P U T U S A N
Nomor PUT-002061.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03740/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00060/204/21/059/23 tanggal 21 Juni 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002061.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DRAEGERINDO JAYA, NPWP 01.802.479.4-059.000, beralamat di Gedung Alamanda Tower Lantai 32 Unit C, Jl. TB. Simatupang Kav. 23-24 RT. 001 RW. 001, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ratna Kurniawati dengan jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Cassandra Stephanie Paulira, S.H., M.Kn. Nomor 2 tanggal 5 September 2023 domisili elektronik Tax_Safety.ID@draeger.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Balim,
Nomor IKH : KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor DSI/L-2024/07/490 tanggal 9 Juli 2024;
2. Nama: Basania Sevita,
Nomor IKH : KEP-156/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor DSI/L-2024/08/548 tanggal 27 Agustus 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: