Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 76 halaman

PUT-002061.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Win Textile · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002061.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan DirekturPajak Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002061.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WIN TEXTILE, NPWP 21.151.087.0-441.000, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Kp. Cilegong, RT/RW 015/04, Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, 41152, dalam hal ini diwakili oleh Kim Young Jin, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: F. Hanis Aditya E.

Izin Kuasa Hukum : KEP-114/PP/IKH/2021 tanggal 8 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomortanggal 23 Juni 2022:

2. Nama: Niken Kristalia

Izin Kuasa Hukum : KEP-289/PP/IKH/2021 tanggal 31 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomortanggal 23 Juni 2022;

3. Nama: Johannes Ponti Partogi Hutauruk

Izin Kuasa Hukum : KEP-631/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 114WT/TM/III/2022 tanggal 26 Agustus 2022:

4, Nama: Iman Suryanto Hindrajanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-289/PP/IKH/2021 tanggal 31 Maret 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115WT/TM/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hat ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel M. Craig. B / 198805092008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2486/PJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 925/PP/BR/2022 tanggal 18 Juli 2022:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 136WT/TM/I/2022 tanggal 25 Februari 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 824/WPJ.09/2022 tanggal 6 Juni 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 109/WT/TM/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor

00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Penganaan Pajak

a Alas Penyerahan Barang dan Jaa yang terutang PPNan....,

AA Ekepor19 615 951 1281B 615 51 128

Penyerahan yang PPN-nya harus dpungut6276 688 05580 208 339 193 m3 Penyerstan yangdipungut oh perang PPoOo a4 Ponyerahan yangtidak@9 TB 032 4431.782 $42 DOS a6 Penyerahan yang dibebaskan dan pengongan PPMoD 2.6109 O06 872 $18 109 DOS 872 526 Atas Penyerahan Barang dan Jaca yang tidak berriang PPN2 JumtanPacyerahan109 006 872 516 119 GOs O72 526

seharuanya dkedbaskan atau dipunguTanggung Jawab Secaraji

.

Impor BKP

Paman GKP txtscad Luar Daerah Pahean

C3 Peomanfaatan JKP cari tusr Doorah Pabean

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

Kegatan Membangun Sendun

Penyerahan atasTetap yang Menwut

Samuta Tidak Untuk Daperjuatbaskan

Jum (2.1 atau ¢.2 gined4 ates A5 atau CG)

Pengretungan PPN young DayariLatih Bayar

a Papakyangbayaratap 107)

nOlkurangi :

b.1 PPN yang ciselar di muka dsiam mass pajak yang sams

&2 Pajsk Masimari yang dapat diperhitungkan

b3 STP (pokok kurang bayar)

b4 Dibeyar dengan NPWP sendin

5

b6 Jumtan

a Jumiah pajak yang dapat(b G-c. 13539 200 aot593 200 435

C3 SKPPKP

e Jumlah perhitungan PPR Kurang Bayar

2 Dikomponsasikan ke Masa Pajak470 511“a70 511 ag

Pajak yang sixiah:

(3o c Jumlah (= + b)470 519 os470 511 541 PIN pang urang(08 - Iri& 58 tag Nara:mePetteit

Bunga13 (2) KUP2 MB 537 318 Kenalkan Pasaf 19 (3} KLIP470 511 54t

Gunga Pasa 13 (Z] KUP Pasat 9 {29 PP

Juan

Jamar PPN yanghara41.677. 133 676

Menimbang bahwa atas SKPKB Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019 telah dilakukan pembetulan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/NKEB/PJ/KKP.091 1/2022 tanggal 14 Oktober 2022, yang membetulkan kesalahan tulis sebagai berikut

Menjadi Semula

Uraian

Rp

10,4. DPP Penyerahan

839.764.032.443 yangPPN-nyaRiclale

dipungut

Penpinahn Kena Pajak

1.n.6. JuralahDrP

109.006.872.516

|

Penyerahan Barang dan

Jasa yang terutang PPN

Pengusaha

Kena Pajak

1.c,jurnlahscluruh

109.006.872.516

penyerahansnenuriut

Pengusaha Kenn Pajak

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 092/WT/TM/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian

Pemohon banding

(Rp)

Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

18.615.951.128,00

626.888.955,00 89.764.032.443,00 109.006.872.516,00

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

62.688.890,00

b. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan

250.428.923,00 PPN kurangi (lebih) bayar

(470.511.541,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak

470.511.541,00 berikutnya

BPR Yng ara

535 Sani

| 6 | Jumlah PPN yang-masih harus! (lebih) dibayar|

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

(Ditambah)/Menjadi Dikurangi

(Rp)(Rp)(Rp) ja. PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 8.858,144.819[8.858.144.319)

b.| 2.348.537.318)2.348.537.318) Ic, SanksiKenaikan|”

d. Jumlah Pajak yang masih

dibayar11.677.193.67811.677.193.678 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor T36WT/TMIII/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 (Via Pos, tanggal diposkan/kirim 25 Februari 2022),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 136AVT/TM/I/2022 tanggal 25 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEBAWPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ("SKPKB") Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 092/WT/TM/1/2021 tanggai 20 Januari 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh perhitungan pajak tersebut di atas:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanTerbandingNomor KEP- 00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021:

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yakni terkait dengan reklasifikasi penyerahan BKP yang tidak terutang PPN, namun dianggap Terbanding sebagai penyerahan yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% dan harus dipungut sendiri PPN-nya oleh Pemohon Banding: bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan uraian pokok sengketa yang dimaksud:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi dari transaksi yang sebelumnya dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak terutang menjadi transaksi yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% dan seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Transaksi tersebut adalah transaksi penyerahan Barang Kena Pajak ("BKP") kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat:

bahwa koreksi tersebut di atas disebabkan oleh pemahaman Terbanding bahwa walaupun penyerahan dilakukan kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat, namun penyerahan tersebut tidak dilakukan kepada pihak Pembeli Barang, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dengan kode Faktur Pajak 070 (Penyerahan yang tidak terutang PPN) adalah tidak benar,

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua Pengusaha Dalam Kawasan Berikat

bahwa sebagai latar belakang atas sengketa ini, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat ("PKB") dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat ("PDKB"). Pemohon Banding secara khusus merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut, dan hasil produksi kain rajut tersebut dibuat berdasarkan pesanan dari Pembeli yang berada di Luar Daerah Pabean, yakni SAE — A;

bahwa sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PDKB lainnya, agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian jadi yang akhirnya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri,

bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, berikut Pemohon Banding sampaikan bagan transaksi yang dimaksud:

(Gema) ‘

Luar Daerah Pabean

(TI

1

8‘

1t1t f

i4 iFi1Perusahaant : 1>G1

i:armen} t ,,

UnKnAe

Dalam Daerah Pabean Lainnya

AlurPesanandan

Penagihan!

Pembayaran Alur Penyerahan Barang

bahwa koreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding harus menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli, mengabaikan alur penyerahan barang yang sebenarnya, bahwa Pemohon Banding sebenamya melakukan penyerahan bahan baku ekspor kepada PDKB lain agar hasil produksi Pemohon Banding dapat diolah menjadi barang jadi untuk kemudian diekspor. Hal ini, menurut Pemohon Banding, justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ("UU PPN”), yang mensyaratkan agar Faktur Pajak dibuat sesuai dengan transaksi yang sebenamya terjadi:

2.

Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat adalah fasilitas khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah RI untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional

bahwa sebagaimana diketahui, Pasal 16B ayat (1) UU PPN mengatur bahwa untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean (salah satunya adalah Kawasan Berikat) diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, yang tujuannya adalah untuk mendorong ekspor yang menjadi prioritas nasional di Kawasan Berikat:

bahwa selain itu dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 ("PP 85") mengatur sebagai berikut:

ayat (3):

"Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai"

Pasal 14 ayat (2)

"Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa:

a. barang asal luar daerah Pabean:

4. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah:

b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Pemohon Banding secara jelas telah ditetapkan sebagai PDKB, yang seharusnya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN dan PP 85 tersebut di atas. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16B UU PPN dan Penjelasannya, Terbanding seharusnya menjaga penerapan pengenaan PPN agar tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan dan/atau fasilitas PPN dimaksud, sebagaimana dinyatakan secara ekplisit dalam Penjelasan Pasal 16B UU PPN berikut ini: "Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya

untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional:

bahwa kemudahan perpajakan yang diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas untuk:

a. mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut:

bahwa Koreksi Terbanding jelas tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN, karena jelas memberikan beban PPN dalam satu rangkaian produksi BKP yang akan diekspor, sebagaimana prioritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia:

. Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan

Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP 85 yang mengatur tentang Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan atas Kawasan Berikat secara eksplisit telah mengatur sebagai berikut:

"Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa:

a. barang asal luar daerah Pabean:

4. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah:

b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan antara Kawasan Berikat, sehingga sesuai dengan ketentuan di atas, penyerahan tersebut seharusnya tidak dipungut PPN. Oleh karenanya, Faktur Pajak yang dibuat Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP 85 karena Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak dengan kode 070 dan telah diberi cap "PPN tidak dipungut":

bahwa penerbitan Faktur Pajak 070 sebagaimana dilakukan Pemohon Banding juga sejalan dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04.2018 tentang Kawasan Berikat yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 85:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding jelas merupakan koreksi yang keliru serta bertentangan dengan maksud dan tujuan Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kemudahan dan fasilitas PPN tidak dipungut dalam rangka mendorong kegiatan ekspor. Selain itu, koreksi Terbanding justru akan menimbulkan ketidakpastian secara hukum karena Faktur Pajak yang dianggap Terbanding seharusnya diterbitkan (yakni Faktur Pajak Standar dengan Kode Pajak 010) akan bertentangan dengan alur penyerahan BKP yang sebenamya terjadi sehingga melanggar ketentuan-ketentuan penerbitan Faktur Pajak yang terlah diatur di dalam UU PPN:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan permohonanan Banding Pemohon Banding, serta membatalkan koreksi Terbanding untuk seluruhnya:

IV.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Koreksi Terbanding atas reklasifikasi DPP PPN dari yang seharusnya tidak terutang PPN menjadi harus dipungut PPN adalah koreksi yang tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00227/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEBAWPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasatanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019:

4. Memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding yang tidak benar sehingga jumlah PPN kurang bayar untuk Masa Pajak Agustus 2019 adalah nihil dengan perhitungan sebagai berikut:

DN ON

[80

| Sanksi administrasi|O00|

c | Jumlah PPN terutang/ (lebih dibayar)

dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya,

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono):

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 824/WPJ.09/2022 tanggal 6 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Terbanding,

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 092/WT/TM/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang diterima KPP Madya Bandung tanggal 20 Januari 2021 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05000997/WPJ.09/KP.1103/2021 tanggal 20 Januari 2021:

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEBANPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021:

Ill. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp85.581.450.438,00

Menurut Terbanding

1. Dasar hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak,

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak,

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

C. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan

oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak:

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D:

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf h:

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

C. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian

tahap pekerjaan: atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:!

