Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-002102.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Servier Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002102.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002102.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SERVIER INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Gedung Menara Kadin Indonesia Lantai 18, Jalan HR Rasuna Said Kav. 2-3, Blok X Nomor 5, RT001 RW002, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Erich Unarto jabatan Direktur (domisili elektronik roliyanti.tjung@servier.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 122/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025,

2. Nama: Friska Evawati,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2023tanggal29 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 115/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdiyanto/197808171998031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando/ 198311102009011015, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/ 197702231999032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama Lanjutan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3078/WPJ.07/2025 tanggal 3 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 611/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 054/FD/III/2025 tanggal 5 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00332/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00025/203/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah(Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak PPhPasal23yangterutang KreditPajak b.SetoranMasa l.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan Pajakyangtidak/kurangdibayar SanksiAdministrasi: a.BungaPasal13(2)KUP e.Jumlahsanksiadministrasi JumlahPPhyangmasihharusdibayar9.673.7881.742.162.872 34.843.256 9.673.788
10.994.024
25.169.468 10.994.024
36.163.492
7.Jumlahkurang/(lebih)bayaryangdisetujuidalam pembahasanakhirhasilpemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 227/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutPemohon Banding (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak PPhPasal23yangterutang KreditPajak b.SetoranMasa l.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan Pajakyangtidak/kurangdibayar SanksiAdministrasi: a.BungaPasal13(2)KUP e.Jumlahsanksiadministrasi JumlahPPhyangmasihharusdibayar483.689.493 9.673.788 9.673.788 9.673.788 0 0 0 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.DasarPengenaanPajak1.742.162.872(850.163.003)891.999.869
No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
b.PPhTerutang34.843.256(17.003.259)17.839.997
c.KreditPajak9.673.78809.673.788
d.KompensasiMasaPajak Sebelumnya000
e.PPhKurang/(Lebih)bayar25.169.468(17.003.259)8.166.209
f.Sanksiadministrasi10.994.024(7.427.024)3.567.000
g.JumlahPPhyangmasihharus/ (lebih)dibayar36.163.492(24.430.283)11.733.209

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 054/FD/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 054/FD/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00025/203/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 diterima pada tanggal 17 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sesuai SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00025/203/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp36.163.492,00 pada tanggal 17 Januari 2024 sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN FD68A0T7BJJ514TD;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Erich Unarto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta 01 tanggal 4 Januari 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Rp Rp

1 (Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 483.689.493 | 1.742.162.872 | 1.258.473.379

2 (PPh Pasal 23 yang terutang 9.673.788 34.843.256 25.169.468

3 (Kredit Pajak:

a PPh Ditanggung Pemerintah - - - b Setoran Masa 9.673.788 9.673.788 - c STP (pokok kurang bayarj - - - d Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak - - - e Uang Tebusan yang telah dibayar - - - f PPh Finalatas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar - - - g Lain-lain - - - h Kompensasi kelebihan ke Masa pajak - - - i Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a-b-c-d-e-f-g-hj 9.673.788 9.673.788 -

4 (Pajak yang tidak/ kurang dibavar (2-3.i) - 25.169.468 25.169.463

5 (Sanksi administratif:

a Bunga Pasal 13 (2! KUP - 10.994.024 10.994.024 b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP - - - c Kenaikan Pasal 13 (3 huruf d KUP - - - d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UL PP - - - e Jumlah Sanksi administratif (a-b-c-d - 10,994,024 10,994,024

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 227/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Korekai yang p Rp Keberatan

1 (Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 483.689.493 | 1.742.162.872 | 1.258.473.379

2 IPPh Pasal 23 yang terutang 9.673.788 34.843.256 25.169.168

3 (Kredit Pajak:

a PPh Ditanggung Pemerintah - - - b Setoran Masa 9.673.788 9.673.788 - c STP ipokok kurang bayarl - - - d Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak - - - e Uang Tebusan yang telah dibayar - - - f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar - - - g Lain-lain - - - h Kompensasi kelebihan ke Masa pajak - - - i Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan latbtctd+etftg-h| 9.673.788 9.673.788 -

4 |Pajak yang tidak /kurang dibayar (2-3.il - 25.169.468 25.169.468

5 (Sanksi administratif:

a Bunga Pasal 13 (21 KUP - 10.994.024 10.994.024 b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP - - - c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP - - - d Kenaikan Pasal 18 ayat 13} UU PP - - - e Jumlah Sanksi administratif latbtctdt - 10,994,024 10.994.024

'6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 4-5.ei |. | 86 163.492] 36.163.492

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut | adi

Uraian Wajib Pajak Fiskus Menjadi

Rp Rr (Rp) a |Dasar Pengenaan Pajak 483,689,493 | 1,742.162.872 891,999,869 b (Pajak Penghasilan (PPh} Terutang 9,673,788 34.843.256 17,839,997 c (Kredit Pajak 9,673,788 9,673,788 9,673,788 d (Kompensasi Masa, Tahun Pajak Sebelumnya - - - e |PPh Kurang/(Lebihi Bayar - 25.169.468 8,166,209 f |Sanksi administrasi - 10,994,024 3,567,000 g |Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar - 36.163.492 11,733,209

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Ll... Menurut | Koreksi yang

Rp Rp banding

891,999,869 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp408.310.376,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan SPHP-526/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 15 November 2023 dan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00071/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 27 September 2023, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 dengan alasan, “berdasarkan hasil pengujian yang berkesimpulan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Dasar hukum: Pasal 23 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP.” bahwa kemudian pada SPUH, Terbanding mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp408.310.376,00 dengan alasan koreksi :

- “Wajib Pajak melakukan pembayaran claim reimbursement kepada distributor dan penjualan dengan perjanjian harga dan distribusinya;

- Distributor menerima penghasilan jasa distribusi barang atas penjualan dengan perjanjian harga;

- Penghasilan jasa merupakan objek PPh Pasal 23.”

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp408.310.376,00;

bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan alasan dan penjelasan mengenai ketidaksetujuan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, atas objek pemotongan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2019 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 didasarkan pada ekualisasi Objek PPh Pasal 23 pada GL dengan yang telah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23. Terbanding menyimpulkan adanya objek pada GL yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan yaitu atas akun GL Sales discount – Sales to Distributor. Dimana atas akun yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan claim diskon dari distributor kepada Pemohon Banding. Sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi yang diajukan banding merupakan sengketa yuridis dalam memahami apakah atas claim diskon merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak;

bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan uraian atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, berikut ini profile singkat kegiatan usaha Pemohon Banding;

Profile Perusahaan bahwa PT Servier Indonesia (Pemohon Banding) adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan produk obat-obatan di Indonesia. Untuk distribusi di wilayah Indonesia, Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”), distributor pihak ketiga dengan jaringan distribusi yang komprehensif dan cukup luas di seluruh Indonesia. Secara umum, Pemohon Banding mendistribusikan produknya kepada distributor dan tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada customer (baik ke Rumah Sakit, Apotik maupun end customer);

bahwa berdasarkan Perjanjian Distribusi yang disepakati antara Pemohon Banding dan APL tertanggal 1 April 2010 dan termasuk adendum berikutnya, Pemohon

Banding telah menunjuk APL sebagai distributor eksklusif di wilayah Indonesia. Melalui APL, Pemohon Banding mendistribusikan produknya kepada atau melalui saluran perdagangan tradisional (seperti apotek, toko obat, dan lainnya) dan saluran perdagangan modern (seperti toko obat ritel, dan lainnya). Bahwa penjualan dari Pemohon Banding ke distributor (APL) adalah untuk mengisi persediaan distributor dan tidak berdasarkan pesanan dari pelanggan. Atau dengan kata lain, hubungan Pemohon Banding dengan APL adalah antara penjual dan pembeli sehingga transaksi yang terjadi adalah transaksi perdagangan produk/barang jual beli putus.

Sales discount bahwa dalam kegiatan usaha, Pemohon Banding dapat memberikan 2 (dua) skema diskon/potongan harga yaitu:

1. diskon yang diberikan langsung kepada distributor pada saat transaksi pembelian terjadi dimana diskon tercantum dalam invoice maupun faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada Distributor sebagai pengurang nilai penjualan dan pengurang DPP PPN. Atas skema diskon ini dicatat sebagai Sales discount (GL akun 4030), dan Terbanding telah mengakui dan membatalkan koreksi sebagai objek PPh Pasal 23 pada proses keberatan; dan

2. diskon yang diberikan kepada distributor dengan skema claim diskon melalui penerbitan debit note dan faktur pajak dari distributor kepada Pemohon Banding. Atas skema diskon ini dicatat sebagai Sales discount – Sales to Distributor (GL akun 4021), dan Terbanding melakukan koreksi sebagai objek PPh Pasal 23 dengan penjelasan di bawah ini;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi claim diskon melalui debit note yang diberikan kepada distributor sebagai objek PPh Pasal 23 yang tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa untuk menggambarkan claim diskon melalui debit note, berikut ini skema penjualan Pemohon Banding kepada distributor APL

Skema Penjualan dengan PT Anugerah Pharminde Lestari a, Perjanjian diskon khusus

4. Pemesanan Barang dan

‘ info perjanjian diskon khusus

1. Pemesanan Barang

PT Servier | PT Anugerah (| Pelanggan

Indonesia Pharmindo Lestar:(APL) .

