Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Graha Trisaka Industri, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 9 November 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91020/NKEB/PJ.3401/2022 tanggal 10 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002121.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GRAHA TRISAKA INDUSTRI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Sdr. Lee Kok Boon jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Niken Kristalia

Izin Kuasa Hukum: KEP-354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/TAX-GTI/V/2023 tanggal 9 Mei 2023,

2. Nama: R. Daru Hananto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-583/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/TAX-GTI/V/2023 tanggal 9 Mei 2023,

3. Nama: Peggy Purnama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1519/PP/IKH/2022tanggal27 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/TAX-GTI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yongki Setiawan / 198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Badhowi / 197705231999031005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati / 198311092004122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1125/PJ.07/2024 tanggal 20 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 809/PP/BR/2023 tanggal 17 Juli 2023 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Penetapan PEN-045/PP/PrbSM/2023 tanggal 31 Juli 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-134/PP/Prb/2023 tanggal 6 November 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/TAX- GTI/II/23 tanggal 28 Februari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-72/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 22 Mei 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 022/TAX- GTI/VI/23 tanggal 21 Juni 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 9 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

Me. URALAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS | AHIR am IDISETUJUI

1 | Penghasdan Kena Pajak) Dasar Pengenaan Pajak ie] Hi Li

2 | PPh Pasal 26 yang terutang Of 20125124059 a

3 | Kredit Pajak.

2 PPh Ditanggung Pemerintah 9 2 LG b. Setoran masa o la) Le) c. STP (pokok kurang bayar) a i G

0. Kormpensasi kelebihan dari Masa Pajak . . 5 a La)

@ Uang Tebusan yang telah dibayar ie] 0 G f PPh Final atas Pengungkapan Herta Bersh yang telah dibayar G 0 li)

9. Lain-a:n D oO 1) k Kompensasi kelebihan ke Masa Pasak oo. ie) p Lig

. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+e+d+e+f+a-h) is) 0| Le

& | Pajak yang fidakikurang dibeyer ( 2-3. a 20 129 124.234 o

5 | Sanksi administra si:

@ Bunga Pasal 13/2) KUP B.325 406.033 | G b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 2 0

& Kenaikan Pasal if ayat (3) UW PP a CG d. Jumtah sanksi admirestrasi (abc _ 6.325 406033 G

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 4 5.c) __G] 28 454 530.872 D

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dengan KEP- 91020/NKEB/PJ.3401/2022 tanggal 10 November 2022 sebagai berikut:

Membetulkan kekeliruan penulisan Penghasilan Kena Pajak/

Dasar Pengenaan Pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar PPh Pasal 26 nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 09 November 2021 Masa/Tahun Pajak Desember 2019 yang semula RpO,- menjadi Rp200, 387,523,924,-

Membetulkan kekeliruan penerapan sanksi administrasi bunga

Pasal 13 ayat (2) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh

Pasal 26 nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 09 November 2021 Masa/Tahun Pajak Desember 2019 yang semula

Rp8,325,406,033,- menjadi Rp8,426,05 1,657,-

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 009/TAX-GTI/II/22 tanggal 8 Februari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Nan JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO URAIAN SKPKB / i

WAJIB PAJAK! — SELISIH

+ (Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengens:n Pajak | -| 1181088718 I- 1.161.038.718

2. |PPh Pasal 26 yang terutang 10,597,058 | 20.118 817.781

3. (Kredit Pajak: ee ee | -

. Ja. PPh Ditanggung Pemerintah a -

Jb. Setoran masa 8 -

—£ STP (pokok kurang bayar) _ -

9. Kompensasi kelebinan dari Masa Pag: .. -

Je. Uang Tebusan yang telah dibayar ee MN - f. PPh Final atas Pengungkapan Harta E--sih yang telah cibayar ee 0 :

g tartan | | -

Lo Ih Kompensasi keebihan xe Masa Pajak ' - fi. Jumlah pajak yang dapat dikreditkar: | -. - -

4 | Pajak Penghasilan yang Kurang Bayar | 20129124 835 . "0507558 20118617781.

5. |Sanxs: admunistrasi: | | - a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 8,325,406.933 4345719 8,32” 060.314 b. Kenaikan Pasal 13 (3! KUF | - c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP d Jumlah sanks: administrasi . . 8.325.406,033 2345719 | 8221,000.314

8. |Jurmlah PPh yang masih harus dibayar 1 28.454.530.872 | 14,852,777 | 28.439.678.085

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 7 Desember 2022, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut Uraian Semula Dikurangkan/ Menjadi (Rp) Dihapuskan (Rp)

Pajak

PPh) Terutang fc. KreditPajak | OT

Pajak sebelumnya e. PPh | 20.129.124.839 (214.359.538)| 19.914.765.301

Bayar

Administrasi

Masih Harus/ lebih) Dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

003/TAX-GTI/II/23 tanggal 28 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/TAX-GTI/II/23 tanggal 28 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 9 Desember 2022.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Pembayaran 50% dari jumlah yang terutang. Pemohon Banding telah membayar seluruh jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo sebesar Rp28.454.530.872,00 pada tanggal 3 Februari 2022 dengan NTPN Nomor 328A6743K2SF6VS4;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Lee Kok Boon selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Nomor 03 tertanggal 6 November 2020;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

. Menurut Koreksi yang

: | Keputusan Pemohon Diajukan

Uraian | . .

i Keberatan Banding Banding

' (IDR) (IDR) (IDR)

I Dasar Pengenaan PPh Pasal mes ii 199.315.726.233 273.143.805 | 199.042.582.428 bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp199.042.582.428,00 berasal dari dua pos koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi atas dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Pajak Penghasilan Badan yang berasal dari perhitungan ulang nilai wajar peredaran usaha senilai Rp190.515.557.536,00.

2. Koreksi atas dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Pajak Penghasilan Badan yang berasal dari imbalan atas jasa dari pihak Afiliasi (intra-group services) senilai Rp8.527.024.892,00.

