Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-002043.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Nihon Chemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002043.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00524/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002043.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000,

beralamat di Irian II Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nobukazu Takagi jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anthony Sutanto;

Surat Kuasa : 143/ACC-FIN/NCI/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

2. Nama: Winarto Sutanto;

Surat Kuasa : 248/ACC-FIN/NCI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama/NIP: Bayu Perdana / 197809182000121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-436/WPJ.07/2025 tanggal 5 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-752/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 039/ACC- FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-974/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 121/ACC- FIN/NCI/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00524/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

: JUMLAH RUKRAH MENURUT

URAIAN PENGUSAHA KEMA, FIGKUS PEMBAHASAN

' Falak ARH R (OI SETUJU

1 [Owstor Pangeran Fak

a. Abad Perperabar, Perang don Jase yang terulang PPN:

2.1. Ekaptr 4,236,451,014 4,006 44 4,235,401 S14

a2, Penyerahan yang PPA-nya hare dipungul xendir 16767 204,605 10,762, 502,600 10,762,503 600

8.3. Penyerahan yang PPA-nye aur on Penangii PPM Q o oD

aa. Penyeroan yang PPM-nya tdak op urgul 120,342,000 125 342,000 720,242 000

A5, Penyerian yang Cbobsaka 1 dan pengenaan PPA a oO D

0.6. Jumlah H1 + 24+ 354 2d ea.) 75,119,207 244 15 115397 5144 AS 19, 207 514

h Alas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak tesutang APN iF] 0 in)

mh Jemiah Sek uh Perperahan (m6 bj “5 119,507,514 15,1 718,007,514 16,..15,200 214

Ad. Aas [mor KKPaBe-naritealan BKP Ih ak Bere ad Gad ada

Daerah Pabean dl dain Gearen Pebeen Penuaan JP

Cri lamar Daerah Pelacur dl dalam Geek Pabep su Pemungutan

Falak alam Ba al Be nkagalan Merrikangicn Sardi

Sabar ke 1 Pajak Hiesvsan beg) PKP yang belum

' meakuker penyerahan mala parece waht Wet =u

berekhiPerceha n vena Mme ak SoRraeny®

fosbaean mautdak dung Mangan Jawab yecara

anteng bey tan PPA yng ee Mc ndapaikan Malas '

4.1. Irapor BKP a o a

4.2. Pemanetan BRE Gdek bone dari Laer Geren n 2 oD

Pabean dl dela Darah Fabaan

d.3. Fampngatan JKP dari Laer Doeron Paleo dalarn: n 5 Oo

Daerah Pabean

d 4. Pamungulan Falak ales Pemengyl BPH o g Oo

d5, Keglater Membangun Sendi: o o a

da. Pemboyaran kena! Patak Mesukan bagi PRP yari

Ke elakukan pena dah alah Tanaka meki a n a

tang ere

7, Feralehan yang Phy tdak seharyanya dibabkakan

alae Ba ApURQUL * a a a

dF. Teror jaa secara renteng ) wt a

4. Fambeyaren PPM yang seria mendapaskan fasllias n oO a

a. dumah (d5 aio. ta de JA ee d5 omu da 0 D a

wan d7 atay 4 atau 2)

2 (Penghitungan PPM Kurang Beyer

8. Fajak Kal Jaran yang MIS py nguldibayar sere tarif

cat au Pa 1,D76,250,356 10078 240,558 1D78, £50 455

hb Okurangi 1

Bf, PPM par disetor di Muka dele ites Pajak pang kara q g Oo

b.2. Pajak Masus2n yang dapat aipemityagkan 7,046, 241,691 25, FH5,6091 2 046,241 894

