Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 71 halaman

PUT-002123.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT 4life Indonesia Trading · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002123.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00694/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002123.15/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT 4LIFE INDONESIA TRADING, NPWP 02.741.928.2-063.000,

beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt. 6 Unit A & B, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 yang diwakili oleh Leonard Mamahit, jabatan: Presiden Direktur (tax_jkt@4life.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yohanes Janitra Jaya,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-1485/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/4L/E/VII/2005 tanggal 07 Juli 2025,

2. Nama: Rudy Zamrudin,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/4L/E/VII/2005 tanggal 07 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza / 198105062002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Yosep Fianto / 197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-5263/WPJ.04/2025 tanggal 13 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 607/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-047/PP/Ucp/2026 tanggal 02 Maret 2026 Jis. PEN-070/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/4L/E/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00048/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Terbanding Nomor 012/4L/E/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 34/4L/E/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah lebih bayar sebesar (Rp4.683.887.143,00);

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00694/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/4L/E/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 11 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/4L/E/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00694/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterima pada tanggal 18 Desember 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Leonard Mamahit jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT 4Life Indonesia Trading Nomor 02 Tanggal 22 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Bekasi;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding KEP-00694/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 2.732.633.870,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat koreksi atas biaya usaha lainnya adalah senilai Rp2.732.633.870,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian penerima biaya promosi. Berdasarkan dokumentasi selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding belum dapat menjelaskan dan memberikan pembuktian dokumen terkait yang telah memenuhi ketentuan PMK No.2/PMK.03/2010 sehingga atas biaya promosi tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto’

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp 2.732.633.870,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

Daftar nominatif yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PMK 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto (“PMK-02”)

bahwa terkait kewajiban membuat dan melampirkan daftar nominatif biaya promosi, ketentuan pasal 6 PMK – 02, telah diatur sebagai berikut:

"Pasal 6:

(1) "Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Pemohon Banding, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto."

bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa tagihan komersial (invoice), faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 23 dan 4(2) yang dapat membuktikan bahwa biaya yang dikoreksi merupakan biaya promosi yang mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa daftar nominatif yang Pemohon Banding lampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2022 telah memenuhi ketentuan formal PMK – 02, yaitu:

Nama Penerima

bahwa biaya promosi yang Pemohon Banding bebankan dalam SPT PPh Badan pada dasarnya merupakan biaya pemberian promosi yang melibatkan pihak ketiga, seperti hotel sebagai tempat pelaksanaan diskusi dengan para member. Bahwa nama yang tercantum di dalam daftar nominatif sebagai penerima promosi adalah pihak ketiga. Hal ini disebabkan oleh mekanisme pengeluaran atas aktivitas promosi ini dibayaran kepada pihak ketiga. Namun demikian, secara aktual, pihak yang menerima kegiatan promosi adalah para member. Selain itu, terdapat beberapa transaksi atas kegiatan promosi yang juga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sehingga Wajib Pajak harus mencantumkan nama penerima sesuai dengan bukti potong PPh Pasal 23;

Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”)

bahwa Pemohon Banding telah melengkapi NPWP penerima dalam daftar nominatif;

Alamat Penerima

bahwa Pemohon Banding telah melengkapi NPWP penerima dalam daftar nominatif;

Tanggal

bahwa transaksi yang Pemohon Banding lampirkan dalam daftar nominatif merupakan transaksi yang berkaitan dengan tahun pajak 2022;

Bentuk dan Jenis Biaya

bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan berkaitan dengan kegiatan memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian produk Pemohon Banding;

Besarnya Biaya

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan nomor – nomor akun untuk mencatat biaya promosi dalam daftar nominatif dan menghubungkannya dengan general ledger tahun 2022, dengan rincian nomor akun sebagai berikut:

bahwa oleh karena itu, dapat dibuktikkan bahwa biaya yang terdapat pada daftar nominatif merupakan biaya usaha Pemohon Banding pada SPT PPh Badan 2022;

Bukti Potong dan PPh yang Dipotong

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melengkapi nomor bukti potong dan PPh yang dipotong atas biaya-biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 23 atau 4 (2). Dalam proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan biaya- biaya yang bukan merupakan objek pemotongan PPh beserta alasannya;

bahwa berdasarkan daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2022 dan penjelasan pada poin A di atas, Pemohon Banding telah mengisi data penerima (nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong) sesuai dengan pihak penerima aktivitas promosi Pemohon Banding, yaitu pihak ketiga, sebagaimana aturan dalam ayat (2) diatas. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 4 PMK – 02 dalam pembebanan biaya promosi, sehingga biaya promosi yang dicatat Pemohon Banding dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Biaya promosi secara substansial telah memenuhi kriteria 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan)

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, biaya promosi yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan merupakan biaya atas sewa hotel dan pembayaran restoran untuk tempat pelaksanaan diskusi dengan para member, tiket transportasi, dan biaya sewa booth untuk keperluan pameran;

bahwa biaya-biaya tersebut sangat berkaitan dengan aktivitas usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan MLM yang secara rutin melakukan pertemuan dengan para pelanggan untuk membentuk dan memperluas jaringan usaha. Dalam pertemuan tersebut, para pelanggan dapat berdiskusi dan mendapatkan penjelasan terkait produk dan keuntungan menjadi member. Selain itu, dalam pertemuan Pemohon Banding juga menyampaikan perencanaan marketing dan strategi – strategi untuk para pelanggan dalam mengembangkan bisnisnya. Apabila Pemohon Banding tidak melalukan pertemuan rutin, hal ini akan berdampak pada jumlah member yang bergabung dengan Pemohon Banding dan tentunya juga mempengaruhi penjualan Pemohon Banding;

bahwa biaya terkait kegiatan promosi ini adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang mengatur: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha …

Penjelasan

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa biaya yang Pemohon Banding catat untuk kegiatan promosi merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh tersebut sehingga dapat menjadi pengurang dalam SPT PPh Badan Tahun 2022;

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 2.732.633.870,00 karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku;

1. Koreksi atas Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp246.925.950,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat koreksi atas penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp246.925.950,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian penerima biaya promosi. Berdasarkan dokumentasi selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding belum dapat menjelaskan dan memberikan pembuktian dokumen terkait yang telah memenuhi ketentuan PMK No.2/PMK.03/2010 sehingga atas biaya promosi tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp246.925.950,00, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan daftar nominatif promosi sesuai dengan ketentuan PMK - 02 yang Pemohon Banding catat pada akun - akun sebagai berikut:

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, biaya promosi yang Pemohon Banding bebankan dalam akun-akun di atas pada dasarnya merupakan biaya terkait pertemuan dengan para pelanggan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada pos koreksi Biaya Usaha Lainnya di atas;

bahwa dalam daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2022, Pemohon Banding telah mengisi data penerima (nama, NPWP, alamat) sesuai dengan pihak penerima aktivitas promosi Pemohon Banding, yaitu pihak ketiga, sebagaimana aturan dalam PMK - 02 ayat (2). Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam pembebanan biaya promosi, sehingga biaya promosi yang dicatat dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Untuk mendukung penjelasan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung selama proses keberatan berupa tagihan komersial (invoice), faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 23. Dokumen tersebut akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada saat proses persidangan;

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp246.925.950,00 karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.732.633.870,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp246.925.950,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00694/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor 00037/406/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022 serta seluruh surat tagihan pajak yang berkaitan;

4. Memutuskan jumlah PPh Badan yang lebih dibayar untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp4.683.887.143,00;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00048/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dan membaca surat banding a quo;

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, pokok sengketa banding untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I nomor LAP-165/RIK.SIS/KPP.0413/2024 tanggal 22 April 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 25 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”

Pasal 13 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Pasal 26A

(1) “Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.”

Pasal 28

“(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan

bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 29 ayat (3a)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) :

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

c. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

d. laba usaha;

e. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak”

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.”

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal 9 ayat (1)

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

c. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

d. dihapus;

e. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

f. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

g. Pajak Penghasilan;

h. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

i. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

j. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Pasal 9 ayat (2)

“Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A”

Peraturan Mentri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto mengatur antara lain :

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”

Pasal 2

“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilanbruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk”

Pasal 3

“Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final”

Pasal 4

“Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan”

Pasal 5

“Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

Pasal 6

(1) “Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan jo. SE-65/PJ/2013 mengatur antara lain :

Pasal 4 huruf b

“Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun”

Pasal 10 ayat (1)

“Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan”

Data dan Fakta

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor ND- 946/WPJ.046/2024 tanggal 2 September 2024. Pemeriksa telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 470/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah memanggil Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat panggilan nomor S- 846/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Wajib Pajak telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 473/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

Tanggapan Terbanding

bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa), dan Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

Penelitian atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 2.732.633.870,00

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaaanNomor LAP- 165/RIK.SIS/KPP.0413/2024 tanggal 22 April 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta data pada SIDJP diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen

bahwa perincian atas Biaya Lainnya sebesar Rp2.732.638.870,00 tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya Lainnya karena berdasarkan pemeriksaan atas dokumen daftar nominative biaya promosi tidak sesuai dengan ketentuan formal peraturan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding dalam membuat daftar nominative biaya promosi tidak melakukan perincian atas penerima manfaat dari biaya promosi tersebut. Dalam hal ini berkaitan dengan rincian biaya yang disampaikan Pemohon Banding dalam daftar nominative seharusnya masih dapat diperinci lagi per kegiatan dan per penerima manfaat dari biaya promosi tersebut. Karena dalam kegiatan yang terkait dengan biaya promosi menurut Pemohon Banding dilakukan oleh member/tim member/pihak/orang yang akan memperoleh informasi terkait produk. Dalam beberapa pembayaran terdapat biaya yang dapat dirincikan oleh Pemohon Banding kepada penerima manfaatnya;

Dasar hukum :

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh stbkdtd UU HPP no 7 tahun 2021

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh stbkdtd UU HPP no 7 tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU PPh stbkdtd UU HPP no 7 tahun 2021

- PMK nomor 02/PMK.03/2010

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut tidak tepat karena Wajib Pajak telah melaporkan daftar nominatif promosi dengan ketentuan PMK-02 dan atas biaya terkait kegiatan promosi ini adalah biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dalam PMK no. 2/PMK.03/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto disebutkan:

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”

Pasal 2

“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk”

Pasal 3

“Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final”

Pasal 6

“(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan dokumen yang mendukung alasan permohonannya berupa bukti transaksi atas pengeluaran biaya promosi, kontrak atau perjanjian terkait, bukti potong, kuitansi, invoice, bukti penerimaan/rekening koran dan dokumen lain yang terkait. Permintaan dokumen disampaikan Tim Peneliti melalui surat permintaan data dan permintaan keterangan dan juga disampaikan saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak seluruhnya memberikan penjelasan dan pembuktian dokumen yang mendukung alasan keberatannya. Bahwa atas sebagian bukti-bukti dan penjelasan yang diberikan tidak memenuhi ketentuan dalam PMK no. 2/PMK.03/2010 tanggal 08 Januari 2010, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini kebenaran pernyataan Pemohon Banding atas alasan keberatannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Tim peneliti menolak keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.732.633.870,00;