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas dividen yang berasal dari perhitungan ulang nilai wajar peredaran usaha senilai Rp190.515.557.536,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding meninjau kembali perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal penentuan harga transfer (Transfer Pricing Document). Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding tersebut adalah:

” No | Nama Perusahaan Pembanding Negara “1. | Mitsui E&S Holdings Co., Lid Jepang

2. | Beng Kuang Marine Limited Singapura

3. | Berjaya Dockyard Sdn Bhd Malaysia

4. | Mariart (Thailand) Co., Ltd. Thailand bahwa dari 4 (empat) perusahaan pembanding tersebut, Terbanding menolak dua perusahaan pembanding dan menambah satu perusahaan pembanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

 Perusahaan pembanding yang ditolak adalah Mitsui E&S Holdings Co.,

Ltd dan Beng Kuang Marine Limited karena menurut Terbanding keduanya memiliki Fungsi dan Produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

 Perusahaan pembanding yang ditambahkan adalah Harin Shipbuilding Co

Ltd karena menurut Terbanding perusahaan ini memiliki Fungsi dan Produk yang sebanding dengan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding, peredaran usaha Pemohon Banding menjadi lebih besar. Selisih lebih peredaran usaha menurut perhitungan Terbanding dan Pemohon Banding kemudian dianggap sebagai dividen;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

 bahwa koreksi ini merupakan dampak dari koreksi Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2019 yang juga Pemohon Banding ajukan Banding;  bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena

Pemohon Banding telah melakukan proses pemilihan data pembanding eksternal yang sesuai dengan metode yang diatur oleh peraturan perpajakan;

 bahwa berdasarkan ketersediaan data dalam database, perusahaan- perusahaan pembanding yang Pemohon Banding pilih merupakan data pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan paling tinggi;

 bahwa pembanding eksternal tambahan dari Terbanding memiliki tahun finansial yang tidak konsisten dengan tahun finansial pembanding yang lainnya sehingga menghasilkan data pembanding yang tidak mencerminkan kondisi yang akurat;

 bahwa selain dari alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi utama (primary adjustment) pada pos Pajak Penghasilan Badan dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pengenaan secondary adjustment dalam sengketa ini. Pemohon Banding menilai bahwa sengketa di Pajak Penghasilan Badan tidak dapat serta merta dikaitkan dengan sengketa objek Pajak Penghasilan Pasal 26, karena Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak terhadap pihak lain dan bukan merupakan pajak Pemohon Banding;

 bahwa dalam koreksi ini, sumber dari penghasilan yang dikoreksi adalah penjualan Pemohon Banding kepada para pelanggan dan bukan pembayaran dari Pemohon Banding ke pihak lain, sehingga transaksi tersebut tidak dapat serta merta dikarakterisasikan menjadi pembayaran dividen;

 bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan

Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Dalam hal ini, tidak ada pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada para pelanggan Pemohon Banding tersebut. Yang ada justru sebaliknya, yakni Pemohon Banding menerima pembayaran dari pelanggan atas jasa yang Pemohon Banding berikan kepada pelanggan tersebut sehingga memang tidak ada pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus Pemohon Banding lakukan;

2. Koreksi atas Biaya kepada Afiliasi (intra-group services) senilai Rp8.527.024.892,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding membuat koreksi ini karena menganggap biaya tersebut tidak wajar dan atas kelebihan pembebanan/pembayaran biaya tersebut

tidak dilakukan pengembalian uang kepada Pemohon Banding atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Oleh karena itu, pada sisi Pajak Penghasilan Badan, Terbanding mengoreksi biaya tersebut dan tidak memperkenankan biaya tersebut untuk dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Selanjutnya, Terbanding mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya tersebut karena menganggapnya sebagai pembayaran dividen;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

 bahwa biaya ini merupakan pembayaran atas jasa-jasa yang Pemohon

Banding butuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding. Jasa-jasa tersebut antara lain jasa keuangan, jasa audit internal jasa treasury, jasa hukum dan Sekretaris Perusahaan, jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknologi informasi, dan lain sebagainya dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding yakni Paxocean International Pte Ltd;

bahwa terkait biaya intragroup service ini, pada proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding telah menjelaskan dan menyampaikan bukti-bukti pendukung bahwa jasa-jasa tersebut sangat berkaitan erat dengan upaya Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

 bahwa selain itu, jasa tersebut nyata-nyata telah dilakukan oleh pihak afiliasi serta memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa tidak terdapat duplikasi atas jasa-jasa tersebut dengan fungsi-fungsi yang dapat Pemohon Banding lakukan sendiri (in house)/dari pihak ketiga;

 bahwa Pemohon Banding menilai bahwa bukti-bukti yang Pemohon

Banding sampaikan telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa mengacu pada alasan koreksi Terbanding, Terbanding melakukan koreksi dikarenakan Terbanding menganggap bahwa biaya tersebut tidak wajar, dan karena tidak dilakukan pengembalian uang atau penyesuaian tagihan yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas kelebihan pembebanan/pembayaran biaya tersebut. Dengan kata lain, Terbanding sebenarnya lebih mempermasalahkan terkait dengan kewajaran nilai. Dari alasan tersebut, sebenarnya jelas keliru apabila Terbanding melakukan rekarakterisasi atas seluruh pembayaran jasa tersebut sebagai pembayaran dividen karena pada dasarnya Terbanding mengakui dan memahami bahwa substansi biaya tersebut adalah terkait dengan pemberian jasa dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

 bahwa selain karena alasan di atas, koreksi Terbanding (yang telah melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai pembayaran dividen juga tidak sesuai dengan definisi dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

bahwa dalam hal ini, PaxOcean International Pte Ltd sebagai pihak yang menerima pembayaran atas jasa tersebut bukanlah pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, mengingat PaxOcean International Pte. Ltd. bukanlah pemegang saham Pemohon Banding, maka pembayaran jasa intragroup services tersebut tidak dapat dianggap sebagai dividen;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding di atas adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan sebagian koreksi Terbanding yang tertuang dalam Keputusan Terbanding a quo serta Surat Tagihan Pajak dan surat-surat lain terkait dengan Keputusan Terbanding a quo.

4. Memutuskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayarkan untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah:

No Deskripsi Jumlah (Rp}

PPh Pasal 26 kurang/{lebih) bayar

[> | Sanksi administrasi -

«| Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar | 38.579.049

5. Memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini.

bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-72/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 22 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL bahwa berdasarkan Penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Maret 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang dibanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 9 Desember 2022.

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo, yang diterima tanggal 9 Desember 2022;

e. Surat Permohonan Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo;

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang, dimana dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 9 November 2021 terdapat jumlah PPh yang lebih bayar sejumlah Rp28.555.176.496;

g. Maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu oleh Warga Negara Asing Sdr. Lee Kok Boon selaku Direktur.

bahwa namun tidak dapat dipastikan bahwa tanda tangan tersebut dilakukan di Indonesia serta tidak terdapat legalisasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 juncto Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 untuk dipergunakan di Indonesia.

bahwa maka hal tersebut menunjukan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak ditandatangani secara sah oleh wakil Pemohon Banding untuk dipergunakan di Indonesia, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

i. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36

ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Jumlah menurut:

Uraian Koreksi Surat Keputusan .

ae ' Surat Keberatan SKPKB Kebsratan Surat Banding | Pokok Sengketa

DPF PPh Pasal 26 1.161.028.716 | 200.387 523 924 | 199.315.726.233 273.143.805 199.042 582.498

A Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 2 ayat (5)

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

a. tempat kedudukan manajemen;

b. cabang perusahaan;

c. kantor perwakilan;

d. gedung kantor;

e. pabrik;

f. bengkel;

g. gudang;

h. ruang untuk promosi dan penjualan;

i. pertambangan dan penggalian sumber alam;

j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;

l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

m.pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain,

sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;

o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan

p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh

keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…. Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan....

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: ...imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.

3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi

Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri.

4) Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.

Nomor 1 huruf b

Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1) menggunakan format SKD WPLN;

2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;

3) ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;

4) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

5) digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN;

6) terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

7) terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Nomor 1 huruf d

Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Nomor 2

Petunjuk Penelitian Material SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

a. Penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dilakukan setelah ketentuan formal dipenuhi.

b. Ketentuan material atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

2) memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya) dalam hal dipersyaratkan dalam P3B, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara penerapan P3B.

5) PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

8) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, disampaikan:

Pasal 7 ayat (1)

Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan

usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.

B Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen lain yang diterima, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1 bahwa secara umum, alasan yang diberikan oleh Pemohon Banding belum pernah disampaikan kepada Terbanding baik saat proses Pemeriksaan maupun proses Keberatan walaupun hal yang menjadi sengketa masih sama;

2 bahwa yang menjadi sengketa hingga proses keberatan adalah objek

Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp200.387.523.924,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan sebesar Rp1.344.941.496,00; dan b. Dividen (secondary adjustment) sebesar Rp199.042.582.428,00 3 bahwa terkait dengan koreksi dividen (secondary adjustment) terdapat data dan fakta sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi dividen tersebut merupakan selisih perhitungan harga wajar peredaran usaha dan biaya jasa dari pihak afiliasi yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diklasifikasikan menjadi dividen;

b. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp190.515.557.536,00 merupakan penyesuaian atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa

koreksi penjualan barang/jasa dikurangi dengan koreksi negatif pada Harga Pokok Penjualan. Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (lebih kecil dari harga jual yang seharusnya) dan atas harga jual yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan pengembalian uang kepada Pemohon Banding atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak;

c. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp8.527.024.892,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi biaya intragroup services. Koreksi biaya intragroup services sebagaimana dijelaskan dalam uraian koreksi penyesuaian fiskal positif disebutkan Subjek Pajak Wajib Pajak Luar Negerinya, yaitu Paxocean International Pte Ltd dan diuraikan transaksinya yaitu transaksi di akun 82002110 R&M COMPUTER dan 85009513 CORP SERV COST;

d. Bahwa atas koreksi primer peredaran usaha sebesar Rp190.515.557.536,00 dan biaya intragroup services sebesar Rp8.527.024.892,00 tersebut diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dalam Surat Nomor 003/TAX-GTI/II/2022 tanggal 8 Februari 2022 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00031/406/19/217/21 tanggal 9 November 2021;

e. Berdasarkan atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak dan koreksi pemeriksa dipertahankan;

C Tanggapan Terbanding

1 bahwa tambahan kemampuan ekonomis berupa selisih/koreksi peredaran usaha dan pembayaran biaya jasa yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, merupakan pembayaran sehubungan

dengan tanda-tanda laba dalam penyajian laporan keuangan Pemohon Banding. Bahwa pembayaran yang diterima sebagai penebusan tanda- tanda laba tersebut dianggap sebagai dividen (pembagian/pembayaran dividen terselubung) sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2 bahwa atas alasan yang intinya terkait dengan pengkarakterisasian menjadi dividen, dapat diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan atau menggolongkan suatu penghasilan atau biaya tertentu sebagai dividen sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang dalam hal bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar;

b. bahwa berdasarkan data fakta dalam Surat Uraian Banding ini, bahwa terdapat pembayaran tanda-tanda laba yang dianggap sebagai dividen;

c. bahwa atas tanda-tanda tersebut Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga terbukti bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah tidak benar;

d. bahwa merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines Chapter IV C.5 part 4.68, disampaikan hal sebagai berikut:

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV C.5 Secondary adjustments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the

primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits.