ba. STP (piket kurang bayar, q Q a

Bb. Cloner dengan MAP sendin a in) D

6.5. Laintain ka) g a

66. JurahibA46 +b 44 +a) 2,046 727,801 7 05,785,921 2,046 247.6874

ce. Opening, kan

0.1. SEPPK3 La G _ a

pep ome Pr =

IRIS IV

4. Jurrrah pajak yerg dapat diperh turnigxen (5-01) 2 SoS 241,521 2,046,780,F21 2,046,241,594

0. Jemih penghilungan PPN Kurang Bayor ia - od) [eis A51 ars) (9a8,5960,475) (SBS, 991 A75)

30 |Keles ren Palak yang sudah:

a. Diesn pena Ske, ke Mage Pajak jerit ye 509,991 ars BS G01 475 6 od 475

h Dikecrperciecs them ke Masa Pajak .....—...... there permbetcben) ob 4 ft]

c. Surman fat by sed, O01 ATE 965,507 475 mb So APS

a [PPK gery kurangnya (2.2 © 3c) i) 455,000 o

5S PRanksladerscbetat :

a. Bunga Pasa! 12 (2) KUP t a

ba, Kagan Pasal 13 (22) HP 2 oO

& Konak Pasal 22 (3) hard c KUP 1250 Oo

0. Heraikgn Pagal 170 131 KUP G a

&. Kergikah Pasal FD 127 KUP Ip a

(Bunga. Pagel 1312) KUP jo Poo 9 An FP Oo a

g. Jumitah fat beeen er) 42256 4

6 |dumlah PEN fang masih bers dibapa: 24 * 5.9) 0 a 796,750 a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 196/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

~ TT Ka DU MLAH ALIFIA h MELT

ind ti 1 maja pane | PENA | egg emut oF Biar

P5 — ee

J [Qe Progen Pair: 1

a Abe. Penyerahan Matang 007 Jeon yaaa berulang PM: !

M1. Bear «3d 4235453. "

LI Ranwerahan yore Ponds Pend pga sec] Lbs BAE . 10. 7£5 29] 2] :

A Mest he Oy dpn ut oleh Rec IE 1 .

Boh Pecpereien pang KP mya Gali hppa | Lp A.H: : Lab aon -

2, Per eerohen yang Been cit PA gn =P 1 - - - -

25 Jimznipl tar tad + Hn : LET Sit - ISS 17.54 -

hh. Me Perah Barang dan Ja Yong Hop ter PN

Ii nlst Sd aah Peron nb 4 b: th. LIA cd Ste . IS 00307 Gal

IA. Mar oo pur BRP anfadan BA" TMS Sere ed deed ur Dose - ' - -

Pep ey! Pe era ee ae Deo shi Pee Pa sng ian Pp

leh Sang aati: Menage Sele rye at

Ake Tato pen ee TU Serres Tebak ibe par So ba tan

Mae PP H-2 sch aoa Gear ees ale Unpar Mangga andi

Mera Kamir

dL Impor - : - -

LT. ers MP bila Dar dc Ungu [ema Fa bani - : - -

0.4. Semanbakan JBP dari Lune Daeruh Pia - " "

OA Pemurnian Paris of eh Datang. FFA . " - -

TS) Kerta Megan Serdh - . -

Ub Peran HS Apa Teng yang Sera Tuan Sara - . -

AL, Pemula PP Pai Perek Sy d batasi aa tdak dana - . - -

alm Pema gy Jeli Bucee ey - - - -

A9. Jom ito] pha data UT ala 2 ala 9 aula bu CP ou d3) - " - .

2 Ferg sRurgHe PPA Soren; Geer

gaan Fee gd hap enc oe Te Pala 1 Le 56 : LE 21956

Ia. Waka ate

LL PIPA yd Mtoe dl un alan Has Pai ang Sa - " - -

De Pajak meta en song car ol sere igh 7 An 241 Hi! - AAL IL “LE

ho STP (pobuk bar Day - . . -

Da De be Sangar Ae eral | - . . .

bo. Lani - - - -

hh Jum? thir b24 bs 4 tb) | “Mari AL " UL 241311 .

igo Neyer I .

