Putusan Pengadilan Pajak, 159 halaman
PUT-002040.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026
PT Hino Finance Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002040.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 14 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hino Finance Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
- Kredit Pajak - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3)
- UU KUPPasal 1; Pasal 13 ayat (2); Pasal 32
- PMK 18/PMK.03/2021Pasal 65 ayat (4)
- UU 40/2014Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002040.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Hino Finance Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00033/207/18/007/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Tanggal Putusan
- 22 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 Januari 2026