The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

e. bahwa sebagai tambahan, pada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) menyebutkan bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

f. bahwa hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding mengabaikan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan menafsirkan ketentuan perpajakan sesuai dengan kebutuhannya dan kepentingan bisnis semata;

3 bahwa koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

4 bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Surat Banding Pemohon

Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena secara fakta dan data, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan sejak proses pemeriksaan hingga keberatan berakhir dan alasan yang disampaikan tersebut tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

5 bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Pemohon

Banding untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Wajib Pajak, Wajib Pajak lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan;

6 bahwa tidak selayaknya Banding Pemohon Banding dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

7 bahwa kepatuhan Wajib Pajak sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

8 bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan sengketa koreksi biaya usaha lain yang dilakukan Terbanding sudah tepat, sehingga tetap dipertahankan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding a quo berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

c. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 022/TAX-GTI/VI/23 tanggal 21 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa menurut Terbanding pada halaman 2 pada Surat Uraian Banding:

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang, di mana dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 9 November

2021 terdapat jumlah PPh yang lebih bayar sejumlah Rp28.555.176.496,00. Maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu oleh Warga Negara Asing Sdr. Lee Kok Boon selaku Direktur.

Namun tidak dapat dipastikan bahwa tanda tangan tersebut dilakukan di Indonesia serta tidak terdapat legalisasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A/KP/XI1/2006/01 juncto Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 untuk dipergunakan di Indonesia.

Maka hal tersebut menunjukan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak ditandatangani secara sah oleh wakil Pemohon Banding untuk dipergunakan di Indonesia, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut....

Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas. Pendapat Terbanding tersebut tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa bersama Surat Banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan bukti bayar seluruh jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 9 November 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp28.454.530.872,00 pada tanggal 3 Februari 2022 dengan NTPN Nomor 328A6743K2SF6VS4. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak cermat dalam analisisnya;

bahwa terlepas dari hal itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan:

Pasal 27

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

sehingga sekalipun jika Pemohon Banding belum membayar jumlah dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut (di mana pada faktanya Pemohon Banding telah membayarnya), nilai tersebut bukan merupakan jumlah pajak yang terutang hingga putusan atas sengketa a quo diterbitkan. Oleh karena itu, belum dibayarnya jumlah dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut bukanlah persyaratan yang dapat membuat permohonan Banding tidak dapat diterima;

bahwa terkait dengan Sdr. Lee Kok Boon sebagai Direktur dengan kewarganegaraan asing, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan:

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

bahwa ketentuan-ketentuan di atas menyatakan bahwa Banding dapat diajukan oleh Wakil yang dalam hal ini diwakili oleh Pengurus. Ketentuan perpajakan tidak menjadikan pelampiran bukti keberadaan di Indonesia sebagai syarat pengajuan Banding, sebagaimana yang diindikasikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa terlepas dari hal tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Direktur Pemohon Banding berada di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding. Salinan Paspor Sdr. Lee Kok Boon yang telah dilegalisasi oleh Notaris akan Pemohon Banding sampaikan pada proses persidangan;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa menurut Terbanding pada halaman 9 dari Surat Uraian Banding:

b. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp190.515.557.536,00 merupakan penyesuaian atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi penjualan barang/jasa dikurangi dengan koreksi negatif pada HPP. Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (lebih kecil dari harga jual yang seharusnya) dan atas harga jual yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan pengembalian uang kepada Pemohon Banding atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak;

.…

1 Bahwa tambahan kemampuan ekonomis berupa selisih/koreksi peredaran

usaha dan pembayaran biaya jasa yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, merupakan pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba dalam penyajian laporan keuangan Wajib Pajak. Bahwa pembayaran yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut dianggap sebagai dividen (pembagian/ pembayaran dividen terselubung) sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bantahan Pemohon Banding bahwa koreksi pada Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen merupakan secondary adjustment dari primary adjustment pada pos Pajak Penghasilan Badan terkait dengan penentuan harga transfer. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ini karena Pemohon Banding juga tidak setuju dengan primary adjustment yang dibuat

pada pos Pajak Penghasilan Badan dengan alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding dan juga Bantahan Surat Uraian Banding atas sengketa Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pengenaan secondary adjustment dalam sengketa ini. Pemohon Banding menilai, sengketa di Pajak Penghasilan Badan tidak dapat serta merta dikaitkan dengan sengketa objek Pajak Penghasilan Pasal 26, karena Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak terhadap pihak lain dan bukan merupakan pajak Pemohon Banding;

bahwa dalam koreksi utama (primary adjustment) atas koreksi ini Terbanding menghitung ulang margin keuntungan Pemohon Banding sehingga menambah jumlah peredaran usaha Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pemohon Banding lah yang dianggap 'memiliki penghasilan tambahan' sebagai akibat dari koreksi ini. Oleh karena itu, pada faktanya, tidak pernah terdapat pembayaran atau bagian laba yang diperoleh lawan transaksi Pemohon Banding tersebut; bahwa perlu diingat bahwa koreksi yang dibuat oleh Terbanding merupakan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

bahwa penjelasan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan menjelaskan sebagai berikut:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap

di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebagai penerima penghasilan. Sementara dalam koreksi ini, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran ke luar negeri dan justru Pemohon Banding-lah yang menerima penghasilan tersebut dari pelanggan;

bahwa oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa PPh Pasal 26 dikenakan karena terdapat tambahan kemampuan ekonomis dari pembayaran yang diterima oleh lawan transaksi Pemohon Banding adalah dalil yang tidak benar;

bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan konsep pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26, karena tidak ada pembayaran yang Pemohon Banding lakukan;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa sebagian besar transaksi tersebut dilakukan dengan pelanggan Pemohon Banding yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Sehingga koreksi sekunder Terbanding tersebut bertentangan dengan definisi dividen Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, merupakan objek pajak;

bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian dan/atau kriteria dari dividen yang dimaksud dalam Undang-Undang ini, sebagaimana tercantum dalam bagian penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g sebagai berikut:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:….

