Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-002119.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Kelola Mina Laut, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-002119.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/636/23 tanggal 15 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002119.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Kelola Mina Laut, NPWP 01.517.118.4-641.000, beralamat di Jalan KIG Raya Selatan, Kawasan Industri Gresik Kavling C-5 Randuagung, Kebomas, Gresik, Jawa Timur 61121, yang diwakili oleh WinandaPrimaMahardhika,jabatan:DirekturUtama, (kmlmadya641@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Hendry Ricardo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-300/PP/IKH/2024 tanggal 25 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-015/DIR-KML/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

3. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12239/WPJ.24/2025 tanggal 6 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
593/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 002.1/DE-KML/III/25 tanggal 5
Maret 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00025/SUB-
CT/WPJ.24/2025 tanggal 9 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 001/DE.01/KML/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

PT Kelola Mina Laut

DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/636/23 tanggal 15
Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik
dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/DE.01/KML/III/24 tanggal 29 Februari 2024;

PT Kelola Mina Laut

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah / | Menjadi

Uraian (Ortkurangi) (Rp) (Rp) ! (Rp) je Penghasilan Ketto 91 956 138 668 Qa 91995 138 663 wot ONT PEs ast Keruxtan 3 — 0 0 _ NN 0

5 Penghasilan Kena Pajak . 914956 138 bbs . uv 0 IP 138 668

Id Fore Penghasilan Terutong 1 22 989 034 500 — 0 32 989 034 520

Te Kredit Pajah | 9 342 566 C0 0 9 342 566 090

PPh rurang Ailenitu Bayat 0 13646 368 SO | 000 0. 13 636 368 $00 we Danks Adams . 5 09 777 440 0 —— Wo LR en ere a 10 ho Jumiah PPh yang mash harus 10 697 248.410 a owe? 245 O60 cletand dibayar oe _ i. 0. ——

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002.1/DE-KML/III/25 tanggal 5 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2025 (secara elektronik melalui e- TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002.1/DE-KML/III/25 tanggal 5 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Koreksi atas Objek PPh Badan91.956.138.66838.866.589.66853.089.549.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terkait Objek Pajak Penghasilan sebesar Rp53.089.549.000 dengan kronologi sebagai berikut:

PT Kelola Mina Laut

bahwa pada Tahun 2019, Pemohon Banding membuat Perjanjian Jual Beli Saham dengan PT KNM atas saham PT KMI yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 28 Februari 2019;

bahwa Pemohon Banding melakukan pengalihan dan penjualan seluruh saham PT KMI yang dimiliki Pemohon Banding kepada PT KNM dengan nilai transaksi sebesar Rp4.900.000.000;

bahwa transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn Nomor 76 Tanggal 29 Maret 2019 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KMI, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT KMI nomor: AHU.AH.01.03-0197602, tertanggal 10 April 2019;

bahwa pada saat terjadinya pengalihan saham, Pemohon Banding belum menerima pembayaran, sehingga di dalam Pembukuan Pemohon Banding mencatat Piutang kepada PT KNM. Hal ini tertuang di dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2019. Pemohon Banding dan PT KNM telah bersepakat apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak terdapat pembayaran, maka transaksi pengalihan saham tersebut dapat dibatalkan. Hal ini tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Saham Pasal 1 ayat 1.3 yang berbunyi: “Jangka waktu pembayaran pada transaksi ini adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini, dan apabila dalam jangka waktu tersebut pihak penjual belum menerima pembayaran dari pembeli sejumlah yang disepakati maka perjanjian jual beli ini dibatalkan.”;

bahwa pada Tahun 2021, Terbanding menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (“SP2”) dengan nomor PRIN-00011/WPJ.24/RIK.SIS/2021 tanggal 17 Mei 2021 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan dengan nomor PRIN-P-00004/WPJ.24/2021 tanggal 22 November 2021;

PT Kelola Mina Laut

bahwa pada Tanggal 30 September 2023, Pemohon Banding melakukan Pembatalan transaksi pengalihan saham PT KMI. Hal ini tertuang di dalam Akta No. 29 Tanggal 30 September 2023 Notaris Aulia Erlangga Sh. Mkn., menyebutkan bahwa:

1. Menyetujui pembatalan jual beli saham antara Pemohon Banding kepada PT KNM yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, tertanggal 28 Februari 2019, yaitu:

“Saham milik PT KML, yang ada dalam Perseroan kepada PT KNM, yaitu sebesar 4.900 lembar saham atau senilai Rp4.900.000.000.”

Dengan demikian, terhitung mulai tanggal hari ini, Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 28 Februari 2019 tersebut diatas dianggap batal dan tidak berlaku lagi;

2. Menyetujui pembatalan Akta PT KMI, nomor: 76, tertanggal 29 Maret 2019, yang dibuat dihadapan Aisyah Ratu Juliana Siregar, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Sukabumi;

3. Menyetujui pengembalian posisi pemegang saham sesuai dengan daftar pemegang saham yang tercantum dalam akta nomor: 76, tertanggal 29 Maret 2019, yang dibuat dihadapan Aisyah Ratu Juliana Siregar, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Sukabumi, sebagaimana ternyata berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT KMI Nomor: AHU.AH.01.03-0197602, tertanggal 10 April 2019;

4. Menyetujui pembuatan akta perubahan yang baru dengan pengurusan pengesahan dan/atau pelaporan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan poin 1, 2, 3 tersebut di atas;

5. Menyetujui pengembalian saham sesuai dengan komposisi masing-masing pemegang saham Perseroan yaitu:

a. Pemohon Banding, sejumlah 4.900 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp4.900.000.000;

b. Tuan Winanda Rheza Pramudita, sejumlah 100 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000.000:

PT Kelola Mina Laut

sehingga seluruhnya berjumlah 5.000 saham atau dengan nilai Rp5.000.000.000;

bahwa pengesahan atas Akta Pembatalan Pengalihan Saham ini telah tertuang dalam Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-AH.01.09- 0176428 dan atas pembatalan pengalihan kepemilikan 4.900 lembar saham, masing-masing Wajib Pajak melakukan penyajian kembali laporan keuangan (re-statement of financial statement);

bahwa alasan utama Pemohon Banding melakukan Pembatalan Jual Beli Saham dikarenakan Pemohon Banding secara riil tidak menerima pembayaran atas perjanjian yang telah disepakati. Sehingga berdasarkan perjanjian, Pemohon Banding berhak melakukan pembatalan;

bahwa selama periode pengalihan saham antara Pemohon Banding dan PT KNM yang berlangsung pada tahun 2019 hingga pembatalan pengalihan saham tersebut pada tahun 2023, tidak ada pembayaran yang dilakukan. Pembatalan pengalihan saham ini berarti bahwa kedua perusahaan tersebut, yaitu Pemohon Banding dan KNM, mengembalikan posisi saham mereka ke kondisi semula, seolah-olah pengalihan saham tersebut tidak pernah terjadi. Sebagai bagian dari proses ini, masing-masing perusahaan juga melakukan penyajian kembali laporan keuangan (re-statement of financial statements) untuk mencerminkan posisi keuangan yang sesungguhnya setelah pembatalan transaksi tersebut. Hal ini memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan mencerminkan kepemilikan saham yang kembali seperti semula, sesuai dengan ketentuan dan standar akuntansi yang berlaku;

bahwa adapun alasan pembatalan ini dilakukan pada Tahun 2023 dikarenakan pada Tahun 2021 masih dalam kondisi COVID-19 sehingga tidak memungkinkan dilakukan pertemuan secara tatap muka;

PT Kelola Mina Laut

bahwa Pemeriksa KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dengan Nomor S-36/RIKSIS/WPJ.244/2023 tanggal 9 Oktober 2023;

bahwa di dalam SPHP, Pemeriksa KPP melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2019 atas Penghasilan dari Luar Usaha–keuntungan Pengalihan saham sebesar Rp53.089.549.000 yang berasal dari penilaian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Penilai Kanwil DJP Jawa Timur II, dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Pengalihan Saham cfm Wajib PajakRp 4.900.000.000 Nilai Pengalihan saham cfm PemeriksaRp57.989.549.000 Keuntungan pengalihan saham cfm PemeriksaRp53.089.549.000 bahwa Terbanding di dalam melakukan Koreksi tidak mempertimbangkan dokumen yang diberikan sehubungan dengan pembatalan perjanjian jual beli saham dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan nomor 00009/206/19/636/23 tanggal 15 Desember 2023;

bahwa Pemohon Banding juga telah mengajukan Keberatan atas Koreksi yang dikeluarkan oleh Terbanding, yang mana Surat Keberatan tersebut telah disampaikan ke KPP Madya Gresik dengan Surat No. 01/DE.01/KML/III/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diterima oleh KPP Madya Gresik pada tanggal 14 Maret 2024;

bahwa dalam proses Keberatan, Pihak Terbanding tidak juga mempertimbangkan dokumen pendukung maupun penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan tetap mempertahankan Koreksi Pemeriksa KPP;

bahwa Pemohon Banding selama proses keberatan telah bersikap kooperatif dengan meminjamkan semua buku, catatan, data dan informasi yang diminta oleh Tim Penelaah serta panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagai berikut:

PT Kelola Mina Laut

a. Surat Permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor: S- 2294/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 18 September 2024;

b. Surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat nomor S-2444/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dan telah melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara nomor BA-138/WPJ.246/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

bahwa pihak Terbanding, menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 001/DE.01/KML/III/2024 tanggal 29 Februari 2024 dan mempertahankan jumlah pajak yang masih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/206/19/636/23 tanggal 15 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024;

bahwa sehubungan dengan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha – keuntungan Pengalihan saham sebesar Rp53.089.549.000 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pada saat terjadinya pengalihan saham, Pemohon Banding belum menerima pembayaran, sehingga di dalam Pembukuan Pemohon Banding mencatat Piutang kepada PT KNM. Hal ini tertuang di dalam SPT PPh Badan Wajib Pajak Tahun 2019;

bahwa hingga Tahun 2021, PT KNM belum memenuhi kesepakatan dan belum melakukan pembayaran saham. Oleh karena itu, Pemohon Banding berhak membatalkan transaksi tersebut. Pemohon Banding tidak mendapatkan keuntungan dari pengalihan saham dengan alasan tidak ada pembayaran dari PT KNM;

b. bahwa terdapat Akta Pembatalan pemegang saham sesuai dengan daftar pemegang saham yang tercantum dalam akta nomor: 76, tertanggal 29 Maret 2019, yang dibuat dihadapan Aisyah Ratu Juliana Siregar, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Sukabumi, sebagaimana