Penelitian atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp246.925.950,00

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaaanNomor LAP- 165/RIK.SIS/KPP.0413/2024 tanggal 22 April 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta data pada SIDJP diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen

bahwa perincian fiskal positif lainnya sebesar Rp246.925.950,00 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian Fiskal Positif yang tidak sesuai ketentuan dan bukti pendukung yang kompeten. Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya promosi karena Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar nominatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu biaya promosi Pemohon Banding bukan merupakan biaya periklanan, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Dalam rincian daftar nominative yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak mencantumkan data penerima biaya promosi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Dasar hukum :

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh stdtd UU no. 7 tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK-02/PMK.03/2010

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut tidak tepat karena Pemohon Banding telah melaporkan daftar nominatif promosi dengan ketentuan PMK-02 dan atas biaya tersebut pada dasarnya merupakan biaya terkait pertemuan dengan para pelanggan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada pos koreksi Biaya Usaha Lainnya di atas;

bahwa dalam PMK no. 2/PMK.03/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto disebutkan bahwa :

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”

Pasal 2

“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.”

Pasal 3

“Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final”

Pasal 6

“(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan dokumen yang mendukung alasan permohonannya berupa bukti transaksi atas pengeluaran biaya promosi, kontrak atau perjanjian terkait, bukti potong, kuitansi, invoice, bukti penerimaan/rekening koran dan dokumen lain yang terkait. Permintaan dokumen disampaikan Tim Peneliti melalui surat permintaan data dan permintaan keterangan dan juga disampaikan saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak seluruhnya memberikan penjelasan dan pembuktian dokumen yang mendukung alasan keberatannya. Bahwa atas sebagian bukti-bukti dan penjelasan yang diberikan tidak memenuhi ketentuan dalam PMK no. 2/PMK.03/2010 tanggal 08 Januari 2010, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini kebenaran pernyataan Pemohon Banding atas alasan keberatannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Tim peneliti menolak keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp246.925.950,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Tahun Pajak 2022 yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa) sudah tepat sehingga dipertahankan oleh Tim Peneliti, dengan rincian sebagai berikut:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan:

bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor 007/4L/E/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00694/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00694/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT 4LIFE INDONESIA TRADING, NPWP 02.741.928.2-063.000 / 0027419282063000 NITKU: 0027419282063000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 012/4L/E/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 pada pokoknya menyatakan hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00694/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 untuk sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P.2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00037/406/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022; Bukti P.3. Salinan bermeterai Akta Nomor 2 tanggal 22 Februari 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.4. Salinan Surat Keberatan Nomor 34/4L/E/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024; Bukti P.5. Salinan bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 1 tanggal

02 April 2008;

Bukti P.6. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti P.7. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum;

Bukti P.8. Pakta Integritas Direktur dan Kuasa Hukum;

Bukti P.9. Akta Notaris;

Bukti P.10. Matriks Sengketa Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti P.11. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022;

Bukti P.12. Laporan Keuangan Audited;

Bukti P.13. Daftar Nominatif Biaya Promosi SPT PPh Badan Tahun 2022;

Bukti P.14. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun 2022;

Bukti P.15. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti P.16. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum;

Bukti P.17. Pakta Integritas Direktur dan Kuasa Hukum;

Bukti P.18. KeputusanNomorKEP-00694/KEB/PJ/WPJ.04/2024tanggal

13 Desember 2024;

Bukti P.19. Akta Notaris;

Bukti P.20. Matriks Sengketa Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti P.21. Surat Penjelasan Pemohon Banding Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti P.22. Surat Penjelasan Pemohon Banding Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti P.23. Surat Penjelasan Pemohon Banding Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti P.24. Daftar Rincian Nominatif Biaya Promosi PT 4Life Indonesia Trading; Bukti P.25. Dokumen Pendukung Daftar Nominatif Indeks Nomor 1-5;

Bukti P.26. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading; Bukti P.27. Matriks Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia

Trading;

Bukti P.28. Matriks Pokok Sengketa Banding PPh Badan Tahun Pajak 2022

PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti P.29. Company Profile PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti P.30. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Karya Cahaya Semanan

Nomor 01 Tanggal 2 April 2008;

Bukti P.31. Surat Setoran PPh Pasal 21 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P.32. KTP Leonard Mamahit;

Bukti P.33. Pakta Integritas Leonard Mamahit;

Bukti P.34. Surat Kuasa dan Ijin Kuasa Hukum atas nama Rudy Zamrudin; Bukti P.35. Surat Kuasa dan Ijin Kuasa Hukum atas nama Yohanes Janitra Jaya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Pendapat Akhir Terbanding Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti T-3. Surat Terbanding tanpa nomor tentang Penjelasan Tertulis Terbanding

Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti T-4. Surat Terbanding tanpa nomor tentang Penjelasan Tertulis Terbanding

Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti T-5. LPK PPh Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading; Bukti T-6. Matriks Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia

Trading;

Bukti T-7. LHP PPh Badan Tahun Pajak 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00694/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/4L/E/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding Rp)
Penghasilan Neto48.223.519.174,0051.203.078.994,002.979.559.820,00

Menimbang bahwa sengketa Penghasilan Neto a quo terdiri dari:

1. Koreksi Positif Biaya Usaha LainnyaRp 2.732.633.870,00

2. Koreksi positif Penyesuaian Fiskal PositifRp 246.925.950,00

JumlahRp 2.979.559.820,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 2.732.633.870,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha lainnya adalah senilai Rp2.732.633.870,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian penerima biaya promosi. Berdasarkan dokumentasi selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding belum dapat menjelaskan dan memberikan pembuktian dokumen terkait yang telah memenuhi ketentuan PMK No.2/PMK.03/2010 sehingga atas biaya promosi tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.732.633.870,00 karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya promosi yang telah memenuhi ketentuan formal dan substansial sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa daftar nominatif biaya promosi yang disampaikan telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, di mana daftar nominatif tersebut telah dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dan memuat seluruh elemen yang diwajibkan berupa nama penerima, NPWP, alamat, tanggal transaksi, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, serta nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong sesuai format yang ditentukan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nama penerima dalam daftar nominatif dicantumkan atas pihak ketiga seperti hotel, restoran, penyedia transportasi, dan penyelenggara pameran karena pembayaran biaya promosi dilakukan kepada pihak ketiga tersebut, meskipun secara ekonomis manfaat kegiatan promosi dinikmati oleh para member, dan untuk transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 maka nama penerima dicantumkan sesuai dengan identitas dalam bukti potong;

bahwa Pemohon Banding juga telah melengkapi NPWP dan alamat penerima dalam daftar nominatif serta memastikan seluruh transaksi yang dicantumkan merupakan transaksi yang terjadi dalam Tahun Pajak 2022 dan berkaitan langsung dengan kegiatan promosi usaha Pemohon Banding, sehingga memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam PMK-02;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa jenis biaya yang dicantumkan merupakan biaya promosi berupa biaya sewa hotel dan restoran untuk kegiatan diskusi dengan para member, biaya transportasi, serta biaya sewa booth untuk kegiatan pameran yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menganjurkan pemakaian produk Pemohon Banding;

bahwa besarnya biaya yang tercantum dalam daftar nominatif telah dihubungkan dengan pencatatan pada general ledger tahun 2022 melalui nomor-nomor akun yang relevan sehingga dapat dibuktikan keterkaitan antara daftar nominatif dengan pembukuan Pemohon Banding sebagai biaya usaha yang sebenarnya dikeluarkan.

bahwa Pemohon Banding juga telah melengkapi bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas biaya-biaya yang merupakan objek pemotongan, serta telah menjelaskan transaksi yang bukan merupakan objek pemotongan beserta alasannya, sehingga secara formal seluruh kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut telah dipenuhi;

bahwa berdasarkan pemenuhan seluruh unsur daftar nominatif sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PMK-02 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya promosi yang dicatat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 telah memenuhi syarat formal sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa secara substansi Pemohon Banding juga menegaskan bahwa biaya promosi tersebut memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena kegiatan promosi dilakukan melalui pertemuan rutin dengan para member untuk memperluas jaringan usaha, memberikan pemahaman produk, dan menyusun strategi pemasaran yang secara langsung mempengaruhi penjualan dan penghasilan perusahaan;

bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan yang menjalankan model bisnis multi level marketing sangat bergantung pada kegiatan pertemuan, presentasi, diskusi, dan pameran untuk menarik dan mempertahankan member sehingga pengeluaran biaya sewa hotel, restoran, transportasi, dan booth pameran merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dan peningkatan penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa tanpa kegiatan promosi tersebut, jumlah member dan volume penjualan akan menurun sehingga biaya tersebut memiliki hubungan kausal yang jelas dengan penghasilan dan memenuhi prinsip 3M sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perpajakan;

bahwa dengan terpenuhinya syarat formal berdasarkan PMK-02 dan syarat material berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa biaya promosi yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang sah untuk dikurangkan dari penghasilan bruto;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 246.925.950,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp246.925.950,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian penerima biaya promosi. Berdasarkan dokumentasi selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding belum dapat menjelaskan dan memberikan pembuktian dokumen terkait yang telah memenuhi ketentuan PMK No.2/PMK.03/2010 sehingga atas biaya promosi tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp246.925.950,00, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan daftar nominatif promosi sesuai dengan ketentuan PMK - 02 yang Pemohon Banding catat pada akun - akun sebagai berikut:

bahwa biaya promosi yang Pemohon Banding bebankan dalam akun-akun di atas pada dasarnya merupakan biaya terkait pertemuan dengan para pelanggan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada pos koreksi Biaya Usaha Lainnya di atas;

bahwa dalam daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2022, Pemohon Banding telah mengisi data penerima (nama, NPWP, alamat) sesuai dengan pihak penerima aktivitas promosi Pemohon Banding, yaitu pihak ketiga, sebagaimana aturan dalam PMK - 02 ayat (2). Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 4 dalam pembebanan biaya promosi, sehingga biaya promosi yang dicatat dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Untuk mendukung penjelasan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung selama proses keberatan berupa tagihan komersial (invoice), faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa berdasarkan fakta dan jalannya persidangan Terbanding menyampaikan bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.732.633.870,00 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-165/RIK.SIS/KPP.0413/2024 tanggal 22 April 2024 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan dan data pada SIDJP yang menunjukkan bahwa pengujian dilakukan melalui pemanfaatan informasi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka-angka, serta pengujian keabsahan dokumen;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa perincian biaya lainnya sebesar Rp2.732.633.870,00 merupakan biaya promosi yang oleh Pemeriksa dikoreksi karena berdasarkan penelitian atas dokumen daftar nominatif biaya promosi yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam menyusun daftar nominatif biaya promosi tidak melakukan perincian atas penerima manfaat sebenarnya dari biaya promosi tersebut, di mana kegiatan promosi yang dilakukan berupa seminar, pertemuan agent, dan kegiatan sejenis yang secara substansi manfaatnya diterima oleh orang pribadi sebagai member atau calon member, sehingga seharusnya penerima manfaat dapat dirinci per kegiatan dan per individu yang menerima manfaat tersebut;

