Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-002082.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Abadi Duta Lestari, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002082.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607385/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002082.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3-048.000, beralamat di Jalan Papanggo C 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Veronica jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Bambang Yupito/ 198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Lanjutan,

12. Nama/NIP: Eko Heru Widiyanto/199012252010011004;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-40/BC/WBC.11/2025 tanggal 12 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-697/PP/ BR/2025 tanggal 16 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 0127/ADL/III/ 2025 tanggal 3 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor:S-106/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 092/ADL/VII/ 2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607385/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 1 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPH Impor0 4.370.5505.000.000 12.413.4505.000.000 8.042.900
Jumlah Kekurangan Pembayaran13.042.900

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 607385/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 01 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 28 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.042.900,00 (tiga belas juta empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0127/ADL/III/ 2025 tanggal 03 Maret 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada Jumat tanggal 07 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0127/ADL/III/2025 tanggal 03 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00097 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-607385/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 01 Oktober 2024. (Lampiran 4)

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp13.042.900,- sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan PPh 22 dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: D2FF66P4O8VS5KAS.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-607385. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.042.900,-. Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor 607385/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp13.042.900,-.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa pemohon telah melampirkan PIB dengan nomor Pendaftaran 695224 tanggal 03 September 2024 senilai CFR USD 11.250 dengan asuransi USD5.63. aa 7 TT — — | - | _ . mia | inne a wes | : oo Haa Taha ji. :

2. bahwa Purchase Order Nomor PO240800078 tanggal 06 Agustus 2024 atas pesanan barang Fresh Pear sebanyak 1.250 Karton senilai USD 11.250 adalah benar pesanan PT. ABADI DUTA LESTARI selaku Pembeli ke SHIJIAZHUANG SINOFRESH TRADE CO., LTD selaku penjual.

JALAN PAPANGGO BLOK C NO S

PT. ABADI DUTA LESTARI KEC. TANJUNG PRIOK, KEL. PAPANGGC

JAKARTA 14340 INDONESIA

PH 46221 22424295

PURCHASE ORDER

Consignee Name & Address: PQ NO. PO 240800078

PT. ABADI DUTA LESTARI PO Date 06-58-2022

JALAN FAPANGGO BLOK CNO.5 POL XINGANG

KELPAPANGGO, KEC. TANJUNG PRIOK Pod SURABAYA

JAKARTA UTARA 14340 INDONESIA ETD 19-08-2624

NPWP NO: Sh, 710,576, 3-028. 000 ETA CL-B9-2024

Incoterms. CFR

Seller: SEUIAZHUANG SINGFRESI- TRADE CO.,LTD

SHIPMENT DETAILS

Ino. DESCRIPTION (NET WEIGHT |cuze jary PRICE / CTN TOTAL INVOICE il FRESH PEAR YA PEAR HL6.5KG j9 lapse USD 9.00

TOTAL INVOICE | USD 11,250.00

Required Documents

BL, Phyto, FC, COA, FORME, Prior Netice, Invoice and

~ Backing List

NOTE(S}

LObe te rew regulation, kingly put 6 digit HS Code in the “rst line 63 goods descnipticnieg KS CODE OS0S.0 Preach Grange Navel}

2. Price is sub ectedte gesd quality arrival

In Case of Quality issue:

2. Seller sill be inicimed by wechetAvhatsapp email b. Seller mey appointed third party surveyor cr reglest 2 sort survey with buyer

& Seller if responsible ef cerge cw arnve in goed quality a Recerver is alleweo te held payrnent unsil tha gceds are colt and/or ar agreements reached between seller anu buyer

2 dicpessl ef cargo is regulrem, all cost incurred shall he bear by Seiler

ADDITIONAL NOTE (S):

L In case cs cenceltatian, seller shall recur all the money that has been trans‘erred tc Corsignee's hark acecurt

2, Seller must inferm the buyer it departure date is delayed

Karidly send shippirg cecument: to document@sjmfruits.com, cc: purchasing@sjmfruits.com , sherly@sjmfruits.com

Jakarta, C6-G8-2028

Buyer, Seller,

Mato. Ba

SHERLY Name: JESON

Purchasir g Position SALES MANAGER

3. bahwa Sales Contract No. SF24-101 tanggal 06 Agustus 2024 adalah benar perjanjian atas kesepakatan pihak pembeli dan penjual untuk pemesanan barang Fresh Ya Pear 1.250 Karton senilai CFR USD 11.250 Ketentuan Payment Term T/T 100% 90 Days After Arrival.

BRL pee BA BEA a]

SHNIAZHUANG SINOFRESH TRADE Co.,LTD

BASELHESE 1. TORMET BILD at ee eZ Le STR CET el DETR TSH DOTHIDEA

TRL ie ed rth sa bod ont at fare

SALES CONTRACT

Pi: PT ABA LA PT RSTARD Ws SE ll

JALAN BAPAK GG GLOR SOLO PAI Sd 8 Ob.

Par SG TRUK G PRTOR KESETA TTARS Ia!

