao Ao Ao oo Ao am oo i ce Iksan Poo Pom eect et

Penggugat sampaikan bukti SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Desember 2019.

bahwa Penggugat menyampaikan fakta terkait Posita (alasan) dan Petitum (permohonan) dalam Surat Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP):

1. Penggugat sampaikan bahwa sengketa gugatan ini berawal dari permohonan Penggugat kepada Tergugat untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung atas Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 yang diajukan melalui Surat Nomor 007/LO/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, dimana di dalamnya Penggugat telah menyampaikan alasan mengenai kesalahan utang pajak terkait kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp12.241.738.640,00 yang disertai pembuktian, serta perhitungan atas SKPKPP yang seharusnya menurut Penggugat.

2. Namun Tergugat menolak permohonan Penggugat tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025.

3. Berdasarkan fakta tersebut, Penggugat telah mengajukan gugatan melalui Surat Gugatan Nomor 07/PBP/STP PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dengan disertai alasan dan perhitungan yang benar menurut Penggugat pada halaman 6 sebagai berikut:

2. Sehingga Kami mohon agar perhitungan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Jenis Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2022 dibetulkan dengan perhitungan sebagai berikut:

Kelebihan Pembayaran PajakRp 280.761.998,00 Kompensasi ke Utang Pajak dan atau pajak yang akan terutang Rp0,00 Dipindahbukukan ke rekening Wajib PajakRp 280.761.998,00

4. Selama persidangan, Penggugat juga telah menyampaikan kronologis dan fakta-fakta yang disertai bukti terkait sengketa gugatan ini.

bahwa terkait dengan pengajuan gugatan, Tergugat memberikan kronologis dan sebagai berikut:

1. Bahwa kronologis sengketa gugatan adalah sebagai berikut:

NoTanggalDokumenPendukungKeterangan
130April2019SPTMasaPPN(normal)MasaPajak Maret2019StatusLebihBayarKompensasidengannilaisebesar (Rp11.437.635.709)
209November2019SPTMasaPPN(pembetulanke1) MasaPajakMaret2019Status Lebih Bayar Restitusi dengan nilai (Rp1.062.236.540)
329November2019NP2Pemeriksaannomor 250.725.1119.2182.00235AtasSPTMasaPPN(pembetulanke1)MasaPajak Maret2019
429Juli202000039/207/19/725/20SuratKetetapanPajakKurangBayar(SKPKB)PPN MasaPajakMaret2019ataspembetulanke1dengan nilaiRp2.611.756.986
506Agustus2020SKPKPPPenggugat mempunyai kelebihan pajak yang dikompensasikeutangpajakatasSKPKBPPNMasa Pajak Maret 2019 sebesar Rp786.329.210 dengan mekanismepemotonganSPMKP-SKPKPP
626Agustus2020SSP/BPNdenganNTPN 74C847423453NFICPenggugat melunasisisatunggakandalam SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp1.825.427.776
726Agustus2020KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020KeputusanPembetulanSecaraJabatanatasSKPKB sebesar Rp2.611.756.986 menjadi lebih bayar sebesarRp10.935.860.147
804September2020PLB-00055/WPJ.14/KP.0507/2020Terbit penghitungan lebih bayar (PLB) dengan nilai sesuaidengankeputusanpembetulansecarajabatan sebesar Rp10.935.860.147 ditambah dengan pembayaran yang telah dilakukan Penggugat baik melaluipemotonganSPMKPsebesarRp786.329.210 maupun pembayaran melalui SSP/BPN sebesar Rp1.825.427.776
922Oktober2020021/SK/PPN/PBP-19/10/20PenggugatmengajukankeberatanatasSKPKBPPN MasaPajakMaret2019dengannilaikeberatanlama sebelum dilakukan pembetulan sebesar Rp2.611.756.986
1020Agustus2021KEP-00232/KEB/WPJ.14/2021TerbitSKKeberatandariKanwilDJPKaltimtarayang menolakpermohonankeberatanPenggugat
1116November2021445/PJK-PBP/XI/21PenggugatmengajukanbandingatasSKKeberatan yangmenolakpermohonanPenggugat
1214Desember2022PUT-01310.16/2021/PP/MVBTerbit Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusanmengabulkansebagiansehinggapajakyang masih harus dibayar Penggugat dari nilai sebesar Rp2.611.756.986menjadisebesarRp1.015.241.620
1306Januari2023S-4.3/SP2B/KPP.1405/2023Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) atas putusan pengadilan pajak nomor PUT- 01310.16/2021/PP/MVB
1413September2023KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan PembayaranPajak(SKPKPP)
1527November2023PutusanPKMAnomor 4852/PK/Pjk/2023Keputusan PK Mahkamah Agung menolak permohonanPeninjauanKembaliDJPsehinggatetap sesuaidenganPutusanPengadilanPajak
1623Desember2024007/LO/TAX/XII/2024SuratPermohonanPembetulanSKPKPP
1715Januari2025S-36/KPP.1405/2025Surat Pemberitahuan pembetulan SKPKPP tidak
dapatdiproses
1812Februari202507/PBP/STPPPN-1222/II/2025SuratGugatanPenggugat
1914Maret2025TG-002124.99.2025/PAN/2025Permintaan Surat Tanggapan Gugatan oleh PengadilanPajak
2026Maret2025S-00152/STG-CT/WPJ.14/2025SuratTanggapanGugatan