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

1. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak: Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak:

Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material:

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Pasal 2 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

a. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli:

b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang:

c. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan, atau

d. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten:

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Pasal 6 ayat (7)

Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:

Pasal 7 ayat (1)

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Il yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,

2. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Nomor

tanggal 25 Februari 2022 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding adalah koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp85.581.450.438,00;

b. bahwa berdasarkan argumentasi/penjelasan Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) Pada faktanya, iransaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua pengusaha dalam Kawasan Berikat bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa skema transaksi terkait dengan transaksi dan penyerahan BKP yang dilakukan Pemohon Banding berbeda dengan yang disampaikan pada surat keberatan. Dimana bagan sesuai surat keberatan adalah sebagai berikut:

|

Luer Daerah Pabean:

| Dalam Oaersh Pabcan Lainnya:

pembayaran AlurBarang

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan dengan SAE - A yang berkedudukan di Korea Selatan atau dengan kata lain SAE - A merupakan pembeli dari Pemohon Banding. Dalam kontrak penjualan disebutkan bahwa Barang Kena Pajak diserahkan kepada PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya (pembeli dari SAE -A ) yang berkedudukan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 PMK-151 Tahun 2013 seharusnya Wajib Pajak memungut PPN dan membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 01 dengan mencantumkan Daenong Corporation sebagai nama pembeli dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 karena penyerahan dilakukan dalam daerah pabean. Sementara Pemohon Banding tidak memungut PPN karena menggunakan kode faktur pajak 07 dengan mencantumkan PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketigasebagai pembeli yang berada di kawasan berikat. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendii hasil pemeriksaan sebesar Rp85.581.450.438,00:

2) Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat adalah fasilitas khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah RI untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional

3) Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa terkait dengan argumentasi/penjelasan Pemohon Banding diatas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut: bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak:

Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: 1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli:

Hasil penelitian tersebut antara lain:

1. bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:

2. bahwa sesuai kontrak, maka diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pemohon Banding (yang berkedudukan di kawasan berikat):

3. bahwa pihak pembeli yang menerima Barang Kena Pajak adalah SAE

- A atau pemesan lainnya yang berada di luar daerah pabean (Korea):

4. bahwa atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, faktanya lalu lintas barang bukan dikirimkan ke pihak pembeli di luar daerah pabean tetapi langsung diserahkan kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli (yaitu diserahkan kepada PT Starpia, PT Bin Trend, atau pihak ketiga lainnya yang juga berkedudukan di Kawasan Berikat):

PT Win Textile

5. bahwa dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, diketahui Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 kepada PT Starpia, PT Bin Trend, atau pihak ketiga lainnya sehingga PPN-nya tidak dipungut,

6. bahwa pihak yang melakukan pemesanan atau pembelian Barang Kena Pajak (SAE - A atau pemesan lainnya yang berada di luar daerah pabean) tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di kawasan berikat,

bahwa berdasarkan surat/aturan dari Direktorat Peraturan Perpajakan | Nomor S-448/PJ.02/2018 yang terkait dengan Penegasan atas Penerbitan Faktur Pajak yang bisa dijadikan rujukan dan pertimbangan dalam memutuskan sengketa perpajakan yang diajukan oleh Wajib Pajak:

1. bahwa dalam surat penegasan tersebut terdapat data, keterangan dan| Informasi yang kasusnya adalah sama dengan keadaan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan menjadi sengketa:

2. bahwa ketentuan normatif yang terkait dengan permasalahan tersebut antara lain:

-1A huruf a, Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas

|Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir |dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN); |- Pasal 2 ayat (3) huruf a, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (PMK 151);

- Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (1), Pasal 12, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Lampiran Il angka 2 dan Lampiran Ii] huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran,Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara

Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 (PER- 24);

- Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2) Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat

(4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 31/PJ/2017 (PER-16);

3. Selanjutnya berdasarkan ketentuan yang ada dan memperhatikan permasalahan yang terjadi, maka Terbanding berpendapat bahwa:

- Dalam pembuatan Faktur Pajak, Pemohon Banding harus memenuhi persyaratan formal dan material dan berisi keterangan yang sebenamya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak:

- Secara substansi telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari Pemohon Banding kepada SAE - A atau pemesan lainnya di dalam Daerah Pabean sesuai dengan kontrak/perjanjian. Dengan demikian Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak harus memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan membuat Faktur Pajak kepada SAE - A atau pemesan lainnya sebagai pembeli Barang Kena Pajak dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dengan alamat di juar Daerah Pabean:

- Atas penyerahan BKP sebagaimana dimaksud tersebut diatas, Pemohon Banding harus membuat Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 01 dan tidak diperkenankan membuat Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 dikarenakan SAE - A atau pemesan lainnya sebagai pembeli BKP tidak berkedudukan dan/atau melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat:

- Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 dibuat oleh Pemohon Banding apabila pihak SAE - A atau pemesan lainnya mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Kawasan Berikat:

c. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendii uniuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp85.581.450.438,00 sudah tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 136/WT/TM/I/2022 tanggal 25 Februari 2022 berdasarkan penelitian sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak:

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasat 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

C. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

perpajakan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 109/WT/TM/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022, pada pokeknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Terkait Penelitian Persyaratan Formal

bahwa sesuai dengan pernyataan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang disyaratkan di dalam peraturan perundang-undangan terkait. Pemohon Banding akan membawa dokumentasi lainnya yang dipersyaratkan pada saat persidangan pemeriksaan formal sengketa,

ll. Terkait Analisis Pokok Sengketa

Pokok Sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp85.581.450.438,00

1. Pernyataan Terbanding terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua pengusaha dalam Kawasan Berikat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

* Pemyataan Terbanding menyiratkan adanya perbedaan skema transaksi

dari keterangan di dalam surat keberatan dan pada surat banding Pemohon Banding. Namun demikian, dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa skema transaksi yang Pemohon Banding jelaskan adalah skema transaksi yang sama. Di dalam surat banding, Pemohon Banding justru berupaya untuk memberikan rincian skema transaksi yang lebih lengkap

agar dapat dipahami secara jelas baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun oleh Terbanding:

* Pemahaman Terbanding sebagaimana diuraikan pada bagian

tanggapannya justru menunjukkan bagaimana Terbanding telah keliru dalam memahami skema transaksi yang terjadi, serta kekeliruan Terbanding dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam skema transaksi dimaksud, sebagaimana berikut:

- Di dalam skema transaksi yang dijelaskan Pemohon Banding dan sesuai dengan pemahaman Terbanding di dalam SUB, pihak Pembeli Barang Kena Pajak jelas merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Korea Selatan,

- Bahwa terdapat penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain (bukan Pembeli Barang) dikarenakan Barang Kena Pajak dimaksud masih merupakan barang setengah jadi yang memerlukan proses lanjutan. Dalam hal ini proses lanjutan tersebut akan dilakukan oleh pihak lain (yakni PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya). Fakta terkait alur penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain ini pun telah tertuang di dalam kontrak pembelian, sebagaimana diakui oleh Terbanding:

«- Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak

Pertambahan Nilai secara jelas telah mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Sehingga pengenaan PPN jelas didasarkan pada alur penyerahan barang, dan tidak semata-mata didasarkan pada pihak yang melakukan transaksi,

- Terbanding menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Banding membuat Faktur Pajak dengan kode 01 kepada Daenong Corporation sebagai nama pembeli dengan NPWP 00.060.000.0-000.000 karena penyerahan dilakukan dalam daerah pabean. Pemyataan Terbanding di atas justru tidak sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku karena:

(i) Bagi Pemohon Banding, Daenong Corporation bukan pihak pembeli:

(ii) Daenong Corporation bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak

atau Pengusaha yang berkedudukan di Indonesia (dapat dilihat dari usulan pengisian NPWP dalam Faktur Pajak oleh Terbanding), sehingga penyerahan kepada pihak luar negeri seharusnya justru dikategorikan sebagai penyerahan ekspor ke luar daerah pabean dan justru tidak tepat untuk diterbitkan Faktur Pajak Standar dengan kode 01;

(iit) Hal yang sama juga berlaku bagi SAE-A (pihak pembeli BKP dari

Pemohon Banding) yang jelas merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Korea Selatan:

- Bahwa sesuai dengan faktanya, pihak penerima Barang Kena Pajak (PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya) jelas merupakan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat, yang akan melakukan pengolah barang lebih lanjut sebelum akhirnya diekspor kepada pihak konsumen akhir. Sehingga Pemohon Banding justru telah tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 070 dan tidak memungut PPN untuk penyerahan antara dua Kawasan Berikat:

* Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa terkait dengan

penyerahan BKP dari dan ke luar Kawasan Berikat merupakan penyerahan yang diawasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai "DJBC". Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait, DJBC adalah pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi seluruh penyerahan BKP dari dan ke Kawasan Berikat. Terkait hal ini, Pemohon Banding juga telah mendapatkan penegasan secara tertulis dari DJBC bahwa penyerahan sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. Salinan dari surat penegasan DJBC tersebut akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan:

* Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi

Terbanding jelas keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan justru bertentangan dengan penegasan yang diberikan oleh DJBC selaku pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi

pergerakan barang dari/ke Kawasan Berikat, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding,

2. Pemyataan Terbanding terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat sebagai fasilitas untuk mendorong ekspor dan bahwa Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

* Sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang

Pajak Pertambahan Nilai, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian, penentuan pengenaan PPN mengikuti arus penyerahan Barang Kena Pajak yang dimaksud dan tidak hanya sekedar melihat siapa pihak pembeli BKP,

“ Dalil Terbanding untuk mengenakan PPN sebesar 10% dan memaksakan

penerbitan Faktur Pajak dengan kode 01 dikarenakan Terbanding melihat bahwa lalu lintas barang tidak diserahkan langsung kepada pihak pembeli melainkan kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli (yaitu diserahkan kepada PT Starpia, PT Eins Trend dan pihak ketiga lainnya yang juga berkedudukan di Kawasan Berikat). Dalil ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada serta praktik bisnis pada lazimnya:

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa pada praktiknya, sangat umum dan lazim ditemukan bahwa BKP tidak diserahkan langsung kepada pihak pembeli, melainkan dapat juga diserahkan langsung kepada pihak konsumen akhir atau diserahkan kepada pihak lainnya untuk proses pengerjaan lanjutan. Terkait hal ini, tidak pemah terdapat ketentuan apapun yang melarang praktik tersebut, atau mengatur bahwa penyerahan tersebut harus dipungut PPN berdasarkan siapa pihak pembeli BKP,

bahwa sebaliknya, pada tahun 2021, justru diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

yang justru mempertegas dan mengkonfirmasi praktik yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga walaupun penyerahan BKP dilakukan kepada pihak lain (bukan pihak pembeli) yang berada di Kawasan Berikat, tetap akan diterbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 dan tidak dipungut PPN,

* Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, bahwa

praktik penyerahan barang kepada pihak lain untuk pengolahan lebih lanjut juga diawasi oleh DJBC karena Pemohon Banding merupakan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat. Dan terkait hal ini, Pemohon Banding telah mendapatkan penegasan tertulis dari DJBC, yang akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan:

» Pernyataan Terbanding terkait hubungan istimewa antara SAE-A dan

pihak penerima barang di Kawasan Berikat (PT Starpia dan PT Eins) jelas tidak relevan dalam menentukan kode Faktur Pajak yang seharusnya diterbitkan oleh Pemohon Banding. Bahkan Terbanding juga secara tidak langsung telah menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut memang berada di Kawasan Berikat sehingga memang tepat untuk diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07:

* Lebih lanjut, terkait dengan pemyataan Terbanding bahwa SAE-A tidak

memiliki BUT di Kawasan Berikat, Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa SAE-A tidak memiliki BUT di Indonesia (tidak hanya di Kawasan Berikat). Hal ini kembali menunjukkan bahwa sekalipun Terbanding memaksakan bahwa Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan kepada pihak pembeli, Pembeli BKP jelas bukan PKP yang berkedudukan di Indonesia, sehingga tidak tepat jika diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode 01;

* Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi

Terbanding jelas keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan justru bertentangan dengan penegasan yang diberikan oleh DJBC selaku pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi pergerakan barang dar/ke Kawasan Berikat, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding:

3. Pemyataan Terbanding dari SUB

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding tersebut di atas, karena Terbanding pada dasamya memaksakan bahwa Pemohon Banding hanya dapat menerbitkan Faktur Pajak kepada pihak pembeli saja, namun Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa:

* BKP yang diproduksi oleh Pemohon Banding masih berupa barang

setengah jadi yang masih harus diproses lebih lanjut. Jika Terbanding memaksakan Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak hanya kepada pihak pembeli, Pemohon Banding tidak akan dapat menyerahkan BKP tersebut kepada pihak yang akan melakukan proses lanjutan, melainkan harus langsung mengembalikan barang tersebut kepada pembeli:

bahwa lebih lanjut, pihak pembeli kemudian harus menyerahkan/ mengirimkan produk setengah jadi tersebut kepada pihak fain untuk melakukan proses lanjutan, dan setelah selesai harus dikirimkan lagi kepada pihak pembeli, sehingga pembeli baru dapat menyerahkan BKP barang jadi kepada pihak konsumen akhir,

bahwa proses tersebut di atas akan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang sangat tinggi bagi setiap pihak (pembeli, produsen barang setengah jadi, produsen barang jadi), dan akhimya akan menyebabkan kenaikan harga BKP yang sangat signifikan, sehingga akan menimbulkan hasil yang bertolakbelakang dengan tujuan pemberian fasilitas-fasilitas untuk mempermudah ekspor, termasuk fasilitas Kawasan Berikat:

» Ketika Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP setengah jadi

untuk diproses lebih lanjut oleh pihak lain, Pemohon Banding tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang mensyaraikan adanya dokumen-dokumen administrasi untuk mengeluarkan BKP dari Kawasan Berikat Pemohon Banding:

bahwa dalam hal ini, mengingat BKP setengah jadi ini akan diproses lebih lanjut oleh pihak lain yang merupakan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat lainnya, maka dokumen yang harus disertakan Pemohon Banding

adalah a.) Form BC 2.7 yang pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari satu Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, dan b.) Faktur Pajak dengan kode Faktur Pajak 07 untuk Faktur Pajak penyerahan pada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat: bahwa sehingga, jika Terbanding tetap memaksakan Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 01 untuk penyerahan dalam daerah pabean, maka dokumen Pemohon Banding akan menjadi tidak konsisten, dan justru Pemohon Banding akan menghadapi masalah lainnya dengan DJBC yang bertugas memeriksa kelengkapan dokumen administrasi untuk pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat,

* Sebagaimana disadari oleh Terbanding bahwa pihak pembeli merupakan

Wajib Pajak Luar Negeri, dan BKP yang dimaksud adalah BKP setengah jadi yang pada akhimya akan diekspor kepada pihak pembeli/konsumen. Namun, alasan Terbanding untuk memaksakan penerbitan Faktur Pajak dengan kode 01 semata-mata dikarenakan bahwa pihak pembeli tersebut tidak memiliki BUT di Kawasan Berikat. Hal ini justru menimbulkan kerancuan, karena jika memang dipaksakan bahwa penyerahan BKP tersebut dilakukan kepada pihak pembeli asing, maka penyerahan tersebut justru merupakan penyerahan BKP ke luar daerah pabean (ekspor BKP), dan juga tidak tepat jika diterbiikan Faktur Pajak dengan kode 01:

* Praktik yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut telah dikonfirmasi

melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Peraturan tersebut mempertegas dan mengkoniirmasi praktik yang dilakukan Pemohon Banding, bahwa dimungkinkan untuk melakukan penyerahan BKP milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabungkan terlebih dahulu di Kawasan Berikat, dan penyerahan tersebut tetap mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN:

* Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi

Terbanding jelas keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan justru bertentangan dengan penegasan yang diberikan oleh DJBC selaku pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi pergerakan barang dari'ke Kawasan Berikat, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding:

4. Pemyataan Terbanding pada halaman 13 dari SUB

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut di atas. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwa Pemohon Banding justru telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 karena pada kenyataannya, Pemohon Banding menyerahkan BKP kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat lainnya untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan instruksi dan perintah dari pihak pembeli barang:

bahwa praktik tersebut di atas adalah praktik yang wajar dan sangat lazim terjadi, dan bahkan telah secara iugas dikonfirmasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Oleh karenanya, justru dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan:

bahwa penjelasan secara lebih terperinci dan dokumen-dokumen pendukung terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan:

lll. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

eee

. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan pemahaman yang

salah atas ketentuan yang berlaku dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten serta fakta-fakta yang terjadi serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan koreksi yang tertuang di dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEBAWPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00032/207/19/441/20 tangga! 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019 dan membatalkan serta mencabut seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00227/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019,

4. Memutuskan bahwa Jumlah PPN yang Kurang Bayar untuk Masa Pajak April 2019 adalah Nihil, dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan pajak yang telah dibayar sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya,

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomortanggal 20

Januari 2021:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020,

Bukti P-4. | Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor

5 Notaris Maulina Riza, S.H., M.Kn:

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 078/WT/TM/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022: Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 079/WT/TM/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022; Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 114/WT/TM/VIII/2022 tanggal 26 Agustus

2022,

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 115/WT/TM/VIII/2022 tanggal 26 Agustus

2022;

BuktiP-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 23 Juni 2022:

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 26 Agustus 2022:

Bukti P-11. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-12. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-114/PP/IKH/2021 tanggal 8

Maret 2021;

Bukti P-13. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-289/PP/IKH/2021 tanggal 31

Maret 2021:

Bukti P-14. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-631/PP/IKH/2022 tanggal 26

Juli 2022,

Bukti P-15. Fotokopi izin Kuasa Hukum nomor KEP-038/PP/IKH/2021 tanggal 18

Januari 2021:

Bukti P-16. Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Nomor 5 tanggal 19 Desember 2019 Notaris Maulina Riza, S.H., M.Kn.,

Bukti P-17. Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Nomor 5 tanggal 29 September 2021 Notaris Maulina Riza, S.H., M.Kn.:

Bukti P-18. Fotokopi bermaterai Passport an. Kim Young Jin:

Bukti P-19. Matriks sengketa:

Bukti P-20. Skema Tinjauan Teknis Perpajakan terkait Penyerahan Barang Kena

Pajak antar Pengusaha Dalam Kawasan Berikat:

Bukti P-21. Surat Penjelasan Pemohon Banding atas Petitum Surat Banding

tanggal 26 September 2022;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanggal 24 Oktober 2022;

Bukti P-23. Fotokopi Keputusan Menieri Keuangan Republik Indonesia Nomor

1565.KM.4/2014 tanggal 28 Agustus 2014:

Bukti P-24. Fotokopi Purchase order, Invoice, Packing List, Fakutr Pajak, BC 2.7,

rekening koran:

Bukti P-25. Terjemahan tersumpah dari Purchase order,

Bukti P-26. Penjelasan tertulis tanggal 9 Januari 2023,

Bukti P-27. Rincian daftar koreksi,

Bukti P-28. Penjelasan tertulis tanggal 7 Maret 2023:

Bukti P-29. Pendapat Akhir tanggal 4 April 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. Matriks Sengketa:

Bukti T-3. Fotokopi LHP, LPK dan KKP:

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 25 Oktober 2022:

Bukti T-5. Penjelasan tertulis terkait Petitum tanggal 25 November 2022: Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 25 November 2022:

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 10 Januari 2023:

Bukti T-8. Pendapat Akhir (Closing statement) yang disampaikan pada sidang

tanggal 4 April 2023:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 136/WT/TM/l/2022 tanggal 25 Februari 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbandingNilai Sengketa

(Rp)RpRp Dasar Pengenaan Pajak:

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus626.888.955,0089.208.339,393,0088.581.450,438,00

dipungut sendiri

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak89.764.032.443,001.182.582.005,00 | (88.581.450,438,00)

dipungut

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas permohonan banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding terkait dengan reklasifikasi penyerahan BKP yang tidak terutang PPN menjadi penyerahan yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% yang harus dipungut sendiri PPN-nya oleh Pemohon Banding, yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding,

bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rp88.581.450.438,00, dengan rincian sebagai berikut:

MenurutMenurut

Dasar Pengenaan Pajak | Pemohon BandingTerbandingKoreksi

(Rp)(Rp)(Rp)

(B)(A) - (B) 89.208.339.393,00 | 88.581.450.438,00

Penyerahan yang PPN-

626.888.955,00

nya harus dipungut

sendiri

20764082 208,00 |. 1.182.582.005,00 | (88.581.450.438,00) Penyerahan yang PPN-

nya tidak dipungut

menimbang bahwa Terbanding telah melakukan reklasifikasi terhadap transaksi penyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadi transaksi yang PPNnya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, dengan argumentasi sebagai berikut:

a. Bahwa pada persidangan tanggal 27 September 2022, Majelis Hakim menugaskan Terbanding untuk menanggapi video yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Bahwa dalam video yang disampaikannya, Pemohon Banding menjelaskan hal- hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (“PKB”) dan merangkap sebagai pengusaha di Kawasan Berikat (“PDKB”),

2) Terkait dengan sengketa in casu, Pemohon Banding menerima pesanan dari SAE-A yang berkedudukan di Luar Daerah Pabean (Korea Selatan), dengan skema transaksi sebagai berikut:

“

.

: Dalam Oserah Pabean Lalanya

Alur Pesanan dan

Pembayaran Alur Panyershan Sarang\

bahwa dalam skema tersebut dan juga dalam video, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding memproduksi kain yang merupakan bahan baku garmen. Kain hasil produksi Pemohon Banding tersebut dikirimkan kepada Pengusaha dalam Kawasan Berikat (PDKB) lain agar hasil produksi Pemohon Banding dapat diolah menjadi barang jadi (garmen) untuk kemudian diekspor. Pemohon Banding menegaskan bahwa proses pengiriman kain ke PDKB Iain dilakukan dengan pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai instansi yang mengawasi Kawasan Berikat. Barang hasil produksi Pemohon Banding tersebut dikirim menggunakan kontainer tertutup dan disegel oleh petugas DJBC, dimana segel tersebut hanya boleh dibuka oleh petugas DJBC ketika kontainer tersebut sampai di lokasi pabrik PDKB yang dituju,

3) Pemohon Banding berpendapat bahwa pengiriman kain ke PDKB Iain untuk diolah menjadi garmen adalah pengiriman barang antar pengusaha di dalam Kawasan Berikat dalam rangka proses produksi yang pada akhirnya untuk tujuan ekspor dan bukan untuk tujuan konsumsi, sehingga Pemohon Banding membuat Faktur Pajak dengan kode “070” dan dicap “PPN Tidak Dipungut" sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN jo. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009:

PT Win Textile

bahwa berdasarkan informasi yang didapat pada saat pemeriksaan dan keberatan, skema transaksi Pemohon Banding dengan SAE-A berbeda dengan yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat persidangan, yaitu sebagai berikut:

:Deerah Pabsen Lelanys

Alur Pesanan dan

Penagihan/ Pembayaran Alur Penyerahan Darang

bahwa berdasarkan skema tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pesanan dari SAE-A dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah kain (barang setengah jadi) dan bukan garmen, maka apabila Pemohon Banding langsung mengirimkan produk tersebut kepada SAE-A, maka pihak SAE-A harus mengirimkan kembali ke pihak ketiga yang merupakan PDKB yang berkedudukan di lokasi Kawasan Berikat (selanjutnya disebut PDKB lain). PDKB lain tersebut diketahui terdiri dari PT Starpia, PT Eins Trend, dan pihak ketiga lainnya yang merupakan afiliasi dari SAE-A. Demi memperpendek alur transaksi maka Pemohon Banding tidak mengirimkan kain hasil produksinya ke SAE-A sebagai pemesan namun langsung mengirimkan ke PDKB lain tersebut untuk selanjutnya diolah menjadi garmen:

a) Terbanding berpendapat bahwa pihak pemesan/pembeli dan pemilik barang adalah SAE-A yang bukan merupakan Pengusaha dalam Kawasan Berikat, sehingga kontrak/perjanjian adalah antara Pemohon Banding dengan SAE- A dan produk Pemohon Banding seharusnya dikirimkan ke pihak yang memiliki perjanjian dengan Pemohon Banding:

b) Selanjutnya diketahui pula bahwa pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak (SAE - A yang berkedudukan di Korea Selatan) tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di kawasan berikat:

b. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022 dan 7 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan dokumen:

1) Purchase Order

SAE-A EINS INC.PURCHASE ORDER

104-08MAL PENA, KOREA Folfree)

PT

RATA

",

JF OfCart, Taat Seles Chet Dae BFC Ot PORES PNS AAADinaPay IDPr DOOBr

MA

Sateof Penekanan berakYo regkp hg mean,angMa Neat Bee RL

ta Deter, mayan he parks a sere Of darOre

Peper ered vet ep Tana ber 21 1 Serr of heDL 1033 etter eeevr.

SAE-A EINS INC,

J HA

LIX RAND STE

an4 KIAT Terjemahan Purchase Order

, NSAE-A EINS ING.PESANAN PEMBELIAN

Jiaary yor ce, DANA pear ANPatPap 4

2)

Commercial Invoice

COMMERCIAL INVOICEPo” Invoice No:laveles Date:SNpment Date:

2013-10-08

‘WP CLEGONG RT IS VOA DESA LEGON KEC.

PURVOARAMATA JAYEA BARAT 41152

TeFAX: 42264870717

aa

MOTIFY PARTY

WL FAVA SADANGSURANG DS CIKULPAY

EC,JAYYA BARAT

[TEL :FAX:

3)

Packing List

PACKING LIST

2015-10008Anoman 2018.10.05om | __SELLER

IPT, WIN TEXTILE

KPRT 018 RW H4 DESAKEL,

IYATRUMURJAYA BARAT 41182 MOONESIA

FAX : €2-264.8224777

KOTIFYGoods Delvered To)

IPT. STARPIA

“Jt. RAYA SADANG-SUBANG DS, CIKUMPAY

CAUPAXKA PURVOKANTA JAWA BARAT|{ TEL. :FAX:

SHIPMENT

PO No:SO Ma.Leter of Creat Ha:Dito of LC:sang

PO dataDELIVERY ORDERTerm of

mame

Mode ct Transportation :Paymert Term: [Murer of Packages:

7By ThickingCPT, IndonesiaCABLE Pon of LeadingPort of DischargePlace cd DetiveryOrigin:Orosa Koja

KO!

BEN BEA

TTED FABPOG|

UNsacra toa|vos |mia ||

t

4) FormBC 2.7

BC 27PEMBERITAHUAN PENGELUARAN UNTUK DIANGKUT DARIPENIMBUNAN

BERIKAT KE YEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT LAINNYA

oa

NOMOR PENGAJUAN:Gard §

KPPBC

2.TujatnPURWAKARTA

6. JENSS ASAL 1! KAWASAN

3BERIKAT

3

2 HaraPTAMNNama2 PT

2 Nara » KAMPUNGAT 15 RW. 64, DERA7.1 RAYA TADANG. LUTANG DRKEC. CAMPAKA

JATILUNUM,AMAPURTORARTA BARAT

4 Nata TPB :

& Noten TPB:

9£1000289tat OS11 Set Jalna 1 WIPEFkak

10,itt 1191000129tot 09-10-201512. Surat

11, Kontraktt

14

15. a,des tanggal BOLTJaa:i=)

Nomor cn tanggal BC PI.735

DATA PERDAGANGAN

16, Sent Vente Asing 2 UBD US DOLLAR38, Harga Penyerahan +

19. CFUM &

DATA PENGANGKUTANSEGEL (08S) OLEH BFA DAN

Sey22. Jens« Tues

Alamat .KP.CILEGONG RT, 015 RW. 004, CILEGONG , PURVWAKARTA

NPWP” 21,151.087,0-441.000

Nama‘ PT,

Alamat "JL Raya Sadang-Subsng Blok - No.- RT-000Kal Cikumpay Kee, Cempaka Kota/Kab, Purwakarts Jowa Barat 00000

927.473.828,00 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak

dengan hetantuan yangOvestoratPajak mengatur battersbni tolahpecansehingga tattarvin tennerpadaFoot ini

PURWAKARTA, 08 Oksober 2019

LEE BANG SIK

WISALF 1991000283

6) Laporan Bank

7)

natmagame

=«= paoek.

iSakawTA PeMa0.i

Lice LA per a

gopBars—

1 4 tony SomRa me.