1.1. FAST : - - - -

ad ur Bt DA PA ilang Mer ean ebi 1 i nt LHO -

Ie Jemaat peck AA rove aan 2 dl] H CHS Sar -. ISRAEL SPT) -

Bo Paetotu ha Pam pangan ulah " :

a. Omer boa be Mee tak bes aa el . 49) ave .

b. OKO peru: kun ke Pee Patah (iow ce jombang .

i See 2 = bj 0911475 - Gea are

Ao Tera iy cis bape Goa : . : :

2 Pep pel inka:

PP OPgcge ema 12 CI) KL - i - -

ID. Sesal Pasal KJ - : . .

i bunga Fa 12 IP .

id. Anakan, Pasal JA LI . -

ic Kengken Pom JI (a! UP : . .

Kera Picea AS 5 KI? " - . :

Aragon Pemaad 10 (KAP Jos Pecat St CAT TTM i - . .

Ih doa Jab dea . - - :

Puan FE yar mh bees bere 2 DX 0. - 2. - Na

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar455.0000455.000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan341.2500341.250
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar796.2500796.250

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 039/ACC- FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 039/ACC-FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp455.000,00

II. Dasar koreksi Peneliti dan Alasan Pemohon Banding :

A. Dasar Koreksi Peneliti

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp455.000,00

bahwa koreksi Peneliti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023 (LAP-00286), yaitu:

a. Terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp455.000,00;

b. Koreksi atas pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

c. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

B. Tanggapan Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp455.000,00

Na

m

a Penjua

l B

K

P

N

P

WP

No. Fa

k

t

u

r

Pajak

T

g

l Fa

ktur P

a

jak

D

PP

PPN P

T S

en

tra Jasa A

ktu

a

ria 01.996

.8

5

6.9-053.000

010006

2

1

1

1

183793

14/06

/2

021

4.5

50.000

455.000 T

o

tal

4.55

0.000

455.000 bahwa atas koreksi PT Sentra Jasa Aktuaria sebesar Rp195.000,00, merupakan pengeluaran untuk Jasa Aktuaria untuk perhitungan employee benefit karyawan sehingga berhubungan dengan Kegiatan Usaha Wajib; bahwa menurut Pemohon Banding, Perolehan BKP/JKP tersebut untuk menunjang operasional perusahaan yang biayanya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yaitu biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan Objek Pajak. Pemohon Banding telah sesuai dalam melakukan pelaporan DPP Pajak Masukan Dalam Negeri dan telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU No. 42 tahun 2009, yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai";

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai dalam melaporkan DPP Perolehan Barang dan Jasa dalam SPT PPN masa Juni 2021; bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka :

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar : SKPKB No: 00524/207/21/052/23

Masa/Tahun Pajak : Juni 2021

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTSengketa Keberatan
WAJIB PAJAKKoreksi Menurut WPSKP Menurut WP
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diprjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara Renteng: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungut Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula d.7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurang : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)4 .236.461.914 1 0.762.503.600 - 1 20.342.000 - 1 5.119.307.514 - 1 5.119.307.514 - - - - - - - - - - 1 .076.250.356 - 2 .046.241.831 - - - 2 .046.241.831 - 2 .046.241.831 ( 969.991.475) 9 69.991.475 - 9 69.991.475 - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -4 .236.461.914 1 0.762.503.600 - 1 20.342.000 - 1 5.119.307.514 - 1 5.119.307.514 - - - - - - - - - - 1 .076.250.356 - 2 .046.241.831 - - - 2 .046.241.831 - 2 .046.241.831 ( 969.991.475) 9 69.991.475 - 9 69.991.475 - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - 4 55.000 - - - - - - - - - - - - - - - - - - ` - - -

bahwa dengan Demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTSengketa Keberatan
WAJIB PAJAKKoreksi Menurut WPSKP Menurut WP
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diprjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara Renteng: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungut Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula d.7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurang : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)4 .236.461.914 1 0.762.503.600 - 1 20.342.000 - 1 5.119.307.514 - 1 5.119.307.514 - - - - - - - - - - 1 .076.250.356 - 2 .046.241.831 - - - 2 .046.241.831 - 2 .046.241.831 ( 969.991.475) 9 69.991.475 - 9 69.991.475 - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -4 .236.461.914 1 0.762.503.600 - 1 20.342.000 - 1 5.119.307.514 - 1 5.119.307.514 - - - - - - - - - - 1 .076.250.356 - 2 .046.241.831 - - - 2 .046.241.831 - 2 .046.241.831 ( 969.991.475) 9 69.991.475 - 9 69.991.475 - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - 4 55.000 - - - - - - - - - - - - - - - - - - ` - - -

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-974/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 28 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Permohon Banding Nomor 039/ACC-FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Maret 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Paja Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00524/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2021 diterbitkan

berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023;

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan

dengan surat Nomor 196/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 31 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05005169/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan2.045.786.8312.046.241.831455.000

Koreksi Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp455.000,00 A. Menurut Pemohon Banding

1. Pembayaran jasa aktuaria merupakan pengeluaran untuk perhitungan imbalan kerja karyawan;

2. Perolehan BKP dan/atau JKP tersebut merupakan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023 diketahui:

1) Terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp455.000,00;

2) Koreksi merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu jasa aktuari;

3) Koreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

b. bahwa berdasarkan surat nomor 196/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Pembayaran jasa aktuaria merupakan pengeluaran untuk perhitungan imbalan kerja karyawan;

2) Perolehan BKP dan/atau JKP tersebut merupakan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

c. bahwa data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan: Data yang disampaikan Wajib Pajak dan sesuai dengan sengketa adalah matrik penjelasan Pajak Masukan sehubungan kegiatan usaha, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Surat Jalan, dan bukti pembayaran/kuitansi;

d. Peraturan Terkait

Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

e. Pendapat Terbanding

1)Wajib Pajak hadir sesuai dengan undangan dan telah dibuatkan Berita

Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-7875/WPJ.075/2023 tanggal 21 Desember 2023;

2)Wajib Pajak hadir sesuai dengan undangan dan telah dibuatkan Berita

Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-7875/WPJ.075/2023 tanggal 21 Desember 2023;

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 039/ACC-FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00524/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2021, atas nama PT. Nihon Chemical Indonesia NPWP 01.072.008.4-052.000;

Menimbang Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 121/ACC- FIN/NCI/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp455.000,00 I. Uraian Terbanding :

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp455.000,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00286/R|KS|S/KPP.070212023 tanggal 21 Juli 2023 diketahui:

1) Terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp455.000,00;

2) Koreksi merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu jasa aktuaria;

3) Koreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) hurufb UU PPN;

• bahwa data dan lnformasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

Data yang disampaikan Pemohon Banding dan sesuai dengan sengketa adalah matrik penjelasan Pajak Masukan sehubungan kegiatan usaha, Purchase Order, lnvoice, Faktur Pajak, Surat Jalan, dan bukti pembayaran/kuitansi;

II. Bantahan Pemohon Banding :

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp455.000,00

N

o

Na

m

a Penjua

l B

K

P

N

P

WP

No. Fa

k

t

u

r

Pajak

T

g

l Fa

ktur P

a

jak

D

PP

PPN 1

. P

T S

en

tra Jasa A

ktu

a

ria 01.996

.8

5

6.9-053.000

010005

2

1

3

9

245680

14/04

/2

021

1.9

50.000

195.000 T

o

tal

1.95

0.000

195.000 bahwa atas koreksi PT Sentra Jasa Aktuaria sebesar Rp455.000,00, merupakan pengeluaran untuk Jasa Aktuaria untuk perhitungan employee benefit karyawan sehingga berhubungan dengan Kegiatan Usaha Wajib; bahwa menurut Pemohon Banding, Perolehan BKP/JKP tersebut untuk menunjang operasional perusahaan yang biayanya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yaitu biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan Objek Pajak. Pemohon Banding telah sesuai dalam melakukan pelaporan DPP Pajak Masukan Dalam Negeri dan telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 42 tahun 2009, yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai";

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai dalam melaporkan DPP Perolehan Barang dan Jasa dalam SPT PPN masa Juni 2021;

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 196/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal

28 Agustus 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Nomor 00524/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 untuk Masa Pajak Juni 2021;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 08 Januari 2024;

Bukti P-4 Fotocopi Bukti Pembayaran SKPKB PPN Barang dan Jasa No.