2. Bahwa pembetulan atas SKPKB PPN secara jabatan untuk masa pajak Maret 2019 nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 adalah sebagai berikut: yang semula:

Demian (mur

2 Penghitungan FPN Barang Bayar

6 Peak Hara yang harus ete ou 2.900 PIA. da b Curang b2 Pajak Mun YANG depa ice bury art 2,247 OF 4, coe

BS bale: lair 170, Soe 100

8 Jamtah 12425, 024,

9 Juan peg, yer depo! dperiitungkan 134260, DA Era

2, Jurmniah perhitungan PPN Bae Bayar (10,8368,580,147}

3 Me teblhan Pajak yang mudah :

a, Whom pens pelea Ke Meee Pajak berikutnya 12,244,730 080

4 PPA yang Kutang Odlbayar 1,008 6878 403

6 Sanka! ach Inda kran 2 b. Kenalkan Pera 15 (5) KP 4,306,078 #52

Bauman PPN yang Pde Bae Dey a 2811 750, ban menjadi:

2 Per Aa PON Pa ang Bey it nm Palak Keluaran yang barus dipungut 2 Abon, jar

Bb Parang

Bb Pak aU peng dapa Oper dung 2.207 221.00 bs Landa TAP BO be Juan 13.47. D24. CO d mah pak yang tepat diperhitungkan 15,0268, ATM, OO

0. Juri lah perhitungan PPN Kurang Bayar 110, RIS, EKO, 147)

3 eB AA Pajak yang Mudah :

«. Kak om penaasikan ke Mid Polak berikutnya -

4 PPN yang Kurang dibayar 110.928.880.447)

68 Sackal acer ni trad = b. Kenakan Pemai 19 17 SOUP -

6 Jumlah PPM yang mak ih harus dibayar 110,036, 600, 147)

3. Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Maret 2019 yang telah dibetulkan dan dilakukan pencairan lebih bayar, Penggugat melakukan upaya hukum sampai dengan Peninjauan Kembali dengan kronologis singkat sebagai berikut:

77 Oktober M9

PE SA

KEBERATAN sapa

29 luli 7020 24 Agusens 2071 Ik Desember 2022 27 November 2023

BANgiNG PENUAAN sKPKE SK KEBERATAN aa, (“memuat

2.6 MA 6 Fel bagan! Imanataki

SWEET AS heel

Tb Agustus 2020

4. Bahwa Kronologis Saldo Nilai dari Produk Hukum:

NoTanggalProdukHukumUraianSaldoNilai ProdukHukum (Rp)
130April2019SPTMasaPPN Penggugat(normal)PenggugatmenyampaikanSPTMasaPPN(normal) MasaMaret2019denganstatusLebihBayar Kompensasi(11.437.635.709)
209November 2019SPTMasaPPN Penggugat(pembetulan 1)PenggugatmenyampaikanSPTMasaPPN (pembetulan1)MasaMaret2019denganstatusLebih BayarRestitusi(1.062.236.540)
329November 2019NP2TerbitNP2Pemeriksaandengannomor250.1119.2182. 00235atasSPTMasaPPNMasaMaret2019Tidakmengubahsaldo
406Februari 2020SPTMasaPPN Penggugat (pembetulan2)PenggugatmenyampaikanSPTMasaPPN (pembetulan2)MasaMaret2019denganstatusLebih BayarRestitusi(12.241.738.640)
529Juli2020SuratKetetapanPajak KurangBayar (SKPKB)BerdasarkanhasilpemeriksaanTergugatatasSPT MasaPPNMasaMaret2019Pembetulanke-1terbit SKPKBNomor00039/207/19/725/20MasaMaret2.611.756.986
606Agustus 2020SuratKeputusan Pengembalian Kelebihan PembayaranPajak (SKPKPP)Penggugatmempunyaikelebihanpembayaranpajak, sehinggakelebihanpembayaranpajaktersebut dikompensasikankeUtangPajakdenganmekanisme pemotonganmelaluiSPMKP-SKPKPP786.329.210
712Agustus 2020NotaDinasTimPemeriksaPajakTergugatmenyampaikanusulan pembetulansecarajabatanmelaluiNotaDinasnomor ND-114/WPJ/14/KP.0500/2020tanggal12Agustus2020 kepadaSeksiPengawasan II,untukmembetulkan SKPKBNomor00039/207/19/725/20menggunakan ketentuanPasal16UUKUPTidakmengubah saldo
826Agustus 2020Pembayaranoleh PenggugatPenggugatmelunasisisatunggakandalamSKPKB denganSSP/BPNdenganNTPN74C847423453NFIC1.823.427.776
926Agustus 2020Keputusan Pembetulandan LaporanPenelitian Pembetulansecara JabatanSeksiPengawasanIImelakukanpenelitianpembetulan secarajabatandanterbitKeputusanPembetulansecara jabatannomorKEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 atasSKPKBdarisemulaKurangBayar(SKPKB) sebesarRp2.611.756.986menjadiLebihBayarsebesar (Rp10.935.860.147)(10.935.860.147)
1004September 2020PenghitunganLebih bayar(PLB)TerbitPLBNomorPLB-00055/WPJ.14/KP.0507/2020 dengannilaisesuaidengannilaikeputusanpembetulan secarajabatan(Rp10.935.860.147)ditambahdengan pembayaranyangtelahdilakukanolehPenggugatatas tunggakanSKPKBmelaluipemotonganSPMKP (Rp786.329.210)danpembayaranmelaluiSSP/BPN (Rp1.823.427.776)(13.547.617.133)
1122Oktober 2020SuratKeberatan PenggugatPenggugatmengajukankeberatanmelaluisuratnomor 021/SK/PPN/PBP-19/10/2020atasSKPKBnomor 00039/207/19/725/20dengannilaisebelumdilakukan pembetulansecarajabatan2.611.756.986
1220Agustus 202021KeputusanKeberatan TergugatTerbitSKKeberatanTergugatnomorKEP- 00232/KEB/WPJ.14/2021denganamarMenolak permohonanPemohonBandingsehinggamenjaditetap sebesarRp2.611.756.9862.611.756.986
1320Agustus 202021Penginputanpada SistemInformasiDJP (SIDJP)Tergugatmelakukaninputdatahasilkeberatanpada sistemSIDJPdanhasilinputantersebutmasukdalam daftarpembayaranpadaSIDJP(13.547.617.133)
1416November 2021SuratBanding PenggugatPenggugatmelaluisuratnomor445/PJK-PBP/XI/2021 mengajukanbandingatasSKPKeberatanyang menolakpermohonanPenggugat2.611.756.986
1514Desember 2022PutusanPengadilan PajakTerbitPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 013010.16/2021/PP/M.VBTahun2022denganamar putusanmengabulkansebagian,sehinggapajakyang masihharusdibayarolehPenggugatdarinilai Rp2.611.756.986menjadisebesarRp1.015.241.6201.015.241.620
1606Januari 2023SuratPelaksanaan PutusanBanding (SP2B)TerbitSP2BatasPutusanPengadilanPajakNomor PUT-013010.16/2021/PP/M.VBTahun2022terdapat PPNyangmasihharusdibayarsebesar Rp1.015.241.620tetapidalamSIDJPmunculkurang bayarsebeasrRp11.951.101.76711.951.101.767
1714Juni2023SKPKPPPPNMasa Mei2022PembayaranmelaluikompensasiutangSKPKPP nomorKEP-00200/PPN/KPP.1405/2023sebesar Rp1.261.297.23310.689.804.534
1824Juli2023SKPKPPPPNMasa Juli2022HasilpembayaranmelaluiSKPKPPnomorKEP- 00263/PPN/KPP.1405/2023sebesarRp643.263.46010.046.541.074
1925Juli2023SKPKPPPPNMasa September2022HasilpembayaranmelaluiSKPKPPnomorKEP- 00270/PPN/KPP.1405/2023sebesarRp2.250.466.4967.796.074.578
2025Juli2023SKPKPPPPNMasa Oktober2022HasilpembayaranmelaluiSKPKPPnomorKEP- 00271/PPN/KPP.1405/2023sebesarRp1.783.772.5796.012.301.999
2126Juli2023SKPKPPPPNMasa Januari2022HasilpembayaranmelaluiSKPKPPnomorKEP- 00273/PPN/KPP.1405/2023sebesarRp1.217.707.0834.794.594.916
2213September 2023SKPKPPPPNMasa November2022HasilpembayaranmelaluiSKPKPPnomorKEP- 00332/PPN/KPP.1405/2023sebesarRp541.807.0404.252.787.876
2313September 2023SKPKPPPPNMasa Desember2022HasilpembayaranmelaluiSKPKPPnomorKEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023sebesarRp280.761.9983.972.025.878
2417November 2023SKPKPPPPh21 MasaMaret2019HasilpembayaranmelaluiSKPKPPnomorKEP- 00046/PPH/KPP.1405/2023sebesarRp22.470.2193.949.555.659
2508Januari 2024SKPKPPPPNMasa Januari2023HasilpembayaranmelaluiSKPKPPnomorKEP- 00012/PPN/KPP.1405/2024sebesarRp1.425.607.0012.523.948.658
2613Maret2024PutusanPeninjauan Kembali(PK) MahkamahAgung (MA)HasildariPutusanPKMAnomorS- 10.eSP2P/KPP.1405/2024Menolakpermohonan PeninjauanKembaliTergugatTidakmengubahsaldo karenasamadengan PutusanBanding PengadilanPajak
2702April2024SKPKPPPPNMasa Maret2023HasilpembayaranmelaluiSKPKPPnomorKEP- 00182/PPN/KPP.1405/2024sebesarRp1.711.753.665812.194.993
2802April2024SKPKPPPPNMasa Februari2023HasilpembayaranmelaluiSKPKPPnomorKEP- 00188/PPN/KPP.1405/2024sebesarRp812.194.9930