Th.oesfhe= Tel

4. Mac oN foesfo672

amLisscotDyan:

ae CAMASSSNA4i at

=

:aewe?

; eet er aefnPan20——

~foe Shs

in~ meDts

pa NIT rePF

| | Ka A 1i | 2 a TAL AS EER CAI Crate

hd—t 55at Ig

pote RITcee ape oe a ceeTA RN

: |eae ar

i=Wp degen

‘ | ans INA or

1

NAmma..

EES

: Pee

hk aKASAR

re

iUS tea KAT

meee_xh Mera

I OAR ETS RAI as

,ee mn =APAmma $mETo?weTe gah -Se mu mad f

; Pattee tw 3on ee| 4 md Weta hedaa Lea Meng, ag CRO wey rie 4 haneste ryIs ™ yesow .

DS 36 DongkerSYM

jerawatCg oCTKke mee

{

Hayanne at ATA eee:men=

by Sars re Saara

TEENan

bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut:

1) Perjanjian pembelian antara Pemohon Banding dengan SAE-A hanya ada Purchase Order yang diperlakukan sebagai kontrak:

2) Berdasarkan informasi pada Purchase Order diketahui bahwa SAE-A memesan produk kain rajut kepada Pemohon Banding untuk dikirimkan ke STARPIA dan tagihan dikirimkan kepada SAE-A:

3) Bahwa yang menandatangani Purchase Order adalah pihak Presiden Direktur Pemohon Banding dan Presiden Direktur SAE-A:

4) Berdasarkan dokumen Purchase Order jelas pembeli produk Pemohon Banding adalah SAE-A, bukan STARPIA, sesuai arus uang pembayaran yang diterima Pemohon Banding berasal dari SAE-A bukan dari STARPIA:

5) Bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), diketahui bahwa STARPIA melakukan ekspor kepada SAE-A selaku pembeli dan UNIOLO MALAYSIA SDN. BHD, sebagai penerima,

6) Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut maka alur transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) SAE-A memesan kain rajut kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding menagih ke SAE-A:

b) Pemohon Banding mengirim kain rajut milik SAE-A kepada STARPIA:

c) STARPIA mengolah kain rajut milik SAE-A menjadi garmen lalu mengekspor ke SAE-A dengan tujuan UNIQLO;

d) SAE-A menagih pembayaran kepada UNIQLO;

—»: Alur Dokumen

Alur Barang

7) Berdasarkan skema transaksi tersebut, maka secara legal formal maupun substansi, Pemohon Banding sama sekali tidak bertransaksi dengan STARPIA, melainkan dengan SAE-A. Terbukti Pemohon Banding hanya memperoleh pembayaran dari SAE-A dan STARPIA tidak mencatat adanya pembelian dari Pemohon Banding:

8) Karena SAE-A bukan pengusaha di Kawasan Berikat, maka tidak seharusnya penyerahan kain rajut dari Pemohon Banding kepada SAE-A dikategorikan sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (Kode Faktur 070);

bahwa Terbanding berpendapat:

e Penjualan Pemohon Banding dilakukan dengan pihak SAE-A di Korea,

sedangkan STARPIA yang berada di Kawasan Berikat hanya merupakan point of destination sebagaimana incoterm yang disetujui oleh Pemohon Banding dengan SAE-A:

e Sesuai dengan incoterm penjualan (CPT), serah terima barang dari Pemohon

Banding kepada SAE-A terjadi pada saat barang diserahkan kepada kurir/jasa pengangkutan, sehingga nyata-nyata penyerahan terjadi di luar Kawasan Berikat:

e STARPIA bukan merupakan pembeli/pemitik barang, karena pemilik barang

sesungguhnya adalah SAE-A;

# Bahwa karena SAE-A bukan merupakan pengusaha di Kawasan Berikat, dan

penyerahan barang tidak terjadi di dalam Kawasan Berikat maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN jo Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.03/2018, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sehingga Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan kode “070” adalah tidak tepat:

menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PKB), yang merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut. Sebagian besar pesanan kain rajut berasal dari Pembeli di Luar Daerah Pabean, seperti dari SAE-A yang berkedudukan di Korea Selatan. Untuk memenuhi pesanan pembeli tersebut, sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PKB lainnya (Perusahaan Penjahit), agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian jadi yang akhirnya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri:

bahwa Pemohon Banding tidak hanya melakukan pembelian Barang Kena Pajak ("BKP") dengan SAE-A saja, namun juga dengan pihak-pihak ketiga lainnya, seperti dengan Nobland Intemational Inc., Yakjin Trading Corporation, Hansae Co. Lid., Shinsung Tongsang Co. Ltd, dan perusahaan perusahaan lainnya. Dalam transaksi

terkait, Pemohon Banding secara konsisten memproduksi BKP setengah jadi (berupa kain rajut), dan kemudian menyerahkan BKP untuk diolah lebih lanjut kepada pihak penjahit (penerima BKP) yang berada di Kawasan Berikat, yang ditunjuk oleh pihak pembeli BKP:

bahwa bagan transaksi yang dimaksud:

Diagram Arus Transaksi Kasus A Quo

Pembeli—

Instruksi Pesanan

Kawasan Berikat

bahwa adapun transaksi yang menjadi sengketa adalah terkait penyerahan BKP dari Pemohon Banding ke Perusahaan Penjahit Pakaian, yang juga berada di Kawasan Berikat. Atas penyerahan tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan form BC 2.7 yang merupakan Pemberitahuan Pengeluaran untuk pengangkutan barang antar Kawasan Berikat, dan juga telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode Faktur Pajak 07 untuk pengeluaran BKP kepada Kawasan Berikat. Transaksi tersebut kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak di dalam SPT PPN sebagai penyerahan yang PPNnya tidak dipungut:

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada DJBC mengenai fasilitas PPN atas pengiriman barang antar Kawasan Berikat melalui Surat Nomor 076/WT/TMI!III/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Permohonan Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor,

bahwa atas surat permohonan konfimasi tersebut, DJBC telah memberikan tanggapan melalui Surat Nomor S-119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Tanggapan atas Permohonan Konfinmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman

Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diotah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor”,

bahwa dalam Surat Tanggapannya DJBC mengacu pada peraturan - peraturan terkait Kawasan Berikat dalam mengonfirmasi fasilitas PPN atas pengiriman barang antar Kawasan Berikat, diantaranya PP 32/2009 jo. PP 85/2015 Pasal 14 Ayat (1) dan (2) serta PMK 131/PMK.04/2018 jo. PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 20 Ayat (1), (2), (3a). dan Pasal 24 Ayat (1a). Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut terhadap pemasukan barang asal Luar Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain, termasuk dalam hal ini dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat Lain sesuai proses bisnis perusahaan Saudara pada butir 1 c diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM:

bahwa perlakuan fasilitas atas pemindahan barang milik Subyek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya yang semula belum tegas diatur dalam regulasi Kawasan Berikat telah ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat:

bahwa berdasarkan kutipan surat Tanggapan DJBC diatas, sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan Pemohon Banding baik di dalam surat banding maupun penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Pemohon Banding telah mengacu pada peraturan-peraturan yang dirujuk oleh DJBC diatas dalam menentukan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP antar Kawasan Berikat:

|bahwa dalam Surat Tanggapan, DJBC telah menyatakan sesuai ketentuan yang |berlaku, barang yang berasal dari luar daerah pabean yang masuk dari Tempat |Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain (termasuk dari suatu

Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lain) berdasarkan kegiatan usaha Pemohon Banding harus diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM: bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 14 PP 85/2015, maka:

- Penyerahan BKP dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN untuk barang yang berasal dari luar daerah pabean dan/atau berasal dari tempat lain dalam daerah pabean,

- Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN tidak dipungut:

- PPN atas pemasukan barang tersebut tidak dipungut sepanjang barang yang dimaksud tidak dikonsumsi di Kawasan Berikat yang bersangkutan:

bahwa dalam transaksi a guo, BKP berupa kain rajut dimasukkan dari suatu TPB (Pemohon Banding) ke Kawasan Berikat lainnya untuk diproses lebih lanjut menjadi barang jadi (bukan untuk dikonsumsi):

bahwa Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa sesuai dengan incoterms yang disepakati para pihak di dalam Purchase Order (yakni CPT/Carriage Paid to), risiko atas barang beralih dari penjual ke pembeli pada saat barang dimuat di carrier (moda transportasi) pertama. Dengan demikian, dalam transaksi a guo penyerahan hak/title dan risiko atas barang pesanan telah terjadi ketika kain dimuat kedalam truk di dalam Kawasan Berikat Pemohon Banding (sebelum truk tersebut keluar dari Kawasan Berikat Pemohon Banding untuk mengangkut barang menuju Kawasan Berikat Perusahaan Garmen).

menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a guo terkait adanya perbedaan pandangan terhadap pengenaan PPN dan cara pengisian Faktur Pajak dalam transaksi penyerahan barang dari suatu Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya. Terbanding telah melakukan reklasifikasi terhadap transaksi yang telah Pemohon Banding laporkan sebagai transaksi yang PPNnya tidak dipungut menjadi transaksi yang PPNnya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PKB), yang merupakan penyedia dan produsen kain rajut. Penetapan Pemohon Banding sebagai PKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1565/KM.4/2014 tanggal 28 Agustus 2014,

bahwa sebagian besar pesanan kain rajut berasal dari Pembeli di Luar Daerah Pabean. Untuk memenuhi pesanan pembeli, sesuai instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PKB lainnya (Perusahaan Penjahit), untuk diproses lebih lanjut menjadi garmen atau

pakaian jadi yang akan diekspor dan diserahkan kepada konsumen yang berada di Luar Negeri:

bahwa skema transaksi Pemohon Banding dapat digambarkan sesuai diagram arus transaksi sebagai berikut:

Diagram Arus Transaksi

Pemesan'Awal

(Konsumendari .