bahwa Terbanding menegaskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang menyatakan telah memenuhi ketentuan PMK-02 dan bahwa biaya promosi tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak dapat diterima karena permasalahan utama terletak pada ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian daftar nominatif yang disampaikan;

bahwa Terbanding menguraikan ketentuan PMK-02/PMK.03/2010 khususnya Pasal 1 yang mendefinisikan biaya promosi, Pasal 2 mengenai jenis biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Pasal 3 mengenai biaya yang tidak termasuk biaya promosi, serta Pasal 6 yang mewajibkan Wajib Pajak membuat daftar nominatif biaya promosi dengan mencantumkan data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong, dan apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung berupa bukti transaksi biaya promosi, kontrak atau perjanjian, bukti potong, kuitansi, invoice, bukti penerimaan atau rekening koran, dan dokumen lain yang relevan melalui surat permintaan data dan pembahasan sengketa, namun berdasarkan penelitian Terbanding dokumen yang disampaikan belum memenuhi ketentuan yang disyaratkan;

bahwa terhadap daftar nominatif yang disampaikan dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa daftar tersebut tidak mencantumkan data penerima biaya promosi sesuai ketentuan karena yang dicantumkan adalah pihak badan seperti hotel atau penyedia jasa, sedangkan penerima manfaat yang sebenarnya adalah orang pribadi sehingga menurut Terbanding seharusnya pemotongan pajak dilakukan berdasarkan PPh Pasal 21 bukan PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding menegaskan bahwa fokus koreksi bukan pada ketepatan angka biaya melainkan pada ketidaksesuaian identitas penerima biaya promosi serta mekanisme pemotongan pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 yang mengatur bahwa mekanisme pemotongan PPh atas pengeluaran biaya promosi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dalam pengisian daftar nominatif wajib mencantumkan informasi kegiatan, lokasi, serta kontrak atau perjanjian termasuk nomor dan tanggal kontrak apabila biaya promosi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap daftar nominatif yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menemukan bahwa informasi mengenai kontrak atau perjanjian termasuk nomor dan tanggal kontrak tidak dicantumkan secara lengkap dalam kolom keterangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dan jalannya persidangan Terbanding menyampaikan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp246.925.950,00 dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-165/RIK.SIS/KPP.0413/2024 tanggal 22 April 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, serta data pada SIDJP yang menunjukkan bahwa pemeriksaan dilaksanakan melalui pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen;

bahwa Terbanding menjelaskan terdapat perincian Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp246.925.950,00 yang merupakan bagian dari koreksi atas biaya promosi, dan berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa penyesuaian fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan ketentuan serta tidak didukung bukti yang kompeten;

bahwa Terbanding menyatakan Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya promosi karena Wajib Pajak tidak menyampaikan daftar nominatif sesuai ketentuan yang berlaku, dan selain itu biaya promosi yang diklaim Wajib Pajak dinilai tidak termasuk dalam kategori biaya yang dapat diakumulasi sebagai biaya promosi menurut PMK- 02/2010 yaitu biaya periklanan, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

bahwa Terbanding menegaskan bahwa dalam rincian daftar nominatif yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dicantumkan data penerima biaya promosi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga aspek formal yang disyaratkan untuk dapat mengurangkan biaya promosi dari penghasilan bruto tidak terpenuhi;

bahwa Terbanding mencatat adanya dalil Pemohon Banding yang menyatakan koreksi tidak tepat karena Pemohon Banding telah melaporkan daftar nominatif promosi sesuai PMK-02/2010 dan biaya yang dikoreksi pada dasarnya merupakan biaya terkait pertemuan dengan pelanggan yang juga telah dijelaskan Pemohon Banding dalam pos koreksi Biaya Usaha Lainnya, namun Terbanding tetap berpendapat bahwa permasalahan utamanya berada pada pemenuhan ketentuan formal dan ketepatan identifikasi penerima biaya promosi;

bahwa untuk mendasari koreksi tersebut Terbanding mengutip ketentuan PMK- 02/2010 yang pada Pasal 1 mendefinisikan biaya promosi sebagai bagian dari biaya penjualan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian produk untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, serta pada Pasal 2 membatasi biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya pada biaya periklanan, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

bahwa Terbanding juga merujuk Pasal 3 PMK-02/2010 yang menegaskan biaya yang tidak termasuk biaya promosi, yaitu pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas dalam bentuk apa pun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi, serta biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

bahwa Terbanding merujuk Pasal 6 PMK-02/2010 yang mewajibkan Wajib Pajak membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan daftar tersebut paling sedikit memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong, serta apabila ketentuan penyusunan dan pelaporan daftar nominatif tidak dipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Terbanding menyampaikan bahwa dalam proses keberatan telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung atas pengeluaran biaya promosi berupa bukti transaksi, kontrak atau perjanjian terkait, bukti potong, kuitansi, invoice, bukti penerimaan atau rekening koran, dan dokumen lain yang relevan, dan permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat permintaan data serta pembahasan sengketa, namun pemenuhan dokumen dinilai belum memadai;

bahwa terkait daftar nominatif yang disampaikan dalam persidangan Terbanding menegaskan kembali bahwa koreksi dilakukan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar nominatif sesuai ketentuan, dan daftar nominatif yang diajukan tidak mencantumkan data penerima biaya promosi sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Terbanding menekankan bahwa fokus koreksi bukan pada detail atau besaran angka pengeluaran melainkan pada identitas penerima biaya promosi, karena menurut Terbanding Pemohon Banding menyatakan biaya promosi dibayarkan untuk kegiatan promosi seperti seminar, meeting agent, dan kegiatan sejenis sehingga penerima manfaat yang semestinya dicantumkan adalah orang pribadi, yang menurut ketentuan pemotongan pajaknya seharusnya dipotong PPh Pasal 21, bukan dicatat seolah-olah penerima penghasilan adalah badan yang dipotong PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding menegaskan kembali ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK-02/2010 bahwa daftar nominatif wajib memuat data penerima secara minimum dengan format yang telah ditentukan, sehingga apabila data penerima tidak sesuai maka daftar nominatif dianggap tidak memenuhi ketentuan;

