Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-002061.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Draegerindo Jaya, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002061.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03740/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00060/204/21/059/23 tanggal 21 Juni 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002061.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DRAEGERINDO JAYA, NPWP 01.802.479.4-059.000, beralamat di Gedung Alamanda Tower Lantai 32 Unit C, Jl. TB. Simatupang Kav. 23-24 RT. 001 RW. 001, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ratna Kurniawati dengan jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Cassandra Stephanie Paulira, S.H., M.Kn. Nomor 2 tanggal 5 September 2023 domisili elektronik Tax_Safety.ID@draeger.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Balim,

Nomor IKH : KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor DSI/L-2024/07/490 tanggal 9 Juli 2024;

2. Nama: Basania Sevita,

Nomor IKH : KEP-156/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor DSI/L-2024/08/548 tanggal 27 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/197304111994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana/1978091820000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-5246/WPJ.07/2024 tanggal 28 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-752/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-073/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

DSI/L-2024/03/378 tanggal 18 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-859/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

DSI/L-2024/06/473 tanggal 11 Juni 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00060/204/21/059/23 tanggal 21 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KLTETAPAN PAJAK KURANG GAYAR

PALAK PENGHAS LAN OASAL 25

“as 2 we

or Ka ue . . .

- “5 ee KL

. ka PN Aa

3 ares aoe . . .

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DSI/L-2023/9/190 tanggal 19 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

oo Pa Pon jpn ama

Mari Pak Fans Keberatan geteratag

apa Yo 3 34 | sma | 586

[Peace testes dada ata | see] sesar) oom) sesso]

Eee AAA AMA 55...

[lege cee ee oh

[seuss

[ itasecsisteaee oo IL 00 0

[epee | 0 0 0

Nenen Ne AAA AAA AAA

Nee ites

iowa pei aie IN ee AAA

[cfeamcasse ter reece] ssa

fsieseese: 5...

Pees ees sect 0.

Pitesti s5...

Ptcpewsseee 0 Yo 0 0 0

[ace eee Pees] sasssas| oo.

Pafeece Streit ee (aan

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding a quo, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak5.225.268.28505.225.268.285
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.025.191.42201.025.191.422
c.Kredit Pajak11.917.341011.917.341
d.Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.013.274.08101.013.274.081
f.Sanksi Administrasi322.829.1230322.829.123
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.336.103.20401.336.103.204

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

DSI/L-2024/03/378 tanggal 18 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan a quo tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2021 a quo yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”);

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak” atau “UU PP”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, mengingat surat Keputusan Keberatan a quo dikirimkan pada tanggal 19 Desember 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU PP:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding. Bahwa surat banding ini hanya diajukan terhadap 1 (satu) keputusan, yaitu Keputusan Keberatan a quo;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Bahwa alasan-alasan dimaksud adalah sebagaimana yang diuraikan pada bagian selanjutnya dari surat banding ini. Sedangkan mengenai tanggal diterima surat keputusan yang dibanding adalah sebagaimana tercantum pada paragraf sebelumnya dari surat banding ini;

c. bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan surat Keputusan Keberatan a quo didalam surat banding ini.

d. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran SKPKB No. 0060/204/21/059/23 sebesar Rp1.336.103.204,00 dengan NTPN A65AF4ESRFB0EQMB;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ratna Kurniawati jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 Tanggal 5 Agustus 2023; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2021 a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rush Menur

Na. Cretan

Wajib Pajak Fisess Pembahasas Akbar

Open emas TrarFergemanfaah EEE] oma

Oom aan oo yana) oo manu

bekempemantesnandantananan Yo

[vei shh 1—.88

ant... Ma

Isep

Oo iman akn tae dle eee Ut ete Det]

[i ffysvmstsd asthe ete

Ber Aw www

Poi emi timah

Peoria

Pitesti mee

Nate ee ett

fe hismis Thy mami kerutan ee tise

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat keberatan a quo yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Meriyut

Wajib Pajak Fiskus keberatan keberatan

J fPcisty entar law Pemanas P| aman pera, oo al

Kpn me AAA

Oafesapas oo “UU I-——————

Ola Fen coer Fee ct “UU, U“——————————

Inn. Ae ee

pfs ee cigicicuemee ene “XX ———————————

nee. Ma aa

Nana

“Tm pppp'',bbtE XML

fees ag ———————g——e——

bis agan bendassm bebe oo asa es

KEseno am kta

TT KV" ——.

ne, me'pppp'p'pppA Aaja)

fs eas tang ot fee

OR Re ee Yo

[tesa reg ioee ee

Ne ee

ftmtah tii wees leg eee

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambab/ Logs

: Semula , Meajadi

Uraian (Rp! (Dikurangi} (Rpt

P iRp) P

h. PPh Pasal 26 yang Teritang 2055191163 L.O@25.19.-b22

c. Kredit Pajak Li TAI 119i” 2-1

a. Kompensasi Masa Tahun Pajak sebetuinnva Ne ina

Pe na NN na

B Jum lak Pegak sang masi: hanas dibayar ee 0000000005) L226 102 504

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

eputusan Pemohon Banding | Diajukan Banding

Keberatan

2 DPP Usjek PPh Pasal - - nm 105 wn mb - as — -

3 CD PRS 26 a LTE - = = - —

3 PPE Pasal 26 Terutang 1025 191 222 LL 917 341 1013 274081 885 712 029

— Desem ser 27021

Total kareksi 2.414.272.172

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

• Proses Pemeriksaan

bahwa berdasarkan hasil pengujian dengan metode ekuilisasi objek pajak pada Laporan Keuangan disimpulkan bahwa terdapat koreksi objek pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp5.066.370.406,00;

Objek pajak menurut pemeriksa:

Pes-Pos Laporan Rugi Laba Akun / Ref

4 Legal Consultation Luther 281000-003 Rp 1,539,089 972

2 SSS cost Beone 400000-009 Rp 521115147

3, Luther LLP -6541 SCP legal consult. Cobas&Beore 500310-001 Rp 72,333, 244

14. Draeger Group Certification Fee 50490-0014 Rp 4,948,867

5 Early IC ican resayment penalty 503800-007 Rp 5,235,235

GB Interest IC Loan per 14 Feb'20-9 Feb21 611 100-004 Rp 254,880,224

Rp 2477,762,750

© Selisih nilsitransaksi dengan pihak yang memilki hubungan istimewa (Transfer Pricing! Rp _-4,428,660,143

Rp 6906322,883

Pos-Pos Neraca Rp 0

Objek dan masa sebelumnya Rp 0

Dipatong'disetor/dilanorkan masa berixutnya Rp 0

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemelongan lain Rp 0

Dipotongidisetoridilaporkan di KPP Jain (KKP Summary Cabang) Rp 0

Objek Pajax Menur Pemeriksa Re 6906222893

Objek Pajak Menurut SPT WP Rp 1.8389,952, 487

Koreksi Objek Pajak Rp 5066379405

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak yakni selisih nilai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (Transfer Pricing);

Dasar hukum:

1. Pasal 26 UU PPh;

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

3. Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2022;

• Proses Keberatan

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada PPh Badan tahun pajak 2021 diketahui:

1) Tidak terdapat perbedaan pendapat antara pemeriksa dan Wajib Pajak terkait penentuan:

a) Analisis FAR;

b) Metode penentuan harga transfer TNMM;

c) Profit Level Indicator yang digunakan adalah Return on Sales (ROS);

d) Kriteria pemilihan data pembanding;

e) Rentang pengambilan data;

2) Tidak terdapat koreksi data pembanding. Pemeriksa tidak mengeluarkan Zhejiang Jiaguang Information Technology Co, Ltd sebagai salah satu data pembanding. Sehingga jumlah data pembanding sebanyak 8 perusahaan;

3) Sesuai Pasal 13 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 menyatakan bahwa “Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga…”;

4) Berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak diketahui sebagai berikut:

a) Nilai rentang kewajaran Pemohon Banding

Kuartil bawah (Q1)3.14

Median (Q2)4.91

Kuartil Atas (Q3)12.00

b) Nilai Operating margin Pemohon Banding sebesar -0,041%;

5) Sehingga kesimpulan atas penelitian terhadap permohonan keberatan atas SKP tersebut:

a) Nilai Harga Wajar atau Laba Wajar merupakan nilai yang berada di dalam rentang antara Q1 dan Q3;

b) Nilai Operating margin Wajib Pajak sebesar -0,041% berada diluar rentang wajar;

c) Tim peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi primer;

a. Berdasarkan ketentuan, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan selisih antara nilai transaksi dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi dipengaruhi oleh hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai dividen;

b. Berdasarkan PMK-22/PMK03/2020 Pasal 22 ayat (8) selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen. Sehingga atas selisih tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;

1. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disampaikan hasil Penelitian:

a. Koreksi sekunder yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

Dasar hukum:

1. Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

2. Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

3. Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh;

4. Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp637.810.263,00 sehubungan dengan

ekuilisasi objek pajak dan karenanya sebesar nominal tersebut tidak diajukan banding;

bahwa namun demikian, Pemohon banding Tidak Setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.428.560.143,00 dan pajak terutang sebesar Rp885.712.029,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi primer tidak tepat sehingga koreksi secondary juga seharusnya tidak dilakukan

A. Penggunaan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum tidaklah

tepat, dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki kesepakatan APA dengan DJP dan tidak berhubungan dengan proses pemeriksaan pajak;

B. Kondisi usaha Pemohon Banding dipengaruhi secara langsung oleh

permintaan pasar dalam negeri dan kondisi ekonomi, sehingga tidak diakibatkan oleh transaksi afiliasi;

C. Penggunaan keseluruhan rentang kuartil (minimum hingga maksimum)

dianjurkan oleh pedoman Harga Transfer OECD, dalam hal terdapat sejumlah besar data pembanding untuk meningkatkan keandalan analisis;

2. Koreksi Deemed Dividend (secondary adjustment) atas pembelian barang jadi tidak sesuai dengan definisi dividen dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

3. Transaksi pembelian barang jadi bukanlah objek pajak yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

4. Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklasifikasi menjadi dividen, tarif PPh atas dividen seharusnya mengikuti tarif P3B;

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Koreksi primer tidak tepat sehingga koreksi secondary juga seharusnya tidak dilakukan

A. Penggunaan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum yang

digunakan tidaklah tepat, dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki kesepakatan APA dengan DJP dan tidak berhubungan dengan proses pemeriksaan pajak

Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding menggunakan salah satu dasar hukum yang menjadi landasan dalam melakukan koreksi pada peredaran usaha, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”). Dapat diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), bukan terkait dengan pemeriksaan pajak. Bahwa dalam Bab 1, Pasal 1, ayat 5 pada PMK Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan: “Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dasar hukum tersebut tidak terkait dengan pemeriksaan pajak. Bahwa PMK Nomor 22/PMK.03/2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (“Advance Pricing Agreement” atau “APA”). Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak terlibat dalam pengajuan maupun terikat dalam kesepakatan APA. Dengan demikian, penggunaan dasar hukum yang mengatur Wajib Pajak yang memiliki kesepakatan APA tidak tepat untuk digunakan oleh Terbanding dalam upaya melakukan reklasifikasi biaya yang timbul dari transaksi pembelian barang jadi dengan pihak afiliasi Wajib Pajak menjadi biaya dividen;

B. Kondisi usaha Pemohon Banding dipengaruhi secara langsung oleh

permintaan pasar, sehingga tidak dipengaruhi oleh transaksi afiliasi bahwa sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi, kinerja keuangan Pemohon Banding dipengaruhi secara langsung oleh permintaan pasar dalam negeri terhadap peralatan keselamatan. Dengan demikian, pendekatan holistik dalam menilai kewajaran dari profitabilitas