.. Pembali)

|PEMOHON BANDING

Dalam Kamasean Berita)

Kawasan Berjkal Asal| Kawasan Barikat Tujuan

bahwa berdasarkan data-data, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain:

- Purchase Order

- Commercial Invoice

- Packing List

- Penetapan Pengusaha Kawasan Berikat

- FomBC 2.7

- Faktur Pajak

- Laporan Bank

- Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

- PEB

tahapan pemesanan dan penyerahan barang yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Pembeli atau pemesan SAE-A-EINS INC menerbitkan Purchase Order sesuai pesanan kepada Pemohon Banding (PT Win Textile) yang akan melakukan produksi sesuai instruksi pembeli. Dan berdasarkan instruksi pembeli barang hasil produksi Pemohon Banding berupa kain rajut (barang setengah jadi)

harus diserahkan ke perusahaan penjahit (PT EINS TREND) untuk diproses lebih lanjut antara lain menjadi pakaian jadi, yang akan diekspor kepada pembeli atau pemesan di luar negen;

. Bahwa berdasarkan Purchase Order pengangkutan kain rajut untuk dikiim ke

perusahaan penjahit yang berlokasi di di Kawasan Berikat menggunakan moda transportasi truk dengan incoterm CPT (Carried Paid To). Bahwa mengacu pada incoterm a guo maka penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Pemohon Banding terjadi pada saat BKP diserahkan ke kurir atau jasa pengangkutan untuk dibawa kepada perusahaan penjahit yang berada di Kawasan Berikat lainnya, dimana saat penyerahan BKP kepada kurir atau jasa pengangkutan sebagai pengangkut pertama terjadi maka risiko dan tanggung jawab atas BKP sudah tidak berada pada Pemohon Banding melainkan pada pembeli:

. Tagihan atas pesanan kain rajut ditagihkan oleh Pemohon Banding langsung

kepada pemesan yaitu SAE-A-EINS INC sebagaimana Purchase Order terlampir,

-

L ,

+ MEA LEAN INI LAPAN

SE NSSE eet Se

LAU

d. Bahwa selanjutnya hasil produksi Pemohon Banding diserahkan ke perusahaan penjahit (PT EINS TREND) yang berada di Kawasan Berikat, untuk diproses lebih lanjut menjadi pakaian jadi, dimana perusahaan penjahit merupakan perusahaan penerima jasa maklon jahit dari perusahaan pemesan kain di luar negeri SAE-A- EINS INC, sebagaimana dokumen invoice dan packing list berikut:

COMMERCIAL INVOICE

TOFS PENA DNS TH AA ORVER AP

ofPalm

PACKING LIST

teed Big nnrura

FT. Yan

Cpe

tO Oe

e. Atas penyerahan kain rajut kepada PT EINS TREND, Pemohon Banding membuat Form BC 2.7, dimana dalam Form tersebut tercantum:

Tempat Penimbunan Barang Asal: Pemohon Banding yaitu PT Win Textile beralamat Kampung Cilegong RT.015 RW.04 Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur Purwakarta Jawa Barat:

Tempat Penimbunan Barang Tujuan: PT EINS TREND beralamat Jl. Raya Sadang Subang Desa Cikumpay Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, sebagaimana Form BC 2.7 terlampir:

a 4

DAN TEUPAT

WritN

at

:

daa

[le mag US DOLLAR

Re

usm

para periDen

chen ane bywel Ceres dan feePA

171 oe

ST. her Oe BRITS

f. Bahwa PT EINS TREND mendapatkan perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan diberikan izin sebagai Pengusaha Kawasan Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KM.4/2017 tanggal 20 April 2017,

g. Bahwa atas penyerahan barang setengah jadi kain rajut kepada PT EINS TREND, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak kode 07 yaitu atas penyerahan yang tidak dipungut PPN dan PPn BM, sebagaimana Faktur Pajak terlampir.

|

Fektur Pajak

anta shee1 OT vO

a Kare

Carne 1 PT TEXT

CF CAL SCHR RT DAD,A,

129, KEL OKI.

Bong Kera Pagar {reserves mee Maria Para

Rara PT BRA TRE MD

IX, Tarps Ghats)«Nan» FUT;FindKA Canepa LA KI

Dar ooens

neve IIact

WoMasRamis Pata ) Seamed Pre bar

TOT EN LINIAR FT

Ton wot Betta

yaFier seam

D.D4

Harga

h. Bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan pembayaran atas penyerahan barang kepada pembeli atau pemesan SAE-A-EINS INC.:

i. Bahwa selanjutnya kain rajut yang telah diproduksi oleh perusahaan penjahit diekspor oleh perusahaan penjahit (PT EINS TREND) kepada pemesan atau pembeli atau konsumen di luar negeri sesuai instruksi dari pembeli SAE-A-EINS INC. Berdasarkan dokumen PEB terlampir tercantum eksportir adalah PT EINS TREND yang berlokasi di Kawasan Berikat, Penerima barang atau konsumen berlokasi di USA:

eee — —rts

-

‘8- te-anree —- 0, -

NU ECER SOULEai

ae,LA AA EN eyeth

: EetaeTie « tet WTFwun

:Sip aE 2

be4,‘.

AE Fataaybe

bs37Bag--

1tameLae BOUT,

Aerts HA31%Padat |

In CARAfogsAr peras,

Jen camyt 2 rayat

N” “Pa| Tapa‘

FI otey eel

wp Teken"tees 4seine

aOO TID3

7vagus Disa"REED,

Keran Spa para ice

AA MATARAUNT IMAN ,

ft_

Petes

she 3)TA Megan Ubud Rive

BR

YP"mene

TataTree

VA MametLI,

CAO CU

NAK Kere ARA OF

DATA ARAT Ariel "oo

Ri Sic—1 1Tegal

Yan Hakan “é, tet'

IAKai-TI. Sel DerafaaTRAE1

Pu gaGamad; Mo ren*3G Tapal foni

oo" ery maa 31 fps Lecter7? LatePte

1G, Mane & Tit Dadanglaser lepton Ioo ion rt

2 Fix Teka We de Ted Dok1 MOT ITALNida

DATA~~

4 Tate her--FP. CrP Org POO Thee.

ee

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur dalam:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

Pasal 11 ayat (1) huruf a:

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak:

Pasal 16B ayat (1) huruf a:

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah

diatur dengan Peraturan Pemerintah:

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualana Atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 1 Tahun 2012) antara lain mengatur dalam:

Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 3:

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan: atau

Penjelasan pasal 17 ayat (3) huruf a

... penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli...

menimbang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009| tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan| Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 32 Tahun 2009) antara lain mengatur dalam: Pasal 2 ayat (1):

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

a. Gudang Berikat:

b. Kawasan Berikat:

c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat:

d. Toko Bebas Bea;

e. Tempat Lelang Berikat:

f Kawasan Daur Ulang Berikat: atau

g. Pusat Logistik Berikat:

Pasai 14 ayat (2) huruf b:

Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa: b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

Pasal 14 ayat (3):

Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut:

Pasal 48 ayat (1):

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri:

menimbang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK,04/2018 tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 131 Tahun 2018) antara lain mengatur dalam:

Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean:

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya:

c. Kawasan Bebas:

d. kawasan ekonomi khusus, dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Pasal 21 ayat (3) huruf b dan e:

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi

e. hasil produksi Kawasan Berikat lain

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak,

Pasal 21 ayat (5) huruf a:

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean:

Pasal 21 ayat (6):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan: “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT"”:

Pasal 23 ayat (1):

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean:

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya:

c. Kawasan Bebas,

0. tempat lain dalam daerah pabean:

e. kawasan ekonomi khusus: dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah:

Pasal 23 ayat (2) huruf d:

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi:

Pasal 24 ayat (1):

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI:

Pasal 24 ayat (4):

Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pasal 24 ayat (5):

Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM: menimbang bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan, fakta-fakta dan keterangan para pihak di persidangan serta dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan perusahaan di Luar Negeri untuk memproduksi kain rajut sebagai bahan baku pakaian jadi berdasarkan instruksi pembeli sesuai PO yang disepakati

kedua belah pihak, dan transaksi penyerahan barang jadi berupa kain rajut kepada perusahaan penjahit yang berada di Kawasan Berikat:

. Bahwa transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding kepada

perusahaan penjahit merupakan transaksi antar perusahaan yang berada di Kawasan Berikat:

. Bahwa Penyerahan barang oleh Pemohon Banding dilakukan di Kawasan

Berikat lokasi Pemohon Banding kepada kurir transportasi untuk dibawa ke perusahaan penjahit di Kawasan Berikat lainnya, dengan demikian terutangnya pajak terjadi pada saat barang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada kurir sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf ajo Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 3 UU PPN. Hal ini dibuktikan dengan incoterm CPT dimana tanggung jawab dan risiko atas barang telah berpindah kepada pembeli saat barang diserahkan di tempat pengangkutan pertama yaitu di titik kurir dimana barang diangkut dengan truk di Kawasan Berikat lokasi Pemohon Banding, sebagaimana Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a maka PPN terhutang pada saat hak penguasaan barang berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli:

