PUTUSAN
Nomor PUT-002042.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2021 Nomor 00522/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002042.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000, beralamat di Irian Il Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nobukazu Takagi jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anthony Sutanto:
Surat Kuasa: 142/ACC-FIN/NCI/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024; Jabatan: Kuasa Hukum:
NomorIKH=: KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023,
2. Nama: Winarto Sutanto,.
Surat Kuasa: 247/ACC-FIN/NCI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024; Jabatan: Kuasa Hukum:
NomorIKH = : KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama/NIP: Bayu Perdana / 197869182000121001:
Jabatan: Penelaah Keberatan:
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,