PT Kelola Mina Laut

ternyata berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT KMI Nomor: AHU.AH.01.03-0197602, tertanggal 10 April 2019;

c. bahwa Pihak Pemeriksa KPP dan Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan, yaitu Dokumen Akta Pembatalan Saham berupa Akta Notaris Aulia Erlangga Sh. Mkn. No. 29 Tanggal 30 September 2023 dan dokumen Laporan Penilaian Abdullah Fitriantoro dan Rekan dengan Laporan Penilaian Nomor 00470/2.0051-00/BS/04/0119/1/XII/2021;

d. bahwa atas pengalihan saham tersebut, Pemohon Banding juga telah melakukan Penilaian atas Saham yang dialihkan dengan menggunakan Jasa Penilai Independen melalui Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro dan Rekan dengan Laporan Penilaian Nomor 00470/2.0051- 00/BS/04/0119/1/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 dengan hasil penilaian sebesar Rp4.498.945.000.000;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Objek Pajak Penghasilan sebesar Rp53.089.549.000, seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa:

bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah Pemohon Banding jelaskan sehubungan dengan penghasilan diluar usaha, Pemohon Banding telah melakukan pembatalan pengalihan saham dikarenakan tidak ada pembayaran atas pengalihan saham dan Pemohon Banding tidak mendapatkan keuntungan dari pengalihan saham tersebut sehingga seharusnya bukan merupakan Objek PPh Badan;

bahwa berdasarkan Akta Pembatalan No. 29 Tanggal 30 September 2023 melalui Notaris Aulia Erlangga, S.H., M.Kn. terbit sebelum Surat Ketetapan

PT Kelola Mina Laut

Pajak PPh Badan Nomor: 00009/206/19/636/23 tanggal 15 Desember 2023, dengan demikian atas Akta Pembatalan Pengalihan Saham ini tidak dipertimbangkan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan;

bahwa sampai dengan proses Keberatan berlangsung, Pemohon Banding belum menerima salinan dari Laporan Penilaian Pihak Terbanding;

bahwa Pemohon Banding melakukan Penilaian atas Saham yang dialihkan dengan menggunakan Jasa Penilai Independen melalui Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro dan Rekan dengan Laporan Penilaian Nomor 00470/2.0051-00/BS/04/0119/1/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 dengan hasil penilaian sebesar Rp4.498.945.000.000;

bahwa dengan demikian Pengalihan Saham tersebut sudah memenuhi nilai jual yang wajar;

bahwa dengan demikian, koreksi atas Objek Pajak Penghasilan sebesar Rp53.089.549.000 seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

2) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Peghasilan Tahun Pajak 2019 yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

MENURUT NOURAIANWAJIB PAJAK

(Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak38.866.589.668 b. PPh Terutang9.716.647.417 c. Kredit Pajak9.342.566.000 d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya- e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar374.081.417 f. Sanksi administrasi163.398.763 g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar537.480.180

PT Kelola Mina Laut

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00025/SUB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, angka 13, dan angka 16, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (2b), Pasal 25 ayat (1), ayat (3), dan ayat (3a), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 26 serta Pasal 56 beserta Penjelasan-nya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

4) Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

5) Pasal 1 angka 5, Pasal 3 ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

PT Kelola Mina Laut

6) Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Pasal 4 huruf b dan huruf e serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

9) Huruf E Materi angka 5 huruf e Angka 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan;

10) Huruf E Angka 1 dan Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha – Keuntungan Pengalihan Harta sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 001/DE.01/KML/III/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding selaku pemegang 98% saham PT Kelola Mina Internasional, telah menjual seluruh sahamnya sebanyak 4.900 lembar saham senilai Rp1.000.000/lembar kepada PT Kelola Niaga Makmur sesuai Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 29 Februari 2019 dengan harga Rp4.900.000.000;

PT Kelola Mina Laut

bahwa Pemohon Banding dan PT Kelola Niaga Makmur merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dimana Pemohon Banding menguasai lebih dari 25% saham di PT Kelola Niaga Makmur;

« LAMPIRAN - V x

= 1771-V SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN3

H DARAT SEMETARS BAe AW FE LA NIDA IAN Var De Deh AND DEAS its z 2 0 1 8

« ST MAGLI ROD IIT . 7

5 : PEN AMAN

5k GW h TARAS FEVETEND BASA FEN OR DDS TaN ULAR PIER AND DIRI AAN 7 .

SAG OE DUR SL ELAN TE TAN 3 bahwa berdasarkan Akta Nomor 76 Tanggal 29 Maret 2019 Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn. tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kelola Mina Internasional, diketahui bahwa pemegang saham PT KMI telah diubah menjadi:

‘ list INSINYUR MOHAMMAD NADINE fobs: cas

Kate cond pat Hove vay road fare A3 Prat e feb lv atacet Fs es rr re ae a

Lestari Kotbah peralatan NM an Te ate

Pradana Ingatan Pee Fecstaga:.t taragyc ab eas Piranti Para

Parag Festerty ce ede Fata Dita LL Bait Ta tapa KT tertan daa NN caters FO te edan vedas) Bea cir Ike dena le ee ara TIA

Postal Siar Tele tsa Apar emban Pete Tt Ica Pora

Bee raedvieh Vil che re mewn Isep Ir.eliskl bee perda ti aza rr Se a yes Mor pet asasi LOO (seratus) lermbar saham orc ete meee Pena peeetat eta Tpi boa

Rp. 100. OJO. 000.00 (seratus juta Rupiah) ty PT KELOLA NIAGA MAKMUR, ale td pe Peer ter baja.

Para aan dapat bee cede car becvta batita, be potato Irta

Me Betor eta IK basara TP Cate cabo bara Lt SA. DOO (cmpat ribu scmbilan ratus) lc mbar saham - ii:

Kesan tiri, paseriarsca al pebuari Rp. 4.900.000 .000 ,OO (empat miliar serabilan ratus juta Rupiah) tree bake on to etka tiba so bret gp iitcal adr: SBS. OOO irma ribu) Ilcmbar ssp naa te rset rohani rei. tee daar ee bora ii et tae seer

Rp. &F.000.000 .9000 .OO (lima miliar Rupiah) v1.2 perdata bara na Lead BOO’. secabusawea Lara: «till oi ari. era tida.

