Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-002114.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

CV Victory Jaya Abadi, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002114.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00429/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 623764/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002114.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV VICTORY JAYA ABADI, NPWP 31.800.331.6-614.000, beralamat di Jl. Asem Jaya II 36, RT 002 RW 004, Tembok Dukuh, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Jodik Mudji Iswanto, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Viencie Hartanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-958/PP/IKH/2024 tanggal 23 September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1033/SK/VJA/VIII/2025 tanggal 23 Agustus 2025,

2. Nama: Dhea Dypta Larassaty,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1033/SK/SAMA/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1402/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 598/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1033/Banding/VJA/II/2025 tanggal 27 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 623764/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Denda Administrasi 2. PPH Impor 3. PPN Impor0,00 7.939.800,00 34.935.283,005.000.000,00 9.605.875,00 42.265.962,005.000.000,00 1.666.075,00 7.330.679,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran13.996.754,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 12388/KBT.01/2024 tanggal 28 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00429/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.996.754,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1033/Banding/VJA/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 1 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1033/Banding/VJA/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding atas tambahan penetapan tarif sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, PPN, dan saksi administrasi yang dituangkan di dalam SPTNP Nomor SPTNP-623764/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 31 Oktober 2024;

bahwa sengketa kepabeanan yang Pemohon Banding ajukan, berkaitan dengan penetapan tagihan bea masuk, PPN, dan sanksi administrasi yang dituangkan di dalam SPTNP dan diterbitkan dengan Nomor SPTNP- 623764/KPU.1/SPTNP/2024 dengan penetapan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Denda Administrasi 2. PPH Impor 3. PPN Impor0,00 7.939.800,00 34.935.283,005.000.000,00 9.605.875,00 42.265.962,005.000.000,00 1.666.075,00 7.330.679,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran13.996.754,000,00

dan dipertegas dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00429/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa alasan pengajuan banding adalah bahwa harga yang tercantum pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayarkan kepada penjual (pemasok), sehingga total invoice sebesar USD20.300 merupakan total dari harga jual supplier yang sesungguhnya;

bahwa dengan mendasarkan atas pokok sengketa dan alasan-alasan yang Pemohon Banding kemukakan di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding;

bahwa atas seluruh rangkai urai di atas, mohon kiranya Ketua/Sekretaris Pengadilan Pajak Jakarta untuk menetapkan membatalkan Surat Keputusan Penolakan Keberatan atas bea masuk, PPN, dan denda adminsitrasi Nomor SPTNP-623764/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan/atau jika Ketua/Sekretaris Pengadilan Pajak Jakarta berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 002114.19.2025/PAN/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00429/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 623764/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 31 Oktober

2024;

Bukti P-3. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV

Victory Jaya Abadi Nomor 1 tanggal 3 Mei 2019 dibuat oleh Acik Kurniayati, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Bangkalan;

Bukti P-4. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp13.996.754,00; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 26 Maret 2025

sebesar Rp13.996.754,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 1033/VJA/XII/2024 tanggal 13 Desember

2024;

Bukti P-8. PIB Nomor 172574 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti P-9. Sales Contract Nomor KIM4003 tanggal 10 September 2024; Bukti P-10. Purchase Order Nomor KIM4003 tanggal 3 September 2024; Bukti P-11. Commercial Invoice Nomor KIM4003 tanggal 24 September 2024; Bukti P-12. Packing List Nomor KIM4003 tanggal 24 September 2024; Bukti P-13. Bill of Lading Nomor 278813754 tanggal 28 September 2024; Bukti P-14. Bukti Pembayaran ke Supplier melalui Bank BCA tanggal 24

Februari 2025;

Bukti P-15. Rekning Giro Bank BCA a.n. Pemohon Banding periode Februari

2025;

Bukti P-16. Form E Nomor E24MA2KJ8T259800 tanggal 8 Oktober 2024; Bukti P-17. Pembukuan berupa: Buku Bank, Rincian Pembelian per Pemasok; Bukti P-18. Marine Cargo Insurance Polisy Nomor 162284 28 September 2024; Bukti P-19. Statement Letter dari Supplier tentang Payment Extension; Bukti P-20. Surat Bantahan Nomor 1003/BANTAHAN/XI/2025 tanggal 21

