PUTUSAN
Nomor PUT-002119.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/636/23 tanggal 15 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002119.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Kelola Mina Laut, NPWP 01.517.118.4-641.000, beralamat di Jalan KIG Raya Selatan, Kawasan Industri Gresik Kavling C-5 Randuagung, Kebomas, Gresik, Jawa Timur 61121, yang diwakili oleh WinandaPrimaMahardhika,jabatan:DirekturUtama, (kmlmadya641@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Hendry Ricardo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-300/PP/IKH/2024 tanggal 25 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-015/DIR-KML/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur II,