MG PN aa TN oe

PT Kelola Mina Laut

bahwa atas perubahan pemegang saham sesuai Akta Nomor 76 Tanggal 29 Maret 2019 di atas, telah dilaporkan oleh PT Kelola Mina Internasional dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, sebagai berikut:

LAMPIRAN -V

: 1771 -V SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 3

: — DATAR PEMEGANG SAHANENI.IAINODAL SAN JUNLAH DIV DEN YANG BAG KAN 2 0 0 { g

QEMENTES ANA z

" sarana DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DA) MOS Gn

« es 03.326. 76U 7-642 00)

: KA Ba KELOLA NI NA INTERNAS-ONAL

BAGIANA: DAFTAR PEMEGANG AMAN PEMI, K WOCAL DAN JUNLAY D VIDEN YANG D:SAGIAAN

Fa ta ue , cars MAIN ES Dect

TWAT SARA RTI UTD EES END MEN Se IL Aa SUR BPE et nee $ bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S- 2294/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 18 September 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah menyampaikan Undangan dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Nota Dinas Nomor UND-191/WPJ.24/2024 tanggal 26 September 2024. Hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-129/WPJ.246/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah menyampaikan Surat Panggilan dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding nomor S-2444/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 138/WPJ.246/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

PT Kelola Mina Laut

Tanggapan Terbanding

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding terkait dengan pengalihan saham, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan akta pendirian PT Kelola Mina Internasional No. 6 tanggal 18 September 2014 oleh Notaris Dewi Sukardi, S.H., M.Kn. diketahui Pemohon Banding melakukan penyertaan saham kepada PT Kelola Mina Internasional sebesar Rp900.000.000 untuk 900 saham atau 90% kepemilikan;

bahwa berdasarkan akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn. tanggal 22 Februari 2018, Pemohon Banding melakukan peningkatan penyertaan saham kepada PT Kelola Mina Internasional sehingga kepemilikan Pemohon Banding menjadi Rp4.900.000.000 untuk 4.900 saham atau 98% kepemilikan;

bahwa berdasarkan akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn. No 76 tanggal 29 Maret 2019, Pemohon Banding melakukan pengalihan dan penjualan seluruh saham yang dimiliki Pemohon Banding kepada PT Kelola Niaga Makmur dengan nilai transaksi sebesar Rp4.900.000.000;

bahwa berdasarkan data internal DJP diketahui 99,96% saham PT Kelola Niaga Makmur dimiliki oleh Pemohon Banding sehingga transaksi pengalihan saham tersebut merupakan transaksi afiliasi;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh maka diperlukan bantuan Tenaga Ahli Penilai Aktiva Tetap Kanwil DJP Jawa Timur II untuk menentukan nilai wajar pengalihan saham tersebut yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan uraian sebagai berikut:

PT Kelola Mina Laut

bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Nomor Lap-46/WPJ.24/2021 diperoleh nilai pasar atas 98% saham PT Kelola Mina Internasional pada tanggal penilaian 1 Maret 2019 adalah sebesar Rp57.989.549.000;

Nilai sahamRp 4.900.000.000

Nilai pengalihan sahamRp57.989.549.000

Keuntungan pengalihan sahamRp53.089.549.000 bahwa pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding pada dasarnya terkait dengan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha–Keuntungan Pengalihan Saham yang merupakan hasil dari Penilaian Tenaga Ahli Penilai DJP sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PPh;

bahwa dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding melakukan pengalihan 98% sahamnya di PT Kelola Mina Internasional (KMI) kepada PT Kelola Niaga Makmur (KNM). Nilai pengalihan saham adalah sebesar Rp4.900.000.000 sesuai dengan nilai perolehan saham (4.900 lembar saham @Rp1.000.000);

bahwa Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan KNM, dimana Pemohon Banding menguasai 99,96% saham KNM;

bahwa sesuai Pasal 10 ayat (1) UU PPh, diatur bahwa “Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”;

bahwa transaksi jual beli saham antara Pemohon Banding dan KNM dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sehingga harga perolehan atau harga penjualan atas transaksi jual beli saham tersebut adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

PT Kelola Mina Laut

bahwa dalam penentuan harga jual beli saham antara Pemohon Banding dengan KNM tidak dilakukan penilaian berapa jumlah yang seharusnya diterima oleh Tim Penilai independen/KJPP. Pemohon Banding mengakui nilai pengalihan saham sesuai nilai perolehannya (tidak ada keuntungan);

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) meminta bantuan Tenaga Ahli Penilai Aktiva Tetap Kanwil DJP Jawa Timur II untuk menentukan nilai wajar pengalihan saham tersebut yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Berdasarkan Surat Perintah Penilaian (SPPn) nomor PRIN-240/WPJ.24/2021 tanggal 3 November 2021, telah dilakukan penilaian 98% saham PT Kelola Mina Internasional dengan tanggal penilaian 1 Maret 2019 menggunakan pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas diperoleh Nilai Pasar 98% saham PT Kelola Mina Internasional adalah sebesar Rp57.989.549.000, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penilaian Nomor LAP-46/WPJ.24/BD.03/2021;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dengan KNM sepakat untuk melakukan pembatalan jual beli saham KMI tertanggal 28 Februari 2019, sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembatalan Jual Beli Saham tanggal 29 September 2023 karena adanya wanprestasi atau gagal bayar (KNM tidak pernah melakukan pembayaran sejumlah Rp4.900.000.000) sehingga KNM mengembalikan 4.900 saham KMI kepada Pemohon Banding;

bahwa terkait alasan pengajuan permohonan banding yang disampaikan Pemohon Banding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa dalam pendapat hukum (legal opinion) dari Universitas Airlangga halaman 7, baris 7, disebutkan:

Utara eta aga Era 1 tertera pat tt AL Padan EP Pet ON barang ratna sonnet

Pre ter thies sarangan fenrtader brsahad prana eenan fasrvatoebs ter ncbetat coterie Apa jane 7 UV rana ana eee ere Se ee Ce OO Serasa a ee ad comb eta a hagraat Bagai din Lice binn ce render he caeben poet ena fees viaeserre levee cuca Bera 1 Peta

Ds beere a Pe Paha atap pra it Pesanan De TP IR ha Dare Durer ma rap an rr ai

Pe Sasa dacae UR Bde tee ND eri Tea Ona Ke bent Prrapea Prete Tarore Na breasted Latte laa Leechers ales la Lane banter tt an CORTES FETE Perth hd Cag ibeted prana

PT Kelola Mina Laut

bahwa Pasal 1 Perjanjian Jual Beli Saham yang diserahkan Pemohon Banding untuk keperluan permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) menyatakan bahwa nilai pengalihan saham sebesar Rp4.900.000.000 telah diterima sepenuhnya oleh penjual dan perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaan jumlah tersebut oleh penjual;

bahwa namun dalam laporan keuangannya, Pemohon Banding mencatat penjualan saham tersebut sebagai piutang;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2019, 2020, dan 2021 diketahui posisi Piutang Lain-lain pihak berelasi sebagai berikut:

5. FIL ah Ara.

our Te 2"

ISI5 2218

2uB- ara 51 S23.0555 565 EC.LIE S5. Sa

6 Fi TANS LAILA oi oi a i Diep ea S1 Sa goin

PF ras sere ac bahwa sejalan dengan pembukuan Pemohon Banding, pada Laporan Keuangan Audited PT KNM Tahun 2019, 2020 dan 2021 terdapat Utang Lain-lain kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

Bt PPA Sas FO NE™N-TOAE™N boa ee ry Te 13 (2 LL TASER Au ah

31 Ker foes 2° Dea Pose

Pra Bere ats

, a ten

, + Salon

Potor Retina

Ha a tet a tern 7 "ti esg ctu gue Vaso eae cas

PT Kelola Mina Laut

bahwa di tahun 2019 terdapat peningkatan piutang lain-lain Pemohon Banding kepada PT KNM (dan sebaliknya utang lain-lain PT KNM kepada Pemohon Banding), sedangkan pada tahun 2021 saldo piutang lain-lain Pemohon Banding kepada PT KNM sebesar Rp3.982.165.860 yang nilainya lebih rendah daripada nilai pengalihan saham sebesar Rp4.900.000.000. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian piutang lain-lain kepada PT KNM. Dengan demikian, saldo piutang lain-lain Pemohon Banding kepada PT KNM yang nilainya dibawah nilai nominal pengalihan saham menurut Pemohon Banding, menunjukkan bahwa telah ada pembayaran terkait jual beli saham PT KMI;

2. bahwa kesepakatan pembatalan jual beli saham dibuat berdasarkan Persetujuan Usul Keputusan Sirkuler yang Diedarkan (Circular Resolution) Para Pemegang Saham PT Keola Mina Internasional sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 29 September 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a NM peta fete bia go Sat Var ata Ppt SA TA Bar tang erna kr engIai bapa Crt Gr ean rs one he | DA ror oe MAI Ha he TAN ee UN Sana Nan Anas aa Ini Set tig Ya SB 1 LS Doi 1 La Sai NI MI

Dame ta Aap at KA pee dt eat SA Pp ep eet Se vowed be T ey

COR LR Ua Ak NA aster memo ato Mater ss fot lta Se ati

PP KELOLA MINA IMTERNASIONAL

- MPM Un ge aa aoa pan PAN RAT A se AP nata ae carrera,

SA ap AA Aga napa

Sera Nie an nem note ak eH that tata ar SA hn

: mera tebe Ata ae Pt boo Sia late Pata

PRP Se aaa ey eta bertanvace rat Per aa frm rer tab

SUR PATA ah ge pe eee er FT ELS ee foes sete ot ir i EA ree Bn Oe A | Poa fo gee hee ae bahwa dalam Circular Resolution tersebut, dinyatakan bahwa pemegang saham PT KMI menyetujui pembatalan Akta Nomor 105 tanggal 28 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn. dan pengembalian posisi pemegang saham sesuai

PT Kelola Mina Laut

dengan daftar pemegang saham yang tercantum dalam akta nomor 76 tertanggal 29 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn.;

bahwa berdasarkan Circuler Resolution tanggal 29 September 2024 dituangkan dalam Akta Nomor 29 tertanggal 30 September 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Audia Erlangga, S.H., M.Kn., yang juga menyatakan bahwa para pemegang saham menyetujui dan mengambil keputusan:

bahwa posisi pemegang saham sesuai dengan daftar pemegang saham yang tercantum dalam akta nomor 76 tertanggal 29 Maret 2019 yang dibuat si hadapan Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn. sebagai berikut:

= - te PT KIE DIA

TNIAL A HARI Bee -"

of. eee eee eee iM SIN Y WR SE OP ASA NT ATO ON A TOOT i BES rs oe te Bue

- 12 we EOD 1. retest) le emt woe Deere - . ".