Pemohon Banding harus turut melihat situasi pasar dalam industri kesehatan dan keselamatan;

bahwa pada tahun buku 2020 (“TA2020”), angka penjualan Pemohon Banding mencapai puncak tertinggi jika dibandingkan dengan angka penjualan di tahun buku 2019 (“TA2019”) dan 2021 (“TA2021”). Tingginya performa keuangan pada tahun 2020 secara signifikan dipengaruhi oleh adanya permintaan pengadaan barang dalam skala besar untuk pemadam kebakaran di beberapa provinsi;

bahwa adanya masa kerjasama yang berakhir pada TA2021 dengan 2 (dua) distributor yang memiliki kontribusi signifikan terdapat pendapatan Pemohon Banding, serta berkurangnya permintaan pengadaan barang dalam skala besar untuk sektor pemadam kebakaran pada TA2021 merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi turunnya pendapatan Pemohon Banding selama TA2021 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya;

bahwa pada TA2021, Pemohon Banding mengakhiri masa kerjasama dengan 2 (dua) distributor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penjualan Pemohon Banding, yakni COBAS dan PT Beone Technology. COBAS berkontribusi sebesar 11% dan 17% dari total penjualan Pemohon Banding selama TA2019 dan TA2020. Sedangkan PT Beone Technology, berkontribusi sebesar 5% dari total penjualan Pemohon Banding pada TA2020. Sehingga, berakhirnya kerjasama dengan 2 (dua) distributor tersebut, menjadi faktor lain yang juga memengaruhi penjualan Pemohon Banding sekitar 900 ribu Euro atas produk mobile gas management; bahwa atas pemutusan Kerjasama dengan 2 (dua) distributor di atas, memberikan dampak terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding. Di mana, Pemohon Banding telah membeli produk-produk dengan spesifikasi khusus untuk dijual kepada 2 (dua) distributor tersebut. Namun, dikarenakan adanya pemutusan kontrak, produk-produk yang sudah dibeli sebagian besar tidak dapat dijual kembali kepada pelanggan lainnya dikarenakan adanya spesifikasi khusus pada produk-produk tersebut,

sehingga hal ini berdampak pada biaya maupun pendapatan Pemohon Banding;

bahwa disisi lain, penurunan permintaan pengadaan dalam skala besar untuk sektor pemadam kebakaran yang dialami oleh Pemohon Banding ini didukung dengan fakta bahwa selama pandemi Covid-19, khususnya pada TA2021, kasus kebakaran di Indonesia cenderung mengalami penurunan. Hal juga didukung dengan data yang disampaikan oleh Dinas Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta yang menunjukkan adanya tren penurunan terjadinya kebakaran pada TA2018-TA20221 sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Jumlak Kasus Kebakarar di DKI Jakarta

2200

2000

LEGO

2013 DOL: 2g 2021 2az

bahwa penurunan kasus kebakaran selama TA2021 juga dirasakan di berbagai wilayah lain selain DKI Jakarta seperti di Kabupaten Temanggung yang pada TA2019 mencatat 77 kejadian kebakaran, namun hanya 44 kejadian pada TA20212, juga di Bandung yang pada TA2020 mencatatkan kasus sebanyak 290, menjadi 170 kasus di TA20213. Hal serupa juga

1 Kompas. Ada 8.004 Kebakaran Terjadi Sepanjang 2018-2022, Korsleting Jadi Penyebab Terbanyak. September 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/11/07300001/ada-8.004-kebakaran-terjadi- sepanjang-2018-2022-korsleting-jadi-penyebab

2 Media Center Temanggung. Jumlah Kejadian Kebakaran di Temanggung Turun Selama Pandemi. Januari 2022.

https://mediacenter.temanggungkab.go.id/berita/detail/jumlah-kejadian-kebakaran-di-temanggung- turun-selama-pandemi

3 Bisnis.com. Kasus Kebakaran di Kota Bandung Menurun 15 persen Selama PPKM 2021. Januari 2022. https://bandung.bisnis.com/read/20220131/549/1495355/kasus-kebakaran-di-kota-bandung- menurun-15-persen-selama-ppkm-2021

terjadi di Depok4, Kediri5, dan wilayah lainnya. Oleh karena itu, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya bahwa salah satu penyebab turunnya pendapatan Pemohon Banding adalah berkurangnya permintaan pengadaan oleh sektor pemadam kebakaran. Di mana, produk-produk yang didistribusikan oleh Pemohon Banding adalah produk keselamatan yang umumnya digunakan pada sektor pemadam kebakaran;

bahwa selain sektor pemadam kebakaran, sektor migas juga menjadi salah satu sektor terbesar dari pelanggan produk Pemohon Banding. Namun sektor ini juga mengalami penurunan selama TA2021. Adanya pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan kegiatan operasional dikarenakan tidak maksimalnya jumlah pekerja yang dapat dikirim ke lapangan6. Hal ini menyebabkan berbagai aktivitas seperti kegiatan survei seismik dan kegiatan eksplorasi yang tertunda selama TA20217. Penurunan kegiatan operasional pada sektor migas ini berpengaruh terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding dikarenakan produk-produk Pemohon Banding adalah produk yang biasa digunakan oleh para pekerja sektor migas dalam menunjang kegiatan operasionalnya;

bahwa perlu juga untuk diketahui bahwa, penjualan yang dilakukan 99% ditujukan pada pihak independen. Dominasi penjualan yang dilakukan kepada pihak independen mencerminkan kondisi permintaan pasar yang secara langsung akan mempengaruhi naik turunnya kondisi usaha Pemohon Banding. Pada TA2021, terdapat penurunan jumlah pelanggan independen yang melakukan pembelian produk keamanan dari Pemohon Banding, sebesar 33.7% jika dibandingkan dari tahun sebelumnya. Pada

4 Media Indonesia. Pemkot Depok Klaim Selama Pandemi Kasus Kebakaran Turun. Januari 2022. https://mediaindonesia.com/megapolitan/463006/pemkot-depok-klaim-selama-pandemi-kasus- kebakaran-turun

5 Radar Kediri. Jumlah Kasus Kebakaran di Kediri Turun karena Efek Pandemi. Oktober 2021. https://radarkediri.jawapos.com/hukum-kriminal/781289606/jumlah-kasus-kebakaran-di-kediri- turun-karena-efek-pandemi

6 CNBC Indonesia. Bos SKK Migas Bicara Soal Dampak Pandemi Covid-19. Juli 2021.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210716175335-4-261555/bos-skk-migas-bicara-soal- dampak-pandemi-covid-19

7 Bisnis.com. Terdampak Covid-19, Sejumlah Aktivitas Hulu Migas Tersendat. Juli 2021.

https://ekonomi.bisnis.com/read/20210716/44/1418677/terdampak-covid-19-sejumlah-aktivitas- hulu-migas-tersendat

TA2020, Pemohon Banding mencatat transaksi pembelian dari pihak independen yang berasal dari 362 perusahaan/cv/koperasi sedangkan di TA2021 tercatat transaksi penjualan yang dilakukan kepada 240 pembeli independent;

Detil perbandingan basis pelanggan selama 3 tahun yang berkisar dari TA2019 hingga TA2021

Basis pelarggar irdeperder takun 2019 - 2021

Loo . § 362

5 105

Cakar Bak

bahwa perubahan pada jumlah basis pelanggan juga memiliki kesinambungan dengan fluktuasi pendapatan Pemohon Banding dari TA2019-TA2021 yang ditampilkan pada tabel sebagai berikut:

2019 Dalam ribu Rupiah2020 Dalam ribu Rupiah2021 Dalam ribu Rupiah
Pendapatan62.126.38668.894.57549.029.318

bahwa porsi penjualan produk keamanan kepada pihak afiliasi sangatlah kecil, dimana di TA2021 hanya terdapat 2 penjualan kepada pihak afiliasi, yaitu Draeger Safety (Thailand) Ltd dan PT Draeger Medical Indonesia, yang masing-masing berkontribusi terhadap total penjualan sebesar 0,27% dan 0,01%;

bahwa untuk TA2019, penjualan kepada pihak afiliasi juga dilakukan dengan Draeger Safety (Thailand) Ltd dan PT Draeger Medical Indonesia dengan kontribusi masing-masing sebesar 0,57% dan 0,003% dari total penjualan Pemohon Banding. Sedangkan pada TA2020, tidak terdapat penjualan kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, dalam melaksanakan

usahanya di Indonesia, Pemohon Banding sangat bergantung pada permintaan pasar khususnya yang berasal dari industri migas, F&B, pemadam kebaran, dll atas produk-produk keamanan yang didistribusikannya;

bahwa selain itu, selama Pandemi Covid-19, Pemohon Banding juga menanggung beberapa biaya-biaya tak terduga seperti; 1) biaya vitamin, PCR, antigen, swab untuk karyawan; dan 2) piutang tak tertagih (bad debt expenses). Biaya vitamin, PCR, antigen, dan swab untuk karyawan ini diadakan mengingat tingginya kasus Covid-19 pada TA2021 yang menyebabkan diperlukannya biaya-biaya tersebut agar Pemohon Banding dapat tetap menjalankan bisnisnya secara optimal. Disisi lain, Pemohon Banding juga menanggung biaya piutang tak tertagih (bad debt expenses) dalam jumlah yang besar, yakni Rp808.500.000,00 dari PT Paradigma Karya Bersama. Hal ini dikarenakan adanya gagal bayar oleh salah satu pelanggan Pemohon Banding dikarenakan musibah Covid-19 yang pada akhirnya menimbulkan situasi yang menyebabkan piutang menjadi tidak mungkin untuk tertagih;

bahwa mengacu pada Pedoman OECD paragraf 2.86 dijelaskan bahwa: “… Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded”;

[Terjemahan tidak resmi]

“… Hal yang luar biasa yang bersifat tidak berulang pada umumnya juga sebaiknya dikeluarkan”;

bahwa pedoman OECD sehubungan dengan Guidance on The Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic paragraf 51 dan 52 juga menyatakan bahwa:

Paragraf 51

“When performing a comparability analysis, it may be necessary to specifically consider how exceptional costs arising from COVID-19 should be taken into account”;

[Terjemahan tidak resmi]

“Ketika melakukan analisis kesebandingan, penting untuk mempertimbangkan adanya biaya yang luar biasa yang muncul karena kondisi COVID-19”;

Paragraf 52

“First, exceptional costs should generally be excluded from the net profit indicator except when those costs relate to the controlled transaction as accurately delineated….”;

[Terjemahan tidak resmi]

“Pertama, biaya yang bersifat luar biasa harus dikeluarkan dari indikator laba bersih kecuali biaya tersebut dapat diidentifikasi sebagai biaya yang berhubungan dengan transaksi yang diuji….”;

bahwa dengan mengacu pada Pedoman OECD tersebut, akibat kondisi COVID-19, terdapat abrasi/penyimpangan normal tertentu pada kondisi operasional Pemohon Banding akibat penurunan permintaan yang signifikan dan adanya biaya-biaya tak terduga yang harus ditanggung Pemohon Banding. Sehingga, apabila perlu dilakukan perhitungan kembali atas performa keuangan Pemohon Banding, maka biaya-biaya tak terduga tersebut perlu untuk dikeluarkan, sebagaimana berikut:

DeskripsiKinerja Keuangan TA2021
Penjualan bersih49.029.317.972
Harga pokok penjualan8(28.000.639.956)
Laba kotor21.028.678.016
Beban operasional:
Beban penjualan(3.570.785.016)
Biaya umum dan administrasi9(17.842.222.097)
Foreign exchange gain/(loss)2.545.017.86310
Lainnya669.532.98811
Pajak Lainnya(1.084.533.505)
Laba/(rugi) operasional1.745.688.249
OM3,56%

8 Harga pokok penjualan mengecualikan biaya pokok penjualan untuk produk yang sudah dibeli untuk distributor tertentu (COBAS dan PT Beone Technology) namun terjadi pemutusan kontrak sebesar IDR 529,905,134

9 Biaya umum dan administrasi mengecualikan biaya tak terduga yang muncul selama TA2021 yakni 1) biaya vitamin, PCR, swab, dan antigen sebesar IDR 235,486,402 dan 2) biaya piutang tak tertagih sebesar 808,500,000

10 Foreign Exchange yang bersifat operational, telah dipisahkan dari Foreign Exchange yang bersifat derivatif

11 Biaya accrual namun tahun lalu tapi tidak digunakan, sehingga menjadi income untuk tahun ini

bahwa dapat dilihat bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, apabila biaya-biaya tak terduga yang disebutkan sebelumnya dikeluarkan dari perhitungan laba/rugi, maka OM Pemohon Banding akan berada pada 3,56% yang masih berada dalam rentang interkuartil. Perlu juga untuk dipahami bahwa, Pemohon Banding menambahkan komponen foreign exchange gain/(loss), lainnya, dan pajak lainnya dalam perhitungan laba/rugi dikarenakan:

- Foreign exchange gain/(loss): Dalam melakukan pembelian produk yang akan dijual kembali, Pemohon Banding membeli produk dari pihak afiliasi yakni Draeger Safety AG & Co. KGaA yang berada di Jerman. Atas hal ini, transaksi pembelian produk dilakukan dalam mata uang asing, sementara penjualan produk dilakukan dalam mata uang Rupiah. Atas dasar tersebut, maka komponen foreign exchange gain/(loss) yang bersifat operational perlu untuk dimasukkan dalam perhitungan laba/rugi dan foreign exchange yang bersifat derifativ dikeluarkan dari perhitungan gain/(loss) tersebut;

- Lainnya: Komponen Lainnya terdiri dari biaya-biaya akrual/provision yang berasal dari tahun lalu yang tidak terealisasi sehingga diakui sebagai pendapatan untuk periode tahun berjalan;

- Pajak Lainnya: terdiri dari pembayaran berbagai macam pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dll;

bahwa berdasarkan penjelasan atas 3 (tiga) komponen biaya di atas, dapat ditunjukkan bahwa 3 (tiga) komponen tersebut memengaruhi kondisi operasional Pemohon Banding. Sehingga, Pemohon Banding mengikutsertakan 3 (tiga) komponen biaya tersebut dalam menghitung laba/rugi operasionalnya;

bahwa terakhir, perlu digarisbawahi bahwa adanya penurunan permintaan pasar, berakhirnya masa kerjasama dengan beberapa distributor, dan munculnya biaya-biaya tak terduga selama TA2021, tetap tidak menutup kewajiban Pemohon Banding dalam mengeluarkan biaya operasional rutin yang tidak dipengaruhi oleh fluktuasi permintaan terhadap produk

Perusahaan. Sehingga, pendekatan yang dilakukan Terbanding dalam melakukan koreksi fiskal positif (penyesuaian perolehan laba yang dikenakan secara langsung terhadap total biaya yang dikeluarkan terhadap pihak afiliasi) dilakukan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi keuangan maupun kondisi usaha Pemohon Banding adalah kurang tepat;

C. Penggunaan keseluruhan rentang kuartil (minimum hingga maksimum)

dianjurkan oleh pedoman Harga Transfer OECD, dalam hal terdapat sejumlah besar data pembanding untuk meningkatkan keandalan analisis bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa nilai Operating Margin Pemohon Banding berada di luar rentang wajar. Pemohon Banding telah melakukan pengujian pemenuhan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha dan mendokumentasikannya dalam dokumen lokal harga tranfer untuk tahun pajak 2021. Berdasarkan hasil pengujian Pemohon Banding, perolehan Operating Margin Pemohon Banding di TA2021 sebesar 3,56% berada dalam rentang kuartil perusahaan pembanding yang berkisar antara - 1,23% hingga 14,22%, dengan median sebesar 4,19%. Dengan demikian, kondisi tersebut tidak mengharuskan adanya penyesuaian terhadap perolehan laba Pemohon Banding dikarenakan telah memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha;

bahwa, mengacu pada OECD TP Guidelines 2017 paragraph 3.57, yng menyatakan bahwa:

”3.57 It may also be the case that, while every effort has been made to

exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to

narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis”;

Terjemahan tidak resmi:

"3.57 Mungkin juga terjadi bahwa, meskipun setiap upaya telah dilakukan

untuk mengecualikan hal-hal yang memiliki tingkat kesebandingan yang lebih rendah, yang diperoleh adalah kisaran angka yang dianggap, mengingat proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan keterbatasan dalam informasi yang tersedia mengenai pembanding, bahwa beberapa cacat kesebandingan masih ada yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau diukur, dan oleh karena itu tidak disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika rentang tersebut mencakup sejumlah besar pengamatan, alat statistik yang memperhitungkan kecenderungan sentral untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lainnya) dapat membantu meningkatkan keandalan analisis";

bahwa mengacu panduan di atas, dalam hal dimana jumlah data pembanding menghasilkan ukuran yang cukup besar, OECD turut menganjurkan untuk mempertimbangkan penggunaan rentang persentil lainnya dalam meningkatkan keandalan analisis, seperti penggunaan rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa di dalam OECD TP Guidelines 2017 paragraph 3.61, juga dijelaskan mengenai:

“3.61 If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or

margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle, and that the result falls within the arm’s length range (i.e. that the arm’s length range is different from the one asserted by the tax administration). If the taxpayer is unable to establish this fact, the tax administration must determine the point within the arm’s length range to which it will adjust the condition of the controlled transaction”;

Terjemahan tidak resmi:

”3.61 Jika kondisi yang relevan dari transaksi yang dikendalikan (misalnya

harga atau margin) berada di luar rentang kewajaran dan kelaziman usaha yang dinyatakan oleh kantor pajak, Wajib Pajak harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen bahwa kondisi transaksi yang dikendalikan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan hasilnya berada dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha (yaitu rentang kewajaran dan kelaziman usaha yang berbeda dengan rentang kewajaran dan kelaziman usaha yang dinyatakan oleh kantor pajak). Jika Wajib Pajak tidak dapat membuktikan fakta ini, administrasi pajak harus menentukan titik dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha yang akan digunakan untuk menyesuaikan kondisi transaksi terkendali";

bahwa mengacu paragraf di atas, dijelaskan mengenai bahwa ketika kondisi Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding sendiri sudah menjelaskan hal ini di dalam Surat Keberatan dan sudah dijelaskan dalam poin ”1.B”, bahwa Kondisi usaha Pemohon Banding dipengaruhi secara langsung oleh permintaan pasar. Dimana selama Tahun 2021, Pemohon Banding mengakhiri masa kerjasama dengan 2 (dua) distributor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penjualan Pemohon Banding;

bahwa kemudian, perlu dicatat bahwa dalam mempersiapkan Dokumen Lokal Harga Transfer untuk tahun buku 2021, Pemohon Banding mengandalkan data-data yang tersedia dalam menyusun laporan tersebut. Data-data yang tersedia pada saat tersebut mencakup data keuangan perusahaan pembanding di tahun 2019 yang merupakan data terbaru di saat laporan Harga Transfer disusun. Dengan demikian, untuk memenuhi persyaratan penyusunan laporan Harga Transfer lokal, kondisi keuangan Pemohon Banding di tahun 2021 dibandingkan dengan kondisi keuangan pembanding yang tidak dipengaruhi oleh kondisi global yaitu Covid-19;

bahwa oleh karena itu, kinerja keuangan Pemohon Banding yang masih berada pada rentang penuh (titik minimum hingga maksimum), seharusnya dapat dipertimbangkan dalam analisis kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Koreksi Deemed Dividend (secondary adjustment) atas pembelian barang jadi tidak sesuai dengan definisi dividen dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi selisih nilai transaksi pembelian barang jadi yang dikategorikan sebagai pembayaran dividen. Pemohon Banding mengacu pada Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh terkait definisi dividen sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi”;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan”;

bahwa berdasarkan pasal di atas, dividen diartikan sebagai pembagian laba yang diperoleh pemegang saham, hal ini bertolak belakang dengan jenis transaksi yang dikoreksi, yaitu transaksi pembelian barang jadi. Pembelian barang jadi dari pihak afiliasi ditujukan untuk dijual kembali kepada pelanggan independen di Indonesia. Hal ini berbeda dengan konsep pembagian laba, yang mana laba adalah sisa keuntungan yang diperoleh setelah biaya-biaya terkait dengan pembelian produk dan biaya-biaya operasional dikurangkan. Selain itu, sifat dari transaksi pembelian barang jadi dilatar belakangi oleh kegiatan usaha rutin, dan bukanlah kegiatan pasif layaknya penempatan saham, penempatan modal, maupun pemilikan obligasi. Dengan demikian, tanpa memandang kondisi Pemohon Banding yang sedang untung/rugi, selaku distributor produk-produk keamanan, Pemohon Banding tetap akan melakukan transaksi pembelian barang jadi dari pihak afiliasi guna memenuhi permintaan pasar di Indonesia;

bahwa sebagai penutup, perlu untuk diketahui bahwa transaksi pembelian barang jadi bukanlah objek Pph 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 UU PPh;

3. Transaksi pembelian barang jadi bukanlah objek pajak yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh

bahwa transaksi pembelian barang jadi bukan merupakan objek pajak Pasal 26, hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 26 ayat 1 UU pph yang menyatakan bahwa:

”Adapun penghasilan tersebut di bawah ini , dengan nama dan bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen;

b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian uang;

c. Royalti,sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. Hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. Keuntungan karena pembebasan utang”;

bahwa mengacu pada pasal di atas, adalah jelas bahwa transaksi pembelian barang jadi untuk kegiatan distribusi di Indonesia yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan objek pajak PPh 26. Sehingga, koreksi reklasifikasi selisih nilai transaksi afiliasi tersebut tidak dapat dipertahankan;

4. Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklasifikasi menjadi dividen, tarif PPh atas dividen seharusnya mengikuti tarif P3B bahwa dalam kertas kerja Pemeriksaan, dijelaskan bahwa pengujian transaksi pembelian dari afiliasi yang memiliki transaksi signifikan adalah Draeger Safety AG & Co., KGAA sebesar Rp 35.828.349.370. Dengan demikian, penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 4.428.560.143 yang kemudian dijadikan objek PPh 26 atas dividen yang berasal dari lawan transaksi, yaitu Draeger Safety AG & CO., KGAA;

bahwa tanpa mengurangi bobot dari penjelasan sebelumnya dan tanpa menyetujui koreksi primer dan sekunder yang dipertahankan, Jika koreksi sekunder ini harus dilakukan, Terbanding seharusnya mengacu pada tarif dividen yang diatur dalam P3B dengan negara lawan transaksi, Jerman; “Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State of which

the company paying the dividends is a resident and according to the law of that State, but the tax so charged shall not exceed:

(a) 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company (excluding partnership) which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

(b) in all other cases, 15% of the gross amount of the dividends if the recipient is the beneficial owner of the dividens”;

bahwa berikut adalah perhitungan tarif PPh Pasal 26 jika mengikuti tarif yang berlaku dalam P3B;

Tabel 6: Nilai PPh Pasal 26 jika dikenakan tarif berdasarkan P3B

Lawan TransaksiDPP (Rp)Tarif P3BPPh 26 menggunakan tarif P3B (Rp)
Draeger Safety AG & Co., KGAA4.428.560.14310%442.856.014

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena Koreksi bahwa dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.428.560.143,00 dan pajak terutang sebesar Rp885.712.029,00 adalah tidak tepat dan tidak seharusnya dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 a quo;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-859/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 8 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding a quo tanggal 18 Maret 2024 (diantar langsung), yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2024

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pemenuhan formal surat banding Pemohon Banding harus dilakukan pengujian lebih lanjut di Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa SKPKB PPh Pasal 26 a quo Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor LAP-00109/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 15 Juni 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan a quo yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 20 September 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak5.225.268.285158.897.8794.428.560.143
2PPh Pasal 26 Terutang1.025.191.42211.917.341885.712.029

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

a) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

c) Pasal 26 ayat (1) huruf (a)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen;

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement):

Pasal 22 ayat 8

Selisih antara nilai transaksi dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi dipengaruhi oleh hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3) Bab II huruf B angka 3 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

4) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan The Federal Republic Of Germany

Article 10

2. The term "dividends" as used in this Article means:

(a). dividends on shares including income from shares,

"jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits; and

(b). other income which is subjected to the same taxation treatment

as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident, and, for the purpose of taxation in the Federal Republic of Germany, income derived by a sleeping partner ("stiller Gesellschafter") from his participation as such and distributions on certificates of an investment fund or investment trust;

b. Data dan Fakta

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00109/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 15 Juni 2023 diketahui:

1) bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 a quo Masa Pajak Desember 2021 diketahui terdapat koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp 158.897.879

Menurut PemeriksaRp5.225.268.285

KoreksiRp5.066.370.406

2) bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding - Selisih nilai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (Transfer Pricing)