3. Invoice dan Faktur Pajak

- 5, Penyerahan termasuk diskon khusus

2. Penyerahan Barang

6. Debit Note dan Faktur Pajak atas claim diskon

Catatan:

1Pemesanan:APL membuat surat pesanan atas pembelian barangkepadaPemohonBanding
2PenyerahanBarang:Pemohon Banding melakukan pengiriman barang keAPL
3Invoice dan Faktur Pajak:Pemohon Banding menerbitkan invoice dan faktur keAPL
4Pemesanan Barang daninfo:Pelanggan memesan barang kepada APL dan memberitahukan adanya perjanjian diskon khusus dengan Pemohon Banding perjanjian diskon khusus
5Penyerahan termasuk discount:APL melakukan penyerahan kepada pelanggan/customer (sepertirumahsakit)
6Klaim atasdiscount:APL melakukan klaim ke Pemohon Banding atas discount yang mereka telah berikan kepada pelanggan

2) bahwa pada skema ini, dengan mempertimbangkan kondisi pasar maka dilakukan perjanjian antara customer (rumah sakit/apotik dan toko obat) dan Pemohon Banding adanya pemberian harga dengan dikurangi diskon khusus. Namun, dikarenakan adanya kebijakan penjualan Pemohon Banding harus melalui distributor dan Pemohon Banding tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada customer (rumah sakit/apotik dan toko obat) maka pemberian diskon khusus dilakukan oleh distributor. Skema ini mengakibatkan harga jual Pemohon Banding kepada distributor belum mempertimbangkan adanya diskon khusus tersebut. Lebih lanjut, penjualan dari Wajib Pajak ke distributor (PT Anugerah Pharmindo Lestari atau “PT APL”) adalah untuk

mengisi persediaan distributor dan tidak berdasarkan pesanan dari pelanggan. Sehingga Wajib Pajak dan distributor tidak dapat menerapkan diskon khusus pada saat pembelian oleh distributor. Pelanggan melakukan pemesanan barang ke distributor di kemudian hari dan meminta distributor menerapkan diskon khusus sesuai perjanjian antara Pemohon Banding dengan pelanggan. Distributor menerapkan diskon khusus kepada pelanggan berdasarkan perjanjian tersebut dan akan melakukan klaim atas diskon khusus tersebut ke Pemohon Banding melalui Debit Note;

3) bahwa sesuai dengan perjanjian distributor antara Pemohon Banding dan APL diketahui bahwa Pemohon Banding menetapkan harga jual kepada distributor yaitu sebesar harga produk dikurangi margin yang ditentukan sebagaimana diatur pada Poin 5.1 bagian 5. Price and Payment for the Products

“Servier shall sell the product to the Distributor at the product less the specified margin. Servier request that the Distributor sell the Products to customers in the Territory at the Products Prices plus any and all sales tax, goods and service tax, value-added tax and/or any other tax of a similar nature payable in connection thereto.”

Yang apabila diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia adalah, “Servier akan menjual produk kepada Distributor dengan harga produk dikurangi margin yang ditentukan. Servier meminta Distributor untuk menjual Produk kepada pelanggan di Wilayah dengan Harga Produk ditambah dengan setiap dan semua pajak penjualan, pajak barang dan jasa, pajak pertambahan nilai dan/atau pajak lain yang serupa yang harus dibayarkan sehubungan dengan hal tersebut.”

Lebih lanjut, apabila terdapat diskon dengan kondisi khusus antara pelanggan dengan Pemohon Banding, sesuai Poin 7.7 bagian 7. Sale of the Products, maka selisih harga akan ditangung oleh Pemohon Banding.

“Notwithstanding the provisions of this Agreement, the cost of any free Products or special promotional prices, discount and/or rebates given by the Distributor in accordance with trading terms approved in writing by Servier, will be absorbed solely by Servier.”

Yang apabila diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia adalah,

“Menyimpang dari ketentuan Perjanjian ini, biaya Produk gratis atau harga promosi khusus, diskon dan/atau rabat yang diberikan oleh Distributor sesuai dengan ketentuan perdagangan yang disetujui secara tertulis oleh Servier, akan ditanggung sepenuhnya oleh Servier.” bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian khusus dengan pelanggan dimana Harga Net Apotik (HNA) yang berlaku dapat diberikan diskon oleh Pemohon Banding. Disisi lain, Pemohon Banding memiliki harga jual yang telah ditetapkan sesuai dengan perjanjian distributor. Sehingga, dalam skema penjualan yang menjadi sengketa, pihak distributor akan melakukan klaim penggantian (reimbursement) kepada Pemohon Banding karena pemberian diskon ini adalah beban yang seharusnya ditanggung oleh Pemohon Banding. Dikarenakan hal tersebut, distributor menerbitkan debit note untuk claim diskon dari selisih harga jual distributor dengan harga jual pelanggan.

4) bahwa sesuai uraian pada skema pemberian diskon khusus tersebut maka transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan APL adalah:

- hubungan penjual dan pembeli produk bukan transaksi antara pemberi dan penerima jasa;

- transaksi penjualan produk yang terjadi adalah jual beli putus bukan konsinyasi;

- transaksi pemberian diskon khusus adalah pemberian potongan harga pada customer bukan APL.

5) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, menyebutkan bahwa,

”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk ....” bahwa berdasarkan peraturan di atas, yang menjadi objek pajak sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UU PPh yakni atas penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis. Dalam hal ini pihak distributor hanya menagihkan/melakukan claim sebesar biaya yang seharusnya tidak mereka tanggung, dan claim tersebut pada dasarnya tidak memberikan tambahan

kemampuan ekonomis ataupun penghasilan bagi pihak distributor. Oleh sebab itu, atas claim yang dilakukan oleh pihak distributor seharusnya tidak dapat dianggap sebagai penghasilan atas jasa;

6) bahwa lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa,

”Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan ......” bahwa pada dasarnya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan claim diskon atau potongan harga sehingga bukan merupakan penghasilan yang merupakan objek pemotongan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 UU PPh;

7) bahwa sesuai angka 5 SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, disebutkan bahwa ”Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual.” Atas kondisi ini, kompensasi yang diterima atau diperoleh pelanggan, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi DPP PPh Pasal 23 atas akun Sales discount – Sales to Distributor (GL Akun 4021) sebesar Rp408.310.376,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp8.166.209,00 Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan atas SP2 Perubahan nomor PRIN-P- 00071/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 27 September 2023 (selanjutnya disebut Risalah Pembahasan), Terbanding telah melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23, “berdasarkan hasil pengujian yang

berkesimpulan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Dasar hukum: Pasal 23 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP.”

