P U T U S A N
Nomor PUT-002100.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02618/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00033/203/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002100.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SERVIER INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Gedung Menara Kadin Indonesia Lantai 18, Jalan HR Rasuna Said Kav. 2-3, Blok X Nomor 5, RT001 RW002, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Erich Unarto jabatan Direktur (domisili elektronik roliyanti.tjung@servier.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 130/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025,
2. Nama: Friska Evawati,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2023tanggal29 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 111/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;