3) Dasar hukum:

a. Pasal 26 UU PPh;

b. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

c. Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2022;

c. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta dasar hukumnya maka Terbanding berpendapat sebagai berikut ini

1) bahwa penggunaan PMK-22/PMK.03/2020 merupakan dasar hukum pelengkap untuk menegaskan koreksi atas ketidakwajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding

a) bahwa berdarkan laporan hasil pemeriksaan dan laporan hasil penelitian keberatan disebutkan koreksi yang dilakukan terbanding didasarkan pada kewenangan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, salah satunya Pasal 9 ayat (1) huruf f, yaitu

jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

b) bahwa dalam menentukan apakah pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding melebihi kewajaran, direktorat pajak berwenang untuk melakukan pengujian kewajaran sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

c) bahwa disaat terbanding menemukan bahwa terdapat nilai yang melebihi kewajaran, maka atas nilai yang melebihi kewajaran tersebut tidak dapat dibiayakan Pemohon Banding dan harus dilakukan penyesuaian fiskal;

d) bahwa sehingga dapat dilihat bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perpajakan di Indonesia;

2) bahwa Pemohon banding tidak mengajukan penyesuaian terhadap tingkat margin dalam penyusunan dokumen penentuan harga transfer tahun 2021 (TP Doc Local File)

a) bahwa Pemohon banding dalam permohonan bandingnya mengungkapkanbahwadalammelakukananalisis kesebandingan seharusnya melakukan perhitungan kembali terhadap laba bersih dengan mengecualikan biaya-biaya yang bersifat luar biasa;

b) bahwa selain itu Pemohon Banding juga mengungkapkan terdapattransaksi-transaksiyangseharusnyatetap diperhitungkan dalam menghitung Profit Level Indicator (PLI) Pemohon Banding dalam hal ini laba selisih kurs. Biaya lainnya, dan pajak lainnya;

c) bahwa dengan melakukan penyesuaian tersebut Pemohon Banding menyatakan PLI seharusnya adalah 3,56%;

d) bahwa namun ingin terbanding sampaikan kepada majelis, bahwa pada prinsipnya, Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian tersebut dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation Local File (TP Doc). Hal tersebut dapat dilihat dari PLI pada TP Doc yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 0,22% (halaman 25);

e) bahwa dengan tidak dilakukannnya penyesuaian terhadap PLI dalam TP Doc menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak mengalami transaksi yang bersifat luar biasa tersebut pada saat penyusunan TP Doc sehingga tidak tepat apabila Pemohon Banding melakukan penyesuaian tersebut setelah dilakukan penelitian keberatan;

3) bahwa sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding telah bergeser dari poin sengketa yang diajukan dalam proses keberatan

a) bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dinyatakan memiliki PLI dari rentang kewajaran dari transaksi yang tidak dipengaruhi oleh transaksi afiliasi (arm’s length principle) sehingga atas nilai yang melebihi kewajaran tersebut dilakukan koreksi oleh pihak pemeriksa pajak;

b) bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada terbanding Dimana Pemohon Banding mengungkapkan bahwa PLI yang diungkapkan dalam TP Doc masih dalam rentang kewajaran sebagaimana yang telah diuji Pemohon Banding dalam rentang penuh (full range);

c) bahwa atas sengketa yang diungkapkan Pemohon Banding tersebut tim peneliti keberatan telah melakukan penelitian apakah koreksi yang ditemukan dalam proses pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d) bahwa sehingga tidak tepat apabila Pemohon Banding mengungkapkan argumentasi adanya penyesuaian terhadap PLI sementara dalam penetapan koreksi yang dilakukan terbanding dalam pemeriksa Pemohon Banding tidak mengungkapkan adanya penyesuaian terhadap PLI tersebut;

4) bahwa Penggunaan rentang interkuartil (IQR) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

a) bahwa berdasarkan OECD TP Guideliness

”3.57 It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the

interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis”;

“3.61 If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle, and that the result falls within the arm’s length range (i.e. that the arm’s length range is different from the one asserted by the tax administration). If the taxpayer is unable to establish this fact, the tax administration must determine the point within the arm’s length range to which it will adjust the condition of the controlled transaction”;

bahwa sehingga dapat diketahui dalam menentukan rentang kewajaran dari suatu transaksi dengan data pembanding yang memiliki jumlah tertentu dapat menggunakan IQR atau persentil lainnya;

b) bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

(1) Pasal 1 angka 6

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang

dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga…;;

bahwa sehingga dapat dilihat walaupun dalam panduan transfer pricing yang dikeluarkan oleh OECD memungkinkan untuk menggunakan persentil lainnya, namun berdasarkan peraturan perpajakan di indonesia dalam menentukan rentang kewajaran yang digunakan adalah IQR;

c) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 disebutkan

Pasal 8 ayat (7)

Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding;

bahwa sehingga dapat dilihat bahwa penggunaan nilai maksimum dan minimum sebagaimana yang digunakan wajib pajak hanya dapat digunakan dalam hal hanya tersedia dua data pembanding;

d) Dikarenakan terdapat delapan data pembanding yang digunakan wajib pajak dalam menguji kewajarannya maka penggunaan nilai maksimun dan minimum tidak dapat diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e) Sehingga penggunaan IQR yang dilakukan oleh terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5) Dalam proses penelitian keberatan terbanding diperoleh informasi

a) Tidak terdapat perbedaan pendapat antara pemeriksa dan Pemohon Banding terkait penentuan;

(1) analisis FAR;

(2) Metode penentuan harga transfer TNMM;

(3) Profit Level Incivcator yang digunakan adalah Return on Sales (ROS);

(4) Kriteria pemilihan data pembanding;

(5) Rentang pengambilan data;

b) Berdasarkan TP Doc yang telah disusun Pemohon Banding diketahui nilai rentang kewajaran yang diuji adalah Nilai rentang kewajaran Pemohon Banding:

Kuartil bawah (Q1)3.14;

Median (Q2)4.91;

Kuartil Atas (Q3)12.00;

c) Berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan yang disampaikan oleh Pemohon Banding Nilai Operating margin Pemohon Banding sebesar -0,041%;

d) Sehingga kesimpulan atas penelitian terhadap permohonan keberatan atas SKP tersebut :

(1) Nilai Harga Wajar atau Laba Wajar merupakan nilai yang berada dalam rentang antara Q1 dan Q3;

(2) Nilai Operating margin Pemohon Banding sebesar -0,041% berada diluar rentang wajar;

e) Sehingga dapat dilihat bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan didasarkan atas kewenangan yang dimiliki Terbanding;

6) Penetapan nilai yang melebihi kewajaran sebagai objek PPh Pasal 26 dividen telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

a) Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;

b) Berdasarkan ketentuan, DJP berwenang untuk melakukan Koreksi sekunder (secondary adjustment) yang merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf g disebutkan Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun…

Hal tersebut sejalan dengan pengaturan yang tertuang dalam P3B Negara Republik Indonesia dengan The Federal Republic Of Germany;

Article 10

The term "dividends" as used in this Article means:

(a). dividends on shares including income from shares,

"jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits; and

(b). other income which is subjected to the same taxation

treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident, and, for the purpose of taxation in the Federal Republic of

Germany, income derived by a sleeping partner ("stiller Gesellschafter") from his participation as such and distributions on certificates of an investment fund or investment trust;

bahwa sehingga dapat dilihat bahwa dividen tidak hanya diartikan sebagai penghasilan dari bagian laba, namun juga termasuk hak-hak lainnya yang memiliki perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari penyertaan modal sesuai dengan ketentuan perpajakan di negara sumber, dalam hal ini Indonesia;

d) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen;

bahwa sehingga dapat dilihat bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di indonesia, atas kelebihan

pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham tidak boleh dibiayakan dan atas jumah tersebut dianggap sebagai dividen;

e) bahwa oleh karena itu, walaupun kelebihan pembayaran yang melebihi kewajaran berdasarkan pengujian PKKU Pemohon Banding berasal dari transaksi pembelian, namun karena nilai tersebut tidak boleh dibiayakan oleh Pemohon Banding maka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku nilai tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pemenuhan formal surat banding Pemohon Banding dapat dilakukan pengujian lebih lanjut di Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding

dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 a quo Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor DSI/L-

2024/06/473 tanggal 11 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bersama ini menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding (“SUB”) a quo sehubungan dengan permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo Masa Pajak Desember 2021, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Tanggapan Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding dari Terbanding; Tanggapan Pemohon Banding

bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada Surat Uraian Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.225.268.285,00158.897.879,004.428.560.143,00
2PPh Pasal 26 Terutang1.025.191.422,0011.917.341,00885.712.029,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada Surat Uraian Banding; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding Tidak Setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.428.560.143,00 dan pajak terutang sebesar Rp885.712.029,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi primer tidak tepat sehingga koreksi secondary juga seharusnya tidak dilakukan

A. Penggunaan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum

tidaklah tepat, dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki kesepakatan APA dengan DJP dan tidak berhubungan dengan proses pemeriksaan pajak;

B. Penggunaan keseluruhan rentang kuartil (minimum hingga maksimum)

dianjurkan oleh pedoman Harga Transfer OECD, dalam hal terdapat sejumlah besar data pembanding untuk meningkatkan keandalan analisis;

C. Kondisi usaha Pemohon Banding dipengaruhi secara langsung oleh

permintaan pasar dalam negeri dan kondisi ekonomi, sehingga tidak diakibatkan oleh transaksi afiliasi;

D. Efek COVID-19 seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Terbanding

dalam menganalisis kewajaran dari perolehan laba Pemohon Banding E. Informasi terkait penyesuaian terhadap faktor eksternal yang

memengaruhi keuangan Pemohon Banding adalah berdasarkan fakta yang sudah terjadi sejak tahun diperiksa;

2. Koreksi Deemed Dividend (secondary adjustment) tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32 karena di dalam ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan secondary adjustment;

3. Koreksi Deemed Dividend (secondary adjustment) atas pembelian barang jadi tidak sesuai dengan definisi dividen dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

4. P3B atau tax treaty hanya mengatur mengenai hak pemajakan dan tidak mengatur mengenai dasar pemajakan;

5. Transaksi pembelian barang jadi bukanlah objek pajak yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

6. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2021 Nomor 00060/204/21/059/23 tanggal 21 Juni 2023 tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya;

7. Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklasifikasi menjadi dividen, tarif PPh atas dividen seharusnya mengikuti tarif P3B;

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Koreksi primer tidak tepat sehingga koreksi secondary juga seharusnya tidak dilakukan

A. Dipertahankannya penggunaan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai

dasar hukum yang digunakan tidaklah tepat, dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki kesepakatan APA dengan DJP dan tidak berhubungan dengan proses pemeriksaan pajak;

bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada Surat Uraian Banding; B. Penggunaan keseluruhan rentang kuartil (minimum hingga maksimum)

dianjurkan oleh pedoman Harga Transfer OECD, dalam hal terdapat sejumlah besar data pembanding untuk meningkatkan keandalan analisis

bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada Surat Uraian Banding; C. Kondisi usaha Pemohon Banding dipengaruhi secara langsung oleh

permintaan pasar, sehingga tidak dipengaruhi oleh transaksi afiliasi; bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada Surat Uraian Banding

D. Efek COVID-19 seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Terbanding

dalam menganalisis kewajaran dari perolehan laba Pemohon Banding;

bahwa selama proses pemeriksaan tahun pajak 2021, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan kepada Terbanding atas situasi usaha Perusahaan yang terdampak langsung oleh kondisi COVID-19; bahwa selain adanya beberapa faktor eksternal dari segi permintaan konsumen, terdapat pula beberapa faktor eksternal yang memengaruhi kondisi keuangan Pemohon Banding selama Pandemi Covid-19. Perlu untuk diketahui bahwa, Pemohon Banding juga menanggung beberapa biaya-biaya tak terduga seperti; 1) biaya vitamin, PCR, antigen, swab untuk karyawan; dan 2) piutang tak tertagih (bad debt expenses). Biaya vitamin, PCR, antigen, dan swab untuk karyawan ini diadakan mengingat tingginya kasus Covid-19 pada TA2021 yang menyebabkan diperlukannya biaya-biaya tersebut agar Pemohon Banding dapat tetap menjalankan bisnisnya secara optimal. Disisi lain, Pemohon Banding juga menanggung biaya piutang tak tertagih (bad debt expenses) dalam jumlah yang besar, yakni Rp808.500.000,00 dari PT Paradigma Karya Bersama. Hal ini dikarenakan adanya gagal bayar oleh salah satu pelanggan Pemohon Banding dikarenakan musibah Covid-19 yang pada akhirnya menimbulkan situasi yang menyebabkan piutang menjadi tidak mungkin untuk tertagih;

bahwa mengacu pada Pedoman OECD paragraf 2.86 dijelaskan bahwa: “… Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded”;