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp8.166.209,00 dengan alasan sebagaimana uraian pada poin 1 di atas;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut

Uraian Wajib Pajak

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 483,689,493

2 PPh Pasal 23 yang terutang 9,673,788

3 Kredit Pajak:

a PPh Ditanggung Pemerintah - b Setoran Masa 9,673,788 c STP (pokok kurang bayar) - d Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak - e Uang Tebusan yang telah dibayar - f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar - g Lain-lain - h Kompensasi kelebihan ke Masa pajak - i Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdtetfte-hj 9,673,788

4 Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.i| -

5 Sanksi administratif:

a Bunga Pasal 13 (2| KUP - b Kenaikan Pasal 13 (3| huruf b KUP - c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP - d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - e Jumlah Sanksi administratif (atb tctdj -

6 Jumlah PPh yangmasih harus dibayar (44t5.e)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00332/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 19 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 054/FD/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa v

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan v sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang v jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang diterima tanggal 17 Desember 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang v dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal

10 Desember 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas V pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Erich Unarto bertindak selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesiav

Surat Keputusan yang diajukan banding bukan k.merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang di uraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00025/203/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Januari

2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingTigaNomorLAP- 247/RIKSIS/KPP.0704/2023tanggal18 Desember 2023 dengan penghitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan AkhirDisetujui (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6.PenghasilanKenaPajak/Dasar PengenaanPajak PPhPasal23yangterutang KreditPajak b.SetoranMasa Pajakyangtidak/kurangdibayar SanksiAdministrasi: a.BungaPasal13(2)KUP JumlahPPhyangmasihharus dibayar483.689.493 9.673.788 9.673.788 0 0 01.742.162.872 34.843.256 9.673.788 25.169.468 10.994.024 36.163.492483.689.493 9.673.788 9.673.788 0 0 0

B. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 227/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 19 Maret 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-0500658/BPS/KPP.0704/2024 tanggal 19 Maret 2024;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024, dengan perincian sebagai berikut :

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.DasarPengenaanPajak1.742.162.872(850.163.003)891.999.869
b.PPhTerutang34.843.256(17.003.259)17.839.997
c.KreditPajak9.673.78809.673.788
d.KompensasiMasaPajak Sebelumnya000
e.PPhKurang/(Lebih)bayar25.169.468(17.003.259)8.166.209
f.Sanksiadministrasi10.994.024(7.427.024)3.567.000
g.JumlahPPhyangmasihharus/ (lebih)dibayar36.163.492(24.430.283)11.733.209

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas

surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp408.310.376,00

-Menurut PemohonRp483.689.493

Banding:

Rp891.999.869

-Menurut

Terbanding:

Rp408.310.376

-Koreksi yang Diajukan

Banding:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21:

b. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 02612/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024, diketahui:

a) bahwa Pengujian dilakukan dengan teknik ekualisasi berdasarkan dokumen sumber terhadap objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dengan pos biaya dan pos neraca pada laporan keuangan;

b) bahwa Terdapat 2 akun yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan Pemohon Banding yaitu:

(1) Sales discount-Sales to distributor (4021) sebesar Rp408.310.376,00;

(2) Sales discount (4030) sebesar Rp850.163.003,00;

2) bahwa hasil penelitian pada proses Keberatan adalah sebagai berikut:

a) Terkait Sales discount-Sales to distributor (4021) (1) bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian harga dengan pembeli (Rumah Sakit).

(2) bahwa Penjualan dan pendistribusian barang dilakukan oleh PT. APL kepada pembeli;

(3) bahwa PT. APL tidak terlibat dalam pembuatan perjanjian harga antara Pemohon Banding dengan pembeli (Rumah Sakit);

(4) bahwa selanjutnya PT. APL melakukan claim reimbursement kepada Pemohon Banding atas diskon yang diberikan kepada pembeli;

(5) bahwa Claim reimbursement merupakan penghasilan yang diterima distributor dari Pemohon Banding atas distribusi dan penjualan dengan perjanjian harga dan distribusinya;

(6) bahwa pada dokumen terkait claim reimbursement hanya tercantum jenis obat, tidak tercantum nama pelanggan.

b) bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran claim reimbursement kepada distributor atas penjualan dengan perjanjian harga dan distribusinya;

c) bahwa distributor menerima penghasilan jasa distribusi barang atas penjualan dengan perjanjian harga;

d) bahwa penghasilan jasa merupakan objek PPh Pasal 23;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding nomor 054/FD/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 atas nama PT. Servier Indonesia NPWP 01••••••••••000 / 00•••••••••••000 NITKU:0013617790056000000000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-002102.12.2025/PAN/2025 tanggal 22 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Scan Akta Notaris Prita Miranti Suyudi, S.H., M.Kn. nomor 01 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Servier Indonesia;

Bukti P-2. Bukti Pembayaran PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-3. Scan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-4. Scan Surat Keberatan Nomor 227/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dan tanda terimanya;

Bukti P-5. Scan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00025/203/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 122/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 kepada Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-7. Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2025 atas nama Nugroho Andi

Tjahjono;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 atas nama Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 115/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 kepada Friska Evawati;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2025 atas nama Friska Evawati; Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1604/PP/IKH/2024 tanggal 29 November 2023 atas nama Friska Evawati;

Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 20 Juni 2024 atas nama Erich Unarto; Bukti P-13. Copy Identitas atas nama Erich Unarto;

Bukti P-14. Matriks sengketa PPh 23 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis nomor L-25/001/APPEAL/IX/2025 tanggal 3 September 2025 beserta dengan lampirannya:

- Risalah Pembahasan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2019;

- Perjanjian Tender Harga antara PT Siloam International Hospital dengan PT Servier Indonesia;

- Perjanjian a. Perjanjian Distribusi antara PT Anugerah Pharmindo Lestari dan PT Servier Indonesia (English);

b. Perjanjian Distribusi antara PT Anugerah Pharmindo Lestari dan PT Servier Indonesia yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah;

- Perubahan Perjanjian a. Perubahan 1 Perjanjian Distribusi antara PT Anugerah Pharmindo Lestari dan PT Servier Indonesia (English);

b. Perubahan 1 Perjanjian Distribusi antara PT Anugerah Pharmindo Lestari dan PT Servier Indonesia yang telah diterjamahkan oleh Penerjemah tersumpah;

- Contoh email PT Servier Indonesia kepada PT Anugerah Pharmindo Lestari dan lampirannya berupa Price Agreement Proposal;

Sampling Debit Note dan Faktur Pajak atas klaim diskon PT Anugerah Pharmindo Lestari kepada PT Servier Indonesia;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis nomor L-25/010/APPEAL/IX/2025 tanggal 1 Oktober 2025 beserta lampirannya:

- Contoh email PT Servier Indonesia kepada PT Anugerah

Pharmindo Lesatarai dan lampirannya berupa Price Agreement Proposal;

- Rincian penjualan kepada Siloam Group;

- Rincian penjualan kepada Siloam Group selama bulan Febuari 2019;

- Invoice penjualan nomor 1210059023 PT Anugerah Pharmindo Lestari kepada Siloam Group tanggal 2 Februari 2019;

- Screenshot dari sistem Faktur pajak atas Faktur Pajak penjualan nomor 01•••••••••••798 PT Anugerah Pharmindo Lestari kepada Siloam Group tanggal 2 Februari 2019;

- Faktur Pajak penjualan nomor 01•••••••••••798 PT Anugerah Pharmindo Lestari kepada Siloam Group tanggal 2 Februari 2019;

- Rincian pemberian diskon tambahan pada periode Oktober 2018 s.d. September 2019;

- Debit Note claim diskon dengan No. C711/1012/D/PSI/19 tanggal 28 Februari 2019;

- Faktur Pajak atas Debit Note No. C711/1012/D/PSI/19;

Surat Pernyataan No. 7-069-2025 tanggal 29 September 2025; Bukti P-17. Kesimpulan akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

247/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan Masa Pajak Oktober 2018 s.d.

September 2019 atas nama PT Servier Indonesia;

Bukti T-4. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti T-5. Matriks sengketa PPh 23 tahun 2019;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis Terbanding;

Bukti T-7. Pendapat akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 054/FD/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)NilaiSengketa (Rp)
1.DPPObyekPPhPasal 23483.689.493891.999.869408.310.376

Koreksi atas DPP Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp408.310.376,00

Menimbang bahwa terhadap SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019, Terbanding melakukan koreksi atas DPP obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp408.310.376,00 dan Pemohon Banding tidak setuju;

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi terhadap DPP Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp408.310.376,00 dengan dengan uraian sebagai berikut: bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa PT Servier Indonesia selaku Pemohon Banding tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir melainkan hanya kepada distributor, yakni PT Anugerah Pharmindo Lestari (PT APL);

bahwa PT APL tidak hanya menjual produk dari Pemohon Banding tetapi juga dari perusahaan lainnya;

bahwa terkait Sales discount-Sales to distributor (4021) Terbanding menyampaikan keterangan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melakukan perjanjian harga dengan pembeli konsumen akhir (Rumah Sakit).

b. Penjualan dan pendistribusian barang dilakukan oleh PT APL kepada pembeli konsumen akhir.

c. PT APL tidak terlibat dalam pembuatan perjanjian harga antara Pemohon Banding dengan pembeli (Rumah Sakit).

d. PT APL melakukan klaim reimbursement kepada Pemohon Banding atas diskon yang diberikan PT APL kepada pembeli konsumen akhir.

e. PT APL tidak terlibat dalam pembuatan perjanjian harga antara Pemohon Banding dengan pembeli konsumen akhir (Rumah Sakit).

f. Klaim reimbursement merupakan penghasilan yang diterima distributor dari Pemohon Banding atas distribusi dan penjualan dengan perjanjian harga dan distribusinya.

g. Pada Dokumen terkait klaim reimbursement hanya tercantum jenis obat, tidak tercantum nama pelanggan.