Dalam hal ini, nilai saldo tunggakan menjadi Rp0 atau telah lunas per 02 April 2024.

bahwa terkait dengan pengajuan gugatan, Tergugat memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa terkait pemenuhan ketentuan formal gugatan sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pada dasarnya objek gugatan dari Penggugat melalui surat gugatan nomor 07/PBP/STP PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 adalah Surat Kepala KPP Madya Balikpapan nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 hal Pemberitahuan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tidak dapat diproses, b. Bahwa pengertian Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan Gugatan adalah upayahukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku c. Bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

1) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

2) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

3) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

4) penerbitan surat Tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

d. Dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak termasuk sebagai objek gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 7 UU PP dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.

2. Bahwa Tergugat memberikan tanggapan atas tidak dapat diprosesnya permohonanpembetulanKeputusanTergugatNomorKEP-

00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 dikarenakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut tidak termasuk dalam Surat Keputusan yang dapat dibetulkan dalam hal terdapat kekeliruan penerbitannya sehingga permohonan Penggugat tidak dapat diproses dan surat Kepala KPP Madya Balikpapan nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Bahwa selain itu, alasan gugatan sebagaimana terdapat dalam surat permohonan gugatan Penggugat nomor 07/PBP/STP PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, tidak termasuk substansi materi yang tertuang dalam Surat Kepala KPP Madya Balikpapan nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tidak dapat diproses, sehingga gugatan Penggugat tidak relevan dengan dasar penerbitan surat Tergugat.

4. Bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa:

a. Penggugat masih melakukan upaya hukum keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Maret 2019 yang sebelum dibetulkan melalui surat keberatan nomor 021/SK/PPN/PBP- 19/10/20 tanggal 22 Oktober 2020 meskipun sudah terdapat Keputusan Pembetulan secara jabatan nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 dan sudah ada Penghitungan Lebih Bayar nomor PLB-00055/WPJ.14/KP.0507/2020 tanggal 04 September 2020 kepada Penggugat yang telah memperhitungkan pemotongan dan pembayaran yang telah dilakukan Penggugat sebelumnya.

b. Telah terbit Putusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding yang disampaikan oleh Penggugat dan Putusan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Tergugat dengan hasil putusan masih terdapat jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Penggugat sebesar Rp1.015.241.620.

c. Bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPN pada periode Januari s.d. Desember 2019 diketahui hal sebagai berikut:

1) Bahwa Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Maret 2019 pembetulan ke 1 pada 09 November 2019 dan pembetulan ke 2 pada 06 Februari 2020 dengan status restitusi, juga diikuti dengan pembetulan pada Masa Pajak setelahnya

2) Bahwa pada pelaporan SPT Masa April 2019 terdapat pembetulan ke 1 pada 11 November 2019 dengan status restitusi dan pembetulan ke 2 pada 06 Februari 2020 dengan status kompensasi

3) Bahwa pada pelaporan SPT Masa April 2019 terdapat pembetulan ke 1 dan 2 tidak terdapat penggunaan atas kompensasi pada Masa Pajak sebelumnya

4) Bahwa sampai dengan saat penjelasan tertulis ini dibuat, berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPN pada periode lainnya juga tidak terdapat penggunaan atas kompensasi pada Masa Pajak Maret 2019 setelah adanya putusan banding dan peninjauan kembali d. Bahwa meskipun demikian, terkait Diktum kelima pada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang menyatakan “Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, terhadap Keputusan Direktur Jenderal ini dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya”. Menurut Tergugat hal ini menggunakan istilah yang berbeda dengan Pembetulan yang diatur dalam Pasal 16 UU KUP dan PMK nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan yang telah diubah terakhir dengan PMK nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut, telah diatur bahwa Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tidak termasuk dalam objek pembetulan.

5. Berdasarkan data dan fakta serta uraian penjelasan Tergugat, maka disimpulkan Surat Gugatan Penggugat Nomor 07/PBP/STP PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan formal karena bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam

Pasal 1 angka 7 UU PP dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, serta surat nomor S- 36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 hal Pemberitahuan pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tidak dapat diproses yang diterbitkan Tergugat telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa terkait dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa Keputusan Tergugat yang berupa Surat Pemberitahuan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tidak dapat diproses, tidak termasuk objek gugatan, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) dan (3) UU Pengadilan Pajak diatur bahwa: Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa Banding dan Gugatan dan dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

b. bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP diatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap huruf c: keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

c. bahwa Obyek Gugatan a quo adalah Keputusan Tergugat yaitu Keputusan yang diterbitkan Tergugat sebagai jawaban atas permohonan pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), dimana keputusan tersebut tidak ditetapkan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, sehingga memenuhi kriteria Obyek Gugatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP sehingga

merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak.

d. Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 1 Tahun 2022). Pada bagian Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara angka 3 ditegaskan bahwa:

Keputusan dan/atau Tindakan Faktual di bidang perpajakan, kepabeanan dan/ atau cukai oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan kewenangan absolut Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sebagai contoh: penegahan, penyegelan, dan/ atau pemblokiran oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

e. Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut menegaskan bahwa Tindakan Faktual di bidang perpajakan, kepabeanan dan/ atau cukai oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan kewenangan absolut Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Tindakan Faktual Direktorat Jenderal Pajak yang tidak memproses permohonan Penggugat untuk membetulkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang diterbitkan Tergugat, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Tergugat tersebut merupakan objek gugatan yang dapat diperiksa berdasarkan kewenangan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

f. bahwa selain itu di dalam Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang PTUN) disebutkan: Pasal 1:

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

g. Bahwa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang AP), telah memperluas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) menjadi penetapan dalam bentuk tertulis dan penetapan secara tidak tertulis. Pasal 87 Undang- Undang AP ini menyebutkan bahwa:

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;

c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;

d. bersifat final dalam arti lebih luas;

e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

h. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang AP dan Undang- Undang PTUN sebagaimana diuraikan di atas, Tindakan Tergugat yang tidak memproses permohonan Penggugat termasuk dalam pengertian keputusan yang dapat digugat di pengadilan;

i. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat a quo adalah merupakan Obyek Gugatan, oleh karena itu dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

2. Bahwa terkait dengan alasan Tergugat yang tidak memproses permohonan Penggugat dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut tidak termasuk dalam Surat Keputusan yang dapat dibetulkan dalam hal terdapat kekeliruan penerbitannya sehingga permohonan Penggugat tidak dapat diproses. Diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 pada Diktum Menimbang huruf a disebutkan:

bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta untuk simplifikasi regulasi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan;

b. Dan pada Diktum Menimbang huruf e disebutkan:

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5), Pasal 26A ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sesuai dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

c. Bahwa berdasarkan diktum Menimbang huruf a dan huruf e dapat disimpulkan bahwa lingkup Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun

2024 adalah terkait dengan tata cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan terkait dengan keputusan dalam proses keberatan atas surat ketetapan pajak dan proses pengurangan, penghapusan dan pembatalan atas surat ketetapan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (5), Pasal 26A ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP;

d. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dketahui bahwa yang dimintakan pembetulan oleh Penggugat adalah keputusan Tergugat yang tidak terkait dengan proses keberatan, proses pengurangan, penghapusan dan pembatalan atas suatu surat ketetapan pajak. Dan berdasarkan fakta persidangan juga diketahui bahwa permohonan Penggugat adalah pembetulan atas keputusan Tergugat terkait dengan proses administrasi dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yaitu terkait dengan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dasar hukum Tergugat untuk tidak memproses permohonan Penggugat dinilai tidak benar;

3. Bahwa berdasarkan Surat Tergugat nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025, diketahui bahwa alasan Penggugat mengajukan permohonan pembetulan atas SKPKPP adalah sebagai berikut:

a. Tidak terdapat utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020.

b. Terdapat kekeliruan atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT Primabahagia Permai, di mana seharusnya tidak terdapat utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang yang perlu diperhitungkan dalam perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

4. Bahwa berdasarkan Surat Gugatan Penggugat nomor 07/PBP/STP PPN- 1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, diketahui bahwa kesimpulan dan permohonan Penggugat atas gugatan ini adalah sebagai berikut:

a. Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Tidak terdapat Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan, yang perlu diperhitungkan dalam perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

c. Terdapat kekeliruan atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Penggugat, dimana seharusnya tidak terdapat Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang yang perlu diperhitungkan dalam perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

d. Memohon Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan menyatakan bahwa perhitungan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 atas Jenis Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2022 diperbaiki/dibetulkan dengan perhitungan sebagai berikut:

Kelebihan Pembayaran PajakRp280.761.998,00 Kompensasi ke Utang Pajak dan atau pajak yang akan terutangRp0,00 Dipindahbukukan ke rekening Wajib PajakRp280.761.998,00

5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa penjelasan dari para pihak dan dokumen yang diserahkan dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa

tidak diprosesnya permohonan Penggugat tersebut tidak semata-mata berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 namun karena Tergugat berpendapat bahwa SKPKPP tersebut telah benar dan utang pajak yang diperhitungkan dalam SKPKPP tersebut telah sesuai dengan data informasi tunggakan pajak yang ada di pihak Tergugat;

6. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Masa Pajak Desember 2022 Nomor KEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Diktum Pertama:

Kepada PT. PRIMABAHAGIA PERMAI memiliki kelebihan pembayaran PPN Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp280.761.998,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).

b. Diktum Kedua:

Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dikompensasikan sebesar Rp280.761.998,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) untuk dibayarkan ke sejumlah Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.

c. Diktum Ketiga:

Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dibayarkan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui Potongan SPMKP sejumlah Rp280.761.998,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir.

7. Bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa permasalahan dalam sengketa gugatan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Penggugat memiliki kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp280.761.998,00 yang dikompensasikan Tergugat dengan utang pajak

yang berupa SKPKB PPN Nomor 00039/207/19/725/20 sebesar Rp280.761.998,00;

b. Bahwa menurut Tergugat atas kompensasi ke SKPKB PPN Nomor 00039/207/19/725/20 sebesar Rp280.761.998,00 dilakukan karena terdapat utang pajak sebesar Rp11.951.101.767,00 terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp10.935.860.147,00 dan ditambah Jumlah Kurang Bayar berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013010.16/2021/PP/MVB Tahun 2022 sebesar Rp1.015.241.620,00.

c. Bahwa menurut Penggugat utang pajak yang dikompensasikan dengan lebih bayar tersebut seharusnya sudah tidak ada;

8. Bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang diserahkan para pihak, maka terkait dengan permasalahan ada tidaknya utang pajak yang terkait denganSKPKBPPNNomor00039/207/19/725/20sebesar Rp10.935.860.147,00 dan Jumlah Kurang Bayar berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013010.16/2021/PP/MVB Tahun 2022 sebesar Rp1.015.241.620,00, yang dapat dikompensasikan terhadap kelebihan pembayaran pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa SKPKB nomor 00039/207/19/725/20 telah dibetulkan Tergugat secara Jabatan melalui Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020, dimana atas SKPKB yang semula Kurang Bayar sebesar Rp2.611.756.986 menjadi Lebih Bayar sebesar Rp10.935.860.147;

b. BahwaKeputusanPembetulannomorKEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut, dengan demikian maka SKPKB nomor 00039/207/19/725/20 menjadi tidak berlaku lagi yang berlakuAdalahKeputusanPembetulanNomorKEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020;

c. Bahwa pembetulan SKPKB tersebut terkait dengan nilai pada item angka 3.a. yaitu “Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan kemasa Pajak berikutnya”, dimana menurut SKPKB nomor 00039/207/19/725/20 adalah sebesar Rp12.241.738.640,00 sedangkan menurut Keputusan Pembetulan

Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 nilainya adalah Rp0 (nihil), dengan perbandingan sebagai berikut:

yang semula:

Pie “——O——OU ema id

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut 2,490 982, 947 db. Dkurangi :

b? Pojyak Masukan yang dapat dipermtungkan 2.247 321.994 b 5 Lain-lain 14.179 502.100 b.6. Jumah 13,426,824 094 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 13,426 824,094 e. Jum tah perhitungan PPN Kurang Bayar (10,935,860,147)

3 Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 12,241,7 38,640

A PPN yang kurang dibayar 1,306,878,483

6 Sanksi administrasi :

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 1,305,878,493

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2,611,766,986 menjadi:

Uratan (semua

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yang narus dipungut 2,490 963.947

Oo. Likurangi :

b2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2,247,921, 994 b.5. Lain-lain 11,179. 502.100 b6 Jumah 13,426 824 094 ad Junvah pajak yang dapat d.perhitungkan 13,426 A24 09a e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (10,936,860,147)

3 Kelebihan Pajak yang sudah :

a, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya -

4 PPNyang kurang dibayar (10,936,860,147)

5 Sanksi administrasi :

b. Kenaikan Pasai 13 (3) KUP -

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (10,936,860,147) d. Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB PPN masa Maret 2019 terkait dengan koreksi DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp13.058.784.934,00, kemudian Tergugat telah menerbitkan Keputusan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Maret 2019 dengan nomor KEP- 00232/KEB/WPJ.14/2021;

e. Bahwa isi putusan Keberatan tersebut adalah menolak permohonan Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

PN Te . so oe pt BP oan . NN . Ta Tom . nee f. Bahwa dalam Keputusan Keberatan tersebut Tergugat hanya mencantumkan SKPKB nomor 00039/207/19/725/20 namun tidak mencantumkan keputusan pembetulan atas SKPKB tersebut dengan Keputusan Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020, sehingga informasi terkait dengan nilai “Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya” yang sudah dibetulkan oleh Tergugat tidak terinformasi dalam Keputusan keberatan a quo.

g. Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam Keputusan keberatan tersebut terkait nilai “Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya” bukan merupakan sengketa dalam proses keberatan, sehingga nilai kelebihan pajak yang dikompensasikan menurut Keputusan Keberatan harus dimaknai sebesar nilai yang tercantum pada Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 yaitu sebesar Rp0 (nihil), walaupun informasi terkait Keputusan pembetulan ini tidak tercantum dalam Keputusan Keberatan dan apa yang tercantum dalam SKPKB nomor 00039/207/19/725/20 secara hukum menjadi tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Keputusan Pembetulan pada tanggal 26 Agustus 2020;

h. Bahwa berdasarkan Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013010.16/2021/PP/MVB Tahun 2022 terkait dengan banding atas Keputusan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Maret 2019 dengan nomor KEP-00232/KEB/WPJ.14/2021, diketahui informasi sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding adalah terkait dengan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang seharusnya dipungut PPN dan atas nilai “Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya” tidak menjadi sengketa dalam proses banding di Pengadilan Pajak;