[Terjemahan tidak resmi]

“… Hal yang luar biasa yang bersifat tidak berulang pada umumnya juga sebaiknya dikeluarkan”;

bahwa Pedoman OECD sehubungan dengan Guidance on The Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic paragraf 51 dan 52 juga menyatakan bahwa:

Paragraf 51

“When performing a comparability analysis, it may be necessary to specifically consider how exceptional costs arising from COVID-19 should be taken into account”;

[Terjemahan tidak resmi]

“Ketika melakukan analisis kesebandingan, penting untuk mempertimbangkan adanya biaya yang luar biasa yang muncul karena kondisi COVID-19”;

Paragraf 52

“First, exceptional costs should generally be excluded from the net profit indicator except when those costs relate to the controlled transaction as accurately delineated….”;

[Terjemahan tidak resmi]

“Pertama, biaya yang bersifat luar biasa harus dikeluarkan dari indikator laba bersih kecuali biaya tersebut dapat diidentifikasi sebagai biaya yang berhubungan dengan transaksi yang diuji….”;

bahwa dengan mengacu pada Pedoman OECD tersebut, akibat kondisi COVID-19, terdapat abrasi/penyimpangan normal tertentu pada kondisi operasional Pemohon Banding akibat penurunan permintaan yang signifikan dan adanya biaya-biaya tak terduga yang harus ditanggung Pemohon Banding. Sehingga, apabila perlu dilakukan perhitungan kembali atas performa keuangan Pemohon Banding, maka biaya-biaya tak terduga tersebut perlu untuk dikeluarkan, sebagaimana berikut:

DeskripsiKinerja Keuangan TA2021
Penjualan bersih49.029.317.972
Harga pokok penjualan12(28.000.639.956)
Laba kotor21.028.678.016
Beban operasional:
Beban penjualan(3.570.785.016)
Biaya umum dan administrasi13(17.842.222.097)
Foreign exchange gain/(loss)2.545.017.86314
Lainnya669.532.98815
Pajak Lainnya(1.084.533.505)
Laba/(rugi) operasional1.745.688.249
OM3,56%

12 Harga pokok penjualan mengecualikan biaya pokok penjualan untuk produk yang sudah dibeli untuk distributor tertentu (COBAS dan PT Beone Technology) namun terjadi pemutusan kontrak sebesar IDR 529,905,134

13 Biaya umum dan administrasi mengecualikan biaya tak terduga yang muncul selama TA2021 yakni

1) biaya vitamin, PCR, swab, dan antigen sebesar IDR 235,486,402 dan 2) biaya piutang tak tertagih sebesar 808,500,000

14 Foreign Exchange yang bersifat operational, telah dipisahkan dari Foreign Exchange yang bersifat derivatif

15 Biaya accrual namun tahun lalu tapi tidak digunakan, sehingga menjadi income untuk tahun ini

bahwa dapat dilihat bahwa berdasarkan perhitungan komprehensif Pemohon Banding yang didasarkan pada fakta dan situasi COVID-19 di TA2021, apabila biaya-biaya tak terduga yang disebutkan sebelumnya dikeluarkan dari perhitungan laba/rugi, maka OM Pemohon Banding akan berada pada 3,56% yang masih berada dalam rentang interkuartil. Perlu juga untuk dipahami bahwa, Pemohon Banding menambahkan komponen foreign exchange gain/(loss), lainnya, dan pajak lainnya dalam perhitungan laba/rugi dikarenakan:

- Foreign exchange gain/(loss): Dalam melakukan pembelian produk yang akan dijual kembali, Pemohon Banding membeli produk dari pihak afiliasi yakni Draeger Safety AG & Co. KGaA yang berada di Jerman. Atas hal ini, transaksi pembelian produk dilakukan dalam mata uang asing, sementara penjualan produk dilakukan dalam mata uang Rupiah. Atas dasar tersebut, maka komponen foreign exchange gain/(loss) yang bersifat operational perlu untuk dimasukkan dalam perhitungan laba/rugi dan foreign exchange yang bersifat derifativ dikeluarkan dari perhitungan gain/(loss) tersebut;

- Lainnya: Komponen Lainnya terdiri dari biaya-biaya akrual/provision yang berasal dari tahun lalu yang tidak terealisasi sehingga diakui sebagai pendapatan untuk periode tahun berjalan;

- Pajak Lainnya: terdiri dari pembayaran berbagai macam pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dll;

bahwa berdasarkan penjelasan atas 3 (tiga) komponen biaya di atas, dapat ditunjukkan bahwa 3 (tiga) komponen tersebut memengaruhi kondisi operasional Pemohon Banding. Sehingga, Pemohon Banding mengikutsertakan 3 (tiga) komponen biaya tersebut dalam menghitung laba/rugi operasionalnya;

bahwa terakhir, perlu digarisbawahi bahwa adanya penurunan permintaan pasar, berakhirnya masa kerjasama dengan beberapa distributor, dan munculnya biaya-biaya tak terduga selama TA2021, tetap tidak menutup kewajiban Pemohon Banding dalam mengeluarkan biaya operasional rutin

yang tidak dipengaruhi oleh fluktuasi permintaan terhadap produk Perusahaan. Sehingga, pendekatan yang dilakukan Terbanding dalam melakukan koreksi fiskal positif (penyesuaian perolehan laba yang dikenakan secara langsung terhadap total biaya yang dikeluarkan terhadap pihak afiliasi) dilakukan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi keuangan maupun kondisi usaha Pemohon Banding adalah kurang tepat;

bahwa adanya perhitungan komprehensif yang dipaparkan oleh Pemohon Banding merupakan salah satu upaya untuk mengukur nilai kewajaran transaksi, mendapatkan level laba/rugi yang paling tepat dan berdasarkan fakta yang dialami oleh Pemohon Banding;

E. Informasi terkait penyesuaian terhadap 45actor eksternal yang

memengaruhi keuangan Pemohon Banding adalah berdasarkan fakta yang sudah terjadi sejak tahun diperiksa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding telah bergeser dari poin sengketa yang diajukan dalam proses keberatan dikarenakan Pemohon Banding mengungkapkan argumentasi penyesuaian terhadap PLI bukan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding. Dimana, Terbanding berpendapat bahwa adanya penyesuaian PLI yang diberikan pada proses keberatan menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak mengalami transaksi yang luar biasa pada saat pembuatan Dokumen Lokal;

bahwa perlu untuk digarisbawahi bahwa, perhitungan penyesuaian yang diberikan Pemohon Banding selama proses keberatan adalah bentuk dokumen/analisa pendukung terkait bagaimana posisi keuangan Pemohon Banding yang sebenarnya terjadi pada TA2021. Penyesuaian PLI yang diberikan pada proses keberatan, merujuk pada kejadian, fakta, dan dokumen yang terjadi selama tahun pemeriksaan. Sehingga, Pemohon Banding memberikan analisis pendukung untuk dapat menjadi referensi dan pertimbangan bagi Terbanding dalam melakukan koreksi;

bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa tidak adanya transaksi luar biasa yang terjadi saat pembuatan Dokumen Lokal adalah keliru. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa terdapat penurunan pendapatan yang signifikan pada TA2021 jika dibandingkan dengan TA2019 dan TA2020 sebagaimana tabel berikut:

2019 Dalam ribu Rupiah2020 Dalam ribu Rupiah2021 Dalam ribu Rupiah
Pendapatan62.126.386,0068.894.575,0049.029.318,00

bahwa lebih lanjut, sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, terdapat banyak faktor eksternal yang memengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding dikarenakan kondisi Covid-19, yakni adanya biaya tambahan seperti biaya vitamin dan PCR, adanya gagal bayar. Adanya faktor-faktor eksternal selama pandemi Covid-19 yang akan memengaruhi kinerja keuangan suatu perusahaan juga dijelaskan pula pada Pedoman OECD sehubungan dengan Guidance on The Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic paragraph 43, 44, dan 46 bahwa:

“43. Given the current economic environment, it is possible that

independent parties may not strictly hold another party to their contractual obligations, particularly if it is in the interest of both parties to renegotiate the contract or to amend certain aspects of their behaviour. For example, unrelated enterprises may opt to renegotiate a contract to support the financial survival of any of the transactional counterparties given the potential costs or business disruptions of enforcing the contractual obligations, or in view ofanticipated increased future business with the counterparty. This behaviour should be considered when determining whether or not associated parties would agree to revise their intercompany agreements in response to COVID-19”;

“44. For example, assume that Distributor X purchases products, the

controlled transaction, from a related party Company Y, and sells these products to third party customers. Further assume that a major customer of Distributor X does not pay for products purchased within its standard 30-day term, and that this causes a cash flow issue for

Distributor X, who bears credit risk under the accurately delineated transaction…”;

“46. The above analysis outlines the factors that should be considered

when determining whether associated parties may at arm’s length consider revising their intercompany agreements and/or their conduct in their commercial relationships as a consequence of the COVID-19 pandemic…”;

[terjemahan tidak resmi]

“43. Mengingat kondisi perekonomian saat ini, ada kemungkinan bahwa

pihak independen tidak secara tegas mewajibkan pihak lain untuk memenuhi kewajiban kontraknya, terutama jika kedua belah pihak berkepentingan untuk menegosiasikan ulang kontrak atau mengubah aspek tertentu dari perilaku mereka. Misalnya, perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa dapat memilih untuk menegosiasikan kembali sebuah kontrak untuk mendukung kelangsungan finansial pihak-pihak yang bertransaksi mengingat potensi biaya atau gangguan bisnis dalam menegakkan kewajiban kontrak, atau mengingat adanya antisipasi peningkatan bisnis di masa depan dengan pihak tersebut….”;

“45. Misalnya, asumsikan Distributor X membeli produk, transaksi afiliasi,

dari Perusahaan Y yang merupakan pihak berelasi, dan menjual produk tersebut ke pelanggan pihak ketiga. Asumsikan lebih lanjut bahwa pelanggan utama Distributor X tidak membayar produk yang dibeli dalam jangka waktu standar 30 hari, dan hal ini menyebabkan masalah arus kas bagi Distributor X, yang menanggung risiko kredit berdasarkan transaksi yang digambarkan secara akurat…”;

“46. Analisis di atas menguraikan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan

ketika menentukan apakah pihak terkait dapat mempertimbangkan untuk merevisi perjanjian antar perusahaan dan/atau perilaku mereka dalam hubungan komersial sebagai konsekuensi dari pandemi COVID-19…”;

bahwa berdasarkan 3 (tiga) paragraf di atas, dijelaskan bahwa pada saat Pandemi- Covid-19, terdapat faktor-faktor komersial yang perlu dipertimbangkan. Bahkan, contoh yang diberikan pada paragraf 46 secara jelas merefleksikan kondisi Pemohon Banding yang pada TA2021 menghadapi gagal bayar dari pembeli independen sebesar Rp808.500.000,00 dari PT Paradigma Karya Bersama dikarenakan musibah Covid-19 yang pada akhirnya menimbulkan situasi yang menyebabkan piutang menjadi tidak mungkin untuk tertagih. Oleh karena itu, adalah wajar bagi Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan terkait faktor-faktor komersial apa saja yang dihadapi oleh Pemohon Banding pada tahun yang diperiksa;

bahwa oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mencoba menggeser sengketa yang sebenarnya adalah keliru dan tidak berdasar. Perlu untuk dicatat bahwa Pemohon Banding sudah berupaya menyampaikan fakta yang sudah terjadi sejak tahun diperiksa, sehingga kami berharap bahwa di persidangan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang kami jelaskan untuk menetapkan keputusan yang adil;

2. Koreksi Deemed Dividend (secondary adjustment) tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32 karena di dalam ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan secondary adjustment;

bahwa Tahun pajak yang disengketakan adalah tahun 2021, dimana atas tahun pajak terkait, wewenang Terbading untuk mengkategorikan selisih atas transaksi dengan hubungan istimewa yang tidak wajar dengan transaksi hubungan istimewa yang wajar sebagai dividen, hal tersebut belum diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh Tahun 2008”);

bahwa adapun penjelasan atas pasal 18 ayat (3) yang membahas tentang kewanangan untuk menganggap suatu transaksi yang dipengaruhi istimewa sebagai dividen baru diatur pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan No. 7 Tahun Pajak 2021, dimana bagian dari undang-undang tersebut khusus untuk bagian pajak penghasilan dan baru berlaku untuk tahun pajak 2022. Berikut ini kami sajikan persandingan antara Undang- Undang PPh tahun 2008 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Pajak 2021 beserta masa berlakunya;

bahwa Tabel 1. Persandingan penjelasan Pasal 18 Ayat 3 berdasarkan Undang-Undang PPh Tahun 2008 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Pajak 2021;

DeskripsiMenurut Undang-Undang PPh tahun 2008Menurut UU No. 7 Tahun Pajak 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Bunyi Pasal 18 ayat (3)“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya pengahasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa…”
PenjelasanDemikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnye melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.
Penjelasan baruTidak adaUntuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tanggal berlakuPada tanggal ditetapkanTahun pajak 2022

bahwa dengan demikian, dasar hukum reklasifikasi selisih kewajaran menjadi dividen baru dapat diterapkan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun pajak 2022 dan tidak berlaku bagi tahun pajak 2021;

bahwa kemudian, jenis transaksi afiliasi yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak afiliasinya berbeda dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh beserta Penjelasannya yang menyetakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan besaranya utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam hal kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak dapat dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu pembelian barang jadi, tidak dapat diperlakukan sebagai pembayaran dividen terselubung, karena transaksi terkait tidak berhubungan dengan pembayaran bunga pinjaman atas penyertaan modal secara terselubung, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh; bahwa selanjutnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (“PER-32”), sebagai penjelasan langsung dan detail implementasi dari "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" yang tercantum dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh, tidak menyebutkan mengenai koreksi secondary adjustment dan hanya membatasi kewenangan DJP untuk melakukan correlative adjustment dengan tujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Correlative adjustment ini disebutkan di dalam pasal 21 dari PER-32, seperti di bawah ini:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia”;

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan peraturan pelaksanaannya yaitu PER-32 tidak memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan koreksi secondary atas transaksi afiliasi berupa transaksi barang berwujud yang direklasifikasikan menjadi dividen;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Penghasilan, dinyatakan sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi secondary yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan atau peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi terkait Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 adalah tidak tepat dan seharusnya koreksi tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

3. Koreksi Deemed Dividend (secondary adjustment) atas pembelian barang jadi tidak sesuai dengan definisi dividen dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada Surat Uraian Banding;

4. P3B atau tax treaty hanya mengatur mengenai hak pemajakan dan tidak mengatur mengenai dasar pemajakan;

bahwa dalam SUB, Terbanding menambahkan dasar hukum, yaitu P3B antara Republik Indonesia dengan The Federal Republic of Germany, yaitu: Article 10 Paragraph (2)

2. The term "dividends" as used in this Article means:

a) dividends on shares including income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits; and

b) other income which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident, and, for the purpose of taxation in the Federal Republic of Germany, income derived by a sleeping partner ("stiller Gesellschafter") from his participation as such and distributions on certificates of an investment fund or investment trust”;

Terjemahan Tidak Resmi:

Pasal 10 Ayat (2)

“2. Istilah "dividen" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti :

(a) Dividen-dividen yang berasal dari saham-saham termasuk penghasilan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham saham pemilikan atau hak-hak lain, yang bukan merupakan surat tagihan piutang, namun berhak atas pembagian laba, dan

(b) penghasilan lain yang untuk kepentingan pajak, diperlukan sama dengan penghasilan dari saham-saham berdasarkan undang-undang Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan dan, untuk kepentingan perpajakan di Republik Federal Jerman, penghasilan yang diterima oleh persero diam (stiller Gesellschafter)

dari pernyataannya sebagai persero dan pembagian sertifikat-sertifikat dalam suatu investment atau investment trust”;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, bahwa menurut P3B antara Republik Indonesia dengan The Federal Republic of Germany, definisi Dividen mencakup penghasilan dari saham atau kepemilikan lain yang berhak atas pembagian laba, serta penghasilan serupa dari persero diam (stiller Gesellschafter) dan pembagian sertifikat dalam investasi atau trust investasi, yang relevan untuk tujuan pajak;

bahwa hal ini bertolak belakang dengan jenis transaksi yang dikoreksi, yaitu transaksi pembelian barang jadi. Pembelian barang jadi dari pihak afiliasi ditujukan untuk dijual kembali kepada pelanggan independen di Indonesia. Hal ini berbeda dengan konsep pembagian laba yang dijelaskan pada poin (a);

bahwa disisi lain, poin (b) menjelaskan bahwa dividen merupakan penghasilan yang diterima oleh persero diam (sleeping partner). Menanggapi klausa ini, perlu dipahami bahwa perpajakan Indonesia tidak mengakui adanya pembagian dividend kepada persero diam / sleeping partner. Dengan demikian, definisi dividen harus dilandaskan pada peraturan perpajakan yang berlaku di negara Indonesia;

bahwa lebih lanjut, P3B atau tax treaty hanya mengatur mengenai hak pemajakan antara negara treaty partner dan tidak mengatur mengenai dasar pemajakan;

bahwa untuk dasar pemajakan sendiri diatur dari masing-masing peraturan domestik negara treaty partner;

bahwa dalam konteks ini, penggunaan tax treaty akan menjadi relevan jika kedua belah pihak, Indonesia dan Jerman, sama-sama mengakui mengenai hak pemajakan untuk silent partner. Dikarenakan Indonesia tidak mengenal konsep hak pemajakan atas silent partner, maka acuan pasal dalam P3B yang digunakan oleh Terbanding menjadi tidak relevan;

bahwa dengan demikian, bahwa definisi dividen seharusnya mengacu pada peraturan domestik dan tidak didasarkan pada definisi dividen menurut P3B

antara Republik Indonesia dengan The Federal Republic of Germany article 10 Paragraph (2) yang dikutip oleh Terbanding;

4. Transaksi pembelian barang jadi bukanlah objek pajak yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh

bahwa Transaksi pembelian barang jadi bukan merupakan objek pajak Pasal 26, hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 26 ayat 1 UU pph yang menyatakan bahwa:

”Adapun penghasilan tersebut di bawah ini , dengan nama dan bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen;

b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian uang;

c. Royalti,sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. Hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. Keuntungan karena pembebasan utang”;

bahwa mengacu pada pasal di atas, adalah jelas bahwa transaksi pembelian barang jadi untuk kegiatan distribusi di Indonesia yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan objek pajak PPh 26. Sehingga, koreksi reklasifikasi selisih nilai transaksi afiliasi tersebut tidak dapat dipertahankan;

5. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2021 Nomor 00060/204/21/059/23 tanggal 21 Juni 2023 tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya;

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00060/204/21/059/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2020 berdasarkan hasil Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding pada tahun pajak 2021. Bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan atas secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (“PMK-183”) menyebutkan:

Pasal 2 ayat 4

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

(a) Hasil Pemeriksaan terhadap:

1. …

4. keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP diantaranya berupa:

i. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;

ii. bukti pemotongan Pajak Penghasilan; atau

iii. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk

menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak;

Pasal 3

1. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

3. (Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

bahwa berdasarkan PMK-183, SKPKB dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan berupa data konkret termasuk atas bukti transaksi atau data perpajakan. Kemudian, surat ketetapan pajak juga diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang dilakukan pemeriksaan; bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2021 dan tidak hanya transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2021. Namun demikian, Terbanding melakukan generalisasi dengan mengasumsikan bahwa transaksi-transaksi tersebut dilakukan di bulan Desember 2021, sehingga koreksi PPh Pasal 26 hanya dilakukan untuk masa Pajak Desember 2021. Hal tersebut menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan telah bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku, serta secara fakta tidak tepat karena transaksi yang dilakukan terjadi di setiap masa atau bulan sepanjang tahun berjalan;

bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan yang berlaku, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2021 Nomor 00060/204/21/059/23 tanggal 21 Juni 2023 yang diterbitkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya;

6. Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklasifikasi menjadi dividen, tarif PPh atas dividen seharusnya mengikuti tarif P3B bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada Surat Uraian Banding;

Kesimpulan Dan Penutup

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding a quo yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo dengan alasan dan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding a quo. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara Banding, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal untuk seluruhnya;

2. Mengabulkan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

3. Menyatakan bahwa koreksi Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo Masa Pajak Desember 2021 tidak dapat dipertahankan untuk seluruhnya;

bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding yang dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam permohonan banding kami. Pemohon Banding bersedia untuk dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan- keterangan yang diperlukan. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-03740/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 19 Desember 2023; Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00060/204/21/059/23 tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor DSI/L-2023/9/190 tanggal 19

September 2023;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 15 tanggal 28

Oktober 1997;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 10 tanggal 29 Agustus 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 2 tanggal 5 September 2023 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7 Salinan atas bukti pembayaran SKPKB No. 0060/204/21/059/23 dengan

nomor NTPN A65AF4ESRFB0EQMB;Surat Kuasa Khusus dan Kelengkapan a.n Balim;

Bukti P-8 Pakta Integritas Direktur a.n. Ratna Kurniawati;

Bukti P-9 SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-10 Bukti Penerimaan Negara tanggal 8 Agustus 2023 dengan jumlah

penerimaan sebesar Rp1.336.103.204,00;

Bukti P-11 Akta Notaris Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn., Nomor 72 tanggal 18 April

2024;

Bukti P-12 Akta Notaris Cassandra Stephanie Paulira, S.H., M.Kn. Nomor 2 tanggal

5 September 2023;

Bukti P-13 Akta Notaris Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja, S.H., Nomor 2 tanggal 15

Oktober 1997;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas a.n Basania Sevita;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis sidang tanggal 25 September 2024 beserta

lampirannya;

Bukti P-16 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2 Matriks Sengketa dan Dasar Koreksi Terbanding;

Bukti T-3 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-03740/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00060/204/21/059/23 tanggal 21 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor DSI/L-2024/03/378 tanggal 18 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 26 atas Dividen0,004.428.560.143,004.428.560.143,00
2.PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen0,00885.712.029,00885.712.029,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok-pokok alasan dan dasar koreksi Terbanding

antara lain sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 merupakan koreksi sekunder atas koreksi transfer pricing pada sengketa jenis pajak PPh Badan Tahun Pajak 2021 Nomor sengketa 002060.15/2024/PP pada pos Koreksi Fiskal Positif sejumlah Rp4.428.560.143,00;

2. bahwa koreksi sebesar Rp4.428.560.143,00 tersebut merupakan selisih antara nilai Transaksi Pemohon Banding yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3. bahwa OECD TP Guideline 2022 par. 4.68 memberikan panduan sebagai berikut:

’ Da pt rt a ac ab no

: whe at tts poet yt Sa “rin DL MUA OO) UG PEN NAN pat

Dowie ot avhereby the excess profits resulting from a primary adjustmunt are treated as

having beer traasferred in some other ferm and taxcd accerdinply oo 27°, . coe

Terjemahan bebas:

“Corresponding adjustments bukan satu-satunya penyesuaian yang dapat dipicu oleh penyesuaian harga transfer utama. Penyesuaian harga transfer utama dan penyesuaian terkait mengubah alokasi laba kena pajak dari suatu grup perusahaan multinasional untuk tujuan perpajakan, namun tidak mengubah fakta bahwa kelebihan laba yang diwakili oleh penyesuaian tersebut tidak konsisten dengan hasil yang akan muncul jika transaksi yang dikendalikan dilakukan atas dasar kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length basis). Untuk membuat alokasi laba yang sebenarnya konsisten dengan penyesuaian harga transfer primer, beberapa negara yang telah mengusulkan penyesuaian harga transfer akan menegaskan di bawah undang-undang domestik mereka suatu transaksi konstruktif (transaksi sekunder), di mana kelebihan laba yang dihasilkan dari penyesuaian primer diperlakukan sebagai telah ditransfer dalam bentuk lain dan dikenakan pajak yang sesuai. Biasanya, transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif”;

4. bahwa Terbanding menetapkan secondary adjustment atas koreksi dari selisih antara harga transaksi dengan harga wajar sebagai pembayaran Dividen dengan dasar ketentuan sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh menyatakan bahwa: “Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen”;

bahwa Pasal 26 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh menyatakan bahwa: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

bahwa Lebih lanjut Pemerintah Republik Indonesia mengakomodir secondary adjustment berupa constructive dividends dalam penanganan Transfer Pricing dalam ketentuan Pasal 22 Ayat (8) PMK 22 Tahun 2020 bahwa:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa terkait manfaat P3B berdasarkan PER-25/PJ/2018 bahwa WPLN dapat memperoleh manfaat P3B dari Indonesia dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 yaitu:

“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B”;

dimana syarat ketentuan di atas bersifat kumulatif.