PY TRS: Pod PE PAS ETS ERA a mn SEM Ah mn MEA nan

MARRS & So} DOSCRIPTION & PACKING QUuaNTITy Bi WWIFEIVL MNT

Ts ABIS

CUR SEPARA TS

PRESH AA TRAE Looe LAs Hebe ec 1M PSU], Sain a rusa PSL TL, 200.48

IL ARRAN ID cAY To LL AM CUNT

TR eri MITRA TANK GP HDs FBS FE DFS

HA AA ANIS Se EPL HL au anu

Gai Ary fe ae k ee Pel DNA Ul

ADIN Bs wld

4. bahwa pemohon telah melampirkan invoice dengan nomor SF24-101 tanggal 17 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh SHIJIAZHUANG SINOFRESH TRADE CO., LTD yang ditujukan kepada PT. ABADI DUTA LESTARI dengan nilai tagihan sebesar CFR USD 11.250.

SOIAZNUANG SIND! ReSB IRAL COLL TO pa “ Pe aa

a ve: ML ens pa MANA Eh al :

MM an 0.

layne EL a ta

5. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice SF24-101. Pembayaran tanggal 06 Januari 2025 No. Cek BCA EK564039 dan Slip TT No. RKDSD senilai IDR 160.574.840. Dengan Rincian sebagai berikut:

Invoice: USD11.250

Credit Note: USD1.338

Jumlah: USD9.912

Kurs: IDR16.195

Total: IDR 160.524.840

RTGS: IDR50.000

Total Bayar: IDR160.574.840

2 BCA BANK CENTRAL ASIA cn, CEK No EK 564039

. 1 Na: . Sea Nenen TI KN EN Dakar G Onpvan 2115

Be Ceratey true pel outs yan maby yds polvh Mpu hy dri ,

"5 yap @epod poh apik W Rp. ug SAM

£ ka BANGOS AI Brata nyang

27 ARADI DTA LESTARI PT ASU des , >

DS Ostietog na . a ee RP Saat,

MSBkOPVO Med we SABA Gh kak DO

KCP LODAN CENTER

ABADI DUTA LESTARI PT NO. REKENING 5285058111

TANJUNG PRIOK HALAMAN 1492

PAPANGGO

IL AGUNG KARYA III BLOK C NO 9 PERIODE JANUARI 2025

JAKARTA UTARA 14340 MATA UANG IDR

INDONESIA

CATATAN

: 1 pa , pos ana ob paces hoy ,

LA MER NIN nor Do sangap aan akn asa pad B0 110

Pan SI anda Sat ke des 1197 Boer COO,

Oke HARI

REF-TBOlUe, 4980"

ber yh owe Be ART A Bee ea para fk bah

6. Pemohon telah melampirkan pembukuan atas transaksi Invoice No. SF24-101 senilai USD 11.250 sebagai berikut:

a. Jurnal Hutang

PT. ABADI DUTA LESTARI

PEMBAYARAN HUTANG LN Pn Pa OF:

Tanggal UR 01 2618 Cetin he 1

Nerior Bukti BR 8G 962 SHOUD EV ANG SINGERFSH TRADE COT hoe ID INDAH CHINA

Staras LINE

Tunai Nomor Cek Bank hota Tgl FTP Total Nama Bank

M GUA Ques Toe STS HOT BANK BCA PT. ABADI DUT s LESTARI Sys 115

Tata? 160.574,840.00

Nomor Ilutang Nomer Invoice TOTAL Bavar “POS sts Spiel Bhs SS ut uth pa ya

Total 163, 548,000.00 92.00

PLARIN. sb lhl Demat Cle. Diketabus oleh

b. Buku Hutang

Laporan Buku Hutang

Per Supplier SHIJIAZHUANG SINOFRESH TRADE CO., LTD

Nilai PO USD Kurs EstimasiNilai PO IDRNo. CN Credit Note Kurs Estimasi Nilai CN IDR NOMOR HB Tanggal Nilai PO USD Kurs Bayar Nilai PO IDR Bayar Selisih Kurs (PO-Total

Container

Nomor PO

RTGS

Total Bayar NOMOR CEK BANK USDBayarBayar)

MNBU9149642

PO240800078

$ 11,250.00 Rp 16,500.00 Rp 185,625,000.00 CNSF24-101 $ 1,338.00 Rp 16,500.00 Rp 22,077,000.00 HB250100068 06/01/2025 $ 9,912.00 Rp 16,195.00 Rp 160,524,840.00 Rp 3,023,160.00 Rp 160,524,840.00

Rp 50,000.00

Rp 160,574,840.00 EK564039 BCA

Total

$ 11,250.00Rp 185,625,000.00$1,338.00Rp 22,077,000.00$ 9,912.00Rp 160,524,840 Rp 3,023,160 Rp 160,524,840

Rp 160,574,840

c. Laporan Bank Harian

Tanggal 01/01/2025 - 08/01/2025

NO.REKENING: 110.01 BANK BCA PI. ABADI DUTA LESTARI (5285 098 111) SALDO AWAL IGL 01/01/2025 286, 202,619.54 ee eee ea ON pie eee [ es vase fa 2822 aL gefracscacs | [aersepenacd werk 2B AYU TAMA NUSANTASA MASS ATA ol aa Fanaa re SRT RET TOE Sd lk tab Pesat 33

Terra FESS MPU AEZISD YAN Pasis fan

FR2410 1. BS PRI 69

. Te PA de ERT A UIT AN Re PA Nda Peta. - -

[fers | base nn anu faktur i 241209- Dossameef al we :