00524/207/21/052/23 Masa Pajak Juni 2021 Tanggal 25 Juli 2023’ Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta No. 05 Tanggal 5 Juli 2023;

Bukti P-6 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 035/ACC-FIN/NCI/III/2024 taggal 06

Maret 2024 atas nama Anthony Sutanto dengan IKH nomor KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Bukti P-7 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 248/ACC-FIN/NCI/XII/2024 tanggal

11 Desember 2024 atas nama Winarto Sutanto dengan IKH nomor KEP- 214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Bukti P-8 Pakta Integritas Anthony Sutanto selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-9 Pakta Integritas Nobukazu Takagi selaku Presiden Direktur;

Bukti P-10 Pakta Integritas Winarto Sutanto selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-11 Fotokopi bermaterai Kartu Izin Tinggal Terbatas atas nama Nobukazu

Takagi;

Bukti P-12 Fotokopi bermaterai Paspor atas nama Nobukazu Takagi;

Bukti P-13 Matrik sengketa;

Bukti P-14 Uraian matrik sengketa;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis nomor 204/TA-TAX/OTHER/2024 tanggal 24

Oktober 2024;

Bukti P-16 Rincian Koreksi PPN Masa Juni 2021;

Bukti P-17 Bukti Pengeluaran Bank pembayaran jasa perhitungan aktuaris; Bukti P-18 Penjelasan Tertulis PPN Masa Juni 2021 nomor 259/TA-

TAX/OTHER/2024 tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P-19 Closing Statement PPN Masa Juni 2021 tanggal 12 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa dan dasar koreksi;

Bukti T-2 KKP;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 LPK;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 10 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00524/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 039/ACC-FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan

salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.046.241.831,002.045.786.831,00455.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi sebesar Rp455.000,00 atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dilakukan oleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan didukung oleh dokumen pendukung lain. Koreksi tersebut berasal dari pengeluaran untuk jasa aktuaria yang disediakan oleh PT Sentra Jasa Aktuaria, sebagaimana tertera dalam faktur pajak nomor 0100062111183793 tanggal 14 Juni 2021;

bahwa menurut Terbanding, pengeluaran untuk jasa aktuaria tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika digunakan untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa hasil penelitian keberatan juga menegaskan bahwa jasa aktuaria bukan merupakan pengeluaran yang secara langsung terkait dengan kegiatan produksi,

distribusi, pemasaran, atau manajemen yang mendukung penyerahan kena pajak. Oleh karena itu, Terbanding menilai pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi ini pada ketentuan hukum yang berlaku serta pada penafsiran yang konsisten terhadap hubungan langsung pengeluaran dengan kegiatan usaha. Koreksi tersebut juga telah didukung oleh pengakuan dari Pemohon Banding dalam persidangan pada 4 Desember 2024, yang menyatakan menerima koreksi tersebut. Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan Pajak, pengakuan ini menjadi alat bukti yang sah dan tidak dapat ditarik kembali tanpa alasan yang kuat;