Lebih lanjut terkait Penyalahgunaan P3B disebutkan dalam Pasal 5 PER-25/PJ/2018 sebagai berikut:

“(1) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

huruf c dalam hal:

a. WPLN memiliki:

1) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

2) bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

3) kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

4) aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari

Indonesia;

5) pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan

6) kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia; serta

b. tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1) pengurangan beban pajak; dan/atau

2) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

(2) Kegiatan atau usaha aktif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf aangka 6 adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan denganadanyabiaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas;

(3) Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatustruktur/skema transaksi dengan substansi ekonominya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yangberlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1”;

Dan terkait dengan Beneficial Owner diatur dalam Pasal 6 PER-25/PJ/2018 sebagai berikut:

“(1) WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:

a. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau

b. bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:

1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit;

2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;

4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan

5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain;

(2) Yang dimaksud dengan penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun

serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN;

(3) Tidak termasuk kewajiban kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi pemberian imbalan kepada:

a. karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan; dan

b. pihak lain atas biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya”;

bahwa beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing menyatakan:

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b. OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution

is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

5. bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan dan panduan praktik internasional dalam tax treaty dan transfer pricing tersebut, maka definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

bahwa ketentuan perpajakan mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia; bahwa pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas constructive dividend dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B; Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Dividen sebagai secondary adjustment atas koreksi transfer pricing pada sengketa jenis pajak PPh Badan Tahun Pajak 2021 Nomor sengketa 002060.15/2024/PP pada pos Koreksi Fiskal Positif sejumlah Rp4.428.560.143,00 telah sesuai dengan ketentuan dan harus diterapkan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa pengenaan tarif PPh Pasal 26 atas Dividen sebagai secondary adjustment tersebut harus mengingat bukti bahwa WPLN lawan transaksi menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B sebagaimana diatur dengan PER-25/PJ/2018;

bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah memenuhi ketentuan memanfaatkan tarif P3B Indonesia-Jerman, sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh;

f) Berdasarkan penjelasan di atas koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan didasarkan atas kewenangan yang dimiliki Terbanding;

Menimbang bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi

a quo pada pokoknya adalah bahwa:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.428.560.142,00 adalah koreksi sekunder yang berasal dari PPh Badan atas koreksi Transfer Pricing. Sejalan dengan kesimpulan akhir pada PPh Badan, koreksi sekunder seharusnya tidak dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa penurunan kinerja keuangan pada bisnis Pemohon Banding di TA2021 sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan turunnya permintaan pasar di sektor pemadam kebakaran dan migas. Penjualan Pemohon Banding dilakukan 99% kepada pembeli independen dalam negeri yang mana mencerminkan kondisi pasar di Indonesia. Bukti-bukti reportase dan berita dalam negeri sehubungan dengan penurunan kondisi pasar atas kedua sektor tersebut telah disampaikan selama persidangan pada 23 Oktober 2024. Selama persidangan, Pemohon Banding telah membuktikan data pendukung realisasi dari penurunan permintaan di industri terkait ditunjukkan melalui pemutusan kontrak oleh dua distributor utama, PT COBAS Perkakas Jaya dan PT BeOne Technology, yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Pemohon Banding pada TA2019 dan TA2020, persandingan penjualan Pemohon Banding untuk TA2020 dan TA2021 dari ke-6 segmen industri pelanggan, serta penurunan basis pelanggan Pemohon Banding di TA2021 sebagaimana perbandingannya telah disampaikan pada persidangan tanggal 23 Oktober 2024. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding murni karena dipengaruhi oleh kondisi pasar dan bukan dikarenakan transaksi afiliasi;

b) Pada proses persidangan Terbanding mengklaim bahwa sengketa banding Pemohon Banding telah bergeser dari poin yang diajukan dalam proses keberatan dan menyatakan adanya ultra petita. Pemohon Banding tidak setuju dengan klaim tersebut dikarenakan bahwa informasi mengenai dampak COVID-19 terhadap kondisi keuangan telah disampaikan sejak tahap pemeriksaan dan keberatan. Informasi mengenai dampak Covid-19 telah disampaikan pada Berita Acara Pemeriksaan saat proses pemeriksaan, juga sudah dijelaskan pada surat keberatan dan pada pertemuan dengan Terbanding pada proses keberatan. Pemohon Banding juga telah menekankan bahwa penurunan pendapatan selama TA2021 disebabkan oleh pemutusan kontrak dengan dua distributor besar, serta berkurangnya pelanggan independen selama proses pemeriksaan dan keberatan. Bahkan, dokumen dan bukti terkait kondisi ini telah disampaikan dalam Surat Keberatan dan korespondensi dengan tim Peneliti Keberatan, sehingga informasi yang disampaikan dalam proses banding bukanlah hal baru. Atas hal ini, tidak terdapat pergeseran sengketa dalam proses banding ini;

c) Pemohon Banding mengacu pada OECD Guidance on The Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic paragraf 51 dan 52 yang menganjurkan untuk mengeluarkan biaya-biaya luar biasa yang timbul akibat COVID-19 dalam pengujian analisis laba bersih. Implementasi dari peraturan tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mengeluarkan biaya-biaya luar biasa yang bersifat non-rutin seperti biaya tambahan penunjang kesehatan karyawan atas pembeian vitamin dan buah-buahan, pengujian PCR / swab-antigen, serta piutang tak tertagih yang disebabkan oleh kondisi COVID-19;

Hasil dari perhitungan analisa laba bersih yang telah mengeluarkan biaya luar biasa menghasilkan Return on Sales Pemohon Banding untuk tahun 2021 sebesar 3,56% yang berada di dalam rentang rentang kewajaran dari perusahaan pembanding. Di lain sisi, perhitungan Return on Sales yang dilakukan Terbanding didasarkan pada angka SPT PPh Badan 2021 yang turut menyertakan komponen-komponen biaya non-operasional yang tidak

relevan dengan bisnis Pemohon Banding. Oleh karenanya, pendekatan perhitungan analisa laba bersih Pemohon Banding yang telah mengeluarkan komponen non-rutin menghasilkan perhitungan yang lebih akurat dan relevan dibandingkan versi Terbanding;

d) Tidak terdapat bukti kuat dari sisi Terbanding bahwa perhitungan Return On Sales yang didasarkan oleh angka SPT PPh Badan merupakan perhitungan indicator tingkat laba yang tepat. Pemohon Banding mengacu pada adagium lagtin dalam ranah peradilan hukum peradata, yaitu actori incumbit probatio yang menjadi dasar penentu pihak yang menanggung beban pembuktian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 163 RIB/HIR. Berdasarkan Pasal 163 RIB/HIR seharusnya selama proses persidangan Terbanding memiliki tanggung jawab untuk menjabarkan bukti, rincian, dan dasar hukum yang mendukung perhitungan ROS berdasarkan angka SPT merupakan perhitungan indikator tingkat laba yang tepat dan akurat. Di sisi lain, selama persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti, dasar hukum, dan penjelasan komprehensif untuk mendukung argumen Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan ROS yang Terbanding lakukan tidak akurat, tidak mendasar, dan seharusnya dibatalkan;

e) Pemohon Banding juga mengacu pada pedoman OECD COVID-19 bagian 5.1 paragraf 21 yang menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan kesulitan dalam mengumpulkan data transaksi dan perusahaan pembanding yang relevan, sehingga membutuhkan fleksibilitas dan penilaian yang bijaksana dari Wajib Pajak dan Kantor Pajak;

Dalam konteks ini, Pemohon Banding mempersiapkan Dokumen Harga Transfer Lokal untuk tahun buku 2021 sesuai dengan prinsip ex-ante yang mempersyaratkan penyusunan dokumen lokal menggunakan data yang tersedia. Hal ini mengharuskan Pemohon Banding untuk membandingkan kondisi keuangan yang terdampak kondisi COVID-19 dengan data keuangan perusahaan pembanding yang tidak terdampak kondisi COVID- 19 yaitu tahun buku 2017-2019 dalam dokumen harga transfer lokalnya. Atas pertimbangkan tersebut, Pemohon Banding menggunakan rentang

penuh dari perusahaan pembanding untuk menjustifikasi kewajaran laba, sejalan dengan pedoman OECD yang menyerankan kebijaksanaan dan fleksibilitas dalam menilai kewajaran dari kondisi usaha perusahaan yang dipengaruhi kondisi pandemic;

Dengan demikian, dipertahankannya koreksi penyesuaian fiskal positif secara tidak langsung menunjukkan ketidakpedulian Terbanding terhadap kondisi bisnis Pemohon Banding serta pelaku usaha lainnya di sektor pemadam kebakaran dan migas yang secara nyata dipengaruhi oleh COVID-19 pada tahun 2021;

f) Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan Pasal 12 ayat (6) PMK-172 Tahun 2023 oleh Terbanding untuk menentang penggunaan rentang penuh oleh Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha. Perlu dipahami bahwa aturan PMK-172 sendiri baru berlaku pada 29 Desember 2023 dan tidak dapat diterapkan secara retroaktif untuk Tahun Pajak 2021;

Hal yang sama juga tidak disepakati oleh Pemohon Banding dimana Terbanding menggunakan PMK-22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum pelengkap. Perlu dipahami bahwa PMK-22/PMK.03/2020 mengatur Kesepakatan Harga Transfer (APA) yang hanya relevan dan mengikat untuk wajib pajak yang memliki perjanjian APA dengan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini bertolak belakang dengan kondisi Pemohon Banding dimana Pemohon Banding tidak memiliki perjanjian APA untuk tahun pajak 2021 dan tidak ada pengajuan aplikasi APA untuk tahun terkait dari sisi Pemohon Banding. Dengan demikian, penggunaan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan untuk mendukung dipertahankannya koreksi fiskal positif;

g) Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis kewajaran yang menggunakan data ex-post, yaitu penggunaan data pembanding yang ditarik setelah melewati batas waktu persiapan dokumen Lokal Harga Transfer 2021. Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon Banding, terdapat kondisi material yang tidak relevan pada kegiatan usaha pembanding, dan status independensi dari perusahaan pembanding. Oleh karenanya,

pendekatan ex-ante sebagaimana digunakan dalam persiapan Dokumen Lokal Harga Transfer telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

h) Pemohon Banding mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 44446/B/PK/Pjk/2020 yang mengabulkan Peninjauan Kembali PT Nanindah Mutiara Shipyard terkait penyesuaian biaya luar biasa (extraordinary cost) akibat kondisi force majeure. Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksi positif terhadap peredaran usaha tidak perlu dilakukan jika penurunan laba wajar perusahaan disebabkan oleh faktor luar biasa, seperti bencana atau krisis, dan bukan karena transfer pricing. Pemohon Banding menyatakan bahwa kondisi serupa berlaku pada kasusnya, di mana biaya luar biasa yang timbul akibat pandemi COVID-19 di tahun 2021 tidak bertujuan untuk transfer pricing, melainkan untuk mengeliminasi pengaruh biaya yang disebabkan oleh keadaan memaksa. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, serupa dengan kasus yang disidangkan oleh Mahkamah Agung;