bahwa Terbanding juga merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 9/PJ/2010 yang mengatur bahwa mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi harus mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, serta pada saat pengisian daftar nominatif perlu mencantumkan informasi yang memadai pada kolom keterangan termasuk nama kegiatan dan lokasi untuk pemberian sampel serta informasi kontrak atau perjanjian secara lengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak apabila biaya promosi dilakukan berdasarkan kontrak atau perjanjian, baik untuk sponsorship maupun bentuk kegiatan promosi lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap daftar nominatif yang disampaikan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom keterangan termasuk nomor dan tanggal kontrak, sehingga ketentuan administratif yang ditegaskan dalam SE- 9/PJ/2010 tidak dipenuhi;

bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak sepenuhnya memberikan penjelasan dan pembuktian dokumen yang mendukung alasan keberatannya, dan terhadap sebagian bukti serta penjelasan yang diberikan dinilai tidak memenuhi ketentuan PMK-02/2010 sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut Terbanding berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp246.925.950,00 telah tepat karena daftar nominatif dan dokumen pendukung biaya promosi yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dan ketentuan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam PMK-02/2010 dan SE-9/PJ/2010;

bahwa terkait dengan pembagian koreksi antara biaya usaha lainnya dan penyesuaian fiskal positif, Terbanding menjelaskan bahwa total biaya promosi dalam daftar nominatif sebesar Rp3.104.759.820,00 sedangkan yang diakui sebagai biaya dalam pos biaya usaha lainnya hanya sebesar Rp2.732.633.870,00 dan selisihnya sebesar Rp246.925.950,00 dilakukan koreksi sebagai penyesuaian fiskal positif;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.732.633.870,00 dan koreksi sebagai penyesuaian fiskal positif sebesar Rp246.925.950,00 telah dilakukan secara tepat karena daftar nominatif biaya promosi yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam PMK- 02/PMK.03/2010 serta ketentuan pelaksanaannya;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya dan Penyesuaian Fiskal Positif karena biaya tersebut merupakan biaya promosi yang secara substansial dan formal memenuhi ketentuan perpajakan serta memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan yang menjalankan sistem multi level marketing;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegiatan usahanya berupa perdagangan produk suplemen makanan melalui sistem multi level marketing di mana penjualan dilakukan melalui mitra independen yang menjual kembali produk kepada konsumen atau merekrut mitra baru, sehingga dalam rangka menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan usaha Pemohon Banding wajib secara rutin menyelenggarakan pertemuan, seminar, dan kegiatan sosialisasi kepada mitra independen dan calon mitra independent;

bahwa kegiatan pertemuan dan seminar tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 khususnya Pasal 12 yang mewajibkan perusahaan memberikan penjelasan mengenai identitas perusahaan, mutu dan spesifikasi barang, kondisi dan jaminan barang, penggunaan dan pemeliharaan, serta kode etik kepada calon penjual langsung, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari kewajiban regulasi dan bukan sekadar kegiatan opsional;

bahwa dalam kegiatan tersebut Pemohon Banding menyampaikan profil perusahaan, pengenalan produk, kode etik, hak dan kewajiban mitra independen, keuntungan menjadi mitra, serta strategi pemasaran sehingga kegiatan tersebut secara langsung berkontribusi terhadap perekrutan mitra baru dan peningkatan penjualan produk;

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 perusahaan multi level marketing tidak diperkenankan menjual melalui saluran distribusi tidak langsung maupun melalui marketplace serta tidak diperkenankan menjual langsung kepada konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran, sehingga satu-satunya sarana pemasaran yang efektif adalah melalui jaringan mitra independen dan kegiatan sosialisasi secara langsung;

bahwa dengan adanya pembatasan tersebut maka kegiatan seminar, pertemuan, dan pameran yang dilakukan Pemohon Banding menjadi kegiatan yang krusial untuk menjaga dan meningkatkan jumlah mitra independen serta meningkatkan penjualan produk;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan data kegiatan promosi berupa seminar, table talk, dan kegiatan lainnya sepanjang tahun 2022 yang diikuti oleh puluhan hingga ratusan peserta dan membuktikan secara kuantitatif bahwa setelah kegiatan promosi pada bulan Juli sampai Agustus 2022 jumlah mitra independen meningkat secara signifikan hingga hampir lima puluh persen dibandingkan bulan sebelumnya. Bahwa peningkatan jumlah mitra independen tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan penjualan Pemohon Banding sebagaimana terlihat dari data penjualan tahun 2022 di mana setelah penurunan pada periode Maret sampai Juni, penjualan meningkat kembali pada bulan Juli dan bulan-bulan berikutnya sehingga menunjukkan adanya hubungan kausal antara kegiatan promosi dan peningkatan penghasilan;

bahwa untuk melaksanakan kegiatan promosi tersebut Pemohon Banding mengeluarkan biaya berupa sewa hotel dan restoran untuk pertemuan, biaya sewa booth pameran, biaya transportasi, percetakan dan biaya pendukung lainnya yang seluruhnya merupakan biaya untuk memperkenalkan dan menganjurkan pemakaian produk;