bahwa dalam pendapatnya, Terbanding dengan sangat jelas menentang sebuah ketentuan peraturan perpajakan yang sangat fundamental, yakni definisi dari dividen itu sendiri yakni "bagian laba yang diperoleh pemegang saham"; bahwa oleh karena itu, selain tidak sesuai dengan konsep pemotongan PPh Pasal 26, koreksi Terbanding juga tidak sesuai dengan definisi dividen dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia;

bahwa menurut Terbanding pada halaman 9 dari Surat Uraian Banding: Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.527.024.892,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi biaya intra-group services. Koreksi biaya intragroup services sebagaimana dijelaskan dalam uraian koreksi penyesuaian fiskal positif disebutkan Subjek Pajak WPLN-nya, yaitu Paxocean International Pte Ltd dan diuraikan transaksinya yaitu transaksi di akun 82002110 R&M COMPUTER dan 85009513 CORP

SERV COST;

Bantahan Pemohon Banding bahwa koreksi ini juga merupakan secondary adjustment dari primary adjustment Terbanding di pos PPh Badan di mana Terbanding mengoreksi pembayaran biaya jasa kepada pihak afiliasi (intra group services) karena menganggap bahwa pembayaran tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan primary dan secondary adjustment tersebut karena biaya intragroup services yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran atas jasa-jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk melaksanakan kegiatan usaha. Adapun jasa-jasa tersebut adalah jasa keuangan, jasa audit internal, jasa treasury, jasa hukum dan Sekretaris Perusahaan, jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknologi informasi, dan lain sebagainya yang disediakan oleh perusahaan afiliasi Pemohon Banding, yakni Paxocean International Pte Ltd;

bahwa jasa-jasa tersebut sangat berkaitan erat dengan upaya Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, jasa-

jasa tersebut nyata-nyata telah dilakukan oleh pihak afiliasi serta memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa di samping itu, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pihak afiliasi yang menerima pembayaran tersebut, yakni PaxOcean International Pte Ltd, bukanlah pemegang saham Pemohon Banding. Sehingga koreksi sekunder Terbanding tersebut bertentangan dengan definisi dividen Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, merupakan objek pajak;

bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian dan/atau kriteria dari dividen yang dimaksud dalam Undang-Undang ini, sebagaimana tercantum dalam bagian penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g sebagai berikut:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:…. bahwa dalam pendapatnya, Terbanding dengan sangat jelas menentang sebuah ketentuan peraturan perpajakan yang sangat fundamental, yakni definisi dari dividen itu sendiri yakni "bagian laba yang diperoleh pemegang saham"; bahwa Terbanding secara tertulis telah mengakui bahwa lawan transaksi Pemohon Banding dalam sengketa a quo, yakni PaxOcean International Pte Ltd, bukanlah pemegang saham Pemohon Banding. Namun Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut. Maka dari itu koreksi Terbanding tersebut bertentangan dengan peraturan perpajakan dan harus dibatalkan;

bahwa menurut Terbanding pada halaman 10 dari Surat Uraian Banding:

e. Sebagai tambahan, pada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) menyebutkan bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) sebagai dasar hukum koreksinya;

bahwa terkait hal ini, PMK 22/PMK.03/2020 baru berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 18 Maret 2020. Oleh karena itu, Dasar Hukum tersebut tidak dapat berlaku untuk tahun pajak dalam sengketa a quo, yakni tahun pajak 2019; bahwa selain itu, PMK 22/PMK.03/2020 ditujukan untuk menentukan Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), sementara Pemohon Banding tidak memiliki kesepakatan Advance Pricing Agreement dengan Terbanding sehingga peraturan ini tidak dapat diberlakukan untuk Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada peraturan perpajakan yang keliru dan harus dibatalkan demi hukum;

III. KESIMPULAN DAN USUL bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta transaksi serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding a quo serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan a quo.

4. Memutuskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayarkan untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah:

NoDeskripsiJumlah(Rp)
aPPhPasal26kurang/(lebih)bayar27.291.348
bSanksiadministrasi11.287.701
cJumlahPPhPasal26yangmasihharusdibayar38.579.049

bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

IV.PENUTUP bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding yang dapat Pemohon Banding sampaikan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 9 November 2021;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 009/TAX-GTI/II/22 tanggal 8 Februari 2022 beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD);

Bukti P-3.Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 9 November 2021;

Bukti P-4.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00261/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 7 Desember 2022;

Bukti P-5.Matrik Sengketa beserta Penjelasan mengenai alasan Banding; Bukti P-6.Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00074/WPJ.34/KP.0104/RIK.SIS/2021 tanggal 4 November 2021; Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-2033/WPJ.34/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti T-4.Matrik Sengketa beserta Penjelasan mengenai dasar koreksi; Bukti T-5.Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00261/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 9 November 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91020/NKEB/PJ.3401/2022 tanggal 10 November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menimbang bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding berpendapat:

1) Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang sejumlah Rp28.555.176.496,00 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 9 November 2021, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2) Bahwa tidak dapat dipastikan bahwa tanda tangan Sdr. Lee Kok Boon selaku Direktur dilakukan di Indonesia dan tidak terdapat legalisasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 juncto Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019, sehingga Surat Banding tidak ditandatangani secara sah oleh wakil Pemohon Banding untuk dipergunakan di Indonesia, tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat:

1) bahwa dalil Terbanding mengenai keharusan adanya bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang sesuai SKPKB dengan mengacu kepada dasar hukum Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah tidak beralasan menurut hukum, karena ketentuan Pasal 27 ayat (5a) juncto Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada pokoknya mengatur bahwa jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

bahwa namun demikian, diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo sejumlah Rp28.454.530.872,00 pada tanggal 3 Februari 2022 dengan NTPN Nomor 328A6743K2SF6VS4;