2) Bahwa dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak terinformasi adanyakeputusanpembetulanatasSKPKBnomor 00039/207/19/725/20 dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 dan atas Keputusan Pembetulan tersebut juga tidak dibahas oleh Majelis Hakim dalam putusan;

i. Bahwa selanjutnya terkait dengan amar putusan dan perhitungan pajak dalam putusan yang masih menyebutkan adanya “Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan kemasa Pajak berikutnya”, sebesar Rp12.241.738.640,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa apabila Keputusan Pembetulan atas SKPKB nomor 00039/207/19/725/20 dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020, terinformasi dalam persidangan maka nilai “Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan kemasa Pajak berikutnya”, yang tercantum dalam amar putusan akan sebesar Rp0 (nihil) yaitu sesuai dengan isi Keputusan Pembetulan SKPKB dari Tergugat tersebut;

2) Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut terkait dengan nilai “Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya” bukan merupakan sengketa dalam proses banding, sehingga nilai “kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya” menurut Putusan Pengadilan Pajak tersebut harus dimaknai (atau dibaca) sebesar nilai yang tercantum pada Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 yaitu sebesar Rp0 (nihil), karena SKPKB PPN Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 telah dibetulkan Tergugat dengan Keputusan nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020, sehingga SKPKB tersebut secara hukum menjadi tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Keputusan Pembetulan pada tanggal 26 Agustus 2020;

j. Bahwa dengan demikian terkait dengan nilai “Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya” dalam Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung nomor 4852/PK/Pjk/2023 tanggal 27 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 013010.16/ 2021/PP/MVB Tahun 2022, juga harus dimaknai (atau dibaca) sebesar nilai yang tercantum pada Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 yaitu sebesar Rp0 (nihil), karena SKPKB PPN Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 telah dibetulkan Tergugat dengan Keputusan nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020, sehingga SKPKB tersebut secara hukum menjadi tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Keputusan Pembetulan pada tanggal 26 Agustus 2020;

k. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan permasalahan ada tidaknya utang pajak yang dapat dikompensasikan terhadap kelebihan pembayaran pajak, pada hakekatnya utang pajak yang terkait dengan SKPKB PPN Nomor 00039/207/19/725/20 sebesar Rp10.935.860.147,00 dan Jumlah Kurang Bayar berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013010.16/2021/PP/MVB Tahun 2022 sebesar Rp1.015.241.620,00 yang juga telah dikuatkan dengan Putusan PK Mahkamah Agung, secara substansi sudah tidak ada karena SKPKB PPN Nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 telah dibetulkan Tergugat dengan Keputusan nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020, sehingga SKPKB tersebut secara hukum menjadi tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Keputusan Pembetulan pada tanggal 26 Agustus 2020;

9. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka terkait dengan Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) atas Putusan Nomor PUT-013010.16/2021/PP/M.VB tanggal 14 Desember 2022, yang diterbitkan Tergugat dengan nomor: S- 4.e/SP2B/KPP.1405/2023 tanggal 6 Januari 2023 yang masih mencantumkan nilai “Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya”, sebesar Rp12.241.738.640,00, dinilai tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang ada karena atas nilai sebesar Rp12.241.738.640,00

sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN secara hukum menjadi tidak ada karena SKPKB tersebut telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan menjadi Rp0 (Nihil).

10. Demikian juga terhadap Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) nomor: S-10.e/SP2PK/KPP.1405/2024 tanggal 13 Maret 2024 terkait Nilai Ketetapan Pajak PPN atas Putusan Nomor 4852/PK/Pjk/2023 tanggal 27 November 2023 yang masih mencantumkan nilai “PPN Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan masa pajak lain”, sebesar Rp12.241.738.640,00, dinilai tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan dasar hukum yang benar karena atas nilai sebesar Rp12.241.738.640,00 tersebut telah dibetulkan sendiri oleh Tergugat menjadi Rp0 (Nihil) dengan Keputusan Pembetulan.

11. Bahwa terkait dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa:

“alasan gugatan sebagaimana terdapat dalam surat permohonan gugatan Penggugat nomor 07/PBP/STP PPN-1222/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, tidak termasuk substansi materi yang tertuang dalam Surat Kepala KPP Madya Balikpapan nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tidak dapat diproses, sehingga gugatan Penggugat tidak relevan dengan dasar penerbitan surat Tergugat.”

Diberikan pendapat bahwa pendapat Tergugat tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Surat Kepala KPP Madya Balikpapan yang menjadi objek gugatan merupakan jawaban atas permohonan pembetulan atas SKPKPP yang diajukan Penggugat, dimana dalam permohonannya menyangkut materi dari isi SKPKPP tersebut, dengan demikian jawaban Kepala KPP Madya Balikpapan dapat dimaknai juga menyangkut isi materi walaupun alasan yang disampaikan Tergugat dalam surat tersebut hanya terkait dengan dasar hukum dapat tidaknya proses pembetulan dilakukan;

b. Bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, pada contoh format Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, pada bagian Memutuskan Diktum Menetapkan angka Kelima, disebutkan bahwa “Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, terhadap Keputusan Direktur Jenderal ini dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”, dengan demikian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2015 tersebut maka terhadap SKPKPP apabila terdapat kesalahan dalam isinya maka dapat diperbaiki sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya. Dengan demikian sebenarnya tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Tergugat untuk tidak memproses pembetulan SKPKPP sebagaimana dimohonkan oleh Penggugat;

c. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Surat Kepala KPP Madya Balikpapan tersebut dapat dimaknai sebagai jawaban Tergugat yang menolak permohonan Penggugat terkait pembetulan SKPKPP;

12. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa penjelasan Tergugat dan Penggugat, diketahui bahwa atas “Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya”, sebesar Rp12.241.738.640,00, setelah adanya putusan banding dan peninjauan kembali pada SPT Masa PPN pada periode lainnya tidak terdapat penggunaan atas kompensasi pada Masa Pajak Maret 2019 tersebut, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengugat telah konsisten dengan pelaporan SPT Masa PPN nya dimana atas kelebihan pembayaran pajak tersebut telah dimintakan restitusi di masa Maret 2019 dalam pembetulan ke-2 SPT Masa PPN, sehingga tidak dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya;

13. Bahwa terkait dengan usulan Tergugat yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 4 September 2025, yang menyatakan bahwa “Tergugat memberikan usulan untuk penyelesaian gugatan ini agar dapat dilakukan perbaikan atau revisi atas putusan banding sengketa SKPKB Maret 2019 yang menjadi muara dari gugatan ini. Di mana atas kompensasi menjadi restitusi sebagaimana yang terdapat pada Surat Keputusan SKPKB sehingga nantinya

Tergugat bisa melaksanakan hasil keputusan revisi banding tersebut dan menghapuskan utang pajak yang seharusnya tidak terutang dan menjadi trigger untuk pengembalian lebih bayar oleh Penggugat.”, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa dari usulan Tergugat tersebut dapat disimpulkan bahwa Tergugat menyadari memang terdapat kesalahan dalam penerbitan keputusan Tergugat terkait pengembalian lebih bayar yang menjadi hak Penggugat karena adanya putusan banding atas SKPKB PPN Masa Maret 2019;

b. Bahwa terkait dengan usulan revisi terhadap putusan banding atas SKPKB PPN Maret 2019, diberikan pendapat bahwa pada putusan banding tersebut yang disengketakan Penggugat adalah terkait dengan koreksi DPP PPN bukan terkait dengan kompensasi kelebihan pembayaran PPN, maka tidak perlu dilakukan revisi, namun demikian Tergugat seharusnya membaca dan memaknai putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak serta merta dari apa yang tertulis dalam putusan tersebut namun juga harus melihat dan mempertimbangkan latar belakang dari putusan banding tersebut, dimana putusan tersebut menyangkut SKPKB PPN Maret 2019 dan atas SKPKB PPN tersebut telah dibetulkan dengan Keputusan nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020, oleh karena itu dalam menaknai dan membaca isi dari putusan banding tersebut juga harus disesuaikan dengan Keputusan Pembetulan tersebut karena SKPKB PPN Maret 2019 tersebut secara hukum sudah tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Keputusan Pembetulan pada tanggal 26 Agustus 2020;

c. Bahwa dengan demikian sudah seharusnya utang pajak yang terkait dengan sengketa ini dapat dihapuskan oleh Tergugat dan lebih bayar dapat dikembalikan kepada Penggugat;

14. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Menyatakan bahwa S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 merupakan Obyek Gugatan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

b. Bahwa dasar hukum dan alasan Tergugat untuk tidak memproses permohonan pembetulan dari Penggugat dinilai tidak benar;

c. Bahwa secara hukum SKPKB PPN Masa Maret 2019 nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 sudah tidak berlaku lagi karena SKPKB tersebut telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan;

d. Bahwa dengan demikian dalam membaca dan memaknai Keputusan Keberatan dan Putusan Banding atas SKPKB PPN Maret 2019, secara hukum harus mengikuti dan mempertimbangkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan;

e. Bahwa dengan telah dibetulkannya SKPKB PPN Maret 2019 nomor 00039/207/19/725/20 tanggal 29 Juli 2020 dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00011/NKEB/WPJ.14/KP.05/2020 tanggal 26 Agustus 2020, maka pada hakekatnya utang pajak yang terkait dengan SKPKB PPN Maret 2019 tersebut secara hukum menjadi tidak ada lagi dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, hutang pajak yang terkait tersebut harus dapat dihapuskan oleh Tergugat;

f. Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025;

g. Memerintahkan Tergugat untuk membetulkan perhitungan Surat Keputusan PengembalianKelebihanPembayaranPajakNomorKEP- 00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak Penggugat;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang

tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Penggugat sudah sesuai dengan fakta dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-36/KPP.1405/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Masa Pajak Desember 2022 Nomor KEP-00338/PPN/KPP.1405/2023 tanggal 13 September 2023 tidak dapat diproses, atas nama PT PRIMABAHAGIA PERMAI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Rambutan Blok 000 Nomor 777, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, domisili elektronik: pajak@klk.co.id.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 04 September 2025 oleh Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.