. Mengacu pada ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf a UU PPN maka atas

transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penjahit yang berlokasi di Kawasan Berikat lainnya pajak terhutang tidak dipungut, mengingat frase kegiatan di Kawasan tertentu antara lain kegiatan di Kawasan Berikat:

. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b dan Pasal 14 ayat (3)

PP-85/2015, Pasal 21 ayat (1), ayat (3) huruf b, dan ayat (5) huruf a dan b, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, serta Pasal 24 ayat (5) PMK-131/2018 maka barang berupa kain rajut yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penjahit di Kawasan Berikat lainnya merupakan barang setengah jadi yang akan diproduksi lebih lanjut, sehingga memenuhi kriteria sebagai barang yang tidak dipungut PPN dan Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN dan PPn BM tidak dipungut, hal tersebut telah sesuai dengan dokumen-dokumen Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas:

. Bahwa setelah pengiriman kain rajut kepada perusahaan penjahit di Kawasan

Berikat lainnya tagihan atas transaksi Pemohon Banding memproduksi kain rajut

dilakukan kepada pembeli di luar negeri dan kewajiban ekspor barang jadi berupa pakaian atai garment menjadi tanggung jawab perusahaan penjahit yang memberikan jasa maklon kepada pembeli di luar negeri atau konsumen di luar negeri sesuai instruksi dari pembeli atau pemesan sebagaimana dokumen PEB:

menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding terjadi antar perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat sehingga terhadap trensaksi tersebut tidak terhutang PPN dan PPn BM sehingga Pemohon Banding berhak membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap tidak dipungut PPN, dengan demikian Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya Dipungut sendiri sebesar Rp88.581.450.438,00 dan membatalkan seluruh koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp88.581.450.438,00 yang dilakukan oleh Terbanding:

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa permohonan untuk Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019: menimbang Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UU KUP, dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi dan diajukan untuk suatu Keputusan keberatan. Bahwa 2 (dua) petitum tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi dan juga petitum terhadap suatu Keputusan keberatan melainkan petitum terhadap suatu SKP dan STP, maka Pengadilan Pajak menolak kedua petitum tersebut:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan

|perundang-undangan perpajakan terkait, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk :mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding:

|Menimbang bahwa Hakim Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. mempunyai

pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,

Cc. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung,

dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering: dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga:

Pasal 11 ayat (1) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak:

Pasal 16B ayat (1) huruf a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: a.

kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerahdiatur dengan Peraturan Pemerintah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 1 Tahun 2012) antara lain mengatur. Pasal 17 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli:

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang,

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan: atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten:

Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a

... penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 32 Tahun 2009) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

h. Gudang Berikat:

L Kawasan Berikat:

J. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat:

k. Toko Bebas Bea:

| Tempat Lelang Berikat:

m. Kawasan Daur Ulang Berikat: atau

n. Pusat Logistik Berikat:

Pasal 14 ayat (2) huruf b

Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa: b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

Pasal 14 ayat (3)

Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut:

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

Pasal 14 ayat (6)

Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut

Flalaman 60 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-002061.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Win Textile

Pasal 14 ayat (7)

Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pasal 48 ayat (1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri:

PeraturanKeuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK,04/2018 tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 131 Tahun 2018) antara lain mengatur:

Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

f tempat lain dalam daerah pabean,

g. Tempat Penimbunan Berikat lainnya:

h. Kawasan Bebas:

i. kawasan ekonomi khusus: dan/atau

J. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM: Pasal 21 ayat (2)

Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak: dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak,

Pasal 21 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

b. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean:

C. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan: dan

d. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pasal 23 ayat (1)

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

g. luar daerah pabean:

h. Tempat Penimbunan Berikat lainnya:

i Kawasan Bebas:

j. tempat lain dalam daerah pabean:

k. kawasan ekonomi khusus: dan/atau

L kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah:

Pasal 23 ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong:

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi:

e. barang contoh:

£ Barang Modal:

g. peralatan perkantoran:

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan

perusahaan:

IL sisa dari proses produksi:

J- sisa pengemas dan limbah:

Pasal 24 ayat (1)

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI:

Pasal 24 ayat (4)

Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pasal 24 ayat (5)

Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM: Pasal 25 ayat (1)

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut:

Pasal 25 ayat (4)

Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Pasal 25 ayat (5)

Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) fidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK,010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspomya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (untuk setanjutnya disebut PMK Nomor 32 Tahun 2019) antara lain mengatur.

Pasal 5 ayat (1) huruf a

Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. spesifikasi dan bahan bakubahan setengah jadi disediakan oleh Penerirna Ekspor Jasa Kena Pajak:

menimbang Pasal 16B UU PPN jo Pasal 48 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2009 menurut Hakim Anggota Budi Tursilo, PP Nomor 32 Tahun 2009 dan PMK Nomor 131 Tahun 2018 dapat dipergunakan untuk memeriksa dan memutus sengketa ini: menimbang Pasal 16B UU PPN dan pasal-pasal dalam PP Nomor 32 Tahun 2009 dan PMK Nomor 131 Tahun 2018 sebagaimana tersebut di atas serta keterkaitannya dengan transaksi yang dipersengketakan dalam banding ini, menurut Hakim Anggota Budi Tursilo setidak-tidaknya terdapat altematif skenario pengeluaran dan pemasukan BKP dari dan ke Kawasan Berikat, khususnya BKP Pasal 23 ayat (2) PMK Nomor 131 Tahun 2018 khususnya BKP hasil produksi berupa barang setengah jadi, sebagai berikut:

» Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk secara langsung dimasukkan ke

Kawasan Berikat Lainnya:

« Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan ke tempat lain dalam

daerah pabean (TLDDP);

» Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan

Berikat:

» Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di

tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) kemudian Pengusaha yang menerima penyerahan BKP tersebut menyerahkan BKP tersebut kepada Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) untuk dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat:

bahwa menurut Hakim Anggota Budi Tursilo, untuk setiap altematif skenario pengeluaran dan pemasukan BKP, perlakuan perpajakannya sebagai berikut:

1) Skenario Satu: “Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat Lainnya”

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018:

bahwa pada saat pengeluaran BKP tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut:

2) Skenario Dua: “Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)”

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat

(1) jo 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018,

bahwa pada saat penyerahan BKP dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku: bahwa saat penerbitan faktur pajak dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN jo Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012, karena BKP yang diserahkan dalam sengketa ini merupakan barang bergerak: bahwa terkait dengan sengketa ini, saat terjadinya penyerahan BKP yang dipergunakan adalah pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan:

3) SkenarioTiga: “Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat”

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018:

bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut:

4) Skenario Empat: “Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) kemudian Pengusaha yang menerima penyerahan BKP tersebut menyerahkan BKP tersebut kepada Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) untuk dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat

bahwa untuk transaksi tersebut terjadi 2 (dua) peristiwa yaitu:

3 Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada

Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP):

bahwa dalam transaksi ini yang menyerahkan BKP adalah PDKB dari Kawasan Berikat asal sedangkan penerima BKP adalah Pengusaha di TLDDP;

" Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke

Kawasan Berikat yang dilakukan oleh Pengusaha yang menerima penyerahan BKP dari PDKB dari Kawasan Berikat asal:

bahwa dalam transaksi ini yang menyerahkan BKP untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat tujuan adalah Pengusaha penerima barang di TLDDP PDKB sedangkan pihak yang menerima BKP dan yang memasukkan ke Kawasan Berikat Tujuan adalah PDKB Kawasan Berikat Tujuan:

bahwa PDKB Kawasan Berikat secara fiskal, sudah tidak ada hubungannya lagi dengan transaksi pemasukan BKP ke Kawasan Berikat, segala kewajiban perpajakan tidak lagi menjadi kewajiban dari PDKB Kawasan Berikat Asal:

bahwa perlakuan perpajakan untuk Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), sebagai berikut:

= Bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayatPasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018:

" Bahwa pada saat penyerahan BKP wajib dipungut PPN atau PPN dan

PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa saat penerbitan faktur pajak dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN jo Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012, karena BKP yang diserahkan dalam sengketa ini merupakan barang bergerak:

bahwa terkait dengan sengketa ini, saat terjadinya penyerahan BKP yang dipergunakan adalah pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan:

bahwa perlakuan perpajakan untuk Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat yang dilakukan oleh Pengusaha yang menerima penyerahan BKP dari PDKB dari Kawasan Berikat asal, sebagai berikut:

= Bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018:

« Bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan

PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut:

menimbang surat banding, surat uraian banding, penjelasan para pihak baik tertulis maupun lisan terbukti bahwa transaksi yang terjadi sebagai berikut:

Skema transaksi

Diagram Arus Transaksi

Insiruksi PesananPemesan Awal

!Pembeli)

(Konsumen dari

-Ekspor

Barang Jadi

PEMOHON BANDING

PERUSAHAAN PENJAHIT

(Pengutaha Dalam Kawasan Berikat)

Dalam Kewasan Berikat)

