Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT Graha Trisaka Industri, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 22 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Graha Trisaka Industri mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 26
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Graha Trisaka Industri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/204/19/217/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 Maret 2024
- Tanggal Pengucapan
- 22 September 2025