Terra ROME B Ma LE AD PIANAUPUL Wet fees u wold ae le ace eb int

[_efocoucies [pases nse ke MENENTANG MERE vil ves cee Ter ma: Ea

" Alan

, bana ena TP TBF FPI TAMA AS ANTA Fei be ae

— : PA PPU De Ped DI

. paman feccsrgouite ea ALL ALBEE TALE AD ACA BU Lak Tara sna ae uae cus ega

, Tn Hen PTN ULP TR ABATE SINGA IPE RABAT Ta Se sena ,

[efesee fea ae Inn ni

Sad ok AA LAN

Donasi Jas PN Peco nate oa | ae

, but Tee Aah Ge TITER = TRI SETAN TRAD SSME GS 52 ST,

2 PAN oh ush oie Tahta badan ana pan Jean cer Lana mean MEMANG Mah RD Yo aa PN Na

[enforce ee Pw : a i pepsepenpay 0 Jean pan arang S5 bas ae ea saga Lage ay rs aa AEE de Sa

Peary weue SERA AB LGle de Bp wanna

Pe SAN ANA RE TS ANA MA Tar Ah Al

Baur fo sod MP Gls In Be eee

Pee SAMPEL LL NI ec IA SBN KA be ad weap pny | She BRET sim VAREAMT RENA PET VCHEn LOG PES Te JAN

: : wigs the MA mann

Pa MAAN RESI Soa Ub a NN

Hee — ee

[ie ona Pr AA MEN MA MEA oe EEO BE BENAR treloursanes faBzuse (ren sera " wt pena ued hethded

Th Sr

[xsi see Jsusomaom [rece urea te sessment Mn er as ee cagcaqierse | S3eet aa AT Bae Sar abaT ETS ACARI ten yen sena te poe BLN NG TN EN er ter re rps ee ee rr er ee ee)

1 Moet ute Cee TTT BP A RET TTA TAS TE Rigi Pak tant aed

Ped PLETE ngan aman vera ens: oEAE] ANTS) SANG MANA SLR stan SI sea pact

[cfc Je | Vn Banas’ 8 | | Ma | el an HAMA ASA oe Hise pu eave apie beet cy eee ee 0. . .

[isfesos peers MA san MEN MN MR

Gn fone PA peep af ea an NE BA pedesaan Jess Peras pisos ue aoe “

Tee nat FST TT MAH PTM IKA TA FS De TTS eftcte By Asma 7 OF +

d. Laporan Buku Besar Harian

Tanggal 01/01/2025 - 08/01/2025

Satdo Awal -336.626.998.20

No Rekening: 110.01. BANK BCA PT. ABADI DUTA LESTARI (5285 098 | Mutasi Debet

I Dicetak Tanggal: 08/01/2025 Mutasi Kredit

Saldo Akhir

No|Tanggat (NoBukti (keterangan | Krednl eed Total

= Fre wis Tees TT ANA TRA ala otis Poh MA an

PEKAN Ws SEALE te bed lan Dee I os en TER KA PA EN TEA hook Manan dani

Paki Prota cae i efoto bea wa Der PBR Lt Aa ah akan Wt erase)

FREES WOT va Payee se RK ae ke ARKATA MECH AE MOTI TRI UR Hib an 3e 5 er}

PA BMS ALT SOLD an nk KAS HE 3 LUKA a Kea tae Rey ALINE AA TTI ERI Za aD

IA AM AT OCD TM an tie KAS LAE TOUTS

IKAN

Ta Fina tt Pe an ak bake Da na To) ABET gai

PKA med on KR ar ati Fri wait ADIT RST REY ALBA ya Den OOP ATA am R08!

IMS NAAG 7 FES ATS AR TEA SAS rk KAS

MSN? KA SKI

Ta KK at Ke? RI TART AG KV RT STA PE TOE hae

Pie ae aE ree BLS ent tuk KAS

MAN Ye PERL a, Re ta Kin aS YR AH MIAHMRISKE REIMBLA PETA LAS pow rw er} afr san dra ery

EMS =P ROW AA AL onan ess DU SIS ok wre mn = sb AA wm To ta tek i

Ti ene pe HATIDAR PMA IE TIP Tee hie dod eas

Sone ara aer eae YUS FS LOTIKKRAMAT IAT! 7 Sar naa Ww dd rap ara ani

TPR IRR dae (vr obs Cia ie SIGE aP Se TRAMP eT ea atuh

TT Pats JAbabn [Bw Hut BOTOL ANGE GIs RIE RAS Va) aimee aa

RESP IS BILITN 0 LIL to i i cae (kc ca Tar a GUST SAHAAT RTA arik ss Te ent eet aOR PAN Pee DN PON RPS a, TE oh Be Te easel

Larne Lac i cas Cy re Ke RI S-REP TA TATAP VE SETARA EK ETE Ther asa

PT I RIES: AL STIK LUSANTARA rt th vba a) MLO lau RES ALS AIA

Kelana rc ee Pe AN AT an IE tata TI aan

Peedi beg Angan tt (ee ta tts TK ease irr RIP SREP 1 SALA TUE 5 MAN MAKAN PRP matt Pradana sal ith DS ANA RIAL DANSA KAT oe wots [Phe wh Try Rake Ale PO PEP PTR: ate ST nw ve a