Rez IT Dee me ee ee te Rupiah:

PT Kelola Mina Laut

PT KEL OA NIAGA MAH MIR

- -~- . - : PS BOO rapat bu se artian ratus le smbar sahari st Re 3+ Yow ALO VOD 00

. —Dat priites semibtlier ratis juta Riupiehk:

- > law hama rabu| lernabar sa hh asm

Rp» Sa ma some KD are a milar Rupiat::

a ca ara 1. toes bahwa Akta Notaris adalah akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, karena dibuat oleh atau di hadapan Notaris yang berwenang;

bahwa sesuai dengan daftar pemegang saham yang tercantum dalam akta nomor 76 tertanggal 29 Maret 2019 yang dibuat si hadapan Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn., pemegang 98% saham PT KMI adalah PT Kelola Niaga Makmur, sehingga terdapat pengalihan saham dari Pemohon Banding kepada PT KMN pada tahun 2019;

3. bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding antara lain Akta Pembatalan Saham yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Erlangga, S.H., M.Kn. No.29 tanggal 30 September 2023 dan Laporan Penilaian KJPP Abdullah Fitriantoro Nomor 00470/2.0051-00/BS/04/0119/1/XII/2021, tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding karena:

- dalam penelitian ditemukan ketidakkonsistenan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan. Hal ini menunjukkan itikad tidak baik dari Pemohon Banding dan mengindikasikan niat Pemohon Banding untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya;

- laporan penilaian KJPP Abdullah Fitriantoro Nomor 00470/2.0051- 00/BS/04/0119/1/XII/2021 baru dilakukan tahun 2021 setelah dilakukan pemeriksaan, bukan pada saat akan dilakukan jual-beli saham. Bahwa

PT Kelola Mina Laut

penilaian oleh KJPP per tanggal 31 Desember 2018, sedangkan penilaian oleh Tim Fungsional DJP per tanggal 1 Maret 2019;

- perjanjian pengalihan saham antara Pemohon Banding dengan PT KNM tertanggal 28 Februari 2019, sehingga penilaian saham per tanggal 1 Maret 2019 menunjukkan nilai saham pada saat pengalihan;

bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dengan memperhatikan dasar hukum, data, dan fakta terkait sengketa maka Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/DE.01/KML/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00216/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024; Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00009/206/19/636/23 tanggal 15 Desember 2023; Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 001/DE.01/KML/III/24 tanggal

29 Februari 2024;

PT Kelola Mina Laut

Bukti P-4. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00442/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024; Bukti P-5. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00043/240/19/604/23 tanggal 8 Desember 2023;

Bukti P-6. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-7. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-8. Sofkopi Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Sofkopi Bukti Identitas Direktur;

Bukti P-10. Sofkopi Akta Notaris Nomor 296 tanggal 4 Juni 2024;

Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal; Bukti P-13. Sofkopi Laporan Penilaian Nomor 004702.0051-00BS0401191; Bukti P-14. Sofkopi Akta Nomor 76 tanggal 29 Maret 2019;

Bukti P-15. Sofkopi Akta Nomor 29 tanggal 30 September 2023;

Bukti P-16. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 September 2025;

Bukti P-17. Sofkopi Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 28 Februari 2019; Bukti P-18. Sofkopi Laporan Keuangan Induk;

Bukti P-19. Sofkopi Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit;

Bukti P-20. Sofkopi Legal Opinion;

Bukti P-21. Sofkopi Pembatalan Jual Beli Saham tanggal 29 September 2023;

Bukti P-22. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Oktober 2025;

Bukti P-23. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 11 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

PT Kelola Mina Laut

Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa dan Penjelasan Alasan Koreksi;
Bukti T-5. Sofkopi Perjanjian Jual Beli Saham;
Bukti T-6. Sofkopi Pembatalan Perjanjian Jual Beli Saham;
Bukti T-7. Sofkopi Legal Opinion;
Bukti T-8. Sofkopi SPT Tahun 2019 Pemohon Banding;
Bukti T-9. Sofkopi SPT Tahun 2019 PT Kelola Niaga Makmur;
Bukti T-10. Sofkopi Ledger Piutang Lain-Lain;
Bukti T-11. Sofkopi Data Penilaian Pemohon Banding;
Bukti T-12. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1847/WPJ.24/2025
tanggal 2 September 2025;
Bukti T-13. Sofkopi Neraca Laba Rugi Pemohon Banding Tahun 2022;
Bukti T-14. Sofkopi Neraca Laba Rugi Pemohon Banding Tahun 2023;
Bukti T-15. Sofkopi Neraca Laba Rugi PT Kelola Niaga Makmur Tahun 2023;
Bukti T-16. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1885/WPJ.24/2025
tanggal 19 September 2025;
Bukti T-17. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1977/WPJ.24/2025 tanggal 21
Oktober 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00216/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/636/23 tanggal 15
Desember 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31
Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

PT Kelola Mina Laut

Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 002.1/DE-KML/III/25 tanggal 5 Maret 2025
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Penghasilan Neto: (Penghasilan neto dalam negeri lainnya)38.866.589.66891.956.138.66853.089.549.000
- Penghasilan dari luar usaha53.089.549.000
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT Kelola Mina Laut