Penyerahan barang~

untuk olah tag atas

msbuksi Pembeli

Kawasan Berikat Asal| Kawasan Berikat Tujuan|

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB). Penetapan Pemohon Banding sebagai PKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1565/KM.4/2014 tanggal 28 Agustus 2014:

bahwa Pemohon Banding secara khusus merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut, dan hasil produksi kain rajut tersebut dibuat berdasarkan pesanan dari Pembeli yang berada di Luar Daerah Pabean:

bahwa sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PDKB di Kawasan Berikat lainnya, agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian jadi yang akhimya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri:

bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pesanan pembelian kain rajut dan instruksi dari Pembeli agar Pemohon Banding menyerahkan kain rajut tersebut kepada PDKB di Kawasan Berikat Lainnya, dilakukan berdasarkan Purchase Order dari Pembeli kepada Pemohon Banding. Selain itu dalam persidangan maupun dalam penjelasan tertulisnya incoterms dalam PO tersebut adalah incotems CFT:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa instruksi pengolahan lebih lanjut kain rajut menjadi barang jadi yang dilakukan oleh PDKB Kawasan Berikat lainnya dilakukan berdasarkan kontrak antara Pembeli Luar Negeri dengan PDKB Kawasan Berikat Lainnya, Kontrak tersebut terpisah dengan PO Pemohon Banding- Pembeli Luar Negeri dan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa PDKB Kawasan Berikat lainnya tersebut melakukan semacam jasa maklon;| bahwa setelah dilakukan pengiriman kain rajut kepada PDKB Kawasan Berikat Lainnya Pemohon Banding melakukan penagihan dengan menerbitkan invoice kepada Pembeli Luar Negeri dan Pemohon Banding memberikan list yang berisi rincian terkait Pihak-Pihak Pembeli BKP dan Penerima BKP, rincian list tersebut berisi informasi mengenai: Nomor Seri dan Tanggal Faktur yang diterbitkan Pemohon Banding; Pembeli Barang: Penerima Barang (PDKB Kawasan Berikat Lainnya);BC 27, DPP dan PPN, Nomor danInvoice kepada Pembeli: bahwa pihak yang melakukan ekspor barang jadi hasil pengolahan kain rajut bukanlah Pemohon Banding melainkan PDKB Kawasan Berikat lainnya:

menimbang fakta-fakta transaksi tersebut di atas Hakim Budi Tursilo menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sebelum kain rajut dimasukkan ke Kawasan Berikat Lainnya, telah terjadi penyerahan kain rajut dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri, Hal ini didasarkan oleh fakta-fakta sebagai berikut:

= Bahwa Incoterms penyerahan barang berdasarkan PO Pemohon Banding-

Pembeli Luar Negeri adalah CPT. Dalam incoterms CPT, Carriage Paid to, penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual ke pembeli dalam aturan CPT terjadi saat barang diserahkan kepada pengangkut pertama (first carrier) di tempat asal, bukan saat barang tiba di tempat tujuan. Jadi sebelum barang sampai ke Kawasan Berikat Tujuan, sudah terjadi penyerahan barang dan peralihan risiko dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri. Oleh karenanya setelah barang diserahkan kepada pengangkut pertama, status kepemilikan barang bukan milik Pemohon Banding lagi melainkan milik Pembeli Luar Negeri, sehingga pihak yang melakukan penyerahan kepada PDKB Kawasan Berikat tujuan bukan lagi Pemohon Banding, melainkan Pembeli Luar Negeri. sehingga dalam proses pemasukan kain rajut ke Kawasan berikat Tujuan, pihak yang melakukan penyerahan BKP kepada PDKB untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat Tujuan bukanlah Pemohon Banding, melainkan pihak yang diwajibkan menyediakan barang setengah jadi yaitu Pembeli Luar Negeri: menimbang Pembeli Luar Negeri tersebut bukanlah PDKB dan menimbang bahwa saat penyerahan terjadi pada saat barang diserahkan kepada juru angkut dan tempat penyerahan berada di wilayah kedaulatan Republik Indonesia, maka Hakim Budi Tursilo berpendapat telah terjadi penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri dengan tempat penyerahan di dalam daerah pabean,

bahwa penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012 antara lain menyatakan bahwa penyerahan BKP terjadi pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli. Hakim Budi Tursilo mengambil norma yang terdapat pada penjelasan pasal tersebui, sehingga pada saat penyerahan BKP kepada juru kirim maka pada saat itu bukan wajib dinyatakan bahwa juru kirim bukan bertindak atas nama diri sendiri, melainkan bertindak atas nama Pembeli Luar Negeri untuk mewakili menerima BKP dari Pemohon Banding:

= Bahwa hal tersebut juga didukung oleh fakta bahwa Pemohon Banding setelah

melakukan pengiriman, Pemohon Banding menerbitkan invoice untuk melakukan penagihan terhadap barang yang telah diserahkan tersebut kepada Pembeli Luar Negeri:

« Bahwa hal tersebut juga didukung fakta dalam persidangan Pemohon Banding

menyatakan bahwa PDKB Kawasan Berikat Lainnya melakukan jasa maklon kain rajut hasil produksi Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK Nomor 32 Tahun 2019 mengatur bahwa spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak. Bahwa yang menyediakan bahwa barang setengah jadi adalah penerima jasa yaitu Pembeli Luar Negeri, sehingga dalam proses pemasukan kain rajut ke Kawasan berikat Tujuan, pihak yang melakukan penyerahan BKP kepada PDKB untuk dimaukkan ke Kawasan Berikat Tujuan bukanlah Pemohon Banding, melainkan pihak yang diwajibkan menyediakan barang setengah jadi yaitu Pembeli Luar Negeri:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Hakim Budi Tursilo berpendapat bahwa transaksi yang terjadi bukanlah transaksi sebagaimana Skenario Satu, melainkan transaksi sebagaimana Skenario Empat. Oleh karenanya, kewajiban perpajakan PPN yang wajib ditunaikan oleh Pemohon Banding hanya sampai pada titik penyerahan BKP kepada juru kirim, setelah titik itu tidak ada lagi kewajiban perpajakan PPN:

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1)jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018: bahwa pada saat penyerahan BKP wajib dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu Faktur Pajak dengan PPN yang Harus Dipungut sendiri dengan kode 01:

menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan suratkonfirmasi fasilitas PPN kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ("DJBC"), dan mendapatkan penegasam melalui Surat Nomor S- 119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Tanggapan atas Permohonan

PT Win Textile

Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor,

menimbang Hakim Budi Tursilo telah membaca Surat Nomor S-119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022, dan menurut Hakim Budi Tursilo surat tersebut tidak dapat dipergunakan dalam sengketa ini dengan pertimbangan sebagai berikut:

=perpajakan bukanlah kewenangan dari Direktorat Jenderal Bea

dan Cukai, melainkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sehingga segala hal tentang penegasan perlakuan perpajakan hanya dapat dimintakan kepada Direktur Jenderal Pajak. Hal ini juga terlihat dalam surat a guo nomor 6, hal mana dalam surat tersebut menyatakan “Mengingat permasalahan yang Saudara ajukan terkait dengan pengenaan PPN, kiranya agar Saudara meminta penegasan juga ke Direktorat Jenderal Pajak”:

" Bahwa selain daripada itu, Surat tersebut menjelaskan mengenai pasal-pasal

terkait dengan perlakuan perpajakan untuk transaksi Skenario Satu, faktanya transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi untuk Skenario Empat,

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Hakim Budi Tursilo mempertahankan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya Dipungut sendiri sebesar Rp88.581.450.438,00 dan mempertahankan seluruh koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp88.581.450.438,00:

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa permohonan untuk Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEBAWPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019:

menimbang Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UU KUP, dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi dan diajukan untuk suatu Keputusan keberatan. Bahwa 2 (dua) petitum tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi dan juga petitum terhadap suatu Keputusan keberatan melainkan petitum terhadap suatu SKP dan STP, maka Hakim Budi Tursilo menolak petitum-petitum tersebut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Hakim Budi Tursilo terhadap bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Hakim Budi Tursilo berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaditan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 69 ayat (le):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim,

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo,

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa pajak adalah sebagai berikut:

Dipertahankan

Dibatalkan Sengketa

Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak (Rp)

(Rp) Koreksi positip penyerahan

yang PPN-nya harus dipungut

88.581.450.438,00 | 88.581.450.438,00 | 88.581.450,438,00 sendiri

2 | Koreksi positip penyerahan

(88.581.450.438,00) | (88.581.450.438,00) | (88.581.450,438,00) Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Terbanding .... Rp89.208.339.393,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak P .. Rp88.581.450.438,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp 626.888.955,00

2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

menurut Terbanding .... Rp 1.182.582.005,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PPajak .. Rp(88.581.450.438,00)

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

menurut Pengadilan PajakRp 89.764.032.443,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

=

(Rp) Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN

| a.1. Ekspor

18.615.951.128,00 a.2, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

626.888.955,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

0,00 a.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

89.764.032.443,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN

0,00 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3

109.006.872.516,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

0,00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

109,006.872.516,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x

62.688.890,00 La.2 atau 1.d.9)

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

250.428.923,00 b.3. STP (pokok kurang bayar)

0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

0,00 b.5. Lain-lain

282.771.508,00 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 #b.3 +b.4 + b.5)

533.200.431,00

c. Diperhitungkan:

SKPPKP

0,00

d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)

533.200.431,00

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

(470.511.541,00) Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

470.511.541,00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...... (karena pembetulan)

0,00

c. Jumlah fa + b)

470.511.541,00 PPN kurang dibayar (2.6 +3.c)

0,00 Sanksi administrasi:

a. Pasal 13 (2) KUP

0,00

b. Pasal 13 (3) KUP

0,00

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0,00

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

0,00

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

0,00

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

0,00

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (af) PPN

0,00 h.Jumlah (a+#b+c+d+f+g)

0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar

0,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00227/KEBAWPJ.09/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/441/20 tanggal 22 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama PT Win Textile, NPWP 21.151.087.0-441.000, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Kp. Cilegong, RT/RW 015/04, Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, 41152, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN Kurang/Lebih Bayar

Sanksi Bunga

Sanksi Kenaikan

Jumlah pajak yang masih harus/tebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agusima Arsandy, S.E, M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta

tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

tid.tid.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

itd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti

ttd.

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

{nie Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.