bahwa Terbanding (in casu Peneliti Keberatan) menyampaikan pendapat atas transaksi yang dicatat dalam akun Sales discount-Sales to distributor (4021):

a. Wajib Pajak melakukan pembayaran klaim reimbursement kepada distributor atas penjualan dengan perjanjian harga dan distribusinya.

b. Distributor menerima penghasilan jasa distribusi barang atas penjualan dengan perjanjian harga.

c. Penghasilan jasa merupakan objek PPh Pasal 23.

d. Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding

Fakta Persidangan dan Pendapat Terbanding terkait sengketa bahwa menurut Terbanding (in casu Pemeriksa), Pemohon Banding membuat perjanjian distribusi dengan PT Anugerah Pharmindo Lestari (untuk selanjutmya disebut PT APL) dengan poin-poin perjanjian sebagai berikut:

- Pemohon Banding setuju untuk menunjuk PT APL sebagai distributor eksklusif

- Pemohon Banding tidak akan menunjuk orang, firma atau Perusahaan lain sebagai distributor selama jangka waktu perjanjian atau menjual, memasok atau dengan cara lain kepada orang, firma atau Perusahaan lain di wilayah Indonesia

- PT APL tidak akan memperoleh produk untuk dijual Kembali dari orang, firma atau Perusahaan lain dan tidak akan menjual atau mendistribusikan produk di negara bagian atau di luar wilayah Indonesia

- Pemohon Banding akan menjual produk kepada PT APL dengan harga produk dikurangi margin yang ditetapkan (6%).

- Pemohon Banding meminta PT APL agar menjual produk kepada pelanggan dengan harga produk ditambah pajak

- Pemohon Banding bertanggungjawab atas pengembangan rencana dan strategi promosi dan pemasaran mengenai produk, mengiklankan produk dan menyiapkan literasi promosi dan materi lain sehubungan produk

bahwa selain mengadakan perjanjian distribusi dengan PT APL, Pemohon Banding juga membuat perjanjian tender harga dengan customer (Siloam Hospital) selanjutnya disebut SH dengan poin-poin perjanjian sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding setuju untuk menjual dan mendistribusikan kepada Siloam grup melalui Distributor produk-produk berupa Ardium1000 tablet 1000mg, Ardium 500 tablet 500mg, Coveram tablet10/10, Coveram tablet 10/5, Coveram tablet 5/10, Coveram tablet 5/5 dan Diamicron tablet 60mg

- Besaran harga yang disepakati untuk produk yang dijual adalah: Harga HNA dapat berubah diikuti penyesuaian diskon apabila terjadi perubahan yang signifikan pada keadaan ekonomi di Indonesia

- Siloam grup berhak mengikutsertakan Rumah Sakit baru kedalam perjanjian bahwa berdasarkan kedua perjanjian yang dimiliki Pemohon Banding tersebut, skema penjualan yang terjadi sebagai berikut:

4. Perjanjian diskon tambahan

°. persetujuan pemberian dishes tambahan 6. Pemesanan Barang as 1. Pemesanan Barang ; 1

PT Servier | PT Anugerah | .| Pelanggan

Indonesia ‘| Pharmind» Lestari 'APL) .

3. Invoice dan Faktur Pajak . 7. Penyerahan Barang

2. Penyerahan Barang 8. Invoice dan Faktur Pajak termasuk diskon

9. Debit Note dan Faktur Pajak atas claim diskon bahwa berdasarkan skema yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait Sales discount to distributor (4021) diketahui bahwa:

- Pemohon Banding melakukan perjanjian harga dengan pembeli konsumen akhir (Rumah Sakit)

- Penjualan dan pendistribusian barang dilakukan oleh PT APL kepada pembeli konsumen akhir

- PT APL tidak terlibat dalam pembuatan perjanjian harga.

- Menurut Terbanding, skema transaksi penjualan ke pembeli konsumen akhir Rumah Sakit adalah sebagai berikut:

PT Servier

; PT APL Pelanggan indonesia (RS)

Keterangan:

1. Pelanggan melakukan kontrak perjanjian harga dengan Pemohon Banding

2. Pemohon Banding menyetujui negoisiasi harga

3. Pelanggan melakukan pemesanan barang kepada distributor (PT APL)

4. Distributor (PT APL) membuat laporan berkala kepada Pemohon Banding sesuai permintaan Pelanggan sekaligus melakukan pemesanan barang

5. Pemohon mengirimkan barang kepada distributor untuk di distribusikan kepada pelanggan

6. Distributor mengirimkan barang kepada pelanggan bahwa pada saat distributor melakukan pemesanan barang kepada Pemohon, maka Pemohon Banding akan menerbitkan faktur dengan DPP sebesar Harga barang dikurangi margin 6% atau 94% dari harga barang, Sebagai contoh untuk produk Coveram 5/5 MG Tablet kotak/30 adalah Rp280.000. pada saat menyerahkan produk tersebut kepada pelanggan (Rumah Sakit) harga jual telah ditetapkan oleh Pemohon Banding sesuai kesepakatan Pemohon Banding dengan Pelanggan (Rumah Sakit);

bahwa distributor tidak terlibat dalam negosiasi harga produk kepada Rumah sakit. Distributor hanya “ditugaskan” untuk mengantar barang kepada Rumah Sakit dan menerbitkan faktur pajak kepada Rumah Sakit;

bahwa berdasarkan perjanjian yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding tidak menemukan klausul/pasal yang berisi permintaan atau perintah Pemohon Banding kepada distributor untuk memberikan diskon kepada rumah sakit. Dalam perjanjian hanya diatur bahwa harga yang harus dibayar distributor kepada Pemohon Banding adalah sebesar harga barang dikurangi margin, sedangkan

harga jual distributor kepada pelanggan adalah harga barang ditambah PPN dan pajak lain;

bahwa harga produk kepada rumah sakit yang telah ditentukan Pemohon Banding faktanya bisa terjadi lebih rendah dari harga beli produk distributor. Menurut penjelasan Pemohon Banding, selisih tersebut merupakan diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada rumah sakit yang “dibayarkan” terlebih dulu oleh distributor yang kemudian distributor meminta penggantian (klaim) kepada Pemohon Banding;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding menyampaikan contoh dokumen dan bukti atas transaksi permintaan penggantian “talangan diskon” tersebut yang terdiri dari:

1) Korespondensi email Pemohon Banding dengan PT APL

2) Rincian penjualan kepada Siloam Grup

3) Rincian penjualan kepada Siloam Grup bulan Februari 2019

4) Invoice penjualan 1210059023 PT APL kepada Siloam Grup tanggal 2 Februari 2019

5) Faktur Pajak nomor 01•••••••••••798 PT APL kepada Siloam Group 2 Februari 2019

6) Rincian pemberian diskon tambahan pada periode Oktober 2018 s.d September 2019

7) Debit Note Klaim Nomor C711/1012/D/PSI/19 tanggal 28 Februari 2019

8) Faktur Pajak atas Debit Note

9) Surat Pernyataan pemberian diskon bahwa menurut Pemohon Banding, klaim tersebut pada dasarnya tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis ataupun penghasilan bagi pihak distributor. Oleh sebab itu, atas klaim yang dilakukan oleh pihak distributor seharusnya tidak dapat dianggap sebagai penghasilan atas jasa;

bahwa menurut Terbanding, klaim atau permintaan penggantian diskon yang diberikan distributor (PT APL) tersebut tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis atau bukan penghasilan bagi pihak distributor sehingga bukan obyek PPh apabila dapat dibuktikan nilai yang dimintakan penggantian dalam Debit Note

adalah sama dengan nilai diskon yang diberikan/ditalangi oleh Distributor kepada konsumen (rumah sakit);

Berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam poin 8 diketahui bahwa besarnya klaim diskon kepada Pemohon Banding untuk bulan Februari 2019adalah sebesar Rp483.817.724,00 tidak sama dengan besarnya diskon yang diberikan PT APL kepada Siloam Grup;

bahwa berdasarkan daftar rekapitulasi yang disampaikan Pemohon Banding, besarnya diskon yang diberikan PT APL kepada Siloam Grup untuk bulan Februari 2019 adalah Rp439.834.295,00;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan contoh 2 faktur pajak yang diterbitkan PT APL kepada Siloam Grup yang mencantumkan diskon/potongan harga sebesar Rp1.580.343,00 dan Rp4.265.361 atau total diskon Rp5.845.704,00; bahwa debit note yang diterbitkan distributor kepada Pemohon Banding untuk meminta penggantian atas talangan diskon tersebut dilakukan secara kumulatif bulanan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menguji apakah besarnya klaim diskon yang dimintakan distributor adalah sama dengan nilai diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan distributor ke Rumah Sakit;

bahwa fakta penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan pihak distributor kepada Pemohon Banding menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa telah terjadi penyerahan jasa dari distributor kepada Pemohon Banding. Atas penyerahan jasa yang dilakukan, pihak distributor memungut PPN 10% dan melaporkannya sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN demikian juga Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN yang dipotong/dipungut sebagai Pajak Masukan dan telah melaporkannya dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Laporan Keuangan yang dilakukan, diketahui bahwa atas klaim diskon tersebut pihak distributor (PT APL) mengakui dan mencatat klaim yang diterima sebagai penghasilan;

bahwa terdapat putusan pengadilan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap yang membenarkan bahwa atas klaim diskon yang dimintakan distributor (PT APL)

kepada Pemohon Banding telah dicatat dalam laporan keuangan baik laba rugi maupun neraca;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa Debit Note yang dimintakan klaim kepada Pemohon Banding merupakan imbalan atas jasa pendistribusian barang yang dilakukan distributor (PT APL) kepada Rumah sakit;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim VIB untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi terhadap DPP Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp408.310.376,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp408.310.376,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 didasarkan pada ekualisasi Objek PPh Pasal 23 pada GL dengan yang telah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 dan melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp408.310.376,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan adanya objek pada GL yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan, yaitu: atas akun GL Sales discount – Sales to Distributor yang merupakan claim diskon dari distributor kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang diajukan banding adalah merupakan sengketa yuridis dalam memahami apakah atas claim diskon merupakan objek PPh Pasal 23 atau bukan;

bahwa Pemohon Banding menguraikan uraian atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

1. Profil Perusahaan

PT Servier Indonesia (Pemohon Banding) adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan produk obat-obatan di Indonesia. Untuk distribusi di wilayah Indonesia, Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”), distributor pihak ketiga dengan jaringan distribusi yang

komprehensif dan cukup luas di seluruh Indonesia. Secara umum, Pemohon Banding mendistribusikan produknya kepada distributor dan tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada customer (baik ke Rumah Sakit, Apotik maupun end customer).

Sesuai perjanjian distributor (Distribution Agreement – Direct Purchase) antara Pemohon Banding dan PT Anugerah Pharmindo Lestari (APL) disebutkan bahwa APL ditunjuk sebagai distributor eksklusif sebagaimana kami kutip sebagai berikut:

1. Appointment of Distributor

2.1 Servier hereby appoints the Distributor as it exclusive distributor for the

distribution and sales of the Products in the Territory during the Term of this Agreement and the Distributor hereby agrees to act on that capacity, subject to the terms and conditions of this Agreement

yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah adalah,

1. Penunjukan Distributor

2.1 SERVIER dengan ini menunjuk Distributor sebagai distributor eksklusifnya untuk distribusi dan penjualan Produk di Wilayah selama Jangka Waktu Perjanjian ini, dan Distributor dengan ini setuju untuk bertindak dalam kedudukan tersebut, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini.

2. Latar Belakang Transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Pemohon Banding menerapkan dua skema pemberian diskon kepada distributor. Berikut ini uraian singkat dari kedua skema pemberian diskon tersebut:

1. Diskon yang dicatat sebagai sales discount (GL akun 4030)

Diskon yang tercatat dalam akun ini merupakan diskon yang diberikan langsung kepada distributor pada saat transaksi pembelian terjadi dan diskon tersebut telah tercantum dalam invoice maupun faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada Distributor sebagai pengurang nilai penjualan dan pengurang DPP PPN. Atas diskon yang tercatat dalam akun ini, Terbanding telah mengakui dan membatalkan koreksi sebagai objek PPh Pasal 23 pada proses keberatan;

2. Diskon yang dicatat sebagai sales discount – sales to distributor (GL akun 4021)

Diskon yang tercatat dalam akun ini merupakan diskon yang diberikan kepada distributor dengan skema claim diskon melalui penerbitan debit note dan faktur pajak dari distributor kepada Pemohon Banding. Diskon tambahan yang diberikan adalah ditujukan kepada pelanggan akhir dan bukan kepada APL selaku distributor. Atas pos ini, Terbanding mempertahankan koreksi sebagai Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan menjadi sengketa banding.

bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas kedua skema pemberian diskon tersebut sebagai komisi atas jasa yang merupakan Objek PPh Pasal 23 dengan tarif pajak sebesar 2%. Kemudian, pada saat proses keberatan, Terbanding membatalkan koreksi objek PPh Pasal 23 pada diskon yang dicatat sebagai sales discount (GL akun 4030) atau skema pertama diatas. Padahal, atas kedua skema merupakan pemberian diskon kepada distributor tersebut telah diakui oleh Terbanding sebagai potongan harga atau diskon penjualan yang merupakan pengurang peredaran usaha dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang terkonfirmasi dengan diterbitkannya produk hukum SKP PPh Badan tahun 2019. Hal ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dimana pada pos peredaran usaha, Terbanding mengakui bahwa dari hasil pengujian pos peredaran usaha terdapat diskon penjualan yang berasal dari kedua skema tersebut sebagai pengurang penjualan dalam menghitung penjualan bersih atau peredaran usaha. Pada Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan disebutkan bahwa menurut Pemohon Banding atas klaim ”diskon penjualan merupakan klaim dari pihak distributor atas pemberian diskon kepada pelanggan sesuai dengan instruksi dari Wajib Pajak dimana atas klaim ini mengurangi nilai peredaran usaha Wajib Pajak dalam Laporan Keuangan, tetapi diskon ini tidak mengurangi pelunasan piutang dagang.” bahwa dengan demikian, koreksi objek PPh Pasal 23 pada sales discount – sales to distributor (GL akun 4021) yang dilakukan Terbanding dan menjadi sengketa banding mengakibatkan adanya inkonsistensi perlakuan perpajakan atas pemberian diskon kepada distributor pada kesimpulan untuk jenis pajak PPh Badan dan PPh Pasal 23 karena Terbanding menyimpulkan atas transaksi sales discount – sales to distributor adalah sebagai diskon pada produk hukum PPh

Badan namun pada produk hukum PPh Pasal 23 diklasifikasikan komisi atas jasa sebagai objek PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dan mempertahankan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp4.399.427.660 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp87.987.559 atas Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan September 2019 yang berasal dari GL Sales Discount – Sales to Distributor sebesar Rp4.399.427.660 yang diatribusikan ke 10 (sepuluh) Masa Pajak dengan rincian sebagai berikut:

3. Transaksi yang menjadi sengketa adalah diskon penjualan atas transaksi jual beli putus bahwa berdasarkan Perjanjian Distribusi yang disepakati antara Pemohon Banding dan APL tertanggal 1 April 2010 dan termasuk adendum, Pemohon Banding telah menunjuk APL sebagai distributor eksklusif di wilayah Indonesia. APL mendistribusikan produk kepada atau melalui saluran perdagangan tradisional (seperti: apotek, toko obat, dan lainnya) dan saluran perdagangan modern (seperti: toko obat ritel, dan lainnya);

bahwa, hubungan Pemohon Banding dengan APL adalah antara penjual dan pembeli sehingga transaksi yang terjadi adalah transaksi perdagangan produk/barang jual beli putus sebagaimana diatur pada klausal perjanjian distributor antara Pemohon Banding dan APL sebagai berikut:

bahwa transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan APL sebagaimana disebutkan pada Poin 3.7:

“Servier acknowledge and agrees that the Distributor shall not in any way be obliged to purchase any of the Products as inventory, and accordingly, the Distributor shall only purchase such amounts of the Products from Servier as the Distributor is required to fulfill any and all orders for the Products placed by its customers”,

yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah adalah:

“SERVIER mengakui dan setuju bahwa Distributor tidak berkewajiban membeli Produk sebagai persediaan, dan oleh karena itu, Distributor hanya akan membeli Produk dari SERVIER dalam jumlah yang diperlukan Distributor untuk memenuhi setiap dan seluruh pesanan Produk yang diajukan oleh pelanggannya.” bahwa sesuai kutipan perjanjian tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan APL adalah transaksi jual beli barang;

bahwa hak milik atas barang dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas barang sampai dengan barang diterima oleh APL sebagaimana diatur pada poin 4.3:

“the title and risk in the Local Products shall pass to the Distributor upon delivery to the Delivery Address. The Title and risk in imported products shall not pass on the Distributor until such imported products become purchased imported products pursuant to clause 3.2b, at which time title and risk in the purchased imported products shall remain with Servier. The title and risk in any of the products which are rejected or returned by the distributor shall revert to Servier upon dispatch to Servier or receipt by Servier of the notice of rejection, whichever is earlier.”

yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah adalah:

“Hak dan risiko atas Produk Lokal akan beralih kepada Distributor pada saat pengiriman ke Alamat Pengiriman. Hak dan risiko atas Produk Impor tidak akan beralih kepada Distributor sampai Produk Impor tersebut menjadi Produk Impor Yang Dibeli sesuai dengan Klausul 3.2(b), pada saat mana hak dan risiko atas

Produk Impor Yang Dibeli akan beralih kepada Distributor. Sebelum itu, hak dan risiko atas Produk Impor Yang Disimpan tetap berada di SERVIER. Hak dan risiko atas Produk yang ditolak atau dikembalikan oleh Distributor akan kembali kepada SERVIER pada saat pengiriman kepada SERVIER atau diterimanya oleh SERVIER pemberitahuan penolakan, mana yang lebih dulu.” bahwa sesuai kutipan perjanjian tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan APL adalah adalah transaksi jual beli barang secara putus, karena risiko atas barang akan berpindah kepada distributor (APL) jika barang telah dikirim ke alamat APL, sehingga transaksi yang menjadi sengketa adalah transaksi jual beli barang secara putus, bukan konsinyasi dan bukan transaksi penyerahan jasa;

4. Skema Pemberian Sales discount - sales to distributor bahwa terdapat klausul terkait diskon pada perjanjian distributor antara Pemohon Banding dan APL pada nomor 7.6:

7.6 The distributor shall be entitled to sell any of the product through such sales

agents or sub-distributors as the Distributor may, at its own discreation appoint. In the event that Servier request Distributor in writing to appoint a sales agent or sub-distributor, the Servier shall reimburse in full Distributor for such sales agen’s or sub-distributor’s distribution margin or such other compensation agreed between Distributor and such sales agent or sub- distrihbutor. In addition to any Specified Margin payable by Servier to Distributor under this agreement.

7.7 Notwithstanding the provisions of this Agreement, the cost of any free

Products or special promotional prices, discount and/or rebates given by the Distributor in accordance with trading terms approved in writing by Servier, will be absorbed solely by Servier.”

Yang apabila diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia adalah,

7.6 Distributor berhak menjual Produk melalui agen penjualan atau sub- distributor sebagaimana ditunjuk oleh Distributor atas kebijaksanaannya sendiri. Apabila SERVIER meminta Distributor secara tertulis untuk menunjuk agen penjualan atau sub-distributor, maka SERVIER akan sepenuhnya mengganti kepada Distributor margin distribusi agen

penjualan atau sub-distributor tersebut atau kompensasi lain yang disepakati antara Distributor dan agen penjualan atau sub-distributor tersebut, di samping Margin Yang Ditetapkan yang harus dibayar oleh SERVIER kepada Distributor berdasarkan Perjanjian ini.

7.7 Menyimpang dari ketentuan Perjanjian ini, biaya produk gratis atau harga promosi khusus, diskon dan/atau rabat yang diberikan oleh Distributor sesuai dengan ketentuan perdagangan yang disetujui secara tertulis oleh Servier, akan ditanggung sepenuhnya oleh Servier.” bahwa sesuai ketentuan diatas, Pemohon Banding menyatakan bahwa diskon tambahan dapat diberikan oleh APL/Distributor kepada pihak apotik/rumah sakit/toko obat dan lain-lain harus dengan persetujuan dari Pemohon Banding; bahwa diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding, yang menjadi sengketa banding, adalah discount distributor yang telah diakui Terbanding sebagai diskon dan mengurangi penjualan Pemohon Banding pada PPh Badan Tahun Pajak 2019; bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 dari transaksi diskon khusus (tambahan) yang dicatat pada GL akun sales discount – sales to distributor (GL akun 4021) yang merupakan claim diskon melalui debit note yang diterbitkan oleh distributor (APL) sebagai objek PPh Pasal 23. Namun, koreksi tersebut tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut: bahwa atas skema diskon yang diberikan kepada distributor dan dicatat oleh Pemohon Banding sebagai sales discount – sales to distributor (GL akun 4021), yang menjadi sengketa banding, skema penjualan yang dilakukan Pemohon Banding yaitu dengan menetapkan pemberian diskon khusus kepada pelanggan akhir (rumah sakit, apotek, dan toko obat) dengan adanya pemberian harga dengan dikurangi diskon khusus. Namun, karena kebijakan penjualan harus melalui distributor dan tidak memungkinkan penjualan langsung ke pelanggan, maka diskon khusus tersebut diterapkan oleh distributor. Dimana kemudian distributor mengklaim kembali nilai diskon tersebut tanpa adanya mark-up atau tanpa adanya marjin keuntungan dari pemberian diskon khusus yang telah dilakukan melalui penerbitan debit note kepada Pemohon Banding karena harga

jual awal dari Pemohon Banding ke distributor belum mencerminkan diskon khusus tersebut;

bahwa Pemohon Banding menggambarkan skema pemberian diskon kepada distributor yang dicatat sebagai sales discount – sales to distributor (GL akun 4021) sebagai berikut:

4. Perjanjian diskon tambahan

5. perectujuan pemberian disne tambahan 6. Pemesanan Barang

. : | 1. Pemesanan Barang . | .

PT Servier | PF Anugerah .1 Pelanggan

Indonesia “| Pharmindo Lestari (APL) .

3. Invoice dan Faktur Pajak 7. Penyerahan Barang -

2. Penyerahan Barang 8. Invoice dan Faktur Pajak termasuk diskon

9. Debit Note dan Faktur Pajak atas claim diskon

Catatan:

NoUraian:Keterangan
1PemesananBarang:APL membuat surat pesanan atas pembelian barang kepada PemohonBanding
2PenyerahanBarang:PemohonBandingmelakukanpengirimanbarangkeAPL
3InvoicedanFakturPajak:PemohonBandingmenerbitkaninvoicedanfakturkeAPL
4Perjanjian Diskon Tambahan:Permohon Banding melakukan perjanjian dengan Pelanggan (didalamnyatermasukdiskontambahan)
5Persetujuan pemberian diskontambahan:Pemohon Banding memberitahukan kepada APL adanya perjanjiandenganpelanggandimanadidalamnyatermasukdiskon tambahan. Sesuai persetujuan dari Pemohon Banding, APL mengupload ke systematasdiskontambahan
6Pemesanan Barang dan info:Pelanggan(customer)memesanbarangkepadaAPL
7PenyerahanBarang:APLmelakukanpengirimanbarangkecustomer
8InvoicedanFakturPajak:APL menerbitkan invoice dan faktur ke Pelanggan, dimana didalamnyatermasukdiskon
9Klaimatasdiscount:APL melakukan klaim ke Pemohon Banding atas discount
NoUraian:Keterangan
tambahan yang mereka telah berikan kepada pelanggan dengan menerbitkandebitnotedanfakturPajak

bahwa dari skema diatas diketahui Pemohon Banding memiliki perjanjian khusus dengan pelanggan yang memungkinkan pemberian diskon tambahan atas Harga Net Apotek (HNA), sementara harga jual ke distributor ditetapkan tersendiri sesuai perjanjian, sehingga atas selisih harga akibat diskon yang diberikan kepada pelanggan, distributor akan mengklaim penggantian diskon tanpa adanya mark-up kepada Pemohon Banding melalui penerbitan debit note karena beban diskon tersebut secara substansi merupakan tanggung jawab Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding memiliki Perjanjian Tender Harga dengan Siloam Hospital Group tanggal 1 Oktober 2018 yang menyebutkan hal sebagai berikut: Pendahuluan a. bahwa Siloam Group adalah perusahaan induk dari pengelola rumah sakit- rumah sakit dan/atau klinik-klinik medis yang tergabung kedalam Siloam Hospital Group sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Perjanjian ini (selanjutnya secara sendiri atau Bersama disebut “Rumah Sakit”) b. bahwa PT Servier Indonesia adalah Perusahaan Besar Farmasi yang menunjuk distributor resmi (selanjutnya disebut “Distributor”) dengan kemampuan mendistribusikan dan memasok produk ke Rumah Sakit.

c. dalam rangka pembelian dan pendistribusian produk ke Rumah Sakit yang termasuk dalam Siloam Hospital Group.

Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama

Siloam Group dengan ini setuju untuk membeli dari PT Servier Indonesia dan PT Servier Indonesia setuju untuk menjual dan mendistribusikan kepada Siloam Group produk-produk (melalui Distributor) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Produk”) ke Rumah Sakit sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini.