Vine bandas SRE ced PA a

PSA PESANAN coe Papan ons Tita ata Tes IBM AMYAR Li tak Dusta P Kod a Ud BU AR sad naa

SSS ERE AA YA aa, SIPS vor area [PR tai Toe TBI AA Dink Sam PRO ti IAI NN TF id En

" Pips [Phe ei Pre Tei ales rik Poke a an

Photius i

Tipe ata [oeees wiae ies bikie PK TA TI ST RT oe Toe ode aaa fokie PAN ON KAS aut: teste Ld ae [PR wae [Pak Pi wi AA Aan Pai eileen Ww ve Tira a

FROGS ote e. Jurnal Harian

Tanggal 04,01/2025 - 081012025

Dicetak Tangga! = 12'01,2025 _ 0 _ _ .

Ho. Tanggal Sub Reh Nama Perk raan "tumor Transaksi | Ketwianyan Del ree “OR ha eee eT hm. SC. Fence pangan Hare ki TA eh TSM ar re

WOR gmana Boo RAWRE Teas AT Aa Foserrae tay Ban PPT AA AA TA Rani ng oe Desarua O02 TAN BAA TA BET LING Sabar Parag anna DAR SA TT | ac cE

Cone Bla way Ye ak Lahat Pegma aan nan aan SIMAS Ih aa ' ict! oc

BE SE ovary OF FTA MANE LE ian Terang Seely IL Pusat Arr Tere ai

Med udh ciel oo BNN TAN AIR ST LD MoE RSE: Parama tan Bare Bk NE ANA BN An SBN VITA wilh bee

Tyeguan PO AE AU Ee Lapang Vevece ec fan Ben ES ETETA IL SIDS BPA BIN al Baal a)

Segan GOL SL SES en SS NAN Teesteuean cae dare sESETA Wh cies EA ES TT sa “Cr

Gaon et. SMART AAN nya me feo Phase ean Aare Po ATAP TA NA ARIS ea Pps PT al —— su 22000:

Raman gr BAYS BOS ET GBR TTA EE ena Sef eS Feoyessan ae Sere Bo SESETA My SSID NP TP NE ENAK deri 7.762 584 09] ha SB

Raat, gob) NE SRE TP Ue “Fercare” Gro t= ORAL ALRNICE det Aa

EC eS gas 2 SEE Se SN Bee Un SEKAM PE Me TR

7. Perbedaan nilai pada bukti pembayaran dengan nilai invoice senilai USD 1.338 adalah dikarenakan adanya potongan harga dari supplier. Potongan harga tersebut dikarenakan kondisi barang kurang bagus sehingga pemohon mengalami kerugian dan meminta potongan harga kepada supplier. Terlampir Bukti Korespondensi dan Credit Note.

wes ae Soy ee PPh dns

Fr PAY SR Zor

SHIJIAZHUANG SINOFRESH TRADE CO.,LTD

2 BERG TUES BSUS CL ARA HP RO SL MIA STEP on NBA STS CLEAN Hei AA a af ct

BINI

CRED:T NOTE NO. CNSF 21 101

INVOICE NO: SF24 101 (RED T NOTE DATE: 08/1196 24

Credit To:

PT. Abadi Duta Lestari

DETAILS OF AGREED DISCOUNT.

Tris credit note canfems that Shijia7huarg Sirofresh Trade CO LD, as tre sunnler has agreed to provide a discuurt to PT. Abadi Duta Lestat:

Reason for Discount: Quality issue identified upor arrva af goods

Product: Fresh Pear

INVOICE NUMBER CONTAINER NO QUANTITY DISCOUNT

SF24-101 MNBUY TAGE? 123% JSD 1,338.60

TOTAL DISCOUNT USD 1.338,00

Total Deduction Amount: USD 1.338

Tre suppl eracknawiedpes the issue and has pranted aderucton tram the angina Invoice amount as compensanon for the inconven ence

This document serves as a legal confirmation of the agreed discount between both parties.

8. Terlampir Bukti Korespondensi, Sales Contract, PO, Invoice, Packing List, PIB, Bukti Freight, Surat Pernyataan Supplier, Bukti Chat Credit Note, Credit Note, Cek dan Slip TT Bukti pembayaran, Mutasi Rekening, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang, Buku Hutang, Pembelian penjualan per container dan Kartu persediaan. (Lampiran 5)

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-607385/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp13.042.900,-. oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025, sehingga menjadi NIHIL.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025;

P.2 Softcopy Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp13.042.900,- dengan Nomor NTPN:

D2FF66P4O8VS5KAS tanggal 07 Oktober 2024;

P.3 Softcopy bermeterai Akta Nomor 21 tanggal 18 Juli 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah satu Pengurus;

P.4 Softcopy Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-

607385/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 01 Oktober 2024;

P.5 Softcopy Bukti Korespondensi, Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Packing

List, Credit Note, Cek dan Slip TT Bukti pembayaran, Mutasi rekening, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang, Buku Hutang, Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 106/WBC.11/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP–00097/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 607385/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 1 Oktober 2024 melalui surat nomor 0127/ADL/III/ 2025 tanggal 3 Maret 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp13.042.900.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA/BUKTI HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa Fresh Ya Pear, negara asal China (CN), dalam PIB Nomor 695224 tanggal 3 September 2024 nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 11,225.63;

2. Berdasarkan SPTNP-607385/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 1 Oktober 2024, terhadap barang impor dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga Nilai Pabean atas PIB nomor 695224 tanggal 3 September 2024 menjadi total sebesar CIF USD 31,969;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 136/PMK.04/2022;

D. ANALISIS

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

a. Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

1) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

2) bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”.

3) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh disampaikan hal sebagai berikut:

a) Pemohon melampirkan hasil pindaian Sales Contract nomor SF24- 101 tanggal 6 Agustus 2024, dengan total nilai kesepakatan jual beli sebesar USD 11,250, CFR Surabaya;

b) Pemohon melampirkan hasil pindaian Invoice nomor SF24-101

tanggal 17 Agustus 2024, dengan nilai tagihan sebesar USD 11,250, CFR Surabaya;

c) Pemohon melampirkan hasil pindaian fotokopi bukti pembayaran nomor RKDSD senilai USD 9,912 tertanggal 6 Januari 2025;

d) bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan sebagaimana dalam bukti transfer atau pengiriman uang senilai USD 11,250, dengan nilai tagihan yang tercantum dalam invoice dan sales contract senilai USD 9,912, sehingga harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat diyakini;

e) Pemohon melampirkan hasil pindaian mutasi rekening namun dokumen yang disampaikan tidak lengkap satu periode, Pemohon hanya menyampaikan atas tanggal transaksi pada mutasi rekening, dan pada dokumen tersebut tidak terdapat keterangan untuk pembayaran sesuai nilai yang tercantum pada invoice maupun dalam pemberitahuan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap kebenaran pembayaran nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon;

f) Pemohon melampirkan hasil pindaian Credit Note nomor CNSF24- 101, tanggal 08 November 2024 yang diterbitkan oleh Supplier/Eksportir dengan nilai total deduction / discount yang tercantum sebesar USD1.338, namun tidak dapat diyakini merupakan bukti pendukung atas kebenaran nilai transaksi;

g) bahwa sebagai tambahan, atas credit note yang disampaikan juga tidak dapat diyakini kebenarannya apakah termasuk kategori unsur pengurangan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK- 144/2022 tentang Nilai Pabean, karena terdapat beberapa hal sebagai berikut:

i. bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 144/PMK.04/2022, mekanisme pengurangan harga hanya dapat dilakukan melalui diskon sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (4) serta Lampiran huruf A angka 3 huruf D, kemudian atas pemenuhan Pasal 5 ayat (1) serta Lampiran huruf A angka

3 huruf c diatur mekanisme pemenuhan ketentuan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sebagai nilai transaksi yang dapat dipenuhi dengan pembayaran langsung ataupun tidak langsung (kompensasi hutang);

ii. bahwa mekanisme credit note yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diidentifikasi apakah merupakan bentuk diskon atau kompensasi hutang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 144/PMK.04/2022;

Sehingga atas klaim credit note atau nota kredit yang diajukan Pemohon belum dapat diakomodir karena tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:

PMK 144/PMK.04/2022 h) Pemohon melampirkan pembukuan yang tidak dapat menggambarkan secara konsisten dan memadai atas pengakuan Pemohon atas transaksi yang disengketakan;

i) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang yg bersangkutan, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur.

4) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang

diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25”;

… atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

b. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ,13, 19, dan 20 jo. Lampiran huruf H PMK-144/PMK.04/2022, dengan syarat sebagai berikut:

Unsur PemenuhanHasil Penelitian
Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksiTERPENUHI bahwa PIB pembanding telah ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Jangka waktu pengapalan barang identik atau serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa tanggal BL dari PIB Pembanding masih dalam kurun waktu 90 hari sebelum tanggal PIB in casu
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa untuk melakukan penelitian terkait unsur ini diperlukan informasi yang obyektif dan terukur, menurut Lampiran huruf E PMK-144/PMK.04/2022 dijelaskan adanya price list sebagai mekanisme penelitian. bahwa pada importasi in casu Pemohon tidak melampirkan price list, sehingga Tingkat perdagangan dan jumlah barang dari PIB pembanding dengan PIB in

casu dianggap sama.

c. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal15 PMK 51/PMK.04/ 2017 Sebagaimana Telah Diubah Menjadi PMK-136/ PMK.04/2022

1) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK-51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah Menjadi PMK-136/PMK.04/2022 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun Pemohon), namun namun data- data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

2) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bwawijaya menjelaskan pada intinya:

a) Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas- asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak Pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang-wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak meunjukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

b) dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen

serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

c) Tindakan Pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terban ding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

E. SIMPULAN

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 695224 tanggal 3 September 2024.

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP– 00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00097/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 21 Januari 2025

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 092/ADL/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN

1. Pemohon telah melampirkan Sales Contract No. SF24-101 tanggal 06 Agustus 2024 atas kesepakatan pihak pembeli dan penjual untuk pemesanan barang Fresh Ya Pear 1.250 Karton senilai CFR USD 11.250 Ketentuan Payment Term T/T 100% 90 Days After Arrival.