bahwa biaya-biaya tersebut secara substansial memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan karena memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha dan peningkatan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga menolak pendapat Terbanding yang menyatakan daftar nominatif tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 02/PMK.03/2010 karena Pemohon Banding telah melaporkan daftar nominatif biaya promosi sebesar Rp3.104.759.820,00 sebagai lampiran SPT PPh Badan Tahun 2022 dan mengklasifikasikan biaya tersebut dalam Lampiran 1771-II termasuk biaya yang berkaitan dengan aktivitas promosi meskipun sebagian diklasifikasikan sebagai gaji, honorarium, atau biaya lain yang terkait kegiatan promosi;

bahwa daftar nominatif yang disampaikan telah memenuhi ketentuan Pasal 6 PMK- 02 karena memuat nama penerima, NPWP, alamat, tanggal transaksi, jenis dan bentuk biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak yang dipotong serta dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa nama penerima dalam daftar nominatif adalah pihak ketiga seperti hotel dan penyedia jasa karena pembayaran dilakukan kepada pihak tersebut, sedangkan penerima manfaat kegiatan promosi adalah para mitra independen, dan untuk transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 nama penerima dicantumkan sesuai bukti potong;

bahwa Pemohon Banding juga telah melengkapi NPWP, alamat penerima, tanggal transaksi yang sesuai dengan tahun pajak 2022, jenis dan bentuk biaya yang berkaitan dengan kegiatan promosi, serta menghubungkan biaya tersebut dengan pencatatan pada general ledger sehingga dapat dibuktikan sebagai biaya usaha yang sebenarnya;

bahwa atas biaya-biaya yang merupakan objek pemotongan pajak Pemohon Banding telah melampirkan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) dan untuk biaya yang bukan objek pemotongan telah diberikan penjelasan yang memadai sehingga kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara benar;

bahwa Pemohon Banding juga memberikan contoh konkret dokumen pendukung kegiatan promosi berupa kegiatan Leaders Meeting di Makassar yang dilengkapi dengan invoice sewa tempat, faktur pajak, bukti pembayaran, bukti potong PPh final, serta pencatatan dalam daftar nominatif sehingga menunjukkan bahwa transaksi tersebut nyata, sah, dan dapat diverifikasi;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut Pemohon Banding menegaskan bahwa baik aspek formal maupun aspek substansial biaya promosi telah terpenuhi sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa selama proses persidangan telah menyampaikan berbagai alat bukti berupa akta pendirian, keputusan keberatan, surat keberatan, SKPLB, surat kuasa, SPT PPh Badan, laporan keuangan, daftar nominatif, serta dokumen pendukung berupa invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan bukti potong PPh yang secara keseluruhan telah memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 69, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung dengan cakupan sekitar tujuh puluh persen dari total nilai sengketa yang menurut Pemohon Banding telah cukup mewakili keseluruhan transaksi yang disengketakan dan menunjukkan keabsahan serta kebenaran biaya yang dibukukan;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.732.633.870,00 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp246.925.950,00 tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

f.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti;

i.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j.penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l.keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis Syariah;

r.imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s.surplus Bank Indonesia”

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal 9 ayat (1)

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

c. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

d. dihapus;

e. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

f. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

g. Pajak Penghasilan;

h. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

i. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

j. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Pasal 9 ayat (2)

“Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK-02/2010), mengatur antara lain :

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”

Pasal 2

“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilanbruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk”

Pasal 3

“Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.”

Pasal 4

“Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan”

Pasal 5

“Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

Pasal 6

(1) “Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang distribusi barang secara langsung, pada Pasal 12 mengatur sebagai berikut:

“Dalam melakukan perekrutan Penjual langsung melalui sistem jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, Perusahaan wajib memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon Penjual Langsung paling sedikit mengenai:

a. identitas perusahaan

b. mutu dan spesifikasi Barang

c. kondisi dan jaminan Barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;

e. kode etik”

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, sengketa yang diperiksa oleh Pengadilan Pajak berkaitan dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.732.633.870,00 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp246.925.950,00 yang bersumber dari pengeluaran biaya promosi dan pemasaran oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usaha multi level marketing, yang oleh Terbanding dinilai tidak memenuhi ketentuan formal dan material PMK- 02/PMK.03/2010, sedangkan Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material serta berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa terhadap fakta dan alat bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti berupa SPT PPh Badan Tahun 2022, laporan keuangan, daftar nominatif biaya promosi, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, bukti potong PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2), serta dokumentasi kegiatan promosi seperti seminar, pertemuan mitra independen dan kegiatan pemasaran lainnya, yang secara keseluruhan merupakan alat bukti surat/tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan jumlah serta kualitas alat bukti tersebut telah melampaui batas minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sehingga secara formil pembuktian oleh Pemohon Banding telah terpenuhi;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi mendasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, serta data SIDJP yang menunjukkan hasil pengujian administratif atas daftar nominatif dan bukti transaksi, namun koreksi yang dilakukan lebih menitikberatkan pada ketidaksesuaian formal daftar nominatif dan identitas penerima manfaat, bukan pada pembuktian bahwa biaya tersebut tidak benar terjadi atau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, sehingga pembuktian Terbanding lebih bersifat administratif dibandingkan pembuktian material;

bahwa dari aspek relevansi peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak menilai ketentuan utama yang relevan adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, serta Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang mengatur biaya yang tidak dapat dikurangkan, di mana biaya promosi tidak termasuk dalam kategori biaya yang dilarang sepanjang memenuhi kriteria 3M;