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Deemed Dividend (secondary adjustment) yang dikenakan untuk tahun buku 2021 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dibuktikan melalui dasar hukum PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) terkait Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Hubungan Istimewa dan PMK-22/PMK.03/2020 (“PMK-22”). PER-22 merujuk pada UU KUP yang mengatur mengenai tata cara prosedural kewajiban perpajakan dan tidak mengatur mengenai tata cara pengenaan pajak. Sedangkan PMK-22 mengatur tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain. Dengan demikian, penggunaan dasar hukum PER-22 yang merupakan turunan dari UU KUP dan PMK-22 yang mengatur kewenangan perjanjian Kerjasama dengan otoritas pajak luar negeri tidak memberikan kewenangan dalam melakukan koreksi sekunder pada kasus Pemohon Banding dalam tahun buku 2021. Perlu kami tekankan bahwa baik Undang-Undang KUP maupun Pasal 18 ayat (3a) dimaksud tidak terdapat pasal

pengenaan secondary adjustment. Sehingga, digunakannya PER-22 dan PMK-22 dalam mengenakan koreksi sekunder deemed dividend untuk tahun buku 2021 merupakan bentuk tindakan hukum yang melanggar asas legalitas (wetmatigheid);

Tahun pajak yang disengketakan adalah tahun 2021, dimana atas tahun pajak terkait, Terbanding belum memiliki wewenang untuk mengkategorikan selisih atas transaksi dengan hubungan istimewa yang tidak wajar dengan transaksi hubungan istimewa yang wajar sebagai dividen. Adapun, kewenangan untuk menganggap suatu transaksi yang dipengaruhi istimewa sebagai dividen baru diatur pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun Pajak 2021, dimana bagian dari undang-undang tersebut khusus untuk bagian pajak penghasilan dan baru berlaku untuk tahun pajak 2022. Kemudian, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu pembelian barang jadi, tidak dapat diperlakukan sebagai pembayaran dividen terselubung, karena transaksi terkait tidak berhubungan dengan pembayaran bunga pinjaman atas penyertaan modal secara terselubung, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat

(3) UU PPh. Dapat Pemohon Banding sampaikan juga bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan peraturan pelaksanaannya yaitu PER-32 tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan koreksi secondary atas transaksi afiliasi berupa transaksi barang berwujud yang direklasifikasikan menjadi dividen;

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi selisih nilai transaksi pembelian barang jadi yang dikategorikan sebagai pembayaran dividen. Pemohon Banding mengacu pada Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh terkait definisi dividen. Berdasarkan pasal ini, dividen diartikan sebagai pembagian laba yang diperoleh pemegang saham, hal ini bertolak belakang dengan jenis transaksi yang dikoreksi, yaitu transaksi pembelian barang jadi. Pembelian barang jadi dari pihak afiliasi ditujukan untuk dijual kembali kepada pelanggan independen di Indonesia. Hal ini berbeda dengan konsep pembagian laba, yang mana laba adalah sisa keuntungan yang diperoleh setelah biaya-biaya terkait dengan pembelian produk dan biaya-biaya operasional dikurangkan. Selain itu, sifat dari

transaksi pembelian barang jadi dilatarbelakangi oleh kegiatan usaha rutin, dan bukanlah kegiatan pasif layaknya penempatan saham, penempatan modal, maupun pemilikan obligasi. Dengan demikian, tanpa memandang kondisi Pemohon Banding yang sedang untung/rugi, selaku distributor produk-produk keamanan, Pemohon Banding tetap akan melakukan transaksi pembelian barang jadi dari pihak afiliasi guna memenuhi permintaan pasar di Indonesia;

4. Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, bahwa menurut P3B antara Republik Indonesia dengan The Federal Republic of Germany, definisi Dividen mencakup penghasilan dari saham atau kepemilikan lain yang berhak atas pembagian laba, serta penghasilan serupa dari persero diam (stiller Gesellschafter) dan pembagian sertifikat dalam investasi atau trust investasi, yang relevan untuk tujuan pajak. Hal ini bertolak belakang dengan jenis transaksi yang dikoreksi, yaitu transaksi pembelian barang jadi. Pembelian barang jadi dari pihak afiliasi ditujukan untuk dijual kembali kepada pelanggan independen di Indonesia. Dalam konteks ini, penggunaan tax treaty akan menjadi relevan jika kedua belah pihak, Indonesia dan Jerman, sama-sama mengakui mengenai hak pemajakan untuk silent partner. Dikarenakan Indonesia tidak mengenal konsep hak pemajakan atas silent partner, maka acuan pasal dalam P3B yang digunakan oleh Terbanding menjadi tidak relevan;

5. Transaksi pembelian barang jadi bukan merupakan Objek Pajak Pasal 26, hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 26 ayat 1 UU PPh. Mengacu pada pasal tersebut, adalah jelas bahwa transaksi pembelian barang jadi untuk kegiatan distribusi di Indonesia yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan objek pajak PPh 26. Sehingga, koreksi reklasifikasi selisih nilai transaksi afiliasi tersebut tidak dapat dipertahankan;

6. Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00060/204/21/059/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 berdasarkan hasil Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding pada tahun pajak 2021. Bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan atas secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang

dilakukan oleh Terbanding. Berdasarkan PMK-183, SKPKB dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan berupa data konkret termasuk atas bukti transaksi atau data perpajakan. Kemudian, surat ketetapan pajak juga diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang dilakukan pemeriksaan. Perlu dicatat bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2021 dan tidak hanya transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2021. Namun demikian, Terbanding melakukan generalisasi dengan mengasumsikan bahwa transaksi-transaksi tersebut dilakukan di bulan Desember 2021, sehingga koreksi PPh Pasal 26 hanya dilakukan untuk masa Pajak Desember 2021. Hal tersebut menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan telah bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku, serta secara fakta tidak tepat karena transaksi yang dilakukan terjadi di setiap masa atau bulan sepanjang tahun berjalan;

7. Dalam kertas kerja Pemeriksaan, dijelaskan bahwa pengujian transaksi pembelian dari afiliasi yang memiliki transaksi signifikan adalah Draeger Safety AG & Co., KGAA sebesar Rp35.828.349.370,00. Dengan demikian, penyesuaian fiskal positif sebesar Rp4.428.560.143,00 yang kemudian dijadikan objek PPh 26 atas dividen yang berasal dari lawan transaksi, yaitu Draeger Safety AG & CO., KGAA. Tanpa mengurangi bobot dari penjelasan sebelumnya dan tanpa menyetujui koreksi primer dan sekunder yang dipertahankan, Jika koreksi sekunder ini harus dilakukan, Terbanding seharusnya mengacu pada tarif dividen yang diatur dalam P3B dengan negara lawan transaksi, Jerman, yaitu adalah 10%;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait

dengan aspek yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan

… dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen;

Pasal 18 Ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan The Federal Republic of Germany (selanjutnya disebut P3B Indonesia-Jerman) mengatur antara lain:

Article 10

2. The term "dividends" as used in this Article means:

(a).dividends on shares including income from shares, "jouissance" shares or

"jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits; and

(b).other income which is subjected to the same taxation treatment as income

from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident, and, for the purpose of taxation in the Federal Republic of Germany, income derived by a sleeping partner ("stiller Gesellschafter") from his participation as such and distributions on certificates of an investment fund or investment trust;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, Majelis

berpendapat:

bahwa berdasarkan keterangan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini merupakan koreksi sekunder terkait koreksi Pembelian pada pos Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan sebesar Rp4.428.560.143,00; bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penelitian Pengadilan Pajak atas laporan keuangan audit Pemohon Banding, diketahui terdapat fakta hukum Pemohon Banding bergerak di bidang usaha distributor produk-produk keselamatan dan medis, yang memiliki hubungan istimewa dengan Drager Safety Ag & Co sebagai pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 95%, sebagai berikut:

14. SHARE CAPITAL

The sembasiton of sharerclders as at 41 Jesomaer 2224 ane 2029 vas as '9 ws:

Number of Percertage Tota

Name of stockho:ders shares of cwrership common stcck

vreoge Sefaty AS & So KCah 391 489 95% Let ko)

POIN tors. cas) dees a _ na Be 120)

dC — ~— MG LM

bahwa dalam pemeriksaan sengketa Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan, Pengadilan Pajak telah menyimpulkan koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan ditambah menjadi sebesar Rp5.355.214.253,00;

bahwa sekalipun Pengadilan Pajak telah mempertahankan koreksi di PPh Badan namun untuk menentukan apakah koreksi sekunder yang dianggap Terbanding sebagai Dividen di PPh Pasal 26 perlu dilakukan pemeriksaan secara yuridis; bahwa pada prinsipnya Pengadilan Pajak berpendapat pengertian Dividen dalam UU perpajakan memiliki arti yang lebih luas dari pada pengertian Dividen di dalam UU Perseroan Terbatas yang pemaknaannya hanya terbatas sebagai pembagian laba kepada pemegang saham yang berasal dari cadangan laba ditahan, yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam UU Perpajakan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan mendefinisikan bentuk Dividen berupa :

1) pembagian laba baik secara langsung atau pun tidak langsung dengan nama dan dalm bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal (statute) yang dilakukan secara sah;

8) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

9) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

10) pembagian ebrupa sis ahasil usaha kepada anggota koperasi;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

bahwa selain pengertian dividen tersebut di atas, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas juga memperkenalkan istilah “dividen terselubung” dengan

memberikan contoh imbalan bunga yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham yang memberikan pinjaman;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pemaknaan deskripsi dividen secara meluas dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut di atas, termasuk dalam pengertian Dividen terselubung, menunjukkan Dividen sebagai bentuk pembagian laba yang diberikan kepada pemegang saham terkait dengan setoran modal, termasuk kepada pemilik obligasi dan polis. Dengan kata lain penghasilan yang dikategorikan sebagai Dividen menurut UU PPh tersebut berasal penghasilan yang diperoleh secara pasif yaitu tanpa diperlukan keterlibatan secara aktif dari individu/perusahaan terkait (Passive Income) untuk menjalankan kegiatan usaha; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, definisi dividen berdasakan UU Pajak Penghasilan tersebut sejalan dengan maka Dividen menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Jerman, sebagaimana dimaksud dalam Article 10. Section 2 disebutkan dengan “income derived by a sleeping partner” (stiller gesselschaftter) selain berupa pengahsilan dari saham;

bahwa mengingat, koreksi atas objek PPh Pasal 26 a quo dilakukan berdasarkan/berkaitan dengan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding karena dianggap sebagai pembagian dividen terselubung, maka menurut Pengadilan Pajak, penentuan atas objek PPh Pasal 26 dalam sengketa a quo, akan didasarkan kepada pembahasan atas sengketa Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa dalam sengketa atas koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan untuk tidak mempertahankan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp4.428.560.243,00. Dengan kesimpulan ini maka tidak terdapat dasar untuk menyatakan adanya pembagian dividen terselubung oleh Pemohoin Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sejumlah Rp4.428.560.143,00 dan PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen sejumlah Rp885.712.029,00, Masa Desember 2021 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 26 atas Dividen4.428.560.143,000,004.428.560.143,00
2.PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen885.712.029,000,00885.712.029,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

- Dasar Pengenaan Pajak:

menurut TerbandingRp5.225.268.285,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.428.560.143,00 menurut Pengadilan PajakRp 796.708.142,00

- PPh Pasal 26 yang terutang:

menurut TerbandingRp1.025.191.422,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 885.712.029,00 menurut Pengadilan PajakRp 139.479.393,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03740/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00060/204/21/059/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002061.13/2024/PP atas nama PT DRAEGERINDO JAYA, NPWP 01.802.479.4-059.000, beralamat di Gedung Alamanda Tower Lantai 32 Unit C, Jl. TB. Simatupang Kav. 23-24 RT. 001 RW. 001, Cilandak, Jakarta Selatan (domisili elektronik Tax_Safety.ID@draeger.com), sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp796.708.142,00

PPh Pasal 26 yang terutangRp139.479.393,00

Kredit pajakRp 11.917.341,00

Pajak yang kurang dibayarRp127.562.052,00

Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 40.641.269,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp168.203.321,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal

17 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.