2. Pemohon telah melampirkan invoice dengan nomor SF24-101 tanggal 17 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh SHIJIAZHUANG SINOFRESH TRADE CO., LTD yang ditujukan kepada PT. ABADI DUTA LESTARI dengan nilai tagihan sebesar CFR USD 11.250.

3. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice SF24-101. Pembayaran tanggal 06 Januari 2025 No. Cek BCA EK564039 dan Slip TT No. RKDSD senilai IDR 160.574.840. Dengan Rincian sebagai berikut:

Invoice: USD11.250

Credit Note: USD1.338

Jumlah: USD9.912

Kurs: IDR16.195

Total: IDR 160.524.840

RTGS: IDR50.000

Total Bayar: IDR160.574.840

4. Perbedaan nilai pada bukti pembayaran dengan nilai invoice senilai USD 1.338 adalah dikarenakan adanya potongan harga dari supplier. Potongan harga tersebut dikarenakan kondisi barang kurang bagus sehingga pemohon mengalami kerugian dan meminta potongan harga kepada supplier. Terlampir Bukti Korespondensi dan CreditNote.

5. Pemohon telah menyerahkan pembukuan dan bukti-bukti yang mendukung pernyataan seperti Bukti Korespondensi, Sales Contract, PO, Invoice Packing List, PIB, COA, Credit Note, Bukti cek dan Slip TT Pembayaran, Mutasi Rekening,

Jurnal Hutang, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Buku Hutang, Laporan Bongkar, Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan.

B. KESIMPULAN bahwa berdasarkan bantahan diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam memberitahukan dokumen- dokumen dan penjelasan dalam transaksi jual beli Commodity Fresh Pear dari SHIJIAZHUANG SINOFRESH TRADE CO., LTD selaku penjual barang.

2. bahwa Nilai Pabean benar dan sesuai dengan kami bayar senilai USD 11.250

3. bahwa kami sudah menyerahkan Dokumen Pendukung seperti:

a. Bukti Korespondensi terbentuknya harga Impor b. Purchase Order No. PO240800078 senilai USD 11.250.

c. Sales Contract No. SF24-101 senilai USD 11.250.

d. Invoice No. SF24-101 Senilai USD 11.250 e. Packing List No. SF24-101 f.Invoice Asuransi No. 003249278 g. Bukti Pembayaran atas tagihan Invoice No. SF24-101 h. Credit Note atas invoice No. CNSF24-101 i.Rekening Koran Periode Januari 2025 j.Jurnal Hutang dengan nomor HB250100068 senilai USD 9.912 k. Laporan Bank harian Periode Januari 2025 l.Laporan Buku besar Harian Periode Januari 2025 m.Jurnal Harian Periode Januari 2025 n. Buku Hutang o. Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan.

C. PERMOHONAN bahwa berdasarkan bantahan tersebut diatas Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-2. Softcopy Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp13.042.900,- dengan Nomor

NTPN: D2FF66P4O8VS5KAS tanggal 07 Oktober 2024;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Akta Nomor 21 tanggal 18 Juli 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah satu Pengurus;

Bukti P-4. Softcopy Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-

607385/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 01 Oktober 2024;

Bukti P-5. Softcopy Bukti Korespondensi, Sales Contract, Purchase Order, Invoice,

Packing List, Credit Note, Cek dan Slip TT Bukti pembayaran, Mutasi rekening, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang, Buku Hutang, Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas Direktur tanggal 04 Agustus 2025;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Akta Nomor 21 tanggal 18 Juli 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah satu Pengurus dan pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-8. Softcopy Billing DJBC Nomor 640241083175260 tanggal 01 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-9. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000084032038 tanggal 7 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-10. Softcopy Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P-11. Softcopy Sales Contract Nomor SF24-101 tanggal 6 Agustus 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-12. Softcopy Purchase Order Nomor PO240800078 tanggal 6 Agustus 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-13. Softcopy Commercial Invoice Nomor SF24-101 tanggal 17 Agustus 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-14. Softcopy Packing List Nomor SF24-101 tanggal 17 Agustus 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-15. Softcopy Kwitansi Premi Asuransi Nomor 003249278 yang dimeteraikan; Bukti P-16. Softcopy Marine Cargo Insurance Nomor 1009030424010001-1404 yang dimeteraikan;

Bukti P-17. Softcopy Nota Permintaan data/atau Dokumen (NPD);

Bukti P-18. Softcopy PIB Nomor 695224 tanggal 03 September 2024;

Bukti P-19. Softcopy Billing DJBC Nomor 62024090000875 tanggal 2 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-20. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000082917553 tanggal 3 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-21. Softcopy Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);

Bukti P-22. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

694928/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 3 September 2024;

Bukti P-23. Softcopy Waybill Nomor H243264441 yang dimeteraikan;

Bukti P-24. Softcopy Invoice Nomor SI-ABDL-240900001 tanggal 2 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-25. Softcopy Bukti Transfer Bank BCA tanggal 2 September 2024;

Bukti P-26. Softcopy Certificate of Analysis tanggal 13 Agustus 2024; yang dimeteraikan Bukti P-27. Softcopy Prior Notice Nomor 2024/H315EE/PN1/182255081;

Bukti P-28. Softcopy Form E Nomor E245673732460096 tanggal 19 Agustus 2024; Bukti P-29. Softcopy Phytosanitary Certificate;

Bukti P-30. Softcopy Helath Certificate tanggal 13 Agustus 2024;

Bukti P-31. SoftcopySertifikatpelepasankarantinatumbuhanNomor 2024.2.0401.0.K09.I.024925;

Bukti P-32. Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian Rinci Per 11-103;

Bukti P-33. Softcopy Surat Pernyataan direktur tanggal 2 September 2024;

Bukti P-34. Softcopy Statement Letter yang dimeteraikan;

Bukti P-35. Softcopy Fund Transfer Bank BCA yang dimeteraikan;

Bukti P-36. Softcopy Mutasi Rekening periode 6 Januari 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-37. Softcopy Pembelian Umum (PO) tanggal 10 September 2024;

Bukti P-38. Softcopy Laporan Bank Harian periode 1 Januari 2025 – 8 Januari 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-39. Softcopy Laporan Jurnal Harian periode 1 Januari 2025 – 8 Januari 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-40. Softcopy Surat Nomor 082/ADL/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal balasan surat tanggapan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut: Bukti T-1. Softcopy LPPNP Nomor 606939/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 01 Oktober 2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-3. Softcopy Data penetapan pada aplikasi Ceisa 4.0;

Bukti T-4. Softcopy Surat Nomor S-229/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 27 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Bukti Pemohon;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00097/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 607385/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 1 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0127/ADL/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai Pabean545.7575/MT CIF USD11,255.631,550.0000/MT CIF USD11.250Barang impor pada PIB Nomor 695224 tanggal 03 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.042.900,00 (tiga belas juta empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Ya Pear 96s yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 695224 tanggal 03 September 2024 dengan nilai pabean CIF USD545.7575/MT (total CIF USD11,255.63) tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD1,550.0000/MT (total CIF USD31,968.75) dengan Metode

pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 695224 tanggal 03 September 2024, sejak terbentuknya kesepakatan harga sampai dengan pembukuan/pencatatan, termasuk credit note yang diberikan penjual kepada Pemohon Banding (pembeli) karena harga pasar yang kurang bagus.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Ya Pear 96s, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 695224 tanggal 03 September 2024 dengan nilai pabean CIF USD545.7575/MT (total CIF USD11,255.63), dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD1,550.0000/MT (total CIF USD31,968.75) dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP-00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan

importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur:

Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/ 2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap O (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI

DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Ya Pear 96s yang diberitahukan pada PIB Nomor 695224 tanggal 03 September 2024, Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJumlah (MT)Harga satuan (CIF USD/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJumlah (MT)Harga Satuan (CIF USD/MT)
1Fresh Ya Pear 96s20.625545.7575662355 02/07/24 (Pos 2) 06/06/24Fresh Ya Pear58.9051,550.0000

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 19, dan Lampiran H PMK 144/PMK.04/2022; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 695224 tanggal 03 September 2024, pengirim/penjual Shijiazhuang Sinofresh Trade Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. SF24-101 tanggal 17 Agustus 2024, B/L No. H243264441 tanggal 17 Agustus 2024, total kuantiti (N.W.) 20.625 MT (1250 Ct), 1 kontainer 40” (FCL) No. MNBU9149642, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, PPN bebas (UU No. 42 Tahun 2009), 1 jenis/pos barang, nilai barang CFR USD11,250.00, asuransi USD5.63, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Ct)Nilai Pabean (CIF USD)
1Fresh Ya Pear 96s20.625 - 125011,255.63

bahwa Invoice No. SF24-101 tanggal 17 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Shijiazhuang Sinofresh Trade Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, menunjuk sales contract no. SF24- 101, incoterm CFR Surabaya, 1 item barang dengan uraian Fresh Ya Pear 96#, harga satuan USD9. 00/Ct, total kuantiti 1250 Ct (20625 Kg), total nilai invoice USD11,250.00, payment term T/T 100% 90 days after arrival, beneficiary seller dengan akun pada Agricultural Bank of China, Head Office, Beijing;

bahwa B/L Nomor H243264441 tanggal 17 Agustus 2024, Shipper Shijiazhuang Sinofresh Trade Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Xingang, China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Fresh Ya Pear, kuantiti GW 23125 Kg, tercantum freight prepaid, carrier Asia Ocean Connection Pte. Ltd.;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanggal 02 Agustus 2024, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak- pihak yang berkorespondensi, objek yang dinegosiasikan berupa duck pears dengan harga satuan USD9.00;

bahwa Sales Contract (SC) No. SF24-101 tanggal 06 Agustus 2024 antara Shijiazhuang Sinofresh Trade Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), incoterm, beneficiary, term of payment, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, dan total nilai kontrak sebagaimana tercantum pada invoice a quo;

bahwa Purchase Order (PO) No. PO240800078 tanggal 06 Agustus 2024 dari Pemohong Banding kepada Shijiazhuang Sinofresh Trade Co. Ltd. (seller), uraian barang Fresh Pear, Century Pear N.W. 16,5 Kg, incoterm CFR, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada invoice a quo;

bahwa Surat Pernyataan tanggal 02 September 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding menyatakan bahwa pada proses keberatan belum dilakukan pembayaran atas barang yang tercantum pada Invoice No. SF24-101 sebesar CFR USD11,250.00 belum jatuh tempo berdasarkan kesepakatan dengan supplier;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanggal 24 September 2024, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier terkait credit note, hanya tercantum satu pihak tanpa identitas, yang menyatakan terjadi kerugian tanpa dijelaskan objeknya;

bahwa Credit Note (CN) Nomor CNSF24-101 tanggal 08 November 2024 sebesar USD1,338.00, menunjuk invoice nomor SF24-101 yang diterbitkan oleh Shijiazhuang Sinofresh Trade Co. Ltd. (seller) untuk Pemohon Banding, tercantum diskon terkait kualitas barang (fresh pear) pada saat kedatangan barang, dengan catatan “The supplier acknowledges the issue and has granted a deduction from the original invoice amount as compensation for the inconvenience”, dengan rincian sebagai berikut:

Reason for Discount: Ouality issue identified upon arrival of goods.

