Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman
PUT-002131.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2025
PT Primabahagia Permai, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 11 ayat (4); Pasal 16; Pasal 23 ayat (2); Pasal 26; Pasal 170
- UU 30/2014Pasal 52
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002131.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Primabahagia Permai
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 November 2025