bahwa secara khusus ketentuan mengenai biaya promosi diatur dalam PMK- 02/PMK.03/2010 yang pada Pasal 1 mendefinisikan biaya promosi sebagai bagian dari biaya penjualan untuk memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian produk, pada Pasal 2 mengatur jenis biaya promosi yang dapat dikurangkan, dan pada Pasal 6 mengatur kewajiban formal berupa daftar nominatif yang memuat data penerima biaya, NPWP, alamat, tanggal, jenis biaya, jumlah biaya dan bukti pemotongan pajak, serta konsekuensi bahwa apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka biaya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 yang memberikan pedoman pengisian daftar nominatif termasuk kewajiban mencantumkan informasi kegiatan, lokasi, serta kontrak atau perjanjian apabila biaya promosi dilakukan berdasarkan kontrak, namun ketentuan ini bersifat administratif dan tidak dapat mengesampingkan substansi transaksi apabila keberadaan dan keterkaitan biaya dengan kegiatan usaha dapat dibuktikan;

bahwa terhadap kesesuaian dalil Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah mampu membuktikan bahwa kegiatan yang dilakukan berupa seminar, pertemuan mitra, pameran, dan kegiatan pemasaran lainnya merupakan bagian dari kegiatan usaha MLM yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 yang mengharuskan perusahaan melakukan sosialisasi, edukasi produk, dan pengembangan jaringan mitra secara langsung, sehingga kegiatan promosi tersebut merupakan kegiatan inti yang tidak terpisahkan dari usaha Pemohon Banding dan memiliki hubungan langsung dengan peningkatan penjualan dan penghasilan;

Grafik Kenaikan jumlah Mitra

Rincian nilai penjualan selama tahun 2022:

NoPeriodeJumlah (Rp)
1Januari16.462.587.373
2Februari23.375.813.755
3Maret15.830.145.813
4April13.545.558.984
5Mei13.295.137.168
6Juni12.509.896.835
7Juli16.699.120.983
8Agustus14.275.008.925
9September15.764.173.382
10Oktober10.823.475.767
11November16.851.855.183
12Desember13.310.375.573
Total182.743.149.740

bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat korelasi antara kegiatan promosi yang dilakukan dengan peningkatan jumlah mitra independen dan peningkatan penjualan produk, sehingga secara ekonomis dan faktual biaya tersebut memenuhi prinsip kausalitas antara biaya dan penghasilan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan prinsip matching cost with revenue dalam praktik perpajakan;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan bahwa biaya tersebut bukan termasuk biaya promosi sebagaimana Pasal 2 PMK-02/PMK.03/2010, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kegiatan pertemuan, seminar, dan pameran yang bertujuan memperkenalkan produk dan meningkatkan penjualan termasuk dalam kategori biaya pengenalan produk dan pameran produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c PMK-02/PMK.03/2010, sehingga secara substansial biaya tersebut termasuk biaya promosi yang dapat dikurangkan;

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai ketidaksesuaian daftar nominatif karena tidak mencantumkan penerima manfaat individu, Pengadilan Pajak menilai bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK-02/PMK.03/2010 mensyaratkan data penerima biaya promosi yaitu pihak yang menerima pembayaran dari Wajib Pajak, sehingga pencantuman nama vendor, hotel, atau penyedia jasa yang menerima pembayaran adalah sesuai dengan ketentuan tersebut, sedangkan peserta kegiatan promosi bukan merupakan penerima pembayaran sehingga tidak wajib dicantumkan sebagai penerima biaya dalam daftar nominative;

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban tersebut hanya timbul apabila terdapat penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, sedangkan dalam perkara a quo biaya yang dikeluarkan merupakan biaya jasa penyediaan tempat, konsumsi, dan fasilitas yang dibayarkan kepada badan usaha dan telah dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga perlakuan perpajakan yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai tidak dicantumkannya informasi kontrak dalam daftar nominatif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang transaksi didukung oleh invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, dan bukti potong pajak yang sah, maka tidak dicantumkannya nomor kontrak dalam kolom keterangan tidak serta merta menyebabkan biaya tersebut tidak dapat dikurangkan, karena ketentuan tersebut bersifat administratif dan tidak menyangkut keberadaan transaksi secara material;

bahwa terhadap pembagian koreksi antara Biaya Usaha Lainnya dan Penyesuaian Fiskal Positif, Pengadilan Pajak menilai bahwa selisih Rp246.925.950,00 yang dikoreksi sebagai penyesuaian fiskal positif pada dasarnya berasal dari basis transaksi yang sama yaitu biaya promosi, sehingga apabila biaya promosi tersebut secara substansial dan formal dapat diterima maka koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut juga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, relevansi peraturan perundang-undangan, serta kesesuaian dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi beban pembuktian dan mampu menunjukkan bahwa biaya promosi yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang nyata, sah, dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha serta telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan ketentuan PMK-02/PMK.03/2010, sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.732.633.870,00 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp246.925.950,00 tidak mempunyai dasar hukum yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan banding Pemohon Banding seluruhnya, membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya dan Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2022;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dalil-dalil pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketa Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya2.732.633.870,000,002.732.633.870,00
2Koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif246.925.950,000,00246.925.950,00
Jumlah2.979.559.820,000,002.979.559.820,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp51.203.078.994,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 2.979.559.820,00 (-) Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp48.223.519.174,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00694/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama PT 4LIFE INDONESIA TRADING, NPWP 02.741.928.2-063.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt. 6 Unit A & B, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 48.223.519.174,00

Kompensasi KerugianRp0,00 (-) Penghasilan Kena PajakRp 48.223.519.174,00

PPh TerutangRp 10.609.174.180,00

Kredit PajakRp 15.293.061.323,00 (-) PPh Kurang / (Lebih) Bayar(Rp 4.683.887.143,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.