Menimbang bahwa alasan-alasan koreksi dan pendapat Terbanding terkait koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp53.089.549.000 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada fakta bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan pembeli saham (PT Kelola Niaga Makmur / KNM), dimana Pemohon Banding memiliki penyertaan modal sebesar 99,96% pada KNM. Sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa agar sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle);

b. bahwa Pemohon Banding mencatat nilai pengalihan saham sebesar Rp4.900.000.000 (sesuai nilai nominal/perolehan). Namun, Terbanding menilai harga tersebut terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai pasar wajar. Terbanding menyoroti bahwa pada tahun 2018 (sebelum transaksi), nilai buku ekuitas (book value) PT Kelola Mina Internasional (KMI) (perusahaan yang sahamnya dijual) sudah mencapai Rp21.832.023.621. Menjual perusahaan dengan ekuitas Rp21 miliar seharga Rp4,9 miliar dianggap tidak masuk akal secara bisnis;

c. bahwa Terbanding menggunakan metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow), nilai pasar wajar saham tersebut per tanggal 1 Maret 2019 adalah Rp57.989.549.000. Selisih antara nilai pasar wajar (Rp57,9 Miliar) dan nilai transaksi yang diakui Pemohon (Rp4,9 Miliar) inilah yang ditetapkansebagaikeuntunganpengalihansahamsebesar Rp53.089.549.000;

d. bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan pada tahun 2023 karena wanprestasi (gagal bayar). Terbanding berpendapat: (i) Perjanjian Jual Beli Saham memberikan tenggat waktu pembayaran selama 5 (lima) tahun (jatuh tempo 2024). Pembatalan yang dilakukan pada September 2023 dengan alasan gagal bayar dianggap janggal karena periode pembayaran

PT Kelola Mina Laut

belum berakhir, (ii) Terbanding menilai bahwa adanya "Surat Kesepakatan Pembatalan" justru melemahkan klaim wanprestasi, karena wanprestasi biasanya melibatkan sengketa, bukan kesepakatan bersama, (iii) Secara hukum dan administrasi, pengalihan saham (peristiwa pemajakan / taxable event) telah sah terjadi pada tahun 2019, yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan perubahan data perseroan, (iv) Terbanding meragukan pernyataan Pemohon Banding bahwa tidak pernah ada pembayaran sama sekali. Terbanding menemukan fakta dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2021 dimana saldo "Piutang Lain-lain" kepada KNM turun drastis menjadi Rp3.982.165.860, yang nilainya di bawah harga transaksi saham (Rp4,9 Miliar). Hal ini mengindikasikan adanya pembayaran atau penyelesaian sebagian piutang yang bertentangan dengan klaim Pemohon Banding. Terbanding juga menolak argumen reklasifikasi piutang yang diajukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti jurnal akuntansi yang memadai;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak berdasar karena transaksi pengalihan saham KMI kepada KNM telah dibatalkan secara hukum dan dianggap tidak pernah terjadi (non- eksistensi). Pembatalan ini didasari oleh fakta bahwa sejak perjanjian ditandatangani pada 28 Februari 2019 hingga tahun 2023, Pembeli (KNM) sama sekali tidak melakukan pembayaran, yang merupakan bentuk wanprestasi nyata. Pemohon Banding merujuk pada Pasal 1 Ayat 1.3 Perjanjian Jual Beli Saham yang memberikan hak pembatalan jika pembayaran tidak diterima dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Pemohon Banding dan KNM sepakat membatalkan transaksi melalui Akta Notaris Nomor 29 tanggal 30 September 2023 dan mengembalikan posisi kepemilikan saham seperti semula;

PT Kelola Mina Laut

b. bahwa sebagai konsekuensi yuridis dari pembatalan tersebut, Pemohon Banding berargumen bahwa segala prestasi harus dikembalikan pada posisi semula seolah-olah perjanjian tidak pernah dilangsungkan. Pemohon Banding telah melakukan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan tahun 2019 dengan membalik jurnal transaksi pengalihan saham. Dengan batalnya transaksi dan kembalinya posisi saham, Pemohon Banding menegaskan bahwa secara riil tidak ada keuntungan ekonomis yang diterima, sehingga tidak ada objek PPh yang terutang;

c. bahwa Pemohon Banding membantah keras temuan Terbanding yang menganggap adanya pembayaran saham karena saldo Piutang Lain-lain kepada KNM menurun di Laporan Keuangan Audited 2021 (dari Rp10 Miliar menjadi Rp3,9 Miliar). Pemohon Banding menjelaskan bahwa penurunan tersebut bukan disebabkan oleh pembayaran uang tunai, melainkan akibat reklasifikasi akuntansi. Sebesar Rp6.392.988.773 Piutang Lain-lain dipindahkan (direklasifikasi) menjadi Piutang Usaha. Pemohon Banding menegaskan bahwa asumsi Terbanding keliru karena tidak ada aliran dana masuk terkait pelunasan saham tersebut;

d. bahwa terlepas dari argumen pembatalan, Pemohon Banding juga menolak nilai koreksi yang dihitung Terbanding sebesar Rp57,9 Miliar (sehingga muncul keuntungan Rp53 Miliar). Pemohon Banding menyajikan pembanding berupa Laporan Penilaian Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro yang menilai saham tersebut hanya sebesar Rp4.498.945.000 (mendekati nilai nominal transaksi Rp4,9 Miliar). Pemohon Banding menilai perhitungan Terbanding overstated (terlalu tinggi) dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena alasan berikut:

• bahwa Penilai Terbanding dalam metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow) tidak memperhitungkan arus kas keluar untuk pembayaran utang (net borrowing), belanja modal (capital expenditure / capex), dan biaya modal (WACC), yang seharusnya mengurangi nilai perusahaan;

PT Kelola Mina Laut

• bahwa Penilai Terbanding tidak memasukkan komponen Pinjaman Bersih atas fasilitas Pinjaman Rekening Koran dan Demand Loan yang tercantum dalam Surat Kredit dan Laporan Keuangan, padahal KJPP memperhitungkannya sebagai pengurang nilai ekuitas;