Product: Fresh Pear

INVOICE NUMBER CONTAINER NO OUANTITY DISCOUNT

SF24-101 MNBU9149642 1239 USD 1.338,00

TOTAL DISCOUNT USD 1.338,00

Total Deduction Amount: USD 1.338 bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 06 Januari 2025, pengirim Pemohon Banding, penerima Shijiazhuang Sinofresh Trade Co. Ltd. dengan akun pada Agricultural Bank of China, Head Office sebagaimana tercantum pada invoice a quo, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayaran (USD)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
06/01/259,912.00160.524.846,0050.000,00160.574.846,00Kurs Rp16.195,00 Cek EK564039 2012//SF24-101 (USD9,912)

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode 06 Januari 2025, antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) sebesar Rp160.574.846,00, dengan keterangan 0564039-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 1009030424010001 - 1404 tanggal 17 Agustus 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan USD11,250.00, objek pertanggungan 1250 Cartons Fresh Pear, menunjuk B/L No. H243264441, premi dengan nilai USD5.63 (Rp87.445,00, kurs Rp15.532,00) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo;

bahwa Invoice (freight) No. SI-ABDL-240900001 tanggal 02 September 2024 yang diterbitkan oleh PT Makmur Berkat Solusi untuk Pemohon Banding, menunjuk BL No. H243264441, 1 kontainer namun tidak tercantum nomor kontainer, pembayaran ditujukan kepada penerbit invoice freight a quo pada bank Central Asiasebesar Rp7,444,203.99; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 02 September 2024 dengan nilai Rp7,444,203.99 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo, tidak tercantum pihak pengirim;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN tanggal 06 Januari 2025; Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, dan Laporan Jurnal Harian periode tanggal 01-08 Januari 2025; dan Laporan Buku Hutang; serta Hasil Bongkar Kontainer No. MNBU9149642 tanggal 03 September 2024 yang mencantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan jumlah 2139 (berbeda dengan jumlah barang impor in casu);

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena terdapat perbedaan nilai yang tercantum pada PIB dengan bukti-bukti yang diserahkan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10) Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-1122/WBC.112/PDT/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP-00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025; bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan pada proses keberatan maupun persidangan, Pemohon tidak melampirkan rekening koran dalam satu periode bulan, untuk dapat dilakukan pengujian apabila dalam satu periode tersebut terjadi perubahan transaksi dan membatasi penelitian Terbanding terhadap pengujian kebenaran transaksi, sehingga ukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon tidak dapat diyakini merupakan dokumen yang mendukung pembuktian nilai transaksi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (3) PМК144/PMK.04/2022;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan selisih pembayaran dengan yang tercantum pada invoice dan bukti bayar sebesar USD1,338.00 karena adanya diskon yang diberikan oleh seller atas permintaan Pemohon Banding yang mengalami kerugian

yang disebabkan harga pasar yang kurang bagus, sebagaimana tercantum pada credit note;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 695224 tanggal 03 September 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak bersesuaian dengan penjelasan Pemohon Banding, antara lain: barang yang tercantum pada bukti korespondensi kesepakatan harga tidak sama dengan barang yang tercantum pada invoice, penerbitan credit note tidak bersesuaian dengan hasil bongkar kontainer yang diserahkan dalam persidangan dan alasan penerbitannya, pembukuan hanya untuk periode tanggal pembayaran, tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF), dengan demikian bukti-bukti a quo tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, disamping itu asuransi pengangkutan atas barang impor in casu yang merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak didukung dengan bukti pembayaran dan pencatatannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar total CIF USD11,255.63, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF USD
Pemohon Banding CIF USDTerbanding CIF USD
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 695224 tanggal 03 September 2024545.4545/MT (total 11,255.63)1,550.0000/MT (total 31,968.75)1,550.0000/MT (total 31,968.75)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Ya Pear 96s, yang diberitahukan pada PIB Nomor 695224 tanggal 03 September 2024 adalah sebesar CIF USD1,550.0000/MT (total CIF USD31,968.75), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp13.042.900,00 (tiga belas juta empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

PPhPasal 22: Rp8.042.900,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp13.042.900,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00097/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607385/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 1 Oktober 2024, atas nama PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3-048.000, beralamat di Jalan Papanggo C 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Ya Pear, yang diberitahukan pada PIB Nomor 695224 tanggal 03 September 2024 adalah sebesar CIF USD1,550.0000/MT (total CIF USD31,968.75).

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp13.042.900,00 (tiga belas juta empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.