2) bahwa dalil Terbanding mengacu kepada dasar hukum Peraturan Menteri Luar Negeri Republik tersebut di atas adalah adalah tidak jelas dan tidak relevan dengan isu ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 mengatur tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, yang mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor SK.03/A/OT/X/2003/01 tanggal 29 Oktober 2003 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, dicabut dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;

bahwa dalam persidangan tanggal 31 Juli 2023 Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan ketentuan formal pengajuan banding, didapati bahwa Surat Banding Nomor 003/TAX-GTI/II/23 tanggal 28 Februari 2023 ditandatangani oleh Sdr. Lee Kok Boon jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Aurora Wina Muthmainnah, S.H., M.Kn. Nomor 03 tanggal 6 November 2020 sehingga berhak menandatangani Surat Banding, memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 003/TAX-GTI/II/23 tanggal 28 Februari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan Surat Bantahan, serta keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp199.042.582.428,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan PajakPPhPasal26273.143.805,00199.315.726.233,00199.042.582.428,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp199.042.582.428,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp199.042.582.428,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa dividen yang dikenai pajak berdasarkan Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan dengan tarif 10% sesuai P3B Indonesia dan Singapura yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari:

a) koreksi perhitungan ulang nilai wajar Peredaran Usaha sejumlah Rp190.515.557.536,00, didapatkan dari koreksi Peredaran usaha sejumlah Rp676.462.466.158,00 dikurangi koreksi Harga Pokok Pembelian sejumlah (Rp485.946.908.622,00). Selisih kewajaran tersebut tidak dilakukan pengembalian uang kepada Pemohon Banding atau tidak ada penyesuaian

besarnya tagihan kepada pihak afiliasi, sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend);

b) koreksi atas biaya jasa dari pihak afiliasi (intra-group services) PaxOcean International Pte Ltd. sejumlah Rp8.527.024.892,00 merupakan constructive dividend;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) bahwa koreksi atas dividen yang merupakan secondary adjustment dari: a) koreksi perhitungan ulang nilai wajar Peredaran Usaha senilai Rp190.515.557.536,00 dan b) koreksi atas biaya jasa dari pihak afiliasi (intra- group services) senilai Rp8.527.024.892,00, berkaitan dengan sengketa banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019. Adapun alasan- alasan ketidaksetujuan atas primary adjustment telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding, Bantahan Surat Uraian Banding, dan penjelasan selama pemeriksaan persidangan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan;

2) bahwa terkait dengan koreksi dividen sebagai secondary adjustment atas koreksi perhitungan ulang nilai wajar Peredaran Usaha, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan tidak dapat serta merta dikarakterisasi menjadi pembayaran dividen objek PPh Pasal 26, karena sumber dari penghasilan yang dikoreksi adalah penjualan Pemohon Banding kepada para pelanggan dan bukan pembayaran dari Pemohon Banding ke pihak lain. Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa PPh Pasal 26 dikenakan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri, faktanya tidak ada pembayaran oleh Pemohon Banding kepada para pelanggan Pemohon Banding namun sebaliknya Pemohon Banding menerima pembayaran dari pelanggan atas jasa Pemohon Banding kepada pelanggan;

3) bahwa terkait dengan koreksi dividen sebagai secondary adjustment atas koreksi biaya jasa dari pihak afiliasi (intra-group services), Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai pembayaran dividen oleh Terbanding tidak sesuai dengan definisi dividen

sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”, faktanya PaxOcean International Pte Ltd. sebagai pihak penerima pembayaran jasa bukanlah pemegang saham Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi dan sengketa yuridis apakah koreksi primer oleh Terbanding terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Peredaran Usaha sejumlah Rp190.515.557.536,00 dan atas Biaya Jasa Intragrup sejumlah Rp8.527.024.892,00 merupakan dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 4 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”;

Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan

Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: …..…”;

Pasal 26 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;”;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (disebut PMK Nomor 22/PMK.03/2020),

Pasal 22 ayat (8) menyatakan bahwa “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-

50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Menimbang sengketa koreksi Objek Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 a quo berkaitan dengan sengketa banding atas Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun 2019 yang terdaftar dalam Sengketa Nomor 002120.15/2023/PP, oleh karena itu Pengadilan Pajak terlebih dahulu akan menguraikan pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun 2019 tersebut dengan uraian pertimbangan sebagai berikut:

A. terkait dengansengketa koreksiPeredaran Usaha sejumlah

Rp676.462.466.158,00 dan koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah negatif (Rp485.946.908.622,00), Majelis Hakim dalam Sengketa Nomor 002120.15/2023/PP pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:

1) berdasarkan uraian pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak adalah atas isu: A. Pemilihan data perusahaan pembanding dan B. Penambahan nilai pembelian material dan beban bunga pinjaman dalam menghitung Indikator Laba Bersih, maka nilai koreksi Peredaran Usaha berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menurut Pengadilan Pajak menjadi sejumlah Rp139.893.725.422,00;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp139.893.725.422,00 dipertahankan dan sejumlah Rp536.568.740.736,00 tidak dipertahankan;

2) berdasarkan pemeriksaan dan penilaian bukti-bukti didapati fakta bahwa substansi transaksi impor yang tertera dalam PIB yang menjadi sengketa banding a quo terbukti bukan merupakan pembelian material Pemohon Banding, melainkan barang milik IHC dan PEPL sehubungan dengan perjanjian subkontrak pembuatan kapal. Pengadilan Pajak juga berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) beserta Penjelasannya juncto PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa temuan Terbanding (hasil pemeriksaan)

harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sejumlah (Rp485.946.908.622,00) tidak dipertahankan;