Pasal 2 Pembelian dan Distribusi

1. PT Servier Indonesia harus menunjuk Distributor dengan kemampuan untuk mendistribusikan dan memasuk Produk ke semua Rumah Sakit

bahwa dari perjanjian diatas dapat diartikan bahwa Pemohon Banding dan Siloam Hospital Group memiliki transaksi pembelian obat-obat melalui APL, yang merupakan distributor eksklusif yang ditunjuk oleh Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada perjanjian distributor (Distribution Agreement – Direct Purchase);

bahwa atas transaksi pembelian obat-obat dengan Siloam Hospital Group, terdapat harga khusus yang berlaku sesuai negosiasi sebagaimana diuraikan pada perjanjian:

Pasal 2

1. Para pihak sepakat terhadap besaran harga hasil negosiasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Harga Netto”) dari Produk. Harga Netto berlaku tetap selama jangka waktu Perjanjian (sebagaimana dimaksud Pasal 5) untuk semua rumah sakit yang tergabung kedalam Siloam Hospital Group (sebagaimana dimaksud Lampiran I) termasuk rumah sakit dan klinik baru (mohon perhatikan Pasal 3).

2. Harga HNA dapat dilakukan perubahan dengan diikuti penyesuaian diskon sehingga Harga Netto tetap. PT Servier Indonesia akan melakukan penyesuaian diskon dan menginformasikan kepada Siloam Group besaran HNA dan diskon yang baru minimal 2 minggu sebelum HNA daan diskon baru berlaku…

3. Didasarkan pada perjanjian transaksi pembelian obat-obat dengan Siloam Hospital Group, Pemohon Banding mengirimkan email untuk melakukan upload Price Adjustment Proposal (PAP) oleh APL pada sistem. Hal tersebut sesuai Schedule 5 dari Perjanjian Distributor dengan APL

I-Discount (ID APL/ZP)

I-Discount is an application for getting discount approvals from required parties via internet connection. All transactions and their approved discounts will be processed transparently for order fulfilment. Approval process can be also interfaced with Servier’s approval process. Reports are available for claim processes and reconciliation.

Yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah adalah,

I-Discount (ID APL/ZP)

I-Discount merupakan aplikasi untuk mendapatkan persetujuan diskon dari pihak yang disyaratkan melalui koneksi internet. Semua transaksi dan diskon yang disetujui akan diproses secara transparan untuk pemenuhan pesanan. Proses persetujuan juga dapat dihubungkan dengan proses persetujuan SERVIER. Laporan tersedia untuk proses klaim dan rekonsiliasi.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh email dari Pemohon Banding kepada APL untuk mengupload ke sistem:

. Pant Atap Pomeerst AK AT eren 4 Mewiauat

Tante Tenar be Lei tet chee de tod Bertie Meenage my

RA BAN Raha Ga AA Wiyora, basa Caroline

PAP GPL Siloam Group & RS Hasan Sadikin WM

Drerar Hai Chan,

Mahon bantuannya untuk melakukan upload PAP dan GPL terlampir

Bichon dibantu agar di oktober bisa terupdate ya buu

Alat baunya Sangeet Kasih banyak bahwa Pemohon Banding melampirkan Price Adjustment Proposal (PAP) yang menyebutkan adanya Discount sebesar 10% untuk produk-produk yang disebutkan:

APL” PRICE AGREEMENT PROPOSAL

Jakarta, 78 September 2019

B.Reit Me.

H Reli Mo. 1

PRINCIPAL [PT.SERVIER INDONESIA

BRANCH ‘[Torlampir 1

INSTITUSI: | Siloam Group :

NOMOR CUSTOMER: |Terlampir :

KODE SALUR u .

PERIODE PERJANJIAN: 1Oklober - 8 Oktober 2018 j

PERIODE KONTRAK HARGA: 1 Oktobor - 8 Oktober 2018

DAFTAR HARGA TANGGAL . [Februari 2018 —

KODE NAMA PRDDLIK pivist ——— MAP | PSCOUNT (*)

PROD REGULAR ear [SELB

OA [Sern [CoveRaM toro Tas ss €an Ee To sascesi 205.000 Wer, |G ets

2 [sovric [GoveRan 10s TAB oirecaN st BAT GE IES joce, a [scvRet [Coveasn og TAB 20s.CAN st | zso.ncs aH "es [One a kecupan [COvERAM En TAR CAS SI 2BOL.GCS 2ac aed keras | to ots

5 [ecowres Jo awicAON ir TAB ceng asa [SI Pie vio teeoe: | 10008 a fear O [acum ora sl | amozef ay ey - tagar

T jaanoso Tannuwaen ne eee 422.100 -

Es Pa SOL AWA PEIOLE MON TAS NIAGA TERJAD SOMAIKAN HARI MAKA SISA io) MAUR GN BE BA PAI SAI

{ Po bas prana CTCMATIS O (CRORE LAN LIE LA TIDAK ADP RASS HARGA BS) AIA MASA LO Ee ead

[od sar IMAN SET KA CRCU ML LUKSN

[Oo sheet sagas paha ISIS UNI PKU GUE KUSAM

Piao gata Tab NON Lada tida pegat rta amat ALI

DUSULKAN OLEH, eset en cee es DSMEMAMSPV

SMI ASM - APL PRIKGIPAL - CABANG

DISETUJUI OLEH, . Fi

Pr nan

PAM! BUA PRONCIPAL - HO

APL HO bahwa diskon sebesar 10% untuk produk-produk tersebut sesuai dengan Appendix III perjanjian transaksi pembelian obat-obat dengan Siloam Hospital Group:

Appendix 1l — Product List and Agreed Tender Prices

Nol Item Name Conv | HNA Tender Disc Tender

LArdium 1000 tablet 1000mg 30 400,000 10.0025

2 Adium 500 tablet 500ing 60. 477,100 10.008

3 Coveram tablet 10/10 301 385.000 10.00%

4 Coveram tablet 10/5 301 385,000 | 10.00%

4-Coveram tablet 5/10 30, 280,009 10.005,

Sicoveram tablet 5/5 30 : 780,000 100074

SI Diamicron tablet 69 mg 30. 170,100 12.5035

bahwa diskon tambahan pada rumah sakit Siloam Group tersebut diberikan atas produk yang telah dijual dan dikirimkan kepada distributor APL sehingga atas diskon tambahan tersebut tidak tertera pada invoice dan faktur pajak penjualan ke APL;

bahwa apabila terdapat diskon dengan kondisi khusus antara pelanggan dengan Pemohon Banding menjadi tanggungan Pemohon Banding, sesuai Poin 7.6 dan 7.7 bagian 7. Sale of the Products, maka selisih harga akan ditangung oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah terjadi actual penjualan obat-obat dengan Siloam Hospital Group, APL akan menerbitkan Debit Note sesuai dengan Lampiran I Perjanjian Distributor APL:

Trade discount will be determined by Servier.

No cash discount is granted by Servier.

Claims by the Distributor to Servier pertaining to reimbursement of discounts and trade returns shall be settled by Servier within forty five (45) days from receipt of Distributor debit notes.

Yang apabila diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia adalah,

Diskon dagang ditentukan oleh SERVIER.

Tidak ada diskon tunai diberikan oleh SERVIER.

Klaim Distributor kepada SERVIER terkait penggantian diskon dan pengembalian perdagangan akan diselesaikan oleh SERVIER dalam waktu empat puluh lima (45) hari sejak diterimanya nota debit Distributor.

bahwa, atas pemberian diskon akan terbukti dilakukan distributor APL dengan laporan penjualan atas produk-produk Pemohon Banding setiap bulan. Laporan penjualan dalam bentuk excel file dimana dalam data tersebut, dapat diketahui produk-produk Pemohon Banding yang dijual oleh APL, serta berisi informasi- informasi seperti: customer yang membeli produk, kuantitas produk yang dijual, harga produk yang dijual ke customer, termasuk diskon tambahan yang diberikan kepada customer;

bahwa pada Tahun Pajak 2019 yaitu: periode Oktober 2018 sd September 2019, APL memberikan laporan diskon tambahan atas penjualan produk Pemohon Banding dengan ringkasan sebagai berikut:

Keterangan an Oktober - September

Nilai Penjualan Discount Tambahan

Apotik/Toko Obat 105.749.418.094 1.696.651.453

Klinik 807.538.530 35.207.668

Rumah Sakit Lainnya selain Siloam Group 38.404.485.380 1.798.470.475

Siloam Group 3.173.842.700 274.012.135

Lainnya 9.089.661.940 595.085.929

Jumlah 157.224.946.644 4.399.427.660 bahwa jumlah diskon tambahan pada periode Oktober 2018 sampai dengan September 2019 adalah sebesar Rp4.399.427.660 adalah sama dengan jumlah sengketa masa pajak Desember 2018 sampai dengan September 2019 yaitu:

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, maka koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp408.310.376 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp408.310.376 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp408.310.376;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa PT Servier Indonesia selaku Pemohon Banding tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir melainkan hanya kepada distributor, yakni PT Anugerah Pharmindo Lestari (PT APL);

bahwa menurut Terbanding (in casu Pemeriksa), Pemohon Banding membuat perjanjian distribusi dengan PT Anugerah Pharmindo Lestari (untuk selanjutmya disebut PT APL) dengan poin-poin perjanjian sebagai berikut:

- Pemohon Banding setuju untuk menunjuk PT APL sebagai distributor eksklusif

- Pemohon Banding tidak akan menunjuk orang, firma atau Perusahaan lain sebagai distributor selama jangka waktu perjanjian atau menjual, memasok atau dengan cara lain kepada orang, firma atau Perusahaan lain di wilayah Indonesia

- PT APL tidak akan memperoleh produk untuk dijual Kembali dari orang, firma atau Perusahaan lain dan tidak akan menjual atau mendistribusikan produk di negara bagian atau di luar wilayah Indonesia

- Pemohon Banding akan menjual produk kepada PT APL dengan harga produk dikurangi margin yang ditetapkan (6%).

- Pemohon Banding meminta PT APL agar menjual produk kepada pelanggan dengan harga produk ditambah pajak

- Pemohon Banding bertanggungjawab atas pengembangan rencana dan strategi promosi dan pemasaran mengenai produk, mengiklankan produk dan menyiapkan literasi promosi dan materi lain sehubungan produk bahwa selain mengadakan perjanjian distribusi dengan PT APL, Pemohon Banding juga membuat perjanjian tender harga dengan customer (Siloam Hospital) selanjutnya disebut SH dengan poin-poin perjanjian sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding setuju untuk menjual dan mendistribusikan kepada Siloam grup melalui Distributor produk-produk berupa Ardium1000 tablet 1000mg, Ardium 500 tablet 500mg, Coveram tablet10/10, Coveram tablet 10/5, Coveram tablet 5/10, Coveram tablet 5/5 dan Diamicron tablet 60mg

- Besaran harga yang disepakati untuk produk yang dijual adalah: Harga HNA dapat berubah diikuti penyesuaian diskon apabila terjadi perubahan yang signifikan pada keadaan ekonomi di Indonesia

- Siloam grup berhak mengikutsertakan Rumah Sakit baru kedalam perjanjian bahwa berdasarkan kedua perjanjian yang dimiliki Pemohon Banding tersebut, skema penjualan yang terjadi sebagai berikut:

“4. Perjanjian diskon tambahan -

5. persetujuan pemberian dls tambahan 6. Pemesanan Barang

: | 1. Pemesanan Barang Kn . .

PT Servier PT Anugerah | Pearggar

Indanesia Sharmindo Lestari (AP:)

3. Invoice dan Faktur Pajak 7. Penyerahan Barang -

2. Penyerahan Barang 8. Invoice dan Faktur Pajak termasuk diskon

9. Debit Note dan Faktur Pajak atas claim diskon bahwa menurut Terbanding skema transaksi penjualan ke pembeli konsumen akhir Rumah Sakit adalah sebagai berikut:

PT Servier

; PT APL Pelanggan indonesia (RS)

Keterangan:

1. Pelanggan melakukan kontrak perjanjian harga dengan Pemohon Banding

2. Pemohon Banding menyetujui negoisiasi harga

3. Pelanggan melakukan pemesanan barang kepada distributor (PT APL)

4. Distributor (PT APL) membuat laporan berkala kepada Pemohon Banding sesuai permintaan Pelanggan sekaligus melakukan pemesanan barang

5. Pemohon mengirimkan barang kepada distributor untuk di distribusikan kepada pelanggan

6. Distributor mengirimkan barang kepada pelanggan bahwa menurut Terbanding, PT APL memberikan diskon kepada para pembeli konsumen akhir dan akan ditagihkan kepada Pemohon Banding termasuk PPN dengan menerbitkan Debit Note;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa Debit Note yang diterbitkan PT APL kepada Pemohon Banding adalah merupakan imbalan atas jasa pendistribusian barang yang dilakukan distributor (PT APL) kepada pembeli konsumen akhir Rumah sakit dan seharusnya Pemohon Banding memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 atas transaksi a quo;

bahwa berdasarkan uraian di atas serta dalil sanggahan serta bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menunjuk PT Anugerah Pharmindo Lestari (PT APL) selaku distributor;

bahwa PT APL selaku distributor adalah pihak yang dapat menjual produk Pemohon Banding kepada pembeli konsumen akhir (Rumah Sakit);

bahwa Pemohon Banding memberikan diskon kepada PT APL dan PT APL diperkenankan untuk memberikan diskon kepada pembeli konsumen akhir yang sesuai dengan perjanjian diskon kepada pembeli konsumen akhir dapat dimintakan penggantian kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT APL tentang Pemberian Sales discount - sales to distributor sebagaimana tercantum pada nomor 7.6 dan nomor 7.7, Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa PT APL diperkenankan untuk memberikan diskon kepada pembeli konsumen akhir yang akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemohon Banding dengan syarat bahwa pemberian diskon a quo disetujui terlebih dahulu oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa tagihan terkait dengan diskon kepada pembeli konsumen akhir yang dilakukan oleh PT APL kepada Pemohon Banding telah dilaporkan oleh PT APL sebagai penghasilan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencatatan penghasilan yang dilaporkan oleh PT APL akan di nett-of dengan diskon yang telah diberikan PT APL kepada pembeli konsumen akhir sehingga Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa terkait dengan pemberian diskon kepada pembeli konsumen akhir a quo pada dasarnya tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis kepada PT APL;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perlakukan pencatatan yang dilakukan oleh PT APL adalah telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa dalam menagihkan diskon kepada pembeli konsumen, PT APL menerbitkan Faktur Pajak dan Pengadilan Pajak memperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan atas Faktur pajak yang diterima dari PT APL dan PT APL telah melaporkan Pajak Keluaran atas Faktur Pajak yang diterbitkannya;

bahwa Pengadilaan Pajak berpendapat bahwa penagihan yang dilakukan PT APL melalui penerbitan Debit Note disertai dengan PPN tidak membuktikan dan tidak dapat dijadikan dalil yuridis bahwa PT APL telah melakukan pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan transaksi pemberian diskon kepada pembeli konsumen akhir yang dilakukan oleh PT APL dan penagihan atas diskon kepada pembeli konsumen akhir kepada Pemohon Banding adalah merupakan transaksi penjualan yang melibatkan para pihak dengan melakukan pemberian diskon;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa pemberian diskon kepada pembeli konsumen akhir yang dilakukan oleh PT APL dan sesuai dengan perjanjian adalah merupakan tanggung jawab dan beban Pemohon Banding; bahwa Pengadilaan Pajak berpendapat bahwa penagihan yang dilakukan PT APL melalui penerbitan Debit Note adalah dilakukan PT APL tanpa adanya margin; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan penerbitan Nota Debit yang ditujukan kepada Pemohon Banding dalam rangka menagihkan pemberian diskon kepada pembeli konsumen akhir

yang dilakukan oleh PT APL adalah benar-benar merupakan transaksi terkait dengan pemberian diskon yang diberikan oleh PT APL kepada pembeli konsumen akhir dan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa atas transaksi a quo adalah bukan merupakan transaksi jasa yang diberikan oleh PT APL kepada Pemohon Banding sebagaimana didalilkan oleh Terbanding sehingga tidak terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp408.310.376,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil

berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp408.310.376,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal23408.310.376,000,00408.310.376,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 Menurut TerbandingRp891.999.869,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp408.310.376,00 DPP PPh Pasal 23 menurut

Pengadilan PajakRp483.689.493,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 23 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)

DasarPengenaanPajak483.689.493,00
PPhPasal23yangTerutang9.673.788,00
KreditPajak:SetoranMasa9.673.788,00
Pajakyangtidak/kurangdibayar0,00
SanksiAdministrasi:BungaPasal13ayat(2)KUP0,00
JumlahPPhyangmasihharusdibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02609/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019, atas nama PT SERVIER INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Gedung Menara Kadin Indonesia Lantai 18, Jalan HR Rasuna Said Kav. 2-3, Blok X Nomor 5, RT001 RW002, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik roliyanti.tjung@servier.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.