November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Uraian Banding Nomor S-00454/KPU.01/SUB/2025 tanggal

2 Juni 2025;

Bukti T-4. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor S-

312/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Bukti T-5. TanggapanatasBuktiTransaksiNomorSR-

220/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 26 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00429/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 623764/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 31 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1033/Banding/VJA/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak

menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Nilai PabeanCIF USD20,300.00CIF USD24,559.67bahwa data/bukti yang diserahkan Pemohon Banding menunjukkan terdapat inkonsistensi dan tidak cukup mema- dai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang disampaikan dalam PIB.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.996.754,00 (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00429/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 172574 tanggal 18 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF USD20,300.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD24,559.67, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.996.754,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 172574 tanggal 18 Oktober 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 172574 tanggal 18 Oktober 2024 dengan jenis barang 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.III), dengan data pembanding berupa PIB Nomor 867080 taggal 13 Agustus 2024 atas nama CV Dimas Raya Perdana tanpa dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hams memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 172574 tanggal 18 Oktober 2024, dengan Commercial Invoice Nomor KIM4003 tanggal 24 September 2024, Bill of Lading Nomor 278813754 tanggal 28 September 2024, Penjual Hong Kong Follow Up Trading Co., Ltd., diketahui barang impor 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai

Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar FOB USD19,300.00, Asuransi DN USD0.00, Freight USD1,000.00, total CIF USD20,300.00;

bahwa Purchase Order Nomor KIM4003 tanggal 3 Septemberi 2024, atas pembelian 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, seharga FOB USD19,300.00;

bahwa Sales Contract Nomor KIM4003 tanggal 10 September 2024, dengan Hong Kong Follow Up Trading Co., Ltd. sebagai Penjual, Pemohon Banding sebagai pembeli atas pembelian 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan harga FOB China USD19,300.00. Pembayaran kepada Hong Kong Follow Up Trading Co., Ltd. OCBC (Hong Kong) Limited dengan Nomor Account 802 679741 831;

bahwa Invoice Nomor KIM4003 tanggal 24 September 2024 diterbitkan oleh Hong Kong Follow Up Trading Co., Ltd., atas barang 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan harga CNF Jakarta USD20,300.00;

bahwa Packing List Nomor KIM4003 tanggal 24 September 2024 yang diterbitkan oleh Hong Kong Follow Up Trading Co., Ltd., atas barang 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan 24 set, GW 10.120kgs, NW 8.040 kgs;

bahwa Bill of Lading Nomor 278813754 tanggal 28 September 2024, yang diterbitkan Zhuji Jindouyun Automation Technology Co., Ltd., membawa 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan Kapal Synergy Busan 430S diangkut dari Ningbo ke Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid;

bahwa Marine Cargo Insurance Policy Nomor 162284 tanggal 28 September 2024 sesuai dengan Open Policy Nomor 030324000003 yang diterbitkan oleh PT Zurich Asuransi Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading Nomor 278813754 tanggal 28 September 2024 dengan Kapal Synergy Busan 430S diangkut dari Ningbo ke Tanjung Priok, Jakarta dengan sum insured USD20,300.00;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasa 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

bahwa Nilai Pabean dalam term CIF terdiri dari nilai Invoice CNF Jakarta USD20,300.00 ditambah Asuransi Dalam Negeri USD0.00;

bahwa Valas-Status Transaksi BCA dengan referensi nomor 25022400029436 tanggal 24 Februari 2025 dengan sumber dana rekening nomor 829 2501314 telah melakukan pengiriman uang kepada Hong Kong Follow Up Trading Co., Ltd. melalui OCBC (Hong Kong) Limited dengan Nomor Account 802679741831 sebesar USD20,300.00 pada kurs Rp16.285,00, setara Rp330.585.500,00, ditambah biaya administrasi Rp35.000,00, biaya full amount USD25.00 pada kurs Rp16.285,00 setara Rp407.125,00, total Rp331.027.625,00 dengan berita KIM4003;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Rekening Giro BCA Nomor 829 2501314 milik Pemohon Banding, periode Februari 2025 diketahui pada tanggal 24 Februari 2025 terdapat transfer or Via IB OCBC Bank Hong Kong USD20,300.00 sebesar Rp330.585.500,00 dan Fee Telex OR OCBC Bank Hong Kong/Hong Kong Follow U sebesar Rp35.000,00 serta Fee Full AMT or OCBC Bank (Hong Kong) sebesar Rp407.125,00 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 172574 tanggal 18

Oktober 2024 sebesar CIF USD20,300.00 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00429/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 172574 tanggal 18 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF USD20,300.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD24,559.67, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.996.754,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Hakim Dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor PIB Nomor 172574 tanggal 18 Oktober 2024, dengan Invoice Nomor KIM4003 tanggal 24 September 2024, Bill of Lading Nomor 278813754 tanggal 28 September 2024, Penjual Hong Kong Follow Up Trading Co., Ltd., diketahui barang impor 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar FOB USD19,300.00, Asuransi DN USD0.00, Freight USD1,000.00, total CIF USD20,300.00;

2. bahwa Sales Contract, Invoice dan Packing List mencantumkan informasi yang berkesesuaian sebagaimana diberitahukan dalam PIB;

3. bahwa Bill of Lading Nomor 278813754 tanggal 28 September 2024, yang diterbitkan Zhuji Jindouyun Automation Technology Co., Ltd. membawa 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan

Kapal Synergy Busan 430S diangkut dari Ningbo ke Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid;

4. bahwa untuk asuransi, terdapat bukti berupa:

- Marine Cargo Insurance Policy Nomor 162284 tanggal 28 September 2024 sesuai dengan Open Policy Nomor 030324000003 yang diterbitkan oleh PT Zurich Asuransi Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading Nomor 278813754 tanggal 28 September 2024 dengan Kapal Synergy Busan 430S diangkut dari Ningbo ke Tanjung Priok, Jakarta dengan sum insured USD20,300.00, dengan nilai premi total USD16.83;

- bahwa tidak ada bukti bayar atas asuransi;

5. bahwa untuk pembayaran transaksi pembelian barang, terdapat bukti berupa: pengiriman uang BCA dengan referensi nomor 25022400029436 tanggal 24 Februari 2025, sumber dana rekening nomor 829 2501314 telah melakukan pengiriman uang kepada Hong Kong Follow Up Trading Co., Ltd. melalui OCBC (Hong Kong) Limited dengan Nomor Account 802679741831 sebesar USD20,300.00 pada kurs Rp16.285,00, setara Rp330.585.500,00, ditambah biaya administrasi Rp35.000,00. Biaya full amount USD25.00 pada kurs Rp16.285,00, setara Rp407.125,00, total Rp331.027.625,00 dengan berita KIM4003;

6. bahwa pembayaran nilai transaksi tersebut terkonfirmasi dari rekening koran BCA nomor 829 2501314 milik Pemohon Banding periode Februari 2025, diketahui pada tanggal 24 Februari 2025 terdapat Tranfer or Via IB OCBC Bank Hong Kong USD20,300.00 sebesar Rp330.585.500,00 dan Fee Telex OR OCBC Bank Hong Kong/Hong Kong Follow U sebesar Rp35.000,00 sera Fee Full AMT or OCBC Bank (Hong Kong) sebesar Rp407.125,00;

7. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean FOB USD19,300.00, Asuransi DN USD0.00, Freight USD1,000.00 (CNF USD20,300.00), belum memperhitungkan asuransi mengingat belum ada bukti pembayaran asuransi sehingga sesuai UU Kepabeanan dan

peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, dimana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l.:

Pasal 15

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran

yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and Freight (CFR).

8. Bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peserta setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

(3) Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

9. Bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku

pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sbb:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat penetapan nilai pabean dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, yaitu USD20,300.00 + (0,5% x USD20,300.00); bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah

mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, sesuai dengan PIB Nomor 172574 tanggal 18 Oktober 2024 sebesar CIF USD20,300.00;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00429/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 623764/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 31 Oktober 2024, atas nama: CV Victory Jaya Abadi, NPWP 31.800.331.6-614.000, beralamat di Jl. Asem Jaya II 36, RT 002 RW 004, Tembok Dukuh, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor 24 set Embroidery Machine With Spare Parts With Accessories, 1201 …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD20,300.00, sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor 172574 tanggal 18 Oktober 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.