B. bahwa terkait dengan sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa koreksi biaya jasa intra-grup kepada Paxocean International Pte Ltd. sejumlah Rp8.559.277.892,00,MajelisHakimdalamSengketaNomor 002120.15/2023/PP pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian bentuk jasa yang diberikan dan uraian manfaat ekonomi jasa yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah beralasan dan berdasar karena didukung dengan bukti-bukti yang memadai, sehingga telah membuktikan adanya eksistensi dan manfaat ekonomis/komersial dari jasa intra-grup antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya. Pemohon Banding juga telah cukup alasan menguraikan dalilnya bahwa jasa intra-grup dari pihak afiliasinya memberi manfaat karena jasa-jasa yang diberikan bukan merupakan: kegiatan duplicative services, shareholder activity, dan incidental benefit;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa alasan banding Pemohon Banding telah berdasarkan bukti-bukti dan maupun sesuai dengan fakta-fakta substansial yang ada, serta telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang bersangkutan dan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dan oleh karena itu koreksi Penyesuaian Fiskal Positif oleh Terbanding berupa biaya jasa intra-grup kepada Paxocean International Pte Ltd. sejumlah Rp8.559.277.892,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1) Terbanding mendalilkan bahwa koreksi atas biaya jasa dari pihak afiliasi (intra- group services) PaxOcean International Pte Ltd. sejumlah Rp8.527.024.892,00 merupakan constructive dividend sebagai koreksi sekunder yang dikenai PPh Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa koreksi primer terkait dengan sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa koreksi biaya jasa intra-grup kepada Paxocean International Pte Ltd. sejumlah Rp8.559.277.892,00, Majelis Hakim dalam sengketa Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Sengketa Nomor 002120.15/2023/PP berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif oleh Terbanding berupa biaya jasa intra-grup kepada Paxocean International Pte Ltd. sejumlah Rp8.559.277.892,00 tidak dipertahankan. Dengan tidak dipertahankannya koreksi Terbanding atas biaya jasa intra-grup kepada Paxocean International Pte Ltd. sejumlah Rp8.559.277.892,00 sebagai koreksi primer pada sengketa Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun 2019 tersebut, maka dalil Terbanding atas koreksi sekunder berupa dividen yang dikenai PPh Pasal 26 dengan sendirinya menjadi gugur;

bahwa dengan demikian telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan dalil/alasan lainnya dari para pihak karena dinilai tidak relevan;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas constructive dividend kepada Paxocean International Pte Ltd. sejumlah Rp8.559.277.892,00 tidak dipertahankan;

2) bahwa selanjutnya, terhadap dalil-dalil yuridis mengenai koreksi sekunder constructive dividend yang disampaikan oleh para pihak, pertimbangan Pengadilan Pajak diuraikan sebagai berikut;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) dan penjelasannya juncto Penjelasan Pasal 18 ayat (3), definisi dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diberikan atau dibayarkan kepada pemegang saham, yang sumbernya terbatas dari penyertaan modal sebagai underlying transaction. Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan ”Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: 1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, .......”. Pemohon

Banding menyimpulkan bahwa transaksi dividen sebagaimana dalil Terbanding sebenarnya tidak nyata terjadi dan bukan merupakan penghasilan yang timbul dari modal dan bahwa pembayaran jasa kepada afiliasi tidak dilakukan kepada pemegang Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Terbanding menyampaikan dalil yuridis mengenai constructive dividend berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasan pasalnya, serta merujuk kepada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), Commentary on Article 10 Concerning the Taxation of Dividends (OECD Model 2017 ataupun UN Model 2017) paragraph 29 dan Commentary on Article 10 OECD Model Tax Convention on Income and Capital 2017 Paragraph 23. Terbanding berpendapat bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan maka selisih yang melebihi kewajaran diperlakukan sebagai dividen (pembagian bagian laba) baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tersedia untuk dibayarkan dan telah dibayarkan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Terbanding juga mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dianggap sebagai dividen.", bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil-dalil yuridis yang disampaikan oleh Terbanding tidak tepat karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku berdasarkan pertimbangan berikut:

bahwa penafsiran atau pemaknaan atas “constructive dividend” dalam sengketa banding a quo harus mengacu kepada makna “dividen” berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dengan uraian: bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 berbunyi “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan merumuskan “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, …..;”, dalam Penjelasan Pasal disebutkan antara lain “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; 3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; 4) pembagian laba dalam bentuk saham; 5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; 6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; 7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; 8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; 9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; 10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; 11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih

antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”;

bahwa frasa kalimat kunci dalam menafsirkan makna “dividen” terdapat dalam rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya yakni: bagian laba yang diperoleh pemegang saham, melebihi jumlah modal, pembagian laba dalam bentuk saham, pencatatan tambahan modal, yang diterima atau diperoleh pemegang saham, modal yang disetorkan, tanda-tanda laba, dan dalam hal pemegang saham memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga; semuanya memberikan tafsir bahwa dividen berkaitan dengan modal/saham. Dalam hal Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (perseroan), maka penyertaan modal dalam perseroan diwujudkan dalam bentuk saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham;

berdasarkan penafsiran otentik dengan telaah atas penjelasan Pasal Undang- Undang dan penafsiran sistematis atas norma-norma hukum yang saling berkaitan tersebut di atas, Pengadilan Pajak memaknai bahwa “dividen” termasuk “constructive dividend” adalah pembagian laba yang diperoleh pemegang saham;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau “kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa” sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dianggap sebagai dividen adalah tidak beralasan menurut hukum. Terbanding telah memperluas makna dividen (constructive dividend) termasuk pembagian laba yang diterima oleh “pihak yang mempunyai hubungan istimewa” secara luas, sedangkan berdasarkan norma hukum yang telah diuraikan di atas pembagian laba sehubungan dengan kepemilikan saham/penyertaan modal saja-lah yang dapat dikualifikasikan sebagai dividen berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