bahwa dengan demikian, koreksi sebesar Rp455.000,00 telah dilakukan secara sah, berdasarkan bukti-bukti yang relevan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut harus dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding sebaiknya ditolak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi sebesar Rp455.000,00 dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang berasal dari pengeluaran untuk jasa aktuaria yang diberikan oleh PT Sentra Jasa Aktuaria, sebagaimana tercantum dalam faktur pajak nomor 0100062111183793 tanggal 14 Juni 2021. Koreksi ini dinyatakan oleh Terbanding sebagai pengeluaran yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut, karena menurut Pemohon Banding, jasa aktuaria digunakan dalam rangka menghitung manfaat karyawan (employee benefit) yang merupakan bagian dari perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia perusahaan. Biaya ini berperan penting dalam manajemen risiko keuangan perusahaan, dan merupakan bagian dari kegiatan manajemen yang secara langsung menunjang keberlangsungan operasional perusahaan;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Namun penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa pengeluaran untuk kegiatan manajemen termasuk ke dalam pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, pengeluaran untuk jasa aktuaria sejatinya memenuhi ketentuan untuk dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan perolehan atas jasa aktuaria dalam SPT Masa PPN Juni 2021 secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan perpajakan. Faktur pajak yang diterbitkan memenuhi syarat formal dan material, serta tidak ditemukan pelanggaran administratif dalam pelaporannya;

bahwa pada tahapan persidangan, Pemohon Banding memang menyampaikan bahwa ia “setuju” atas koreksi tersebut, namun konteks pengakuan ini tampak tidak konsisten dengan dalil yang disampaikan dalam Surat Banding, Surat Bantahan, serta Closing Statement, yang tetap menegaskan ketidaksetujuannya terhadap koreksi tersebut. Oleh karena itu, terdapat ketidakkonsistenan antara pernyataan lisan dalam sidang dengan dokumen tertulis yang diajukan, yang seharusnya diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran atas jasa aktuaria merupakan bagian dari kegiatan usaha yang dapat dikreditkan Pajak Masukannya, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah pengeluaran atas jasa aktuaria yang dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding merupakan pengeluaran yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha dan dengan demikian dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 9 ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

2. Pasal 9 ayat (8) huruf b

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 69 ayat (1)

“Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim”;

2. Pasal 74

“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Bukti pembayaran jasa aktuaria (pengeluaran bank);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023;

b. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa faktur pajak nomor 0100062111183793 tanggal 14 Juni 2021 yang diterbitkan oleh PT Sentra Jasa Aktuaria, diketahui bahwa koreksi yang disengketakan sebesar Rp455.000,00 berasal dari jasa aktuaria untuk perhitungan employee benefit karyawan. Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Banding, Bantahan, dan Closing Statement-nya bahwa pengeluaran atas jasa ini berkaitan dengan kegiatan manajemen dan pengelolaan risiko keuangan perusahaan, yang mendukung kelangsungan usaha dan termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar SKPKB serta Surat Keputusan Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa pengeluaran atas jasa aktuaria tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan

usaha yang menghasilkan penyerahan kena pajak, dan oleh karena itu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Pendapat ini didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang dengan tegas menyatakan bahwa pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan secara lisan menerima koreksi tersebut;

bahwa pengakuan di persidangan merupakan alat bukti yang sah menurut Pasal 69 dan Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan tidak dapat ditarik kembali tanpa alasan yang dapat diterima oleh Majelis Hakim. Tidak ditemukan dokumen atau argumentasi yang kuat yang secara eksplisit mencabut atau membatalkan pengakuan tersebut dalam sidang-sidang selanjutnya, termasuk pada tanggal 12 Maret 2025;

bahwa Pengadilan Pajak menilai meskipun argumentasi Pemohon Banding mengenai hubungan jasa aktuaria dengan kegiatan manajemen dapat dipahami, namun ketidakmampuan untuk menunjukkan secara konkret kaitan jasa tersebut dengan penyerahan kena pajak, serta adanya pengakuan dalam persidangan, memperkuat dasar koreksi Terbanding. Koreksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan didasarkan pada bukti yang cukup dan kompeten;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp455.000,00 adalah sah dan beralasan menurut hukum, serta memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan455.000,00455.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00524/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, atas nama PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4- 052.000, beralamat di Irian II Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd.

Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.