Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-002100.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Servier Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002100.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 11 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Servier Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak September 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak September 2019
Pos yang disengketakan
  • DPP Obyek PPh Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 23
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002100.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Servier Indonesia
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00033/203/19/056/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
23 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
11 November 2025