3) bahwa mengenai sengketa pembuktian atas materi constructive dividend yang berasal dari koreksi primer Peredaran Usaha, Pengadilan Pajak berpendapat:

a) bahwa Pemohon Banding mendalilkan, koreksi sekunder constructive dividend yang berasal dari koreksi primer Peredaran Usaha sejumlah total Rp190.515.557.536,00 di dalamnya termasuk transaksi dengan pihak afiliasi Wajib Pajak Dalam Negeri yakni PT Drydocks World Pertama sejumlah Rp3.075.041.849,00 dan dengan PT Segara Gloria Anugrah Marine sejumlah Rp988.669,00 (jumlah menurut Pemohon Banding) sehingga jelas bahwa koreksi Terbanding nyata-nyata keliru dan harus dibatalkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding tersebut sangat beralasan karena sesuai dengan fakta yang ada yakni terdapat penjualan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding (penguasaan yang sama) yakni PT Drydocks World Pertama dan PT Segara Gloria Anugrah Marine, vide uraian pada Butir Huruf b) di bawah, dan sebaliknya Terbanding tidak menyampaikan sanggahan terhadap dalil Pemohon Banding tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi sekunder constructive dividend kepada Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dalil Terbanding bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan;

b) bahwa berdasarkan Bukti SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada Lampiran V Bagian A ”Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang dibagikan” didapati fakta bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah DP Offshore Engineering sebesar 99,98% dan PT Karya Cemerlang Semanan sebesar 0,02%:

« LAMPIRAN - V =

3 1 771 - V SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN Zz 2 1

3 DAFTAR PEMEGANG SAHAM!PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DEV,DEN YANG DIBAGIKAM z

2 KEMENTERIAN KEUANGA! RI DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS =

DIREKTORAT JEHDERAL PAJAK <

g| "Pwp CI GEM) GEE

HAMAWAJBPAJAK Tel] | Jefajafnfal Inlefifslalslal JilnlofulsIniaat LL w PERIODE PEMBUKUAN Tolila Isi sd

BAGIAN A: DAFTAR PEMEGANG SAHAM / PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

JUMLAH MODAL DISETOR

NAMA ALAMAT NPWP . DIVIDEN

RUPIAH (Rupiah)

1 |DP OFFSHORE SINGAPORE 00.•••.•••.•-•••.000 44.990.00C.000| 99,98

ENGINEERING PTE LTD

2 |PT. KARYA CEMERLANG INDONESIA 03.•••.•••.•-•••.000 10.000.000| ,02

SENANAN bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019, Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer, dan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) adalah sesuai ikhtisar berikut:

Istimewa (Feowanenomesmmopietia— [Panrediaan Yasa Galangan Kapar| 20830642637500 |Keperaian

[2|SEXPURFINPTE LTD. __|Penyadiaan Jasa Galangan Kepal|-343.7041090.00 [Ponguasoon yang sara

IPP SHIPBUILDING AND ENGINEER Penyediaan Jasa Galangan Kapal) 2130273 22200 (Pensuassin yana sara

[S|PT SEGARACGLORINANUGERAHW{Penvedisan Jasa Gelangan opsi) ——— BRO SGBOD [Pensuassen yana sama

[S}NTONEPTELYD —__|Penyedisar Jose Golannan Kepal[T76.473.00 [Penauassan yang sama.

bahwa berkaitan dengan sengketa banding atas Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun 2019 yang terdaftar dalam Sengketa Nomor 002120.15/2023/PP, atas koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sejumlah Rp676.462.466.158,00 Majelis Hakim dalam sengketa tersebut menyimpulkan koreksi sejumlah Rp139.893.725.422,00 dipertahankan dan sejumlah Rp536.568.740.736,00 tidak dipertahankan, sehingga koreksi Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak menjadi sejumlah Rp139.893.725.422,00;

bahwa koreksi primer atas Peredaran Usaha tersebut bertolak pada metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang berbasis pada laba bersih

usaha sehingga tidak dapat diidentifikasi berapa besarnya koreksi Peredaran Usaha atas masing-masing lawan transaksi pihak afiliasi tersebut dalam tabel di atas, di mana di dalamnya termasuk penjualan sejumlah Rp2.729.303.625,00 kepada DP Offshore Engineering Pte Ltd., sehingga tidak diketahui atribusi nilai koreksi primer Peredaran Usaha kepada DP Offshore Engineering Pte Ltd.;

berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak menghitung atribusi koreksi primer Peredaran Usaha kepada lawan transaksi DP Offshore Engineering Pte Ltd. sebagai koreksi sekunder constructive dividend kepada pemegang saham Pemohon Banding (99,98%) yang merupakan Objek PPh Pasal 26 secara proporsional dengan penghitungan sebagai berikut:

 proporsi Peredaran Usaha kepada DP Offshore Engineering Pte Ltd.

terhadap seluruh nilai Peredaran Usaha kepada afiliasi adalah sebesar 0,976298% (Rp2.729.303.625,00 / Rp279.556.481.243,00);

 proporsi Koreksi Peredaran Usaha kepada DP Offshore Engineering Pte

Ltd.adalahsejumlahRp1.365.779.288,00(0,976298%x Rp139.893.725.422,00);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlahRp1.365.779.288,00dipertahankandansejumlah Rp197.676.803.140,00 tidak dipertahankan, dengan tarif Pajak Penghasilan sebesar 10% sesuai P3B Indonesia dan Singapura;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian

pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakin dan telah cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan(Rp)NilaiSengketa TidakDapatDipertahankan(Rp)
1Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal26199.042.582.428,001.365.779.288,00197.676.803.140,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Rp 199.315.726.233,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 197.676.803.140,00 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Rp1.638.923.093,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/204/19/217/21 tanggal 9 November 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 91020/NKEB/PJ.3401/2022 tanggal 10 November 2022 atas nama PT GRAHA TRISAKA INDUSTRI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rp)
1DasarPengenaanPajak1.638.923.093,00
2PajakPenghasilan(PPh)Terutang147.084.987,00
3KreditPajak0,00
4PPhKurangBayar147.084.987,00
5SanksiAdministrasi:BungaPasal13(2)UUKUP59.540.003,00
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar206.624.990,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 22 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh,S.E.,

A.k., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttdttd

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E.

S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.,

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.