• bahwa proyeksi pertumbuhan yang digunakan Terbanding terlalu optimistis dan bertentangan dengan data aktual (2019-2021) dimana penjualan dan laba KMI justru menurun drastis, bahkan perusahaan berhenti beroperasi pada 2022. Penilaian Terbanding menghasilkan Price-to-Book Value (PBV) sebesar 347%, yang dianggap tidak masuk akal untuk perusahaan tertutup yang sedang sakit, dibandingkan penilaian KJPP sebesar 30%;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp53.089.549.000 merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis;

Menimbang bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai pembatalan transaksi jual beli saham berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 tertanggal 30 September 2023, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima. Berdasarkan prinsip akrual sebagaimana dianut dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh, saat terutangnya pajak terjadi pada saat hak penguasaan atas harta berpindah, yakni pada Tahun Pajak 2019, bukan pada saat dilunasinya pembayaran. Pengadilan Pajak menilai bahwa tindakan pembatalan transaksi yang dilakukan pada tahun 2023, di saat proses pemeriksaan dan sengketa perpajakan sedang berlangsung, merupakan tindakan post-factum yang tidak dapat menggugurkan peristiwa pemajakan (taxable event) yang telah terjadi secara sah pada tahun 2019. Terlebih lagi, mengingat Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa berupa penguasaan modal sebesar 99,96% terhadap pihak pembeli, alasan wanprestasi menjadi tidak relevan karena adanya kendali manajemen yang sama, sehingga Pengadilan Pajak meyakini transaksi pengalihan saham tersebut tetap merupakan objek pajak pada Tahun Pajak 2019;

PT Kelola Mina Laut

Menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak memeriksa kewajaran nilai transaksi pengalihan saham yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.900.000.000. Berdasarkan bukti Laporan Keuangan Audited KMI per 31 Desember 2018, diketahui bahwa Nilai Buku Ekuitas (Book Value of Equity) perusahaan adalah sebesar Rp21.832.023.621. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjualan 98% saham perusahaan dengan nilai ekuitas sebesar Rp21,8 miliar hanya dengan harga Rp4,9 miliar adalah sangat tidak wajar dan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Nilai transaksi yang berada jauh di bawah nilai likuidasi aset bersih tersebut secara nyata menunjukkan adanya ketidakwajaran harga yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sehingga harga pengalihan yang diajukan Pemohon Banding harus dikesampingkan;

Menimbang bahwa terhadap metode penilaian yang dilakukan oleh Terbanding yang menetapkan Nilai Pasar Wajar sebesar Rp57.989.549.000 dengan menggunakan pendekatan pendapatan (income approach) metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Terbanding memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, namun asumsi yang digunakan Terbanding dinilai terlalu optimistis. Pengadilan Pajak menemukan bahwa perhitungan Terbanding tidak memperhitungkan arus kas keluar yang material, khususnya terkait belanja modal (capital expenditure) dan kewajiban pembayaran utang (net borrowing) yang nyata-nyata menjadi beban perusahaan. Selain itu, proyeksi pertumbuhan yang positif bertolak belakang dengan fakta persidangan bahwa kinerja perusahaan mengalami tren penurunan (declining) hingga berhenti beroperasi. Oleh karenanya, nilai valuasi Terbanding tidak sepenuhnya mencerminkan asas kebenaran materiil atas kondisi ekonomi perusahaan yang sebenarnya;

PT Kelola Mina Laut

Menimbang bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat perlu menetapkan nilai wajar yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengadilan Pajak menilai bahwa Nilai Buku Ekuitas (Book Value of Equity) yang tercatat dalam Laporan Keuangan Audited sebesar Rp21.832.023.621 merupakan indikator nilai pasar yang paling moderat dan riil, yang mencerminkan nilai bersih aset yang tersedia bagi pemegang saham pada saat transaksi dilakukan. Penggunaan nilai buku ini dipandang sebagai jalan tengah yang adil, dimana nilai tersebut tidak serendah pengakuan Pemohon Banding namun juga tidak setinggi proyeksi spekulatif Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menghitung kembali besarnya keuntungan pengalihan saham yang seharusnya diakui. Dengan dasar Nilai Buku Ekuitas sebesar Rp21.832.023.621 dan persentase kepemilikan saham yang dialihkan sebesar 98%, maka Nilai Pasar Wajar atas saham yang dialihkan adalah sebesar Rp21.395.383.149 (98% x Rp21.832.023.621). Selanjutnya, keuntungan pengalihan saham dihitung dengan mengurangkan Nilai Pasar Wajar tersebut dengan Nilai Pengalihan yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp4.900.000.000, sehingga diperoleh selisih keuntungan sebesar Rp16.495.383.149;

Menimbang bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha yang semula sebesar Rp53.089.549.000, menurut pendapat Pengadilan Pajak yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp16.495.383.149, sedangkan sisanya sebesar Rp36.594.165.851 tidak dapat dipertahankan;

PT Kelola Mina Laut

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PT Kelola Mina Laut

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto: (Penghasilan neto dalam negeri lainnya)
- Penghasilan dari luar usaha53.089.549.00016.495.383.14936.594.165.851

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp91.956.138.668 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp36.594.165.851 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp55.361.972.817

PT Kelola Mina Laut

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak Pajak terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak / kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar55.361.972.817 55.361.972.817 13.840.493.000 9.342.566.000
4.497.927.000 1.964.694.514
6.462.621.514

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Kelola Mina Laut

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/636/23 tanggal 15 Desember 2023, atas nama PT Kelola Mina Laut, NPWP 01.517.118.4-641.000, beralamat di Jalan KIG Raya Selatan, Kawasan Industri Gresik Kavling C-5 Randuagung, Kebomas, Gresik, Jawa Timur 61121, (kmlmadya641@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp6.462.621.514.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Kelola Mina Laut

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Kelola Mina Laut

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.