Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-002102.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
PT Servier Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002102.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 11 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Servier Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Januari 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 23
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002102.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Servier Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/056/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 11 November 2025